Ilmu Pengetahuan Kronologi Perkara Dalam Dakwaan Jaksa Auditor Bpk Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dirinya mendapatkan suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito. Anak buahnya Ali Sadli juga didakwa mendapatkan suap biar kementerian menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hasil dakwaan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/10/2017). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, uang tersebut didapat dari Jarot Budi Prabowo yang mana diteruskan ke Ali Sadli hingga berjumlah Rp240 juta.

 Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan  Ilmu Pengetahuan Kronologi Kasus Dalam Dakwaan Jaksa Auditor BPK Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Tersangka kasus dugaan suap, Rochmadi Saptogiri (kanan), berjalan keluar ruangan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Uang suap itu masing-masing diterima terdakwa Rochmadi sejumlah Rp200 juta dan Ali Sadli sejumlah Rp40 juta.

Atas dakwaan tersebut, Rochmadi lantas mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Saya cukup mengerti isi dakwaan. Kami setuju akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan JPU,” ujar Rochmadi, Rabu (18/10/2017), ibarat dikutip Antara.

Adapun Rochmadi dan Ali Sadli bertugas masing-masing sebagai penanggung jawab dan wakil penanggung jawab untuk memilih Opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Sementara itu, Jaksa Ali menyampaikan bahwa masih ada beberapa temuan dalam investigasi di Kemendes PDTT yang belum ditindaklanjuti.

“Padahal masih ada beberapa temuan dalam investigasi atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja tahun 2015 dan semester 1 tahun 2016 pada Kemendes PDTT yang belum ditindaklanjuti yang semestinya mempengaruhi opini tersebut,” tambahnya.

Kronologi Kasus Dakwaan Suap Rochmadi dan Ali

Dari hasil sidang, ditemukan bahwa tunjangan suap dimulai semenjak Januari 2017 yang mana menurut surat kiprah bertandatangan Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi.

Kala itu, ia menugaskan investigasi atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 dengan masa kiprah 60 hari mulai 23 Januari – 17 April 2017 di Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Adapun Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito menargetkan kementeriannya memperoleh Opini WTP pada 2016 sehabis setahun sebelumnya hanya menerima Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Guna mewujudkan opini tersebut, pada final April 2017, Sugito dan Anwar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK Choirul Anam dan mengonfirmasi bahwa Kemendes PDTT akan memperoleh Opini WTP dengan syarat Rochmadi dan Ali Sadli diberi uang sekitar Rp250 juta.

Pemberian suap dilakukan atas ucapan dari Choirul Anam yang menyampaikan “Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya”.

Usai pertemuan itu, awal Mei 2017 Sugito atas sepengetahuan Anwar mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN.

Kala itu, Sugito meminta adanya atensi atau perhatian dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE 1) kepada Tim Pemeriksa BPK berupa tunjangan uang sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Pertemuan tersebut menghasilkan janji bahwa tunjangan uang kepada Rochmadi dan Ali ditanggung oleh 9 UKE 1 dengan besaran uang sesuai kemampuan dari masing-masing UKE 1. Kemudian, uang akan disetorkan kepada Jarot Budi Prabowo.

Seusai pertemuan, dalam jangka waktu beberapa hari Sugito memberikan pesan pada Ali Sadli bahwa Jarot akan menyerahkan sejumlah uang untuk Rochmadi. Ali yang dititipkan uang itu pun meng-iyakan kesiapannya mendapatkan uang tersebut.

Lalu pada 10 Mei 2017, Jarot membawa tas kain belanja yang mana berisi uang Rp200 juta dan menemui Ali Sadli di ruang kerjanya di Lantai 4 kantor BPK RI.

Jarot menyampaikan “Ada titipan dari Pak Irjen, Sugito.”

Uang tersebut lantas diterima Ali Sadli dan ia meminta Choirul Anam membawa uang itu ke ruang kerja Rochmadi.

Pada siang hari itu, Ali kemudian bertemu Rochmadi di ruang kerja Ali, ia melaporkan penerimaan uang dan menyampaikan “Pak, ada titipan dari Kemendes. Saya taruh di kamar Bapak.” kata dia.

Sore harinya, Rochmadi memindahkan uang Rp200 juta tersebut ke dalam brankas pribadi di ruang kerjanya.

18 Mei 2017, BPK menggelar sidang Badan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 yang dipimpin oleh Anggota III BPK Edy Mulyadi Soepardi. Rochmadi yang bertugas memilih Opini kesannya tetapkan WTP untuk Kemendes PDTT.

Hasil itu berbanding terbalik jikalau dilihat dari hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada kementerian tersebut menyatakan adanya temuan mengenai pertanggungjawaban Pembayaran Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tahun 2016 sebesar Rp550,467 miliar.

Dari situ bersama-sama sanggup dikatakan bahwa Kemendes PDTT belum seluruhnya melaksanakan rekomendasi hingga investigasi Laporan Keuangan 2016.

Belum selesai, pada 26 Mei 2017 Jarot lantas mengantarkan sisa uang Rp40 juta ke kantor BPK RI. Ia eksklusif masuk ke ruang kerja Ali Sadli di lantai 4 dan menawarkan uang tersebut dalam tas kertas coklat bertuliskan “Pandanaran”. Uang tersebut kemudian disimpan di laci meja kerja Ali.

Belum sempat keluar dari kantor BPK, Jarot dan Ali berhasil diamankan petugas KPK yang kemudian mengambil tas kertas berisi uang tersebut untuk diamankan.
Tak hanya itu, petugas KPK juga menemukan sejumlah uang tunai Rp1,154 miliar dan 3.000 dolar AS di dalam brankas dalam ruang kerja Rochmadi.

Dalam kasus ini, Rochmadi tak hanya didakwa mendapatkan suap, ia juga didakwa mendapatkan gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar dan melaksanakan tindak pidana pembersihan uang aktif dengan cara membeli tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro dan pembersihan uang pasif berupa penerimaan satu kendaraan beroda empat Honda Odyssey dari Ali Sadli. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment