Showing posts sorted by relevance for query kapolda-akan-keluarkan-maklumat. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kapolda-akan-keluarkan-maklumat. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kapolda Akan Keluarkan Maklumat Larangan Pengerahan Massa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sejumlah Kapolda di wilayah yang merupakan basis massa organisasi dan kelompok Islam akan mengeluarkan maklumat yang melarang pemberangkatan massa untuk agresi demonstrasi di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016. Pada demonstrasi itu massa akan menuntut Polisi semoga Ahok secepatnya ditahan.

"Kapolda Metro akan mengeluarkan maklumat larangan itu dan akan diikuti oleh polda-polda lain yang kantong-kantong massa daerahnya akan dikirim ke Jakarta untuk berdemo," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, menyerupai dikabarkan Antara, Senin, (21/11/2016).

Berkaitan dengan proses aturan Ahok, Kapolri pun menjamin penyidik Bareskrim sedang menuntaskan pemberkasan Ahok. "Mengenai kasus yang dipermasalahkan, kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah mendekati tahap tamat penyidikan," katanya.

 Sejumlah Kapolda di wilayah yang merupakan basis massa organisasi dan kelompok Islam akan Ilmu Pengetahuan Kapolda Akan Keluarkan Maklumat Larangan Pengerahan Massa
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) menghadiri Tabligh Akbar di Masjid jami Al-Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11). Dalam ceramahnya Kapolri Tito Karnavian meminta masyarakat senantiasa menjaga keamanan dan ketentraman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar, Senin ini, memberikan polisi akan mengusut gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11) mulai pukul 09.00 WIB.

"Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes (Polri)," katanya.

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama sebab ia mengutip Quran dan menyebut adanya pihak yang memakai ayatnya untuk keperluan tertentu dikala berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 aksara a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum, status Ahok sebagai tersangka tidak membatalkan kepesertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Ilmu Pengetahuan Maklumat Kapolda Metro Jaya Bahaya Eksekusi Mati Oleh Polri Di Kritik Lbh Jakarta

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat menyayangkan bahaya eksekusi pidana mati dalam maklumat Kapolda Metro Jaya untuk menyikapi rencana agresi 2 Desember 2016. Namun, LBH Jakarta mengapresiasi Polisi Republik Indonesia atas larangan provokasi yang mengarah kepada sentimen terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal tersebut diungkapkan Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, Rabu (23/11/2016). “Ancaman itu [hukuman mati] menyampaikan Polisi Republik Indonesia dan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak aib dengan eksekusi mati yang merupakan eksekusi yang kejam dan tidak berperikemanusiaan," ungkapnya melalui pesan singkat.

Menurut Ghiffari, sebagai negara demokrasi, Indonesia seharusnya meninggalkan eksekusi mati. Alaih-alaih meninggalkan eksekusi mati, malah justru salah satu pimpinan Polisi Republik Indonesia malah mengancam dengan eksekusi mati dalam maklumat wacana penyampaian pendapat di muka umum.
 Jakarta sangat menyayangkan bahaya eksekusi pidana mati dalam maklumat Kapolda Metro Jaya Ilmu Pengetahuan Maklumat Kapolda Metro Jaya Ancaman Hukuman Mati oleh Polisi Republik Indonesia Di Kritik LBH Jakarta
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.
"Itu menyampaikan pidato Presiden Jokowi di Australia pada Oktober lalu, yang menyampaikan Indonesia akan mengevaluasi eksekusi mati hanya sekadar 'lip service' saja," tuturnya.

Ghiffari mengatakan, dalam demokrasi di kala reformasi justru pegawanegeri keamanan yang lebih sering melaksanakan pelanggaran hukum. Contohnya yakni tindakan pembubaran paksa agresi demonstrasi buruh pada 30 Oktober 2015.

Saat membubarkan agresi buruh 30 Oktober 2015 itu, polisi menangkap 23 penggagas buruh, satu mahasiswa dan dua pengabdi aturan LBH Jakarta.

Selain membubarkan paksa, Ghiffari menyampaikan polisi juga melaksanakan kekerasan dengan memukul para aktivis, termasuk empat buruh peremppuan, dan merusak kendaraan beroda empat komando serikat buruh. Padahal, ketika itu agresi dilakukan dengan damai.
"LBH Jakarta mengapresiasi Polisi Republik Indonesia atas larangan provokasi yang mengarah kepada sentimen terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ujaran kebencian dan sentimen SARA yang mengarah pada serangan kepada etnis tertentu merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi," tuturnya.

Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian telah mengeluarkan pernyataan melarang agresi lanjutan pada 2 Desember 2016. Kepala Polda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan juga telah mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 wacana Penyampaian Pendapat di Muka Umum. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi : Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Madiun Sanggup Bertambah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikian jumlah tersangka sanggup bertambah.

"Bisa saja [ada tersangka baru]. Ini kan masih terus berlanjut investigasi saksi-saksinya," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyerupai dilansir Antara, Kamis (24/11/2016).

Menurut dia, status para saksi yang ketika ini masih terus berlanjut proses pemeriksaannya sanggup saja menjelma tersangka gres jikalau di lalu hari ketika investigasi ditemukan bukti yang cukup untuk mengubahnya menjadi tersangka.
Terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun  Ilmu Pengetahuan KPK : Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Madiun Dapat Bertambah
Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) berjalan usai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11). Bambang Irianto resmi ditahan KPK sehabis ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ketika menjabat sebagai wali kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
Hanya saja, pihaknya belum sanggup memastikan kapan KPK akan memutuskan tersangka gres dalam kasus tersebut. "Hal itu, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Apakah bukti untuk penetapan tersangka sudah cukup atau belum," ujarnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini KPK gres memutuskan satu tersangka pada kasus proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar. Tersangka tersebut ialah Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (23/11/2016).

Adapun penahanan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Bambang ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga mendapatkan gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya, BI disangkakan melanggar Pasal 12 abjad i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Pemerintahan Madiun Dipastikan Aman

Sementara itu, Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto memastikan jalannya pemerintahan di Kota Madiun, Jawa Timur tetap kondusif dan tidak terganggu usai penahanan Wali Kota Madiun Bambang Irianto oleh tim penyidk KPK tersebut

"Saya pastikan semuanya sesuai track [jalur]. Pelayanan publik juga dilarang terhambat, itu yang harus ditekankan ke jajaran," ujar Sugeng Rismiyanto di Madiun.

Usai penahanan wali kota, pihaknya bersama Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi eksklusif mengumpulkan seluruh kepala SKPD, camat, dan lurah untuk membahas supaya pemerintahan tetap berjalan lancar. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruang 13 Balai Kota Madiun.
Selain koordinasi supaya pemerintahan berjalan lancar, pertemuan tersebut juga bertujuan untuk membangkitkan semangat kerja para pegawai. Dalam pertemuan tersebut ia juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk tetap bekerja secara profesional apapun kondisinya. "Pokoknya semua harus tetap "on the track" dan "move on"," tegasnya.

Sugeng menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri untuk keberlangsungan pemerintahan yang ada. Hal itu untuk membahas apakah Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto yang akan mengemban kewenangan ketika wali kota berhalangan atau akan diisi Plt.

"Pemerintahan akan berjalan menyerupai biasa. Apalagi tahun 2017 kita akan segera menyongsong APBD gres dan SOTK baru. Tahun 2016 ini juga masih berjalan dan itu semua harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Ahmad Dhani Segera Diperiksa Polda Metro Atas Dugaan Penghinaan Presiden

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Musisi Ahmad Dhani akan segera diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ketika dirinya melaksanakan orasi pada agresi demonstrasi 4 November 2016 silam.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (24/11/2016) memberikan bahwa pihaknya belum mendapat kepastian musisi Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan atau tidak yang niscaya tetap akan memanggil mantan suami Maia Estianty tersebut.

"Diagendakan investigasi sebagai saksi," kata Awi.
 Musisi Ahmad Dhani akan segera diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan pe Ilmu Pengetahuan Ahmad Dhani Segera Diperiksa Polda Metro Atas Dugaan Penghinaan Presiden
Bakal calon Wakil Bupati Bekasi yang juga musisi Ahmad Dhani (kiri) menghibur massa pendukungnya usai melaksanakan registrasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/9). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.
Seperti dikabarkan Antara, Awi memberikan selain Ahmad Dhani, polisi juga memanggil saksi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, juru bicara FPI Munarman, politikus Amien Rais, pengacara Eggy Sudjana, pelopor Ratna Sarumpaet dan istri Dhani, Mulan Jameela.

"Mudah-mudahan saksi dapat memenuhi panggilan," ujar Awi.

LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi ketika unjuk rasa pada 4 November 2016.

Ahmad Dhani membantah tudingan telah menghina Presiden Joko Widodo sebagaimana ditunjukkan dalam video yang viral di media sosial. Melalui pengacaranya Ramdan Alamsyah menyebutkan video yang beredar tidak sempurna.

"Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari fakta sebenarnya," kata Ramdan, Senin (7/11).

Ia menjelaskan, dalam video tersebut kata-kata "tapi tidak boleh" telah dipotong sehingga menjadi ibarat penghinaan. Padahal berdasarkan dia, kalau tidak dipotong, kalimat tersebut bertujuan justru mengedukasi dan meredam demonstran.
"Kami menghormati Presiden. Kami merasa terfitnah. Ini men-downgrade Ahmad Dhani. Kami yakin ucapan itu sama sekali tidak bertujuan untuk menistakan siapapun," kata Ramdan.

Karena tudingan ini Ahmad Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Indra dipersangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 311 kitab undang-undang hukum pidana perihal pencemaran nama baik melalui media sosial. (***)

Ilmu Pengetahuan Buni Yani Jadi Tersangka Bukan Problem Video Tetapi Alasannya Status-Nya Di Facebook

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016) lalu, bukan karena mengunggah atau mengedit video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama ketika berbicara di Kepulauan Seribu, melainkan "status" yang ia tulis pada akun Facebooknya terkait video tersebut.

Seperti diwartakan Antara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono di Jakarta ketika konferensi pers pada Rabu (23/11) malam mengungkapkan rekaman video orisinil pernyataan Ahok yang disunting melalui akun jejaring sosial Buni Yani pada 6 Oktober 2016 berdurasi 30 detik dari menit 00.24.16 sampai 00.24.46.

Awi menjelaskan video orisinil yang diperiksa di Laboratorium Forensik berdurasi 1 jam 40 menit, menurut analisis tidak ada penambahan bunyi pada video yang disunting Buni.
 Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu  Ilmu Pengetahuan Buni Yani Kaprikornus Tersangka Bukan Masalah Video Tetapi Karena Status-nya di Facebook
Terlapor masalah dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kanan), didampingi kuasa hukumnya ketika memenuhi panggilan Bareskrim Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
"Artinya video itu utuh cuma dipotong atau video asli," ucap Awi.

Awi menambahkan permasalahan yang muncul ialah perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Buni ialah penulisan tiga paragraf kalimat pada akun Facebook.

Penelusuran tirto.id pada tanggal 6 Oktober 2016 Buni Yani menuliskan keterangan pada video Ahok sebagai berikut:

"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi".

Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."

Menurut Awi tiga paragraf yang ditulis Buni Yani tersebut dinilai saksi hebat sanggup menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
Terhadap masalah ini penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan investigasi terhadap Buni Yani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang bermuatan SARA.

Polisi memakai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 "tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan menurut SARA" untuk menjerat Buni Yani. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (***)