Showing posts sorted by relevance for query pengacara-setnov-yang-anggap-saya. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengacara-setnov-yang-anggap-saya. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: Yang Anggap Aku Halangi Kpk, Keluar Indonesia!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Jumat (10/11/2017) kemarin, mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia untuk melaporkan empat petinggi KPK yang diduga melaksanakan pelanggaran tindak pidana dalam jabatan.

Fredrich mengaku bahwa pihaknya hanya membela klien berdasarkan fakta aturan yang berlaku. Ia menampik dengan tegas bahwa pihaknya berusaha menghalangi proses penyidikan KPK pada masalah korupsi.

 mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia untuk melaporkan empat petinggi KPK yang diduga melakuka Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: Yang Anggap Saya Halangi KPK, Keluar Indonesia!
Fredrich Yunadi, kuasa aturan Setya Novanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
“Saya membela klien saya. Kalau dianggap saya menentang (KPK), berarti orang itu pantas dilempar keluar dari Indonesia,” tegas Fredrich kepada awak media, Jumat (10/11/2017).

Hal ini disampaikan Fredrich selepas menciptakan laporan polisi terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik. Ia menandaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk reaksi atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka masalah KTP elektronik untuk kedua kalinya.

Ia melanjutkan bahwa perjuangan ini tidak ada hubungannya dengan pasal 21 Undang-undang ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Fredrich bersikukuh bahwa tindakannya tidak berarti menghalangi masalah korupsi yang tengah ditangani KPK.

Ia juga menyampaikan bahwa Setya Novanto tentu dapat menjadi tersangka lagi, tapi tidak dalam masalah KTP elektronik. Ia berpatokan pada putusan praperadilan petitum nomor 3 yang menyatakan bahwa status tersangka Setya Novanto tidak sah dan harus menghentikan proses penyidikan terkait masalah KTP elektronik terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat tersebut.

Baginya, itu perintah aturan yang harus ditaati dan dipatuhi. Ketua Umum Partai Golkar tersebut –menurut Fredrich– dihentikan diusik lagi terkait masalah KTP elektronik. Tidak hanya KPK, Presiden Jokowi sekalipun dianggap harus patuh pada putusan tersebut. Ia pun menyuruh KPK yang beranggapan dapat mengeluarkan sprindik gres terhadap Novanto kembali mencar ilmu bahasa Indonesia.

“Jadi bila ada yang ngeyel, saya sarankan sekolah bahasa Indonesia lagi. Itu bahasa. Nanti ada jago bahasa yang buktikan,” pungkasnya.

Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK ini meyakinkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur praperadilan untuk kedua kalinya. Terlepas dari itu, pemidanaan ini perlu dilakukan untuk memberitahu kepada forum antirasuah KPK bahwa pihak Novanto tidak bermain-main dengan hukum.“Karena pidana itu jauh lebih cepat pribadi menyentuh yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Insyaallah dalam waktu dekat,” tandasnya lagi saat ditanya apakah praperadilan akan diajukan pekan depan.

Fredrich juga mengaku tidak ada pesanan khusus dari Novanto untuk mempidanakan KPK. Sebelumnya, diketahui ada sekitar beberapa laporan dari pihak Novanto terkait KPK di Bareskrim. Apa yang dilakukan Fredrich merupakan inisiatif untuk melindungi kliennya yang dianggap sedang didera masalah.

Ia meyakini bahwa nantinya dewan perwakilan rakyat tentu akan membantu proses pengkajian terhadap KPK melalui pemanggilan di pansus angket. Ketidakadilan terhadap Novanto, dianggap meresahkan seluruh kader partai Golkar, termasuk juga fraksi dari partai lainnya. Ia positif bahwa seluruh fraksi di dewan perwakilan rakyat akan mendukung Novanto, termasuk juga rakyat.

“Jangan lupa. dewan perwakilan rakyat itu didukung loh 250 juta rakyat. Silakan aja ngelawan rakyat. Begitu aja,” klaimnya.

Baca :
Terkait alasan Fredrich tidak melaporkan petinggi KPK lainnya, ia beralasan tidak mempunyai bukti yang cukup. Dalam penandatanganan Surat Pemberitahuan Perintah Penyidikan (SPDP) ataupun Sprindik (surat perintah penyidikan), pihak yang dilaporkan hari ini merupakan pihak yang menandatangani surat tersebut.

“Saya kan ada bukti otentik, saya ga punya bukti-bukti lainnya. Kalau anda dapat kasih bukti ke saya lain-lainnya ikut paraf, kasih ke saya. Kasih ke saya monggo,” tuturnya lagi. Demikian dilansir dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Novanto Sebut Wakil Presiden Jk Tak Tau Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa Wapres Jusuf Kalla (JK) tak paham soal hukum. Pernyataan ini merupakan jawaban dari pihak Setnov atas komentar JK terkait pemanggilan Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi KTP elektronik.

“Mungkin Pak JK kurang mempelajari hukum. Beliau bukan mahir hukum, jikalau aku mahir hukum. Saya lebih tau mana yang punya wewenang. Kita ini negara aturan atau tidak? Kita bukan negara kekuasaan loh,” ujar Fredrich, di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11).

 Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa Wapres Jusuf Kalla  Ilmu Pengetahuan Pengacara Novanto Sebut Wapres JK Tak Tau Hukum
Wapres RI Sekaligus Ketum PMI Jusuf Kalla
Sebelumnya, JK sempat menyampaikan bahwa pemanggilan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto sebagai saksi dalam perkara mega korupsi KTP elektronik tak perlu dengan izin presiden, pada beberapa waktu lalu.

Fredrich menambahkan, bahwa sebagai Wapres JK jangan menunjukkan statment yang sanggup menggiring opini publik.

“Jadi nanti rakyat menjadi tidak mengerti apa yang bekerjsama terjadi di Indonesia. Saya sangat tidak baiklah (pernyataan wapres),” tutupnya.

Baca :
Sebelumnya, KPK mengagendakan investigasi Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Namun, pihaknya tak hadir dan mengirimkan surat melalui Plt. Sekjend dewan perwakilan rakyat RI. Dalam surat yang dikirim tersebut menyatakan, bahwa pemanggilan Setya Novanto sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI harus dengan seizin presiden.

Menurut kuasa aturan Setya Novanto, hal itu sesuai dengan UU MD3 Pasal 245 menyampaikan bahwa investigasi anggota dewan perwakilan rakyat harus dengan izin MKD, tetapi pada September 2015, MK tetapkan bahwa izin itu bukan dari MKD melainkan dari presiden. Putusan MK no. 76/PUU XII/2014, menyerupai dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Sarankan Novanto Tidak Penuhi Panggilan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan jika Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Fredrich mengaku belum mengetahui secara niscaya kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak.

Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam investigasi yang akan dijadwalkan pada Senin (13/11).


 Fredrich Yunadi membenarkan jika Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi un Ilmu Pengetahuan Pengacara Sarankan Novanto Tidak Penuhi Panggilan KPK
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Saya belum tahu dia hadir apa nggak, tapi kami memperlihatkan saran mustahil sanggup hadir, alasannya KPK tidak mempunyai wewenang,” kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11).

Fredrich beralasan, surat panggilan yang ditujukan kepada Setya Novanto, bukanlah yang ketiga, karena dalam panggilan pertama dan kedua, Setnov ini tidak tiba bukan tanpa alasan.

“Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua, alasannya sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir,” kata Fredrich

Setnov tidak memenuhi panggilan pertama alasannya diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat. Sementara pada panggilan kedua, ia tidak hadir alasannya sesuai undang-undang MK wajib menerima izin presiden.

Izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-undang Dasar 45 pasal 20A kan anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.

Baca :
“Jadi jika kini KPK mau mencoba melawan Undang-undang dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia (KPK) ingin inkonstitusional,” kata Fredrich.

“Tidak ada orang pun di Indonesia termasuk presiden pun sanggup melawan Undang-Undang Dasar 45,” pungkasnya dikala dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Novanto Sebagai Saksi Kasus E-Ktp Senin

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto, sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Senin (13/11).

“Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Senin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/11).

 Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto Ilmu Pengetahuan KPK Panggil Novanto sebagai Saksi Kasus E-KTP Senin
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memperlihatkan keterangan pers terkait penetapan diriinya sebagai tersangka kasus korupai KTP elektronik (E-KTP) oleh KPK. Dalam keterangnnya Setya Novanto Masih menjabat sebagai Ketua DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano
Untuk kepentingan penyidikan kasus itu, KPK juga telah menahan Anang Sugiana Sudihardjo untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Kamis (9/11) kemudian menyerupai dikutip dari Aktual.

“Setelah penahanan, penyidik masih perlu melaksanakan investigasi intensif untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo tersebut,” kata Febri.

KPK telah memutuskan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga menjadikan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi tugas Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan gotong royong dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada Senin (30/10) kemudian Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya ada kegiatan lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Setya Novanto juga telah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 gotong royong dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan sehingga diduga menjadikan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 ihwal perubahan atas UU No 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atas nama tersangka.

Baca :
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(***)

Ilmu Pengetahuan Larangan Pengacara, Kpk: Novanto Harusnya Beri Teladan Penegakan Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menilai Setya Novanto selaku Ketua dewan perwakilan rakyat dan Ketua Umum Partai Golkar harusnya memberi teladan dalam penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Febri karena pengacara Novanto, Fredrich Yunadi melarang kliennya untuk menjalani investigasi KPK besok.


 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Larangan Pengacara, KPK: Novanto Harusnya Beri Contoh Penegakan Hukum
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
“Semestinya tentu pimpinan forum negara yang terhormat menawarkan teladan baik mematuhi panggilan penegak hukum,” ujar Febri melalui pesan singkat, Minggu (12/11) dikala dilansir dari Aktual.

Oleh alasannya ialah itu, Febri berharap Novanto penuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (13/11) besok guna diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Sebelumnya mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto menganggap pengacara Novanto telah menghalangi proses penyidikan kasus KTP Elektronik oleh KPK. BW menilai unsur melanggar pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi sudah dipenuhi pengacara Novanto.

Baca :
Untuk itu, Bambang pun mendorong biar KPK dapat menerapkan pasal terhadap para pengacara Setya Novanto berdasar Pasal 21 UU Tipikor.(***)

Ilmu Pengetahuan Sri Mulyani Gamang Atas Proposal Pembebasan Ppn

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan, Sri Mulyani masih gamang untuk merealisasikan proposal dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jangka waktu tertentu.

Usulan ini dimaksud biar meningkatkan intensitas transaksi ditengah penurunan daya beli. Dengan begitu harapanya sektor ritel kembali bergairah.


 Sri Mulyani masih gamang untuk merealisasikan proposal dari Kamar Dagang dan Industri  Ilmu Pengetahuan Sri Mulyani Gamang Atas Usulan Pembebasan PPN
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani
Mengenai hal ini Sri Mulyani mengaku masih mempelajari proposal dari Kadin tersebut dan ia juga masih perlu menelaah dari regulasi yang ada.

“Kalau proposal Kadin berbagai mengenai proposal yang digunakan untuk meningkatkan confidence, baik dari investasi dan konsumen. Kita mempelajari proposal tersebut, dan memang sudah di dalam APBN dilakukan. Sifatnya dengan apakah promosi memakai atau memperlihatkan mengenai PPN akan kita lihat dari sisi aturan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, ditulis Sabtu (11/11).

Sementara sebagai optimisme penerimaan negara, Sri Mulyani mengaku terus memantau pergerakan harga komoditas. Menjelang final tahun ini beberapa harga komoditas bergerak kasatmata yang nantinya berimbas ke penerimaan bea keluar.

“Ya kita akan memantau terus pergerakan harga komoditas. Sejak Juli 2017, harga komoditas sudah meningkat baik watu bara, minyak, gas, dan harga mineral lain. Di sisi lain positif, penerimaan bea keluar maupun masuk meningkat namun di sisi lain melihat perkiraan makro di 2017 dan 2018,” kata Sri Mulyani.

Baca :
Sebelumnya memang ketua Kadin, Roslan P Roslani mengaku telah mengajukan proposal kepada Sri Mulyani biar membebaskan PPN dalam rangka meningkatkan daya beli.

“Saya pernah ngusulin salah satunya saja untuk orang berbelanja, dalam jangka waktu tertentu, misalny dalam waktu seminggu belanja kebutuhan sehari-hari dibebaskan PPNnya. Itu menstimulus orang untuk belanja gitu, kebijakan itu yang perlu dilihat lagi. Saya yakin orang akan banyak belanja,” kata Rosan ketika dilansir dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Besok, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Setya Novanto Terkait Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan investigasi perdana Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Senin (13/11) besok.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi menyatakan bahwa investigasi Ketua Umum Partai Golkar tersebut untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.


 menjadwalkan investigasi perdana Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangk Ilmu Pengetahuan Besok, KPK Periksa Setya Novanto Terkait Korupsi e-KTP
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam masalah dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
“Ya benar surat panggilan sudah kami sampaikan,” ujar Febri, melalui pesan singkat, Minggu (12/11)

Pimpinan KPK pada jumat (10/11) mengumumkan bahwa Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka sesudah memenangi somasi praperadilan terhadap KPK.

Sebelumnya beberapa pihak mendorong KPK segera merampungkan berkas penyidikan Novanto. Salah satunya mantan Ketua MK Mahfud MD. Ia menilai hal ini mesti dilakukan sebagai antisipasi langkah aturan yang mungkin akan diambil Novanto.

Baca :
“Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan semoga tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” terang Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11). Demikian dilansir dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Ini Perbedaan Pandangan Antara Pdip Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi Uu Pnbp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menolak harapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk melaksanakan pungutan kepada layanan dasar publik melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 wacana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut laki-laki yang juga merupakan anggota dewan perwakilan rakyat Komisi XI itu, memang revisi UU PNBP perlu dilakukan, tetapi bukan dimaksudkan untuk memungut pada sektor layanan dasar sebagaimana draf yang diajukan Menteri Sri Mulyani.

 Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Ilmu Pengetahuan Ini Perbedaan Pandangan Antara PDIP Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi UU PNBP
Sri Mulyani
Revisi itu tegas Hendrawan harus didorong untuk memaksimalkan penerimaan dari eksploitasi sumber daya alam dan meminimalisir kebocoran penerimaan negara.

“Revisi Undang-Undang ini dalam rangka memaksimalkan PNBP dan mengurangi kebocoran. Karena di negara-negara lain PNBP itu kurang lebih 30 hingga 40 persen dari total penerimaan negara. Kalau Indonesia tidak hingga segitu, masih sekitar 20 persen, makanya harus ditingkatkan,” kata ia di Jakarta menyerupai dikutip dari Aktual, Sabtu (11/11).

“Tapi peningkatanya tanpa harus membebani masyralat luas. Pungutan kepada sektor masyarakat luas itu harus kita hindari. Makara harus dibedakan layanan pokok kepada masyarakat, jikalau perlu dibebaskan dari PNBP. Dan layanan yang sipatnya tidak pokok ini harus dibedakan. Makara revisi ini diarahkan kepada sektor sumber daya alam jangan hingga bocor,” tegas dia.

Baca :
Sehubung masa kerja dewan perwakilan rakyat sudah memasuki final tahun, sehingga ia memperkirakan UU ini gres akan rampun pada masa sidang ke III.

Untuk diketahui, menurut draf revisi UU PNBP yang diajukan Sri Mulyani, tercantum sasarannya pada layanan dasar publik diantaranya bidang kesehatan, pendidikan bahkan bidang agama dalam hal nikah, cerai, dan rujuk akan dikenakan PNBP.(***)

Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Joko Widodo Ganti Panglima Tni

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo yang segera memasuki masa pensiun. "Ada beberapa alasan mengapa pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia penting dan perlu segera dilakukan," ujar Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad, 12 November 2017.

Gufron menyampaikan salah satu alasan hal ini harus cepat dilakukan alasannya ialah pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, pengajuan calon nama Panglima Tentara Nasional Indonesia gres akan memperlihatkan keleluasaan bagi dewan perwakilan rakyat untuk mencermati dan menilik profil kandidat. "Dengan begitu, pengambilan keputusan yang tergesa-gesa sanggup dihindari," katanya.

 Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengganti Pangli Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Ganti Panglima TNI
Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil dalam menyikapi pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dan jadwal reformasi sektor keamanan di kantor Imparsial, Jakarta, 12 November 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Gufron menyebutkan proses pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dari kini sanggup memperlihatkan ruang bagi masyarakat sipil untuk ikut berpartisipasi dalam mencermati kandidat calon. Dia menilai hal ini sangat penting bagi Jokowi untuk mempertimbangkan masukan dari publik. "Meski penggantian Panglima Tentara Nasional Indonesia merupakan hak prerogatif Presiden," ucapnya.

Di sisi lain, Gufron menilai semakin cepat proses penggantian Panglima Tentara Nasional Indonesia akan membantu memperlancar transisi manajerial organisasi di dalam badan TNI. "Sedikit banyak ini sanggup membantu proses transisi itu," tuturnya.

Panglima Tentara Nasional Indonesia kini Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo sebentar lagi akan memasuki masa pensiun pada Maret tahun depan. Gatot dilantik menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia menggantikan Jenderal Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Moeldoko pada tanggal 8 Juli 2015.

Setelah penggantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dilakukan, Direktur Imparsial Al Araf meminta Jokowi mencari pengganti dari non Angkatan Darat. Al Araf beralasan jabatan panglima harus digilir. "Hal ini telah ditegaskan juga dalam Pasal 13 Ayat 4 Undang-undang TNI," ujar Al Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad, 12 November 2017.

Jika dikala ini Panglima Tentara Nasional Indonesia berasal dari Angkatan Darat, maka periode berikutnya ialah angkatan lain. "Artinya, jikalau Panglima Tentara Nasional Indonesia dikala ini berlatarbelakang Angkatan Darat, maka posisi berikutnya harus dirotasi kepada Angkatan Udara atau Angkatan Laut," katanya.

Menurut Al Araf, penerapan tumpuan rotasi jabatan panglima Tentara Nasional Indonesia ini penting. Sebab, kata dia, hal ini juga telah dimandatkan oleh UU TNI. "Ini juga demi membangun soliditas dan profesionalitas di dalam badan TNI," ucapnya dikala dikutip dari Tempo.co.

Baca :
Di sisi lain, kata Al Araf, tumpuan rotasi jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia akan menumbuhkan rasa kesetaraan dalam TNI. Dengan adanya rasa setara ini, kata dia, juga akan mengakibatkan aspek kesatuan antar matra Tentara Nasional Indonesia menjadi lebih baik.

Panglima Tentara Nasional Indonesia kini Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo akan memasuki masa pensiun pada Maret tahun depan. Gatot dilantik menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia menggantikan Jenderal Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Moeldoko pada tanggal 8 Juli 2015. Gatot dan Moeldoko sebelumnya merupakan Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia dari AD.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Minta Pemberian Joko Widodo Bila Dipanggil Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa aturan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyampaikan akan meminta pertolongan kepada sejumlah pihak jikalau Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil paksa kliennya.

"Kami akan meminta pertolongan pada Presiden (Joko Widodo atau Jokowi), termasuk pada polisi dan TNI," ujar Fredrich di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, pada Ahad, 12 November 2017 menyerupai dikutip dari Tempo.co.

 Kuasa aturan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi Jika Dipanggil KPK
Ketum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) menghadiri pelantikan pembangunan atap bangunan Gedung Panca Bakti DPP partai Golkar di Jakarta, 12 November 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Awal bulan ini, Setya Novanto menolak memenuhi panggilan investigasi KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana. Penolakan itu disampaikan Setya melalui surat ke KPK. Dia beralasan, pemanggilannya harus seizin tertulis dari Presiden.

Namun, Wapres Jusuf Kalla menyampaikan KPK tidak membutuhkan izin Presiden Jokowi untuk menyidik Setya Novanto. Kalla menyampaikan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Fredrich bersikukuh pada dalihnya bahwa KPK harus meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memanggil Setya. Fredrich menyampaikan anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai hak kebal hukum.

Baca :
"UUD 1945 Pasal 20a, anggota Dewan mempunyai hak bicara, bertanya, mengawasi, dan punya imunitas. Anggota Dewan tidak dapat disentuh," ujarnya.

Ihwal penetapan kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Fredrich telah melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Fredrich menyampaikan langkah pidana itu ditempuh lantaran pihaknya menganggap KPK melanggar putusan pengadilan dengan kembali tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.(***)