Showing posts sorted by relevance for query jaksa-mendakwa-auditor-bpk-terima. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query jaksa-mendakwa-auditor-bpk-terima. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Jaksa Mendakwa Auditor Bpk Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendapatkan gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar.

"Selama kurun waktu 2014-2015 terdakwa mendapatkan gratifikasi uang yaitu pada Desember 2014 hingga Januari 2015," kata JPU KPK Moch Takdir Sulhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/10/2017).

 Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan  Ilmu Pengetahuan Jaksa Mendakwa Auditor BPK Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Tersangka masalah dugaan suap, Rochmadi Saptogiri (kanan), berjalan keluar ruangan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Berikut rincian penerimaannya, pada 19 Desember 2014 ia mendapatkan uangRp10 juta, 22 Desember 2014 sebesar Rp90 juta, 19 Januari 2015 sebesar Rp1 miliar, 21 Januari 2015 sebesar Rp1,69 miliar dan 22 Januari 2015 sebesar Rp330 juta sehingga total seluruhnya berjumlah Rp3,5 miliar.

"Sejak mendapatkan uang Rp3,5 miliar itu terdakwa tidak melaporkan ke KPK hingga batas waktu 30 hari kerja terhitung tanggal gratifikasi itu diterima," ungkap jaksa Takdir menyerupai dikutip Antara.

Menurut jaksa, perbuatan Rochmadi yang mendapatkan gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar, haruslah dianggap sebagai tindakan suap alasannya yakni berafiliasi dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan kiprah Rochmadi sebagai penyelenggara negara yaitu auditor utama keuangan negara BPK III RI.

Selain didakwa mendapatkan gratifikasi, Rocmadi bersama dengan bawahannya di BPK Ali Sadli didakwa mendapatkan suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan anak buahnya Jarot Budi Prabowo untuk menawarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kemendes PDTT tahun 2016.

Rochmadi juga didakwa melaksanakan tindak pidana pembersihan aktif berupa pembelian tanah tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro dari uang Rp3,5 miliar yang ia terima sebagai gratifikasi dan pembersihan uang pasif berupa penerimaan satu kendaraan beroda empat brand Honda tipe Odyssey dari Ali Sadli.
Atas dakwaan itu, Rochmadi akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). "Saya cukup mengerti isi dakwaan. Kami setuju akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan JPU," kata Rochmadi.

Sidang masalah itu akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2017, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Kronologi Perkara Dalam Dakwaan Jaksa Auditor Bpk Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dirinya mendapatkan suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito. Anak buahnya Ali Sadli juga didakwa mendapatkan suap biar kementerian menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hasil dakwaan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/10/2017). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, uang tersebut didapat dari Jarot Budi Prabowo yang mana diteruskan ke Ali Sadli hingga berjumlah Rp240 juta.

 Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan  Ilmu Pengetahuan Kronologi Kasus Dalam Dakwaan Jaksa Auditor BPK Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Tersangka kasus dugaan suap, Rochmadi Saptogiri (kanan), berjalan keluar ruangan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Uang suap itu masing-masing diterima terdakwa Rochmadi sejumlah Rp200 juta dan Ali Sadli sejumlah Rp40 juta.

Atas dakwaan tersebut, Rochmadi lantas mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Saya cukup mengerti isi dakwaan. Kami setuju akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan JPU,” ujar Rochmadi, Rabu (18/10/2017), ibarat dikutip Antara.

Adapun Rochmadi dan Ali Sadli bertugas masing-masing sebagai penanggung jawab dan wakil penanggung jawab untuk memilih Opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Sementara itu, Jaksa Ali menyampaikan bahwa masih ada beberapa temuan dalam investigasi di Kemendes PDTT yang belum ditindaklanjuti.

“Padahal masih ada beberapa temuan dalam investigasi atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja tahun 2015 dan semester 1 tahun 2016 pada Kemendes PDTT yang belum ditindaklanjuti yang semestinya mempengaruhi opini tersebut,” tambahnya.

Kronologi Kasus Dakwaan Suap Rochmadi dan Ali

Dari hasil sidang, ditemukan bahwa tunjangan suap dimulai semenjak Januari 2017 yang mana menurut surat kiprah bertandatangan Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi.

Kala itu, ia menugaskan investigasi atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 dengan masa kiprah 60 hari mulai 23 Januari – 17 April 2017 di Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Adapun Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito menargetkan kementeriannya memperoleh Opini WTP pada 2016 sehabis setahun sebelumnya hanya menerima Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Guna mewujudkan opini tersebut, pada final April 2017, Sugito dan Anwar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK Choirul Anam dan mengonfirmasi bahwa Kemendes PDTT akan memperoleh Opini WTP dengan syarat Rochmadi dan Ali Sadli diberi uang sekitar Rp250 juta.

Pemberian suap dilakukan atas ucapan dari Choirul Anam yang menyampaikan “Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya”.

Usai pertemuan itu, awal Mei 2017 Sugito atas sepengetahuan Anwar mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN.

Kala itu, Sugito meminta adanya atensi atau perhatian dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE 1) kepada Tim Pemeriksa BPK berupa tunjangan uang sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Pertemuan tersebut menghasilkan janji bahwa tunjangan uang kepada Rochmadi dan Ali ditanggung oleh 9 UKE 1 dengan besaran uang sesuai kemampuan dari masing-masing UKE 1. Kemudian, uang akan disetorkan kepada Jarot Budi Prabowo.

Seusai pertemuan, dalam jangka waktu beberapa hari Sugito memberikan pesan pada Ali Sadli bahwa Jarot akan menyerahkan sejumlah uang untuk Rochmadi. Ali yang dititipkan uang itu pun meng-iyakan kesiapannya mendapatkan uang tersebut.

Lalu pada 10 Mei 2017, Jarot membawa tas kain belanja yang mana berisi uang Rp200 juta dan menemui Ali Sadli di ruang kerjanya di Lantai 4 kantor BPK RI.

Jarot menyampaikan “Ada titipan dari Pak Irjen, Sugito.”

Uang tersebut lantas diterima Ali Sadli dan ia meminta Choirul Anam membawa uang itu ke ruang kerja Rochmadi.

Pada siang hari itu, Ali kemudian bertemu Rochmadi di ruang kerja Ali, ia melaporkan penerimaan uang dan menyampaikan “Pak, ada titipan dari Kemendes. Saya taruh di kamar Bapak.” kata dia.

Sore harinya, Rochmadi memindahkan uang Rp200 juta tersebut ke dalam brankas pribadi di ruang kerjanya.

18 Mei 2017, BPK menggelar sidang Badan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 yang dipimpin oleh Anggota III BPK Edy Mulyadi Soepardi. Rochmadi yang bertugas memilih Opini kesannya tetapkan WTP untuk Kemendes PDTT.

Hasil itu berbanding terbalik jikalau dilihat dari hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada kementerian tersebut menyatakan adanya temuan mengenai pertanggungjawaban Pembayaran Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tahun 2016 sebesar Rp550,467 miliar.

Dari situ bersama-sama sanggup dikatakan bahwa Kemendes PDTT belum seluruhnya melaksanakan rekomendasi hingga investigasi Laporan Keuangan 2016.

Belum selesai, pada 26 Mei 2017 Jarot lantas mengantarkan sisa uang Rp40 juta ke kantor BPK RI. Ia eksklusif masuk ke ruang kerja Ali Sadli di lantai 4 dan menawarkan uang tersebut dalam tas kertas coklat bertuliskan “Pandanaran”. Uang tersebut kemudian disimpan di laci meja kerja Ali.

Belum sempat keluar dari kantor BPK, Jarot dan Ali berhasil diamankan petugas KPK yang kemudian mengambil tas kertas berisi uang tersebut untuk diamankan.
Tak hanya itu, petugas KPK juga menemukan sejumlah uang tunai Rp1,154 miliar dan 3.000 dolar AS di dalam brankas dalam ruang kerja Rochmadi.

Dalam kasus ini, Rochmadi tak hanya didakwa mendapatkan suap, ia juga didakwa mendapatkan gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar dan melaksanakan tindak pidana pembersihan uang aktif dengan cara membeli tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro dan pembersihan uang pasif berupa penerimaan satu kendaraan beroda empat Honda Odyssey dari Ali Sadli. (***)

Ilmu Pengetahuan Auditor Bpk Ali Sadli Didakwa Terima Gratifikasi Rp11,6 M & 1 Mobil

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Ali Sadli mendapatkan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp11,6 miliar.

Secara terperinci, Sadli didakwa pernah mendapatkan gratifikasi senilai Rp10,52 miliar dan duit 80.000 dolar AS atau setara dengan Rp1,08 miliar. Dakwaan Jaksa KPK juga menyebut Sadli pernah mendapatkan tunjangan lain berupa satu unit kendaraan beroda empat Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah. Mobil itu ditemukan oleh KPK masih memakai nomor polisi sementara B 1430 SGO.

 mendakwa mantan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan  Ilmu Pengetahuan Auditor BPK Ali Sadli Didakwa Terima Gratifikasi Rp11,6 M & 1 Mobil
Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
"Terdakwa didakwa mendapatkan hadiah itu yang bekerjasama dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Jaksa KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (18/10/2017).

Menurut Jaksa Ali, terdakwa tersebut tidak pernah melapor ke KPK bahwa dirinya pernah mendapatkan gratifikasi tersebut.

"Sejak mendapatkan uang seluruhnya Rp10,519 miliar dan 80.000 dolar Amerika Serikat serta 1 unit kendaraan beroda empat Mini Cooper, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK hingga batas waktu 30 hari terhitung semenjak tanggal gratifikasi itu diterima. Padahal penerimaan itu tidak atas hak yang sah berdasarkan hukum," kata Jaksa Ali.

Jaksa Ali juga membacakan dakwaan yang menyatakan, semenjak 2014 hingga 2017, Ali Sadli menempati dua posisi, ialah Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK RI dan merangkap pelaksana kiprah kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.

Karena itu, Ali membawahkan entitas di BPK yang bertugas mengaudit laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, BNPB, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif.

Dia juga membawahkan entitas di BPK yang menangani audit laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, BNP2TKI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Berikut ini rincian daftar gratifikasi untuk Ali Sadli sebagaimana dalam dakwaan Jaksa KPK:
  1. Pada Mei 2015 seluruhnya berjumlah Rp3,85 miliar yang bersumber antara lain dari Apriyadi Malik sebesar Rp1 miliar dan Antonius Hengki Nursalim sebesar Rp1,5 miliar,
  2. Pada September 2015 seluruhnya berjumlah Rp879 juta,
  3. Pada April-Mei 2016 seluruhnya berjumlah Rp494 juta,
  4. Pada Juni 2016-April 2017 mendapatkan seluruhnya Rp383,36 juta,
  5. Pada Juni 2016-Mei 2017 mendapatkan seluruhnya Rp416,976 juta,
  6. Pada Juli-Oktober 2016 mendapatkan seluruhnya Rp481,5 juta,
  7. Pada September 2016 mendapatkan Rp990 juta,
  8. Pada 2016 mendapatkan dari auditor BPK Choirul Anam secara sedikit demi sedikit yang totalnya Rp700 juta,
  9. Pada Februari 2017 mendapatkan seluruhnya Rp240 juta,
  10. Pada April 2017 mendapatkan dari Endang Fuad Hamidy sebesar 80 ribu dolar AS,
  11. Pada April 2017 mendapatkan seluruhnya sejumlah Rp1,3 miliar,
  12. Pada April 2017 mendapatkan seluruhnya Rp700 juta,
  13. Pada Mei 2017 mendapatkan seluruhnya sebesar Rp85 juta,
  14. Pada Februari 2017 mendapatkan 1 unit kendaraan beroda empat Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah memakai nomor polisi sementara B 1430 SGO dari Tommy Adrian. Demikian dikutip dari Antara. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Mantan Deputi Bppn Terkait Korupsi Blbi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Taufik Mappaenre dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proteksi SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (18/10).

 akan menyelidiki mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional  Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Mantan Deputi BPPN Terkait Korupsi BLBI
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati tamat 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita/Aktual.

Dalam penyidikan masalah dengan tersangka Syafruddin Temenggung, KPK telah menyelidiki puluhan saksi. Sebelumnya, Syafruddin Temenggung juga telah diperiksa satu kali pada 5 September 2017 lalu.

Saat itu, penyidik gres menggali info wacana pengangkatan, tugas, dan fungsi tersangka sebagai mantan sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK pun pada Jumat (13/10) dijadwalkan menyelidiki Syafruddin Temenggung untuk kedua kalinya sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang melalui Penasihat Hukumnya.
Sebelumnya, menurut audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian keuangan negara masalah indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

KPK telah mendapatkan hasil Audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi proteksi SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN, demikian dilansir dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Empat Saksi Kasus Suap Transmart Cilegon

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

“Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/10).

Empat saksi itu antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon Mahmudin serta tiga orang dari pihak swasta masing-masing Widyo Praseno, Herman Budi Susilo, dan Yudhi Apriyanto.

 akan mengusut empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pen Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Empat Saksi Kasus Suap Transmart Cilegon
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati tamat 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita/Aktual.

Dalam penyidikan masalah itu, KPK gres saja memperpanjang masa penahanan untuk empat tersangka, ialah Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.

Perpanjang penahanan dilakukan mulai 13 Oktober hingga 21 November 2017.
KPK dikala ini tengah mendalami pedoman dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Korupsi E-Ktp: Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Periksa Kembali Vidi Gunawan Adik Andi Narogong

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melaksanakan investigasi terhadap Vidi Gunawan yang merupakan adik dari terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Vidi akan menjalani investigasi terkait dengan penyidikan dugaan masalah korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/10/2107) sebagaimana dikutip Antara.

Selain itu, KPK juga berencana menyelidiki tiga saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana dalam masalah yang sama.

 berencana melaksanakan investigasi terhadap Vidi Gunawan yang merupakan adik dari terdakwa A Ilmu Pengetahuan Kasus Korupsi E-KTP: KPK akan Periksa Kembali Vidi Gunawan Adik Andi Narogong
Adik terdakwa masalah dugaan korupsi KTP elektronik Andi Narogong, Vidi Gunawan berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani investigasi di Jakarta, Kamis (31/8/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketiga saksi yang dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Darwin Salim dan Marieta.

Dalam beberapa hari ke depan, kata Febri, KPK akan terus melaksanakan pengembangan terkait dengan penanganan masalah e-KTP.

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa penanganan masalah e-KTP ini tetap akan berjalan alasannya ada sejumlah pihak yang berdasarkan kami dari bukti-bukti yang kami miliki harus bertanggung jawab dalam indikasi korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu," tuturnya.

Menurutnya, KPK dikala ini gres memproses lima orang terkait dengan penanganan masalah suap e-KTP, adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, yang keduanya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kemudian, dari pihak swasta Andi Narogong dikala ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan anggota dewan perwakilan rakyat RI Markus Nari sedang dalam proses penyidikan di KPK.

Selain itu, menurutnya, KPK juga masih menangani dua kasus lainnya yang berkaitan dengan e-KTP, adalah terhadap anggota dewan perwakilan rakyat RI Miryam S. Haryani dalam masalah dugaan menawarkan keterangan tidak benar dan dikala ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya, Markus Nari dalam masalah dugaan tindak pidana secara sengaja menghalangi atau menggagalkan baik secara pribadi atau tidak pribadi penyidikan dan investigasi di sidang pengadilan kasus korupsi e-KTP, dan dikala ini masih dalam tahap penyidikan.

"Kami gres proses lima orang masih ada sejumlah nama dengan tugas masing-masing yang tentu harus kami gali dan kami kejar lebih lanjut, untuk itu lah kami perlu lakukan investigasi terhadap beberapa pihak untuk kepentingan penanganan kasus e-KTP ini," kata Febri.

Sedangkan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo telah ditetapkan sebagai tersangka gres dalam masalah suap e-KTP pada 27 September 2017 lalu.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo disangkakan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.

Indikasi tugas Anang Sugiana Sudihardjo terkait masalah itu antara lain diduga dilakukan bantu-membantu dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Selain itu Anang Sugiana Sudihardjo diduga juga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTPl.

Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Menkumham Beda Perilaku Dengan Wakil Presiden Jk Soal Densus Tipikor

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pemerintah tidak kompak soal rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang diusulkan Polri. Wapres Jusuf Kalla bahkan berbeda perilaku Presiden Joko Widodo terkait unit khusus antikorupsi yang diperkirakan memakan biaya sebesar Rp2,6 triliun itu.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan, perbedaan pandangan itu dikarenakan rencana pembentukan Densus Tipikor ini memang belum pernah dibahas di Rapat Kabinet Terbatas (Ratas).

 Pemerintah tidak kompak soal rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Menkumham Beda Sikap dengan Wapres JK Soal Densus Tipikor
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) bersiap menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
“Kan belum dibawa di Ratas, kan saya katakan juga ini pembentukan Densus kan tentunya forum baru, tentu juga harus dibicarakan [dengan] Menpan RB,” kata Yasona, di Gedung DPR, Rabu (18/10/2017).

Karena belum adanya Ratas tersebut, kata Yasona, masuk akal apabila pandangan Wapres JK tersebut berbeda dengan Presiden Jokowi yang menyetujui pembentukan Densus Tipikor oleh Polri. Yasona pun mengaku tidak mengetahui apakah JK sudah membicarakan perihal ini dengan Jokowi.

“Kalau dengan Presiden saya tidak tahu, tetapi seingat saya belum ada Ratas saja. Ini kan Pak JK belum berikan statement apakah sudah bicara dengan Presiden atau belum saya enggak tahu. Itu bos-bos lah yang tahu, tetapi saya kira lebih penting koordinasi lah integrasi,” kata Yasona.

Meski begitu, kata Yasona, semoga perihal ini tidak menjadi polemik berkelanjutan, maka lebih baik seluruh forum penegak aturan terkait duduk bersama membahas roadmap yang terintegrasi satu atap. Sebab, kata Yasona, baik maksud Kapolri, KPK, maupun Kejaksaan Agung sama-sama baik untuk pemberantasan korupsi.

“Semangat itu pemberantasan korupsi bagaimana biar lebih cepat menyerupai kata Presiden cepat itu penting. Tapi kan ia sudah menjadikan polemik. Yah kita duduk saja bersama,” kata Yasona.

Dengan hasrat ego sektoral antarlembaga aturan menyerupai dikala ini, kata Yasona, itu bukan hanya menghambat semangat antikorupsi. Melainkan, juga akan menghambat pendidikan budaya antikorupsi bagi generasi mendatang.

Sedangkan dikala ini, kata Yasona, pemberantasan korupsi di Indonesia masih dalam tahan enforcement.Sehingga, tidak sempurna jikalau terhambat dengan pro dan kontra serta polemik soal pembentukan Densus Tipikor Polri.

“Kita harus membangun kultur. Ini kan kita ini masih berada pada tahap enforcement. Padahal sebetulnya jikalau dari bawah itu budaya itu sendiri kultur masyarakat untuk antikorupsi mulai dari anak SD bahkan Taman Kanak-kanak sudah kita ajarkan budaya antikorupsi, hingga ada 20 tahun ke depan kita sudah punya generasi baru,” kata Yasona.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla (JK) berbicara soal wacana pembentukan Densus Tipikor tersebut. JK menilai tidak perlu lagi dibuat forum pemberantasan korupsi lainnya, melainkan cukup memaksimalkan kinerja KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebetulnya polisi, kejaksaan juga masih dapat menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim gres untuk melaksanakan itu, tim yang ada kini juga bisa. Difokuskan dulu KPK, dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik,” kata JK, di Jakarta menyerupai dikutip Antara, Selasa (17/10/2017).

JK menambahkan, dalam pemberantasan korupsi perlu hati-hati dan jangan hingga informasi tersebut menyeramkan para pejabat untuk menciptakan kebijakan. Karena, kata JK, salah satu yang memperlambat proses pembangunan disamping proses birokrasi yang panjang juga ketakutan pengambilan keputusan.

Wapres JK juga mengatakan, pemberantasan korupsi jangan hanya menyapu dan basmi sehingga memunculkan ketakutan dan tidak dapat membangun, selain juga harus menjaga objektivitas.

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (13/10/2017), Polisi Republik Indonesia mengajukan anggaran kinerja Densus Tipikor senilai Rp2,6 triliun. Polisi Republik Indonesia juga meminta Komisi III dewan perwakilan rakyat mendukung pengajuan anggaran tersebut alasannya yaitu merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.

"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan wacana satu penggajian kepada para anggota semoga sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Tito mengatakan, Polisi Republik Indonesia juga telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan memakai sistem index dan sistem ad cost, yang merupakan pengkajian yang dilakukan KPK yang dapat diterapkan Densus Tipikor.

Menurut Tito, anggaran tersebut untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar.

"Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk menciptakan sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu sehabis ditotal mencapai Rp2,6 triliun," ujarnya.

Proposal pembentukan Densus Tipikor yang disampaikan Kapolri Tito Kanavian kepada Komisi III dewan perwakilan rakyat itu menyampaikan dua prosedur kerja. Pertama, menggabungkan Densus Tipikor dengan Jaksa Penuntut Umum dalam satu atap. Kedua, Densus Tipikor akan disamakan dengan Densus 88 Anti Teror Polri.

Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya enggan bergabung dalam Densus Tipikor yang diusulkan Polisi Republik Indonesia ini. Alasannya, alasannya yaitu Kejaksaan Agung sudah lebih dahulu memiliki Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).

“Kami sudah punya Satgasus jauh sebelum ada pedoman pembentukan Densus Tipikor. Kami sudah punya. Dan, Satgasus ini sama sekali tidak ada komplemen biaya operasional,” kata Prasetyo usai Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi III DPR, Polri, dan KPK di Gedung Nusantara III, Jakarta, pada 16 Oktober lalu.
Pernyataan Prasetyo itu merespons usulan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menyampaikan dua metode kerja Densus Tipikor, salah satunya memasukkan unsur Kejaksaan dalam pimpinan Densus.

Prasetyo menyampaikan jikalau Densus Tipikor dibentuk, maka Kejaksaan akan memperkuat lagi dari sisi personel jaksa sehingga institusinya akan merevitalisasi kerja-kerja penuntutan sehingga dapat menampung hasil kerja Densus Tipikor Polri. (***)

Ilmu Pengetahuan Selain Usikan Uji Bahan Mk, Hti Resmi Layangkan Somasi Ke Ptun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setelah mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi pada 18 Juli lalu, kali ini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan somasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 13 Oktober lalu.

"Baru dimajukan dan didaftarkan Jumat kemarin," kata Yusanto kepada Tirto, Rabu (18/10/2017) malam.

Berdasarkan info kasus di website PTUN Jakarta, somasi bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 wacana pencabutan ormas tersebut ditunda pelaksanaannya. Selain itu, HTI meminta SK Menkum HAM itu ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan berkekuatan aturan tetap.

Massa dari aneka macam ormas islam melaksanakan agresi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta, Selasa (18/7). tirto.id/Andrey Gromico.
Dalam gugatannya, HTI meminta ke pihak tergugat yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:

Mengabulkan somasi penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak memiliki kekuatan aturan mengikat dengan segala akhir hukumnya;
Memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;
Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam kasus a quo.

Ismail mengatakan, registrasi ke PTUN gres dilakukan sebab masih fokus ke somasi mereka di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, HTI juga sedang melaksanakan permohonan uji materi terhadap Perppu nomor 2 tahun 2017 wacana pembubaran ormas untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan dalam Perppu Ormas tersebut.

Perppu tersebut menjadi landasan pemerintah menghapus keberadaan HTI di Indonesia. Namun, sehabis mempertimbangkan situasi, mereka karenanya mengajukan somasi ke PTUN sebab putusan Kemenkumham masih memenuhi syarat.

Menurut kuasa aturan HTI Yusril Ihza Mahendra, HTI selaku pemohon, meminta MK untuk membatalkan seluruh Perppu Nomor 2 Tahun 2017, atau setidaknya beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menyampaikan rumusan di dalam Perppu ormas tersebut dinilai tidak terang terutama terkait dengan pembubaran ormas yang menganut atau berbagi paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Menurut irit kami, kemungkinan dapat dipakai diktatorial oleh penguasa," kata Yusril, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)