Showing posts sorted by relevance for query kpk-pasti-ada-pelaku-lain-terkait. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kpk-pasti-ada-pelaku-lain-terkait. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kpk: Niscaya Ada Pelaku Lain, Terkait Hilangkan Pajak Rp78 M

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menelusuri indikasi keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dalam masalah dugaan suap pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, meyakini bahwa dugaan suap itu tak hanya melibatkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Pasalnya, nominal pajak yang ingin ‘digelapkan’ cukup besar.

“Sama sekali tidak tertutup kemungkinan ia (Handang) bekerja sendirian. Apalagi jika membebaskan seseorang dari Rp78 miliar. Makara nol itu niscaya banyak, ada yang terlibat yang lain,” papar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).‬
 akan terus menelusuri indikasi keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Direktorat J Ilmu Pengetahuan KPK: Pasti Ada Pelaku Lain, Terkait Hilangkan Pajak Rp78 M
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didamppingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjukkan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pejabat Ditjen Pajak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Dalam gelar masalah hasil OTT pada Senin kemarin, KPK tetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebagai tersangka akseptor suap, dan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia berjulukan Rajamohanan Nair sebagai tersangka pemberi suap. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano
Agus menjelaskan, penelusuran peranan oknum pejabat dalam masalah pemutihan pajak PT E.K Prima ini dilakukan dengan merujuk pada data dan gosip yang telah dikantongi oleh penyidik. Mulai dari rekam jejak komunikasi Handang pun juga didalami.

“Kalau kita kan biasanya melaksanakan penindakan suspectnya berafiliasi dengan siapa saja sih. Itu kan teman-teman penyidik KPK datanya niscaya ada. Yang pernah beruhubungan niscaya dipanggil untuk ditanyain,” paparnya ketika dilansir oleh Aktual.‬

Lebih jauh disampaikan Agus, penyidik juga tengah berupaya untuk bagaimana menghukum sumber suap yang diberikan kepada Handang. Dugaan sementara KPK, sumber uang yang diberikan kepada Handang berasal dari kas PT E.K Prima.

“Kemudian kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk kejahatan korporasi ya. Ya kita pelajari saja nanti,” tutupnya.‬
Seperti diketahui, KPK berhasil menguak dugaan suap terkait upaya pembatalan atau penghilangan Surat Tagihan Pajak (STP) PT E.K Prima. Langkah ‘busuk’ PT E.K Prima ini dilakukan oleh, Rajesh Rajamohanan Nair yang menjabat sebagai direktur.

Konstruksinya, Rajesh menunjukkan uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar kepada Handang, untuk ‘menggelapkan’ kewajiban pajak PT E.K Prima selama 2014 dan 2015 yang nilainya sebesar Rp78 miliar. (***)

Ilmu Pengetahuan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi : Choel Mallarangeng Bolos Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel, bolos dari panggilan investigasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan training di bukit Hambalang, Jawa Barat, yang dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, mangkirnya Choel diketahui atas informasi yang disampaikan kuasa hukumnya.

“Tadi siang penasihat aturan yang bersangkutan tiba dan memperlihatkan konfirmasi kepada penyidik bahwa AZM sedang sakit, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” terang Priharsa ketika dikonfirmasi.
 bolos dari panggilan investigasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet d Ilmu Pengetahuan Penyidik KPK : Choel Mallarangeng Mangkir Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang
Penyidik KPK : Choel Mallarangeng Mangkir Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang
Adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng ini meminta penyidik untuk mengagendakan kembali pemeriksaannya. Kata Priharsa, kemungkinan besar Choel akan dipanggil lagi pekan depan.
“Pihak Choel meminta untuk dijadwalkan ulang. Kaprikornus penyidik tadi tengah bersepakat untuk menjadwalkan ulang investigasi Choel pada pekan depan,” terangnya kepada Aktual.

Sedianya, Choel hari ini akan diperiksa selaku tersangka kasus korupsi proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana sentra pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.‬ Ia ditengarai mendapat laba sekitar Rp4 miliar dari proyek ini. (***)

Ilmu Pengetahuan Ada ‘Sesuatu’ Dibalik Gosip Makar Yang Dihembuskan Polisi Terkait Agresi Bela Islam Iii

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekretaris Jenderal SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan mengaku mencium gelagat absurd dibalik informasi makar yang dihembuskan pihak Kepolisian. Pasalnya, informasi ini naik ke permukaan menjelang digelarnya Aksi Bela Islam III.

Ia menduga informasi makar ini sengaja dihembuskan oleh penguasa, melalui polisi untuk menakut-nakuti semua elemen masyarakat yang bergerak dalam agresi tersebut untuk menuntut keadilan.

Harry khawatir dengan adanya informasi makar ini, menjadi suatu situasi dimana ‘penguasa’ akan memanfaatkan segala instrumen untuk bertindak represif terhadap rakyat. “Memang para penerima agresi mempunyai kekuatan dan pasukan. Cerdas sedikitlah jikalau melemparkan isu,” sindir Harry, di Jakarta, Kamis (24/11).

 Sekretaris Jenderal SNH Advocacy Center Ilmu Pengetahuan Ada ‘Sesuatu’ Dibalik Isu Makar Yang Dihembuskan Polisi Terkait Aksi Bela Islam III
Jenderal Pol Tito Karnavian menuding Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang telah direncanakan untuk melaksanakan makar dengan mengusai Gedung MPR RI. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Harry pun yakin bahwa gotong royong tidak ada pihak yang ingin melaksanakan gerakan makar, menggulingkan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla. Namun, beliau tetap yakin kepada pihak TNI, bahwa mereka dapat mengantisipasi bahaya baik dari internal negara maupun dari luar yang sejatinya sudah ada sebelumnya.

“Sampai dikala ini tidak ada pernyataan Tentara Nasional Indonesia yang menyampaikan adanya dugaan makar, malah kepolisian yang melontarkan informasi itu, absurd sekali. Jangan malah mengaburkan masalah, semakin terlihat keberpihakan pegawanegeri penegak aturan bila ibarat ini sikapnya,” tandasnya dikala diwartakan oleh Aktual.
Seperti diketahui, adanya informasi makar berawal dari Maklumat Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan. Dalam Maklumat tersebut, anak buah Jenderal Poliri Tito Karnavian ini menyinggung soal dugaan makar.

Namun demikian, dugaan makar ini seolah dibantah oleh pihak TNI, bahkan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacuddu menyebut belum ada indikasi ke arah makar. Lantas, apa maksud polisi menghembuskan informasi tersebut? (***)

Ilmu Pengetahuan Dpr : Apakah “Brodcast” Kebenaran Sebuah Kejahatan ? Atas Buni Yani Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka yang melaksanakan penghasutan melalui elektronik terkait video dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, penetapan tersebut berujung polemik. Sebab, Ahok yang lebih dulu berstatus tersangka, tidak pribadi ditahan menyerupai hal nya Buni Yani. Padahal, bahaya hukumannya hampir sama.

Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap menghimbau supaya polisi dalam melaksanakan kewenangannya sebagai penegak aturan tidak bersikap diskriminatif. Penegak hukum, kata dia, mesti mengedepankan asas keadilan dan equal.
  Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka yang melaksanakan penghasutan Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat : Apakah “Brodcast” Kebenaran Sebuah Kejahatan ? Atas Buni Yani Tersangka
Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikala datang di Gedung Utama Mabes Polisi Republik Indonesia untuk menjalani investigasi pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir
“Jadi jika terhadap Buni Yani diberlakukan ketentuan peraturan yang sedemikian ketat, yang lain juga harus diberlakukan peraturan yang ketat. Kalau Buni Yani ditahan maka yang lain (Ahok) juga harus ditahan,” ujar Mulfachri di Jakarta, dikala diwartakan Aktual Kamis (24/11).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, polisi mesti menjelaskan ke publik mana potongan yang sanggup dikualifikasikan sebagai tindakan penghasut sebagaimana tudingan penyidik Polda Metro Jaya.

“Apakah membrodcast sebuah isu yang didalamnya mengandung kebenaran didalamnya ada kejahatan, itu harus dibuktikan oleh kepolisian,” katanya.
Jika benar masuk kualifikasi kejahatan, sambung Mulfachri, maka akan banyak orang yang diposisikan menyerupai Buni Yani. Sebab, perkembangan media umum sedemikian pesat sehingga banyak orang dengan gampang membagi isu yang dianggap menarik untuk diketahui publik.

“Saya kira ini yang saya bilang polisi harus mengambarkan proses itu berlangsung secara profesialan, proses itu ialah penegakan aturan tidak ada mutan lain,” pungkas Mulfachri. (***)

Ilmu Pengetahuan Penerapan Pasal 28 Uu Ite Untuk Buni Yani Tidak Relevan, Ujar Akademisi Uai

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Agus Surono menyatakan pasal yang disangkakan kepada Buni Yani tidak relevan.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Dalam kasus Buni Yani yang memposting video Ahok itu, ia hanya ingin mengajak diskusi teman-teman atau komunitas-komunitas di laman Facebook pribadinya, makanya ia memakai tanda tanya (caption Penistaan Agama?),” kata Agus di sela-sela diskusi “Pencari Keadilan Menghadapi Labirin Kekuasaan Kepolisian” di UAI Jakarta, Kamis.
 Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia  Ilmu Pengetahuan Penerapan Pasal 28 UU ITE Untuk Buni Yani Tidak Relevan, Ujar Akademisi UAI
Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika datang di Gedung Utama Mabes Polisi Republik Indonesia untuk menjalani investigasi pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir
Hal itu, kata dia, menawarkan bahwa yang bersangkutan mengajak teman-teman yang ada di dalam laman Facebook pribadinya untuk memberikan pandangan.

“Apa iya ini masuk dalam kategori itu (penistaan agama?) dan tidak ada niat juga dari yang bersangkutan untuk menyebarluaskannya,” ucap Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 28 ayat 2 itu sangat harus hati-hati sekali, terutama frasa yang berkaitan dengan problem penyebarluasan yang menjadikan rasa kebencian dan berkaitan dengan problem SARA.
“Ini harus benar-benar dibuktikan apakah betul yang ia sampaikan itu lalu menjadikan akhir perbuatan bagi pihak-pihak lain untuk melaksanakan rasa benci terhadap suatu kelompok atau individu maupun golongan tertentu. Ini yang harus benar-benar dibuktikan alasannya jikalau tidak berbahaya sekali alasannya tafsirnya sangat luas sekali pasal ini,” kepada Aktual tuturnya.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE sendiri menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak berbagi gosip yang ditujukan untuk menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Iii Ingatkan Polri Untuk Profesional Dalam Penetapan Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pasca penetapan tersangka terhadap Buni Yani yang merupakan pengunggap video diduga penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok oleh abdnegara kepolisian terus menuai kritikan publik.

Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI Didik Mukrianto mengingatkan biar kepolisian bertindak profesional dalam setiap penanganan masalah penegakan hukum.

“Tapi saya meyakini dan mengimbau kepada penegak aturan kepolisian biar menangani sebuah kasus, murni kepada penegakan hukumnya, dan dijalankan secara transparan dan adil dan tidak tebas pilih,” kata Didik, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (24/11).
 Pasca penetapan tersangka terhadap Buni Yani yang merupakan pengunggap video diduga penis Ilmu Pengetahuan Komisi III Ingatkan Polisi Republik Indonesia Untuk Profesional Dalam Penetapan Buni Yani
Terlapor masalah dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya ketika memenuhi panggilan Bareskrim Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

“Sehingga impian penegakan aturan ‎tentu impian kita bersama,” ketika diwartakan Aktual tambah dia.

Ketika ditanyakan apakah penetapan tersangka juga harus dilakukan penahanan?. Politikus Demokrat itu menyerahkan pada subjektifitas dari pihak penyidik.
“Soal ditahan itu subyektifitas dari penyidik, bagaimana lalu hak dan kewenangan penyidik itu lalu dituangkan dalam sebuah keputusan tentu penyidik secara subyektif apakah perlu ditahan atau tidak,” tandasnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Saran Bpkn Sebelum Melaksanakan Pembelian Rumah

Hukum Dan Undang Undang  Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen ialah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh lantaran itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan aturan yang berpengaruh bagi pemerintah dan forum proteksi konsumen swadaya masyarakat untuk melaksanakan upaya pemberdayaan konsumen melalui training dan pendidikan konsumen. 

Fungsi dan kiprah Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam mendapatkan pengaduan dari banyak sekali pihak mengenai pelanggaran hak-hak konsumen akan sanggup membantu upaya proteksi konsumen melalui rekomendasi kepada pemerintah mengenai perlunya penyelesaian pelanggaran hak-hak konsumen pada level atas dan pada level bawah akan saling melengkapi dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atas pengaduan-pengaduan yang perlu segera diselesaikan melalui mekanisme aturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka (12): “Badan Perlindungan Konsumen Nasional ialah tubuh yang dibuat untuk membantu upaya pengembangan proteksi konsumen”.

 Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen ialah tingkat kesadaran konsumen akan hakny Ilmu Pengetahuan Saran BPKN Sebelum Melakukan Pembelian Rumah
Ilustrasi. Bentuk-bentuk perumahan Elit yag siap di Jual/www.creohouse.co.id

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ialah adalah tubuh yang dibuat untuk membantu upaya pengembangan proteksi konsumen. BPKN mempunyai tugas:
  • memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang proteksi konsumen;
  • melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang proteksi konsumen;
  • melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
  • mendorong berkembangnya forum proteksi konsumen swadaya masyarakat;
  • menyebarluaskan gosip melalui media mengenai proteksi konsumen dan memasyarakatkan perilaku keberpihakan kepada konsumen;
  • menerima pengaduan wacana proteksi konsumen dari masyarakat, forum proteksi konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Kaprikornus bagi konsumen ingin melaksanakan pembeli terlebih dahulu harus mencermati rekam jejak pengembang, apakah sudah atau belum mengantongi izin kemudian mengecek akta induk tanah ke BPN.

Bisnis di bidang perumahan semakin berkembang pesat, selaras itu penyediaan perumahan bagi masyarakat meningkat. Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah, jangan lekas tergiur dengan iklan dan penawaran yang disodorkan pengembang. Sebagai konsumen, masyarakat harus cermat sebelum membeli rumah, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Koordinator komisi advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim, menyebut sedikitnya 2 hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli rumah baik horizontal (rumah tapak) atau vertikal (rumah susun).

Pertama, mencermati apakah pengembang sudah mengantongi izin terkait ibarat penggunaan lahan, tata ruang, dan IMB. Kedua, mengenai akta induk, lantaran nantinya akta itu akan dipecah sesuai dengan jumlah pembeli. Biasanya, pengembang menyampaikan nomor akta induk kepada konsumen. Konsumen perlu mengecek akta induk itu apakah sudah tercatat di BPN atau belum. Sertifikat ini rawan diagunkan kepada pihak lain tanpa diketahui pembeli.

Rizal mengakui tidak gampang bagi masyarakat untuk mencermati banyak sekali hal tersebut lantaran tidak mengetahui apa saja aturan yang berlaku di bidang perumahan. Persoalan ini yang dihadapi ratusan orang yang membeli 355 unit rumah di salah satu perumahan di kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat. Para pembeli itu telah melaksanakan komitmen kredit pembelian rumah melalui kemudahan KPR dari dua bank BUMN. Ada juga pembeli yang membeli secara tunai kepada PT NK, perusahaan pengembang.

Dalam proses pembayaran kredit itu, para pembeli kaget saat mendapatkan surat dari sebuah bank asal Malaysia. Intinya, para pembeli harus mengosongkan rumah itu lantaran PT NK telah menimbulkan tanah di perumahan itu sebagai jaminan kredit modal kerja, dan pengembang mengalami kemacetan dalam pembayaran.

Rizal menyampaikan BPKN sudah meminta keterangan dari para pihak terkait yaitu bank, pengembang, pembeli, dan OJK. Hasilnya, BPKN menemukan dua bank BUMN yang memfasilitasi pembiayaan kredit perumahan itu tidak sanggup menyampaikan jaminan atau kepastian aturan kepada pembeli mengenai keberadaan akta hak milik atas rumah yang dicicil.


Sebagian besar pemohon KPR tidak mempunyai IMB. Ada itikad tidak baik dari pengembang dalam menjalankan acara usahanya sebagaimana pasal 7-10 UU No. 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen yakni tidak memberi gosip yang benar, jelas, dan jujur pada awal derma kredit. “Ada bahaya pidana paling usang 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelaku perjuangan yang melanggar pasal 8-10 UU Perlindungan Konsumen,” kata komisioner BPKN itu dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/1).

Selanjutnya, BPKN menemukan dua bank BUMN itu kurang menerapkan prinsip collateral yang merupakan jaminan yang menjadi dasar pihak bank menyampaikan pembiayaan kepada konsumen. Sertifikat atau objek jaminan yang menjadi salah satu unsur penting dalam derma kredit tidak diperhatikan, padahal itu diatur dalam Pasal 2 dan 8 UU No.10 Tahun 1998 wacana Perbankan. Terjadi peralihan akta rumah sekitar 204 akta yang seharusnya berada dalam penguasaan dua bank BUMN itu tapi dikuasai bank lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

Sebagai upaya untuk menuntaskan dilema itu BPKN meminta dua bank BUMN sebagai forum pembiayaan kredit perumahan Violet Garden itu untuk menghentikan sementara proses penagihan cicilan kepada pembeli hingga ada jaminan para pembeli akan mendapat akta sesudah melunasi pembayaran KPR. Kemudian, kedua bank BUMN dan PT NK diminta segera menuntaskan kewajibannya untuk menyerahkan akta rumah kepada pembeli yang sudah melunasi pembayaran KPR. Selanjutnya,kepada seluruh pembeli yang masih dalam proses cicilan untuk menunda pembayaran angsuran hingga ada jaminan mengenai keberadaan sertifikat.

Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, berharap pemangku kepentingan menjalankan peraturan perundang-undangan terkait perumahan dan perbankan dengan baik sehingga tidak merugikan konsumen. Pemerintah dilarang lepas tangan sesudah menerbitkan izin bagi pengembang, tapi melaksanakan pengawasan. Pihak pengembang wajib mematuhi aturan dan mekanisme dalam menjalankan bisnis perumahan.

Dalam rangka proteksi konsumen, Ardiansyah mengingatkan pemerintah untuk mengawasi pengembang dalam melaksanakan isi kesepakatan dalam perjanjian perikatan jual beli. Merujuk Pasal 42 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2011 wacana Perumahan dan Kawasan Permukiman, perjanjian itu harus memenuhi persyaratan kepastian atas beberapa hal ibarat pemilikan tanah, izin mendirikan bangunan induk dan keterbangunan perumahan paling sedikit 20 persen. Begitu pula mengacu klarifikasi Pasal 43 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 wacana Rumah Susun.

Unsur Kepastian

Ardiansyah menegaskan proses pemasaran rumah harus menerapkan unsur kepastian. Pasal 8 ayat (1) abjad f UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku perjuangan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi. Ketentuan senada juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan konsumen, melarang pelaku perjuangan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seperti menunjukkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Lebih tegas lagi Ardianysah menyebut pasal 10 UU Perlindungan Konsumen, melarang pelaku perjuangan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau menciptakan pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. “Pelaku perjuangan yang melanggar ketentuan itu terancam pidana,” tukasnya.

Tak ketinggalan Ardiansyah mengingatkan kepada masyarakat selaku konsumen untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait transaksi pembelian rumah. Sedikitnya ada 4 hal yang perlu diperhatikan. Pertama, adanya kepastian lokasi rumah atau sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (RTRW) dengan izin lokasi yang dimiliki. Kedua, ada kepastian kepemilikan tanah oleh pengembang dengan membuktikan akta hak atas tanah. Ketiga, mengantongi IMB. Keempat, ada jaminan dari forum pembiayaan akan terlaksananya pembangunan rumah.

Tabel: Jumlah Pengaduan ke BPKN (2013-2017) untuk 5 komoditas.

No   Komoditi                               2013        2014       2015       2016       2017

1.     Perbankan                              151          177         200          94           60

2.     Pembiayaan Konsumen         115          107          90           46           53

3.     Perumahan Properti                8               9            4             24           16

4.     Transportasi                            6               4            2              5             4

5.     Asuransi                                  6               4           2               2             1


Sumber data BPKN.

Perkara perumahan/properti masuk dalam 5 besar pengaduan terbanyak yang diterima BPKN setiap tahun (tabel). Ardiansyah menyebut BPKN akan mengkaji lebih lanjut dilema yang menimpa konsumen di sektor perumahan/properti. Dia yakin masalah yang terjadi di lapangan jumlahnya lebih besar daripada yang diterima BPKN. (Sumber : Hukumonline)

Baca :

Dasar Hukum :
  1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
  3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  4. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Ilmu Pengetahuan Nusantara Satu, Anak Smp Dan Sorban Merah Putih Jenderal Gatot

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo menggagas ‘Nusantara Satu’ pada 30 November 2016 mendatang. Kegiatan yang mengangkat tema ‘Indonesia Milikku, Indonesia Milik Kita Bersama’ dipusatkan di pusat-pusat pemerintahan di Propinsi dan Kabupaten/Kota.

“Tanggal 30 pagi berkumpul di Provinsi, Kabupaten/kota, bersama-sama, tunjukkan ikat kepala merah putih. Dengan judul Nusantara Bersatu, temanya Indonesia Milikku, Indonesia Milik Kita Bersama, itulah Bhineka Tunggal Ika,” katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Diungkapkan Gatot, aktivitas tersebut merupakan ilham dari seorang anak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama dalam sebuah kegiatan. Saat itu, anak tersebut menyampaikan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia kini hidup sudah lebih lezat alasannya ialah diwarisi oleh jasa para pendekar yang gugur mengobarkan darah, tenaga bahkan nyawanya.
 Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo menggagas  Ilmu Pengetahuan Nusantara Satu, Anak Sekolah Menengah Pertama dan Sorban Merah Putih Jenderal Gatot
Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo (Jatnika/Aktual.com)
“Lho, kenapa dhe?,” tanya Gatot

“Kami pada umur ibarat Panglima belum tentu sanggup bebas alasannya ialah kondisinya kini ibarat ini,” dikala dilansir dari Aktual, kata anak tersebut.

Beberapa jam sesudah bercakap dengan anak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama tersebut, lanjut Gatot, dirinya mendapati telepon dari seorang ulama.

“Pak Panglima, saya sudah mencium itu semuanya,” kata Gatot menirukan ucapan ulama itu.
“Jadi ini ide dari anak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama dan mungkin ilahi berikan jalan ulama besar sampaikan ibarat itu,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Gatot mengajak semua pihak untuk menyampaikan bahwa umat Islam Indonesia ialah umat yang tenang dan demokratis. Tidak terkecuali untuk kumpul bersama pada 30 November 2016.

Bila perlu, pada aktivitas tersebut nantinya sorban yang akan digunakan Gatot memakai sorban berwarna merah-putih. Panglima Tentara Nasional Indonesia sendiri nantinya akan memimpin kumpul bersama tersebut di Monumen Nasional.

“Mari kita tunjukan Indonesia itu besar, mari kita buat Nusantara Bersatu kumpul semua,” ajak Gatot.(***)