Ilmu Pengetahuan Hindari Pertanyaan Sprindik Gres Kpk, Idrus: La Illahaillallah
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) terbaru, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam dugaan kasus korupsi KTP elektronik.
Kepada wartawan, Idrus menyatakan sama sekali belum melihat rupa dari surat tersebut. “Kita belum lihat ya. Kapan dan bagaimananya,” ujarnya saat ditanya langkah yang akan diambil Partai Golkar terkait sprindik terbaru KPK.
Hadiri sidang, hakim cecar Setnov soal bagi-bagi duit korupsi e-KTP di DPR. (ilustrasi/aktual.com) |
Ketika ditanya lebih lanjut terkait komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan Novanto terkait surat tersebut, ia pun menjawab,”La illahaillallah, namanya kan juga Sekjen sama Ketum.” Sebagai informasi, KPK telah mengkonfirmasi adanya penerbitan sprindik dengan nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Baca :
- AEPI: Gagal Beruntun, Kok Bu Sri Mulyani Nggak Malu?
- PT Allianz Laporkan Balik Konsumennya ke Polda Metro Jaya
- TGPF Kasus Novel Dinilai Polisi Republik Indonesia Masih Belum Dibutuhkan
- Kasus Penolakan Felix Siauw di Mata Sosiolog
- Polisi akan Terus Lanjutkan Kasus Meme Setya Novanto
- Tanggapan KPK Soal Praperadilan Kasus Korupsi AW 101
- KPK Kaji Surat dewan perwakilan rakyat Soal Alasan Setya Novanto Mangkir di Pemeriksaan
Penerbitan sprindik ini pun dilanjutkan dengan keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bernomor B-619/23/11/2017. SPDP ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, pada Sabtu, 3 November 2017 lalu.
Berdasarkan dua surat tersebut, Setnov kembali berstatus tersangka dalam kasus e-KTP. Ia disangka melaksanakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, demikian dikutip dari Aktual. (***)