Ilmu Pengetahuan Kasus Suap Jaksa Jatim Kejagung Ambil Alih Penanganannya
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berinisial AF yang ditangkap tengah mendapatkan suap uang Rp1,5 miliar untuk penanganan kasus penjualan tanah.
“Dari hasil koordinasi dengan Kejati Jatim, Kejagung tangani masalah jaksa itu,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (24/11).
Sebelumnya telah dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan dan ketika ini Jaksa AF dalam perjalanan ke Jakarta.
“Nanti akan kita periksa secara profesional, proporsional, kasusnya terkait dengan penjualan tanah,” katanya ketika diwartakan Aktual.
Pihaknya juga akan mengusut pihak pemberi suap tersebut dengan memanggil pemberi suap tersebut.
Saat ditanya bersama-sama penangkapan itu dilakukan oleh KPK tapi diamankan oleh Kejagung, ia membantahnya itu murni penangkapan oleh Kejaksaan.
- Maklumat Kapolda Metro Jaya Ancaman Hukuman Mati oleh Polisi Republik Indonesia Di Kritik LBH Jakarta
- Ahmad Dhani Segera Diperiksa Polda Metro Atas Dugaan Penghinaan Presiden
- Buni Yani Makara Tersangka Bukan Masalah Video Tetapi Karena "Status"-nya di Facebook
- KPK : Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Madiun Dapat Bertambah
Sementara itu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung enggan menanggapi adanya penangkapan anak buahnya itu. “Tadi kan sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung,” katanya.
Dari gosip yang beredar bahwa tim kejaksaan sudah meragukan oknum jaksa itu yang mendapatkan uang Rp1,5 miliar yang lalu melaksanakan penguntitan semenjak di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tim eksklusif menangkap tangan ketika penyerahan uang yang diduga untuk pengamanan perkara. (***)
0 komentar:
Post a Comment