Ilmu Pengetahuan Wali Kota Madiun Ditahan Kpk, Para Penggerak Cukur Gundul

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Belasan penggerak yang tergabung dalam Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) cukur gundul di depan Pasar Besar Madiun, Jawa Timur. Mereka mengungkapkan kegembiraanya sesudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan pembangunan pasar besar senilai Rp 76,523 miliar pada 2009 – 2012.

"Ini yakni nazar kami,’’ kata koordinator WKR, Budi Santoso, Kamis, 24 November 2016.

Budi mengapresiasi langkah KPK yang mengakibatkan Bambang sebagai tersangka dan kemudian menahannya. Apalagi indikasi perkara ini sudah mencuat pada awal 2012 dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Madiun.

 Belasan penggerak yang tergabung dalam Wahana Komunikasi Rakyat  Ilmu Pengetahuan Wali Kota Madiun Ditahan KPK, Para Aktivis Cukur Gundul
Aktivis Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) melaksanakan agresi cukur gundul di depan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis, 24 November 2016. Aksi ini sebagai ungkapan kegembiraan mereka sesudah KPK menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto alasannya yakni dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan pasar besar. (Dok. WKR)
Bambang menjadi tersangka alasannya yakni proses lelang dan pembangunan proyek pasar diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 perihal perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan lain yakni terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan. Kasus itu kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, pada Desember 2012 penyelidikan perkara tersebut dilarang alasannya yakni dinilai tida ada kerugian negara.

Kemudian, pada Agustus 2015, perkara dugaan korupsi Pasar Besar Madiun diusut KPK. Wali Kota Madiun Bambang Irianto hasilnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu. Rabu kemarin, 23 November 2016, forum antirasuah menahan Bambang. "Hal ini merupakan ‘tamparan’ keras bagi kejaksaan,’’ ujar Budi.

Paryono, penggerak lain dari WKR berharap biar perkara pembangunan pasar besar ini menjadi pelajaran semua pihak dalam memakai uang negara. Sehingga, perkara penyalahgunaan anggaran tidak lagi terjadi pada masa mendatang.

"Jangan hingga terulang dan ini menjadi pelajaran yang penting,’’ kata ia ketika dilansir dari Tempo.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyampaikan bahwa Bambang Irianto di rumah tahanan KPK C1 untuk 20 hari ke depan. Dalam perkara ini, jumlah tersangka dimungkinan bertambah. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan oleh penyidik forum antirasuah.

"’Bisa saja (tersangka bertambah), ini kan masih terus berlanjut investigasi saksi-saksi,’’ kata Yuyuk.
Sejak pertengahan Oktober 2016, tim penyidik KPK telah menilik sejumlah saksi di Markas Komando Satuan Brigade Mobil Detasemen C Polda Jawa Timur di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.

Mereka di antaranya terdiri dari pejabat maupun staf pemkot Madiun, staf PT Cahaya Terang Satata (perusahaan langsung Wali Kota Madiun Bambang Irianto) dan pihak kontraktor proyek Pasar Besar.

Sejak ketika itu hingga kini, tim penyidik KPK berungkali melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun. Lokasi itu di antaranya, ruang kerja Wali Kota Madiun Bambang Irianto, rumah pribadinya, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment