Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

Ilmu Pengetahuan Maklumat Kapolda Metro Jaya Bahaya Eksekusi Mati Oleh Polri Di Kritik Lbh Jakarta

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat menyayangkan bahaya eksekusi pidana mati dalam maklumat Kapolda Metro Jaya untuk menyikapi rencana agresi 2 Desember 2016. Namun, LBH Jakarta mengapresiasi Polisi Republik Indonesia atas larangan provokasi yang mengarah kepada sentimen terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal tersebut diungkapkan Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, Rabu (23/11/2016). “Ancaman itu [hukuman mati] menyampaikan Polisi Republik Indonesia dan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak aib dengan eksekusi mati yang merupakan eksekusi yang kejam dan tidak berperikemanusiaan," ungkapnya melalui pesan singkat.

Menurut Ghiffari, sebagai negara demokrasi, Indonesia seharusnya meninggalkan eksekusi mati. Alaih-alaih meninggalkan eksekusi mati, malah justru salah satu pimpinan Polisi Republik Indonesia malah mengancam dengan eksekusi mati dalam maklumat wacana penyampaian pendapat di muka umum.
 Jakarta sangat menyayangkan bahaya eksekusi pidana mati dalam maklumat Kapolda Metro Jaya Ilmu Pengetahuan Maklumat Kapolda Metro Jaya Ancaman Hukuman Mati oleh Polisi Republik Indonesia Di Kritik LBH Jakarta
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.
"Itu menyampaikan pidato Presiden Jokowi di Australia pada Oktober lalu, yang menyampaikan Indonesia akan mengevaluasi eksekusi mati hanya sekadar 'lip service' saja," tuturnya.

Ghiffari mengatakan, dalam demokrasi di kala reformasi justru pegawanegeri keamanan yang lebih sering melaksanakan pelanggaran hukum. Contohnya yakni tindakan pembubaran paksa agresi demonstrasi buruh pada 30 Oktober 2015.

Saat membubarkan agresi buruh 30 Oktober 2015 itu, polisi menangkap 23 penggagas buruh, satu mahasiswa dan dua pengabdi aturan LBH Jakarta.

Selain membubarkan paksa, Ghiffari menyampaikan polisi juga melaksanakan kekerasan dengan memukul para aktivis, termasuk empat buruh peremppuan, dan merusak kendaraan beroda empat komando serikat buruh. Padahal, ketika itu agresi dilakukan dengan damai.
"LBH Jakarta mengapresiasi Polisi Republik Indonesia atas larangan provokasi yang mengarah kepada sentimen terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ujaran kebencian dan sentimen SARA yang mengarah pada serangan kepada etnis tertentu merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi," tuturnya.

Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian telah mengeluarkan pernyataan melarang agresi lanjutan pada 2 Desember 2016. Kepala Polda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan juga telah mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 wacana Penyampaian Pendapat di Muka Umum. (***)

Ilmu Pengetahuan Serahkan Masalah Ahok Pada Prosedur Aturan Ujar Ketum Muhammadiyah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta umat Islam berlapang dada menyerahkan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada prosedur hukum. Umat Islam tidak perlu melaksanakan demo yang lebih luas pada 2 Desember mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Haedar Nashir dalam refleksi milad Nabi Muhammadiyah ke-104 dan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) ke-59 di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

“Kami sangat mendukung pegawapemerintah penegak aturan untuk menegakkan keadilan bagi siapapun yang berbuat salah," ungkapnya dikutip Antara.
 Haedar Nashir meminta umat Islam berlapang dada menyerahkan kasus dugaan penistaan agama  Ilmu Pengetahuan Serahkan Kasus Ahok Pada Mekanisme Hukum Ujar Ketum Muhammadiyah
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir (kiri). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.
Menurut Haedar, umat Islam jangan terjebak pada masalah pemilihan kepala tempat (pilkada) yang berlarut-larut, tetapi lebih menentukan bekerja untuk umat dan bangsa. "Tidak perlu lagi melaksanakan demo yang lebih luas. Karena kita akan kehilangan kesempatan yang baik, sebab umat dan bangsa membutuhkan kerja kita," katanya.

Haedar juga berpesan biar umat tetap menjaga keutuhan bangsa, tetap berpikir rasional, menghargai proses aturan dan membuat kondisi yang nyaman dan aman biar dapat memperoleh masa depan bangsa yang lebih baik.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Haedar juga mengingatkan wacana rendahnya daya saing bangsa Indonesia yang secara global berada di peringkat ke-37, sementara Singapura di peringkat ke-2, Malaysia ke-18 dan Thailand ke-32. Padahal di masa lalu, Indonesia memimpin segala hal di Asia Tenggara.

"Mengumpulkan orang demo memang lebih mudah, berbeda dengan mengajak orang ke perpustakaan atau menyebarkan ilmu pengetahuan," katanya.
Ia mengingatkan hadis Nabi Muhammad SAW wacana banyaknya jumlah umat Islam tetapi ibarat buih, padahal yang disukai Allah yakni mukmin yang kuat.

Dalam kesempatan itu Haedar juga menyampaikan biar pemerintah menyuarakan protes kepada pemerintah Myanmar yang kembali melaksanakan kekerasan kepada umat Islam Rohingya.

"Kami percaya pemerintah akan melaksanakan langkah-langkah tegas untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan terhadap muslim Rohingya, sebab setiap warga dunia mempunyai hak asasi," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Agresi 212 : Kepala Korps Brimob Terjunkan 50 Kompi Brimob Dari 21 Polda

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Korps Brimob Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Murad Ismail menyampaikan ada sebanyak 50 kompi pasukan Brimob dari 21 polda di Tanah Air yang dikerahkan ke Jakarta untuk mengamankan planning demonstrasi pada 25 November dan 2 Desember 2016.

“Ada 50 kompi Brimob dari 21 polda didatangkan ke Jakarta,” kata Irjen Murad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11).

Jumlah pasukan Brimob perbantuan dari daerah ini meningkat dari dikala pengamanan unjuk rasa di Jakarta pada 4 November kemudian yang sebanyak 21 kompi.

“Yang 4 November (dari daerah dikerahkan) 21 kompi Brimob. Yang kini (mengamankan unras 25 November dan 2 Desember) dikerahkan 50 kompi Brimob daerah,” ucapnya.
 Kepala Korps Brimob Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Murad Ismail menyampaikan ada sebanyak  Ilmu Pengetahuan Aksi 212 : Kepala Korps Brimob Terjunkan 50 Kompi Brimob Dari 21 Polda
Ratusan anggota Sabhara dan Brimob dari Polda Metro Jaya yang mengenakan atribut lengkap sudah berhadap-hadapan dengan massa aksi.
Menurutnya, total pasukan Brimob yang akan disiagakan di Jakarta ada 87 kompi yang terdiri atas 25 kompi dari Mako Brimob, 12 kompi dari Polda Metro Jaya dan 50 kompi dari 21 polda-polda daerah.

Ia menyebut 50 kompi Brimob perbantuan daerah ini akan disebar di 39 lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

“Sedangkan 25 kompi (dari Mako Brimob) dan 12 kompi (Polda Metro Jaya) disiagakan untuk mengamankan Istana dan Gedung DPR/MPR,” ungkapnya dikutip dari Aktual.

Murad menambahkan, pihaknya juga menurunkan 36 unit pasukan antianarkis untuk menjaga tujuh lokasi yang tiga di antaranya Istana Presiden, Gedung DPR/MPR dan daerah Semanggi. “Pasukan ini juga disiagakan di empat lokasi lainnya di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi anarkis, penjarahan,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak menyebutkan detil lokasi-lokasi tersebut.

Sejumlah organisasi keagamaan berencana unjuk rasa pada 25 November serta gelar sajadah dan doa bersama pada 2 Desember 2016. Unjuk rasa tersebut bertujuan mendesak polisi semoga segera menahan tersangka perkara penistaan agama, Basuki T. Purnama alias Ahok.

Ilmu Pengetahuan Kasus Suap Jaksa Jatim Kejagung Ambil Alih Penanganannya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berinisial AF yang ditangkap tengah mendapatkan suap uang Rp1,5 miliar untuk penanganan kasus penjualan tanah.

“Dari hasil koordinasi dengan Kejati Jatim, Kejagung tangani masalah jaksa itu,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (24/11).

Sebelumnya telah dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan dan ketika ini Jaksa AF dalam perjalanan ke Jakarta.
 mengambil alih penanganan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi  Ilmu Pengetahuan Kasus Suap Jaksa Jatim Kejagung Ambil Alih Penanganannya
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.
“Nanti akan kita periksa secara profesional, proporsional, kasusnya terkait dengan penjualan tanah,” katanya ketika diwartakan Aktual.

Pihaknya juga akan mengusut pihak pemberi suap tersebut dengan memanggil pemberi suap tersebut.

Saat ditanya bersama-sama penangkapan itu dilakukan oleh KPK tapi diamankan oleh Kejagung, ia membantahnya itu murni penangkapan oleh Kejaksaan.
Sementara itu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung enggan menanggapi adanya penangkapan anak buahnya itu. “Tadi kan sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung,” katanya.

Dari gosip yang beredar bahwa tim kejaksaan sudah meragukan oknum jaksa itu yang mendapatkan uang Rp1,5 miliar yang lalu melaksanakan penguntitan semenjak di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim eksklusif menangkap tangan ketika penyerahan uang yang diduga untuk pengamanan perkara. (***)

Ilmu Pengetahuan Sekjentransparency International Indonesia : Komisi Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Berangasan Ke Pegawai Dan Pejabat Ditjen Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Forum Pajak Berkeadilan mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Handang ditangkap terkait masalah dugaan suap permintaan peniadaan Surat Tagihan Pajak PT EK Prima pada Senin, 22 November 2016.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11), menyatakan, KPK memang sudah semestinya mengakibatkan korupsi-kejahatan perpajakan sebagai prioritas. Korupsi di sektor perpajakan ini sangat merugikan potensi penerimaan negara.
 Forum Pajak Berkeadilan mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan SekJenTransparency International Indonesia : KPK Jangan Hanya Garang Ke Pegawai Dan Pejabat Ditjen Pajak
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati simpulan 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Selain itu juga menurunkan kemampuan negara dalam membiayai program-program kesejahteraan dan menggerogoti iktikad masyarakat terhadap Ditjen Pajak.

Menurutnya, iktikad terhadap institusi perpajakan yaitu hal yang krusial di tengah gencarnya upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara melalui aktivitas pengampunan pajak, ketika informasi ini di;lansir dari Aktual.

Berbagai masalah yang menimbulkan hilangnya potensi penerimaan negara akhir penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh otoritas pajak mengambarkan perlunya penilaian dan pengawasan menyeluruh terhadap Ditjen Pajak.

Reformasi di lingkungan Ditjen Pajak yaitu hal yang tak bisa ditawar. Ditjen Pajak perlu memperkuat integritas forum serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. Yakni dengan memegang prinsip-prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas seluruh jajaran Ditjen Pajak.

“Ini yaitu momentum yang baik bagi Kementerian Keuangan untuk membenahi tata kelola perpajakan,” kata Maftuchan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko menyatakan KPK juga harus mengatakan tajinya dalam menegakkan aturan terhadap para pemberi suap, baik konglomerat maupun korporasi.

“Jangan hanya kasar terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak yang mendapatkan suap. KPK perlu mendorong aspek penegakan aturan pidana korupsi bagi para pemberi suap,” ucapnya.

KPK perlu melaksanakan koordinasi dan supervisi di sektor pajak dan keuangan negara sebagai upaya pencegahan dan penguatan sistem dan tata kelola. Kasus korupsi di instansi yang menangani pidana perpajakan yaitu sebuah ironi alasannya yaitu pajak yaitu urat nadi pembangunan ekonomi.

Sementara Manajer Program INFID, Khoirun Nikmah, menambahkan bahwa KPK perlu menjalin kerjasama di level regional dan global untuk memberantas aneka macam praktik penghindaran pajak yang melibatkan sistem keuangan global.
“KPK perlu menjalin kerjasama dengan forum anti korupsi dari negara lain dan mengambil tugas dalam inisiatif-inisiatif di level global,” kata Nikmah.

Forum Pajak Berkeadilan sendiri terdari dari beberapa forum masyarakat. Diantaranya Perkumpulan Prakarsa, ASPPUK, Indonesia Corruption Watch, Indonesia for Global Justice, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice dan Indonesian Legal Roundtable.

Berikut PWYP Indonesia, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia, International NGO Forum on Indonesian Development dan Transparency International Indonesia. (***)

Ilmu Pengetahuan Dpr Bakal Penilaian Kinerja Jaksa Agung; Anak Buah Terima Suap Lagi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Citra Korps Adhiyaksa kian tercoreng. Baru saja Jaksa Agung HM Prasetyo menjadi sorotan akhir menerima rapor merah dari Indonesia Corruption Watch (ICW), oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tertangkap akhir mendapatkan suap.

Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat Dossy Iskandar menyesalkan, ketika penegakan aturan menjadi sorotan masyarakat luas, oknum jaksa malah bemain api dengan masalah yang ditanganinya.

Mestinya, kata dia, jaksa menawarkan tauladan dengan menuntaskan masalah sampai menawarkan kepastian aturan dan keadilan. Bukan sebaliknya, malah cawe-cawe meraup laba dari masalah yang ditanganinya. Terhadap pelaku, Dossy meminta semoga diganjar eksekusi berat. Tak saja hukuman pemecatan, namun juga pemidanaan melalui peradilan.
 Baru saja Jaksa Agung HM Prasetyo menjadi sorotan akhir menerima rapor merah dari Indone Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat Bakal Evaluasi Kinerja Jaksa Agung; Anak Buah Terima Suap Lagi
Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat Dossy Iskandar 
“Harus diproses, ditindak itu. Saya sangat prihatin situasi begini masih ada jaksa yang berani mengambil resiko ibarat ini,” ujar Dossy di Jakarta, Kamis (24/11).

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu, pengawasan internal mestinya memproses aturan oknum jaksa tersebut dengan bahaya berat. Pasalnya, jaksa sebagai penegak aturan telah menghianati penegakan hukum, bahkan peraturan dan perundangan yang menjadi pegangannya dalam melaksanan kiprah dan kewajibannya sebagai aparatur penegak hukum.

Karena itu, lanjutnya, Jaksa Agung sebagai pucuk pimpinan bertanggungjawab terhadap kinerja jajaran di bawahnya. Dossy menyampaikan pihaknya bakal melaksanakan penilaian terhadap kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Komisi III akan minta penilaian kepada Jaksa Agung,” cetusnya ketika diwartakan Aktual.

Ia menambahkan, penilaian bakal dilakukan ketika melaksanakan rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung. Evaluasi tak saja kinerja, namun juga banyak dilema ibarat penanganan masalah sampai jajaran di bawahnya yang tertangkap masalah suap.
“Banyak hal yang kita mau tanyakan. Ini kan termasuk yang terbaru yang muncul hari ini. Kita akan tanyakan ke Jaksa Agung kan Jaksa Agung lagaknya terlalu flamboyan kurang greget di tindakan hukum,” pungkas politisi Hanura itu.

Sebagaimana diberitakan, terdapat okum jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim dicokok Tim Khusus (Timsus) bentukan Jampidsus Kejagung. Penangkapan dilakukan sehabis adanya informasi bakal terjadi penyerahan uang suap terkait penanganan perkara. Tim pun meluncur dan menangkap oknum jaksa tersebut. (***)

Ilmu Pengetahuan Besok Limpahkan Berkas Ahok Ke Kejaksaan, Kesepakatan Kapolri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan pihaknya akan melimpahkan berkas kasus perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (25/11) besok.

“Polri konsisten, Selasa (22/11) sudah diperiksa jadi tersangka. Kita kebut berkasnya. Rencana, saya sanggup gosip dari Kepala Badan Reserse dan Kriminal kemungkinan besar tamat besok kita limpahkan ke kejaksaan,” terangnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

 Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan pihaknya akan melimpahkan berkas kasus perkara Ilmu Pengetahuan Besok Limpahkan Berkas Ahok ke Kejaksaan, Janji Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian - Polisi kawal unjuk rasa 4 November. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Jika pada Jumat (25/11) besok berkas kasus Ahok belum selesai, Tito yang mengisi Rapat Koordinasi Nasional dan Dialog Terbuka dengan Gubernur se-Indonesia di Kantor Kemendagri menyatakan paling lambat Bareskrim Polisi Republik Indonesia akan menyerahkannya pada Senin (28/11) mendatang.

“Kalau gak tamat Jumat besok, paling lambat Senin besok,” jelasnya dikala dilansir dari Aktual.

Disampaikan, penyidik dikala ini tengah mempercepat berkas kasus Ahok. Hal ini sekaligus menjawab keraguan umat Islam mengenai penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.
Tito berharap jikalau sudah diserahkan ke kejaksaan, nantinya di forum tersebut berkas kasus sanggup diselesaikan dengan cepat atau P21.

“Kalau sudah diserahkan ke kejaksaan, kita berharap P21 sanggup cepat. Karena Tim Jaksa kita minta untuk lakukan suvervisi. Kita harapkan cepat naik ke pengadilan,” demikian Kapolri. (***)

Ilmu Pengetahuan Divonis Eksekusi 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Penyuap Eks Politikus Demokrat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, divonis sanksi penjara selama 2 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hukuman ini diberikan karena Suprapto terbukti menyuap anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, I Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta. Suapnya berkaitan dengan pemulusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Pemprov Sumbar tahun anggaran 2016.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Aswijon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11).
 Tata Ruang dan Pemukiman pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Ilmu Pengetahuan Divonis Hukuman 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Penyuap Eks Politikus Demokrat
Gedung gres Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan akomodasi standar meski tidak semua digunakan untuk persidangan perkara tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor gres mulai 16 November 2015.

Selain sanksi badan, Suprapto juga diganjar sanksi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan sanksi kurungan selama 3 bulan.

Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 abjad a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung kegiatan pemerintah yang sedang gencar memberanta korupsi, kongkalikong dan nepotisme. Untuk yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dieksekusi dan telah berusia lanjut,” jelas Hakim Aswijon dikala isu ini di wartakan Aktual.

Dalam pemaparannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa suap yang diberikan Suprapto ke Putu dilakukan dengan beberapa tahap. Suapnya merupakan hasil patungan beberapa pengusaha antara lain, Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. (***)

Ilmu Pengetahuan Tiga Oknum Pejabat Di Ditjen Pajak Dituding Terlibat Kasus Suap Pt E.K Prima

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ada beberapa oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak, yang dituding ikut terlibat dalam masalah suap pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Utara, Pontas Pane.

Tudingan ini disampaikan Direktur Wilayah PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh.

“Oknumnya ada tiga, termasuk Kepala Kanwil Jakarta Utara,” ungkap Tommy, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (24/11).

Klaim Tommy, kliennya sudah melaksanakan beberapa upaya untuk merampungkan kewajiban pajak PT E.K Prima, termasuk dengan mengajukan tax amnesty. Namun, upaya ini justru dihalangi oleh oknum di Ditjen Pajak.

“Kami indikasikan pemerasan oleh oknum-oknum kantor pajak, sehingga kami dalam waktu bersahabat menemui tim reformasi pajak dibuat ibu Menteri (Sri Mulyani) untuk menjelaskan ada motif-motif yang kami dengar memojokkan menekan,” dalihnya dikala isu ini diwartakan oleh Aktual.
 Ada beberapa oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak  Ilmu Pengetahuan Tiga Oknum Pejabat di Ditjen Pajak Dituding Terlibat Kasus Suap PT E.K Prima
Petugas KPK menyampaikan barang bukti berupa uang dolar AS dikala konferensi pers perihal OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai akseptor suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. AKTUAL/Tino Oktaviano
Apa yang disampaikan oleh Tommy bahwasanya senada dengan kepercayaan pihak KPK. Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan oknum pejabat di Ditjen pajak yang diduga ikut terlibat dalam masalah suap terkait pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima.
“Sama sekali tidak tertutup kemungkinan beliau (Handang) tidak bekerja sendirian. Apalagi jikalau membebaskan seseorang dari Rp78 miliar. Makara nol itu niscaya banyak, ada yang terlibat yang lain,” papar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).‬

Menurut Agus, ada sedikit janggal bilamana seorang Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dapat ‘menggelapkan’ kewajiban pajak PT E.K Prima yang nilainya Rp78 miliar. (***)

Ilmu Pengetahuan Kpk: Niscaya Ada Pelaku Lain, Terkait Hilangkan Pajak Rp78 M

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menelusuri indikasi keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dalam masalah dugaan suap pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, meyakini bahwa dugaan suap itu tak hanya melibatkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Pasalnya, nominal pajak yang ingin ‘digelapkan’ cukup besar.

“Sama sekali tidak tertutup kemungkinan ia (Handang) bekerja sendirian. Apalagi jika membebaskan seseorang dari Rp78 miliar. Makara nol itu niscaya banyak, ada yang terlibat yang lain,” papar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).‬
 akan terus menelusuri indikasi keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Direktorat J Ilmu Pengetahuan KPK: Pasti Ada Pelaku Lain, Terkait Hilangkan Pajak Rp78 M
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didamppingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjukkan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pejabat Ditjen Pajak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Dalam gelar masalah hasil OTT pada Senin kemarin, KPK tetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebagai tersangka akseptor suap, dan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia berjulukan Rajamohanan Nair sebagai tersangka pemberi suap. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano
Agus menjelaskan, penelusuran peranan oknum pejabat dalam masalah pemutihan pajak PT E.K Prima ini dilakukan dengan merujuk pada data dan gosip yang telah dikantongi oleh penyidik. Mulai dari rekam jejak komunikasi Handang pun juga didalami.

“Kalau kita kan biasanya melaksanakan penindakan suspectnya berafiliasi dengan siapa saja sih. Itu kan teman-teman penyidik KPK datanya niscaya ada. Yang pernah beruhubungan niscaya dipanggil untuk ditanyain,” paparnya ketika dilansir oleh Aktual.‬

Lebih jauh disampaikan Agus, penyidik juga tengah berupaya untuk bagaimana menghukum sumber suap yang diberikan kepada Handang. Dugaan sementara KPK, sumber uang yang diberikan kepada Handang berasal dari kas PT E.K Prima.

“Kemudian kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk kejahatan korporasi ya. Ya kita pelajari saja nanti,” tutupnya.‬
Seperti diketahui, KPK berhasil menguak dugaan suap terkait upaya pembatalan atau penghilangan Surat Tagihan Pajak (STP) PT E.K Prima. Langkah ‘busuk’ PT E.K Prima ini dilakukan oleh, Rajesh Rajamohanan Nair yang menjabat sebagai direktur.

Konstruksinya, Rajesh menunjukkan uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar kepada Handang, untuk ‘menggelapkan’ kewajiban pajak PT E.K Prima selama 2014 dan 2015 yang nilainya sebesar Rp78 miliar. (***)

Ilmu Pengetahuan Buni Yani Tidak Di Tahan, Ini Alasan Pihak Kepolisian

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jatya tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Pria yang berprofesi sebagai dosen itu hari ini kembali menjalani investigasi sehabis Rabu (22/11) kemarin, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menistakan agama.

“Barusan pukul 16.00 WIB investigasi tersangka simpulan dan proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Kabid Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Kamis (24/11).

 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jatya tidak menahan Buni Yani Ilmu Pengetahuan Buni Yani Tidak Di Tahan, Ini Alasan Pihak Kepolisian
Buni Yani (tengah) bersama tim kuasa hukumnya memberi penjelasan terkait potensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU IT, Jakarta (7/11/2016). Buni Yani beserta kuasa hukumnya menyatakan siap diperiksa. AKTUAL/Munzir
Kata dia, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif mengapa Buni Yani tak dilakukan penahanan. Alasan objektif yang bersangkutan kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik ketika dimintai keterangan.

Sedangkan alasan subjektifnya, lanjut mantan Kabid Humas Polda Jatim itu yang bersangkutan tak melarikan diri. Karena itu penyidik sudah mengajukan surat cekal ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

“Yang bersangkutan terkait tak melarikan diri. Kami sudah melaksanakan upaya pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri,” jelas Awi.
Selain itu, penyidik berkeyakinan Buni Yani tak akan menghilangkan barang bukti. Setelah investigasi penyidik kepolisian menyita barang bukti, berupa HP Asus Zenfone 2 tahun 2008 warna hitam, email buni_yani@yahoo.com dibentuk 98 dan akun facebook, Buni Yani dibentuk 2008, lalu, screen capture.

Kemudian, yang bersangkutan diyakini tak mengulangi perbuatan. Penyidik menawarkan keyakinan kepada Buni Yani agar tak terulang di kemudian hari. “Dengan keyakinan tersebut penyidik berkeyakainan tak perlu dilakukan penahanan,” tambah Awi. (***)

Ilmu Pengetahuan Jelang Agresi ‘Bela Islam Iii’, Polri Pantau Pergerakan Buzzer Di Medsos

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tim Cyber Crime Bareskrim Polisi Republik Indonesia terus memantau acara media umum menjelang agresi ‘Bela Islam III’ pada 25 November dan 2 Desember 2016. Sejauh ini menurut pantauan polisi belum menemukan bahasa yang sifatnya provokatif namun sudah sangat masif.

“Kita juga terus mengidentifikasi, khususnya provokator ya yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan. Kita sih melihatnya cukup masif sekarang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya di KKP, Jakarta Pusat, Saat diberikan oleh Aktual Kamis (24/11).
 Tim Cyber Crime Bareskrim Polisi Republik Indonesia terus memantau acara media umum menjelang agresi  Ilmu Pengetahuan Jelang Aksi ‘Bela Islam III’, Polisi Republik Indonesia Pantau Pergerakan Buzzer di Medsos
Ilustrasi Media Sosial
Dia menjelaskan, dalam upaya memantau pergerakan media umum Polisi Republik Indonesia juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara polisi tugasnya ialah penegakan hukum.

Ditegaskan Agung, salah satu fokus mereka ialah akun-akun medsos yang dipakai Buzzer. Pasalnya, lanjut ia tidak semua akun di medsos itu memang benar, sehingga menjadi kiprah Polisi Republik Indonesia untuk dapat mengidentifikasi akun itu.
“Konten yang kita buat di media umum itu kiranya dapat dipikirkan kembali. Walaupun kita iseng contohnya me-retweet, copy paste, meneruskan, itu sudah masuk dalam pelanggaran UU ITE,” terang dia.

“Jadi siapa yang menciptakan konten yang sifatnya provokasi, SARA, hatespeach, itu UU ITE melarang. Enggak cuma itu, walaupun kita hanya berbagi itu juga dilarang,” demikian jenderal bintang satu ini menerangkan. (***)

Ilmu Pengetahuan Nusantara Satu, Anak Smp Dan Sorban Merah Putih Jenderal Gatot

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo menggagas ‘Nusantara Satu’ pada 30 November 2016 mendatang. Kegiatan yang mengangkat tema ‘Indonesia Milikku, Indonesia Milik Kita Bersama’ dipusatkan di pusat-pusat pemerintahan di Propinsi dan Kabupaten/Kota.

“Tanggal 30 pagi berkumpul di Provinsi, Kabupaten/kota, bersama-sama, tunjukkan ikat kepala merah putih. Dengan judul Nusantara Bersatu, temanya Indonesia Milikku, Indonesia Milik Kita Bersama, itulah Bhineka Tunggal Ika,” katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Diungkapkan Gatot, aktivitas tersebut merupakan ilham dari seorang anak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama dalam sebuah kegiatan. Saat itu, anak tersebut menyampaikan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia kini hidup sudah lebih lezat alasannya ialah diwarisi oleh jasa para pendekar yang gugur mengobarkan darah, tenaga bahkan nyawanya.
 Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo menggagas  Ilmu Pengetahuan Nusantara Satu, Anak Sekolah Menengah Pertama dan Sorban Merah Putih Jenderal Gatot
Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo (Jatnika/Aktual.com)
“Lho, kenapa dhe?,” tanya Gatot

“Kami pada umur ibarat Panglima belum tentu sanggup bebas alasannya ialah kondisinya kini ibarat ini,” dikala dilansir dari Aktual, kata anak tersebut.

Beberapa jam sesudah bercakap dengan anak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama tersebut, lanjut Gatot, dirinya mendapati telepon dari seorang ulama.

“Pak Panglima, saya sudah mencium itu semuanya,” kata Gatot menirukan ucapan ulama itu.
“Jadi ini ide dari anak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama dan mungkin ilahi berikan jalan ulama besar sampaikan ibarat itu,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Gatot mengajak semua pihak untuk menyampaikan bahwa umat Islam Indonesia ialah umat yang tenang dan demokratis. Tidak terkecuali untuk kumpul bersama pada 30 November 2016.

Bila perlu, pada aktivitas tersebut nantinya sorban yang akan digunakan Gatot memakai sorban berwarna merah-putih. Panglima Tentara Nasional Indonesia sendiri nantinya akan memimpin kumpul bersama tersebut di Monumen Nasional.

“Mari kita tunjukan Indonesia itu besar, mari kita buat Nusantara Bersatu kumpul semua,” ajak Gatot.(***)

Ilmu Pengetahuan Ada ‘Sesuatu’ Dibalik Gosip Makar Yang Dihembuskan Polisi Terkait Agresi Bela Islam Iii

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekretaris Jenderal SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan mengaku mencium gelagat absurd dibalik informasi makar yang dihembuskan pihak Kepolisian. Pasalnya, informasi ini naik ke permukaan menjelang digelarnya Aksi Bela Islam III.

Ia menduga informasi makar ini sengaja dihembuskan oleh penguasa, melalui polisi untuk menakut-nakuti semua elemen masyarakat yang bergerak dalam agresi tersebut untuk menuntut keadilan.

Harry khawatir dengan adanya informasi makar ini, menjadi suatu situasi dimana ‘penguasa’ akan memanfaatkan segala instrumen untuk bertindak represif terhadap rakyat. “Memang para penerima agresi mempunyai kekuatan dan pasukan. Cerdas sedikitlah jikalau melemparkan isu,” sindir Harry, di Jakarta, Kamis (24/11).

 Sekretaris Jenderal SNH Advocacy Center Ilmu Pengetahuan Ada ‘Sesuatu’ Dibalik Isu Makar Yang Dihembuskan Polisi Terkait Aksi Bela Islam III
Jenderal Pol Tito Karnavian menuding Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang telah direncanakan untuk melaksanakan makar dengan mengusai Gedung MPR RI. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Harry pun yakin bahwa gotong royong tidak ada pihak yang ingin melaksanakan gerakan makar, menggulingkan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla. Namun, beliau tetap yakin kepada pihak TNI, bahwa mereka dapat mengantisipasi bahaya baik dari internal negara maupun dari luar yang sejatinya sudah ada sebelumnya.

“Sampai dikala ini tidak ada pernyataan Tentara Nasional Indonesia yang menyampaikan adanya dugaan makar, malah kepolisian yang melontarkan informasi itu, absurd sekali. Jangan malah mengaburkan masalah, semakin terlihat keberpihakan pegawanegeri penegak aturan bila ibarat ini sikapnya,” tandasnya dikala diwartakan oleh Aktual.
Seperti diketahui, adanya informasi makar berawal dari Maklumat Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan. Dalam Maklumat tersebut, anak buah Jenderal Poliri Tito Karnavian ini menyinggung soal dugaan makar.

Namun demikian, dugaan makar ini seolah dibantah oleh pihak TNI, bahkan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacuddu menyebut belum ada indikasi ke arah makar. Lantas, apa maksud polisi menghembuskan informasi tersebut? (***)

Ilmu Pengetahuan Dpr : Apakah “Brodcast” Kebenaran Sebuah Kejahatan ? Atas Buni Yani Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka yang melaksanakan penghasutan melalui elektronik terkait video dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, penetapan tersebut berujung polemik. Sebab, Ahok yang lebih dulu berstatus tersangka, tidak pribadi ditahan menyerupai hal nya Buni Yani. Padahal, bahaya hukumannya hampir sama.

Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap menghimbau supaya polisi dalam melaksanakan kewenangannya sebagai penegak aturan tidak bersikap diskriminatif. Penegak hukum, kata dia, mesti mengedepankan asas keadilan dan equal.
  Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka yang melaksanakan penghasutan Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat : Apakah “Brodcast” Kebenaran Sebuah Kejahatan ? Atas Buni Yani Tersangka
Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikala datang di Gedung Utama Mabes Polisi Republik Indonesia untuk menjalani investigasi pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir
“Jadi jika terhadap Buni Yani diberlakukan ketentuan peraturan yang sedemikian ketat, yang lain juga harus diberlakukan peraturan yang ketat. Kalau Buni Yani ditahan maka yang lain (Ahok) juga harus ditahan,” ujar Mulfachri di Jakarta, dikala diwartakan Aktual Kamis (24/11).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, polisi mesti menjelaskan ke publik mana potongan yang sanggup dikualifikasikan sebagai tindakan penghasut sebagaimana tudingan penyidik Polda Metro Jaya.

“Apakah membrodcast sebuah isu yang didalamnya mengandung kebenaran didalamnya ada kejahatan, itu harus dibuktikan oleh kepolisian,” katanya.
Jika benar masuk kualifikasi kejahatan, sambung Mulfachri, maka akan banyak orang yang diposisikan menyerupai Buni Yani. Sebab, perkembangan media umum sedemikian pesat sehingga banyak orang dengan gampang membagi isu yang dianggap menarik untuk diketahui publik.

“Saya kira ini yang saya bilang polisi harus mengambarkan proses itu berlangsung secara profesialan, proses itu ialah penegakan aturan tidak ada mutan lain,” pungkas Mulfachri. (***)

Ilmu Pengetahuan Penerapan Pasal 28 Uu Ite Untuk Buni Yani Tidak Relevan, Ujar Akademisi Uai

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Agus Surono menyatakan pasal yang disangkakan kepada Buni Yani tidak relevan.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Dalam kasus Buni Yani yang memposting video Ahok itu, ia hanya ingin mengajak diskusi teman-teman atau komunitas-komunitas di laman Facebook pribadinya, makanya ia memakai tanda tanya (caption Penistaan Agama?),” kata Agus di sela-sela diskusi “Pencari Keadilan Menghadapi Labirin Kekuasaan Kepolisian” di UAI Jakarta, Kamis.
 Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia  Ilmu Pengetahuan Penerapan Pasal 28 UU ITE Untuk Buni Yani Tidak Relevan, Ujar Akademisi UAI
Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika datang di Gedung Utama Mabes Polisi Republik Indonesia untuk menjalani investigasi pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir
Hal itu, kata dia, menawarkan bahwa yang bersangkutan mengajak teman-teman yang ada di dalam laman Facebook pribadinya untuk memberikan pandangan.

“Apa iya ini masuk dalam kategori itu (penistaan agama?) dan tidak ada niat juga dari yang bersangkutan untuk menyebarluaskannya,” ucap Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 28 ayat 2 itu sangat harus hati-hati sekali, terutama frasa yang berkaitan dengan problem penyebarluasan yang menjadikan rasa kebencian dan berkaitan dengan problem SARA.
“Ini harus benar-benar dibuktikan apakah betul yang ia sampaikan itu lalu menjadikan akhir perbuatan bagi pihak-pihak lain untuk melaksanakan rasa benci terhadap suatu kelompok atau individu maupun golongan tertentu. Ini yang harus benar-benar dibuktikan alasannya jikalau tidak berbahaya sekali alasannya tafsirnya sangat luas sekali pasal ini,” kepada Aktual tuturnya.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE sendiri menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak berbagi gosip yang ditujukan untuk menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Iii Ingatkan Polri Untuk Profesional Dalam Penetapan Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pasca penetapan tersangka terhadap Buni Yani yang merupakan pengunggap video diduga penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok oleh abdnegara kepolisian terus menuai kritikan publik.

Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI Didik Mukrianto mengingatkan biar kepolisian bertindak profesional dalam setiap penanganan masalah penegakan hukum.

“Tapi saya meyakini dan mengimbau kepada penegak aturan kepolisian biar menangani sebuah kasus, murni kepada penegakan hukumnya, dan dijalankan secara transparan dan adil dan tidak tebas pilih,” kata Didik, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (24/11).
 Pasca penetapan tersangka terhadap Buni Yani yang merupakan pengunggap video diduga penis Ilmu Pengetahuan Komisi III Ingatkan Polisi Republik Indonesia Untuk Profesional Dalam Penetapan Buni Yani
Terlapor masalah dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya ketika memenuhi panggilan Bareskrim Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

“Sehingga impian penegakan aturan ‎tentu impian kita bersama,” ketika diwartakan Aktual tambah dia.

Ketika ditanyakan apakah penetapan tersangka juga harus dilakukan penahanan?. Politikus Demokrat itu menyerahkan pada subjektifitas dari pihak penyidik.
“Soal ditahan itu subyektifitas dari penyidik, bagaimana lalu hak dan kewenangan penyidik itu lalu dituangkan dalam sebuah keputusan tentu penyidik secara subyektif apakah perlu ditahan atau tidak,” tandasnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi : Choel Mallarangeng Bolos Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel, bolos dari panggilan investigasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan training di bukit Hambalang, Jawa Barat, yang dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, mangkirnya Choel diketahui atas informasi yang disampaikan kuasa hukumnya.

“Tadi siang penasihat aturan yang bersangkutan tiba dan memperlihatkan konfirmasi kepada penyidik bahwa AZM sedang sakit, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” terang Priharsa ketika dikonfirmasi.
 bolos dari panggilan investigasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet d Ilmu Pengetahuan Penyidik KPK : Choel Mallarangeng Mangkir Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang
Penyidik KPK : Choel Mallarangeng Mangkir Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang
Adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng ini meminta penyidik untuk mengagendakan kembali pemeriksaannya. Kata Priharsa, kemungkinan besar Choel akan dipanggil lagi pekan depan.
“Pihak Choel meminta untuk dijadwalkan ulang. Kaprikornus penyidik tadi tengah bersepakat untuk menjadwalkan ulang investigasi Choel pada pekan depan,” terangnya kepada Aktual.

Sedianya, Choel hari ini akan diperiksa selaku tersangka kasus korupsi proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana sentra pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.‬ Ia ditengarai mendapat laba sekitar Rp4 miliar dari proyek ini. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Luncurkan Naskah Arahan Etik Politisi Dan Parpol

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya membangun sebuah iklim politik di tanah air yang berintegritas. Usaha ini dilakukan dengan meluncurkan suatu naskah perihal instruksi etik politisi dan partai politik, serta naskah panduan rekrutmen dan kaderisasi partai.

“Politisi dan partai politik harus sejalan, senafas, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, UU Kepartaian, UU Pemilu administrator dan legislatif,” harap Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam ‘Peluncuran Produk dan Program Politik Cerdas dan Berintegritas’ (PCB), di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (23/11).

 tengah berupaya membangun sebuah iklim politik di tanah air yang berintegritas Ilmu Pengetahuan KPK Luncurkan Naskah Kode Etik Politisi dan Parpol
Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dipaparkan Syarif, ada empat syarat yang tercantum dalam PCB KPK. Pertama, substansi instruksi etik ini akan menjadi bab penting dari UU perihal Partai Politik. Kedua, naskah ini menjadi salah satu persyaratan apabila negara akan menunjukkan dana kepada partai politik yang berasal dari APBN.

Ketiga, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakibatkan naskah ini sebagai sebagian dari persyaratan bagi partai politik yang mendaftarkan diri sebagai tubuh hukum. Keempat, adanya tekanan masyarakat kepada partai politik semoga naskah ini terinternalisasi di dalam jiwa, pikiran dan tindakan para politisi dan partai politik.

“Panduan rekrutmen dan kaderisasi partai politik ini sanggup diadopsi oleh parpol dalam melaksanakan perbaikan dan perubahan yang faktual atas tata kelola partai politik,” kata dia.

Naskah instruksi etik ini disusun melalui proses yang panjang. Dimulai dari studi kepustakaan, diskusi dengan beberapa pemangku kepentingan menyerupai para akademisi, Bupati, Wali Kota, politisi, Bawaslu, KPU, penggagas LSM kepemiluan, penggagas LSM bidang hukum, penggagas intra dan ekstra kampus di Jakarta, Makassar, Surabaya, dan Medan, hingga dengan penulisan naskah akhir.
Menurut Laode, KPK ketika ini memang memfokuskan diri pada proses rekrutmen kader partai politik. Meraka berharap ada perbaikan pada kualitas orang-orang yang akan mengelola partai dan yang akan menjadi pejabat publik sanggup diwujudkan, sehigga meminimalisir tindak pidana korupsi kepada Aktual.

“Karena itu, partai politik perlu melaksanakan terobosan-terobosan dan penemuan gres dalam menjaring anggota, kader, dan para calon pejabat publik,” tutupnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Jelang Demo ‘Bela Islam Iii’ 25 November Dan 2 Desember, Brimob Sudah Disiagakan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mabes Polisi Republik Indonesia telah mengerahkan Korps Brimob untuk bersiaga menjelang agresi ‘Bela Islam III’ yang akan berlangsung 25 November 2016 dan 2 Desember 2016.

Selain itu, Brimob Mabes Polisi Republik Indonesia juga telah meminta derma sebanyak 50 kompi pasukannya dari seluruh kawasan untuk mengamankan ibukota Jakarta.

“Tetap siaga, kini untuk Brimob 50 kompi dari daerah,” ujar Komandan Korps Brimob Polisi Republik Indonesia Irjen Murad Ismail di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11).
 Mabes Polisi Republik Indonesia telah mengerahkan Korps Brimob untuk bersiaga menjelang agresi  Ilmu Pengetahuan Jelang Demo ‘Bela Islam III’ 25 November dan 2 Desember, Brimob Sudah Disiagakan
Personel Brimob (ist)
Dia menjelaskan, pasukannya yang didatangkan dari luar kawasan sudah berada di Jakarta semenjak 16 November 2016 lalu. Langkah ini kata Murad dilakukan untuk mengamankan agresi demonstrasi mendatang.

“Setelah HUT Brimob. Brimob itu siaga tanpa ada pencabutan. Brimob selalu siap, kapan saja siap,” terang dia.
Murad menambahkan, nantinya yang akan mengatur penempatan pasukan di wilayah Jakarta yaitu Asisten Operasional (Asops) Kapolri Irjen Unggung Cahyono. “Untuk komandan keamanan itu Asops,” kata Jenderal bintang dua itu kepada Aktual.

“Saya cuma menyiapkan pasukan untuk menghadapi setiap keamanan yang ada dalam negeri. Asops komandannya problem pengaturan, pembagian kiprah di mana anggota saya, Asops yang ngatur,” ujar Murad. (***)