Ilmu Pengetahuan Somasi Cuti Calon Gubernur Dki Petahana Belum Diputuskan Mk
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mengingat telah dimulainya masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, sampai ketika ini hasil kasus uji bahan ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU Pilkada ihwal Cuti Petahana yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum diputuskan.
Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa investigasi internal kasus tersebut sudah dirampungkan oleh Majelis Hakim Konstitusi dan sekarang sedang dalam planning putusan. "Saat ini sedang dalam tahap drafting (perencanaan) putusan," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Fajar menjelaskan bahwa putusan Mahkamah tidak akan terikat pada apapun kecuali konstitusi. Pernyataan itu dikatakan Fajar mengingat masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah dimulai, tetapi putusan terkait kasus cuti petahana belum juga diputus oleh MK. "MK punya pertimbangan aturan tersendiri dalam memutus," terang Fajar.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Ahok beropini bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada merugikan hak konstitusionalnya sebagai pemohon alasannya sanggup ditafsirkan bahwa selama masa kampanye wajib menjalani cuti.
Padahal selaku pejabat publik, Ahok menyatakan bahwa pihaknya mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan agenda unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.
Ahok beropini ketentutan Pasal 70 Ayat (3) tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye ialah hak yang bersifat opsional.
Dengan demikian Pemohon sanggup menentukan untuk tidak memakai cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh alasannya itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa bahan muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut ialah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam bahan muatan pasal tersebut ialah hak yang bersifat opsional dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada tempat yang sama.
“Apabila hak cuti tersebut tidak dipakai oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada tempat yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah,” demikian dilaporkan Antara.