Showing posts sorted by relevance for query icw-khawatir-setya-novanto-berlindung. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query icw-khawatir-setya-novanto-berlindung. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Icw Khawatir Setya Novanto Berlindung Di Balik Kegamangan Jokowi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyampaikan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait masalah korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto.

Adnan menduga, Jokowi masih mengedepankan pertimbangan politik, sehingga mantan Wali Kota Solo itu terkesan gamang dan tidak tegas dalam bersikap terkait masalah yang menyeret nama Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

 Koordinator Indonesia Corruption Watch  Ilmu Pengetahuan ICW Khawatir Setya Novanto Berlindung di Balik Kegamangan Jokowi
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
“Jangan hingga lalu sikap-sikap itu lebih banyak dilatarbelakangi oleh kalkulasi politik,” kata Adnan, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Adnan khawatir, Jokowi justru berpikir soal ketidaksolidan koalisi partai pendukung pemerintah apabila ia merespons tegas masalah Novanto. Selain itu, kata Adnan, Jokowi niscaya juga mempertimbangkan soliditas partai pendukungnya pada Pilpres 2019.

“Itu secara faktual memang harus diperhitungkan, alasannya ialah bagaimanapun nasibnya sebagai Presiden juga akan sangat ditentukan oleh solidnya koalisi. Akan tetapi, pada ketika yang sama masyarakat menentukan Presiden untuk mengambil perilaku yang tegas,” kata Adnan.

Namun demikian, kata Adnan, pandangan tersebut justru akan dimanfaatkan oleh pihak Setya Novanto. Menurut Adnan, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu akan berlindung di balik kegamangan perilaku Presiden Jokowi dalam merespons masalah korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Karena itu, kata Adnan, dirinya berharap Presiden Jokowi segera bersikap tegas, contohnya dalam proses pemanggilan Novanto oleh KPK. Adnan mengingatkan, pemberantasan korupsi tetap memerlukan campur tangan pemimpin negara.

Dalam hal ini, kata Adnan, contohnya Presiden Jokowi sanggup menuntaskan masalah dengan memanggil sejumlah pakar aturan dan mengambil perilaku tegas sehabis mendengar masukan dan pandangan-pandangan dari jago aturan tersebut.

"Kalau jago hukumnya menyampaikan tidak tepat, ya Presiden menyampaikan enggak perlu izin [pemanggilan Novanto]. Tidak perlu izin alasannya ialah memang berdasarkan undang-undang tidak perlu dan oleh alasannya ialah itu jangan jadikan Presiden sebagai bumper,” kata Adnan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi ikut bersuara terkait pemanggilan Setya Novanto oleh KPK dalam masalah korupsi e-KTP ini. Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua sudah diatur dalam perundang-undangan.

“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya menyerupai apa, di situlah diikuti,” kata Presiden Joko Widodo usai membuka kongres ke-20 GMNI di Manado, Sulawesi Utara, menyerupai dilansir laman resmi setkab, Rabu (15/11/2017).

Hari ini, Rabu (15/11/2017) sejatinya KPK memanggil Setya Novanto sebagai tersangka masalah e-KTP. Namun, Fredrich Yunadi sebagai pengacara Novanto menegaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK. Fredrich pun mengklaim sudah mengirimkan surat yang berisi alasan absensi Novanto tersebut.

Baca :
"Kami kan sudah bikin surat resmi, saya yang bikin surat resmi. Kaprikornus tentu tidak hadir," kata Fredrich ketika dikutip dari Tirto.id, Rabu (15/11/2017).

Pengiriman surat tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. “Sekitar Pukul10.00 pagi ini, KPK mendapatkan surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara. Surat pemberitahuan tidak sanggup memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan 7 poin,” kata Febri.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Setya Novanto Serahkan Diri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui, penyidiknya mendatangi kediaman Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Rabu (15/11). Kedatangan penyidik buat membujuk Setya Novanto menyerahkan diri.

"Secara persuasif kami imbau SN sanggup menyerahkan diri," kata Febri kepada Tirto, Kamis dinihari (16/11).

Saat ini, kata Febri, penyidik masih berada di kediaman Novanto. Tim masih berupaya untuk membawa Ketua Umum Partai Golkar itu untuk hadir dalam pemeriksaan.
 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico
Langkah ini, Febri bilang, sengaja ditempuh sebab Novanto sudah beberapa kali mangkir dari panggian. Padahal, berdasarkan dia, keterangan Novanto sangat dibutuhkan.

"KPK mendatangi rumah SN sebab sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri," kata Febri.

Diketahui, sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Rabu malam (15/11). Awalnya, hanya tujuh orang yang tiba sekitar pukul 21.30 WIB. Beberapa ketika kemudian, menjadi 10 penyidik.

Para penyidik itu sempat tidak diizinkan masuk ke dalam rumah. Hampir 10 menit berselang, penyidik tertahan di depan gerbang dan gres diperbolehkan masuk. Saat penyidik masuk, kuasa aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi sudah berada di dalam rumah.

Saat penyidik berada di dalam rumah, sejumlah politikus Partai Golkar berdatangan ke kediaman sang ketua umum. Mereka antara lain Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Bidang Kepartaian Partai Golkar Kahar Muzakir, dan Ketua Banggar dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua DPP Golkar Azis Syamsuddin.

Sebagai informasi, KPK sudah memanggil Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebanyak 11 kali diproses penyidikan. Terkini, KPK memanggil Novanto dengan kapasitas sebagai tersangka, kemarin. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut tidak diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka. Setya Novanto, lewat Penasihat aturan Novanto Fredrich Yunadi mengirimkan surat berisi 7 poin penolakan pemanggilan.

Baca :
Sebagai informasi, Novanto mangkir dalam tiga pemanggilan dalam kapasitas sebagai saksi tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Novanto dipanggil pertama dalam kapasitas tersebut pada Senin (30/10).

Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu sedianya diperiksa sebagai saksi tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Namun, Novanto mangkir dalam investigasi tersebut sebab kesibukan. Novanto pun dipanggil kembali untuk ketiga kalinya, Senin (13/11).(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Ancam Setya Novanto Masuk Daftar Pencarian Orang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Febri Diansyah menyampaikan Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP-elektronik sekaligus Ketua DPR, terancam masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini ia ungkapkan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Kamis dini hari, 16 November, ketika tim penyidik KPK tengah berusaha menjemput paksa Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, semenjak Rabu malam. Novanto disebut dapat menjadi DPO jikalau ternyata tidak menyerahkan diri.

 melalui juru bicaranya Febri Diansyah menyampaikan Setya Novanto Ilmu Pengetahuan KPK Ancam Setya Novanto Masuk Daftar Pencarian Orang
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
"Kami akan menindaklanjuti [Novanto] dengan pencantuman di Daftar Pencarian Orang," kata Febri.

Kedatangan KPK ke rumah Novanto tidak lain untuk menjemput paksa. Namun, ketika KPK datang, Novanto tidak ada di kediamannya.

Febri enggan menjawab ketika ditanya oleh wartawan mengapa keberadaan Novanto tidak dapat diketahui.

"Apakah KPK merasa kecolongan alasannya ialah Novanto tidak di rumah?" kata wartawan.

Febri tak menjawab tegas. Ia hanya mengatakan, "Kami masih melaksanakan pencarian lebih lanjut."

Febri juga menyampaikan bahwa KPK akan terus berkoordinasi soal bahaya DPO terhadap Novanto. "Saya belum dapat memberikan lebih banyak," katanya.

Baca :
Febri mendesak Novanto mau menyerahkan diri, "Agar penanganan dapat kami lakukan semaksimal mungkin," ketika dirilis dari Tirto.id.

Novanto memang cukup "licin" menghindari KPK. Berkali-kali dipanggil, berkali-kali pula ia menolak datang. Penasihat hukumnya, Fredrich Yunadi, menyampaikan Novanto tidak akan pernah tiba alasannya ialah menilai pemanggilan ini menyalahi hukum.(***)

Ilmu Pengetahuan Malam Hari, 10 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Sambangi Rumah Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Rabu malam (15/11). Awalnya, hanya tujuh orang yang tiba sekitar pukul 21.30 WIB. Beberapa ketika kemudian, menjadi 10 penyidik.

Para penyidik ini tiba bersama puluhan Brigade Mobil (Brimob), sesudah sebelumnya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto kembali absen dari pemeriksaan. Novanto dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
 Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Malam Hari, 10 Penyidik KPK Sambangi Rumah Setya Novanto
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto menunjukkan pidato dalam Sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Penyidik KPK ini berangkat dari Gedung Merah Putih, KPK, sekitar pukul 21.00 WIB. Selang setengah jam kemudian, penyidik tiba di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut rumah Setya Novanto berada.

Para penyidik itu sempat tidak diizinkan masuk ke dalam rumah. Hampir 10 menit berselang, penyidik tertahan di depan gerbang dan gres diperbolehkan masuk. Saat penyidik masuk, kuasa aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi sudah berada di dalam rumah.

Fredrich lalu keluar dari ruang tamu. Selang beberapa ketika kemudian, Fredrich kembali masuk ke dalam rumah.

Saat penyidik berada di dalam rumah, sejumlah politikus Partai Golkar berdatangan ke kediaman sang ketua umum. Mereka antara lain Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Bidang Kepartaian Partai Golkar Kahar Muzakir, dan Ketua Banggar dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua DPP Golkar Azis Syamsuddin.

Selain ketiga politikus ini, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, sudah terlebih dahulu berada di dalam rumah. Hampir dua jam sesudah penyidik datang, Mahyudin keluar rumah sang ketua umum. Saat berjalan keluar, Mahyudin mengatakan, Novanto tidak ada di dalam rumah.

"Tidak ada," kata Mahyudin Rabu malam, ketika dikutip dari Tirto.id sekitar pukul 23.16 WIB. Menurut Mahyudin, hanya ada istri, pengacara dan pembantu di dalam rumah.

Baca :
Disinggung di mana Setya Novanto berada, Mahyudin mengatakan, dirinya tak dapat memastikan. Sebab, telepon seluler Novanto, juga tidak dapat dihubungi.

"Mana saya ngerti. dihubungin enggak nyambung," ucap Mahyudin.

Sementara itu, pimpinan KPK ketika ini masih berada di Gedung Merah Putih. Namun, belum diketahui siapa saja pimpinan yang berada di dalam gedung. Pihak KPK masih belum berkomentar pasca penyidik mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.(***)

Ilmu Pengetahuan Novanto Kecelakaan, Komisi Pemberantasan Korupsi Turunkan Tim Ke Rs Medika Permata Hijau

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterjunkan menuju ke rumah sakit untuk mengecek tempat Ketua dewan perwakilan rakyat RI, Setya Novanto dirawat.

Penyidik forum antirasuah itu dikabarkan turun tangan eksklusif guna mengetahui kondisi Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Sedikitnya, terdapat lima kendaraan beroda empat yang berisikan tim dari forum antirasuah yang ‎diturunkan ke rumah sakit itu.

 diterjunkan menuju ke rumah sakit untuk mengecek tempat Ketua dewan perwakilan rakyat RI Ilmu Pengetahuan Novanto Kecelakaan, KPK Turunkan Tim ke RS Medika Permata Hijau
Setya Novanto dikala Mendapatkan Perawatan.
“Lima kendaraan beroda empat (KPK) sudah meluncur (ke RS),” kata sumber internal KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Belum diketahui, siapa saja tim yang diterjunkan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum mau angkat bicara terkait tindak lanjut terhadap Novanto.

Sebelumnya diketahui, Setya Novanyo mengalami kecelakaan tunggal dikala akan menuju Gedung KPK.

Novanto kecelakaan dalam sebuah kendaraan beroda empat Fortuner bernomor polisi ‎B 1732 ZLO dan sudah dilarikan ke Rumah Sakit.

Baca :
Novanto kecelakaan didaerah Kebayoran Lama‎. Mobil yang ditumpanginya tersebut menabrak sebuah tiang.

Menurut kuasa aturan Novanto, Fredrich Yunadi, klienya mengalami luka cukup parah dikala dirilis dari AKtual.(***)

Ilmu Pengetahuan Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud Md: Kini Setnov Harus Serahkan Diri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai bila dikala ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, untuk berkilah terhadap duduk kasus aturan yang melilitnya.

Sebelumnya, Setnov melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, kerap berdalih dengan aneka macam alasan terkait kemangkiran Ketua Umum Partai Golkar ini dari panggilan KPK.

 Mahfud MD menilai bila dikala ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Ele Ilmu Pengetahuan Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud MD: Sekarang Setnov Harus Serahkan Diri
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Khusus untuk kasus dugaan korupsinya, saya kira sudah tidak perlu lagi berkilah. Alasan-alasan penasehat aturan yang disampaikan ke media semua sudah terbantahkan,” ucap Mahfud di Mahfud MD (MMD) Initiative, Jakarta Timur, Kamis (16/11).

Sebagaimana diketahui, sepanjang 2017 ini tercatat Setnov telah bolos empat kali dari panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Rinciannya, tiga kali bolos ketika dipanggil sebagai saksi dan sekali bolos ketika dipanggil sebagai tersangka.

Semalam (15/11), KPK kesannya pun berupaya menjemput paksa Setya Novanto di rumahnya. Sayangnya, keberadaan Ketua Umum Partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya.

“Tak ada dasar teori yang membenarkan bahwa Novanto tidak dapat ditahan,” tegasnya dikala dilansir dari Aktual.

Baca :
Dengan demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini beropini bila Setnov hanya mempunyai dua opsi terkait kelanjutan investigasi kasus korupsi e-KTP.

“Sekarang tinggal kesadaran novanto untuk menyerahkan diri atau dengan cara apapun polisi harus menemukan dia,” ujar Mahfud menyudahi.(***)

Ilmu Pengetahuan Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud Md: Kini Setnov Harus Serahkan Diri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai bila dikala ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, untuk berkilah terhadap duduk kasus aturan yang melilitnya.

Sebelumnya, Setnov melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, kerap berdalih dengan aneka macam alasan terkait kemangkiran Ketua Umum Partai Golkar ini dari panggilan KPK.

 Mahfud MD menilai bila dikala ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Ele Ilmu Pengetahuan Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud MD: Sekarang Setnov Harus Serahkan Diri
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Khusus untuk kasus dugaan korupsinya, saya kira sudah tidak perlu lagi berkilah. Alasan-alasan penasehat aturan yang disampaikan ke media semua sudah terbantahkan,” ucap Mahfud di Mahfud MD (MMD) Initiative, Jakarta Timur, Kamis (16/11).

Sebagaimana diketahui, sepanjang 2017 ini tercatat Setnov telah bolos empat kali dari panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Rinciannya, tiga kali bolos ketika dipanggil sebagai saksi dan sekali bolos ketika dipanggil sebagai tersangka.

Semalam (15/11), KPK kesannya pun berupaya menjemput paksa Setya Novanto di rumahnya. Sayangnya, keberadaan Ketua Umum Partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya.

“Tak ada dasar teori yang membenarkan bahwa Novanto tidak dapat ditahan,” tegasnya dikala dilansir dari Aktual.

Baca :
Dengan demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini beropini bila Setnov hanya mempunyai dua opsi terkait kelanjutan investigasi kasus korupsi e-KTP.

“Sekarang tinggal kesadaran novanto untuk menyerahkan diri atau dengan cara apapun polisi harus menemukan dia,” ujar Mahfud menyudahi.(***)

Ilmu Pengetahuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Akui Punya Taktik Khusus Hadapi Praperadilan Kembali Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan langkah Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang kembali mengajukan somasi praperadilan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyebut pihaknya mempunyai seni administrasi khusus untuk menghadapinya. “Mudah-mudahhan kita punya, nggak perlu dibuka di sini,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

 Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan langkah Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang kembali mengaj Ilmu Pengetahuan Ketua KPK Akui Punya Strategi Khusus Hadapi Praperadilan Kembali Setya Novanto
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Menurutnya, praperadilan merupakan hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setnov ditetapkan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk kedua kalinya menurut surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.

“Ya nggak apa-apa kan, itukan mekanisme yang biasa dilalui jadi kita hadapi saja,” ungkapnya dikala dikutip dari Aktual.

Baca :
Agus pun berharap proses aturan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu dapat segera diselesaikan. “Sementara itu saja, jadi berdoa saja biar dapat segera terselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan tim kuasa aturan Setnov mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11). Praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.(***)

Ilmu Pengetahuan Asing Setya Novanto Alami Kecelekaan Parah, Tapi Kok Supir Tak Ikutan Dirawat!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa aturan dari tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengakui kalau kliennya tengah dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, jawaban kecelakaan yang dialaminya.

Fredrich juga menyampaikan kalau asisten yang mengalami kecelakaan bersama Setnov, ikut dirawat bersama dengan kliennya di rumah sakit yang sama.


 Kuasa aturan dari tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Aneh Setya Novanto Alami Kecelekaan Parah, Tapi Kok Supir Tak Ikutan Dirawat!
Mobil yang ditumpangi Setya Novanto dikala alami kecelakaan parah
“Ada dua orang yang dirawat, asisten juga dirawat,” kata Fredrich kepada awak media di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Kamis (16/11) malam.

Ketika ditanya, apakah sang asisten yang mengendarai mobil, Fredrich pun menjawab, “Bukan, supir yang bawa (mobil). Makara di dalam kendaraan beroda empat ada tiga orang.”

Fredrich sendiri mengaku keberadaan sang supir yang dikatakannya sebagai pengendara kendaraan beroda empat dikala kendaraan beroda empat Fortuner berwarna hitam yang dinaiki Setnov menabrak sebuah tiang listrik di jalan raya.

“Enggak tahu, saya belum sanggup isu (apakah supir dirawat atau tidak),” jawab Fredrich dengan nada gugup ketika ditanya wartawan wacana keberadaan dari supir mobil.

Baca :
Sebelumnya, beredar sebuah video amatir di kalangan wartawan. Dalam video tersebut, tampak kendaraan beroda empat merek Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZL0 yang dinaiki Setnov menabrak tiang listrik di jalan.

“Kepalanya (Setnov) diperban dan ada pendarahan. Ini lagi dirawat. Saya sedang berada di depan kamar rawatnya,” kata Fredrich ibarat dikutip dari AKtual.(***)

Ilmu Pengetahuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Akui Punya Taktik Khusus Hadapi Praperadilan Kembali Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan langkah Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang kembali mengajukan somasi praperadilan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyebut pihaknya mempunyai seni administrasi khusus untuk menghadapinya. “Mudah-mudahhan kita punya, nggak perlu dibuka di sini,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

 Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan langkah Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang kembali mengaj Ilmu Pengetahuan Ketua KPK Akui Punya Strategi Khusus Hadapi Praperadilan Kembali Setya Novanto
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Menurutnya, praperadilan merupakan hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setnov ditetapkan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk kedua kalinya menurut surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.

“Ya nggak apa-apa kan, itukan mekanisme yang biasa dilalui jadi kita hadapi saja,” ungkapnya dikala dikutip dari Aktual.

Baca :
Agus pun berharap proses aturan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu dapat segera diselesaikan. “Sementara itu saja, jadi berdoa saja biar dapat segera terselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan tim kuasa aturan Setnov mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11). Praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.(***)

Ilmu Pengetahuan Nah Loh!!! Kabiro Pemberitaan Dpr Sebut Yang Dirawat Di Rs Hanya Pak Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Biro Pemberitaan dewan perwakilan rakyat Hani Tahapari mendatangi RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11) malam. Kedatangannya tersebut untuk melihat kondisi Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Lukanya di kepala. Kelihatan sedang tidak sehat. Yang diperban (kepala) saya lihat cuma sebagian,” ujar Hani.


 Kepala Biro Pemberitaan dewan perwakilan rakyat Hani Tahapari mendatangi RS Medika Permata Hijau Ilmu Pengetahuan Nah Loh!!! Kabiro Pemberitaan dewan perwakilan rakyat Sebut yang Dirawat di RS Hanya Pak Novanto

Hani mengaku tak melihat luka lain ditubuh Novanto selain di kepala yang terbalut perban. Informasi ini, kata dia, akan diberikan kepada pimpinan DPR.

“Saya enggak lihat (luka di tangan dan kaki). Cuma sepintas, dia sedang terbaring,” katanya.

“Kalau foto minta sama pengacaranya niscaya kasih,” tambahnya.

Hani pun menyampaikan bahwa yang dirawat dalam kecelakaan ini hanyalah Novanto seorang. Sementara supir dan tangan kanan yang disebut-sebut mendampingi dan turut menjadi korban, Hani mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

“Yang dirawat hanya 1 orang, pak Nov saja. (Ajudannya) Tidak,” katanya.

Baca :
Berbeda dengan Hani, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi sebelumnya menyampaikan bahwa tangan kanan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengalami luka dibagian kepala. Belum diketahui siapa nama tangan kanan Novanto tersebut. Pasalnya, setiap perjalanan Novanto diketahui selalu dikawal oleh 3 anak buahnya.

“Ajudannya juga (luka). Saya enggak tau yang bawa kendaraan beroda empat siapa. Ajudannya dirawat juga. Ajudan yang bersama dia kemarin,” kata Fredrich menyerupai dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Nah Loh!!! Kabiro Pemberitaan Dpr Sebut Yang Dirawat Di Rs Hanya Pak Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Biro Pemberitaan dewan perwakilan rakyat Hani Tahapari mendatangi RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11) malam. Kedatangannya tersebut untuk melihat kondisi Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Lukanya di kepala. Kelihatan sedang tidak sehat. Yang diperban (kepala) saya lihat cuma sebagian,” ujar Hani.


 Kepala Biro Pemberitaan dewan perwakilan rakyat Hani Tahapari mendatangi RS Medika Permata Hijau Ilmu Pengetahuan Nah Loh!!! Kabiro Pemberitaan dewan perwakilan rakyat Sebut yang Dirawat di RS Hanya Pak Novanto

Hani mengaku tak melihat luka lain ditubuh Novanto selain di kepala yang terbalut perban. Informasi ini, kata dia, akan diberikan kepada pimpinan DPR.

“Saya enggak lihat (luka di tangan dan kaki). Cuma sepintas, dia sedang terbaring,” katanya.

“Kalau foto minta sama pengacaranya niscaya kasih,” tambahnya.

Hani pun menyampaikan bahwa yang dirawat dalam kecelakaan ini hanyalah Novanto seorang. Sementara supir dan tangan kanan yang disebut-sebut mendampingi dan turut menjadi korban, Hani mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

“Yang dirawat hanya 1 orang, pak Nov saja. (Ajudannya) Tidak,” katanya.

Baca :
Berbeda dengan Hani, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi sebelumnya menyampaikan bahwa tangan kanan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengalami luka dibagian kepala. Belum diketahui siapa nama tangan kanan Novanto tersebut. Pasalnya, setiap perjalanan Novanto diketahui selalu dikawal oleh 3 anak buahnya.

“Ajudannya juga (luka). Saya enggak tau yang bawa kendaraan beroda empat siapa. Ajudannya dirawat juga. Ajudan yang bersama dia kemarin,” kata Fredrich menyerupai dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalami Dugaan Pemikiran Uang Proyek E-Ktp Ke Golkar Melalui Ical

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto.

Hal tersebut dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi hari ini. Salah satu saksi yang diperiksa yaitu Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, investigasi sejumlah saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pemikiran uang proyek e-KTP yang disinyalir masuk ke Ketua Umum Partai Golkar itu.
 tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e Ilmu Pengetahuan KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Proyek e-KTP ke Golkar Melalui Ical
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik intensif mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. (ilustrasi/aktual.com)
“Mendalami indikasi dugaan pemikiran dana terkait e-KTP ini,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Dalam surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setnov disebut telah mendapatkan laba dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut menerima jatah sebesar Rp574,2 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun.

Tak hanya itu, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Partai Golkar juga disebut menerima uang sejumlah Rp150 miliar.

Selain mengonfirmasi soal pemikiran uang panas e-KTP, kata Febri, pihaknya juga menanyakan soal kesaksian mantan Ketua dewan perwakilan rakyat Ade Komarudin ihwal Setnov yang disampaikan kepada Ical. Saat proyek e-KTP bergulir Akom menjabat Sekretaris Fraksi Golkar dan Setnov Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Baca :
“Kita dalami proses pembicaraan ketika di Golkar alasannya yaitu ada keterangan Ade Komarudin yang disampaikan beberapa hal yang perlu dikonfirmaai lebih lanjut,” tuturnya ibarat dikutip dari Aktual.

Selain Ical, Febri menyebut saksi-saksi lain yang diperiksa di antaranya mantan Bos PT Gunung Agung: Made Oka Masagung, Cristian Atmadjaja, keponakan Setnov Irvanto: Hendra Pambudi, dan adik Andi Narogong: Vidi Gunawan.(***)

Ilmu Pengetahuan Respons Saut Situmorang Soal Perilaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia Terkait Surat Palsu

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengapresiasi perilaku Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam menangani laporan kasus dugaan surat palsu yang menjerat namanya beserta Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Jadi kalau Kapolri menciptakan kebijakan menyerupai itu akan menciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi lebih niscaya lagi untuk fokus terhadap kasus yang sedang ditangani sekarang,” kata Saut seusai menjadi pembicara dalam sarasehan, di Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, Rabu (15/11/2017).
 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Respons Saut Situmorang Soal Sikap Kapolri terkait Surat Palsu
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Antara foto/Reno Esnir.
Pernyataan Saut tersebut merespons Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang memastikan penyidikan kasus surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat nama dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang akan berjalan secara objektif.

Tito juga berjanji akan menghentikan kasus tersebut jikalau dalam proses pengumpulan keterangan tidak ditemukan unsur pidana.

Saut mengakui sebagai institusi penegakan hukum, KPK tetap membutuhkan koreksi, kritik dan kontrol dari banyak sekali pihak. Namun demikian, upaya mencari-cari kesalahan dengan tujuan melemahkan forum antirasuah itu tetap tidak dapat dibenarkan.

“Menjadi tidak masuk akal kalau kemudian kesalahan dicari-cari kemudian diciptakan sebuah situasi sehingga KPK tidak perform," kata ia ketika dikutip dari Tirto.id.

Meski demikian, ia memastikan tuduhan terhadap dirinya terkait kasus pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh Ketua DPR, Setya Novanto, melalui tim kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi tidak akan mengganggu kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Baca :
"Secara eksklusif tidak terpengaruh tetapi kan secara umum framing peradaban aturan kita terganggu," kata dia.

Oleh alasannya ialah itu, kata Saut, ketegasan pemerintah, Presiden, dan Kapolri sangat diharapkan untuk menjaga peradaban aturan Indonesia.

"Ketegasan pemerintah, ketegasan Presiden dan ketegasan Kapolri menunjukkan bahwa pembangunan aturan kita dapat lebih baik. Orang akan menilainya," kata dia.(***)