Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi : Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Madiun Sanggup Bertambah
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikian jumlah tersangka sanggup bertambah.
"Bisa saja [ada tersangka baru]. Ini kan masih terus berlanjut investigasi saksi-saksinya," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyerupai dilansir Antara, Kamis (24/11/2016).
Menurut dia, status para saksi yang ketika ini masih terus berlanjut proses pemeriksaannya sanggup saja menjelma tersangka gres jikalau di lalu hari ketika investigasi ditemukan bukti yang cukup untuk mengubahnya menjadi tersangka.
Hanya saja, pihaknya belum sanggup memastikan kapan KPK akan memutuskan tersangka gres dalam kasus tersebut. "Hal itu, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Apakah bukti untuk penetapan tersangka sudah cukup atau belum," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini KPK gres memutuskan satu tersangka pada kasus proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar. Tersangka tersebut ialah Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (23/11/2016).
Adapun penahanan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Bambang ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga mendapatkan gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Atas perbuatannya, BI disangkakan melanggar Pasal 12 abjad i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Pemerintahan Madiun Dipastikan Aman
Sementara itu, Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto memastikan jalannya pemerintahan di Kota Madiun, Jawa Timur tetap kondusif dan tidak terganggu usai penahanan Wali Kota Madiun Bambang Irianto oleh tim penyidk KPK tersebut
"Saya pastikan semuanya sesuai track [jalur]. Pelayanan publik juga dilarang terhambat, itu yang harus ditekankan ke jajaran," ujar Sugeng Rismiyanto di Madiun.
Usai penahanan wali kota, pihaknya bersama Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi eksklusif mengumpulkan seluruh kepala SKPD, camat, dan lurah untuk membahas supaya pemerintahan tetap berjalan lancar. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruang 13 Balai Kota Madiun.
Selain koordinasi supaya pemerintahan berjalan lancar, pertemuan tersebut juga bertujuan untuk membangkitkan semangat kerja para pegawai. Dalam pertemuan tersebut ia juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk tetap bekerja secara profesional apapun kondisinya. "Pokoknya semua harus tetap "on the track" dan "move on"," tegasnya.
Sugeng menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri untuk keberlangsungan pemerintahan yang ada. Hal itu untuk membahas apakah Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto yang akan mengemban kewenangan ketika wali kota berhalangan atau akan diisi Plt.
"Pemerintahan akan berjalan menyerupai biasa. Apalagi tahun 2017 kita akan segera menyongsong APBD gres dan SOTK baru. Tahun 2016 ini juga masih berjalan dan itu semua harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.(***)