Showing posts with label Berita Hukum. Show all posts
Showing posts with label Berita Hukum. Show all posts

Ilmu Pengetahuan Nikita Akan Laporkan Balik Para Pelapor Cuitannya Soal Gatot

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Artis Nikita Mirzani membeberkan bukti-bukti yang menyampaikan cuitannya mengenai Panglima Tentara Nasional Indonesia Jendral Gatot Nurmantyo ialah hoax atau bohong. Wanita yang dekat disapa Niki itu bahkan siap melaporkan balik pelapor dirinya dan berniat menyambangi sang jendral untuk mengklarifikasi tuduhan itu.

Mewakili Niki, sang kuasa hukum, Muannas Al Aidid menegaskan kliennya tak pernah menciptakan cuitan menghina Panglima TNI. Apalagi, lalu dituduhkan cuitan tersebut telah dihapus oleh Niki.

Ia menemukan beberapa kejanggalan pelaporan terhadap kliennya. Pertama ialah pelapor tak bisa menyampaikan jejak cuitan Niki di google indeks. Padahal, dari hasil screenshoot diketahui terdapat 862 retweet dan 453 jawaban terhadap cuitan tersebut. Sehingga ia yakin ada oknum yang sengaja menciptakan tweet palsu atas nama kliennya.
bukti yang menyampaikan cuitannya mengenai Panglima Tentara Nasional Indonesia Jendral Gatot Nurmantyo ialah hoax Ilmu Pengetahuan Nikita akan Laporkan Balik Para Pelapor Cuitannya Soal Gatot
Nikita Mirzani. antara foto/teresia may
"Kalau memang benar Niki yang buat, sudah dihapus pun kalau kita klik ada pemberitahuan 'twit tidak tersedia' atau 'twit sudah dihapus'," terangnya dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Kejanggalan kedua, ialah tidak tersedianya kalimat serupa di akun Facebook dan Instagram Nikita. Padahal, ketiga akun media umum Niki terhubung satu sama lain. Muannas menduga, akun Instagram atas nama @pki_terkutuk65 lah yang menciptakan cuit palsu itu. Sebab, akun tersebut merupakan penyebar pertama screenshoot dan menyampaikan bahwa cuitan telah dihapus.

"Ada artis lain yang juga kena twit hoax ibarat Niki, Uus komika. Tapi dia enggak separah Niki alasannya ialah enggak menyinggung Pak Gatot," kata Nikita di kesempatan yang sama.

Karena cuitan dan polaporan terhadap dirinya membawa banyak kerugian materil. maka Nikita melaporkan balik orang-orang yang melaporkan dirinya. Terdapat beberapa pihak yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya. Yakni akun Facebook Arya Dwi Atmo yang ikut membuatkan cuitan hoax-nya lewat Facebook. Lalu instagram @pki_terkutuk65 dan Gerakan Pemuda Anti Komunis (GEPAK).

Selanjutnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano yang melapor dan meminta KPI mencekal Nikita. Serta Aliansi Advokat Al Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Mapolda Sumsel di Palembang. Akibat rentetan laporan terhadap dirinya, sekarang sejumlah kontrak berjalan Nikita baik on airmaupun off air harus dinonaktifkan.
Untuk mengklarifikasi semua kekisruhan yang ada. Besok, Nikita juga akan mengirimkan surat kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo untuk menjelaskan bahwa dirinya juga merupakan korban hoax para oknum tersebut. Ia pun mengaku siap kalau harus mengklarifikasi eksklusif cuitan hoax atas dirinya di depan Gatot.

"Niki takut, kan nama besar dia jadi ikut diseret-seret," kata dia ketika dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setya Novanto Buat Laporan Ke Bareskrim Polri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (9/10/2017). Dia mewakili kliennya untuk melaporkan pihak tertentu ke kepolisian.

Fredrich sempat memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia tanpa terdeteksi awak media. Pengacara Novanto itu sudah terlihat di dalam lobi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia sekitar pukul 13.10 WIB hari ini. Selama di dalam gedung, ia terlihat beberapa kali berdialog dengan petugas di SPKT.
 Fredrich Yunadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia Ilmu Pengetahuan Pengacara Setya Novanto Buat Laporan ke Bareskrim Polri
Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto. Nasional.republika
Usai resmi memberikan laporan ke kepolisian, pada sekitar pukul 15.00 WIB, Fredrich enggan berbicara banyak ke media. Dia hanya mengaku bahwa laporannya sudah diterima oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"LP (Laporan) sudah ada, tapi sementara kami tidak ada komentar dulu," ujar Fredrich.

Fredrich tidak memerinci siapa pihak yang ia laporkan pada hari ini. Dia juga tutup ekspresi soal pelanggaran pasal yang ada dalam laporannya.

Selain itu, ia juga enggan mengomentari pertanyaan wartawan soal kemungkinan pelaporan itu terkait langkah KPK yang mencekal lagi Setya Novanto.

"Saya nggak tahu. Tanya penyidik," kata Fredrich ketika dirilis dari Tirto.id.

Pada Jumat pekan kemarin, Fredrich pernah mengumbar bahaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menyampaikan akan melaporkan lima komisioner KPK apabila Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Novanto diterbitkan lagi.

Dia beralasan penerbitan Sprindik gres dapat dianggap melanggar perintah pengadilan, adalah putusan sidang praperadilan yang membatalkan status tersangka Novanto.

Selain itu, ia mengaku juga akan menciptakan laporan lain ke polisi. Laporan itu akan dikirim pada hari ini. "Senin kami ada 4 LP (Laporan) masuk ke Bareskrim," kata Fredrich di kantornya pada Jumat (6/10/2017).

Sayangnya, ia tidak memperlihatkan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan laporannya ke Bareskrim pada hari ini berkaitan dengan KPK.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah sudah menegaskan KPK tidak risau meski ada pihak berencana melaporkan lima pimpinan forum itu.

"Silahkan saja pihak-pihak lain berkomentar atau melaksanakan tindakan, KPK akan melaksanakan tindakan dan penanganan masalah e-KTP sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Febri pada Jumat (6/10/2017).

KPK akan terus mendalami sejumlah poin dalam kasus e-KTP. Pertimbangan keputusan hakim Cepi Iskandar, yang menyatakan bukti yang pernah dipakai di kasus lain tidak dapat dipakai lagi pada ketika penyidikan Setya Novanto, juga sedang ditelaah. Rencana penerbitan Sprindik gres untuk Novanto juga sedang dikaji. (***)

Ilmu Pengetahuan Laporan Dirdik Komisi Pemberantasan Korupsi Harusnya Diselesaikan Dewan Pers

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Aiman Witjaksono, pembawa program Kompas TV menyarankan supaya laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Polisi Aris Budiman terkait wawancara narasumber media yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebaiknya diselesaikan di Dewan Pers.

“Produk pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 perihal Pers,” kata Aiman, di Jakarta, ibarat dikutip Antara, Rabu (11/10/2017).

Pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1978 ini mengatakan, Undang-Undang Pers harus menjadi prioritas untuk menuntaskan laporan Aris Budiman terhadap pelopor Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Faridz sebagai narasumber di Kompas TV.
 pembawa program Kompas TV menyarankan supaya laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Ilmu Pengetahuan Laporan Dirdik KPK Harusnya Diselesaikan Dewan Pers
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
Aiman menganggap, cukup rentan dan ancaman jikalau setiap narasumber salah memberikan informasi dalam pemberitaan media massa, kemudian diproses menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menurut Aiman, produk pemberitaan mempunyai Undang-Undang yang bersifat khusus (lex specialis) sehingga ditangani khusus, tidak melalui KUHP. Seharusnya, duduk masalah tersebut diselesaikan di Dewan Pers.

Aiman pada Rabu (11/10/2017) mememuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi menurut laporan Brigjen Polisi Aris Budiman terhadap Donald Faridz.

Selain Aiman, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi juga memenuhi panggilan sebagai saksi terkait laporan yang sama.

Dalam konteks ini, Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Faridz yang dituduh mencemarkan nama baik dikala diwawancara Aiman melalui tayangan di Kompas TV.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Adi Deriyan menegaskan, laporan Aris Budiman itu ditujukan kepada narasumber yang diwawancara pada tayangan Kompas TV.

Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan perihal tuduhan mendapatkan anutan dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan masalah korupsi menurut Laporan Polisi Nomor: LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017 demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Bolos Lagi Dari Panggilan Polisi Tersangka Kasus Allianz

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah bolos untuk keuda kalinya dari panggilan investigasi penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka perkara dugaan pelanggaran hak konsumen terhadap nasabah asuransi Allianz itu tidak mendatangi panggilan kedua polisi pada Rabu (11/10/2017).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono, Yuliana tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan alasannya yakni ada urusan lain. Yuliana sudah pernah tidak mendatangi investigasi polisi Rabu pekan kemudian (4/10/2017). Saat itu, alasannya ialah masih mengumpulkan data untuk persiapan menghadapi investigasi polisi.
 Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Ilmu Pengetahuan Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi Tersangka Kasus Allianz

(Ilustrasi) Gedung Allianz Insurance.old.ipapa
“Jadi memang aktivitas hari ini pemeriksaanya (Yuliana). Tapi dari lawyer-nya ke penyidik tidak dapat hadir. (Dia) mohon waktu untuk diagendakan lagi,” kata Argo di Polda Metro Jaya.

Argo menuturkan Yuliana mengaku mempunyai kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. Tapi, Argo tidak menjelaskan kegiatan Yuliana tersebut.

Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang investigasi Yuliana pada Kamis besok (12/10/2017). Agenda investigasi itu berbarengan dengan pemanggilan pertama bagi tersangka lain di perkara ini, yakni Mantan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling.

“Kami lihat besok. Kami mengharapkan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Argo.

Sayangnya, pihak kepolisian sampai sekarang belum memperlihatkan info mengenai posisi Joachim Wessling ketika ini, masih di Indonesia atau sudah di luar negeri. Warga negara aneh itu memang sudah dicekal oleh keimigrasian atas undangan kepolisian. Tapi, Argo enggan menjawab ketika ditanya soal keberadaan Joachim.

“Nanti kami lihat besok. Harusnya (Joachim) diagendakan untuk hadir (pemeriksaan),” ungkapnya ketika dilansir dari Tirto.id.
Yuliana dan Joachim menjadi tersangka dugaan pelanggaran Pasal 62 UU Nomor 8 wacana Perlindungan Konsumen pada simpulan September 2017 lalu. Penyidikan perkara ini berdasar laporan dua nasabah Allianz mengenai ditolaknya pengajuan klaim mereka, yang bernilai cuma belasan juta rupiah, dengan modus pengenaan syarat yang tak sesuai buku polis.

Hingga ketika ini setidaknya sudah ada 4 laporan ke kepolisian terkait PT. Allianz Life Indonesia. Tiga laporan di antaranya ditangani Polda Metro Jaya. (***)

Ilmu Pengetahuan Lawan Korupsi, Densus Tipikor Polri Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Harus Bersinergi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polisi Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersinergi sehingga menumbuhkan imbas gentar dalam upaya memberantas korupsi. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat Bambang Soesatyo.

"Melahirkan imbas gentar relatif gampang alasannya ialah jaringan Densus Tipikor terbentang dari Mabes Polisi Republik Indonesia sampai ke semua kawasan dan desa," kata Bambang di Jakarta, Rabu (11/10/2017), menyerupai dikutip Antara.
 Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Lawan Korupsi, Densus Tipikor Polisi Republik Indonesia dan KPK Harus Bersinergi
Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (tengah) dan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (ketiga kanan) dan anggota pansus angket KPK memperlihatkan keterangan pers usai melaksanakan pertemuan, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tidak hanya faktor bentangan jaringan, Bambang menilai, kesiapsiagaan satuan Densus Tipikor di semua kawasan dalam mengintai atau mengendus pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pun diyakini dapat menjadikan imbas gentar itu.

Dia menyampaikan imbas gentar dari kehadiran Densus Tipikor Mabes Polisi Republik Indonesia sangat diharapkan bahkan harus ditumbuhkan. Namun, hal itu perlu dikelola sedemikian rupa semoga tidak menjadikan rasa takut berlebihan dari satuan kerja atau pengguna anggaran.

"Kasus pengendapan dana milik pemerintah kawasan di bank-bank umum yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini patut digarisbawahi oleh Mabes Polri," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan salah satu alasan yang dikemukakan ialah rasa takut dikriminalisasi oleh penegak hukum, fenomena ini sangat memprihatinkan alasannya ialah total dana pemerintah kawasan yang diendapkan itu mencapai ratusan triliun rupiah.

Dia menilai dalam mempersiapkan kehadiran Densus Tipikor, Mabes Polisi Republik Indonesia harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya pengendapan dana kawasan semenjak dini.

"Sebab, dapat saja dengan alasan takut dikriminalisasi oleh personel Densus Tipikor yang tersebar di semua kawasan dan desa, pengguna anggaran menunda-nunda pemanfaatan anggaran, kemudian menyimpannya di bank-bank umum," katanya.

Bambang menilai Mabes Polisi Republik Indonesia pun harus memastikan bahwa semua personil Densus Tipikor, baik di sentra maupun di kawasan dan desa, memahami dengan detil seluk beluk setiap pos anggaran pembangunan serta pemanfaatannya, demikian dikutip dari Tirto.id.
Dia menjelaskan pemahaman wacana prosedur penganggaran dan pemanfaatannya tentu saja sangat penting semoga kecerobohan dalam penindaan dapat dihindari.

Karena itu, berdasarkan dia, semoga tugas dan fungsinya efektif, Densus Tipikor di sentra dan semua kawasan idealnya mempunyai copy buku APBN dan APBD tahun berjalan sebagai pegangan.(***)

Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi Desak Tuntaskan Perkara Novel

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Kelompok yang terdiri atas LBH Jakarta, Kontras, ICW, PSHK, dan PP Pemuda Muhammadiyah itu ingin mengingatkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan itu belum berhasil mendapat satu tersangka pun meski sudah memasuki hari ke-180.

"‎Kalau kita hitung, ini sempurna enam bulan penyerangan Novel. Kondisi Novel terkini sangat sulit kita temukan di media. Saya sendiri tidak tahu alasannya, tapi pada dasarnya kita semua di sini tidak mau melupakan kejadian yang menimpa Novel," ucap pencetus ICW Lola Ester di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10).
 Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendatangi Gedung Merah Putih KPK Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Peduli KPK Desak Tuntaskan Kasus Novel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama istri Rina Emilda dan anak bungsunya ketika ditemui di Singapura, Selasa (15/8). ANTARA FOTO/Monalisa
Lola juga menagih komitmen Presiden Jokowi dalam merampungkan kasus Novel. Selain itu, ia juga menyesalkan langkah Polisi Republik Indonesia yang dinilainya lambat dalam merampungkan kasus ini.

"Ini sudah enam bulan, padahal di kasus pidana umum biasa dapat cepat (terungkap), ini soal Novel berlarut-larut," ucapnya.

Lola menambahkan, sekarang berupaya menggalang kontribusi publik melalui sebuah akses (https://ythpakpresiden.typefrom.com/to.sol+W2) untuk mengajak masyarakat mendorong dan mendesak Presiden Jokowi merampungkan kasus Novel.

Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah masih berharap Polisi Republik Indonesia dapat merampungkan kasus yang mendera penyidik seniornya itu, demikian ketika dikutip dari Tirto.id.
"Setelah penyerangan dan kita tahu pelakunya belum ditemukan, KPK tentu saja berharap pelaku segera ditemukan dan kita berharap hal itu dapat dilakukan semaksimal mungkin oleh pihak yang berwenang dalam hal ini tentu tim yang sudah dibuat secara khusus oleh Polri," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Sampai ketika ini, KPK masih terus berkoordinasi dengan Polisi Republik Indonesia untuk penyelesaian kasus Novel. Lembaga anti korupsi itu tetap berharap penyerang Novel dapat ditemukan secepatnya.(***)

Ilmu Pengetahuan 15 Terduga Pelaku Kerusuhan Di Kemendagri Telah Diamankan Polisi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya menahan 15 orang terduga pelaku kerusuhan dan perusakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (11/10/2017).

Mereka sekarang ditahan di Polda Metro Jaya alasannya yaitu dianggap melanggar Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana terkait tindak pidana kekerasan. Saat ini, status 15 orang terduga pelaku ini masih sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono membuktikan bahwa 15 orang ini masih dalam proses pemeriksaan. Mereka berasal dari kelompok Barisan Merah Putih Papua. Tidak ada yang dari pihak Kemendagri.
 orang terduga pelaku kerusuhan dan perusakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri  Ilmu Pengetahuan 15 Terduga Pelaku Kerusuhan di Kemendagri Telah Diamankan Polisi
Kerusakan di Kantor Kemendagri Jakarta usai insiden kerusuhan. FOTO/Wartakota.tribunnews
"Semua ini sedang kami identifikasi dan kami lakukan pendalaman sehingga kami tahu kiprahnya masing-masing. Kami akan lakukan secara profesional untuk menangani kasus ini," kata Argo di Direskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini.

Menurut Argo, massa tersebut sudah 2 bulan berada di depan Kantor Kemendagri untuk mengawal proses aturan yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan Bupati Tolikara, Papua. Alasan mereka, pengawalan itu untuk mencegah semoga tidak ada intervensi dari pihak lain.

Mereka juga ingin bertemu dengan Dirjen Polpum dan Dirjen Otda Kemendagri. Sayangnya, pertemuan itu tidak kunjung terjadi.

Dari 30 massa yang melaksanakan demonstrasi, 15 lainnya tidak ditahan oleh polisi. Menurut Argo, insiden kerusuhan dan perusakan di Kantor Kemendagri itu terjadi secara impulsif meski ada sebagian massa membawa senjata tajam.

"Tidak ada (kesengajaan). Mereka bawah umur yang kuliah di sini, bekerja, ada yang swasta. Kaprikornus ia untuk menjaga diri saja," ujar Argo.
Usai insiden perusakan, polisi mengamankan barang bukti berupa pot bunga yang pecah, pintu beling yang pecah, dan kendaraan beroda empat Camry dan Avanza yang dipecahkan kacanya. Polisi masih belum dapat memastikan siapa di antara 15 terduga pelaku yang memenuhi unsur pidana.

Sementara ini, Argo mencatat ada 15 orang dari pihak Kemendagri yang menjadi korban amuk massa dan sekarang masih menjalani perawatan. Dari 15 orang tersebut, 10 orang dirawat di Poliklinik Kemendagri dan 5 sisanya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Gambir, Jakarta. Demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Gerindra Harap Komisi Pemberantasan Korupsi Dapat Jadi Forum Negara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Desmond Junaidi Mahesa, menjelaskan keinginan Partai Gerindra untuk mengakibatkan KPK sebagai forum resmi pemerintahan. Menurut Desmond, hal ini diharapkan biar KPK tidak dapat diganggu dengan alasan dibubarkan dan semacamnya.

Meski tidak merinci negaranya, politisi Partai Gerindra ini menuturkan bahwa hampir di setiap negara mempunyai forum resmi antirasuah tersendiri di bawah pemerintahan. Atas dasar itu, Desmond menegaskan bahwa KPK haruslah tetap ada di Indonesia dan menjadi forum resmi dalam bidang pencegahan perkara korupsi, meski apabila nanti Densus Tipikor bekerja secara efektif.
 menjelaskan keinginan Partai Gerindra untuk mengakibatkan KPK sebagai forum resmi pemerint Ilmu Pengetahuan Gerindra Harap KPK Bisa Kaprikornus Lembaga Negara
Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat sekaligus politisi Gerindra, Desmond J. Mahesa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
“Kalau berdasarkan saya, KPK harus tetap ada. Minimal beliau melaksanakan upaya-upaya melaksanakan edukasi wacana budaya antikorupsi dan pengawasan kegiatan-kegiatan yang bersifat keuangan negara. Tetap harus ada,” ujar Desmond, Selasa (17/10/2017).

KPK yang awalnya dibuat untuk memberantas korupsi di Indonesia ini dijadikan forum independen yang sifatnya ad hoc atau sementara. Desmond berharap KPK tidak hanya diposisikan sebagai forum penindakan korupsi, tetapi juga pencegahan perkara korupsi. “Kenapa harus ditakutkan?” kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Ad hoc itu kan sementara, resmi itu yakni impian Partai Gerindra ke depan. Maka biar ini tidak ad hoc lagi, perlu ada kerja bareng serentak dalam rangka negara bebas korupsi. Nanti tidak akan ad hoc berdasarkan saya bila semuanya terukur dan negara sudah bebas korupsi,” tegas Desmond.

Dari rapat antara Komisi III, Kejaksaan Agung RI, Polri, dan KPK kemarin, Desmond beropini bahwa KPK memang sebaiknya berada di bawah pemerintahan biar tidak bentrok dengan kepentingan nasional. Namun ia tidak dapat memaksakan kehendaknya. Sebagai wakil dari Partai Gerindra di DPR, ia tidak mau merusak proporsi yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Menurutnya, bukan Partai Gerindra yang sepatutnya bicara soal kedudukan forum KPK, tetapi pemerintah, yakni Presiden Jokowi. Apabila memang pemerintah serius tidak ingin KPK dibubarkan alasannya yakni suplemen sementara, sepatutnya pemerintah mengajukan perubahan Undang-undang KPK yang mengatur bahwa KPK yakni forum ad hoc.

“Hari ini KPK, kita harus lihat bahwa ia tidak berada di bawah pemerintahan alasannya yakni undang-undangnya menyerupai itu. Kecuali bila dewan perwakilan rakyat dan pemerintah mengubah sesuai dengan politik pemerintah,” ujarnya lagi.

Desmond meyakini bahwa komisi antirasuah itu harus menjadi forum resmi alasannya yakni dasar bagi KPK menjadi forum sementara dalam pemberantasan korupsi hingga tuntas di Indonesia. Namun, selang 15 tahun berlalu, pemberantasan korupsi tetap marak. Jikalau demikian, kiprah KPK sebagai forum sementara, bukan mustahil akan diubah menjadi forum tetap negara.

"Apa pekerjaan ini perlu 5 tahun lagi, 10 tahun lagi, 15 tahun lagi, apa 50 tahun lagi. Kita tidak tahu,” imbuhnya kemudian.
Sementara itu, politisi dari Partai PDIP, Eddy Kusuma WIjaya justru menganggap bahwa KPK sebagai forum ad hoc boleh jadi ditiadakan sesudah Densus Tipikor terbukti bekerja secara efektif dan efisien dalam memberantas perkara korupsi. Menurut Eddy, dasar dari pembentukan KPK yakni alasannya yakni tidak adanya forum yang bebas dari efek manapun dalam pengusutan tindak pidana korupsi pada abad reformasi.

Ia meyakini bahwa apabila perkara korupsi sudah dapat ditindak tegas oleh kepolisian dan kejaksaan, tentu forum sementara macam KPK tidak perlu dipertahankan.

“Kalau contohnya nanti polisi dan jaksa sudah efektif, untuk apa lagi KPK? KPK itu kan ad hoc [sementara]. KPK itu bukan forum negara, tapi sifatnya sementara. Lembaga negara sesuai aturan tata negara itu, penegak aturan itu, polisi dan jaksa. Dan beliau sudah ada kiprah untuk memberantas korupsi,” kata anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Eddy Kusuma Wijaya dikala dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Iii Dpr : Densus Tipikor Tak Mau Pakai Istilah Ott

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi III dewan perwakilan rakyat RI menyatakan bahwa Densus Tipikor tidak akan menerapkan sistem operasi tangkap tangan (OTT) menyerupai yang sering dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Eddy Kusuma Wijaya menyampaikan bahwa OTT ialah istilah yang keliru dalam sistem hukum. Kendati OTT berasal dari frasa ‘tertangkap tangan’ menyerupai yang tertuang dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pasal 1 nomor 19, namun ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK bukanlah OTT.
 Komisi III dewan perwakilan rakyat RI menyatakan bahwa Densus Tipikor tidak akan menerapkan sistem operasi ta Ilmu Pengetahuan Komisi III dewan perwakilan rakyat : Densus Tipikor Tak Mau Pakai Istilah OTT
Mukhamad Misbakhun. [Foto/Antaranews]

“Operasi sama TT (tertangkap tangan) lain. Kalau TT itu kan suatu yang tidak disangka-sangka, tidak direncanakan. Orang melaksanakan suatu tindak pidana, diketahui orang. Yang tahu itu hanya pelaku sama Tuhan gotong royong itu. Ini tidak direncanakan,” tegas Eddy di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017)

Menurutnya, istilah yang lebih sempurna untuk menyebut hal itu ialah “penangkapan”, alasannya biasanya dilakukan sesudah ada laporan atau pengaduan. Menurutnya, istilah itu dikeluarkan KPK terkait OTT tanpa dasar aturan yang jelas. Densus, kata dia, juga dibenarkan untuk melaksanakan hal itu, tetapi namanya ialah “operasi penangkapan”.

“Perbuatannya itu operasi penangkapan, tapi ia [KPK] namain OTT. OTT itu tidak ada dalam istilah hukum,” terang Eddy.

“Kalau operasi itu acara yang direncanakan, sudah ada laporan polisinya, atau pengaduan,” lanjut dia.

Sementara anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI lainnya, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Densus Tipikor tidak akan bekerja dengan terminologi OTT. Kebanyakan yang ditangani oleh Saber Pungli dan Densus Tipikor ialah seputar masyarakat kecil atau wilayah-wilayah kecil.

“Mereka hanya menangkap tangan. Kenapa? Karena tidak ada desain apapun terhadap masyarakat yang tertangkap tangan. Tidak ada operasi yang sifatnya khusus. Mereka menemukan pribadi di lapangan. Kalau OTT KPK kan mereka menyadap,” terang Miskbakhun.
“(Kalau Densus Tipikor) Tidak ada penyadapan. Mereka menemukan fakta itu di lapangan,” ungkapnya.

Misbakhun menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga tidak mau memakai istilah OTT alasannya memang tidak pernah ada dalam aturan program pidana. Bagaimanapun bentuknya, Misbakhun menyatakan tidak masalah, asalkan dapat memperkuat penindakan tindak pidana korupsi, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Iii Dpr Yakin Pemerintah Niscaya Dukung Densus Tipikor

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa meyakini pembentukan Densus Tipikor niscaya mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Dia berpendapat, meski kebutuhan dana untuk pembentukan Densus Tipikor besar, hal itu tidak akan menjadi masalah.

"Tergantung political will pemerintahnya aja. Kalau serius memberantas korupsi, saya pikir tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak baiklah (Densus Tipikor). Karena ini akan menjadi catatan penting dalam 5 tahun kekuasaan Jokowi," kata Desmond di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta pada Selasa (17/10/2017).
 Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat RI dari Fraksi Partai Gerindra Ilmu Pengetahuan Komisi III dewan perwakilan rakyat Yakin Pemerintah Pasti Dukung Densus Tipikor
Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo beserta sejumlah pejabat terkait mengikuti rapat kerja dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Desmond menjelaskan janji pemerintah sudah muncul pada rapat di hari Senin kemarin (16/10/2017), ketika Komisi III dewan perwakilan rakyat bertemu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Kejaksaan Agung, Polisi Republik Indonesia dan KPK.

Menurut dia, pemerintahan Presiden Joko Widodo harus memperlihatkan konsistensi dalam pemberantasan korupsi dengan mendukung pembentukan Densus Tipikor.

"Apa bedanya dengan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dalam penegakan korupsi bila Jokowi tidak stop (korupsi). Menurut saya ada yang salah (bila Densus Tipikor ditolak). Berarti tidak berharap perbaikan yang lebih baik di pemerintahannya," ujar dia.

Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya juga menilai dana untuk Densus Tipikor, yang mencapai angka Rp2,6 triliun, tidak terlalu besar. Dia beralasan pengucuran dana tersebut sanggup menawarkan imbas yang lebih besar bagi pencegahan kerugian negara.

"Ya bila demi kebaikan, kenapa nggak? Kan makanya kini sedang dihitung-hitung, nih. Kalau ia akan lebih baik, kenapa tidak," kata Eddy.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menjelaskan dana Rp2,6 triliun itu akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Misalnya, Rp786 miliar untuk belanja pegawai, termasuk juga dengan honor penyidik. Sedangkan untuk operasional, Tito mematok biaya sebsar Rp359 miliar. Sisa sebesar Rp1,55 triliun rencananya akan digunakan untuk pembentukam sistem dan kantor-kantor Densus Tipikor, termasuk di daerah.

"Untuk sementara, kantornya sanggup di Polda, tapi nanti kami berharap (Densus Tipikor di wilayah) sanggup punya kantor sendiri," kata Tito ketika rapat dengar pendapat di Komisi III kemarin, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Dua Pelaku Perampokan Pulomas Dijatuhi Eksekusi Mati

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan eksekusi mati terhadap dua terdakwa masalah pembunuhan dan perampokan yang menewaskan enam orang korban di kediaman pengusaha Dodi Triono di daerah Pulomas pada 26 Desember 2016 lalu.

Ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Gede Aryawan di Jakarta, Selasa (17/10/2017), membacakan bahwa kedua terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Sitorang alias Ucok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat pembunuhan berencana.
 Jakarta Timur menjatuhkan eksekusi mati terhadap dua terdakwa masalah pembunuhan dan perampo Ilmu Pengetahuan Dua Pelaku Perampokan Pulomas Dijatuhi Hukuman Mati
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kedua kanan) menawarkan tersangka Ridwan Sitorus alias Ius Pane (kedua kiri) dalam rilis masalah Pulomas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Selain itu, Gede juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvin Sinaga yang berperan sebagai sopir ketika kawanan itu beraksi.

"Dua menjatuhkan pidana kepada masing-masing satu Ridwan Sitorus alias Yus Pane diputus dengan pidana mati. Dua, Erwin Situmorang alias Ucok dengan eksekusi mati. Tiga, Alvin Sinaga alias Yus dengan pidana penjara seumur hidup, membayar tiap-tiap masalah ini yang sebesar lima ribu rupiah demikian keputusan," ujar Gede.

Kuasa aturan terdakwa, Amudi Sidabutar menyatakan keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Karena itu, pengacara terdakwa akan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan majelis hakim pengadilan tingkat pertama itu.

Sebelumnya, persekutuan penjahat pimpinan Ramlan Butar Butar merampok rumah pengusaha Dodi Triono di Pulomas Pulogadung Jakarta Timur pada Senin (26/12/2017).

Para pelaku menganiaya kemudian menyekap 11 orang korban di toilet berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.
Sebanyak enam orang korban meninggal dunia alasannya diduga kehabisan udara, sedangkan lima orang lainnya bertahan hidup.

Petugas adonan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Kota Depok meringkus para tersangka Ramlan Butar Butara (meninggal dunia), Erwin Situmorang, Ius Pane dan Alfian Bernius Sinaga, demikian ketika dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Berkas Tiga Tersangka Saracen Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Berkas masalah tiga tersangka masalah sindikat jasa penyebar ujaran kebencian, yakni Saracen, telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia ke Kejaksaan baru-baru ini.

Berkas masalah yang sudah dinilai oleh polisi berstatus lengkap (P-21) itu untuk tiga tersangka masalah Saracen, yakni Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH).

"Yang tiga orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol. Fadil Imran di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa (17/10/2017) menyerupai dikutip Antara.
Para Sindikat Saracen (berbaju orange) ketika ditunjukkan di Mabes Polri/Jawa Pos.
Sementara itu, berkas masalah dua tersangka masalah Saracen lainnya, Jasriadi dan Asma Dewi, memang sudah dinyatakan lengkap oleh polisi. Tapi, berdasarkan Fadil, kepolisian masih menunggu hasil investigasi dari Kejaksaan mengenai kelengkapan berkas dua tersangka masalah Saracen itu. Hingga sekarang kejaksaan belum menyatakan berkas itu berstatus P-21.

Fadil menegaskan bahwa semua fakta akan diungkap dalam persidangan. Karena itu, ia enggan menjelaskan banyak temuan penyidik terkait masalah ini, termasuk soal pihak yang mengatakan dana kepada Asma Dewi. Penetapan Asma sebagai tersangka di masalah ini menarik perhatian publik lantaran ia diduga mengatakan dana Rp75 juta kepada Bendahara Saracen.

"Di sana (sidang) akan terlihat semua. Persidangan di Indonesia kan terbuka," kata dia.
Dalam masalah penyebaran konten ujaran kebencian dan gosip bohong di jejaring sosial Facebook ini, polisi telah menangkap empat tersangka pengelola sindikat berjulukan Saracen, yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Sementara Asma Dewi ialah tersangka dari pihak luar yang diduga mempunyai keterkaitan dengan sindikat ini.

Sindikat Saracen diketahui menciptakan sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom untuk menebar gosip bohong dan ujaran kebencian. Kelompok ini diduga kerap memperlihatkan jasa untuk berbagi ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Anggota Komisi A Dprd Kebumen Ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi Jadi Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah lagi jumlah tersangka kasus korupsi berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Tersangka gres itu yakni Politikus PDIP dan anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi. Dia menjadi tersangka keenam di kasus suap itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan Dian diduga secara tolong-menolong dengan Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, dan Adi Pandoyo mendapatkan hadiah atau kesepakatan dari Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo. Suap itu terkait pembahasan dan legalisasi anggaran proyek Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kebumen dalam APBD-Perubahan 2016.
 menambah lagi jumlah tersangka kasus korupsi berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan  Ilmu Pengetahuan Anggota Komisi A DPRD Kebumen Ditetapkan KPK Kaprikornus Tersangka
(Ilustrasi) Sekda Nonaktif Pemkab Kebumen Adi Pandoyo menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi izin proyek Dikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.
Kelima orang itu sudah menjadi tersangka terlebih dahulu di kasus ini. Empat sudah mendapatkan vonis pidana dan satu masih terdakwa.

"Empat dari lima tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan Basikun Suwandin Atmojo masih menjalani persidangan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (17/10/2017) menyerupai dikutip Antara.

Yudhy Tri Hartanto sebelumnya merupakan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP. Sementara Adi Pandoyo menjadi tersangka ketika menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen.

Tiga tersangka lain yakni pegawai Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo, dan dua dari pihak swasta, yakni Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo.

Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, dan Adi Pandoyo masing-masing divonis empat tahun penjara. Adapun Hartoyo divonis dua tahun tiga bulan penjara.

Sementara Dian disangkakan melanggar Pasal 12 karakter a atau karakter b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengancam Dian dengan eksekusi minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Febri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen.

Penyidik KPK ketika itu mengamankan Yudhy Tri Hartanto di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen dan Sigit Widodo di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen.

"Dari tangan Yudhy Tri Hartanto, penyidik mendapatkan uang sejumlah Rp70 juta dari Hartoyo dan Basikun Suwandin Atmojo untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016," kata Febri ketika dilansir dari Antara.

Ilmu Pengetahuan Anies Enggan Tanggapi Pelaporan Dirinya Terkait Pribumi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar soal pelaporan dirinya ke kepolisian terkait dengan penggunaan kata 'pribumi' dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10/2017) malam.

Dengan lisan wajah datar, ia menyampaikan bahwa sudah cukup berbicara soal pilihan kata yang jadi kontroversial tersebut. "No comment," ungkapnya usai meninjau proyek pembangunan Underpass Mampang-Kuningan, Selasa (17/10/2017) sore.

"Saya sudah cukup ngomong pribumi," sambungnya seraya meninggalkan lokasi bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar soal pelaporan dirinya ke kepolisi Ilmu Pengetahuan Anies Enggan Tanggapi Pelaporan Dirinya Terkait Pribumi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlihatkan pidato politiknya di halaman Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sebelumnya, ketika ditemui di Balaikota, Jakarta Pusat, ia menjelaskan soal penggunaan kata pribumi dalam pidato pertamanya sebagai gubernur. Dalam pidato berdurasi 22 menitan itu, laki-laki keturunan Arab sekaligus cucu AR Baswedan, pendiri Persatoean Arab Indonesia (PAI) ini mengatakan, istilah pribumi ia gunakan dalam konteks menjelaskan soal penjajahan.

Menurut Anies, Jakarta merupakan kota yang di mana warganya paling mencicipi penindasan di masa penjajahan Belanda. "Yang lihat Belanda jarak bersahabat siapa? Orang Jakarta. Coba kita di pelosok-pelosok Indonesia, tahu ada Belanda? Kita lihat di depan mata enggak? Tapi yang lihat di depan mata itu kita yang di Jakarta," kata Anies.

Kemudian, ia menyebut bahwa ucapannya soal pribumi dalam pidato tersebut diplintir oleh beberapa media daring sampai menjadi viral di media sosial.


Ia juga bersikukuh bahwa istilah pribumi yang ia pakai tidak melanggar adab publik serta tidak menyalahi Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 wacana Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program ataupun Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan yang dikeluarkan oleh Presiden ke-3 BJ Habibie.

"Pokoknya itu dipakai untuk menjelaskan masa kolonial Belanda dan itu memang kalimatnya begitu," ungkapnya ketika dilkutip dari Tirto.id.

Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap Anies tersebut dilakukan oleh organisasi sayap PDIP Perjuangan Banteng Muda Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia Pahala Sirait dan Wakil Ketua Bidang Hukum Ronny Talapessy, menyambangi Polda Metro Jaya dan melaksanakan konsultasi dengan pihak kepolisian.

Pahala menilai, pelaporan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dilakukan untuk meluruskan kata 'pribumi' agar tidak menjadi makna yang bias ketika diucapkan. Apalagi, penggunaan kata pribumi dan nonpribumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 dan tidak boleh menurut Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. (***)

Ilmu Pengetahuan Uang Rp1,4 Miliar Raib Akhir Pembobolan 2 Atm Di Semarang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sebuah perusahaan jasa layanan perbankan, PT Advantage Semarang melaporkan adanya dugaan pembobolan dua mesin ATM di Semarang dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

Perwakilan PT Advantage, Imam Syafari, mengadukan salah satu pegawainya berinisial BAP (34) yang diduga sebagai salah satu pelaku pembobolan ATM itu.

Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang, Selasa (17/10/2017), Imam menyampaikan bahwa BAP ialah salah seorang teknisi di perusahaannya.
 Sebuah perusahaan jasa layanan perbankan Ilmu Pengetahuan Uang Rp1,4 Miliar Raib Akibat Pembobolan 2 ATM di Semarang
Ilustrasi petugas keamanan dan petugas bank mengangkat sisa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dibobol. ANTARA FOTO/Feny Selly.
Menurut Imam, raibnya uang miliaran rupiah itu bermula ketika terlapor diperintahkan untuk melaksanakan perbaikan di dua mesin ATM yang mengalami gangguan.

"Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan perbaikan pada periode 12 sampai 14 Oktober 2017," kata Imam menyerupai dikutip Antara.

Setelah ditugaskan untuk melaksanakan perbaikan, pihak perusahaan masih mendapatkan isu gangguan di dua ATM yang diperbaiki itu. Perusahaan lalu kembali melaksanakan pengecekan di dua ATM tersebut pada 15 Oktober.

Dari pengecekan itu, kata Imam, diketahui segel di dalam mesin uang tersebut telah rusak. Dan, terjadi pengurangan saldo yang jumlahnya miliaran rupiah.
Ia menyampaikan bahwa hilangnya uang itu terjadi ketika dilakukan perbaikan oleh teknisi asal Bojonegoro itu.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Pol Abiyoso Seno Aji mengaku telah mendapatkan laporan ihwal dugaan tindak pidana itu.

"Masih dalam penyelidikan," katanya kepada Antara. (***)

Ilmu Pengetahuan Wapres: Cukup Kpk, Tak Perlu Ada Densus Tipikor

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wapres Jusuf Kalla menilai tidak perlu dibuat Densus Tipikor tapi cukup memaksimalkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan.

“Jadi cukup semoga KPK dulu, toh gotong royong polisi, kejaksaan juga masih dapat menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim gres untuk melaksanakan itu, tim yang ada kini juga bisa. Difokuskan dulu KPK, dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik,” kata Wapres, di kantornya ,di Jakarta, Selasa (17/10).
 Wapres Jusuf Kalla menilai tidak perlu dibuat Densus Tipikor tapi cukup memaksi Ilmu Pengetahuan Wapres: Cukup KPK, Tak Perlu Ada Densus Tipikor
Wapres Jusuf Kalla/Aktual
Lebih lanjut Wapres mengatakan, dalam pemberantasan korupsi perlu hati-hati dan jangan hingga informasi tersebut seram para pejabat untuk menciptakan kebijakan.

Karena berdasarkan Wapres, salah satu yang memperlambat proses pembangunan disamping proses birokrasi yang panjang juga ketakutan pengambilan keputusan.

Wapres juga menyampaikan pemberantasan korupsi jangan hanya menyapu dan basmi sehingga memunculkan ketakutan sehingga tidak dapat membangun, tapi juga harus menjaga objektivitas.
Sebelumnya, Polisi Republik Indonesia mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III dewan perwakilan rakyat mendukung pengajuan anggaran tersebut alasannya yaitu merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Ini Alasan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Tolak Hadiri Rapat Pansus Angket Dpr

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan alasan terkait absensi pada rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.

“Hari ini, 17 Oktober 2017 KPK telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI perihal seruan keterangan pimpinan KPK untuk penjelasan temuan Pansus Angket KPK. Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak sanggup menghadiri undangan siang ini untuk penjelasan temuan Pansus Angket KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

 menunjukkan alasan terkait absensi pada rapat dengan Panitia Khusus  Ilmu Pengetahuan Ini Alasan Pimpinan KPK Tolak Hadiri Rapat Pansus Angket DPR
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati final 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita/Aktual.

Sama menyerupai respons KPK sebelumnya, kata Febri, pada prinsipnya tentu KPK menghargai kelembagaan dewan perwakilan rakyat dan segala kewenangan yang dimiliki.

“Namun, alasannya hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara “judicial review” tersebut, maka untuk menghormati proses aturan di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI tersebut,” ucap Febri.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya di Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat menjelaskan Pansus telah mendapat empat fokus penyelidikan ialah aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.
Dia menjelaskan terkait aspek kelembagaan, KPK gagal dalam memposisikan dirinya sebagai forum supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi alasannya tidak bisa membangun kolaborasi yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi, berdasarkan Agun, alasannya laporan dari Kejaksaan tidak ditindaklanjuti KPK, demikian dilansir dari Aktual.

Ilmu Pengetahuan Putusan Ahok Diminta Jadi Pertimbangan Hakim Putus Bebas Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara masalah dugaan pelanggaran Undang-undang info dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Buni Yani, Aldwin Rahadian, menolak segala tuntutan jaksa alasannya berdalih tidak ada unsur pidana yang menjerat kliennya.

“Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu perkiraan JPU,” ujar Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.

 Pengacara masalah dugaan pelanggaran Undang Ilmu Pengetahuan Putusan Ahok Diminta Kaprikornus Pertimbangan Hakim Putus Bebas Buni Yani

Buni Yani dijadikan sebagai tersangka dalam masalah penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan agama.(ilustrasi/aktual.com)
Dalam pembacaan pledoi, kata Aldwin, alat bukti serta saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak mengambarkan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti.

“Perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa sangat tidak jelas, apalagi yang berkaitan dengan pasal 32 ayat 1 sebagai dasar menuntut terdakwa,” katanya.
Menurutnya, masalah ini seharusnya sudah dihentikan, terlebih mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diputus bersalah.

Ia pun meminta, pembacaan pledoi ini menjadi materi pertimbangan majelis hakim untuk menetapkan masalah Buni Yani seadil-adilnya, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Auditor Bpk Ali Sadli Didakwa Terima Gratifikasi Rp11,6 M & 1 Mobil

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Ali Sadli mendapatkan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp11,6 miliar.

Secara terperinci, Sadli didakwa pernah mendapatkan gratifikasi senilai Rp10,52 miliar dan duit 80.000 dolar AS atau setara dengan Rp1,08 miliar. Dakwaan Jaksa KPK juga menyebut Sadli pernah mendapatkan tunjangan lain berupa satu unit kendaraan beroda empat Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah. Mobil itu ditemukan oleh KPK masih memakai nomor polisi sementara B 1430 SGO.

 mendakwa mantan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan  Ilmu Pengetahuan Auditor BPK Ali Sadli Didakwa Terima Gratifikasi Rp11,6 M & 1 Mobil
Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
"Terdakwa didakwa mendapatkan hadiah itu yang bekerjasama dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Jaksa KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (18/10/2017).

Menurut Jaksa Ali, terdakwa tersebut tidak pernah melapor ke KPK bahwa dirinya pernah mendapatkan gratifikasi tersebut.

"Sejak mendapatkan uang seluruhnya Rp10,519 miliar dan 80.000 dolar Amerika Serikat serta 1 unit kendaraan beroda empat Mini Cooper, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK hingga batas waktu 30 hari terhitung semenjak tanggal gratifikasi itu diterima. Padahal penerimaan itu tidak atas hak yang sah berdasarkan hukum," kata Jaksa Ali.

Jaksa Ali juga membacakan dakwaan yang menyatakan, semenjak 2014 hingga 2017, Ali Sadli menempati dua posisi, ialah Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK RI dan merangkap pelaksana kiprah kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.

Karena itu, Ali membawahkan entitas di BPK yang bertugas mengaudit laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, BNPB, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif.

Dia juga membawahkan entitas di BPK yang menangani audit laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, BNP2TKI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Berikut ini rincian daftar gratifikasi untuk Ali Sadli sebagaimana dalam dakwaan Jaksa KPK:
  1. Pada Mei 2015 seluruhnya berjumlah Rp3,85 miliar yang bersumber antara lain dari Apriyadi Malik sebesar Rp1 miliar dan Antonius Hengki Nursalim sebesar Rp1,5 miliar,
  2. Pada September 2015 seluruhnya berjumlah Rp879 juta,
  3. Pada April-Mei 2016 seluruhnya berjumlah Rp494 juta,
  4. Pada Juni 2016-April 2017 mendapatkan seluruhnya Rp383,36 juta,
  5. Pada Juni 2016-Mei 2017 mendapatkan seluruhnya Rp416,976 juta,
  6. Pada Juli-Oktober 2016 mendapatkan seluruhnya Rp481,5 juta,
  7. Pada September 2016 mendapatkan Rp990 juta,
  8. Pada 2016 mendapatkan dari auditor BPK Choirul Anam secara sedikit demi sedikit yang totalnya Rp700 juta,
  9. Pada Februari 2017 mendapatkan seluruhnya Rp240 juta,
  10. Pada April 2017 mendapatkan dari Endang Fuad Hamidy sebesar 80 ribu dolar AS,
  11. Pada April 2017 mendapatkan seluruhnya sejumlah Rp1,3 miliar,
  12. Pada April 2017 mendapatkan seluruhnya Rp700 juta,
  13. Pada Mei 2017 mendapatkan seluruhnya sebesar Rp85 juta,
  14. Pada Februari 2017 mendapatkan 1 unit kendaraan beroda empat Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah memakai nomor polisi sementara B 1430 SGO dari Tommy Adrian. Demikian dikutip dari Antara. (***)