Showing posts sorted by relevance for query buni-yani-jadi-tersangka-bukan-masalah. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query buni-yani-jadi-tersangka-bukan-masalah. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Buni Yani Jadi Tersangka Bukan Problem Video Tetapi Alasannya Status-Nya Di Facebook

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016) lalu, bukan karena mengunggah atau mengedit video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama ketika berbicara di Kepulauan Seribu, melainkan "status" yang ia tulis pada akun Facebooknya terkait video tersebut.

Seperti diwartakan Antara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono di Jakarta ketika konferensi pers pada Rabu (23/11) malam mengungkapkan rekaman video orisinil pernyataan Ahok yang disunting melalui akun jejaring sosial Buni Yani pada 6 Oktober 2016 berdurasi 30 detik dari menit 00.24.16 sampai 00.24.46.

Awi menjelaskan video orisinil yang diperiksa di Laboratorium Forensik berdurasi 1 jam 40 menit, menurut analisis tidak ada penambahan bunyi pada video yang disunting Buni.
 Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu  Ilmu Pengetahuan Buni Yani Kaprikornus Tersangka Bukan Masalah Video Tetapi Karena Status-nya di Facebook
Terlapor masalah dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kanan), didampingi kuasa hukumnya ketika memenuhi panggilan Bareskrim Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
"Artinya video itu utuh cuma dipotong atau video asli," ucap Awi.

Awi menambahkan permasalahan yang muncul ialah perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Buni ialah penulisan tiga paragraf kalimat pada akun Facebook.

Penelusuran tirto.id pada tanggal 6 Oktober 2016 Buni Yani menuliskan keterangan pada video Ahok sebagai berikut:

"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi".

Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."

Menurut Awi tiga paragraf yang ditulis Buni Yani tersebut dinilai saksi hebat sanggup menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
Terhadap masalah ini penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan investigasi terhadap Buni Yani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang bermuatan SARA.

Polisi memakai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 "tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan menurut SARA" untuk menjerat Buni Yani. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (***)