Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Yuk Mulai Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2016 Wacana Hari Pertama Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud), Anies Baswedan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah. Dalam hari pertama sekolah yang direncanakan jatuh pada tanggal 18 Juli 2016 kelak ini, beberapa hal menjadi imbauan Mendikbud, baik kepada orang renta siswa, guru, dan semua pihak terkait. Surat yang ditandatangani pada 11 Juli 2016 dan beredar pada Rabu (13/7/2016) ini ditujukan kepada semua gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Mendikbud mengampanyekan pentingnya Hari Pertama Sekolah dan mengajak para orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah tersebut.

"Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah untuk menjalin kesepakatan bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah," demikian tulis Anies Baswedan dalam Surat Edarannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Yuk Mulai Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah


Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah


Berikut Surat Edaran perihal Hari Pertama Sekolah tersebut,



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN
NOMOR: 4 TAHUN 2016
TENTANG HARI PERTAMA SEKOLAH

Yth.
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
Seluruh Indonesia

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Dengan hormat,
Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 mendatang, sebagian besar sekolah di Indonesia akan mengawali tahun pelajaran gres 2016-2017. Untuk mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih kasatmata dan menyenangkan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu diadakan kampanye Hari Pertama Sekolah yang mengajak orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama.

Hari Pertama Sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah untuk menjalin kesepakatan bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Demi meningkatkan capaian kampanye Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di seluruh tempat Nusantara, maka dengan ini kami mengajukan cita-cita kepada Saudara sebagai Kepala Daerah untuk turut mendukung penyebaran pesan Hari Pertama Sekolah. Beberapa bentuk dukungan yang sanggup diberikan di antaranya:

  1. Mendorong aparatur sipil tempat untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memperlihatkan keringanan sanggup memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
  2. Mendukung sekolah dalam menyambut siswa gres dan berinteraksi dengan orangtua.
  3. Menyampaikan pesan kepada instansi swasta di tempat biar memberi keringanan bagi karyawan untuk sanggup memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
  4. Menggunakan banyak sekali saluran komunikasi di tempat untuk membuatkan pesan Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di tempat saudara.

Demikian surat ini kami kirimkan biar mendapat dukungan dari Saudara. Atas perhatian dan dukungan Saudara kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 11 Juli 2016
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Anies Baswedan

Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah format pdf, DOWNLOAD


Yuk Mulai Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2016 Wacana Hari Pertama Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud), Anies Baswedan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah. Dalam hari pertama sekolah yang direncanakan jatuh pada tanggal 18 Juli 2016 kelak ini, beberapa hal menjadi imbauan Mendikbud, baik kepada orang renta siswa, guru, dan semua pihak terkait. Surat yang ditandatangani pada 11 Juli 2016 dan beredar pada Rabu (13/7/2016) ini ditujukan kepada semua gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Mendikbud mengampanyekan pentingnya Hari Pertama Sekolah dan mengajak para orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah tersebut.

"Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah untuk menjalin kesepakatan bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah," demikian tulis Anies Baswedan dalam Surat Edarannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Yuk Mulai Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah


Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah


Berikut Surat Edaran perihal Hari Pertama Sekolah tersebut,



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN
NOMOR: 4 TAHUN 2016
TENTANG HARI PERTAMA SEKOLAH

Yth.
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
Seluruh Indonesia

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Dengan hormat,
Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 mendatang, sebagian besar sekolah di Indonesia akan mengawali tahun pelajaran gres 2016-2017. Untuk mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih kasatmata dan menyenangkan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu diadakan kampanye Hari Pertama Sekolah yang mengajak orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama.

Hari Pertama Sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah untuk menjalin kesepakatan bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Demi meningkatkan capaian kampanye Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di seluruh tempat Nusantara, maka dengan ini kami mengajukan cita-cita kepada Saudara sebagai Kepala Daerah untuk turut mendukung penyebaran pesan Hari Pertama Sekolah. Beberapa bentuk dukungan yang sanggup diberikan di antaranya:

  1. Mendorong aparatur sipil tempat untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memperlihatkan keringanan sanggup memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
  2. Mendukung sekolah dalam menyambut siswa gres dan berinteraksi dengan orangtua.
  3. Menyampaikan pesan kepada instansi swasta di tempat biar memberi keringanan bagi karyawan untuk sanggup memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
  4. Menggunakan banyak sekali saluran komunikasi di tempat untuk membuatkan pesan Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di tempat saudara.

Demikian surat ini kami kirimkan biar mendapat dukungan dari Saudara. Atas perhatian dan dukungan Saudara kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 11 Juli 2016
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Anies Baswedan

Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah format pdf, DOWNLOAD


Yuk Mulai Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2016 Wacana Hari Pertama Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud), Anies Baswedan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah. Dalam hari pertama sekolah yang direncanakan jatuh pada tanggal 18 Juli 2016 kelak ini, beberapa hal menjadi imbauan Mendikbud, baik kepada orang renta siswa, guru, dan semua pihak terkait. Surat yang ditandatangani pada 11 Juli 2016 dan beredar pada Rabu (13/7/2016) ini ditujukan kepada semua gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Mendikbud mengampanyekan pentingnya Hari Pertama Sekolah dan mengajak para orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah tersebut.

"Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah untuk menjalin kesepakatan bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah," demikian tulis Anies Baswedan dalam Surat Edarannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Yuk Mulai Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah


Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah


Berikut Surat Edaran perihal Hari Pertama Sekolah tersebut,



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN
NOMOR: 4 TAHUN 2016
TENTANG HARI PERTAMA SEKOLAH

Yth.
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
Seluruh Indonesia

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Dengan hormat,
Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 mendatang, sebagian besar sekolah di Indonesia akan mengawali tahun pelajaran gres 2016-2017. Untuk mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih kasatmata dan menyenangkan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu diadakan kampanye Hari Pertama Sekolah yang mengajak orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama.

Hari Pertama Sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah untuk menjalin kesepakatan bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Demi meningkatkan capaian kampanye Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di seluruh tempat Nusantara, maka dengan ini kami mengajukan cita-cita kepada Saudara sebagai Kepala Daerah untuk turut mendukung penyebaran pesan Hari Pertama Sekolah. Beberapa bentuk dukungan yang sanggup diberikan di antaranya:

  1. Mendorong aparatur sipil tempat untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memperlihatkan keringanan sanggup memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
  2. Mendukung sekolah dalam menyambut siswa gres dan berinteraksi dengan orangtua.
  3. Menyampaikan pesan kepada instansi swasta di tempat biar memberi keringanan bagi karyawan untuk sanggup memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
  4. Menggunakan banyak sekali saluran komunikasi di tempat untuk membuatkan pesan Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di tempat saudara.

Demikian surat ini kami kirimkan biar mendapat dukungan dari Saudara. Atas perhatian dan dukungan Saudara kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 11 Juli 2016
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Anies Baswedan

Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah format pdf, DOWNLOAD


Yuk Mulai Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2016/2017

Memasuki Tahun Pelajaran 2016/2017 yang akan segera dimulai pada 18 Juli 2016, pemutakhiran dara EMIS pun supaya segera dimulai. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebagai penyelenggara EMIS, baru-baru ini mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017.

Surat dengan nomor 2211/DJ.I/Set.I/OT.01.2/07/2016 tertanggal 13 Juli 2016 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Rektor UIN/IAIN, Ketua STAIN, dan Koordinator Kopertais Wilayah I-XIII di seluruh Indonesia. Sesuai dengan pokok surat, melalui surat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberitahukan bahwa akan dimulainya pemutakhiran data Pendidikan Islam periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 melalui sistem pendataan EMIS.

 pemutakhiran dara EMIS pun supaya segera dimulai Yuk Mulai Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2016/2017


Beberapa point dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. M. Isom Yusqi, M.Ag tersebut antara lain:


  1. Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis, yang meliputi:
    1. Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Pengawas Madrasah.
    2. Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Alquran (LTQ), Pesantren penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan pendidikan Diniyah Formal, dan Satuan Pendidikan Muadalah.
    3. Guru PAI pada sekolah dan Pengawas PAI.
    4. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
    5. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta(PTKIS)
  2. Setiap satuan pendidikan, akseptor didik, lulusan, dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, diwajibkan melaksanakan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjet Pendis secara lengkap dan akurat.
  3. Bagi satuan  pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ, Diniyah Formal, Muadalah, PTKIN, dan PTKIS), Guru PAIS, Pengawas PAIS, dan Pengawas Madrasah yang tidak melaksanakan pemutakhiran dara EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI. Sehingga secara otomatis tidak berhak untuk memperoleh pelayanan dalam bentuk apapun dari Ditjen Pendis. Hal ini secara otomatis berlaku bagi akseptor didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya.
  4. Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dilaksanakan semenjak 13 Juli 2016 hingga dengan 31 Oktober 2016.
  5. Instrumen dan aplikasi pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 sanggup diunduh pada halaman web http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm


 pemutakhiran dara EMIS pun supaya segera dimulai Yuk Mulai Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2016/2017


Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun pelajaran 2016/2017 bernomor 2211/DJ.I/Set.I/OT.01.2/07/2016 tersebut selengkapnya sanggup diunduh pada tautan di bawah ini.

Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun pelajaran 2016/2017, DOWNLOAD

Bagi satuan pendidikan di bawah binaan Ditjen Pendis, pendataan EMIS bukan barang baru. Meskipun setiap periode hampir sanggup dipastikan terdapat pengembangan dan perbaikan, baik dari segi isi instrumen pendataan maupun prosesnya.

Baca : Formulir Pendataan Emis Tahun Pelajaran 2016/2017

Termasuk pada Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun pelajaran 2016/2017 dimana instrumen yang sudah sanggup diunduh tersebut mempunyai penambahan bebrapa item data sebagai telah diuraikan di aratikel terdahulu.



Yuk Mulai Download Buku K13 Pai Dan Bahasa Arab Ma Kelas Xii

Download Buku K13 mapel PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Aliyah kelas XII sanggup dilakukan di blog ini. Buku Siswa dan Buku Guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab kelas XII Madrasah Aliyah (MA) Reguler memang telah disusun dan dipublikasikan oleh Kementerian Agama.

Pengadaan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Madrasah Aliyah kelas XII yang disusun dengan pendekatan saintifik Kurikulum 2013 ini memang sebagai implementasi pelaksanaan Kurtilas (K13) bagi kelas 12 Madrasah Aliyah. Menyusul kelas X dan XII yang sebelumnya telah memakai kurikulum 2013 pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Selain itu, Kementerian Agama juga telah menyusun buku serupa untuk Madrasah Ibtidaiyah kelas 3 dan 6, Madrasah Tsanawiyah kelas 9, dan Madrasah Aliyah Peminatan Ilmu Keagamaan kelas XII.

 mapel PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Aliyah kelas XII sanggup dilakukan di blog  Yuk Mulai Download Buku K13 PAI dan Bahasa Arab MA Kelas XII

Baca:


Baik Buku Siswa maupun Buku Guru untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Kelas XII MA Reguler disediakan juga dalam bentuk softcopy (file) dengan format PDF. Sehingga para guru, siswa, dan orang renta siswa sanggup mengunduhnya sendiri untuk lalu mencetaknya secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri atupun membacanya pribadi dengan memakai software PDF Reader.

Buku PAI ini terdiri atas buku untuk mata pelajaran Alquran Hadits, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.

Download Buku Siswa K13 PAI dan Bahasa Arab Kelas XII MA Reguler


Buku Siswa Kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk kelas XII Madrasah Aliyah sanggup di-download pada tautan-tautan berikut ini.

1. Buku Siswa K13 Alquran Hadits Kelas XII MA

 mapel PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Aliyah kelas XII sanggup dilakukan di blog  Yuk Mulai Download Buku K13 PAI dan Bahasa Arab MA Kelas XII
Al-Qur'an Hadis/Kementerian Agama,- Jakarta :
Kementerian Agama 2016.
x, 150 hlm.
Untuk MAK Kelas XII
ISBN 978-602293-8445-79-5 (jilid lengkap)
ISBN 978-979-8445-79-5 (jilid 3)



2. Buku Siswa K13 Akidah Akhlak Kelas XII MA

 mapel PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Aliyah kelas XII sanggup dilakukan di blog  Yuk Mulai Download Buku K13 PAI dan Bahasa Arab MA Kelas XII
Akidah Akhlak/Kementerian Agama,- Jakarta :
Kementerian Agama 2016.
x, 202 hlm.
Untuk MA Reguler Kelas XII
ISBN 978-602-293-016-7 (jilid lengkap)
ISBN 978-602-293-017-4 (jilid 1)

DOWNLOAD


3. Buku Siswa K13 SKI Kelas XII MA

 mapel PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Aliyah kelas XII sanggup dilakukan di blog  Yuk Mulai Download Buku K13 PAI dan Bahasa Arab MA Kelas XII
Sejarah Kebudayaan Islam/Kementerian Agama,- Jakarta :
Kementerian Agama 2016.
viii, 212 hlm.
Untuk MAK Kelas XII
ISBN 978-979-8446-91-7 (jilid lengkap)
ISBN 978-602-293-094-5 (jilid 3)



4. Buku Siswa K13 Bahasa Arab Kelas XII MA

 mapel PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Aliyah kelas XII sanggup dilakukan di blog  Yuk Mulai Download Buku K13 PAI dan Bahasa Arab MA Kelas XII
Bahasa Arab/Kementerian Agama,- Jakarta : Kementerian Agama 2016.
vi, 114 hlm.
Untuk MA Kelas XII
ISBN 978-979-8446-95-5 (jilid lengkap)
ISBN 978-602-293-098-3 ( (jilid 3)




Download Guru Siswa K13 PAI dan Bahasa Arab Kelas XII MA Reguler


Buku Guru Kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan bahasa Arab untuk kelas XII Madrasah Aliyah sanggup diunduh pada tautan-tautan berikut ini.

1. Buku Guru K13 Alquran Hadits Kelas XII MA
 mapel PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Aliyah kelas XII sanggup dilakukan di blog  Yuk Mulai Download Buku K13 PAI dan Bahasa Arab MA Kelas XII
Al-Qur'an Hadis/Kementerian Agama,- Jakarta :
Kementerian Agama 2016
xx, 146 hlm.
Untuk MA Reguler Kelas XII
ISBN 978-979-6446-81-8 (jilid lengkap)
ISBN 978-602-293-084-6 (jilid 3)


2. Buku Guru K13 Akidah Akhlak Kelas XII MA
 mapel PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Aliyah kelas XII sanggup dilakukan di blog  Yuk Mulai Download Buku K13 PAI dan Bahasa Arab MA Kelas XII
Akidah Akhlak/Kementerian Agama,- Jakarta :
Kementerian Agama 2016.
viii, 144 hlm.
Untuk MA Reguler Kelas XII
ISBN 978-979-8446-89-4 (jilid lengkap)
ISBN 978-602-293-092-1 (jilid 3)


3. Buku Guru K13 SKI Kelas XII MA
 mapel PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Aliyah kelas XII sanggup dilakukan di blog  Yuk Mulai Download Buku K13 PAI dan Bahasa Arab MA Kelas XII
Sejarah Kebudayaan Islam/Kementerian Agama,- Jakarta :
Kementerian Agama 2016.
viii, 140 hlm.
Untuk MAK Kelas XII
ISBN 978-979-8446-93-1 (jilid lengkap)
ISBN 978-602-293-096-9 (jilid 3)


4. Buku Guru  K13 Bahasa Arab Kelas XII MA
 mapel PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Aliyah kelas XII sanggup dilakukan di blog  Yuk Mulai Download Buku K13 PAI dan Bahasa Arab MA Kelas XII
Bahasa Arab/Kementerian Agama,- Jakarta : Kementerian Agama 2016.
vi, 138 hlm.
Untuk MA Kelas XII
ISBN 978-979-8446-95-5 (jilid lengkap)
ISBN 978-602-293-098-3( (jilid 3)


Semoga buku K13 PAI dan Bahasa Arab MA Kelas XII sanggup bermanfaat bagi pelaksanaan pendidikan di madrasah. Bagi rekan-rekan guru, siswa, dan wali murid yang ingin mengunduhnya, silakan download pada tautan-tautan nyang disediakan. Jika terdapat link download buku K13 PAI dan Bahasa Arab MA Kelas XII yang bermasalah silakan tinggalkan komentar di bab bawah.

Yuk Mulai Daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Pma 33/2016)

Daftar gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengalami perubahan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 perihal Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Dalam artikel ini ditampilkan daftar gelar akademik terbaru menurut lampiran keputusan tersebut.

PMA yang ditetapkan pada 9 Agustus 2016 ini sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya ialah PMA No. 36 Tahun 2009 perihal Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama dan KMA No. 186 Tahun 2014 perihal Penetapan Gelar Akademik Program Pascasarjana Strata Dua Ilmu Komunikasi Hindu dan Ilmu Hukum pada Perguruan Tinggi Agma Hindu.

Daftar gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengalami perubahan dengan ditetapk Yuk Mulai Daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (PMA 33/2016)

1. Gelar Akademik Strata Satu (S1) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Berikut ini daftar Gelar Akademik Strata Satu (S1) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016.
No Program Studi Gelar S1
Sebutan Lengkap Sing.
1 Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Sarjana Agama S.Ag.
2 Ilmu Hadis Sarjana Agama S.Ag.
3 Aqidah dan Filsafat Islam Sarjana Agama S.Ag.
4 Ilmu Tasawuf Sarjana Agama S.Ag.
5 Studi Agama Agama Sarjana Agama S.Ag.
6 Pemikiran Politik Islam Sarjana Sosial S.Sos.
7 Tasawuf dan Psikoterapi Sarjana Agama S.Ag.
8 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Sarjana Hukum S.H
9 Hukum Pidana Islam (Jinayah) Sarjana Hukum S.H
10 Hukum Tatanegara Islam (Siyasah Syar'iyyah) Sarjana Hukum S.H
11 Perbandingan Mazhab Sarjana Hukum Islam S.H
12 Hukum Ekonomi Syariah (Mua'malah) Sarjana Hukum S.H
13 Ilmu Falak Sarjana Hukum Islam S.H
14 Sejarah Peradaban Islam Sarjana Humaniora S.Hum.
15 Bahasa dan Sastra Arab Sarjana Humaniora S.Hum.
16 Tarjamah Sarjana Humaniora S.Hum.
17 Manajemen Dakwah Sarjana Sosial S.Sos.
18 Pengembangan Masyarakat Islam Sarjana Sosial S.Sos.
19 Bimbingan Penyuluhan Islam Sarjana Sosial S.Sos.
20 Komunikasi dan Penyiaran Islam Sarjana Sosial S.Sos.
21 Jumalistik Islam Sarjana Sosial S.Sos.
22 Sosiologi Agama Sarjana Sosial S.Sos.
23 Pendidikan Agama Islam Sarjana Pendidikan S.Pd.
24 Pendidikan Bahasa Arab Sarjana Pendidikan S.Pd.
25 Manajemen Pendidikan Islam Sarjana Pendidikan S.Pd.
26 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Sarjana Pendidikan S.Pd.
27 Pendidikan Islam Anak Usia Dini Sarjana Pendidikan S.Pd.
28 Bimbingan dan Konseling Islam Sarjana Pendidikan S.Pd.
29 Tadris Bahasa Indonesia Sarjana Pendidikan S.Pd.
30 Tadris Bahasa Inggris Sarjana Pendidikan S.Pd.
31 Tadris IPA Sarjana Pendidikan S.Pd.
32 Tadris IPS Sarjana Pendidikan S.Pd.
33 Tadris Matematika Sarjana Pendidikan S.Pd.
34 Tadris Biologi Sarjana Pendidikan S.Pd.
35 Tadris Fisika Sarjana Pendidikan S.Pd.
36 Tadris Kimia Sarjana Pendidikan S.Pd.
37 Ekonomi Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
38 Perbankan Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
39 Asuransi Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
40 Akuntansi Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
41 Akuntansi Lembaga Keuangan Syari'ah Sarjana Terapan Akuntansi S.Tr. Akun.
42 Manajemen Bisnis Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
43 Manajemen Keuangan Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
44 Manajemen Keuangan Mikro Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
45 Manajemen Haji dan Umrah Sarjana Ekonomi S.E.
46 Manajemen Zakat dan Wakaf Sarjana Ekonomi S.E.
47 Pariwisata Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
48 Psikologi Islam Sarjana Psikologi S.Psi.
49 Studi Islam Interdisipliner Sarjana Agama S.Ag.
50 Ma'had 'Aly Sarjana Agama S.Ag.
51 Ilmu Seni dan Arsitektur Islam Sarjana Humaniora S.Hum.
52 Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam Sarjana Ilmu Perpustakaan S.IP.

2. Gelar Akademik Strata Dua (S2) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Berikut ini daftar Gelar Akademik Strata Dua (S2) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016.
No Program Studi Gelar S2
Sebutan Lengkap Sing.
1 Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Magister Agama M.Ag.
2 Ilmu Hadis Magister Agama M.Ag.
3 Aqidah dan Filsafat Islam Magister Agama M.Ag.
4 Ilmu Tasawuf Magister Agama M.Ag.
5 Studi Agama Agama Magister Agama M.Ag.
6 Pemikiran Politik Islam Magister Sosial M.Sos
7 Tasawuf dan Psikoterapi Magister Agama M.Ag.
8 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Magister Hukum M.H.
9 Hukum Pidana Islam (Jinayah) Magister Hukum M.H.
10 Hukum Tatanegara Islam (Siyasah Syar'iyyah) Magister Hukum M.H.
11 Perbandingan Mazhab Magister Hukum Islam M.H.
12 Hukum Ekonomi Syariah (Mua'malah) Magister Hukum M.H.
13 Ilmu Falak Magister Hukum Islam M.H.
14 Sejarah Peradaban Islam Magister Humaniora M.Hum.
15 Bahasa dan Sastra Arab Magister Humaniora M.Hum.
16 Tarjamah Magister Humaniora M.Hum.
17 Antropologi Agama Magister Humaniora M.Hum.
18 Manajemen Dakwah Magister Sosial M.Sos.
19 Pengembangan Masyarakat Islam Magister Sosial M.Sos.
20 Bimbingan Penyuluhan Islam Magister Sosial M.Sos.
21 Komunikasi dan Penyiaran Islam Magister Sosial M.Sos.
22 Jumalistik Islam Magister Sosial M.Sos.
23 Sosiologi Agama Magister Sosial M.Sos.
24 Pendidikan Agama Islam Magister Pendidikan M.Pd.
25 Pendidikan Bahasa Arab Magister Pendidikan M.Pd.
26 Manajemen Pendidikan Islam Magister Pendidikan M.Pd.
27 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Magister Pendidikan M.Pd.
28 Pendidikan Islam Anak Usia Dini Magister Pendidikan M.Pd.
29 Bimbingan dan Konseling Islam Magister Pendidikan M.Pd.
30 Tadris Bahasa Indonesia Magister Pendidikan M.Pd.
31 Tadris Bahasa Inggris Magister Pendidikan M.Pd.
32 Tadris IPA Magister Pendidikan M.Pd.
33 Tadris IPS Magister Pendidikan M.Pd.
34 Tadris Matematika Magister Pendidikan M.Pd.
35 Tadris Biologi Magister Pendidikan M.Pd.
36 Tadris Fisika Magister Pendidikan M.Pd.
37 Tadris Kimia Magister Pendidikan M.Pd.
38 Ekonomi Syariah Magister Ekonomi M.E.
39 Perbankan Syariah Magister Ekonomi M.E.
40 Asuransi Syariah Magister Ekonomi M.E.
41 Akuntansi Syariah Magister Ekonomi M.E.
42 Manajemen Bisnis Syariah Magister Ekonomi M.E.
43 Manajemen Keuangan Syariah Magister Ekonomi M.E.
44 Manajemen Keuangan Mikro Syariah Magister Ekonomi M.E.
45 Manajemen Haji dan Umrah Magister Ekonomi M.E.
46 Manajemen Zakat dan Wakaf Magister Ekonomi M.E.
47 Pariwisata Syariah Magister Ekonomi M.E.
48 Psikologi Islam Magister Psikologi M.Psi.
49 Studi Islam Interdisipliner Magister Agama M.Ag.
50 Ma'had 'Aly Magister Agama M.Ag.
51 Ilmu Syariah Magister Agama M.Ag.

Atau lihat gambar tabel berikut (klik untuk memperbesar):


Sedangkan untuk Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan tersebut selengkapnya, sanggup didownload di SINI.

Demikianlah daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan terbaru sesuai dengan PMA Nomor 33 Tahun 2016.

Yuk Mulai Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Genap 2016/2017

Memasuki semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017, menyerupai biasa, pemutakhiran data emis (update emis) pun dilakukan. Adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sebagai penyelenggara pendataan EMIS, yang mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap 2016/2017.

Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap 2016/2017, bernomor 531/DJ.1/Set.1/OT.01.1/02/2017 dan bertanggal 10 Februari 2017 ini menjadi pola dilaksanakannya pemutakhiran data Emis untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017.

Memasuki semester Genap Tahun Pelajaran  Yuk Mulai Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap 2016/2017

Inti dari Surat Dirjen Pendis Kemenag tersebut antara lain:

  • Pemutakhiran ini berlaku bagi:
    1. RA, MI, MTs, MA, dan Pengawas Madrasah
    2. Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah
    3. Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI
    4. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
    5. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS)
  • Lembaga dan guru sebagai tersebut di atas yang tidak melaksanakan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI.
  • Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester Genap TP 2016/2017 sejak dikeluarkan surat pengantar ini dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017
  • Terkait dengan proses pencairan dana BOS Madrasah Triwulan I Tahun 2017, satuan pendidikan diperlukan telah merampungkan updating data emis pada simpulan Februari 2017.
  • Bagi madrasah yang belum menuntaskan verifikasi dan validasi satuan pendidikan (Verval-SP) EMIS, sebelum melaksanakan updating data emis, diberi kesempatan untuk merampungkan Verval-SP selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2017.
Sedangkan untuk Instrumen dan aplikasi pendataan EMIS, serta petunjuk dan  tata cara pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2016/2017 sanggup diunduh di laman EMIS SDM yang beralamat di http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm.

Dapat juga dibaca dan diunduh di blog pada laman-laman berikut ini:


Adapun Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap 2016/2017 tersebut selengkapnya sanggup diunduh dengan mengklik LINK INI.

Yuk Mulai Surat Pengantar Pendataan Emis Semester Ganjil 2017/2018

Setelah sekian usang menunggu kesudahannya terbit juga surat resmi terkait pemutakhiran data emis semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018. Adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sebagai penyelenggara pendataan EMIS, yang mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Dibanding pada periode sebelumnya, surat pengantar yang menandai dibukanya pendataan emis ini memang agak telat.

Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018, dengan nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2017 ini gres dikeluarkan pada 31 Oktober 2017.

Hal ini mungkin dikarenakan adanya perubahan tata cara dan mekanisme pendataan emis di semester ini kalau dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.

Setelah sekian usang menunggu kesudahannya terbit juga surat resmi terkait pemutakhiran data em Yuk Mulai Surat Pengantar Pendataan Emis Semester Ganjil 2017/2018

Inti dari surat Dirjen Pendis terkait pendataan emis tersebut antara lain:

  • Pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018 diberlakukan bagi semua entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis yang meliputi:
    1. RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA), serta Pengawas Madrasah
    2. Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), PPS Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah
    3. Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI
  • Lembaga dan guru sebagai tersebut di atas yang tidak melaksanakan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI.
  • Pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018 dilakukan melalui aplikasi pendataan emis yang sanggup diakses melalui web https://emispendis.kemenag.go.id Khusus untuk RA dan Madrasah sanggup eksklusif ke alamat https://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018 dimulai semenjak 1 November hingga 31 Desember 2017.
  • Untuk sanggup mengakses aplikasi tersebut, setiap operator emis harus telah mempunyai akun (username dan password) yang sebelumnya didaftarkan melalui web Emis SDM (https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm)

Download Surat Pengantar Pendataan EMIS


Untuk lebih memahami terkait dengan pemutakhiran data EMIS periode ini, silakan unduh surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2017 wacana Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Untuk mengunduh, klik LINK INI.

Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data Emis


Pemutakhiran data EMIS tersebut tentunya membutuhkan petunjuk teknis wacana hukum dan tata cara melaksanakan pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Namun hingga dengan goresan pena ini diterbitkan blog belum mendapatkannya.

Di samping itu, di situs emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah, di mana pendataan dilakukan masih dijumpai sejumlah bug.

Sehingga untuk memulai melaksanakan pemutakhiran data sebaiknya operator madrasah melaksanakan kordinasi dengan admin EMIS tingkat Penma Kab/Kota terlebih dahulu.

Tetapi paling tidak dengan mengunjungi tampilan emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah sanggup mengetahui menu-menu yang tersedia dan data-data apa saja yang musti dipersiapkan. Sehingga dikala final masa pendataan, 31 Desember 2017, semua madrasah sanggup merampungkan pemutakhiran data EMIS ini dengan sukses.

Ilmu Pengetahuan Somasi Cuti Calon Gubernur Dki Petahana Belum Diputuskan Mk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mengingat telah dimulainya masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, sampai ketika ini hasil kasus uji bahan ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU Pilkada ihwal Cuti Petahana yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum diputuskan.

Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa investigasi internal kasus tersebut sudah dirampungkan oleh Majelis Hakim Konstitusi dan sekarang sedang dalam planning putusan. "Saat ini sedang dalam tahap drafting (perencanaan) putusan," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Fajar menjelaskan bahwa putusan Mahkamah tidak akan terikat pada apapun kecuali konstitusi. Pernyataan itu dikatakan Fajar mengingat masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah dimulai, tetapi putusan terkait kasus cuti petahana belum juga diputus oleh MK. "MK punya pertimbangan aturan tersendiri dalam memutus," terang Fajar.
 Mengingat telah dimulainya masa kampanye Pilkada DKI Jakarta Ilmu Pengetahuan Gugatan Cuti Calon Gubernur DKI Petahana Belum Diputuskan MK
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) mendengarkan keterangan jago dalam sidang uji bahan ketentuan cuti petahana dalam Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Ahok beropini bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada merugikan hak konstitusionalnya sebagai pemohon alasannya sanggup ditafsirkan bahwa selama masa kampanye wajib menjalani cuti.

Padahal selaku pejabat publik, Ahok menyatakan bahwa pihaknya mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan agenda unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.

Ahok beropini ketentutan Pasal 70 Ayat (3) tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye ialah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian Pemohon sanggup menentukan untuk tidak memakai cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh alasannya itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa bahan muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut ialah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam bahan muatan pasal tersebut ialah hak yang bersifat opsional dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada tempat yang sama.

“Apabila hak cuti tersebut tidak dipakai oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada tempat yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah,” demikian dilaporkan Antara.

Ilmu Pengetahuan Menjaga Keamanan Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polisi Antisipasi Agresi Teror

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Situasi menjelang hari besar menyerupai Natal dan Tahun Baru 2017 kerap dimanfaatkan untuk melaksanakan agresi teror menyerupai perkara pengeboman di Gereja Oikumene di Samarinda, Kalimantan Timur. Hal itu diungkapkan oleh Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Pol Rikwanto

"Hari-hari besar biasanya memang dimanfaatkan untuk momen melaksanakan aksi. Ini kami antisipasi. Polisi Republik Indonesia dikala ini menerapkan sistem mengamankan melalui Indonesia Mencegah," kata Rikwanto di Jakarta, menyerupai dilansir Antara, Kamis (17/11/2016).

Untu mengantisipasi agresi teror itu, dikala ini, berdasarkan Rikwanto, pihaknya melaksanakan pencegahan terlebih dahulu dengan menangkap diduga pelaku teror sebelum mereka melaksanakan aksinya.
 Situasi menjelang hari besar menyerupai Natal dan Tahun Baru  Ilmu Pengetahuan Menjaga Keamanan Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polisi Antisipasi Aksi Teror
Ilustrasi. Tim Anti Teror Sat Brimob Polda Banten bersiap menyerbu sarang teroris dikala simulasi pada program HUT Brimob ke-71 di Mako Brimob, di Serang, Banten, Senin (14/11). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.
"Kami cegah. Pasti ada pro kontra: orang baik-baik kok ditangkap sebab memang belum terjadi. Tetapi percayalah setiap ada penangkapan oleh Densus 88, niscaya sudah diselidiki lama," paparnya.

Menurutnya, walaupun ada yang ditangkap namun, ada juga yang dilepaskan sebab tidak terbukti. "Misalnya di warkop [warung kopi], sasarannya satu, yang nongkrong lima orang, semuanya dibawa. Kalau tidak ada hubungannya ya dilepas lima orang itu. Makara bukan salah tangkap," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, terjadi insiden ledakan bom di halaman Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32 RT 03, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada Minggu (13/11/2016). Pengeboman itu mengakibatkan empat orang anak dan balita mengalami luka serius, bahkan seorang korban di antaranya berjulukan Intan Olivia Marbun yang berumur 2,5 tahun meninggal dunia.

Akibat insiden tersebut, badan Intan mengalami luka bakar 70 persen dan nanah kanal pernapasan. Balita malang itu balasannya meninggal ketika menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin (14/11/2016).

Sementara itu, polisi sendiri telah tetapkan lima tersangka atas agresi teror di Gereja Oikumene itu.

Ilmu Pengetahuan Brotoseno Diduga Lakukan Pungli Kasus Cetak Sawah Ketapang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ajun Kombes Polisi (AKBP) Raden Brotoseno dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar (Satgas Saber Pungli). Dalam OTT tersebut Satgas Saber Pungli mengamankan uang senilai Rp3 Miliar yang diduga hasil pungutan liar terkait proyek cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat.

"Benar ada OTT (operasi tangkap tangan) dari satgas diserahkan ke Bareskrim," kata Inspektur Pengawas Umum Polisi Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno menyerupai diwartakan, Antara, Kamis (17/11/2016).

Terkait kasus cetak sawah di Ketapang yang diduga merugikan negara Rp317 miliar tersebut, Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah menetapkan Upik Rosalina Wasrin sebagai tersangka semenjak Juli 2015 lalu. Upik diketahui menjabat sebagai Direktur PT Sang Hyang Seri sekaligus sebagai Ketua Tim Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam proyek pencetakan sawah itu.
 Raden Brotoseno dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan  Ilmu Pengetahuan Brotoseno Diduga Lakukan Pungli Kasus Cetak Sawah Ketapang
[Ilustrasi] Uang hasil pungli. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Berkaitan dengan pengungkapan kasus ini, Mabes Polisi Republik Indonesia juga telah menilik mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi atas kasus tersebut. Dahlan yang masih berstatus tahanan kota sebab kasus penjualan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, diperiksa di Polda Jawa Timur pada Kamis 10 November lalu.

Sebagaimana dikabarkan Antara, polisi belum menjelaskan detil keterkaitan antara kasus cetak sawah ini dengan operasi tangkap tangan yang melibatkan AKBP Brotoseno.

Juru bicara Humas Polri, Kombes Polisi Rikwanto, hanya menyatakan Polisi Republik Indonesia berencana akan merilis masalah pungli tersebut pada Jumat (18/11).

Sebagaimana diketahui, nama Kompol Raden Brotoseno mencuat pada 2011 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut masalah korupsi Wisma Atlet Sea Games di Palembang yang melibatkan sejumlah politisi Demokrat termasuk Angelina Sondakh. Bersamaan dengan mencuatnya masalah tersebut beredar kabar Raden Brotoseno (saat itu masih berpangkat Kompol) sebagai penyidik KPK mempunyai relasi bersahabat dengan janda Adjie Masaid itu.
Belakangan diketahui, Raden Brotoseno yang mulai bertugas di KPK semenjak 2007, dikembalikan lagi ke Pamen Mabes Polisi Republik Indonesia pada simpulan 2011.

Pada simpulan 2014, Kompol Raden Brotoseno diketahui bertugas sebagai Kanit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Saat itu ia menangani dugaan korupsi dugaan Bandara Juwata Tarakan.

Setahun kemudian, pada 2015, Brotoseno yang naik pangkat menjadi Ajun Kombes Polisi (AKBP) menahan Husni Djau, mantan Kepala Bandara Kelas 1 Khusus Tarakan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pematangan lahan 2009 dan peningkatan landas pacu pada tahun 2010.

Pada tahun 2015 itu juga Polisi Republik Indonesia tengah mengusut dugaan korupsi pada proyek cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat yang digagas Kementerian BUMN pada 2012 silam.

Ilmu Pengetahuan Atas Kasus Ahok, Irena Handono Bersaksi Tingkat Penyidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Irena Handono yang merupakan saksi pelapor masalah Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Kamis (17/11/2016) memperlihatkan kesaksian terakhir atas masalah dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Sebagaimana dilaporkan oleh kantor isu Antara, Kuasa Hukum Irena Handono, Arisakti Prihatwono di Jakarta, mengatakan, "Hari ini, memperlihatkan kesaksian terakhir".

"Prosesnya sudah berbeda. Kalau kemarin proses penyelidikan, kini penyidikan. Kaprikornus sudah pro justicia, kami memperlihatkan keterangan hampir sama." 

Ia menambahkan kliennya hanya memperlihatkan satu komplemen informasi dalam kesaksiannya hari ini.
 Irena Handono yang merupakan saksi pelapor masalah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ilmu Pengetahuan Atas Kasus Ahok, Irena Handono Bersaksi Tingkat Penyidikan
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat (tengah) dan tim pemenangannya memperlihatkan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polisi Republik Indonesia terkait masalah dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
"Bapak Basuki waktu itu berpidato di Kepulauan Seribu dalam koridor sebagai pejabat resmi, ia memakai seragam, dalam hal ini ia mewakili negara secara langsung," tuturnya.

Kemudian kata dia, perkataan ia ketika itu mewakili negara.

"Namun kami sayangkan pemilihan kata dan pemilihan bahasa ketika Ahok berpidato. Karena itu termasuk perbuatan tidak terpuji dan menista agama. Kami ingin pejabat negara tidak melaksanakan ibarat ini lagi," ujarnya.

Sementara itu, Irena Handono sendiri menginginkan kasus Ahok ini berjalan secara benar, baik, dan menegakkan keadilan.

Sebelumnya, Habib Novel, salah seorang pelapor dalam masalah dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Rabu diperiksa penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia di Kantor Bareskrim, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Habib Novel kembali diperiksa usai masalah ini resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Habib Novel didampingi oleh Pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman dan Ade Irfan ketika tiba ke Bareskrim.

"Saya ke sini mendampingi Habib Novel sebagai saksi pelapor, untuk memperlihatkan keterangan dalam tingkat penyidikan," kata Habiburokhman.

Dalam investigasi tersebut, pihaknya menyerahkan barang bukti komplemen ke penyidik ialah buku elektronik atau e-book yang berjudul "Merubah Indonesia".

"Bukti e-book itu sangat menguatkan unsur pasal penistaan agama," ujarnya.

Lebih lanjut ketika ditanya soal jawaban Ahok sebagai tersangka, Habiburokhman menyampaikan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan impian mereka.

Bareskrim Polisi Republik Indonesia pada hari ini resmi memutuskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ilmu Pengetahuan 4 Kader Hmi Tersangka Paska Kerusuhan 411, Polisi Tangguhkan Penahanan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menjadi tersangka kerusuhan pascademonstrasi 4 November 2016. Keempat anggota HMI yang ditangguhkan penahanannya itu yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat, sedangkan seorang tersangka lain yakni Sekretaris Jenderal HMI, Amijaya Halim, yang telah ditangguhkan sebelumnya.

"Banyak yang menjaminkan penangguhan penahanan dari alumni HMI," kata pengacara kader HMI, Syukur Mandar, di Jakarta, ibarat dilaporkan Antara, Kamis (17/11/2016).

Mandar berjanji para kliennya itu akan kooperatif mengikuti proses aturan yang berjalan termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan lain-lain.
 Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan empat kader Himpunan Mahasiswa Islam  Ilmu Pengetahuan 4 Kader HMI Tersangka Paska Kerusuhan 411, Polisi Tangguhkan Penahanan
Aktivis HMI meneriakan slogan ketika demo 4 November di Jakarta. [Tirto/Aqwam]
Kendati ditangguhkan penahanannya, para tersangka tetap dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya.

Kelima anggota HMI tersebut dijerat dengan pasal 214 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 212 kitab undang-undang hukum pidana karena melawan petugas ketika bertugas dengan bahaya penjara tujuh tahun.

Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai tersangka pada 8 November lalu. "Penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk mengakibatkan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono, Selasa (8/11).
Awi menjelaskan penetapan tersangka menurut keterangan saksi dan petunjuk dari analisis rekaman kamera tersembunyi ketika terjadi kerusuhan agresi tersebut.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berdemonstrasi menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (4/11).

Awalnya, agresi berjalan tenang namun massa mulai anarkis selepas shalat isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan demonstran.

Ilmu Pengetahuan Ahok Berstatus Tersangka, Bareskrim Sesuaikan Jadwal Investigasi Dengan Jadwal Kampanye

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Meski telah berstatus tersangka dugaan penodaan agama, namun tidak mempengaruhi proses kampanye Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon petahana di Pilkada DKI 2017.

Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan penyidik akan menyesuaikan jadwal investigasi dengan aktivitas safari politik Ahok pada masa kampanye.

“Iya kami berkeyakinan nanti itu akan dilihat jadwalnya. Artinya disesuaikan, kami yakin tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon,” kata Boy di Komplek Mabes Polisi Republik Indonesia yang dilansir dari Aktual.com, Jakarta, Jumat (18/11).
 Meski telah berstatus tersangka dugaan penodaan agama Ilmu Pengetahuan Ahok Berstatus Tersangka, Bareskrim Sesuaikan Jadwal Pemeriksaan Dengan Jadwal Kampanye
Illustrasi Ahok Yang Berstatus Tersangka,
Polisi Republik Indonesia kata beliau bakal menghormati proses Pilkada yang sedang berlangsung hingga Februari 2017 nanti. Karena itu jadwal investigasi Ahok akan berjalan secara bertahap.

“Kita hormati juga ‎yang berkaitan dengan persoalan agenda-agenda Pilkada. Kaprikornus semuanya secara simultan berjalan,” ujar Mantan Kapolda Banten ini.

Diketahui, Rabu (16/11) kemarin, Bareskrim Polisi Republik Indonesia resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Quran dan ulama.

Tak hanya itu penyidik Mabes Polisi Republik Indonesia juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri alasannya yakni dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 ihwal ITE.

Ilmu Pengetahuan Propam Polri Terus Dalami Keterangan Dugaan Pungli Akbp Brotoseno

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan polisi masih menyidik AKBP Brotoseno yang diamankan melalui operasi tangkap tangan masalah pungutan liar.

“Lagi diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), informasinya tangkap tangan di Jakarta,” kata Boy di Jakarta, Kamis (17/11).

Ia menyatakan bahwa penangkapan AKBP Brotoseno dilakukan pada Selasa (15/11) yang dilansir dari Aktual.com oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.
Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan polisi masih menyidik AKBP  Ilmu Pengetahuan Propam Polisi Republik Indonesia Terus Dalami Keterangan Dugaan Pungli AKBP Brotoseno
Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar memperlihatkan keterangan kepada wartawan terkait kontak senjata yang diduga menewaskan teroris Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7). Polisi Republik Indonesia menyatakan masih terus melaksanakan identifikasi untuk memastikan dugaan tewasnya teroris Santoso dalam baku tembak pada Senin (18/7) dikala Operasi Tinombala 2016 di Tambarana, Poso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Namun, ia juga belum mengetahui apakah penangkapan itu terkait pungli cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat atau bukan Boy pun belum mengetahui nominal uang yang disita pihaknya terkait OTT tersebut.
“Saya tidak tahu jumlahnya,” kata mantan Kapolda Banten itu.