Ilmu Pengetahuan Saut Sitomorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tidak memerlukan izin Presiden Joko Widodo. Menurut Saut, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka seolah-olah dengan investigasi Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang kala itu tertangkap operasi tangkap tangan alasannya yaitu mendapatkan suap.
“Tidak perlu,” kata Saut dalam program Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 13 November 2017.
Saut menyampaikan Irman, yang kala itu masih menjabat Ketua DPD, tidak memerlukan izin Presiden untuk menjalani investigasi KPK. Hari ini, Senin, Setya Novanto kembali bolos dari pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Setya rencananya dipanggil sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo. KPK mendapatkan surat absensi Setya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.
Baca :
- Jadi Tersangka Saat Ulang Tahun, Novanto: Semoga Diberi Kesehatan
- Wartawan Harian Salam Papua Dianiaya Oknum Polisi di Timika
- Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan KPK Senin Besok
- Situs Pribadi Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!
- Pengacara Setnov Sebut KPK Ingin Memecah-Belah Indonesia Terkait Korupsi E-KTP
- Korupsi E-KTP, Setya Novanto Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK
- Mantan Ketua MK: KPK Punya Hak Tangkap Setnov
- Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Halangi Penyidikan KPK
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, surat tersebut dikirimkan dengan kop dewan perwakilan rakyat RI dan ditandatangani Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Febri menyampaikan alasan yang dipakai yaitu investigasi tersebut memerlukan izin Presiden.
Setya Novanto diketahui melaksanakan kunjungan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepada wartawan, Setya menyampaikan akan tetap fokus menjalankan kiprah kenegaraan dan kiprah sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Demikian dikutip dari Tempo.co.(***)
0 komentar:
Post a Comment