Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Ilmu Pengetahuan Hindari Pertanyaan Sprindik Gres Kpk, Idrus: La Illahaillallah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) terbaru, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam dugaan kasus korupsi KTP elektronik.

Kepada wartawan, Idrus menyatakan sama sekali belum melihat rupa dari surat tersebut. “Kita belum lihat ya. Kapan dan bagaimananya,” ujarnya saat ditanya langkah yang akan diambil Partai Golkar terkait sprindik terbaru KPK.

 Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan  Ilmu Pengetahuan Hindari Pertanyaan Sprindik Baru KPK, Idrus: La Illahaillallah
Hadiri sidang, hakim cecar Setnov soal bagi-bagi duit korupsi e-KTP di DPR. (ilustrasi/aktual.com)
Ketika ditanya lebih lanjut terkait komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan Novanto terkait surat tersebut, ia pun menjawab,”La illahaillallah, namanya kan juga Sekjen sama Ketum.” Sebagai informasi, KPK telah mengkonfirmasi adanya penerbitan sprindik dengan nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Baca :
Penerbitan sprindik ini pun dilanjutkan dengan keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bernomor B-619/23/11/2017. SPDP ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, pada Sabtu, 3 November 2017 lalu.

Berdasarkan dua surat tersebut, Setnov kembali berstatus tersangka dalam kasus e-KTP. Ia disangka melaksanakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Novanto Kembali Sandang Status Tersangka E-Ktp?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan sprindik gres terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto.

Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Setya Novanto disangka melaksanakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berstatus tersangka terkait kasus e-KTP.

 kembali menerbitkan sprindik gres terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Novanto Kembali Sandang Status Tersangka e-KTP?
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Dia disangka melaksanakan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan.

Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto ialah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca :
Penetapan Novanto sebagai tersangka lagi juga dibenarkan sumber di KPK. Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan segera dipanggil sebagai tersangka.

KPK kali kedua memutuskan Novanto sebagai tersangka terkait kasus e-KTP. Ia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu pada 17 Juli 2017. Namun lalu status tersangka itu gugur alasannya ialah praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar, ibarat dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Kembali Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Saksi Masalah E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus tindak pidana korupsi e-KTP.

"Terkait absensi kemarin, kami akan panggil kembali dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

  Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto akan Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat ketika melaksanakan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sampai ketika ini, KPK telah memanggil Setya Novanto sebanyak sembilan kali sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka dalam penyidikan kasus e-KTP.

"Itu dalam proses penyidikan saja. Ada beberapa yang hadir sekitar dua kali," kata Febri menyerupai dikutip Antara.

Pada Senin (30/10) Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya ialah ada kegiatan lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Sebelumnya, telah beredar foto mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Surat bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu ditandatangani pribadi oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada tanggal 3 November 2017.

Dalam surat itu, KPK dikabarkan telah memulai penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP pada Selasa (31/10/2017). Surat tersebut menyatakan sudah dikeluarkan SPDP dengan nomor sprindik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) gres atas kasus korupsi proyek e-KTP, yang ditujukan ke kliennya, dan baru-baru ini bocor ke media, merupakan hoax.

Baca :
Menurutnya, SPDP itu bersifat belakang layar dan tidak dapat disebar secara sembarangan. Penyidik KPK hanya menawarkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dan tembusannya kepada tersangka.

"Saya tanya Pak SN (Setya Novanto), ia bilang juga belum terima. Maka, aku berasumsi bahwa itu hoax. Tidak benar," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta pada Selasa (7/11/2017). (***)

Ilmu Pengetahuan Mahfud Md: Komisi Pemberantasan Korupsi Dapat Jemput Paksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjemput paksa Setya Novanto tanpa izin dari Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan terkait korupsi e-KTP. 


"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, dapat dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, ibarat dikabarkan Antara, Selasa (7/11/2017).

 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Ilmu Pengetahuan Mahfud MD: KPK Bisa Jemput Paksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. Antara foto/Sigid Kurniawan.
Menurut Mahfud, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus pidana khusus, investigasi terhadap anggota dewan perwakilan rakyat tidak perlu izin presiden.

"Tidak harus izin, dapat pribadi diambil. Tapi ya tidak hingga ke sana, untuk apa dijemput paksa, biasa aja dateng kok," kata dia.

Menurut Mahfud, ketika Setya Novanto menang praperadilan, intinya memang sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali sebab ketika itu dua alat bukti sudah mencukupi. 

"Saya sudah bilang begitu ia menang di praperadilan tidak sampe satu jam, saya bilang itu dapat ditersangkakan lagi. Karena dalam logika publik dan logika aturan yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," kata dia.

Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. Tujuannya, kata dia, biar tidak dipraperadilankan lagi.

"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari manapun tekanan politik," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK memang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) gres dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, namun belum dapat mengungkap nama tersangka.

"Jadi, ada surat perintah penyidikan di selesai Oktober (2017) untuk kasus KTP ektronik ini. Itu Sprindik gres dan ada nama tersangka," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (7/11/2017).

Meski demikian, Febri enggan menjelaskan nama tersangka atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasus e-KTP itu. "Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal SPDP atau soal nama tersangka atau tugas yang lain, kami belum dapat konfirmasi hal itu hari ini. Tetapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP elektronik," ujar Febri.


Pernyataan Febri ini mencuat menyusul berdarnya foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017. SPDP itu menyatakan bahwa Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto kembali menjadi tersangka korupsi e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Kuasa Aturan Sebut Surat Bolos Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi Inisiatif Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi membantah bahwa dirinya berinisiatif mengirimkan surat bolos panggilan investigasi KPK yang dilayangkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto kepada KPK melalui Badan Keahlian dan Sekretariat Jenderal DPR.

"Dalam hal ini semua dilakukan oleh Pak Setnov sendiri bukan saya. Saya tidak sanggup menyentuh organisasi, saya bukan advokat yang disewa oleh forum DPR," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Selasa (7/11/2017).
 Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi membantah bahwa dirinya berinisiatif mengirimka Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum Sebut Surat Mangkir Pemeriksaan KPK Inisiatif Novanto
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto tiba untuk memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Fredrich menyatakan bahwa dirinya hanya memperlihatkan saran atau Legal Opinion (LO) kepada Novanto sebagai kliennya. Lalu, Novanto sendiri yang meneruskan kepada Sekretariat Jenderal DPR.

"KPK kan menuliskan di surat pemanggilan investigasi kepada Pak Novanto sebagai Ketua DPR. Makara masuk akal jika dibalas memakai surat dengan kop," kata Fredrich.

Dalam surat yang dikirimkan oleh dewan perwakilan rakyat kepada KPK kemarin, (6/11) itu menyatakan bahwa Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebelum ada izin presiden.

Mengenai itu, Fredrich mengaku memakai pertimbangan aturan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 soal uji bahan Undang-Undang Nomor 17/2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Fredrich menafsirkan, putusan MK tersebut membatalkan Pasal 245 secara keseluruhan. Padahal dalam amar putusan hanya membatalkan ayat (1) yang menyatakan, 'Pemanggilan dan ajakan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden.'

Sehingga berdasarkan Fredrich Pasal 25 ayat (3) yang mengecualikan pemanggilan dan penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat pelaku tindak pidana khusus (korupsi, narkoba, dan terorisme) tetap sanggup dilakukan tanpa persetujuan presiden.

Tafsiran tersebut pun diklaim telah didukung oleh sejumlah pakar hukum. "Karena itu bukan pendapat dari saya. Dari profesor-profesor beropini menyerupai itu. Itulah yang kami ingin sampaikan ke masyarakat biar tahu bahwa hormatilah anggota DPR. dewan perwakilan rakyat itu kan dipilih oleh kita semua," kata Fredrich.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat Damayanti juga mengaku tak menginisiasi surat tersebut. Ia mengaku hanya menandatangani surat penolakan investigasi Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto oleh KPK yang dibentuk oleh tim Biro Pimpinan DPR.

Baca :
Seperti dikutip dari Tirto.id "(Pembuatan surat) ya timnya distributor pimpinan, ya. Saya enggak tahu waktu itu siapa yang buat, tapi argumennya apa saya bilang," ujar Damayanti, di Jakarta, Senin (6/11).

Ia pun mengaku tidak turut serta dalam pembahasan surat tersebut alasannya ialah tengah berada di luar kota. Menurutnya, dia gres menandatangani surat itu pada Senin (6/11), jelang investigasi Setnov sebagai saksi di KPK.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Sambut Faktual Langkah Mk Tolak Somasi Oc Kaligis Dkk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji bahan UU Permasyarakatan terkait syarat remisi untuk narapidana yang diajukan oleh terpidana korupsi OC Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.

"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait undang-undang, impian kami agar ini perjelas aturan pengetatan remisi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

 menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi  Ilmu Pengetahuan KPK Sambut Positif Langkah MK Tolak Gugatan OC Kaligis Dkk
Lima terpidana kasus korupsi selaku pemohon OC Kaligis, Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryono Karyo mengikuti sidang dengan jadwal pembacaan putusan uji bahan UU terkait derma remisi, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan somasi uji bahan wacana pengajuan norma pasal 14 ayat 1 karakter i UU nomor 12/95 wacana pemasyarakatan terkait aturan derma remisi.

Alasan kelima terpidana korupsi itu mengajukan permohonan, alasannya yakni mereka menganggap UU tersebut tidak adil alasannya yakni memangkas hak mereka sebagai narapidana korupsi untuk mendapat remisi.

Namun, permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2017). Dalam amar putusan, MK memaparkan bahwa hak-hak narapidana termasuk dengan remisi akan diberikan sepanjang telah memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana tertuang dalam ketentuan a quo.

Dengan demikian, hak tersebut bukanlah hak yang tergolong ke dalam hak asasi insan dan bukan tergolong hak konstitusional.

Baca :
"Bahwa sehabis membaca dengan seksama permohonan para Pemohon, hal yang dipersoalkan bergotong-royong yakni peraturan pelaksanaan dari UU Permasyarakatan yang telah didelegasikan kepada peraturan pemerintah," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, menyerupai dikutip Antara.

Untuk itu, MK menyatakan keberatan terhadap ketentuan a quo berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus. Berdasarkan evaluasi tersebut, amar putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan para pemohon. (***)

Ilmu Pengetahuan Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Belum Umumkan Tersangka Di Sprindik Gres Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) gres kasus korupsi e-KTP sudah terbit baru-baru ini. Sprindik itu juga sudah memilih nama tersangka gres di kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Tapi, berdasarkan dia, KPK hingga sekarang belum memutuskan untuk mengumumkan tersangka dalam Sprindik itu alasannya yaitu sejumlah alasan.

(Ilustrasi) Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana berjalan untuk menjalani investigasi lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Saya kira sama dengan kasus yang lain alasannya yaitu kita ada kebutuhan-kebutuhan contohnya dalam proses penyidikan sehingga kita harus koordinasi lebih lanjut antara kebutuhan di penyidikan dengan kebutuhan klarifikasi kepada publik. Namun niscaya akan kami jelaskan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Pernyataan Febri itu muncul sehari usai tersebarnya gambar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) gres kasus e-KTP dengan tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto. SPDP itu beredar ke media pada Senin kemarin berupa foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 wacana pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017. SPDP itu ditujukan untuk tersangka e-KTP, Setya Novanto.

Namun, Febri enggan menanggapi wacana “bocornya” SPDP itu. Hingga kini, belum terang kebenaran informasi dalam SPDP bocoran itu.

Febri juga tidak memperlihatkan arahan soal kemungkinan bahwa Sprindik gres kasus e-KTP berkaitan dengan penetapan Setya Novanto atau tidak. Dia cuma menegaskan penerbitan Sprindik gres itu sudah berdasarkan dua alat bukti yang kuat.

Baca :
"Saya kira saya tidak sebut nama dari tadi. Yang kami konfirmasi yaitu proses penyidikannya sudah dilakukan. Benar ada tersangka, tapi siapa dan rinciannya bagaimana nanti kami sampaikan lebih lanjut," kata Febri.

Dia menambahkan KPK juga akan kembali memanggil Ketua Umum DPP Golkar itu untuk menjalani pemeriksaan. Febri mencatat, selama ini, KPK sudah pernah 9 kali memanggil Novanto untuk keperluan pendalaman keterlibatan sejumlah tersangka korupsi e-KTP. Tapi, Novanto hanya memenuhi 2 panggilan saja. Meskipun demikian, ia belum menjelaskan soal kemungkinan pemanggilan paksa untuk Novanto.

"Terkait absensi kemarin, kami akan panggil kembali (Novanto) dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjono)," kata Febri.

Hari ini, KPK memanggil beberapa saksi kasus e-KTP antara lain dua politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat RI 2009-2010 dari Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno, dan pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso.

Selanjutnya, mantan anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Dedi Prijono (kakak Andi Narogong) dan Vidi Gunawan (adik Andi Narogong).(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Dirut Pt Quadra Solution Anang Sugiana Soal Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Kamis (9/11/2017). Anang yaitu salah satu tersangka masalah dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.

Anang keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar 17.00 WIB itu eksklusif memasuki kendaraan beroda empat tahanan dan meninggalkan gedung Merah Putih KPK tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

 Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo Ilmu Pengetahuan KPK Tahan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Soal Kasus e-KTP
Tersangka masalah korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana berjalan untuk menjalani investigasi lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah menahan Anang selama 20 hari ke depan.

"ASS [Anang Sugiana Sudihardjo] ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Febri Diansyah ketika dikonfirmasi Tirto, Kamis (9/11/2017).

KPK memutuskan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka masalah e-KTP pada September lalu.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan bahwa Anang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berusaha menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan memakai kewenangan yang ada. Anang diduga gotong royong dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto untuk melaksanakan tindak pidana korupsi.

Baca :
Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Novanto dan sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat lain melalui Andi Agustinus. Selain itu, Sugiharto juga pernah meminta Anang menyiapkan uang sebesar USD 500.000 dan Rp1 miliar kepada Miryam S. Haryani. Selain itu, ASS juga membantu penyediaan uang pelengkap untuk tunjangan aturan Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar terkait kasus e-KTP.

KPK menyangkakan ASS melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, demikian dikutip dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Kuasa Aturan Setya Novanto Laporkan 25 Penyidik Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Fredrich Yunadi, salah satu kuasa aturan Setya Novanto mengatakan, pihaknya telah melaporkan 25 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini berkaitan dengan kasus e-KTP yang menjerat Novanto padahal yang bersangkutan sudah menang di sidang praperadilan.

“Dia [Setya Novanto] tidak boleh disentuh. Mau tiba sebagai tersangka enggak boleh, sebagai saksi pun enggak boleh. Apa perlu saya membiayai KPK panggil saksi hebat bahasa?” kata Fredrich kepada Tirto, Kamis (9/11/2017).
 salah satu kuasa aturan Setya Novanto menyampaikan Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan 25 Penyidik KPK
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.
Fredrich Yunadi mengatakan, status tersangka Novanto batal di hadapan hukum. Hal ini dipertimbangkan berdasarkan hasil dari sidang praperadilan.

Dalam putusan tersebut, Fredrich menunjukan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap Novanto sudah tidak boleh dilakukan.

Fredrich mengaku pihaknya keberatan saat Novanto dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP. Meski sebagai saksi, Fredrich menilai hal itu termasuk dalam proses sidik kasus e- KTP. Kata Fredrich, meski banyak pihak-pihak yang disidang, apapun yang berkaitan dengan Novanto harus dihentikan.

Fredrich Yunadi, mengaku pihaknya sudah melaporkan 25 penyidik KPK dari 5 laporan yang ia buat di Bareskrim Mabes Polri. Termasuk juga Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman.

Laporan tersebut antara lain berisi soal pencemaran nama baik Setya Novanto melalui pembuatan meme, kasus pembuatan surat palsu oleh terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dan penyalahgunaan kekuasaan dengan melawan putusan pengadilan. Persoalan ini merujuk pada pemanggilan Setya Novanto yang berdasarkan Fredrich harus melalui izin Presiden Jokowi.

“Bentar lagi juga masuk penyidikan,” kata dia.

Baca :
Ketika ditanyakan soal motif pelaporan tersebut, Fredrich melarang sang pelapor, Sandy Kurniawan untuk diekspos.

"Sandy itu anak buah saya, satu law firm, beliau anak buah saya. Kita tidak izinkan beliau menunjukkan keterangan apapun. Kaprikornus lewat saya saja, baiklah ya?" imbuhny.(***)

Ilmu Pengetahuan Ditanya Tersangka Gres E-Ktp, Saut: Tunggu Beberapa Jam Ke Depan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan menilai pelaporan terhadap dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai manuver serangan balik penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang menyasar Setya Novanto. Ia juga tidak mau menjawab kasus yang menderanya sebagai upaya kriminalisasi.

"Apakah bentuknya kriminalisasi atau nggak biar publik yang menilai, pada dasarnya yaitu jikalau memang kita mau membangun peradaban aturan gres menyerupai yang aku tulis di dalam paper aku waktu melamar jadi ketua KPK, peradaban aturan gres itu dihentikan dendam, marah, sakit hati," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/11/2017) kepada Tirto.

 Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan menilai pelaporan terhadap dirinya dan Ketua KPK A Ilmu Pengetahuan Ditanya Tersangka Baru E-KTP, Saut: Tunggu Beberapa Jam ke Depan
Wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk) saut situmorang (tengah) berada di kendaraan beroda empat seusai diperiksa sebagai saksi di bareskrim mabes polri, jakarta, kamis (16/6). saut situmorang diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah atau membuatkan gosip untuk menjadikan kebencian yang dilaporkan oleh himpunan mahasiswa islam (hmi). antara foto/reno esnir/aww/16.
Namun, Saut tidak memungkiri KPK tengah melaksanakan pengusutan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. KPK pun melaksanakan proses pengusutan sesuai dengan prosedur.

Mereka juga berguru dari hasil keputusan praperadilan supaya pengusutan berjalan lancar. Ia memastikan KPK akan membawa pihak-pihak yang diduga menikmati korupsi, termasuk Setya Novanto, bila memang menjadi tersangka.

Saut menegaskan, KPK tidak akan gentar, sebab hal itu merupakan kiprah dan kewajiban lembaganya.


"Jangan lupa KPK itu memang digaji untuk membawa penjahat ke depan pengadilan. Iya dong? Kan kami digaji untuk itu. Makara jangan disalah-salahin juga kecuali aku digaji untuk main saxophone terus," kata Saut.

Baca :
Sayang, Saut tidak merinci kapan KPK akan mengumumkan Novanto sebagai tersangka. Namun, dia memberi sinyal KPK akan mengumumkan status Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka.

"Kalian tunggu saja beberapa jam ke depan," kata Saut.

Ilmu Pengetahuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Siap Dieksekusi Bila Rilis Surat Tak Sesuai Prosedur

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan bahwa dirinya mustahil mengeluarkan surat palsu dalam menangani kasus Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto tanpa keputusan kolektif kolegial.

“Kami dapat melaksanakan pekerjaan KPK ini sesuai dengan Undang-undang, ya yang kami lakukan itu sesuai dengan itu. Masa si saya berani tanda tangan surat jikalau enggak disetujui oleh pimpinan yang lain, jikalau enggak juga dikasih masukan dari teman-teman di bawah?," Kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

 Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan bahwa dirinya mustahil mengeluarkan surat Ilmu Pengetahuan Wakil Ketua KPK Siap Dihukum Jika Rilis Surat Tak Sesuai Prosedur
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) didampingi Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. antara foto/hafidz mubarak a/foc/16
Saut menegaskan, KPK sudah melaksanakan koordinasi terkait terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian untuk dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Saut membantah apabila surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Setya Novanto yaitu surat palsu, sebab sudah melalui mekanisme dengan benar. Ia menegaskan bahwa dirinya menandatangani surat itu sebab Ketua KPK Agus Rahardjo sedang tidak berada di kantor. Tanda tangan pun dilakukan sehabis melaksanakan pembicaraan secara kolektif kolegial dengan para pimpinan.

Kendati demikian, Saut mengaku siap diperiksa dan dieksekusi apabila surat itu dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur. "Ya kan paling juga saya enggak dieksekusi mati juga ya? Memang vonisnya berapa tahun buat saya?" kata Saut.

Baca :
Saut menyampaikan bahwa KPK tidak akan takut menghadapi proses tersebut. Ia akan memberikan secara gamblang dan menghadapi secara terbuka apabila diperiksa.

"Jadi artinya, biar nanti di luar enggak gaduh terus kemudian negaranya enggak baik-baik, terus korupsinya enggak turun-turun kemudian orang berpikiran oh simpel ya KPK itu mundur jikalau ditakut-takuti. Kami juga enggak takut. Masa juga takut sih?" Kata Saut, ibarat dikutip dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Anggota Komisi Iii: Setya Novanto Dapat Jadi Tersangka Lagi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Arsul Sani menyampaikan bahwa Setyo Novanto dapat saja menjadi tersangka kembali dalam masalah korupsi e-KTP sepanjang ada dukungan dua alat bukti lain.

“Silakan aja diuji lagi. 'Kan sudah pernah ada masalah mantan Wali Kota Makasar Ilham yang menang dalam praperadilan, lalu diajukan lagi sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan oleh pengadilan pada persidangan kedua kalinya dijadikan tersangka lagi,” kata Arsul.

 Arsul Sani menyampaikan bahwa Setyo Novanto dapat saja menjadi tersangka kembali dalam masalah Ilmu Pengetahuan Anggota Komisi III: Setya Novanto Bisa Makara Tersangka Lagi
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Menurut Arsul, duduk masalah Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setyo Novanto yang terjerat dalam dugaan masalah KTP elektronik sebaiknya jangan dibikin gegeran.

Pada duduk masalah itu, kata Arsul, ada dua sisi yang sama-sama dihormati, adalah kewenangan penegak aturan untuk tetapkan kembali seorang tersangka meski sudah menang praperadilan dan ada dua bukti lain.

Pada Paraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 Tahun 2014, kata dia, secara tegas menyebutkan adanya putusan praperadilan itu tidak menghalangi atau menutup langkah aturan untuk tetapkan kembali tersangka sepanjang ada dua bukti lain yang ada.

"Kalau perlu [Setyo Novanto] diundang saja. Kita hormati kewenangan itu," katanya.

Baca :
Ia menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi dihentikan menghentikan dugaan masalah korupsi KTP elektronik yang menjerat Setyo Novanto.

"Kita harus menghormati. Siapa pun, bila ada dua alat bukti yang cukup, dapat diproses dalam hukum,” kata Arsul usai acara penyerahan tunjangan kapal dan alat tangkap dan memperlihatkan asuransi pada nelayan Kabupaten Batang, Kabupaten/Kota Pekalongan, dan Brebes. Demikian dikutip dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Agendakan Investigasi Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Ditjen Hubla

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan investigasi terhadap dua eksekutif perusahaan swasta dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menyampaikan kedua saksi itu ialah Direktur PT Karya Nasional Hadi Suwarno dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono.

 agendakan investigasi terhadap dua eksekutif perusahaan swasta dalam pengusutan kasus duga Ilmu Pengetahuan KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Ditjen Hubla
Gedung KPK Jakarta/Aktual.
“Yang bersangkutan akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Dirjen Hubla nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB),” ujar Febri dikala dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Selain itu, masih ada sejumlah saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik untuk mendalami kasus ini. Saksi tersebut yakni PNS Kemenhub Eddy Gunawan. Kemudian Staf Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Samarinda Lukman, serta empat pihak swasta lainnya yang terdiri dari Herlin Wijaya, Billyani Tani‎a, Yohanes, dan Paula.

“Mereka juga diperiksa untuk tersangka Antonius Tonny Budiono,” kata Febri menambahkan.

Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub nonaktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah bersepakat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Yaitu dengan adanya uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Meski demikian, KPK masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017 yang terindikasi ‎tindak pidana korupsi, menyerupai dikutip dari Aktual.

Baca :
Sebagai pihak peserta suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 abjad a dan Pasal 12 abjad b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) abjad a atau Pasal 5 ayat (1) abjad b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Dalami Suap Auditor Bpk, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa General Manager Jasa Marga

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami masalah dugaan suap pertolongan motor gede (Moge) untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ‎Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk.

Untuk itu, penyidik menjadwalkan investigasi terhadap R Kritianto, selaku General Manager (GM) PT Jasa Marga, Cabang Japek. Dalam hal ini KPK masih mengumpulkan materi dan gosip seputar alur dugaan suap petinggi Jasa Marga dengan Auditor BPK.

 tengah mendalami masalah dugaan suap pertolongan motor gede  Ilmu Pengetahuan Dalami Suap Auditor BPK, KPK Periksa General Manager Jasa Marga
Jubir KPK Febri Diansyah ketika konferensi pers perihal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta menetapkan dua orang tersangka yakni panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait masalah suap untuk pengurusan kasus suatu perusahaan yakni PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto (SGY) dan Setia Budi (SBD),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/11).

Tak hanya itu, penyidik forum superbody juga mengagendakan investigasi terhadap saksi ‎lainnya. Yaitu pihak swasta Siti Masitoh alias Sara, dan Sopir Sigit Yugoharto, Andi. Bahkan tersangka Sigit pun bakal dimintai keterangan untuk Setiabudi.

Diketahui, KPK menetapkan Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK, Sigit Yugoharto dan mantan General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, tersangka masalah dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam suap Motor Gede (Moge) Harley Davidson type Sportster 883 seharga Rp115 Juta.

Pemberian hadiah atau suap berupa motor Harley dari Setia Budi kepada Sigit, diduga bab dari upaya untuk memuluskan sebuah temuan terkait dengan PDTT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Jawa Barat, tahun 2017.

Baca :
Sebagai akseptor suap, Sigit disangka telah melanggar Pasal 12 aksara a atau Pasal 12 aksara b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyerupai dikutip dari Aktual.

Sedangkan pemberinya, Setia Budi dijerat Pasal 5 ayat (1) aksara a atau Pasal 5 ayat (1) aksara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Ilmu Pengetahuan Usut Skandal Blbi, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Ketua Bppn I Putu Gede

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan investigasi terhadap Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, Kamis (9/11).

Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.


 hari ini mengagendakan investigasi terhadap Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional  Ilmu Pengetahuan Usut Skandal BLBI, KPK Periksa Ketua BPPN I Putu Gede
Illustrasi/Aktual.
“Yang bersangkutan (Putu Gede) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Tumenggung), mantan Kepala BPPN,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikala dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Selain itu, KPK juga mengusut dua saksi lainnya, yaitu Ruchjat Kosasih selaku pensiunan, dan Mulyati Gozalo selaku pihak swasta. Masih belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik dari mereka, ibarat dilansir dari Aktual.

Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam skandal ini sebesar Rp 4,58 triliun. Jumlah ini merupakan bukti gres yang ditemukan forum antirasuah selama berlangsungnya proses penyidikan. Sebelumnya KPK menyebut kerugian negara kasus BLBI senilai Rp 3,7 triliun.

Baca :
Adapun nilai kewajiban yang harus diselesaikan Sjamsul sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,8 triliun. Total tersebut terdiri dari Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN.

Namun tidak juga ditagihkan ke Sjamsul Nursalim. Bahkan, sehabis dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset senilai Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak hanya Rp 220 miliar. Jadi, sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.(***)

Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Tahan Kepala Bkkbn Terkait Suap Alat Kb

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung menahan Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty terkait masalah dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun anggaran 2014-2015. Namun pihak Surya mengajukan penangguhan penahanan atas penahanan tersebut.

"Menurut KUHAP pasal 123 ayat 1 seseorang yang ditahan berhak sebagai kuasa aturan atau keluarga memohonkan surat penangguhan penahanan," ujar kuasa aturan Surya, Edi Utama, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty digelandang petugas Kejaksaan Agung.
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan kuasa aturan hari ini ke penyidik pada Jampidsus Kejagung. Namun Edi menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan ke Kejagung apakah akan menangguhkan penahanan sepenuhnya atau hanya menjadi tahanan kota.

Alasan pengajuan penangguhan penahanan alasannya yaitu Surya mempunyai sejumlah pekerjaan yang tidak sanggup ditinggalkan, contohnya mengikuti Konferensi Internasional Kependudukan di Yogyakarta pada tanggal 24-26 November 2017. Ia beralasan jikalau kliennya masih ditahan maka akan mencoreng nama Indonesia di mata penerima konferensi.

"Kepala BKKBN ini kan pejabat negara, tugasnya banyak sebagai pejabat negara, janji dengan aneka macam acara, termasuk konferensi internasional PBB wacana kependudukan yang dilaksanakan di Yogyakarta sehingga kalau ia ada di dalam sini (penjara) wajah Indonesia tercoreng. Sehingga setidaknya ia diberikan kesempatan untuk menjadi tahanan kota," tuturnya.

Namun jikalau Surya hanya dikabulkan menjadi tahanan kota, ia pun memang tidak sanggup ke Yogyakarta. Akan tetapi, berdasarkan kuasa hukumnya, Surya masih sanggup mendapatkan delegasi tersebut di kantor BKKBN pusat.

"Mungkin kalau ke Jogja tidak boleh, tapi setidaknya delegasi itu akan tiba ke kantor BKKBN sentra kalau ia jadi tahanan kota," dalihnya.

Permohonannya, itu juga disertai kesanggupan akan berlaku kooperatif kalau penahanannya ditangguhkan. Bahkan berdasarkan kuasa hukumnya penyidik tidak perlu khawatir akan melarikan diri dan mempersulit proses pemeriksaan.

"Tidak perlu dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tersangka tidak akan mempersulit proses investigasi dan setiap ketika apabila dibutuhkan bersedia dihadirkan," kata Edi menyerupai sikutip dari gresnews.com.

Keluarga juga siap untuk menjamin Surya bahwa tidak akan melarikan diri. "Tersangka tidak perlu dikhawatirkan akan melarikan diri dengan adanya jaminan dari isteri tersangka," tutup Edi.

Dalam penyidikan masalah ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.

Baca :
Kasus ini berawal ketika Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran ketika itu sebesar Rp191 miliar, yang bersumber dari APBN sesuai dengan DIPA BKKBN.

Namun dalam proses pelelangan, pejabat tersebut diduga melaksanakan kongkalingkong dengan salah satu penerima lelang. Lelang diduga diatur oleh salah satu penerima lelang, dengan cara dengan bekerjasama, penerima lelang lainnya harus mengirimkan penawaran harga ke PT Djaya Bima Agung, sehingga penentuan harga menjadi tidak masuk akal dan menjadikan rendahnya kompetensi.(***)