Showing posts sorted by relevance for query maklumat-kapolda-metro-jaya-ancaman. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query maklumat-kapolda-metro-jaya-ancaman. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Maklumat Kapolda Metro Jaya Bahaya Eksekusi Mati Oleh Polri Di Kritik Lbh Jakarta

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat menyayangkan bahaya eksekusi pidana mati dalam maklumat Kapolda Metro Jaya untuk menyikapi rencana agresi 2 Desember 2016. Namun, LBH Jakarta mengapresiasi Polisi Republik Indonesia atas larangan provokasi yang mengarah kepada sentimen terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal tersebut diungkapkan Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, Rabu (23/11/2016). “Ancaman itu [hukuman mati] menyampaikan Polisi Republik Indonesia dan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak aib dengan eksekusi mati yang merupakan eksekusi yang kejam dan tidak berperikemanusiaan," ungkapnya melalui pesan singkat.

Menurut Ghiffari, sebagai negara demokrasi, Indonesia seharusnya meninggalkan eksekusi mati. Alaih-alaih meninggalkan eksekusi mati, malah justru salah satu pimpinan Polisi Republik Indonesia malah mengancam dengan eksekusi mati dalam maklumat wacana penyampaian pendapat di muka umum.
 Jakarta sangat menyayangkan bahaya eksekusi pidana mati dalam maklumat Kapolda Metro Jaya Ilmu Pengetahuan Maklumat Kapolda Metro Jaya Ancaman Hukuman Mati oleh Polisi Republik Indonesia Di Kritik LBH Jakarta
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.
"Itu menyampaikan pidato Presiden Jokowi di Australia pada Oktober lalu, yang menyampaikan Indonesia akan mengevaluasi eksekusi mati hanya sekadar 'lip service' saja," tuturnya.

Ghiffari mengatakan, dalam demokrasi di kala reformasi justru pegawanegeri keamanan yang lebih sering melaksanakan pelanggaran hukum. Contohnya yakni tindakan pembubaran paksa agresi demonstrasi buruh pada 30 Oktober 2015.

Saat membubarkan agresi buruh 30 Oktober 2015 itu, polisi menangkap 23 penggagas buruh, satu mahasiswa dan dua pengabdi aturan LBH Jakarta.

Selain membubarkan paksa, Ghiffari menyampaikan polisi juga melaksanakan kekerasan dengan memukul para aktivis, termasuk empat buruh peremppuan, dan merusak kendaraan beroda empat komando serikat buruh. Padahal, ketika itu agresi dilakukan dengan damai.
"LBH Jakarta mengapresiasi Polisi Republik Indonesia atas larangan provokasi yang mengarah kepada sentimen terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ujaran kebencian dan sentimen SARA yang mengarah pada serangan kepada etnis tertentu merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi," tuturnya.

Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian telah mengeluarkan pernyataan melarang agresi lanjutan pada 2 Desember 2016. Kepala Polda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan juga telah mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 wacana Penyampaian Pendapat di Muka Umum. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Suap Jaksa Jatim Kejagung Ambil Alih Penanganannya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berinisial AF yang ditangkap tengah mendapatkan suap uang Rp1,5 miliar untuk penanganan kasus penjualan tanah.

“Dari hasil koordinasi dengan Kejati Jatim, Kejagung tangani masalah jaksa itu,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (24/11).

Sebelumnya telah dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan dan ketika ini Jaksa AF dalam perjalanan ke Jakarta.
 mengambil alih penanganan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi  Ilmu Pengetahuan Kasus Suap Jaksa Jatim Kejagung Ambil Alih Penanganannya
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.
“Nanti akan kita periksa secara profesional, proporsional, kasusnya terkait dengan penjualan tanah,” katanya ketika diwartakan Aktual.

Pihaknya juga akan mengusut pihak pemberi suap tersebut dengan memanggil pemberi suap tersebut.

Saat ditanya bersama-sama penangkapan itu dilakukan oleh KPK tapi diamankan oleh Kejagung, ia membantahnya itu murni penangkapan oleh Kejaksaan.
Sementara itu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung enggan menanggapi adanya penangkapan anak buahnya itu. “Tadi kan sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung,” katanya.

Dari gosip yang beredar bahwa tim kejaksaan sudah meragukan oknum jaksa itu yang mendapatkan uang Rp1,5 miliar yang lalu melaksanakan penguntitan semenjak di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim eksklusif menangkap tangan ketika penyerahan uang yang diduga untuk pengamanan perkara. (***)

Ilmu Pengetahuan Dpr Bakal Penilaian Kinerja Jaksa Agung; Anak Buah Terima Suap Lagi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Citra Korps Adhiyaksa kian tercoreng. Baru saja Jaksa Agung HM Prasetyo menjadi sorotan akhir menerima rapor merah dari Indonesia Corruption Watch (ICW), oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tertangkap akhir mendapatkan suap.

Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat Dossy Iskandar menyesalkan, ketika penegakan aturan menjadi sorotan masyarakat luas, oknum jaksa malah bemain api dengan masalah yang ditanganinya.

Mestinya, kata dia, jaksa menawarkan tauladan dengan menuntaskan masalah sampai menawarkan kepastian aturan dan keadilan. Bukan sebaliknya, malah cawe-cawe meraup laba dari masalah yang ditanganinya. Terhadap pelaku, Dossy meminta semoga diganjar eksekusi berat. Tak saja hukuman pemecatan, namun juga pemidanaan melalui peradilan.
 Baru saja Jaksa Agung HM Prasetyo menjadi sorotan akhir menerima rapor merah dari Indone Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat Bakal Evaluasi Kinerja Jaksa Agung; Anak Buah Terima Suap Lagi
Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat Dossy Iskandar 
“Harus diproses, ditindak itu. Saya sangat prihatin situasi begini masih ada jaksa yang berani mengambil resiko ibarat ini,” ujar Dossy di Jakarta, Kamis (24/11).

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu, pengawasan internal mestinya memproses aturan oknum jaksa tersebut dengan bahaya berat. Pasalnya, jaksa sebagai penegak aturan telah menghianati penegakan hukum, bahkan peraturan dan perundangan yang menjadi pegangannya dalam melaksanan kiprah dan kewajibannya sebagai aparatur penegak hukum.

Karena itu, lanjutnya, Jaksa Agung sebagai pucuk pimpinan bertanggungjawab terhadap kinerja jajaran di bawahnya. Dossy menyampaikan pihaknya bakal melaksanakan penilaian terhadap kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Komisi III akan minta penilaian kepada Jaksa Agung,” cetusnya ketika diwartakan Aktual.

Ia menambahkan, penilaian bakal dilakukan ketika melaksanakan rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung. Evaluasi tak saja kinerja, namun juga banyak dilema ibarat penanganan masalah sampai jajaran di bawahnya yang tertangkap masalah suap.
“Banyak hal yang kita mau tanyakan. Ini kan termasuk yang terbaru yang muncul hari ini. Kita akan tanyakan ke Jaksa Agung kan Jaksa Agung lagaknya terlalu flamboyan kurang greget di tindakan hukum,” pungkas politisi Hanura itu.

Sebagaimana diberitakan, terdapat okum jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim dicokok Tim Khusus (Timsus) bentukan Jampidsus Kejagung. Penangkapan dilakukan sehabis adanya informasi bakal terjadi penyerahan uang suap terkait penanganan perkara. Tim pun meluncur dan menangkap oknum jaksa tersebut. (***)

Ilmu Pengetahuan Sekjentransparency International Indonesia : Komisi Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Berangasan Ke Pegawai Dan Pejabat Ditjen Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Forum Pajak Berkeadilan mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Handang ditangkap terkait masalah dugaan suap permintaan peniadaan Surat Tagihan Pajak PT EK Prima pada Senin, 22 November 2016.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11), menyatakan, KPK memang sudah semestinya mengakibatkan korupsi-kejahatan perpajakan sebagai prioritas. Korupsi di sektor perpajakan ini sangat merugikan potensi penerimaan negara.
 Forum Pajak Berkeadilan mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan SekJenTransparency International Indonesia : KPK Jangan Hanya Garang Ke Pegawai Dan Pejabat Ditjen Pajak
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati simpulan 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Selain itu juga menurunkan kemampuan negara dalam membiayai program-program kesejahteraan dan menggerogoti iktikad masyarakat terhadap Ditjen Pajak.

Menurutnya, iktikad terhadap institusi perpajakan yaitu hal yang krusial di tengah gencarnya upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara melalui aktivitas pengampunan pajak, ketika informasi ini di;lansir dari Aktual.

Berbagai masalah yang menimbulkan hilangnya potensi penerimaan negara akhir penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh otoritas pajak mengambarkan perlunya penilaian dan pengawasan menyeluruh terhadap Ditjen Pajak.

Reformasi di lingkungan Ditjen Pajak yaitu hal yang tak bisa ditawar. Ditjen Pajak perlu memperkuat integritas forum serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. Yakni dengan memegang prinsip-prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas seluruh jajaran Ditjen Pajak.

“Ini yaitu momentum yang baik bagi Kementerian Keuangan untuk membenahi tata kelola perpajakan,” kata Maftuchan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko menyatakan KPK juga harus mengatakan tajinya dalam menegakkan aturan terhadap para pemberi suap, baik konglomerat maupun korporasi.

“Jangan hanya kasar terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak yang mendapatkan suap. KPK perlu mendorong aspek penegakan aturan pidana korupsi bagi para pemberi suap,” ucapnya.

KPK perlu melaksanakan koordinasi dan supervisi di sektor pajak dan keuangan negara sebagai upaya pencegahan dan penguatan sistem dan tata kelola. Kasus korupsi di instansi yang menangani pidana perpajakan yaitu sebuah ironi alasannya yaitu pajak yaitu urat nadi pembangunan ekonomi.

Sementara Manajer Program INFID, Khoirun Nikmah, menambahkan bahwa KPK perlu menjalin kerjasama di level regional dan global untuk memberantas aneka macam praktik penghindaran pajak yang melibatkan sistem keuangan global.
“KPK perlu menjalin kerjasama dengan forum anti korupsi dari negara lain dan mengambil tugas dalam inisiatif-inisiatif di level global,” kata Nikmah.

Forum Pajak Berkeadilan sendiri terdari dari beberapa forum masyarakat. Diantaranya Perkumpulan Prakarsa, ASPPUK, Indonesia Corruption Watch, Indonesia for Global Justice, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice dan Indonesian Legal Roundtable.

Berikut PWYP Indonesia, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia, International NGO Forum on Indonesian Development dan Transparency International Indonesia. (***)

Ilmu Pengetahuan Besok Limpahkan Berkas Ahok Ke Kejaksaan, Kesepakatan Kapolri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan pihaknya akan melimpahkan berkas kasus perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (25/11) besok.

“Polri konsisten, Selasa (22/11) sudah diperiksa jadi tersangka. Kita kebut berkasnya. Rencana, saya sanggup gosip dari Kepala Badan Reserse dan Kriminal kemungkinan besar tamat besok kita limpahkan ke kejaksaan,” terangnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

 Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan pihaknya akan melimpahkan berkas kasus perkara Ilmu Pengetahuan Besok Limpahkan Berkas Ahok ke Kejaksaan, Janji Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian - Polisi kawal unjuk rasa 4 November. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Jika pada Jumat (25/11) besok berkas kasus Ahok belum selesai, Tito yang mengisi Rapat Koordinasi Nasional dan Dialog Terbuka dengan Gubernur se-Indonesia di Kantor Kemendagri menyatakan paling lambat Bareskrim Polisi Republik Indonesia akan menyerahkannya pada Senin (28/11) mendatang.

“Kalau gak tamat Jumat besok, paling lambat Senin besok,” jelasnya dikala dilansir dari Aktual.

Disampaikan, penyidik dikala ini tengah mempercepat berkas kasus Ahok. Hal ini sekaligus menjawab keraguan umat Islam mengenai penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.
Tito berharap jikalau sudah diserahkan ke kejaksaan, nantinya di forum tersebut berkas kasus sanggup diselesaikan dengan cepat atau P21.

“Kalau sudah diserahkan ke kejaksaan, kita berharap P21 sanggup cepat. Karena Tim Jaksa kita minta untuk lakukan suvervisi. Kita harapkan cepat naik ke pengadilan,” demikian Kapolri. (***)

Ilmu Pengetahuan Buni Yani Jadi Tersangka Bukan Problem Video Tetapi Alasannya Status-Nya Di Facebook

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016) lalu, bukan karena mengunggah atau mengedit video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama ketika berbicara di Kepulauan Seribu, melainkan "status" yang ia tulis pada akun Facebooknya terkait video tersebut.

Seperti diwartakan Antara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono di Jakarta ketika konferensi pers pada Rabu (23/11) malam mengungkapkan rekaman video orisinil pernyataan Ahok yang disunting melalui akun jejaring sosial Buni Yani pada 6 Oktober 2016 berdurasi 30 detik dari menit 00.24.16 sampai 00.24.46.

Awi menjelaskan video orisinil yang diperiksa di Laboratorium Forensik berdurasi 1 jam 40 menit, menurut analisis tidak ada penambahan bunyi pada video yang disunting Buni.
 Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu  Ilmu Pengetahuan Buni Yani Kaprikornus Tersangka Bukan Masalah Video Tetapi Karena Status-nya di Facebook
Terlapor masalah dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kanan), didampingi kuasa hukumnya ketika memenuhi panggilan Bareskrim Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
"Artinya video itu utuh cuma dipotong atau video asli," ucap Awi.

Awi menambahkan permasalahan yang muncul ialah perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Buni ialah penulisan tiga paragraf kalimat pada akun Facebook.

Penelusuran tirto.id pada tanggal 6 Oktober 2016 Buni Yani menuliskan keterangan pada video Ahok sebagai berikut:

"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi".

Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."

Menurut Awi tiga paragraf yang ditulis Buni Yani tersebut dinilai saksi hebat sanggup menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
Terhadap masalah ini penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan investigasi terhadap Buni Yani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang bermuatan SARA.

Polisi memakai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 "tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan menurut SARA" untuk menjerat Buni Yani. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (***)