Showing posts with label Jakarta. Show all posts
Showing posts with label Jakarta. Show all posts

Ilmu Pengetahuan Somasi Cuti Calon Gubernur Dki Petahana Belum Diputuskan Mk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mengingat telah dimulainya masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, sampai ketika ini hasil kasus uji bahan ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU Pilkada ihwal Cuti Petahana yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum diputuskan.

Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa investigasi internal kasus tersebut sudah dirampungkan oleh Majelis Hakim Konstitusi dan sekarang sedang dalam planning putusan. "Saat ini sedang dalam tahap drafting (perencanaan) putusan," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Fajar menjelaskan bahwa putusan Mahkamah tidak akan terikat pada apapun kecuali konstitusi. Pernyataan itu dikatakan Fajar mengingat masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah dimulai, tetapi putusan terkait kasus cuti petahana belum juga diputus oleh MK. "MK punya pertimbangan aturan tersendiri dalam memutus," terang Fajar.
 Mengingat telah dimulainya masa kampanye Pilkada DKI Jakarta Ilmu Pengetahuan Gugatan Cuti Calon Gubernur DKI Petahana Belum Diputuskan MK
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) mendengarkan keterangan jago dalam sidang uji bahan ketentuan cuti petahana dalam Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Ahok beropini bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada merugikan hak konstitusionalnya sebagai pemohon alasannya sanggup ditafsirkan bahwa selama masa kampanye wajib menjalani cuti.

Padahal selaku pejabat publik, Ahok menyatakan bahwa pihaknya mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan agenda unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.

Ahok beropini ketentutan Pasal 70 Ayat (3) tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye ialah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian Pemohon sanggup menentukan untuk tidak memakai cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh alasannya itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa bahan muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut ialah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam bahan muatan pasal tersebut ialah hak yang bersifat opsional dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada tempat yang sama.

“Apabila hak cuti tersebut tidak dipakai oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada tempat yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah,” demikian dilaporkan Antara.

Ilmu Pengetahuan Menjaga Keamanan Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polisi Antisipasi Agresi Teror

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Situasi menjelang hari besar menyerupai Natal dan Tahun Baru 2017 kerap dimanfaatkan untuk melaksanakan agresi teror menyerupai perkara pengeboman di Gereja Oikumene di Samarinda, Kalimantan Timur. Hal itu diungkapkan oleh Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Pol Rikwanto

"Hari-hari besar biasanya memang dimanfaatkan untuk momen melaksanakan aksi. Ini kami antisipasi. Polisi Republik Indonesia dikala ini menerapkan sistem mengamankan melalui Indonesia Mencegah," kata Rikwanto di Jakarta, menyerupai dilansir Antara, Kamis (17/11/2016).

Untu mengantisipasi agresi teror itu, dikala ini, berdasarkan Rikwanto, pihaknya melaksanakan pencegahan terlebih dahulu dengan menangkap diduga pelaku teror sebelum mereka melaksanakan aksinya.
 Situasi menjelang hari besar menyerupai Natal dan Tahun Baru  Ilmu Pengetahuan Menjaga Keamanan Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polisi Antisipasi Aksi Teror
Ilustrasi. Tim Anti Teror Sat Brimob Polda Banten bersiap menyerbu sarang teroris dikala simulasi pada program HUT Brimob ke-71 di Mako Brimob, di Serang, Banten, Senin (14/11). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.
"Kami cegah. Pasti ada pro kontra: orang baik-baik kok ditangkap sebab memang belum terjadi. Tetapi percayalah setiap ada penangkapan oleh Densus 88, niscaya sudah diselidiki lama," paparnya.

Menurutnya, walaupun ada yang ditangkap namun, ada juga yang dilepaskan sebab tidak terbukti. "Misalnya di warkop [warung kopi], sasarannya satu, yang nongkrong lima orang, semuanya dibawa. Kalau tidak ada hubungannya ya dilepas lima orang itu. Makara bukan salah tangkap," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, terjadi insiden ledakan bom di halaman Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32 RT 03, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada Minggu (13/11/2016). Pengeboman itu mengakibatkan empat orang anak dan balita mengalami luka serius, bahkan seorang korban di antaranya berjulukan Intan Olivia Marbun yang berumur 2,5 tahun meninggal dunia.

Akibat insiden tersebut, badan Intan mengalami luka bakar 70 persen dan nanah kanal pernapasan. Balita malang itu balasannya meninggal ketika menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin (14/11/2016).

Sementara itu, polisi sendiri telah tetapkan lima tersangka atas agresi teror di Gereja Oikumene itu.

Ilmu Pengetahuan Brotoseno Diduga Lakukan Pungli Kasus Cetak Sawah Ketapang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ajun Kombes Polisi (AKBP) Raden Brotoseno dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar (Satgas Saber Pungli). Dalam OTT tersebut Satgas Saber Pungli mengamankan uang senilai Rp3 Miliar yang diduga hasil pungutan liar terkait proyek cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat.

"Benar ada OTT (operasi tangkap tangan) dari satgas diserahkan ke Bareskrim," kata Inspektur Pengawas Umum Polisi Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno menyerupai diwartakan, Antara, Kamis (17/11/2016).

Terkait kasus cetak sawah di Ketapang yang diduga merugikan negara Rp317 miliar tersebut, Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah menetapkan Upik Rosalina Wasrin sebagai tersangka semenjak Juli 2015 lalu. Upik diketahui menjabat sebagai Direktur PT Sang Hyang Seri sekaligus sebagai Ketua Tim Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam proyek pencetakan sawah itu.
 Raden Brotoseno dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan  Ilmu Pengetahuan Brotoseno Diduga Lakukan Pungli Kasus Cetak Sawah Ketapang
[Ilustrasi] Uang hasil pungli. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Berkaitan dengan pengungkapan kasus ini, Mabes Polisi Republik Indonesia juga telah menilik mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi atas kasus tersebut. Dahlan yang masih berstatus tahanan kota sebab kasus penjualan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, diperiksa di Polda Jawa Timur pada Kamis 10 November lalu.

Sebagaimana dikabarkan Antara, polisi belum menjelaskan detil keterkaitan antara kasus cetak sawah ini dengan operasi tangkap tangan yang melibatkan AKBP Brotoseno.

Juru bicara Humas Polri, Kombes Polisi Rikwanto, hanya menyatakan Polisi Republik Indonesia berencana akan merilis masalah pungli tersebut pada Jumat (18/11).

Sebagaimana diketahui, nama Kompol Raden Brotoseno mencuat pada 2011 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut masalah korupsi Wisma Atlet Sea Games di Palembang yang melibatkan sejumlah politisi Demokrat termasuk Angelina Sondakh. Bersamaan dengan mencuatnya masalah tersebut beredar kabar Raden Brotoseno (saat itu masih berpangkat Kompol) sebagai penyidik KPK mempunyai relasi bersahabat dengan janda Adjie Masaid itu.
Belakangan diketahui, Raden Brotoseno yang mulai bertugas di KPK semenjak 2007, dikembalikan lagi ke Pamen Mabes Polisi Republik Indonesia pada simpulan 2011.

Pada simpulan 2014, Kompol Raden Brotoseno diketahui bertugas sebagai Kanit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Saat itu ia menangani dugaan korupsi dugaan Bandara Juwata Tarakan.

Setahun kemudian, pada 2015, Brotoseno yang naik pangkat menjadi Ajun Kombes Polisi (AKBP) menahan Husni Djau, mantan Kepala Bandara Kelas 1 Khusus Tarakan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pematangan lahan 2009 dan peningkatan landas pacu pada tahun 2010.

Pada tahun 2015 itu juga Polisi Republik Indonesia tengah mengusut dugaan korupsi pada proyek cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat yang digagas Kementerian BUMN pada 2012 silam.

Ilmu Pengetahuan Atas Kasus Ahok, Irena Handono Bersaksi Tingkat Penyidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Irena Handono yang merupakan saksi pelapor masalah Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Kamis (17/11/2016) memperlihatkan kesaksian terakhir atas masalah dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Sebagaimana dilaporkan oleh kantor isu Antara, Kuasa Hukum Irena Handono, Arisakti Prihatwono di Jakarta, mengatakan, "Hari ini, memperlihatkan kesaksian terakhir".

"Prosesnya sudah berbeda. Kalau kemarin proses penyelidikan, kini penyidikan. Kaprikornus sudah pro justicia, kami memperlihatkan keterangan hampir sama." 

Ia menambahkan kliennya hanya memperlihatkan satu komplemen informasi dalam kesaksiannya hari ini.
 Irena Handono yang merupakan saksi pelapor masalah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ilmu Pengetahuan Atas Kasus Ahok, Irena Handono Bersaksi Tingkat Penyidikan
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat (tengah) dan tim pemenangannya memperlihatkan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polisi Republik Indonesia terkait masalah dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
"Bapak Basuki waktu itu berpidato di Kepulauan Seribu dalam koridor sebagai pejabat resmi, ia memakai seragam, dalam hal ini ia mewakili negara secara langsung," tuturnya.

Kemudian kata dia, perkataan ia ketika itu mewakili negara.

"Namun kami sayangkan pemilihan kata dan pemilihan bahasa ketika Ahok berpidato. Karena itu termasuk perbuatan tidak terpuji dan menista agama. Kami ingin pejabat negara tidak melaksanakan ibarat ini lagi," ujarnya.

Sementara itu, Irena Handono sendiri menginginkan kasus Ahok ini berjalan secara benar, baik, dan menegakkan keadilan.

Sebelumnya, Habib Novel, salah seorang pelapor dalam masalah dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Rabu diperiksa penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia di Kantor Bareskrim, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Habib Novel kembali diperiksa usai masalah ini resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Habib Novel didampingi oleh Pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman dan Ade Irfan ketika tiba ke Bareskrim.

"Saya ke sini mendampingi Habib Novel sebagai saksi pelapor, untuk memperlihatkan keterangan dalam tingkat penyidikan," kata Habiburokhman.

Dalam investigasi tersebut, pihaknya menyerahkan barang bukti komplemen ke penyidik ialah buku elektronik atau e-book yang berjudul "Merubah Indonesia".

"Bukti e-book itu sangat menguatkan unsur pasal penistaan agama," ujarnya.

Lebih lanjut ketika ditanya soal jawaban Ahok sebagai tersangka, Habiburokhman menyampaikan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan impian mereka.

Bareskrim Polisi Republik Indonesia pada hari ini resmi memutuskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ilmu Pengetahuan 4 Kader Hmi Tersangka Paska Kerusuhan 411, Polisi Tangguhkan Penahanan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menjadi tersangka kerusuhan pascademonstrasi 4 November 2016. Keempat anggota HMI yang ditangguhkan penahanannya itu yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat, sedangkan seorang tersangka lain yakni Sekretaris Jenderal HMI, Amijaya Halim, yang telah ditangguhkan sebelumnya.

"Banyak yang menjaminkan penangguhan penahanan dari alumni HMI," kata pengacara kader HMI, Syukur Mandar, di Jakarta, ibarat dilaporkan Antara, Kamis (17/11/2016).

Mandar berjanji para kliennya itu akan kooperatif mengikuti proses aturan yang berjalan termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan lain-lain.
 Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan empat kader Himpunan Mahasiswa Islam  Ilmu Pengetahuan 4 Kader HMI Tersangka Paska Kerusuhan 411, Polisi Tangguhkan Penahanan
Aktivis HMI meneriakan slogan ketika demo 4 November di Jakarta. [Tirto/Aqwam]
Kendati ditangguhkan penahanannya, para tersangka tetap dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya.

Kelima anggota HMI tersebut dijerat dengan pasal 214 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 212 kitab undang-undang hukum pidana karena melawan petugas ketika bertugas dengan bahaya penjara tujuh tahun.

Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai tersangka pada 8 November lalu. "Penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk mengakibatkan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono, Selasa (8/11).
Awi menjelaskan penetapan tersangka menurut keterangan saksi dan petunjuk dari analisis rekaman kamera tersembunyi ketika terjadi kerusuhan agresi tersebut.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berdemonstrasi menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (4/11).

Awalnya, agresi berjalan tenang namun massa mulai anarkis selepas shalat isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan demonstran.

Ilmu Pengetahuan Ahok Berstatus Tersangka, Bareskrim Sesuaikan Jadwal Investigasi Dengan Jadwal Kampanye

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Meski telah berstatus tersangka dugaan penodaan agama, namun tidak mempengaruhi proses kampanye Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon petahana di Pilkada DKI 2017.

Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan penyidik akan menyesuaikan jadwal investigasi dengan aktivitas safari politik Ahok pada masa kampanye.

“Iya kami berkeyakinan nanti itu akan dilihat jadwalnya. Artinya disesuaikan, kami yakin tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon,” kata Boy di Komplek Mabes Polisi Republik Indonesia yang dilansir dari Aktual.com, Jakarta, Jumat (18/11).
 Meski telah berstatus tersangka dugaan penodaan agama Ilmu Pengetahuan Ahok Berstatus Tersangka, Bareskrim Sesuaikan Jadwal Pemeriksaan Dengan Jadwal Kampanye
Illustrasi Ahok Yang Berstatus Tersangka,
Polisi Republik Indonesia kata beliau bakal menghormati proses Pilkada yang sedang berlangsung hingga Februari 2017 nanti. Karena itu jadwal investigasi Ahok akan berjalan secara bertahap.

“Kita hormati juga ‎yang berkaitan dengan persoalan agenda-agenda Pilkada. Kaprikornus semuanya secara simultan berjalan,” ujar Mantan Kapolda Banten ini.

Diketahui, Rabu (16/11) kemarin, Bareskrim Polisi Republik Indonesia resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Quran dan ulama.

Tak hanya itu penyidik Mabes Polisi Republik Indonesia juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri alasannya yakni dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 ihwal ITE.

Ilmu Pengetahuan Propam Polri Terus Dalami Keterangan Dugaan Pungli Akbp Brotoseno

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan polisi masih menyidik AKBP Brotoseno yang diamankan melalui operasi tangkap tangan masalah pungutan liar.

“Lagi diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), informasinya tangkap tangan di Jakarta,” kata Boy di Jakarta, Kamis (17/11).

Ia menyatakan bahwa penangkapan AKBP Brotoseno dilakukan pada Selasa (15/11) yang dilansir dari Aktual.com oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.
Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan polisi masih menyidik AKBP  Ilmu Pengetahuan Propam Polisi Republik Indonesia Terus Dalami Keterangan Dugaan Pungli AKBP Brotoseno
Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar memperlihatkan keterangan kepada wartawan terkait kontak senjata yang diduga menewaskan teroris Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7). Polisi Republik Indonesia menyatakan masih terus melaksanakan identifikasi untuk memastikan dugaan tewasnya teroris Santoso dalam baku tembak pada Senin (18/7) dikala Operasi Tinombala 2016 di Tambarana, Poso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Namun, ia juga belum mengetahui apakah penangkapan itu terkait pungli cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat atau bukan Boy pun belum mengetahui nominal uang yang disita pihaknya terkait OTT tersebut.
“Saya tidak tahu jumlahnya,” kata mantan Kapolda Banten itu.

Ilmu Pengetahuan Polri: Empat Tersangka Bom Samarinda Yakni “Orang Baru”

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, empat tersangka masalah peledakan bom molotov di halaman Gereja Oikumene, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11) merupakan “orang baru”.

“Ini orang-orang gres semua, Juhanda (tersangka pelaku pelemparan bom yang telah diamankan sebelumnya) saja orang lama,” kata Boy di Jakarta yang dilansir dari Aktual.com, Kamis (17/11).

Pihaknya dikala ini telah memutuskan lima tersangka termasuk Juhanda dalam masalah peledakan bom di Gereja Oikumene tersebut.
 Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan Ilmu Pengetahuan Polri: Empat Tersangka Bom Samarinda Adalah “Orang Baru”
Personel Brimob Polda Kaltim mengamankan lokasi ledakan bom di Gereja Oikumene Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11). Ledakan bom tersebut menimbulkan lima orang terluka yang semuanya merupakan masih anak-anak, empat diantaranya mengalami luka bakar parah dan seorang terduga pelaku peledakan berhasil ditangkap warga. ANTARA FOTO/Amirulloh/pras/aww/16.
Juhanda pernah menjalani eksekusi penjara selama tiga tahun enam bulan semenjak Mei 2011 atas masalah teror bom Puspitek, Serpong, Tangerang Selatanl, Banten. Ia dinyatakan bebas bersyarat sesudah mendapat remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.

“Kemudian pelaku pindah ke Samarinda dan bekerja sebagai buruh di sana,” kata Boy.

Tak hanya terlibat masalah teror bom di Serpong, Juhanda alias Joh juga diduga terkait dengan masalah bom buku di Jakarta pada 2011 yang tergabung dalam kelompok Pepy Fernando.”Ini jaringan lama. Sekarang beliau bergabung dengan JAD (Jamaah Anshar Daulah) Kaltim,” ujarnya.

Namun, pihaknya belum dapat memberikan inisial nama empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut.

“Belum nanti kita sampaikan, masih diperiksa,” tuturnya.
Terkait tugas yang mereka lakukan, Boy menyampaikan mereka pada dasarnya membantu tindakan Juhanda itu.

Peristiwa ledakan bom di halaman Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32 RT 03, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada Minggu (13/11) menjadikan empat orang anak dan balita mengalami luka serius, bahkan seorang korban di antaranya berjulukan Intan Olivia Marbun yang berumur 2,5 tahun meninggal dunia. Akibat insiden tersebut, badan Intan mengalami luka bakar 70 persen dan abses kanal pernapasan. Balita malang itu alhasil meninggal ketika menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin.

Ilmu Pengetahuan Kejagung : Perkara Pt Mobile8 Telecom (Pt Smartfren) Korupsi Bukan Pajak Persilahkan Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung mempersilakan pihak PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren) mengajukan praperadilan terkait masalah tersebut tengah disidik oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Ya silakan saja (praperadilan),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (18/11).

Kendati dalih dari pihak terkait telah mengikuti Tax Amnesty sehingga mengajukan praperadilan, kata dia, duduk kasus tersebut tidak terkait dengan pengampunan pajak.

Dikatakan, masalah tersebut bukan duduk kasus pajak tapi masalah korupsi. “Tax Amnesty kan masalah pajak, semenjak awal kita katakan masalah itu bukan masalah pajak tapi masalah korupsi,” katanya yang dilansir dari Aktual.com.

 Kejaksaan Agung mempersilakan pihak PT Mobile Ilmu Pengetahuan Kejagung : Kasus PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren) Korupsi Bukan Pajak Persilahkan Praperadilan
Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas penilaian sanksi terpidana mati tahap III, dan rujukan rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Nanti, ia menambahkan lihat bagaimana perilaku pengadilan apakah mendapatkan somasi praperadilan tersebut. “Kita lihat bagaimana pengadilan mendapatkan itu,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum, Hotman Paris Hutapea rencananya mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masalah dugaan transaksi fiktif Voucher Mobile-8 Telecom dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK).

Dugaan korupsi itu sesudah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT. Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT. Mobile8 Telecom dan PT. Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar ialah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan manajemen pihak PT. Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT. Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar.

Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah mendapatkan barang dari PT. Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak kemudian dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif.

Ilmu Pengetahuan Polri: Akbp Brotoseno Terima Uang Untuk “Amankan” Di

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno dan perwira menengah (Pamen) lain berinisial D diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Diduga besar lengan berkuasa keduanya diamankan alasannya yaitu mendapatkan uang suap untuk mengamankan status seseorang berinisial DI dalam kasus dugaan korupsi‎ cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Brigjen Martuani Sormin membenarkan Brotoseno dan D mendapatkan suap berkaitan dengan kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat dengan tersangka Rosalina Wasrin.

“Benar kasus cetak sawah dengan tersangka Rosalina Washrin,” kata Sormin dikala dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

 lain berinisial D diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Ilmu Pengetahuan Polri: AKBP Brotoseno Terima Uang Untuk “Amankan” DI
Ilustrasi Terima Uang
Berdasarkan gosip Brotoseno dan D dijanjikan uang sebesar Rp 3 miliar. Namun, uang itu belum sepenuhnya diberikan DI. Kedua Pamen itu gres mendapatkan uang titipan dari DI sebesar Rp 1,9 miliar yang dilansir dari Aktual.com.

Dari hasil pemeriksaan, Brotoseno dan D mengakui kalau uang yang diterimanya untuk memperlambat proses pemeriksaan terhadap DI. Dengan dalil, DI meminta waktu untuk bepergian ke luar negeri mengurus bisnis dan berobat.

Kendati begitu, Sormin mengaku tidak tahu dikala disinggung apakah DI yang dimaksud yaitu mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Namun dia menegaskan, Propam Polisi Republik Indonesia hanya menangani kasus pungli yang dilakukan kedua Pamen Brotoseno dan D. “Apakah melibatkan Dahlan Iskan kami tidak tahu, yang terang kita tangani alasannya yaitu persoalan pungli,” ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik Ditipikor Bareskrim Polisi Republik Indonesia sudah menetapkan Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin. Bukan hanya itu, dalam pengembangannya penyidik juga sudah menilik Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN dikala kasus itu bergulir.
Bahkan, penyidik pun sempat beberapa kali menyatakan pemeriksaan terhadap Dahlan belum rampung. Artinya, Dahlan Iskan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun, hingga dikala ini pemeriksaan terhadap Dahlan belum juga teralisiasi. Saat kembali disinggung terkait hal itu, lagi-lagi Sormin tidak mau menyebut secara gamblang.

Hanya saja, dia menyinggung posisi Dahlan sebagai Menteri BUMN dikala kasus ini mencuat. “Iya waktu itu kan dia menteri BUMN,” ujar dia.

Diketahui, kasus ini mencuat sesudah penyidik menduga proyek cetak sawah yang berlangsung semenjak 2012 hingga 2014 itu fiktif. Sebabnya, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang, Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa melalui pemeriksaan dan calon petani yang tidak memadai.

Pada pelaksaan proyek bernilai Rp 317 miliar itu, BUMN menunjuk atau mempercayakannya kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, perusahaan itu justru melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dari kasus ini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 69 miliar dari Sang Hyang Seri.

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Ejekan Banding, Putusan Eks Anggota Komisi V Dpr Terlalu Ringan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa mantan anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat RI, Budi Supriyanto seharusnya dijatuhi sanksi pidana paling rendah enam tahun penjara, atau 2/3 dari tuntutan Jaksa.

Namun yang terjadi, Budi justru dieksekusi pidana hanya lima tahun penjara. Hal ini kemudian menggerakkan Jaksa untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“JPU KPK usikan banding untuk perkara Budi Supriyanto, alasannya JPU menilai putusan Majelis Hakim kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.

Belum diketahui kapan pengajuan Banding itu dilakukan secara resmi oleh Jaksa KPK. Sebab, Yuyuk pun belum sanggup menjelaskan secara rinci.

 menilai bahwa mantan anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat RI Ilmu Pengetahuan KPK Ajukan Banding, Putusan Eks Anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat Terlalu Ringan
Terdakwa perkara akseptor suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat Budi Supriyanto bergegas usai menjalani sidang investigasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10). Budi Supriyanto akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Kamis (27/10). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.
Budi Supriyanto dijatuhi sanksi pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dieksekusi karena terbukti mendapatkan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar 404.000 Dollar Singapura.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan korupsi bersama-sama,” terang Ketua Majelis Halim, Franky Tambuwun ketika membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11).
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Agus Hahardjo Cs meminta Majelis Hakim untuk mengganjar sanksi pidana kepada Budi selama sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan ketika dilansir dari Aktual.com.

Ilmu Pengetahuan Terkait Masalah Korupsi Adhi Karya, Kejagung Segera Akan Menetapkan Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung segera memutuskan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT Adhi Karya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (18/11), menyatakan kasus tersebut hingga kini masih terus disidik oleh penyidik JAM Pidsus, alasannya ialah berkaitan dengan aset negara.

Tentunya penyidikan itu kan untuk menciptakan jelas sebuah penanganan perkara, katanya.

Pada Kamis (17/11), penyidik Kejagung telah mengagendakan investigasi terhadap Kasubdit Kekayaan Negara Imam Wahyudi namun yang bersangkutan meminta pemanggilan ulang alasannya ialah yang bersangkutan berhalangan.
 Kejaksaan Agung segera memutuskan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara s Ilmu Pengetahuan Terkait Kasus Korupsi Adhi Karya, Kejagung Segera Akan Tetapkan Tersangka
Ilustrasi : Kejaksaan Agung
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah mengusut Direktur Keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Haris Gunawan sebagai saksi dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tanah itu dijual oleh PT Adhi Karya kepada pengusaha Hiu Kok Ming, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu dikala dilansir dari Aktual.com.

Dalam investigasi itu, Haris Gunawan pertanda terkait anggaran yang dikeluarkan dalam pembelian tanah milik negara itu yang bekas aset Departemen Pekerjaan Umum yang diserahkan kepada PT Adhi Karya sebagai penyertaan modal pemerintah.
Kejagung juga turut mengusut mantan Komisaris Utama PT Adhi Persada Properti selaku perusahaan pembeli tanah itu, Bambang Pramusinto yang pertanda perihal status tanah di Bekasi yang dialihkan atau diserahkan kepada PT Adhi Karya.

Kasus tersebut, kata dia, penyidik Kejagung telah mengusut 16 saksi namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan masih terus berjalan hingga kini terhadap saksi-saksi untuk mengungkap adanya unsur korupsi, kata Kapuspenkum.

Ilmu Pengetahuan Asal Tertib : Menkopolhukam Persilahkan Demonstrasi Bela Islam Jilid Iii

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan warga Indonesia silakan saja berdemonstrasi asalkan dilakukan dengan tertib.

“Demo kan boleh asalkan tidak merusak, tidak mengganggu kepentingan umum, lapor kepada polisi. Aturannya ada, temanya apa, waktunya kapan, tempatnya di mana, saya hingga hafal alasannya ialah saya dulu ikut menangani duduk masalah itu. Kalau itu tertib saja,” kata Wiranto, Jakarta, Jumat (18/11).

Dia mengharapkan semoga ketika berunjuk rasa, warga tidak melaksanakan pengrusakan termasuk fasiliras umum.

Wiranto mempertanyakan alasan terkait ihwal unjuk rasa bela Islam III pada 2 Desember nanti.

 Wiranto menyampaikan warga Indonesia silakan saja berdemonstrasi asalkan dilakukan dengan t Ilmu Pengetahuan Asal Tertib : Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Persilahkan Demonstrasi Bela Islam Jilid III
Menkopolukam Wiranto dikala membuka Pertemuan nasional I Legislatif dan Eksekutif Partai Golkar seluruh Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (26/9). Penyelenggaraan pertemuan nasional legislatif dan direktur seluruh Indonesia ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan DPP Partai Golkar. Eksekutif dan legislatif merupakan dua pilar utama Partai Golkar dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Aktual/Tino Oktaviano
“Tapi yang didemo alasannya apa. Kemarin yang didemo minta semoga pemerintah melaksanakan langkah-langkah aturan yang tegas, transparan, dan adil. Sudah kami lakukan. Tahap penyelidikan itu memang salah satu tahap dari proses hukum. Sudah dilaksanakan. Lalu dari situ sudah sanggup dibuktikan bahwa ternyata keputusan aturan sinkron dengan impian publik,” kata ia dikala dilansir dari Aktual.com.
Dia berharap warga Indonesia sanggup menunggu kelanjutan proses aturan untuk penyelesaian masalah itu.

“Lalu yang dituntut apalagi. Kalau yang dituntut dari proses aturan ya tidak sanggup alasannya ialah ada hukum. Hukum itu janji kolektif bangsa yang harus ditegakkan dan ditaati oleh semua pihak,” ujarnya.

Ilmu Pengetahuan Mahir Aturan Pidana Dari Uii : Analisa Singkat Pasal 156 Dan 156A Kuhp Dengan Pernyataan Ahok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir coba menjelaskan mengapa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP, bukan Pasal 156 KUHP.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 156 lebih menitikberatkan pada ‘golongan’ yang luas, semisal agama, suku bahkan bangsa. Jika dikaitkan dengan pernyataan Ahok berarti agama Islam. Sedangkan dalam Pasal 156a, terfokus pada suatu agama yang sah di Indonesia.

Jika ditinjau dari pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu simpulan September 2016 lalu, berdasarkan Mudzakkir sanggup disimpulkan bahwa menyinggung salah satu agama, yang dipertegas dengan penyebutan surat Al Maidah ayat 51.

 Ahli aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia  Ilmu Pengetahuan Ahli Hukum Pidana Dari UII : Analisa Singkat Pasal 156 dan 156a kitab undang-undang hukum pidana Dengan Pernyataan Ahok
Muzakir (ist) : Ahli Hukum Pidana Dari Universitas Islam Indonesia
“Jadi begini, itu kan ada dua perbuatan, perbuatan yang paling menyakitkan yaitu kitab sucinya, dikatakan dibohongi pakai Al Maidah, yang paling menyinggung yaitu penggunaan kata Al Maidah,” papar Mudzakkir ketika dihubungi, Jumat (18/11).

Lebih rinci ia memaparkan, kalimat ‘kalau bapak ibu nggak sanggup pilih saya, ya kan, dibohongin pakai surat Al Maidah 51’, memang mengarah pada ‘orang’. Pendapatnya, Ahok merasa ada pihak yang memakai surat Al Maidah untuk membohongi warga Jakarta semoga tidak menentukan Ahok.

Namun, fakta aturan yang ada justru menguatkan Pasal 156a. Seperti halnya Aksi Bela Islam pada 4 November lalu, menjadi bukti terpenuhinya unsur penodaan terhadap agama Islam.

“Jadi kalau itu urusan Tuhan diwakili oleh orang yang beriman. Prinsipnya, orang dengan kitab suci kan lebih tinggi kitab suci. Karena menyinggung kitab suci itu makanya orang sakit hati, sampai demo besar-besaran,” jelasnya.
Menurutnya, akan sulit untuk menandakan bahwa ada pihak yang memakai surat Al Maidah untuk membohongi dan membodoh-bodohi warga Ibu Kota. Selain itu, ia meyakini, jikalau sasarannya ‘orang’, reaksi yang timbul tidak sedahyat ibarat unjuk rasa 4 November, ketika dilansir dari Aktual.com.

“Tapi kalau contohnya orang, keterwakilan orang barang kali tidak terlalu sakit hati. Kaprikornus itu reaksi emosinya ada tapi tidak sedahsyat dengan yang terkait kitab suci,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebagaimana dalam KUHP, Pasal 156 berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan persaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling usang empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bab dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bab lainnya alasannya ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan berdasarkan aturan tata negara.

Sedangka Pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud semoga supaya otang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ilmu Pengetahuan Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Mempunyai Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah

Hukum Dan Undang Undang (Samarinda) Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari daerah tinggal Juhanda alias Joh, 32 tahun, di Masjid Al Mujahidin, Sengkotek, Kota Samarinda, pada hari ini, 18 November 2016.

Penyisiran di daerah tinggal Juhanda itu yaitu kali terakhir dilakukan polisi. Dalam kesempatan terakhir ini, polisi menemukan busur dan panah. "Waktu bersih-bersih ada busur dan panah di daerah tinggal pelaku," kata Kepala Kepolisian Sektor Samarinda Kombes Setyobudi Dwiputro, Jumat, 17 November 2017.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus bom Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu, 13 November 2016. Satu dari empat balita yang jadi korban, meninggal dengan luka bakar hingga 78 persen tubuhnya.
Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari daerah tinggal Juh Ilmu Pengetahuan Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Memiliki Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah
Massa melaksanakan agresi simpatik untuk korban bom di Samarinda dengan menyalakan lilin di Bundaran Hi, Jakarta, 14 November 2016. Balita berjulukan Intan Olivia Marbun berusia 2,5 tahun kesudahannya meninggal dunia. Ia menjadi salah satu dari 5 korban agresi pelemparan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.                TEMPO/M Iqbal Ichsan
"Satu pelaku dan empat tersangka, tapi saya belum tahu tugas masing-masing yang niscaya mereka masih berkaitan," kata Setyobudi ketika informasi ini dilansir dari Tempo.co.
Menurut dia, para tersangka merupakan bab dari 19 saksi yang diperiksa sebelumnya. Mereka, Setyobudi meneruskan, kini ditahan. Polisi juga sudah memulangkan empat wanita yang diperiksa. "Para tersangka ini diamankan di Samarinda, tapi asalnya belum tahu."

Setyobudi menyatakan, investigasi masih terus berlangsung hingga ketika ini. "Masih mungkin tersangka bertambah tergantung hasil penyelidikan dan barang bukti," kata dia. Sampai kini seluruh potongan dari lokasi tragedi seluruhnya dibawa ke Surabaya untuk mengetahui jenis bom yang diledakkan Juhanda.

Ilmu Pengetahuan Arifin Wangsit : Tak Ada Rush Money, Tak Ada Agresi Lagi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pimpinan Majelis Zikir Az-Zikra Sentul, Muhammad Arifin Ilham, menegaskan tidak ada rencana agresi rush money atau penarikan uang oleh umat muslim di Indonesia secara bersama pada 25 November 2016. “Untuk apa rush money, itu tidak ada. Ini khusus untuk kasus penistaan Al-Quran. Jangan hingga negeri ini kacau balau, nanti yang akan menjadi korban yakni umat Islam,” kata Arifin Ilham sesudah memimpin doa dan zikir akbar di Masjid Az-zikra Sentul, Jumat, 18 November 2016.

Dia menyampaikan negeri ini sudah susah payah dibangun bersama dengan penuh rasa binneka tunggal ika, dan sudah banyak darah dan jasa para pendekar yang terus mengalir memperjuangkan negeri ini. “Tidak ada rush money.

Damai sudah kembali beribadah. Untuk penegak hukum, tegakkan dengan amanah. Presiden bekerja, rakyat kembali bekerja, ayo berdoa bersama untuk negara yang kita cintai ini,” katanya.

 menegaskan tidak ada rencana agresi rush money atau penarikan uang oleh umat muslim di Indo Ilmu Pengetahuan Arifin Ilham : Tak Ada Rush Money, Tak Ada Aksi Lagi
K. H. Arifin Ilham menunjukkan keterangan sesudah doa bersama untuk keamanan dan kelancaran Pilkada serentak 2017 di Mesjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, 3 November 2017. TEMPO/REZA SYAHPUTRA
Bahkan Arifin Ilham, yang sempat menjadi korban tembakan asap oleh pihak keamanan yang melaksanakan penjagaan agresi hening pada 4 November lalu, menegaskan tidak akan ada agresi kembali. “Tidak ada agresi lagi, namun kita akan nonton dan menyaksikan. Tapi penonton akan turun ke jalan jikalau Ahok tidak hingga masuk penjara, alasannya ibarat terdahulu penista agama masuk penjara,” katanya.
Dia mengatakan, dalam perkembangan kasus Ahok ini, seluruh umat Islam mengamati dan menyaksikan, bahkan dipantau oleh MUI dan para ulama. "Kita terus menonton dan selalu damai. Percayakan saja kepada Kapolri, dan jangan hingga separuh jalan, demi menegakkan supremasi aturan di negeri ini,” katanya ketika gosip ini dilansir dari Tempo.co.

Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Terduga Otak Dalang Peledakan Bom Gereja Oikumene

Hukum Dan Undang Undang (Samarinda) Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang mempunyai inisial Jo tertangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 dan personel Polres Penaham Panser Utara.

"Satu orang terkait ledakan bom di Gereja Oikumene ditangkap di Penajam Paser Utara," kata Kapolresta Samarinda Kombespol Setyobudi Dwiputro, Jumat, (18/11/2016).

Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene itu ditangkap di Jalan Sekolah Menengah Pertama 5, Desa Girimukti, Kebupaten Penajam Paser Utara, Jumat siang.

"Saya belum tahu apakah ia terduga otak peledakan atau bukan, alasannya belum dilakukan pemeriksaan. Tapi, memang betul jikalau ada satu orang ditangkap di Penajam Paser Utara, terkait bomm di Gereja Oikumene," terperinci Setyobudi.
 Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Terduga Otak Dalang Peledakan Bom Gereja Oikumene
Sepeda motor milik terduga pelaku ledakan terparkir di Gereja Oikumene Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11). Ledakan bom tersebut menyebabkan lima orang terluka yang semuanya merupakan masih anak-anak, empat diantaranya mengalami luka bakar parah dan seorang terduga pelaku peledakan berhasil ditangkap warga. ANTARA FOTO/Amirulloh
Menurut Setyabudi, Jo akan dibawa ke Samarinda, untuk diperiksa.

"Masih akan diperiksa, kemudian dicocokkan keterangannya dengan hasil investigasi terhadap pelaku dan aksi-saksi lainnya yang diamankan di Samarinda. Informasi," ujar Setyobudi.

Sementara itu, Polisi melaksanakan penelusuran lebih mendalam mengenai terduga dan menemukan busur dan panah di rumah terduga pelaku peledakan bom tersebut.

"Tadi pagi ketika dilaksanakan Jumat bersih, di rumah terduga pelaku bom, ditemukan busur dan panah," ujar Kapolresta Samarinda Kombespol Setyobudi Dwiputro, Jumat.

Polisi telah memutuskan lima orang tersangka pelaku ledakan bom di Gereja Oikumene.

"Kelima orang tersebut termasuk pelaku yang ditangkap sesaat sehabis terjadi ledakan, sementara empat orang lainnya ditetapkan tersangka semenjak kamarin malam (Kamis). Empat orang yang ditetapkan tersangka itu ialah dari 19 orang yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi," terperinci Setyobudi.

Dari 19 orang itu, beberapa orang diantaranya telah dipulangkan.

"Ada empat atau lima orang dari 19 yang dimintai keterangan itu telah dipulangkan dan mereka ialah perempuan. Sementara, lainnya masih diperiksa intensif," ucap Setyobudi.

Tim penyidik adonan masih akan melaksanakan gelar masalah untuk memilih tugas mereka pada peledakan bom di Gereja Oikumene.

"Kemungkinan masih bertambahnya jumlah tersangka tetap ada dan itu akan ditekahui sehabis dilakukan gelar masalah yang akan dilaksanakan hari ini," kata ia seraya menyampaikan hasil gelar masalah akan dilapokrnja ke Kapolda Kaltim esok Sabtu.
Bom meledak di Gereja Oikumene di Kota Samarinda, Minggu pagi sekitar pukul 10. 15 WITA, menyebabkan lima orang terluka, empat diantaranya menderita luka bakar serius dan pribadi dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis Samarinda Seberang.

Salah satu korban ialah balita Intan Olivia Marbon (2,5). Keesokan harinya Intan meninggal dunia tanggapan luka bakar yang membengkakkan paru-parunya sehabis menghirup asap ketika ledakan bom di gereja itu.

Pelaku pemboman bernam Juhanda ditangkap warga ketika hendak melarikan diri dengan berenang di Sungai Mahakam.

Ilmu Pengetahuan Rencana Agresi Demo 25 November Diprediksi Gagal

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Rencana demonstrasi di Jakarta pada 25 November mendatang diprediksi akan batal terlaksana. "Kemungkinannya batal ya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Kesimpulannya terkait unjuk rasa tersebut menurut hasil kunjungan IPW ke sejumlah basis massa Islam. Jika demonstrasi tersebut digelar, pihaknya memperkirakan jumlah massa unjuk rasa tidak akan sebanyak pada 4 November lalu. "Kalau terjadi, jumlah massa paling hanya 10 persen dari jumlah massa 4 November," katanya.

Menurutnya, unjuk rasa batal dilaksanakan alasannya ialah Bareskrim Polisi Republik Indonesia dinilai telah menjalankan proses aturan dengan baik sesudah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. "Kapolri juga berjanji akan merampungkan [penyidikan] kasus Ahok dalam tiga minggu. Itu angin segar bagi massa demonstran," imbuhnya.

 November mendatang diprediksi akan batal terealisasi Ilmu Pengetahuan Rencana Aksi Demo 25 November Diprediksi Gagal
Aa Gym kerahkan seribu massa untuk bersihkan sampah Demo 4 November 2016. Jumat (04/11). Aksi ini di muali dari Masjid Istiqal dan akan turun juga ke jalan untuk membersihkan sampah yang berserakan. [Tirto/Reja Hidayat]
Terlebih, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian hari ini dikabarkan akan menemui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Maruf Amin untuk berdialog. "Ini [pertemuan] niscaya akan meredakan emosi massa yang kemarin [4 November] berdemo," katanya.

Pembatalan agresi tersebut diperkuat dengan pernyataan kepolisian yang mengakui pihaknya sampai Kamis (17/11/2016) belum mendapatkan info soal demonstrasi susulan pada 25 November 2016 mendatang.

"Belum. Saya imbau tidak perlu lagi demo. Tidak usah unjuk rasa. Lebih baik fokus saja pada pengawasan dan pengawalan penyelidikan [kasus Ahok] ini," kata Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar mengaku di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Pihaknya mengkhawatirkan ada penyusupan agenda-agenda lain yang tentunya justru menciptakan kegiatan masyarakat dan keamanan terganggu. "Dalam penegakan aturan [kasus Ahok], ada waktu yag diharapkan biar berkas kasus sanggup tepat dan menjadi dokumen yang layak diajukan dalam persidangan. Maka itu lah mari kita kawal," tuturnya.

Sementara itu, Komisaris Besar Pol Martinus Sitompul juga mengungkapkan hal serupa. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polisi Republik Indonesia menyampaikan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan agresi unjuk rasa tanggal 25 November dari demonstran. "Belum ada pemberitahuan (aksi) unjuk rasa," katanya.
Martinus menyampaikan surat pemberitahuan agresi unras harus diserahkan ke polisi maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan unras. Sementara persetujuan diberikan polisi pada maksimal H-3. "[Surat] pemberitahuan harus diserahkan maksimal H-7. Tanda terima H-3," ungkapnya ketika Berita ini di Lansir dari Tirto.id.

Bareskrim Polisi Republik Indonesia sebelumnya telah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkannya ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok : Kejagung Minta Polri Cepat Dikirimkan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung mengharapkan Bareskrim Polisi Republik Indonesia untuk segera melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan atau penodaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kita tunggu berkasnya menyerupai apa, kita harapkan secepat mungkin sanggup dikirimkan ke kejaksaan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Saat isu ini dilansir dari Aktual.com Jumat (18/11).

Ia memprediksi, penyidikan kasus Ahok tersebut akan berlangsung cepat mengingat Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah menyidik semua pihak terkait kasus tersebut.

 Kejaksaan Agung mengharapkan Bareskrim Polisi Republik Indonesia untuk segera melimpahkan berkas kasus dugaan Ilmu Pengetahuan  Berkas Ahok : Kejagung Minta Polisi Republik Indonesia Cepat Dikirimkan
Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas penilaian sanksi terpidana mati tahap III, dan contoh rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
“Asumsinya tadi, penyidikannya sudah akan tepat alasannya yaitu semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentunya kita berharap akan meringankan kiprah kita dalam penelitian berkas perkaranya, nanti untuk sanggup kita limpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus menyerupai apa,” katanya.
Kejagung sendiri mengaku telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia kasus tersebut.

Ilmu Pengetahuan Penggusuran Lahan Petani Tidak Manusiawi Di Sukamulya, Gmni Sesalkan Tindakan Pemerintah Jawa Barat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melalui Komite Reforma Agraria, Desta Ardiyanto, mengungkapkan tindakan represif pegawapemerintah kepolisian, tentara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada petani Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (17/11), merupakan bencana ketujuh kalinya sejak 4 Agustus 2016.

Rencana pengukuran terhadap warga Desa Sukamulya bagi pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) itu bahkan sudah terjadi penggusuran yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Satpol PP atas perintah pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka.

“Dari 11 desa yang yang terkena imbas penggusuran yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Perhubungan No. 34/2005 yang diperbarui melalui KP 457 tahun 2012, 10 desa telah diratakan tanpa proses yang jelas,” ungkap Desta dalam keterangan tertulisnya, ketika gosip ini dilansir dari Aktual.com, Jumat (18/11).

 Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia  Ilmu Pengetahuan Penggusuran Lahan Petani Tidak Manusiawi Di Sukamulya, GMNI Sesalkan Tindakan Pemerintah Jawa Barat
Ilustrasi : Lambang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Desa Sukamulya, kata dia, merupakan satu-satunya desa yang masih berjuang mempertahankan tanah dan kampungnya. Rencana pengukuran hari ini telah mengancam 1.478 KK dengan luas lahan lebih dari 500 hektar di Desa Sukamulya.

“Penggusuran yang terjadi di Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat merupakan sebuah tindakan yang tidak manusiawi apalagi sempat diwarnai dengan ditembakkannya gas air mata dan terjadi bentrokan antara petani dan pihak dari pemerintah,” tegas Destas.

Seharusnya, pihak pemerintah sebelum melaksanakan penggusuran melaksanakan obrolan terlebih dahulu bersama dengan masyarakat alasannya negara ini merupakan negara yang Pancasilais.

Azas musyawarah mufakat harus senantiasa dikedepankan dan semestinya pula pemerintah lebih berpihak kepada para petani ketimbang berpihak kepada kepentingan elit tertentu yang dimana sangat-sangat merugikan kepentingan rakyat khususnya petani.

Dengan tidak dijalankannya proses-proses musyawarah antara dua pihak, lanjut Desta, sangat terang telah melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam UU No.41/2009 perihal pemberian lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dimana dalam UU pemberian lahan pertanian pangan berkelanjutan menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi semua lahan pertanian pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Pemerintah juga melanggar UU No.19/2013, dalam UU No.19/2013 terang ditegaskan bahwa petani yang luas tanahnya dibawah 2 hektar wajib dilindungi oleh pemerintah baik sentra maupun daerah.

Melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, GMNI menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang izin pendirian Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Selain itu mempertimbangkan imbas lebih luas secara sosial ekonomi bagi kedaulatan dan kesejahteraan warga petani.
“Jangan terkesan pemerintah lebih bahagia untuk menindas rakyatnya dengan cara-cara intimidasi dan penggusuran,” kata Desta.

Tindakan sepihak pemerintah di Sukamulya, menurutnya juga telah melanggar peraturan UN Basic Principles and Guidelines on Develpoment Based Evictions dan Displacement. Sebuah kebijakan yang menekankan pentingnya memelihara hak-hak warga yang digusur demi kepentingan pembangunan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

“GMNI mendesak pemerintah Jokowi-JK biar segera melaksanakan Reforma Agraria sejati sesuai dengan UUPA No.5/1960 melalui UU turunannya ialah UU Landreform yang menjamin tanah untuk keluarga petani minimum 2 hektar,” ucapnya.

Kepada Komnas HAM, GMNI mendesak dilakukannya pemeriksaan kekerasan yang dilakukan oleh aparatur Negara baik TNI, Polisi Republik Indonesia maupun Satpol PP terhadap warga dan petani di Desa Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat.