Showing posts sorted by date for query kpk-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query kpk-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi : Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Madiun Sanggup Bertambah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikian jumlah tersangka sanggup bertambah.

"Bisa saja [ada tersangka baru]. Ini kan masih terus berlanjut investigasi saksi-saksinya," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyerupai dilansir Antara, Kamis (24/11/2016).

Menurut dia, status para saksi yang ketika ini masih terus berlanjut proses pemeriksaannya sanggup saja menjelma tersangka gres jikalau di lalu hari ketika investigasi ditemukan bukti yang cukup untuk mengubahnya menjadi tersangka.
Terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun  Ilmu Pengetahuan KPK : Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Madiun Dapat Bertambah
Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) berjalan usai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11). Bambang Irianto resmi ditahan KPK sehabis ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ketika menjabat sebagai wali kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
Hanya saja, pihaknya belum sanggup memastikan kapan KPK akan memutuskan tersangka gres dalam kasus tersebut. "Hal itu, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Apakah bukti untuk penetapan tersangka sudah cukup atau belum," ujarnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini KPK gres memutuskan satu tersangka pada kasus proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar. Tersangka tersebut ialah Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (23/11/2016).

Adapun penahanan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Bambang ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga mendapatkan gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya, BI disangkakan melanggar Pasal 12 abjad i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Pemerintahan Madiun Dipastikan Aman

Sementara itu, Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto memastikan jalannya pemerintahan di Kota Madiun, Jawa Timur tetap kondusif dan tidak terganggu usai penahanan Wali Kota Madiun Bambang Irianto oleh tim penyidk KPK tersebut

"Saya pastikan semuanya sesuai track [jalur]. Pelayanan publik juga dilarang terhambat, itu yang harus ditekankan ke jajaran," ujar Sugeng Rismiyanto di Madiun.

Usai penahanan wali kota, pihaknya bersama Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi eksklusif mengumpulkan seluruh kepala SKPD, camat, dan lurah untuk membahas supaya pemerintahan tetap berjalan lancar. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruang 13 Balai Kota Madiun.
Selain koordinasi supaya pemerintahan berjalan lancar, pertemuan tersebut juga bertujuan untuk membangkitkan semangat kerja para pegawai. Dalam pertemuan tersebut ia juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk tetap bekerja secara profesional apapun kondisinya. "Pokoknya semua harus tetap "on the track" dan "move on"," tegasnya.

Sugeng menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri untuk keberlangsungan pemerintahan yang ada. Hal itu untuk membahas apakah Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto yang akan mengemban kewenangan ketika wali kota berhalangan atau akan diisi Plt.

"Pemerintahan akan berjalan menyerupai biasa. Apalagi tahun 2017 kita akan segera menyongsong APBD gres dan SOTK baru. Tahun 2016 ini juga masih berjalan dan itu semua harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Maklumat Kapolda Metro Jaya Bahaya Eksekusi Mati Oleh Polri Di Kritik Lbh Jakarta

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat menyayangkan bahaya eksekusi pidana mati dalam maklumat Kapolda Metro Jaya untuk menyikapi rencana agresi 2 Desember 2016. Namun, LBH Jakarta mengapresiasi Polisi Republik Indonesia atas larangan provokasi yang mengarah kepada sentimen terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal tersebut diungkapkan Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, Rabu (23/11/2016). “Ancaman itu [hukuman mati] menyampaikan Polisi Republik Indonesia dan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak aib dengan eksekusi mati yang merupakan eksekusi yang kejam dan tidak berperikemanusiaan," ungkapnya melalui pesan singkat.

Menurut Ghiffari, sebagai negara demokrasi, Indonesia seharusnya meninggalkan eksekusi mati. Alaih-alaih meninggalkan eksekusi mati, malah justru salah satu pimpinan Polisi Republik Indonesia malah mengancam dengan eksekusi mati dalam maklumat wacana penyampaian pendapat di muka umum.
 Jakarta sangat menyayangkan bahaya eksekusi pidana mati dalam maklumat Kapolda Metro Jaya Ilmu Pengetahuan Maklumat Kapolda Metro Jaya Ancaman Hukuman Mati oleh Polisi Republik Indonesia Di Kritik LBH Jakarta
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.
"Itu menyampaikan pidato Presiden Jokowi di Australia pada Oktober lalu, yang menyampaikan Indonesia akan mengevaluasi eksekusi mati hanya sekadar 'lip service' saja," tuturnya.

Ghiffari mengatakan, dalam demokrasi di kala reformasi justru pegawanegeri keamanan yang lebih sering melaksanakan pelanggaran hukum. Contohnya yakni tindakan pembubaran paksa agresi demonstrasi buruh pada 30 Oktober 2015.

Saat membubarkan agresi buruh 30 Oktober 2015 itu, polisi menangkap 23 penggagas buruh, satu mahasiswa dan dua pengabdi aturan LBH Jakarta.

Selain membubarkan paksa, Ghiffari menyampaikan polisi juga melaksanakan kekerasan dengan memukul para aktivis, termasuk empat buruh peremppuan, dan merusak kendaraan beroda empat komando serikat buruh. Padahal, ketika itu agresi dilakukan dengan damai.
"LBH Jakarta mengapresiasi Polisi Republik Indonesia atas larangan provokasi yang mengarah kepada sentimen terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ujaran kebencian dan sentimen SARA yang mengarah pada serangan kepada etnis tertentu merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi," tuturnya.

Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian telah mengeluarkan pernyataan melarang agresi lanjutan pada 2 Desember 2016. Kepala Polda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan juga telah mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 wacana Penyampaian Pendapat di Muka Umum. (***)

Ilmu Pengetahuan Serahkan Masalah Ahok Pada Prosedur Aturan Ujar Ketum Muhammadiyah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta umat Islam berlapang dada menyerahkan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada prosedur hukum. Umat Islam tidak perlu melaksanakan demo yang lebih luas pada 2 Desember mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Haedar Nashir dalam refleksi milad Nabi Muhammadiyah ke-104 dan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) ke-59 di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

“Kami sangat mendukung pegawapemerintah penegak aturan untuk menegakkan keadilan bagi siapapun yang berbuat salah," ungkapnya dikutip Antara.
 Haedar Nashir meminta umat Islam berlapang dada menyerahkan kasus dugaan penistaan agama  Ilmu Pengetahuan Serahkan Kasus Ahok Pada Mekanisme Hukum Ujar Ketum Muhammadiyah
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir (kiri). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.
Menurut Haedar, umat Islam jangan terjebak pada masalah pemilihan kepala tempat (pilkada) yang berlarut-larut, tetapi lebih menentukan bekerja untuk umat dan bangsa. "Tidak perlu lagi melaksanakan demo yang lebih luas. Karena kita akan kehilangan kesempatan yang baik, sebab umat dan bangsa membutuhkan kerja kita," katanya.

Haedar juga berpesan biar umat tetap menjaga keutuhan bangsa, tetap berpikir rasional, menghargai proses aturan dan membuat kondisi yang nyaman dan aman biar dapat memperoleh masa depan bangsa yang lebih baik.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Haedar juga mengingatkan wacana rendahnya daya saing bangsa Indonesia yang secara global berada di peringkat ke-37, sementara Singapura di peringkat ke-2, Malaysia ke-18 dan Thailand ke-32. Padahal di masa lalu, Indonesia memimpin segala hal di Asia Tenggara.

"Mengumpulkan orang demo memang lebih mudah, berbeda dengan mengajak orang ke perpustakaan atau menyebarkan ilmu pengetahuan," katanya.
Ia mengingatkan hadis Nabi Muhammad SAW wacana banyaknya jumlah umat Islam tetapi ibarat buih, padahal yang disukai Allah yakni mukmin yang kuat.

Dalam kesempatan itu Haedar juga menyampaikan biar pemerintah menyuarakan protes kepada pemerintah Myanmar yang kembali melaksanakan kekerasan kepada umat Islam Rohingya.

"Kami percaya pemerintah akan melaksanakan langkah-langkah tegas untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan terhadap muslim Rohingya, sebab setiap warga dunia mempunyai hak asasi," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Agresi 212 : Kepala Korps Brimob Terjunkan 50 Kompi Brimob Dari 21 Polda

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Korps Brimob Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Murad Ismail menyampaikan ada sebanyak 50 kompi pasukan Brimob dari 21 polda di Tanah Air yang dikerahkan ke Jakarta untuk mengamankan planning demonstrasi pada 25 November dan 2 Desember 2016.

“Ada 50 kompi Brimob dari 21 polda didatangkan ke Jakarta,” kata Irjen Murad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11).

Jumlah pasukan Brimob perbantuan dari daerah ini meningkat dari dikala pengamanan unjuk rasa di Jakarta pada 4 November kemudian yang sebanyak 21 kompi.

“Yang 4 November (dari daerah dikerahkan) 21 kompi Brimob. Yang kini (mengamankan unras 25 November dan 2 Desember) dikerahkan 50 kompi Brimob daerah,” ucapnya.
 Kepala Korps Brimob Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Murad Ismail menyampaikan ada sebanyak  Ilmu Pengetahuan Aksi 212 : Kepala Korps Brimob Terjunkan 50 Kompi Brimob Dari 21 Polda
Ratusan anggota Sabhara dan Brimob dari Polda Metro Jaya yang mengenakan atribut lengkap sudah berhadap-hadapan dengan massa aksi.
Menurutnya, total pasukan Brimob yang akan disiagakan di Jakarta ada 87 kompi yang terdiri atas 25 kompi dari Mako Brimob, 12 kompi dari Polda Metro Jaya dan 50 kompi dari 21 polda-polda daerah.

Ia menyebut 50 kompi Brimob perbantuan daerah ini akan disebar di 39 lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

“Sedangkan 25 kompi (dari Mako Brimob) dan 12 kompi (Polda Metro Jaya) disiagakan untuk mengamankan Istana dan Gedung DPR/MPR,” ungkapnya dikutip dari Aktual.

Murad menambahkan, pihaknya juga menurunkan 36 unit pasukan antianarkis untuk menjaga tujuh lokasi yang tiga di antaranya Istana Presiden, Gedung DPR/MPR dan daerah Semanggi. “Pasukan ini juga disiagakan di empat lokasi lainnya di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi anarkis, penjarahan,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak menyebutkan detil lokasi-lokasi tersebut.

Sejumlah organisasi keagamaan berencana unjuk rasa pada 25 November serta gelar sajadah dan doa bersama pada 2 Desember 2016. Unjuk rasa tersebut bertujuan mendesak polisi semoga segera menahan tersangka perkara penistaan agama, Basuki T. Purnama alias Ahok.

Ilmu Pengetahuan Kasus Suap Jaksa Jatim Kejagung Ambil Alih Penanganannya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berinisial AF yang ditangkap tengah mendapatkan suap uang Rp1,5 miliar untuk penanganan kasus penjualan tanah.

“Dari hasil koordinasi dengan Kejati Jatim, Kejagung tangani masalah jaksa itu,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (24/11).

Sebelumnya telah dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan dan ketika ini Jaksa AF dalam perjalanan ke Jakarta.
 mengambil alih penanganan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi  Ilmu Pengetahuan Kasus Suap Jaksa Jatim Kejagung Ambil Alih Penanganannya
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.
“Nanti akan kita periksa secara profesional, proporsional, kasusnya terkait dengan penjualan tanah,” katanya ketika diwartakan Aktual.

Pihaknya juga akan mengusut pihak pemberi suap tersebut dengan memanggil pemberi suap tersebut.

Saat ditanya bersama-sama penangkapan itu dilakukan oleh KPK tapi diamankan oleh Kejagung, ia membantahnya itu murni penangkapan oleh Kejaksaan.
Sementara itu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung enggan menanggapi adanya penangkapan anak buahnya itu. “Tadi kan sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung,” katanya.

Dari gosip yang beredar bahwa tim kejaksaan sudah meragukan oknum jaksa itu yang mendapatkan uang Rp1,5 miliar yang lalu melaksanakan penguntitan semenjak di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim eksklusif menangkap tangan ketika penyerahan uang yang diduga untuk pengamanan perkara. (***)

Ilmu Pengetahuan Sekjentransparency International Indonesia : Komisi Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Berangasan Ke Pegawai Dan Pejabat Ditjen Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Forum Pajak Berkeadilan mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Handang ditangkap terkait masalah dugaan suap permintaan peniadaan Surat Tagihan Pajak PT EK Prima pada Senin, 22 November 2016.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11), menyatakan, KPK memang sudah semestinya mengakibatkan korupsi-kejahatan perpajakan sebagai prioritas. Korupsi di sektor perpajakan ini sangat merugikan potensi penerimaan negara.
 Forum Pajak Berkeadilan mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan SekJenTransparency International Indonesia : KPK Jangan Hanya Garang Ke Pegawai Dan Pejabat Ditjen Pajak
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati simpulan 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Selain itu juga menurunkan kemampuan negara dalam membiayai program-program kesejahteraan dan menggerogoti iktikad masyarakat terhadap Ditjen Pajak.

Menurutnya, iktikad terhadap institusi perpajakan yaitu hal yang krusial di tengah gencarnya upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara melalui aktivitas pengampunan pajak, ketika informasi ini di;lansir dari Aktual.

Berbagai masalah yang menimbulkan hilangnya potensi penerimaan negara akhir penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh otoritas pajak mengambarkan perlunya penilaian dan pengawasan menyeluruh terhadap Ditjen Pajak.

Reformasi di lingkungan Ditjen Pajak yaitu hal yang tak bisa ditawar. Ditjen Pajak perlu memperkuat integritas forum serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. Yakni dengan memegang prinsip-prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas seluruh jajaran Ditjen Pajak.

“Ini yaitu momentum yang baik bagi Kementerian Keuangan untuk membenahi tata kelola perpajakan,” kata Maftuchan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko menyatakan KPK juga harus mengatakan tajinya dalam menegakkan aturan terhadap para pemberi suap, baik konglomerat maupun korporasi.

“Jangan hanya kasar terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak yang mendapatkan suap. KPK perlu mendorong aspek penegakan aturan pidana korupsi bagi para pemberi suap,” ucapnya.

KPK perlu melaksanakan koordinasi dan supervisi di sektor pajak dan keuangan negara sebagai upaya pencegahan dan penguatan sistem dan tata kelola. Kasus korupsi di instansi yang menangani pidana perpajakan yaitu sebuah ironi alasannya yaitu pajak yaitu urat nadi pembangunan ekonomi.

Sementara Manajer Program INFID, Khoirun Nikmah, menambahkan bahwa KPK perlu menjalin kerjasama di level regional dan global untuk memberantas aneka macam praktik penghindaran pajak yang melibatkan sistem keuangan global.
“KPK perlu menjalin kerjasama dengan forum anti korupsi dari negara lain dan mengambil tugas dalam inisiatif-inisiatif di level global,” kata Nikmah.

Forum Pajak Berkeadilan sendiri terdari dari beberapa forum masyarakat. Diantaranya Perkumpulan Prakarsa, ASPPUK, Indonesia Corruption Watch, Indonesia for Global Justice, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice dan Indonesian Legal Roundtable.

Berikut PWYP Indonesia, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia, International NGO Forum on Indonesian Development dan Transparency International Indonesia. (***)

Ilmu Pengetahuan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi : Choel Mallarangeng Bolos Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel, bolos dari panggilan investigasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan training di bukit Hambalang, Jawa Barat, yang dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, mangkirnya Choel diketahui atas informasi yang disampaikan kuasa hukumnya.

“Tadi siang penasihat aturan yang bersangkutan tiba dan memperlihatkan konfirmasi kepada penyidik bahwa AZM sedang sakit, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” terang Priharsa ketika dikonfirmasi.
 bolos dari panggilan investigasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet d Ilmu Pengetahuan Penyidik KPK : Choel Mallarangeng Mangkir Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang
Penyidik KPK : Choel Mallarangeng Mangkir Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang
Adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng ini meminta penyidik untuk mengagendakan kembali pemeriksaannya. Kata Priharsa, kemungkinan besar Choel akan dipanggil lagi pekan depan.
“Pihak Choel meminta untuk dijadwalkan ulang. Kaprikornus penyidik tadi tengah bersepakat untuk menjadwalkan ulang investigasi Choel pada pekan depan,” terangnya kepada Aktual.

Sedianya, Choel hari ini akan diperiksa selaku tersangka kasus korupsi proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana sentra pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.‬ Ia ditengarai mendapat laba sekitar Rp4 miliar dari proyek ini. (***)

Ilmu Pengetahuan Wali Kota Madiun Ditahan Kpk, Para Penggerak Cukur Gundul

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Belasan penggerak yang tergabung dalam Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) cukur gundul di depan Pasar Besar Madiun, Jawa Timur. Mereka mengungkapkan kegembiraanya sesudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan pembangunan pasar besar senilai Rp 76,523 miliar pada 2009 – 2012.

"Ini yakni nazar kami,’’ kata koordinator WKR, Budi Santoso, Kamis, 24 November 2016.

Budi mengapresiasi langkah KPK yang mengakibatkan Bambang sebagai tersangka dan kemudian menahannya. Apalagi indikasi perkara ini sudah mencuat pada awal 2012 dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Madiun.

 Belasan penggerak yang tergabung dalam Wahana Komunikasi Rakyat  Ilmu Pengetahuan Wali Kota Madiun Ditahan KPK, Para Aktivis Cukur Gundul
Aktivis Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) melaksanakan agresi cukur gundul di depan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis, 24 November 2016. Aksi ini sebagai ungkapan kegembiraan mereka sesudah KPK menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto alasannya yakni dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan pasar besar. (Dok. WKR)
Bambang menjadi tersangka alasannya yakni proses lelang dan pembangunan proyek pasar diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 perihal perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan lain yakni terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan. Kasus itu kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, pada Desember 2012 penyelidikan perkara tersebut dilarang alasannya yakni dinilai tida ada kerugian negara.

Kemudian, pada Agustus 2015, perkara dugaan korupsi Pasar Besar Madiun diusut KPK. Wali Kota Madiun Bambang Irianto hasilnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu. Rabu kemarin, 23 November 2016, forum antirasuah menahan Bambang. "Hal ini merupakan ‘tamparan’ keras bagi kejaksaan,’’ ujar Budi.

Paryono, penggerak lain dari WKR berharap biar perkara pembangunan pasar besar ini menjadi pelajaran semua pihak dalam memakai uang negara. Sehingga, perkara penyalahgunaan anggaran tidak lagi terjadi pada masa mendatang.

"Jangan hingga terulang dan ini menjadi pelajaran yang penting,’’ kata ia ketika dilansir dari Tempo.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyampaikan bahwa Bambang Irianto di rumah tahanan KPK C1 untuk 20 hari ke depan. Dalam perkara ini, jumlah tersangka dimungkinan bertambah. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan oleh penyidik forum antirasuah.

"’Bisa saja (tersangka bertambah), ini kan masih terus berlanjut investigasi saksi-saksi,’’ kata Yuyuk.
Sejak pertengahan Oktober 2016, tim penyidik KPK telah menilik sejumlah saksi di Markas Komando Satuan Brigade Mobil Detasemen C Polda Jawa Timur di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.

Mereka di antaranya terdiri dari pejabat maupun staf pemkot Madiun, staf PT Cahaya Terang Satata (perusahaan langsung Wali Kota Madiun Bambang Irianto) dan pihak kontraktor proyek Pasar Besar.

Sejak ketika itu hingga kini, tim penyidik KPK berungkali melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun. Lokasi itu di antaranya, ruang kerja Wali Kota Madiun Bambang Irianto, rumah pribadinya, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (***)

Ilmu Pengetahuan Lawan Korupsi, Densus Tipikor Polri Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Harus Bersinergi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polisi Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersinergi sehingga menumbuhkan imbas gentar dalam upaya memberantas korupsi. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat Bambang Soesatyo.

"Melahirkan imbas gentar relatif gampang alasannya ialah jaringan Densus Tipikor terbentang dari Mabes Polisi Republik Indonesia sampai ke semua kawasan dan desa," kata Bambang di Jakarta, Rabu (11/10/2017), menyerupai dikutip Antara.
 Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Lawan Korupsi, Densus Tipikor Polisi Republik Indonesia dan KPK Harus Bersinergi
Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (tengah) dan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (ketiga kanan) dan anggota pansus angket KPK memperlihatkan keterangan pers usai melaksanakan pertemuan, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tidak hanya faktor bentangan jaringan, Bambang menilai, kesiapsiagaan satuan Densus Tipikor di semua kawasan dalam mengintai atau mengendus pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pun diyakini dapat menjadikan imbas gentar itu.

Dia menyampaikan imbas gentar dari kehadiran Densus Tipikor Mabes Polisi Republik Indonesia sangat diharapkan bahkan harus ditumbuhkan. Namun, hal itu perlu dikelola sedemikian rupa semoga tidak menjadikan rasa takut berlebihan dari satuan kerja atau pengguna anggaran.

"Kasus pengendapan dana milik pemerintah kawasan di bank-bank umum yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini patut digarisbawahi oleh Mabes Polri," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan salah satu alasan yang dikemukakan ialah rasa takut dikriminalisasi oleh penegak hukum, fenomena ini sangat memprihatinkan alasannya ialah total dana pemerintah kawasan yang diendapkan itu mencapai ratusan triliun rupiah.

Dia menilai dalam mempersiapkan kehadiran Densus Tipikor, Mabes Polisi Republik Indonesia harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya pengendapan dana kawasan semenjak dini.

"Sebab, dapat saja dengan alasan takut dikriminalisasi oleh personel Densus Tipikor yang tersebar di semua kawasan dan desa, pengguna anggaran menunda-nunda pemanfaatan anggaran, kemudian menyimpannya di bank-bank umum," katanya.

Bambang menilai Mabes Polisi Republik Indonesia pun harus memastikan bahwa semua personil Densus Tipikor, baik di sentra maupun di kawasan dan desa, memahami dengan detil seluk beluk setiap pos anggaran pembangunan serta pemanfaatannya, demikian dikutip dari Tirto.id.
Dia menjelaskan pemahaman wacana prosedur penganggaran dan pemanfaatannya tentu saja sangat penting semoga kecerobohan dalam penindaan dapat dihindari.

Karena itu, berdasarkan dia, semoga tugas dan fungsinya efektif, Densus Tipikor di sentra dan semua kawasan idealnya mempunyai copy buku APBN dan APBD tahun berjalan sebagai pegangan.(***)

Ilmu Pengetahuan Kronologi Perkara Dalam Dakwaan Jaksa Auditor Bpk Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dirinya mendapatkan suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito. Anak buahnya Ali Sadli juga didakwa mendapatkan suap biar kementerian menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hasil dakwaan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/10/2017). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, uang tersebut didapat dari Jarot Budi Prabowo yang mana diteruskan ke Ali Sadli hingga berjumlah Rp240 juta.

 Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan  Ilmu Pengetahuan Kronologi Kasus Dalam Dakwaan Jaksa Auditor BPK Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Tersangka kasus dugaan suap, Rochmadi Saptogiri (kanan), berjalan keluar ruangan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Uang suap itu masing-masing diterima terdakwa Rochmadi sejumlah Rp200 juta dan Ali Sadli sejumlah Rp40 juta.

Atas dakwaan tersebut, Rochmadi lantas mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Saya cukup mengerti isi dakwaan. Kami setuju akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan JPU,” ujar Rochmadi, Rabu (18/10/2017), ibarat dikutip Antara.

Adapun Rochmadi dan Ali Sadli bertugas masing-masing sebagai penanggung jawab dan wakil penanggung jawab untuk memilih Opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Sementara itu, Jaksa Ali menyampaikan bahwa masih ada beberapa temuan dalam investigasi di Kemendes PDTT yang belum ditindaklanjuti.

“Padahal masih ada beberapa temuan dalam investigasi atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja tahun 2015 dan semester 1 tahun 2016 pada Kemendes PDTT yang belum ditindaklanjuti yang semestinya mempengaruhi opini tersebut,” tambahnya.

Kronologi Kasus Dakwaan Suap Rochmadi dan Ali

Dari hasil sidang, ditemukan bahwa tunjangan suap dimulai semenjak Januari 2017 yang mana menurut surat kiprah bertandatangan Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi.

Kala itu, ia menugaskan investigasi atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 dengan masa kiprah 60 hari mulai 23 Januari – 17 April 2017 di Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Adapun Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito menargetkan kementeriannya memperoleh Opini WTP pada 2016 sehabis setahun sebelumnya hanya menerima Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Guna mewujudkan opini tersebut, pada final April 2017, Sugito dan Anwar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK Choirul Anam dan mengonfirmasi bahwa Kemendes PDTT akan memperoleh Opini WTP dengan syarat Rochmadi dan Ali Sadli diberi uang sekitar Rp250 juta.

Pemberian suap dilakukan atas ucapan dari Choirul Anam yang menyampaikan “Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya”.

Usai pertemuan itu, awal Mei 2017 Sugito atas sepengetahuan Anwar mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN.

Kala itu, Sugito meminta adanya atensi atau perhatian dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE 1) kepada Tim Pemeriksa BPK berupa tunjangan uang sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Pertemuan tersebut menghasilkan janji bahwa tunjangan uang kepada Rochmadi dan Ali ditanggung oleh 9 UKE 1 dengan besaran uang sesuai kemampuan dari masing-masing UKE 1. Kemudian, uang akan disetorkan kepada Jarot Budi Prabowo.

Seusai pertemuan, dalam jangka waktu beberapa hari Sugito memberikan pesan pada Ali Sadli bahwa Jarot akan menyerahkan sejumlah uang untuk Rochmadi. Ali yang dititipkan uang itu pun meng-iyakan kesiapannya mendapatkan uang tersebut.

Lalu pada 10 Mei 2017, Jarot membawa tas kain belanja yang mana berisi uang Rp200 juta dan menemui Ali Sadli di ruang kerjanya di Lantai 4 kantor BPK RI.

Jarot menyampaikan “Ada titipan dari Pak Irjen, Sugito.”

Uang tersebut lantas diterima Ali Sadli dan ia meminta Choirul Anam membawa uang itu ke ruang kerja Rochmadi.

Pada siang hari itu, Ali kemudian bertemu Rochmadi di ruang kerja Ali, ia melaporkan penerimaan uang dan menyampaikan “Pak, ada titipan dari Kemendes. Saya taruh di kamar Bapak.” kata dia.

Sore harinya, Rochmadi memindahkan uang Rp200 juta tersebut ke dalam brankas pribadi di ruang kerjanya.

18 Mei 2017, BPK menggelar sidang Badan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 yang dipimpin oleh Anggota III BPK Edy Mulyadi Soepardi. Rochmadi yang bertugas memilih Opini kesannya tetapkan WTP untuk Kemendes PDTT.

Hasil itu berbanding terbalik jikalau dilihat dari hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada kementerian tersebut menyatakan adanya temuan mengenai pertanggungjawaban Pembayaran Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tahun 2016 sebesar Rp550,467 miliar.

Dari situ bersama-sama sanggup dikatakan bahwa Kemendes PDTT belum seluruhnya melaksanakan rekomendasi hingga investigasi Laporan Keuangan 2016.

Belum selesai, pada 26 Mei 2017 Jarot lantas mengantarkan sisa uang Rp40 juta ke kantor BPK RI. Ia eksklusif masuk ke ruang kerja Ali Sadli di lantai 4 dan menawarkan uang tersebut dalam tas kertas coklat bertuliskan “Pandanaran”. Uang tersebut kemudian disimpan di laci meja kerja Ali.

Belum sempat keluar dari kantor BPK, Jarot dan Ali berhasil diamankan petugas KPK yang kemudian mengambil tas kertas berisi uang tersebut untuk diamankan.
Tak hanya itu, petugas KPK juga menemukan sejumlah uang tunai Rp1,154 miliar dan 3.000 dolar AS di dalam brankas dalam ruang kerja Rochmadi.

Dalam kasus ini, Rochmadi tak hanya didakwa mendapatkan suap, ia juga didakwa mendapatkan gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar dan melaksanakan tindak pidana pembersihan uang aktif dengan cara membeli tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro dan pembersihan uang pasif berupa penerimaan satu kendaraan beroda empat Honda Odyssey dari Ali Sadli. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Empat Saksi Kasus Suap Transmart Cilegon

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

“Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/10).

Empat saksi itu antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon Mahmudin serta tiga orang dari pihak swasta masing-masing Widyo Praseno, Herman Budi Susilo, dan Yudhi Apriyanto.

 akan mengusut empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pen Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Empat Saksi Kasus Suap Transmart Cilegon
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati tamat 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita/Aktual.

Dalam penyidikan masalah itu, KPK gres saja memperpanjang masa penahanan untuk empat tersangka, ialah Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.

Perpanjang penahanan dilakukan mulai 13 Oktober hingga 21 November 2017.
KPK dikala ini tengah mendalami pedoman dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Minta Pemberian Joko Widodo Bila Dipanggil Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa aturan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyampaikan akan meminta pertolongan kepada sejumlah pihak jikalau Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil paksa kliennya.

"Kami akan meminta pertolongan pada Presiden (Joko Widodo atau Jokowi), termasuk pada polisi dan TNI," ujar Fredrich di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, pada Ahad, 12 November 2017 menyerupai dikutip dari Tempo.co.

 Kuasa aturan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi Jika Dipanggil KPK
Ketum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) menghadiri pelantikan pembangunan atap bangunan Gedung Panca Bakti DPP partai Golkar di Jakarta, 12 November 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Awal bulan ini, Setya Novanto menolak memenuhi panggilan investigasi KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana. Penolakan itu disampaikan Setya melalui surat ke KPK. Dia beralasan, pemanggilannya harus seizin tertulis dari Presiden.

Namun, Wapres Jusuf Kalla menyampaikan KPK tidak membutuhkan izin Presiden Jokowi untuk menyidik Setya Novanto. Kalla menyampaikan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Fredrich bersikukuh pada dalihnya bahwa KPK harus meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memanggil Setya. Fredrich menyampaikan anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai hak kebal hukum.

Baca :
"UUD 1945 Pasal 20a, anggota Dewan mempunyai hak bicara, bertanya, mengawasi, dan punya imunitas. Anggota Dewan tidak dapat disentuh," ujarnya.

Ihwal penetapan kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Fredrich telah melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Fredrich menyampaikan langkah pidana itu ditempuh lantaran pihaknya menganggap KPK melanggar putusan pengadilan dengan kembali tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.(***)

Ilmu Pengetahuan Saut Sitomorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tidak memerlukan izin Presiden Joko Widodo. Menurut Saut, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka seolah-olah dengan investigasi Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang kala itu tertangkap operasi tangkap tangan alasannya yaitu mendapatkan suap.

“Tidak perlu,” kata Saut dalam program Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 13 November 2017.

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Saut Sitomorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden
Ketum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) menghadiri pemasangan atap Gedung Panca Bakti DPP partai Golkar di Jakarta, 12 November 2017. Setya mengapresiasi penyelesaian pembangunan yang lebih cepat daripada yang direncanakan. Tempo/Fakhri Hermansyah
Saut menyampaikan Irman, yang kala itu masih menjabat Ketua DPD, tidak memerlukan izin Presiden untuk menjalani investigasi KPK. Hari ini, Senin, Setya Novanto kembali bolos dari pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Setya rencananya dipanggil sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo. KPK mendapatkan surat absensi Setya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

Baca :
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, surat tersebut dikirimkan dengan kop dewan perwakilan rakyat RI dan ditandatangani Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Febri menyampaikan alasan yang dipakai yaitu investigasi tersebut memerlukan izin Presiden.

Setya Novanto diketahui melaksanakan kunjungan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepada wartawan, Setya menyampaikan akan tetap fokus menjalankan kiprah kenegaraan dan kiprah sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Demikian dikutip dari Tempo.co.(***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi Proyek Infrastruktur: Politikus Pkb Divonis 9 Tahun Penjara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anggota dewan perwakilan rakyat RI nonaktif dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sebab terbukti mendapatkan Rp7 miliar dalam proyek infrastruktur di Maluku-Maluku Utara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/11/2017). Vonis untuk politikus PKB itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta biar Musa divonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 Anggota dewan perwakilan rakyat RI nonaktif dari Fraksi PKB Ilmu Pengetahuan Korupsi Proyek Infrastruktur: Politikus PKB Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat (nonaktif) Musa Zainuddin menjalani sidang lanjutan masalah suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
“Menyatakan terdakwa Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan aturan bersalah bantu-membantu melaksanakan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud ketika membacakan putusan.

Majelis hakim yang terdiri atas Mas'ud, Haryono, Hastoko, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi itu juga mewajibkan biar Musa membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar yang dibayar sebulan sehabis putusan final.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim Mas'ud.

Hakim juga mencabut hak politik Musa Zainuddin selama tiga tahun sehabis menjalani pidana pokok.

Majelis hakim juga memberikan sejumlah hal yang memberatkan terkait perbuatan pidana yang dilakukan Musa sebagai wakil rakyat.

Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak menawarkan pola yang baik sebagai wakil rakyat, merusak gambaran DPR, berbelit-belit dan tidak mengakui terus terang, demikian anggota majelis hakim Sigit menambahkan.

Dalam masalah ini, Musa Zainuddin bantu-membantu dengan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp7 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.

Untuk itu terkait aktivitas prioritas dalam proyek pembangunan infrakstruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Awalnya, pada September 2015 di Hotel Grand Mahakam Jakarta, Musa diperkenalkan kepada Abdul Khoir oleh Amran.
Musa juga memberikan memiliki dana pemanis seluruhnya sebesar Rp500 miliar terdiri atas Rp200 miliar dana optimalisasi serta pemanis dana aspirasi Rp160 miliar dengan Rp140 miliar akan dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.

Musa, Abdul Khoir dan Amran menyepakati aktivitas Musa. Proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar akan dikerjakan So Kok Seng dan rekonstruksi Piru-Waisala Maluku senilai Rp52 miliar diberikan Abdul Khoir.
Abdul Khoir akan menawarkan delapan persen fee dari nilai proyek jalan Taniwel-Saleman sebesar Rp4,48 miliar dan proyek rekonstruksi Piru-Waisala Maluku sebesar Rp3,52 miliar.

Untuk memenuhi kewajiban fee delapan persen, Aseng mentransfer uang Rp3,5 miliar pada 9 November 2015 dan Rp980 juta pada 16 November 2015.

Sedangkan anak buah Abdul Khoir berjulukan Erwantoro juga menyerahkan kepada orang iktikad Musa berjulukan Jailani sejumlah Rp3,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura di parkiran Blok M Square pada 16 November 2015.

Erwantoro kembali menyerahkan Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Jailani pada 17 November 2015 di kantor PT Windhu Tunggal Utama.

Sisa fee diberikan kepada Jailani pada 28 Desember 2015 di Mall Senayan City sebesar Rp1,2 miliar dalam bentuk serpihan dolar Singapura melalui Erwantoro, sehingga total seluruhnya yang diberikan untuk Musa yaitu Rp8 miliar.

"Tapi Jailani beberapa hari kemudian hanya menyerahkan Rp7 miliar sebab diambil Rp500 juta oleh Jailani dan untuk Rhino sebesar Rp500 juta sehingga Jailani mendapatkan Rp650 juta yang terdiri dari Rp500 juta sebagai 'fee' untuk terdakwa dan Rp150 juta untuk pengurusan aktivitas Andi Taufan Tiro,” kata hakim Sigit.

Uang Rp7 miliar diserahkan dalam adonan rupiah dan dolar Singpura dari Abdul Khoir kepada Mutakin dalam 2 tas ransel hitam kemudian Mutakin kembali ke rumah jabatan Musa dan meletakkan 2 ransel itu dalam kamar tidur Musa.

“Janji donasi uang dari Abdul Khoir dan Sok Kok Seng terwujud ke terdakwa yaitu biar terdakwa mewujudkan aktivitas di Maluku dengan mendapatkan sejumlah 'fee'," terang hakim Sigit ketika menyerupai dikutip dari Tirto.id.

Atas vonis tersebut, Musa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Terkait masalah ini, delapan orang dijatuhi vonis penjara, yaitu: anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Baca :
Selain itu, bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara, bekas anggota Komisi V dari fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara, serta Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara.

Sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara. Sedangkan 1 orang masih berstatus tersangka di KPK, yaitu Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia.(***)

Ilmu Pengetahuan Respons Saut Situmorang Soal Perilaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia Terkait Surat Palsu

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengapresiasi perilaku Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam menangani laporan kasus dugaan surat palsu yang menjerat namanya beserta Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Jadi kalau Kapolri menciptakan kebijakan menyerupai itu akan menciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi lebih niscaya lagi untuk fokus terhadap kasus yang sedang ditangani sekarang,” kata Saut seusai menjadi pembicara dalam sarasehan, di Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, Rabu (15/11/2017).
 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Respons Saut Situmorang Soal Sikap Kapolri terkait Surat Palsu
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Antara foto/Reno Esnir.
Pernyataan Saut tersebut merespons Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang memastikan penyidikan kasus surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat nama dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang akan berjalan secara objektif.

Tito juga berjanji akan menghentikan kasus tersebut jikalau dalam proses pengumpulan keterangan tidak ditemukan unsur pidana.

Saut mengakui sebagai institusi penegakan hukum, KPK tetap membutuhkan koreksi, kritik dan kontrol dari banyak sekali pihak. Namun demikian, upaya mencari-cari kesalahan dengan tujuan melemahkan forum antirasuah itu tetap tidak dapat dibenarkan.

“Menjadi tidak masuk akal kalau kemudian kesalahan dicari-cari kemudian diciptakan sebuah situasi sehingga KPK tidak perform," kata ia ketika dikutip dari Tirto.id.

Meski demikian, ia memastikan tuduhan terhadap dirinya terkait kasus pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh Ketua DPR, Setya Novanto, melalui tim kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi tidak akan mengganggu kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Baca :
"Secara eksklusif tidak terpengaruh tetapi kan secara umum framing peradaban aturan kita terganggu," kata dia.

Oleh alasannya ialah itu, kata Saut, ketegasan pemerintah, Presiden, dan Kapolri sangat diharapkan untuk menjaga peradaban aturan Indonesia.

"Ketegasan pemerintah, ketegasan Presiden dan ketegasan Kapolri menunjukkan bahwa pembangunan aturan kita dapat lebih baik. Orang akan menilainya," kata dia.(***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi Ditjen Hubla: Tonny Budiono Mengaku Beri Uang Ke Paspampres Untuk Operasional

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa korupsi di Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono mengaku sempat mengatakan uang kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sejumlah Rp100 sampai Rp150 juta. Mantan Dirjen Hubla itu mengakui uang tersebut diberikan ke Paspampres melalui Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla, Mauritz H M Sibarani.

Pengakuan Tonny mencuat ketika Jaksa KPK Takdir Suhan menanyakan wacana dukungan uang tersebut sebagaimana tercantum dalam BAP.
 Terdakwa korupsi di Direktorat Jendral Perhubungan Laut  Ilmu Pengetahuan Korupsi Ditjen Hubla: Tonny Budiono Mengaku Beri Uang ke Paspampres untuk Operasional
Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub yang juga tersangka peserta suap, Antonius Tonny Budiono, bersiap mengatakan kesaksian pada sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Adi Putra Kurniawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/12/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Ini yang saya katakan tadi ada acara yang tidak ada operasionalnya, termasuk Paspamres. setiap pelantikan oleh Presiden, harus didampingi Paspamres dan kita berkewajiban menyediakan dana operasional untuk Paspamres," ujar Tonny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/12/2018).

Tonny mengaku, setiap ada program yang dihadiri Presiden Jokowi di lingkungan Kementerian Perhubungan, pihak kementerian wajib menyiapkan dana operasional. Dana operasional tersebut diperoleh dari uang dukungan para kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut.

Bagi-bagi Duit Tonny Budiono

Tonny Budiono juga mengakui mengalirkan uang dukungan dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan kepada sejumlah pihak, termasuk untuk acara sosial.

Pengakuan itu mencuat ketika Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menanyakan asal-muasal uang dukungan Adi Putra. Setelah mengetahui cara dukungan uang total Rp 2,3M, hakim menanyakan penggunaan uang trrsrbut.

"Uang sebanyak itu digunakan untuk apa?" Tanya hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (18/12/2017).

"Untuk acara sosial. Buat yatim piatu, rumah sakit. Intinya Berkaitan dengan acara sosial," jawab Tonny.

Majelis hakim pun meminta Tonny merinci fatwa dana Tonny. Tonny mengaku, uang untuk acara sosial diberikan untuk pembangunan gereja dan sekolah di Papua, biaya rumah sakit stafnya di Kemenhub, dan mengatakan untuk yatim piatu.

Selain acara sosial, Tonny mengaku mengatakan uang kepada sejumlah anak buahnya. Ia mengaku ada dua nama mantan anak buahnya yang mendapatkan dana tersebut yaitu Siti Rahmadia, mantan anak buahnya di Pelabuhan Tanjung Selor sekitar Rp20-30 juta; Isyani Aisyah, mantan anak buahnya di Surabaya sebesar Rp10 juta.

Baca :
Selain anak buah, ia juga menyerahkan uang kepada Anisa Rahmadaniya, customer Samsung sekitar Rp20 juta. Saat itu, kata dia, Anisa memperlihatkan sebuah produk telepon genggam baru.

"Kemudian untuk Ajudan saya Widarso, seorang customer Sulistyawati Rp20 juta, keponakan saya Tesa Amilia Rp5 juta untuk kebutuhan kuliah, dan Andre Rahmawan untuk acara yatim piatu sebesar Rp20 juta," ucapnya.

Dari bagi-bagi uang ke sejumlah pihak dan acara sosial itu, kata dia, uang dukungan Adi Putra tersisa setengah. Ia mengaku uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sisanya Rp1,17 miliar yang ada di rekening," ujar beliau ibarat dilansir dari Tirto. (***)