Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Ilmu Pengetahuan Hukum

 Hukum ialah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaa Ilmu Pengetahuan Hukum
Hukum
Hukum - Hukum ialah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam aneka macam cara dan bertindak, sebagai mediator utama dalam korelasi sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana, aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, pertolongan hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. 

Administratif aturan dipakai untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara aturan internasional mengatur masalah antara berdaulat negara dalam acara mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi aturan akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.

Hingga ketika ini, belum ada kesepahaman dari para hebat mengenai pengertian hukum. Telah banyak para hebat dan sarjana aturan yang mencoba untuk menunjukkan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun hebat atau sarjana aturan yang bisa menunjukkan pengertian aturan yang sanggup diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi aturan yang sanggup diterima oleh seluruh pakar dan hebat aturan pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi aturan menjadi mungkinkah aturan didefinisikan atau mungkinkah kita menciptakan definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.

Ketiadaan definisi aturan terang menjadi hambatan bagi mereka yang gres saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja diharapkan pemahaman awal atau pengertian aturan secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu aturan dengan aneka macam macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian aturan itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan pertolongan aturan yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian aturan setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
  • Hukum mengatur tingkah laris atau tindakan insan dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur sikap insan semoga tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan aturan ditetapkan oleh forum atau tubuh yang berwenang untuk itu. Peraturan aturan tidak dibentuk oleh setiap orang melainkan oleh forum atau tubuh yang memang mempunyai kewenangan untuk memutuskan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  • Penegakan aturan aturan bersifat memaksa. Peraturan aturan dibentuk bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai pegawanegeri yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma aturan yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  • Hukum memliki hukuman dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan aturan akan dikenakan hukuman yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

 

Referensi :

  1. From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latinlegalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary).
  2. Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix,John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achievejustice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
  3. n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
  4. Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
  • peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  • undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  • patokan (kaidah, ketentuan).
  • keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan,vonis.

Ilmu Pengetahuan Pengertian, Fungsi Dan Kedudukan Uud 1945

Pengertian, Fungsi Dan Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 - Undang-Undang Dasar 1945 ialah aturan dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, forum masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

 ialah aturan dasar tertulis yang mengikat pemerintah Ilmu Pengetahuan Pengertian, Fungsi Dan Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945

A. Pengertian Undang-Undang Dasar 1945

Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga aturan dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.

Dengan demikian sanggup ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian aturan dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann aturan dasar meliputi juga aturan dasar yang tidak tertulis.

Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar lantaran pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.

Selain aturan dasar yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar masih terdapat lagi aturan dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melaksanakan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, lantaran adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara ancaman atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi kondusif kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.

Undang-Undang Dasar 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I hingga dengan Bab XVI) dan 72 Pasal (Pasal 1 hingga dengan pasal 37), ditambah dengan 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV perihal DPA dihapus, dalam amandemen keempat klarifikasi tidak lagi merupakan kesatuan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak sanggup dipisahkan.

Dengan demikian pengertian Undang-Undang Dasar 1945 sanggup digambarkan sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar 1945
PEMBUKAAN
Terdiri dari: 4 ALINEA
ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila dan PASAL-PASAL
Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab) Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.

B. Motivasi Adanya Undang-Undang Dasar 1945

Motivasi yang menjasi latar belakang pembuatan Undang-Undang Dasar bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain; hal ini sanggup disebabkan lantaran beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada ketika menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.

Menurut pendapat Bryce, hal-hal yang menjadi bantalan an sehingga suatu negara memilliki UUD, terdpat beberapa macam, sebagai berikut :
  1. adanya kehendak para warganegara yang bersangkutan semoga tejamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
  2. adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin semoga terdapat contoh atau system tertentu atas pemerintah negaranya,
  3. adanya kehendak para pembentuk negara gres tersebut semoga terdapat kepastian perihal cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
  4. adanya kehendak dari beberapa negara semula masing-masing bangkit sendiri, untuk menjalin kerjasama.
Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kini lebih dikenal Undang-Undang Dasar 1945 ialah adanya kehendak para Pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI , tepatnya pada tanggal 18 agustus 1945. Hal ini ditujukan semoga terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan NKRI secara niscaya (adanya kepastiaan hukum), ibarat berdasarkan pendapat Bryce pada nomer 3 tersebut di atas, sehingga stabilitas nasional sanggup terwujud. Terwujudnya ketatanegaraan yang niscaya dan stabilitas nasional memberi makna bahwa system politik tertentu sanggup dipertahankan, yaitu system politik berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Suatu system politik, pada umumnya harus mempunyai kemempuan memenuhi lima fungsi utama, yaitu:
  • mempetahankan pola,
  • pengaturan dan penyelesaian ketegangan atau konflik,
  • penyesuaian,
  • pencapaian tujuan, dan
  • integrasi.
Dalam hal ini, system politik yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI ialah merupakan suatu contoh pemerintahan tertentu, dan apabila penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI, tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, maka berarti system politik negara RI mempunyai kemampuan berfungsi mempertahankan contoh tertentu, yaitu contoh penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI ibarat ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

C. Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber aturan tertinggi dari keseluruhan produk aturan di Indonesia. Produk-produk aturan ibarat undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada alhasil harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang lalu diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu ialah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
  3. Peraturan Pemerintah,
  4. Peraturan Presiden,
  5. Peraturan Daerah. perda meliputi : 
  • Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
  • Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibentuk oleh tubuh perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hokum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari aturan dasar, masih ada aturan dasar yang lain, yaitu aturan dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Konvensi merupakan aturan aksesori atau pengisi kekosongan aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

D. Sifat Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang dasar hanya memuat 37 Pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat bila dibandingkan dengan undang-undang dasar Pilipina.

Maka telah cukup bila Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai arahan kepada pemerintah sentra dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepeda undang-undang yang lebih gampang caranya membuat, merubah dan mencabut.

Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, oleh lantaran itu dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Berhubungan dengan hal ini, tidak bijak bila tergesa-gesa memberi kristalisasi, meberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang gampang berubah.

Sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh lantaran itu maakin supel (elastis) sifat aturan tersebut akan semakin baik. Makara kita harus menjaga supaya system Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan jaman. Jangan hingga kita membuat Undang-undang yang gampang tidak sesuai dengan keadaan (verouderd).

Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut :
  • Oleh lantaran sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu aturan yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
  • Sebagaimana tersebut dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.
  • Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang sanggup dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  • Undang-Undang Dasar 1945,dalam tertib aturan Indonesia,merupakan peraturan aturan positif yang tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma aturan positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib aturan Indonesia.

E. Fungsi Undang-Undang Dasar 1945

Setiap sesuatu dibentuk dengan mempunyai sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan Undang-Undang Dasar 1945. Telah dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 ialah aturan dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, forum masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah aturan biasa, melainkan aturan dasar, yaitu aturan dasar yang tertulis. Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber aturan tertulis. Dengan demikian setiap produk aturan sepertiundang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada alhasil kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, dan muaranya ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).

Dalam kedudukan yang demikian itu, Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam kekerabatan ini, Undang-Undang Dasar 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian Undang-Undang Dasar 1945 mengontrol apakah norma aturan yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma aturan yang lebih tinggi. Undang-Undang Dasar 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu Undang-Undang Dasar 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, pegawanegeri negara, dan warga negara.

F. Makna Undang-Undang Dasar 1945

Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut pengertian ini, difahami negara kesatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruhnya,. Makara negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Negara menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atars kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh lantaran itu system negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
  4. Negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh lantaran itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan Penyelenggara negara untuk memelihara kecerdikan pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh keinginan moral rakyat yang luhur.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan keinginan aturan (Rechtidee) yang menguasai aturan dasar Negara baik aturan yang tertulis (UUD) maupun aturan yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar membuat pokok pikiran ini dalam Pasal-Pasalnya.

Sumber Hukum :

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
  3. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
  4. Undang-undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Ilmu Pengetahuan Defenisi Aturan Berdasarkan Para Jago

Defenisi Hukum Menurut Para Ahli Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma aturan mempunyai hukuman yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan alasannya kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian aturan berdasarkan para hebat aturan ialah sebagai berikut : 

 ialah salah satu dari norma dalam masyarakat Ilmu Pengetahuan Defenisi Hukum Menurut Para Ahli

1. Drs. E. Utrecht, S.H.

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), dia mencoba menciptakan suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, aturan ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan alasannya pelanggaran petunjuk hidup itu sanggup menjadikan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Achmad Ali

Hukum ialah seperangkat norma wacana apa yang benar dan apa yang salah, yang dibentuk atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan bahaya hukuman bagi pelanggar aturan itu.

3. Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan wacana kemerdekaan (1995).

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5. J.C.T. Simorangkir

Hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa dan memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat dan dibentuk oleh forum berwenang.

6. Mr. E.M. Meyers

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan yang menjadi anutan bagi penguasapenguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

7. S.M. Amin

Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” aturan dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan hukuman sanksi. Tujuan aturan itu ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8. P. Borst

Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan insan di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya sanggup dipaksakan dan bertujuan mendapat tata atau keadilan.

9. Prof. Dr. Van Kan

Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat.

Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas sanggup disimpulkan bahwa aturan mempunyai beberapa unsur sebagai berikut :
  1. Peraturan wacana sikap insan dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  2. Peraturan tersebut dibentuk oleh forum resmi yang berwenang.
  3. Peraturan tersebut mempunyai sifat memaksa.
  4. Sanksi atau eksekusi pelanggaran bersifat tegas.

Referensi :

  1. Van Apeldorn (1986), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prdanya Paramita.
  2. Soedarsono ( 1991), Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Rieneka Cipta. 
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum

Ilmu Pengetahuan Pengertian, Tujuan, Syarat Sahnya Dan Asas-Asas Perjanjian

Pengertian, Tujuan, Syarat Sahnya Dan Asas-Asas Perjanjian Perjanjian atau kontrak yakni suatu kejadian di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu kekerabatan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Perjanjian atau kontrak yakni suatu kejadian di mana seorang atau  satu pihak berjanji k Ilmu Pengetahuan Pengertian, Tujuan, Syarat Sahnya Dan Asas-Asas Perjanjian
Perjanjain

I. Pengertian Perjanjian

Perjanjian ( Overeekomst) merupakan suatu kejadian dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan perbuatan tertentu yang mempunyai akhir hukum. Jika kedua belah pihak telah setuju berarti mereka telah menciptakan atau memilih peraturan kaidah / hak atau kewajiban. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat aturan yang merupakan konsekwensinya. 

Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu mencakup perbuatan-perbuatan:
  • Menyerahkan sesuatu, contohnya melaksanakan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang,
  • Melakukan sesuatu, contohnya menuntaskan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan,
  • Tidak melaksanakan sesuatu, contohnya tidak bekerja di daerah lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam perjanjian kerja.
Perjanjian melibatkan sedikitnya dua pihak yang saling menawarkan kesepakatan mereka. Para pihak ini berdiri berhadap-hadapan dalam kutub-kutub hak dan kewajiban. Pihak yang berkewajiban memenuhi isi perjanjian disebut debitur, sedangkan pihak lain yang berhak atas pemenuhan kewajiban itu disebut kreditur. Dalam perjanjian jual beli mobil, sebagai penjual Gareng berhak memperoleh pembayaran uang harga mobil, dan disisi lain ia juga berkewajiban untuk menyerahkan mobilnya kepada Petruk. Sebaliknya, sebagai pembeli Petruk wajib membayar lunas harga kendaraan beroda empat itu dan ia sekaligus berhak memperoleh mobilnya.

Selain orang-perorangan (manusia secara biologis), para pihak dalam perjanjian bisa juga terdiri dari tubuh hukum. Perseroan Terbatas (PT) merupakan tubuh aturan yang sanggup menjadi salah satu pihak atau keduanya dalam perjanjin. Kedua-duanya merupakan subyek hukum, yaitu pihak-pihak yang sanggup melaksanakan perbuatan hukum, pihak-pihak yang mengemban hak dan kewajiban. Suatu tubuh aturan segala perbuatan hukumnya akan mengikat tubuh aturan itu sebagai sebuah entitas legal (legal entity). Meskipun perbuatan tubuh aturan itu diwakili pemimpinnya, contohnya Direktur dalam Perseroan Terbatasnamun perbuatan itu tidak mengikat pemimpin tubuh aturan itu secara perorangan, melainkan mewakili perusahaan sebagai legal entity.

Dalam pelaksanaannya, jikalau terjadi pelanggaran perjanjian, contohnya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) sehingga menimbulkan kerugian pada hak pihak yang lain, maka pihak yang dirugikan itu sanggup menuntut pemenuhan haknya yang dilanggar. Kalau Gareng setuju untuk menjual mobilnya kepada Petruk, demikian juga Petruk setuju untuk membeli kendaraan beroda empat itu dari Gareng, maka keteledoran Petruk melaksanakan pembayaran harga kendaraan beroda empat secara sempurna waktu akan melanggar hak Gareng. Selain melanggar hak, keteledoran Petruk juga sanggup merugikan Gareng lantaran Gareng tidak bisa menjual kendaraan beroda empat itu ke pihak lain yang mempunyai komitmen lebih tinggi, secara waktu Gareng telah dirugikan.

II. Tujuan Perjanjian

Tujuan perjanjian layaknya menciptakan undang-undang, yaitu mengatur kekerabatan aturan dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang menawarkan kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya, sehingga bagi mereka yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman.

Demikian pula perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan aturan namun sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu sanggup dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna menuntaskan sengketa. Perjanjian mengambarkan bahwa kekerabatan aturan para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa sanggup diluruskan, bagaimana seharusnya kekerabatan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.

III. Syarat Sahnya Perjanjian

Syarat sahnya perjanjian yakni syarat-syarat semoga perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan menciptakan perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari :

a. Syarat Subyektif (Mengenai subyek atau para pihak)

1. Kata Sepakat

Kata setuju berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak perihal kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya lantaran ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli kendaraan beroda empat Gareng lantaran ia punya kepentingan mempunyai kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.

2. Cakap

Cakap berarti dianggap bisa melaksanakan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melaksanakan perbuatan hukum, setiap orang sanggup menciptakan perjanjian, kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang tidak boleh oleh undang-undang.

Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melaksanakan perbuatan aturan kecuali yang  oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.  Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk menciptakan suatu perjanjian yakni : 
  • Orang yang belum dewasa. Mengenai kedewasaan Undang-undang memilih sebagai berikut :
  1. Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang menciptakan perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
  2. Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 perihal Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi laki-laki yakni bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi perempuan apabila telah mencapai umur 16 tahun.
  • Mereka yang berada di bawah pengampuan.
  • Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
  • Semua orang yang tidak boleh oleh Undang-Undang untuk menciptakan perjanjian-perjanjian tertentu.
Apabila syarat subyektif tidak sanggup terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang sanggup meminta penghapusan itu, yakni pihak yang tidak cakap atau pihak yang menawarkan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.

Jadi, perjanjian yang telah dibentuk itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas seruan pihak yang berhak meminta penghapusan tersebut.

b. Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)

1. Suatu Hal Tertentu

Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, sanggup ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual kendaraan beroda empat Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah kendaraan beroda empat dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.

2. Suatu Sebab Yang Halal

Suatu alasannya yakni yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu alasannya yakni yang tidak halal itu mencakup perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan insan atau senjata ilegal.

Tidak terpenuhinya syarat-syarat subyektif dan obyektif di atas sanggup mengakibatkan perjanjian menjadi tidak sah. Perjanjian yang tidak sah lantaran tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif akan mengakibatkan perjanjian itu sanggup dimintakan penghapusan (canceling) oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak sanggup menuntut penghapusan itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya perjanjian itu disebabkan lantaran tidak terpenuhinya syarat obyektif maka perjanjian tersebut batal demi aturan (nul and void), yaitu secara aturan semenjak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian. Selain syarat sahnya perjanjian, suatu perjanjian juga gres akan mengikat para pihak jikalau dalam pembuatan dan pelaksanaannya memenuhi asas-asas perjanjian.

Sebab yang halal yakni isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam pasal 1337 KUHPer.


Dapat kita lihat bahwa suatu perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang. Selanjutnya, bila kita lihat pada pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 perihal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), kita temui kewajiban memakai Bahasa Indonesia dalam kontrak :
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan forum negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, forum swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.”

Jadi, untuk kontrak yang para pihaknya merupakan WNI, wajib untuk memakai Bahasa Indonesia. Hal demikian juga ditegaskan oleh Marianna Sutadi, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. Menurutnya, ketentuan pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak hanya berlaku terhadap perjanjian antarnegara tetapi juga antarlembaga swasta Indonesia atau perseorangan WNI. Hal demikian beliau sampaikan dalam Seminar Hukumonline 2009 yang bertajuk “Pembatalan Kontrak Berbahasa Asing” pada 16 Desember 2009.


Begitu pula dinyatakan oleh Rosa Agustina, Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurutnya, pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang berlaku di aturan perdata. Rosa menjelaskan asas kebebasan berkontrak tetap mempunyai batasan, salah satunya undang-undang (lihat pasal 1337 KUHPer). Dia juga memandang rumusan pasal tersebut sanggup meminimalisir selisih paham mengenai penafsiran serta istilah-istilah dalam perjanjian.


Tidak dipenuhinya ketentuan pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, bisa menjadi alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut kebatalan demi aturan perjanjian yang tidak memakai Bahasa Indonesia tersebut. Alasannya, kontrak tidak memenuhi unsur ‘sebab atau kausa yang halal’ sebagaimana disyaratkan pasal 1320 jo pasal 1337 KUHPer.

Apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya semenjak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

IV. Asas-Asas Perjanjian

  1. Asas Konsensualisme yakni perjanjian itu telah terjadi apabila telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir semenjak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak memilih lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
  2. Asa kebebasan berkontrak, adalh seorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula memilih bentuk perjanjian. Bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk memilih materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibentuk secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  3. Azas Pacta sunt Servanda maksudnya bila perjanjian itu telah disepakati berlaku mengikat para pihak yang bersangkutan sebagai undang- undang.

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 perihal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

Referensi :

  1.  Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2000
  2. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989
  3. Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata,  Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
  4. Subekti, R, Prof, S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum 
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum

Ilmu Pengetahuan Pengertian Manusia

Pengertian Manusia Manusia ialah mahluk yang luar biasa kompleks. Kita merupakan paduan antara mahluk material dan mahluk spiritual. Dinamika insan tidak tinggal membisu alasannya ialah insan sebagai dinamika selalu mengaktivisasikan dirinya.

Secara bahasa insan berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain).

  Manusia ialah mahluk yang luar biasa kompleks Ilmu Pengetahuan Pengertian Manusia
Ilustrasi Manusia
Manusia atau orang sanggup diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, insan diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu"), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan memakai konsep jiwa yang bervariasi yang, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain.

Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat beragam serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok, dan forum untuk proteksi satu sama lain serta pertolongan. 

Penggolongan insan yang paling utama ialah berdasarkan jenis kelaminnya. Secara alamiah, jenis kelamin seorang anak yang gres lahir entah laki-laki atau perempuan. Anak muda laki-laki dikenal sebagai putra dan laki-laki remaja sebagai pria. Anak muda perempuan dikenal sebagai putri dan perempuan remaja sebagai wanita.

Penggolongan lainnya ialah berdasarkan usia, mulai dari janin, bayi, balita, anak-anak, remaja, arif balik, pemuda/i, dewasa, dan (orang) tua.

Selain itu masih banyak penggolongan-penggolongan yang lainnya, berdasarkan ciri-ciri fisik (warna kulit, rambut, mata; bentuk hidung; tinggi badan), afiliasi sosio-politik-agama (penganut agama/kepercayaan XYZ, warga negara XYZ, anggota partai XYZ), kekerabatan kekerabatan (keluarga: keluarga dekat, keluarga jauh, keluarga tiri, keluarga angkat, keluarga asuh; teman; musuh) dan lain sebagainya.
Secara umum insan ialah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain, oleh alasannya ialah itu insan senantiasa membutuhkan interaksi dengan insan yang lain.

Seorang Antropologi Indonesia yaitu Koentjaraningrat menyatakan bahwa masyarakat ialah kesatuan hidup insan yang berinteraksi berdasarkan suatu sistem adab istiadat tertentu yang bersifat terus menerus, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Pandangan yang dikemukakan oleh Koentjaraningrat tersebut menegaskan bahwa di dalam masyarakat terdapat aneka macam komponen yang saling berinteraksi secara terus menerus sesuai dengan sistem nilai dan sistem norma yang di anutnya. Interaksi antar komponen tersebut sanggup terjadi antara individu dengna individu, antara lain individu dengan kelompok, maupun antara kelompok dengan kelompok.

Beberapa pengertan berdasarkan para ahli, yaitu :
  1. SOKRATES, Manusia ialah mahluk hidup berkaki dua yang tidak berbulu dengan kuku datar dan lebar.
  2. KEES BERTENS, Manusia ialah suatu mahluk yang terdiri dari 2 unsur yang kesatuannya tidak dinyatakan.
  3. I WAYAN WATRA, Manusia ialah mahluk yang dinamis dengan trias dinamikanya, yaitu cipta, rasa dan karsa.
  4. OMAR MOHAMMAD AL-TOUMY AL-SYAIBANY, Manusia ialah mahluk yang paling mulia, insan ialah mahluk yang berfikir, dan insan ialah mahluk yang mempunyai 3 dimensi (badan, akal, dan ruh), insan dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor keturunan dan lingkungan.
  5. ERBE SENTANU, Manusia ialah mahluk sebaik-baiknya ciptaan-Nya. Bahkan bisa dibilang insan ialah ciptaan Tuhan yang paling tepat dibandingkan dengan mahluk yang lain.
  6. PAULA J. C & JANET W. K, Manusia ialah mahluk terbuka, bebas menentukan makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun contoh bekerjasama dan unggul multidimensi dengan aneka macam kemungkinan.
  7. NICOLAUS D. & A. SUDIARJA, Manusia ialah bhineka, tetapi tunggal. Bhineka alasannya ialah ia ialah jasmani dan rohani akan tetapi tunggal alasannya ialah jasmani dan rohani merupakan satu barang.
  8. ABINENO J. I, Manusia ialah “tubuh yang berjiwa” dan bukan “jiwa infinit yang berada atau yang terbungkus dalam tubuh yang fana”.
  9. UPANISADS, Manusia ialah kombinasi dari unsur-unsur roh (atman), jiwa, pikiran, dan prana atau tubuh fisik.
Dari klarifikasi ia atas sanggup di simpulkan bahwa insan ialah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain, oleh alasannya ialah itu insan senantiasa membutuhkan interaksi dengan insan yang lain. 

Referensi :

  1. Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
  2. Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2000

Ilmu Pengetahuan Ciri-Ciri Fisik Manusia

Ciri-ciri Fisik Manusia Dalam biologi, manusia biasanya dipelajari sebagai salah satu dari aneka macam spesies di muka Bumi. Pembelajaran biologi insan kadang juga diperluas ke aspek psikologis serta ragawinya, tetapi biasanya tidak ke kerohanian atau keagamaan. Secara biologi, insan diartikan sebagai hominid dari spesies Homo sapiens. Satu-satunya subspesies yang tersisa dari Homo Sapiens ini ialah Homo sapiens sapiens.

 biasanya  dipelajari sebagai salah satu dari aneka macam spesies di muka Bumi Ilmu Pengetahuan Ciri-ciri Fisik Manusia
Ciri-ciri Fisik Manusia
Mereka biasanya dianggap sebagai satu-satunya spesies yang sanggup bertahan hidup dalam genus Homo. Manusia memakai daya penggagas bipedalnya (dua kaki) yang sempurna. Dengan adanya kedua kaki untuk menggerakan badan, kedua tungkai depan sanggup dipakai untuk memanipulasi obyek memakai jari jempol (ibu jari).

Rata-rata tinggi tubuh perempuan berilmu balig cukup akal Amerika ialah 162 cm (64 inci) dan rata-rata berat 62 kg (137 pound). Pria umumnya lebih besar: 175 cm (69 inci) dan 78 kilogram (172 pound). Tentu saja angka tersebut hanya rata rata, bentuk fisik insan sangat bervariasi, tergantung pada faktor tempat, dan sejarah. Meskipun ukuran tubuh umumnya dipengaruhi faktor keturunan, faktor lingkungan dan kebudayaan juga sanggup memengaruhinya, menyerupai gizi makanan.

Anak insan lahir sesudah sembilan bulan dalam masa kandungan, dengan berat pada umumnya 3-4 kilogram (6-9 pound) dan 50-60 centimeter (20-24 inci) tingginya. Tak berdaya ketika kelahiran, mereka terus bertumbuh selama beberapa tahun, umumnya mencapai kematangan seksual pada sekitar umur 12-15 tahun. Anak laki-laki masih akan terus tumbuh selama beberapa tahun sesudah ini, biasanya pertumbuhan tersebut akan berhenti pada umur sekitar 18 tahun.

Warna kulit insan bervariasi dari hampir hitam hingga putih kemerahan. Secara umum, orang dengan nenek moyang yang berasal dari kawasan yang terik mempunyai kulit lebih hitam dibandingkan dengan orang yang bernenek-moyang dari kawasan yang hanya menerima sedikit sinar matahari. (Namun, hal ini tentu saja bukan patokan mutlak, ada orang yang mempunyai nenek moyang yang berasal dari kawasan terik, dan kurang terik; dan orang-orang tersebut sanggup mempunyai warna kulit berbeda dalam lingkup spektrumnya.) Rata-rata, perempuan mempunyai kulit yang sedikit lebih jelas daripada pria.

Perkiraan panjang umur insan pada kelahiran mendekati 80 tahun di negara-negara makmur, hal ini bisa tercapai berkat pertolongan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Jumlah orang yang berumur seratus tahun ke atas di dunia diperkirakan berjumlah sekitar 50,000 pada tahun 2003. Rentang hidup maksimal insan diperhitungkan sekitar 120 tahun.

Sementara banyak spesies lain yang punah, Manusia sanggup tetap eksis, dan berkembang hingga sekarang. Keberhasilan mereka disebabkan oleh daya intelektualnya yang tinggi, tetapi mereka juga mempunyai kekurangan fisik. Manusia cenderung menderita obesitas lebih dari primata lainnya. Hal ini sebagian besar disebabkan lantaran insan bisa memproduksi lemak tubuh lebih banyak daripada keluarga primata lain. 

Karena manusia merupakan bipedal semata (hanya masuk akal memakai dua kaki untuk berjalan), kawasan pinggul, dan tulang punggung juga cenderung menjadi rapuh, menyebabkan kesulitan dalam bergerak pada usia lanjut. Juga, insan perempuan menderita kerumitan melahirkan anak yang relatif (kesakitan lantaran melahirkan hingga 24 jam tidaklah umum). Sebelum era ke-20, melahirkan merupakan siksaan berbahaya bagi beberapa wanita, dan masih terjadi di beberapa lokasi terpencil atau kawasan yang tak berkembang di dunia ketika ini.

Referensi :

  1. Dudu Duswara Machmudin. ( 2001 ). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Refika Aditama. 
  2. Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-manusia

Ilmu Pengetahuan Ciri-Ciri Mental & Habitat Manusia

Ciri-ciri Mental & Habitat Manusia Manusia ialah mahluk yang paling mulia, insan ialah mahluk yang berfikir, dan insan ialah mahluk yang mempunyai 3 dimensi (badan, akal, dan ruh), insan dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor keturunan dan lingkungan.

A. Ciri-ciri Mental

Banyak Manusia menganggap dirinya organisme terpintar dalam kerajaan hewan, meski ada perdebatan apakah cetaceans menyerupai lumba-lumba sanggup saja mempunyai intelektual sebanding. Tentunya, insan ialah satu-satunya binatang yang terbukti berteknologi tinggi. Manusia mempunyai perbandingan massa otak dengan tubuh terbesar di antara semua binatang besar (Lumba-lumba mempunyai yang kedua terbesar; hiu mempunyai yang terbesar untuk ikan; dan gurita mempunyai yang tertinggi untuk invertebrata). Meski bukanlah pengukuran mutlak (sebab massa otak minimum penting untuk fungsi "berumahtangga" tertentu), perbandingan massa otak dengan tubuh memang memperlihatkan petunjuk baik dari intelektual relatif.

 dan insan ialah mahluk yang mempunyai  Ilmu Pengetahuan Ciri-ciri Mental & Habitat Manusia
Ciri-Ciri Mental & Habitat Manusia

Kemampuan insan untuk mengenali bayangannya dalam cermin, merupakan salah satu hal yang jarang ditemui dalam kerajaan hewan. Manusia ialah satu dari empat spesies yang lulus tes cermin untuk pengenalan pantulan diri - yang lainnya ialah simpanse, orang utan, dan lumba-lumba. Pengujian menerangkan bahwa sebuah simpanse yang sudah bertumbuh tepat mempunyai kemampuan yang hampir sama dengan seorang anak insan berumur empat tahun untuk mengenali bayangannya di cermin.

Pengenalan contoh (mengenali susunan gambar, dan warna serta meneladani sifat) merupakan bukti lain bahwa insan mempunyai mental yang baik.

Kemampuan mental manusia, dan kepandaiannya, menciptakan mereka, berdasarkan Pascal, makhluk tersedih di antara semua hewan. Kemampuan mempunyai perasaan, menyerupai kesedihan atau kebahagiaan, membedakan mereka dari organisme lain, walaupun pernyataan ini sukar dibuktikan memakai tes hewan. Keberadaan manusia, berdasarkan sebagian besar mahir filsafat, membentuk dirinya sebagai sumber kebahagiaan.

B. Habitat Manusia

Pandangan konvensional dari evolusi insan menyatakan bahwa insan berevolusi di lingkungan dataran sabana di Afrika. (lihat Evolusi manusia). Teknologi yang disalurkan melalui kebudayaan telah memungkinkan insan untuk mendiami semua benua dan menyesuaikan diri dengan semua iklim. Dalam beberapa dasawarsa terakhir, insan telah sanggup mendiami sementara benua Antartika, mendiami kedalaman samudera, dan ruang angkasa, meskipun pendiaman jangka panjang di lingkungan tersebut belum termasuk sesuatu yang hemat. Manusia, dengan populasi kurang lebih enam miliar jiwa, ialah salah satu dari mamalia terbanyak di dunia.

Sebagian besar insan (61%) berkediaman di tempat Asia. Mayoritas sisanya berada di Amerika (14%), Afrika (13%) dan Eropa (12%), dengan hanya 0.3% di Australia.

Gaya hidup orisinil insan ialah pemburu, dan pengumpul, yang diadaptasikan ke sabana, adegan yang disarankan dalam evolusi manusia. Gaya hidup insan lainnya ialah nomadisme (berpindah tempat; kadang kala dihubungkan dengan kumpulan hewan) dan perkampungan menetap yang dimungkinkan oleh pertanian yang baik. Manusia mempunyai daya tahan yang baik untuk memindahkan habitat mereka dengan banyak sekali alasan, menyerupai pertanian, pengairan, urbanisasi dan pembangunan, serta aktivitas suplemen untuk hal-hal tersebut, menyerupai pengangkutan dan produksi barang.

Perkampungan insan menetap bergantung pada kedekatannya dengan sumber air dan, bergantung pada gaya hidup, sumber daya alam lainnya menyerupai lahan subur untuk menanam hasil panen, dan menggembalakan ternak atau, sesuai dengan trend tersedianya mangsa/makanan. Dengan datangnya infrastruktur perdagangan, dan pengangkutan skala besar, kedekatan lokasi dengan sumber daya tersebut telah menjadi tak terlalu penting, dan di banyak tempat faktor ini tak lagi merupakan daya pendorong bertambah atau berkurangnya populasi.

Habitat insan dalam sistem ekologi tertutup di lingkungan yang tidak dekat dengannya (Antartika, angkasa luar) sangatlah mahal, dan umumnya mereka tak sanggup tinggal lama, dan hanya untuk tujuan ilmiah, militer, atau ekspedisi industri. Kehidupan di angkasa sangatlah sporadis, dengan maksimal tiga belas insan di ruang angkasa pada waktu tertentu. Ini ialah jawaban pribadi dari kerentanan insan terhadap radiasi ionisasi. Sebelum penerbangan angkasa Yuri Gagarin tahun 1961, semua insan 'terkurung' di Bumi. Di antara tahun 1969 dan 1974, telah ada dua insan sekaligus yang menghabiskan waktu singkatnya di Bulan. Sampai tahun 2004, tak ada benda angkasa lain telah dikunjungi manusia. Sampai tahun 2004, telah ada banyak keberadaan insan di ruang angkasa berkelanjutan semenjak peluncuran kru perdana untuk meninggali Stasiun Luar Angkasa Internasional, pada 31 Oktober 2000.

Referensi :

  1. Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
  2. Van Apeldorn (1986), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prdanya Paramita.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-manusia
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-manusia

Ilmu Pengetahuan Populasi Dan Asal Mula Manusia

Populasi Dan Asal Mula Manusia Populasi yakni wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek atau subyek yang memiliki kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.

  Populasi yakni wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek atau  subyek yang memiliki Ilmu Pengetahuan Populasi Dan Asal Mula Manusia
Populasi Manusia
Dalam kurun waktu 200 tahun dari 1800 hingga 2000, populasi dunia telah bertambah pesat dari satu hingga enam milyar. Diperkirakan mencapai puncaknya kira-kira sepuluh miliar selama kurun ke-21. Sampai 2004, sebuah minoritas yang cukup besar — sekitar 2.5 dari jumlah 6.3 miliar jiwa — tinggal di sekeliling tempat perkotaan. Urbanisasi diperkirakan akan melonjak drastis selama kurun ke-21. Polusi, kriminal dan kemiskinan hanyalah beberapa pola dari duduk masalah yang dihadapi oleh insan yang tinggal di kota dan pemukiman pinggiran kota.

Asal Mula

Hewan terdekat dengan manusia yang masih bertahan hidup yakni simpanse; kedua terdekat yakni gorila dan ketiga yakni orang utan. Sangat penting untuk diingat, namun, bahwa insan hanya memiliki persamaan populasi nenek moyang dengan binatang ini, dan tidak diturunkan eksklusif dari mereka. Ahli biologi telah membandingkan serantaian pasangan dasar DNA antara manusia, dan simpanse, dan memperkirakan perbedaan genetik keseleruhan kurang dari 5%. Telah diperkirakan bahwa garis silsilah insan bercabang dari simpanse sekitar 5 juta tahun lalu, dan dari gorila sekitar 8 juta tahun lalu.


Namun, laporan isu terbaru dari tengkorak hominid berumur kira-kira 7 juta tahun sudah menyampaikan percabangan dari garis silsilah kera, menciptakan gagasan kuat adanya percabangan awal silsilah tersebut.

Berikut beberapa tanda-tanda penting dalam evolusi manusia:
  • perluasan rongga otak dan otak itu sendiri, yang umumnya sekitar 1,400 cm³ dalam ukuran volumnya, dua kali lipat ekspansi otak simpanse, dan gorila. Beberapa andal antropologi, namun, menyampaikan bahwa alih-alih ekspansi otak, penyusunan ulang struktur otak lebih kuat pada bertambahnya kecerdasan,
  • pengurangan gigi taring,
  • penggerak bipedal (dua kaki),
  • perbaikan laring / pangkal tenggorokan (yang memungkinkan penghasilan suara kompleks atau dikenal sebagai bahasa vokal).
Bagaimana gejala-gejala ini berhubungan, dengan cara apa mereka telah menyesuaikan diri, dan apa tugas mereka dalam evolusi organisasi sosial, dan kebudayaan kompleks, merupakan hal-hal penting dalam perdebatan yang berlangsung di antara para andal antropologi ragawi dikala ini.


Selama tahun 1990an, variasi dalam DNA mitochondria insan diakui sebagai sumber berharga untuk membangun ulang silsilah manusia, dan untuk melacak perpindahan insan awal. Berdasarkan perhitungan-perhitungan ini, nenek moyang terakhir yang serupa insan modern diperkirakan hidup sekitar 150 milenium lalu, dan telah berkembang di luar Africa kurang dari 100.000 tahun lalu. Australia dijelajahi relatif awal, sekitar 70.000 tahun lalu, Eropa +/- 40.000 tahun lalu, dan Amerika pertama didiami secara kasarnya 30.000 tahun lalu, serta kolonisasi kedua di sepanjang Pasifik +/- 15.000 tahun kemudian (lihat Perpindahan manusia).

Macam-macam kelompok agama telah menyatakan keberatan atas teori evolusi umat insan dari sebuah nenek moyang bersama dengan hominoid lainnya. Alhasil, muncullah banyak sekali perbedaan pendapat, percekcokan, dan kontroversi. Lihat penciptaan, argumen evolusi, dan desain kepandaian untuk melihat pola pikir yang berlawanan.

Referensi :

  1. Muhamad Erwin & Firman Fready Busroh, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2012.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-manusia

Ilmu Pengetahuan Kerohanian Dan Agama Manusia

Kerohanian Dan Agama Manusia Bagi kebanyakan manusia, kerohanian, dan agama memainkan tugas utama dalam kehidupan mereka. Sering dalam konteks ini, insan tersebut dianggap sebagai "orang manusia" terdiri dari sebuah tubuh, pikiran, dan juga sebuah roh atau jiwa yang kadang mempunyai arti lebih daripada badan itu sendiri, dan bahkan kematian. Seperti juga sering dikatakan bahwa jiwa (bukan otak ragawi) yakni letak sebetulnya dari kesadaran (meski tak ada perdebatan bahwa otak mempunyai dampak penting terhadap kesadaran). 

 dan agama memainkan tugas utama dalam kehidupan mereka Ilmu Pengetahuan Kerohanian Dan Agama Manusia
Kerohanian Dan Agama Manusia
Keberadaan jiwa insan tak dibuktikan ataupun ditegaskan; konsep tersebut disetujui oleh sebagian orang, dan ditolak oleh lainnya. Juga, yang menjadi perdebatan di antara organisasi agama yakni mengenai benar/tidaknya binatang mempunyai jiwa; beberapa percaya mereka memilikinya, sementara lainnya percaya bahwa jiwa semata-mata hanya milik manusia, serta ada juga yang percaya akan jiwa kelompok yang diadakan oleh komunitas hewani, dan bukanlah individu.

Bagian ini akan merincikan bagaimana insan diartikan dalam istilah kerohanian, serta beberapa cara bagaimana definisi ini dicerminkan melalui ritual dan agama.

1. Animisme

Animisme yakni kepercayaan bahwa obyek, dan gagasan termasuk hewan, perkakas, dan fenomena alam mempunyai atau merupakan lisan roh hidup. Dalam beberapa pandangan dunia animisme yang ditemukan di kebudayaan pemburu, dan pengumpul, insan sering dianggap (secara kasarnya) sama dengan hewan, tumbuhan, dan kekuatan alam. Sehingga, secara moral merupakan kewajiban untuk memperlakukan benda-benda tersebut secara hormat.

Dalam pandangan dunia ini, insan dianggap sebagai penghuni, atau bagian, dari alam, bukan sebagai yang lebih unggul atau yang terpisah darinya. Dalam kemasyarakatan ini, ritual / upacara agama dianggap penting untuk kelangsungan hidup, sebab sanggup memenangkan kemurahan hati roh-roh sumber masakan tertentu, roh daerah bermukim, dan kesuburan serta menangkis roh berhati dengki. Dalam anutan animisme yang berkembang, ibarat Shinto, ada sebuah makna yang lebih mendalam bahwa insan yakni sebuah tokoh istimewa yang memisahkan mereka dari segenap benda, dan hewan, sementara masih pula menyisakan pentingnya ritual untuk menjamin keberuntungan, panen yang memuaskan, dan sebagainya.

Kebanyakan sistem kepercayaan animisme memegang bersahabat konsep roh kekal sehabis maut fisik. Dalam beberapa sistem, roh tersebut dipercaya telah beralih ke suatu dunia yang penuh dengan kesenangan, dengan panen yang terus-menerus berkelimpahan atau bahkan permainan yang berlebih-lebih. Sementara di sistem lain (misal: agama Nawajo), roh tinggal di bumi sebagai hantu, seringkali yang berwatak buruk. Kemudian tersisa sistem lain yang menyatukan kedua unsur ini, mempercaya bahwa roh tersebut harus berjalan ke suatu dunia roh tanpa tersesat, dan menggeluyur sebagai hantu. Upacara pemakaman, berkabung dan penyembahan nenek moyang diselenggarakan oleh sanak yang masih hidup, keturunannya, sering dianggap perlu untuk keberhasilan penyelesaian perjalanan tersebut.

Ritual dalam kebudayaan animisme sering dipentaskan oleh dukun atau imam (cenayang), yang biasanya tampak kesurupan tenaga roh, lebih dari atau di luar pengalaman insan biasa.

Pemraktekan tradisi penyusutan kepala sebagaimana ditemukan di beberapa kebudayaan, berasal dari sebuah kepercayaan animisme bahwa seorang musuh perang, jikalau rohnya tak terperangkap di kepala, sanggup meloloskan diri dari tubuhnya dan, sehabis roh itu berpindah ke badan lain, mengambil bentuk binatang pemangsa, dan pembalasan setimpal.

2. Mistikme

Barangkali merupakan praktik kerohanian, dan pengalaman, tetapi tidak harus bercampur dengan theisme atau forum agama lain yang ada di aneka macam masyarakat. Pada dasarnya gerakan gaib termasuk Vedanta, Yoga, Buddhisme awal (lihat pula Kerajaan manusia), tradisi memuja Eleusis, perintah gaib Kristiani, dan pengkhotbah ibarat Meister Eckhart, dan keislaman Sufisme. Mereka memusatkan pada pengalaman tak terlukiskan, dan kesatuan dengan supranatural (lihat pencerahan, kekekalan). Dalam mistikme monotheis, pengalaman gaib memfokuskan kesatuan dengan Tuhan.

3. Politheisme

Konsep tuhan sebagai makhluk yang sangat berpengaruh kepandaiannya atau supernatural, kebanyakan dikhayalkan sebagai anthropomorfik atau zoomorfik, yang ingin disembah atau ditentramkan oleh manusia, dan ada semenjak permulaan sejarah, dan kemungkinan digambarkan pada kesenian Zaman Batu pula. Dalam masa sejarah, tatacara pengorbanan berevolusi menjadi sopan santun agama berhala dipimpin oleh kependetaan (misal: agama Vedik, (pemraktekan kependetaan berkelanjutan dalam Hinduisme, yang namun telah berbagi teologi monotheis, ibarat penyembahan berhala theisme monistik, Mesir, Yunani, Romawi dan Jerman).

Dalam agama tersebut, insan umumnya diciri-cirikan dengan kerendahan mutunya kepada dewa-dewa, adakala dicerminkan dalam masyarakat berhirarki diperintah yang oleh dinasti-dinasti yang menyatakan keturunan sifat ketuhanan/kedewaan. Dalam agama yang mempercayai reinkarnasi, terutama Hinduisme, tak ada batasan yang kedap di antara hewan, manusia, dan dewa, sebab jiwa sanggup berpindah di seputar spesies yang berbeda tanpa kehilangan identitasnya.

4. Monotheisme

Gagasan dari suatu Tuhan tunggal yang menggabungkan, dan melampaui semua dewa-dewa kecil tampak bangun sendiri dalam beberapa kebudayaan, kemungkinan terwujud pertama kali dalam bida’ah / klenik Akhenaten (lebih dikenal sebagai Henotheisme, tahap umum dalam kemunculan Monotheisme). Konsep dari kebaikan, dan kejahatan dalam sebuah pengertian moral timbul sebagai sebuah konsekuensi Tuhan tunggal sebagai otoritas mutlak.

Dalam agama Yahudi, Tuhan yakni sentra dalam pemilihan orang Yahudi sebagai rakyat, dan dalam Kitab Suci Yahudi, takdir komunitas, dan hubungannya dengan Tuhan mempunyai hak istimewa yang terperinci (harus diutamakan) di atas takdir individu.

Kekristenan bertumbuh keluar dari agama Yahudi dengan menekankan takdir individual, khususnya sehabis kematian, dan campur tangan pribadi Tuhan dengan adanya inkarnasi, yaitu dengan menjadi insan selama sementara.

Islam, walaupun menolak kepercayaan kristiani untuk Tritunggal dan inkarnasi ketuhanan, islam dalam melihat insan sebagai Khalifah (Pemimpin) dari segala makhluk Tuhan yang mempunyai keutamaan dari segala makhluk, dan satu-satunya makhluk yang mempunyai Akal, dan nafsu. Julukan yang diberikan kepada insan dalam Islam yakni Bani Adam.

Dalam semua agama Abraham, insan yakni penguasa, atau pengurus, di atas seluruh muka Bumi, dan semua makhluk lain, dan mempunyai moral hati nurani yang unik. Hinduisme, juga belakangan berbagi teologi monotheis ibarat theisme monistik, yang berbeda dari pikiran Barat mengenai monotheis.

Agama monotheistik mempunyai kemiripan dalam kepercayaan bahwa umat insan diciptakan oleh Tuhan, diikat oleh kewajiban kasih sayang, dan dirawat oleh pemeliharaan baik kaum / pihak ayah.

Referensi :

  1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989
  2. Muhamad Erwin & Firman Fready Busroh, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2012.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-manusia