Showing posts with label Tata Negara. Show all posts
Showing posts with label Tata Negara. Show all posts

Ilmu Pengetahuan Peraturan Perundangan


PERATURAN PERUNDANGAN


lWIYQeEKWaUXmVEVQNUZTMJrokFhbFVFdJlQBVUVEFiBVgFQB Ilmu Pengetahuan PERATURAN PERUNDANGAN

PERATURAN PERUNDANGAN

 

Januari 18, 2015 by Sugi Arto


A.      Pengertian



Perundang-undangan yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh forum negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan prosedur hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara.

Peraturan perundang-undangan nasional yaitu suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara, menyerupai negara Indonesia. Jadi, peraturan perundang-undangan nasional yaitu aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional. Oleh sebab itu, peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Hukum atau peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, semua warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundangan pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk kecerdikan tertulis yang bersifat pengaturan (relegen) yang dibuat oleh aparatur Negara mulai dari MPR hingga dengan Direktur Jenderal/ Pimpinan LPND pada lingkup nasional dan gubernur kepala tempat tingkat I. Bupati/walikotamadya kepala tempat tingkat II pada lingkup wilayah/ tempat yang bersangkutan. Tidak termasuk dalam kelompok peraturan perundangan yaitu ketentuan yang sifatnya konkrit, individual, dan selesai (beschiking). Misalnya, proteksi IMB, SIUP, dan sebagainya.


B.       Pebagian perundang-undangan


Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan ini oleh Krems dibagi dua yaitu:

  1. Ilmu Perundang-undangan, dan
  2. Teori Ilmu Perundang-undangan, teori ilmu Perundang-undangan ini dibagi menjadi tiga belahan yaitu:
    • Proses perundang-undangan
    • Metode perundang-undangan dan
    • Teknik perundang-undangan.
Berdasarkan pandangan Krems inilah kita sanggup menyimpulkan bahwa mata kuliah ini merupakan belahan dari Ilmu Perundang-undangan, sedangkan ilmu perundang-undangan, berdasarkan Krems, Maihofer, dan van der Velden, termasuk dalam cabang Ilmu Hukum dalam arti luas. Mengenai hubungan antara mata kuliah ini dengan disiplin ilmu lain pertama penting dikemukakan pandangan F. Isjwara, bahwa ilmu tidak sanggup dipisah-pisahkan dalam kotak-kotak yang terpaku mati (compartementization). Oleh sebab itu mustahil ilmu tersebut bangun sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa adanya imbas dan hubungan.

Demikian halnya mata kuliah ini yang dipengaruhi dan memiliki hubungan dengan disiplin ilmu lain, terutama dengan cabang ilmu-ilmu sosial yang memiliki objek kehidupan ‘Negara’. Misalnya dengan Ilmu Politik, Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, dan juga dengan Ilmu Pemerintahan. Hubungannya yaitu bahwa ilmu perundang-undangan lebih sempit sebab objeknya khusus wacana pembentukan peraturan aturan oleh Negara, sedangkan ilmu perundang-undangan dikatakan lebih luas sebab memakai permasalahan, paradigma, dan metode dari disiplin ilmu-ilmu yang lain. Karena itu Krems menyebutkan bahwa ilmu pengetahuan perundang-undangan (Gesetzgebungswissenchaft) secara eksplisit merupakan ilmu interdisipliner yang bangun sendiri. Ilmu Perundang-undangan bersifat normatif dengan orientasi pada melaksanakan perbuatan menyusun peraturan perundang-undangan, akhirnya bermanfaat menunjukkan bekal pengetahuan dan kemampuan menciptakan peraturan perundang-undangan.

C.      Asas-Asas Peraturan Perundangan


Beberapa asas dalam perundang-undangan adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu bentuk peraturan perundangan yang tertinggi, sehingga semua peraturan perundangan di bawahnya dihentikan bertentangan dengannya.
  2. Sesuai dengan prinsip ngara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus berdasar dan beersumber dengan tegas pada peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
  3. Peraturan Perundangan dari tingkat urutan yang lebih rendah, merupakan pembagian terstruktur mengenai atau perumusan lebih rinci dari peraturan paerundangan yang lebih tinggi tingkat urutannya. Ini berarti pula bahwa peraturan perundangan yang lebih rendah harus tunduk dan dihentikan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi
  4. Peraturan perundangan pada asasnya tidak sanggup berlaku surut, kecuali apabila dinyatakan dengan tegas dan demi kepentingan umum.
  5. Peraturan perundangan yang dibuat oleh aparatur yang lebih tinggi memiliki kedudukan yang lebih tinggi pula.
  6. Peraturan yang diundangkan lalu membatalkan peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama yang setingkat atau lebih rendah. Ini berarti bahwa, apabila ada 3 buah peraturan atau lebih yang isinya bertentangan atau tidak sesuai antara yang satu dengan yang lain, sedangkan peraturan-peraturan perundangan tersebut sama tingkatnya, maka yang dianggap berlaku yaitu ketentuan dalam peraturan perundangan yang diundangkan kemudian, kecuali apabila dalam peraturan perundangan itu dinyatakan lain (lex posteriore derogate lex priori).
  7. Peraturan perundangan yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis).
  8. Peraturan perundangan hanya boleh dicabut/ diganti/ dibatalkan oleh peraturan yang sama atau lebih tinggi tingkatnya.
  9. Dalam penyusunan peraturan perundangan diperhatikan konsistensinya baik diantara peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama, maupun diantara pasal-pasal dalam satu peraturan perundangan.
  10. Dalam suatu peraturan perundangan harus ada kejelasan dan ketegasan mengenai yang ingin dicapai dari ketentuan yang bersangkutan.
  11. Peraturan perundangan dalam bentuk undang-undang tidak diganggu gugat. Ini berarti tidak ada badan/ siapapun juga berhak atau berwenang menguji secara materiil terhadap undang-undang tersebut.