Ilmu Pengetahuan Konsep Haki
By Sugi Arto
Konsep HAKI |
Konsep HAKI - Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir menyerupai teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh normanorma atau hukumhukum yang berlaku.
Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual mempunyai konsep yang berjulukan konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI :
- Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang berdasarkan hukum).
- Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
- Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual insan (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” gres dengan landasan acara penelitian atau yang sejenis2.
Sumber :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 perihal Hak Cipta,2. Undang-undang No. 19 Tahun 1992 perihal Merek.
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 HAKI
0 komentar:
Post a Comment