Showing posts sorted by relevance for query mangkir-lagi-dari-panggilan-polisi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query mangkir-lagi-dari-panggilan-polisi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Bolos Lagi Dari Panggilan Polisi Tersangka Kasus Allianz

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah bolos untuk keuda kalinya dari panggilan investigasi penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka perkara dugaan pelanggaran hak konsumen terhadap nasabah asuransi Allianz itu tidak mendatangi panggilan kedua polisi pada Rabu (11/10/2017).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono, Yuliana tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan alasannya yakni ada urusan lain. Yuliana sudah pernah tidak mendatangi investigasi polisi Rabu pekan kemudian (4/10/2017). Saat itu, alasannya ialah masih mengumpulkan data untuk persiapan menghadapi investigasi polisi.
 Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Ilmu Pengetahuan Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi Tersangka Kasus Allianz

(Ilustrasi) Gedung Allianz Insurance.old.ipapa
“Jadi memang aktivitas hari ini pemeriksaanya (Yuliana). Tapi dari lawyer-nya ke penyidik tidak dapat hadir. (Dia) mohon waktu untuk diagendakan lagi,” kata Argo di Polda Metro Jaya.

Argo menuturkan Yuliana mengaku mempunyai kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. Tapi, Argo tidak menjelaskan kegiatan Yuliana tersebut.

Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang investigasi Yuliana pada Kamis besok (12/10/2017). Agenda investigasi itu berbarengan dengan pemanggilan pertama bagi tersangka lain di perkara ini, yakni Mantan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling.

“Kami lihat besok. Kami mengharapkan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Argo.

Sayangnya, pihak kepolisian sampai sekarang belum memperlihatkan info mengenai posisi Joachim Wessling ketika ini, masih di Indonesia atau sudah di luar negeri. Warga negara aneh itu memang sudah dicekal oleh keimigrasian atas undangan kepolisian. Tapi, Argo enggan menjawab ketika ditanya soal keberadaan Joachim.

“Nanti kami lihat besok. Harusnya (Joachim) diagendakan untuk hadir (pemeriksaan),” ungkapnya ketika dilansir dari Tirto.id.
Yuliana dan Joachim menjadi tersangka dugaan pelanggaran Pasal 62 UU Nomor 8 wacana Perlindungan Konsumen pada simpulan September 2017 lalu. Penyidikan perkara ini berdasar laporan dua nasabah Allianz mengenai ditolaknya pengajuan klaim mereka, yang bernilai cuma belasan juta rupiah, dengan modus pengenaan syarat yang tak sesuai buku polis.

Hingga ketika ini setidaknya sudah ada 4 laporan ke kepolisian terkait PT. Allianz Life Indonesia. Tiga laporan di antaranya ditangani Polda Metro Jaya. (***)

Ilmu Pengetahuan Gerindra Harap Komisi Pemberantasan Korupsi Dapat Jadi Forum Negara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Desmond Junaidi Mahesa, menjelaskan keinginan Partai Gerindra untuk mengakibatkan KPK sebagai forum resmi pemerintahan. Menurut Desmond, hal ini diharapkan biar KPK tidak dapat diganggu dengan alasan dibubarkan dan semacamnya.

Meski tidak merinci negaranya, politisi Partai Gerindra ini menuturkan bahwa hampir di setiap negara mempunyai forum resmi antirasuah tersendiri di bawah pemerintahan. Atas dasar itu, Desmond menegaskan bahwa KPK haruslah tetap ada di Indonesia dan menjadi forum resmi dalam bidang pencegahan perkara korupsi, meski apabila nanti Densus Tipikor bekerja secara efektif.
 menjelaskan keinginan Partai Gerindra untuk mengakibatkan KPK sebagai forum resmi pemerint Ilmu Pengetahuan Gerindra Harap KPK Bisa Kaprikornus Lembaga Negara
Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat sekaligus politisi Gerindra, Desmond J. Mahesa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
“Kalau berdasarkan saya, KPK harus tetap ada. Minimal beliau melaksanakan upaya-upaya melaksanakan edukasi wacana budaya antikorupsi dan pengawasan kegiatan-kegiatan yang bersifat keuangan negara. Tetap harus ada,” ujar Desmond, Selasa (17/10/2017).

KPK yang awalnya dibuat untuk memberantas korupsi di Indonesia ini dijadikan forum independen yang sifatnya ad hoc atau sementara. Desmond berharap KPK tidak hanya diposisikan sebagai forum penindakan korupsi, tetapi juga pencegahan perkara korupsi. “Kenapa harus ditakutkan?” kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Ad hoc itu kan sementara, resmi itu yakni impian Partai Gerindra ke depan. Maka biar ini tidak ad hoc lagi, perlu ada kerja bareng serentak dalam rangka negara bebas korupsi. Nanti tidak akan ad hoc berdasarkan saya bila semuanya terukur dan negara sudah bebas korupsi,” tegas Desmond.

Dari rapat antara Komisi III, Kejaksaan Agung RI, Polri, dan KPK kemarin, Desmond beropini bahwa KPK memang sebaiknya berada di bawah pemerintahan biar tidak bentrok dengan kepentingan nasional. Namun ia tidak dapat memaksakan kehendaknya. Sebagai wakil dari Partai Gerindra di DPR, ia tidak mau merusak proporsi yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Menurutnya, bukan Partai Gerindra yang sepatutnya bicara soal kedudukan forum KPK, tetapi pemerintah, yakni Presiden Jokowi. Apabila memang pemerintah serius tidak ingin KPK dibubarkan alasannya yakni suplemen sementara, sepatutnya pemerintah mengajukan perubahan Undang-undang KPK yang mengatur bahwa KPK yakni forum ad hoc.

“Hari ini KPK, kita harus lihat bahwa ia tidak berada di bawah pemerintahan alasannya yakni undang-undangnya menyerupai itu. Kecuali bila dewan perwakilan rakyat dan pemerintah mengubah sesuai dengan politik pemerintah,” ujarnya lagi.

Desmond meyakini bahwa komisi antirasuah itu harus menjadi forum resmi alasannya yakni dasar bagi KPK menjadi forum sementara dalam pemberantasan korupsi hingga tuntas di Indonesia. Namun, selang 15 tahun berlalu, pemberantasan korupsi tetap marak. Jikalau demikian, kiprah KPK sebagai forum sementara, bukan mustahil akan diubah menjadi forum tetap negara.

"Apa pekerjaan ini perlu 5 tahun lagi, 10 tahun lagi, 15 tahun lagi, apa 50 tahun lagi. Kita tidak tahu,” imbuhnya kemudian.
Sementara itu, politisi dari Partai PDIP, Eddy Kusuma WIjaya justru menganggap bahwa KPK sebagai forum ad hoc boleh jadi ditiadakan sesudah Densus Tipikor terbukti bekerja secara efektif dan efisien dalam memberantas perkara korupsi. Menurut Eddy, dasar dari pembentukan KPK yakni alasannya yakni tidak adanya forum yang bebas dari efek manapun dalam pengusutan tindak pidana korupsi pada abad reformasi.

Ia meyakini bahwa apabila perkara korupsi sudah dapat ditindak tegas oleh kepolisian dan kejaksaan, tentu forum sementara macam KPK tidak perlu dipertahankan.

“Kalau contohnya nanti polisi dan jaksa sudah efektif, untuk apa lagi KPK? KPK itu kan ad hoc [sementara]. KPK itu bukan forum negara, tapi sifatnya sementara. Lembaga negara sesuai aturan tata negara itu, penegak aturan itu, polisi dan jaksa. Dan beliau sudah ada kiprah untuk memberantas korupsi,” kata anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Eddy Kusuma Wijaya dikala dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan 15 Terduga Pelaku Kerusuhan Di Kemendagri Telah Diamankan Polisi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya menahan 15 orang terduga pelaku kerusuhan dan perusakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (11/10/2017).

Mereka sekarang ditahan di Polda Metro Jaya alasannya yaitu dianggap melanggar Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana terkait tindak pidana kekerasan. Saat ini, status 15 orang terduga pelaku ini masih sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono membuktikan bahwa 15 orang ini masih dalam proses pemeriksaan. Mereka berasal dari kelompok Barisan Merah Putih Papua. Tidak ada yang dari pihak Kemendagri.
 orang terduga pelaku kerusuhan dan perusakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri  Ilmu Pengetahuan 15 Terduga Pelaku Kerusuhan di Kemendagri Telah Diamankan Polisi
Kerusakan di Kantor Kemendagri Jakarta usai insiden kerusuhan. FOTO/Wartakota.tribunnews
"Semua ini sedang kami identifikasi dan kami lakukan pendalaman sehingga kami tahu kiprahnya masing-masing. Kami akan lakukan secara profesional untuk menangani kasus ini," kata Argo di Direskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini.

Menurut Argo, massa tersebut sudah 2 bulan berada di depan Kantor Kemendagri untuk mengawal proses aturan yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan Bupati Tolikara, Papua. Alasan mereka, pengawalan itu untuk mencegah semoga tidak ada intervensi dari pihak lain.

Mereka juga ingin bertemu dengan Dirjen Polpum dan Dirjen Otda Kemendagri. Sayangnya, pertemuan itu tidak kunjung terjadi.

Dari 30 massa yang melaksanakan demonstrasi, 15 lainnya tidak ditahan oleh polisi. Menurut Argo, insiden kerusuhan dan perusakan di Kantor Kemendagri itu terjadi secara impulsif meski ada sebagian massa membawa senjata tajam.

"Tidak ada (kesengajaan). Mereka bawah umur yang kuliah di sini, bekerja, ada yang swasta. Kaprikornus ia untuk menjaga diri saja," ujar Argo.
Usai insiden perusakan, polisi mengamankan barang bukti berupa pot bunga yang pecah, pintu beling yang pecah, dan kendaraan beroda empat Camry dan Avanza yang dipecahkan kacanya. Polisi masih belum dapat memastikan siapa di antara 15 terduga pelaku yang memenuhi unsur pidana.

Sementara ini, Argo mencatat ada 15 orang dari pihak Kemendagri yang menjadi korban amuk massa dan sekarang masih menjalani perawatan. Dari 15 orang tersebut, 10 orang dirawat di Poliklinik Kemendagri dan 5 sisanya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Gambir, Jakarta. Demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Lawan Korupsi, Densus Tipikor Polri Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Harus Bersinergi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polisi Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersinergi sehingga menumbuhkan imbas gentar dalam upaya memberantas korupsi. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat Bambang Soesatyo.

"Melahirkan imbas gentar relatif gampang alasannya ialah jaringan Densus Tipikor terbentang dari Mabes Polisi Republik Indonesia sampai ke semua kawasan dan desa," kata Bambang di Jakarta, Rabu (11/10/2017), menyerupai dikutip Antara.
 Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Lawan Korupsi, Densus Tipikor Polisi Republik Indonesia dan KPK Harus Bersinergi
Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (tengah) dan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (ketiga kanan) dan anggota pansus angket KPK memperlihatkan keterangan pers usai melaksanakan pertemuan, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tidak hanya faktor bentangan jaringan, Bambang menilai, kesiapsiagaan satuan Densus Tipikor di semua kawasan dalam mengintai atau mengendus pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pun diyakini dapat menjadikan imbas gentar itu.

Dia menyampaikan imbas gentar dari kehadiran Densus Tipikor Mabes Polisi Republik Indonesia sangat diharapkan bahkan harus ditumbuhkan. Namun, hal itu perlu dikelola sedemikian rupa semoga tidak menjadikan rasa takut berlebihan dari satuan kerja atau pengguna anggaran.

"Kasus pengendapan dana milik pemerintah kawasan di bank-bank umum yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini patut digarisbawahi oleh Mabes Polri," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan salah satu alasan yang dikemukakan ialah rasa takut dikriminalisasi oleh penegak hukum, fenomena ini sangat memprihatinkan alasannya ialah total dana pemerintah kawasan yang diendapkan itu mencapai ratusan triliun rupiah.

Dia menilai dalam mempersiapkan kehadiran Densus Tipikor, Mabes Polisi Republik Indonesia harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya pengendapan dana kawasan semenjak dini.

"Sebab, dapat saja dengan alasan takut dikriminalisasi oleh personel Densus Tipikor yang tersebar di semua kawasan dan desa, pengguna anggaran menunda-nunda pemanfaatan anggaran, kemudian menyimpannya di bank-bank umum," katanya.

Bambang menilai Mabes Polisi Republik Indonesia pun harus memastikan bahwa semua personil Densus Tipikor, baik di sentra maupun di kawasan dan desa, memahami dengan detil seluk beluk setiap pos anggaran pembangunan serta pemanfaatannya, demikian dikutip dari Tirto.id.
Dia menjelaskan pemahaman wacana prosedur penganggaran dan pemanfaatannya tentu saja sangat penting semoga kecerobohan dalam penindaan dapat dihindari.

Karena itu, berdasarkan dia, semoga tugas dan fungsinya efektif, Densus Tipikor di sentra dan semua kawasan idealnya mempunyai copy buku APBN dan APBD tahun berjalan sebagai pegangan.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Iii Dpr Yakin Pemerintah Niscaya Dukung Densus Tipikor

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa meyakini pembentukan Densus Tipikor niscaya mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Dia berpendapat, meski kebutuhan dana untuk pembentukan Densus Tipikor besar, hal itu tidak akan menjadi masalah.

"Tergantung political will pemerintahnya aja. Kalau serius memberantas korupsi, saya pikir tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak baiklah (Densus Tipikor). Karena ini akan menjadi catatan penting dalam 5 tahun kekuasaan Jokowi," kata Desmond di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta pada Selasa (17/10/2017).
 Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat RI dari Fraksi Partai Gerindra Ilmu Pengetahuan Komisi III dewan perwakilan rakyat Yakin Pemerintah Pasti Dukung Densus Tipikor
Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo beserta sejumlah pejabat terkait mengikuti rapat kerja dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Desmond menjelaskan janji pemerintah sudah muncul pada rapat di hari Senin kemarin (16/10/2017), ketika Komisi III dewan perwakilan rakyat bertemu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Kejaksaan Agung, Polisi Republik Indonesia dan KPK.

Menurut dia, pemerintahan Presiden Joko Widodo harus memperlihatkan konsistensi dalam pemberantasan korupsi dengan mendukung pembentukan Densus Tipikor.

"Apa bedanya dengan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dalam penegakan korupsi bila Jokowi tidak stop (korupsi). Menurut saya ada yang salah (bila Densus Tipikor ditolak). Berarti tidak berharap perbaikan yang lebih baik di pemerintahannya," ujar dia.

Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya juga menilai dana untuk Densus Tipikor, yang mencapai angka Rp2,6 triliun, tidak terlalu besar. Dia beralasan pengucuran dana tersebut sanggup menawarkan imbas yang lebih besar bagi pencegahan kerugian negara.

"Ya bila demi kebaikan, kenapa nggak? Kan makanya kini sedang dihitung-hitung, nih. Kalau ia akan lebih baik, kenapa tidak," kata Eddy.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menjelaskan dana Rp2,6 triliun itu akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Misalnya, Rp786 miliar untuk belanja pegawai, termasuk juga dengan honor penyidik. Sedangkan untuk operasional, Tito mematok biaya sebsar Rp359 miliar. Sisa sebesar Rp1,55 triliun rencananya akan digunakan untuk pembentukam sistem dan kantor-kantor Densus Tipikor, termasuk di daerah.

"Untuk sementara, kantornya sanggup di Polda, tapi nanti kami berharap (Densus Tipikor di wilayah) sanggup punya kantor sendiri," kata Tito ketika rapat dengar pendapat di Komisi III kemarin, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi Desak Tuntaskan Perkara Novel

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Kelompok yang terdiri atas LBH Jakarta, Kontras, ICW, PSHK, dan PP Pemuda Muhammadiyah itu ingin mengingatkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan itu belum berhasil mendapat satu tersangka pun meski sudah memasuki hari ke-180.

"‎Kalau kita hitung, ini sempurna enam bulan penyerangan Novel. Kondisi Novel terkini sangat sulit kita temukan di media. Saya sendiri tidak tahu alasannya, tapi pada dasarnya kita semua di sini tidak mau melupakan kejadian yang menimpa Novel," ucap pencetus ICW Lola Ester di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10).
 Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendatangi Gedung Merah Putih KPK Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Peduli KPK Desak Tuntaskan Kasus Novel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama istri Rina Emilda dan anak bungsunya ketika ditemui di Singapura, Selasa (15/8). ANTARA FOTO/Monalisa
Lola juga menagih komitmen Presiden Jokowi dalam merampungkan kasus Novel. Selain itu, ia juga menyesalkan langkah Polisi Republik Indonesia yang dinilainya lambat dalam merampungkan kasus ini.

"Ini sudah enam bulan, padahal di kasus pidana umum biasa dapat cepat (terungkap), ini soal Novel berlarut-larut," ucapnya.

Lola menambahkan, sekarang berupaya menggalang kontribusi publik melalui sebuah akses (https://ythpakpresiden.typefrom.com/to.sol+W2) untuk mengajak masyarakat mendorong dan mendesak Presiden Jokowi merampungkan kasus Novel.

Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah masih berharap Polisi Republik Indonesia dapat merampungkan kasus yang mendera penyidik seniornya itu, demikian ketika dikutip dari Tirto.id.
"Setelah penyerangan dan kita tahu pelakunya belum ditemukan, KPK tentu saja berharap pelaku segera ditemukan dan kita berharap hal itu dapat dilakukan semaksimal mungkin oleh pihak yang berwenang dalam hal ini tentu tim yang sudah dibuat secara khusus oleh Polri," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Sampai ketika ini, KPK masih terus berkoordinasi dengan Polisi Republik Indonesia untuk penyelesaian kasus Novel. Lembaga anti korupsi itu tetap berharap penyerang Novel dapat ditemukan secepatnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi : Choel Mallarangeng Bolos Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel, bolos dari panggilan investigasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan training di bukit Hambalang, Jawa Barat, yang dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, mangkirnya Choel diketahui atas informasi yang disampaikan kuasa hukumnya.

“Tadi siang penasihat aturan yang bersangkutan tiba dan memperlihatkan konfirmasi kepada penyidik bahwa AZM sedang sakit, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” terang Priharsa ketika dikonfirmasi.
 bolos dari panggilan investigasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet d Ilmu Pengetahuan Penyidik KPK : Choel Mallarangeng Mangkir Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang
Penyidik KPK : Choel Mallarangeng Mangkir Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang
Adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng ini meminta penyidik untuk mengagendakan kembali pemeriksaannya. Kata Priharsa, kemungkinan besar Choel akan dipanggil lagi pekan depan.
“Pihak Choel meminta untuk dijadwalkan ulang. Kaprikornus penyidik tadi tengah bersepakat untuk menjadwalkan ulang investigasi Choel pada pekan depan,” terangnya kepada Aktual.

Sedianya, Choel hari ini akan diperiksa selaku tersangka kasus korupsi proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana sentra pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.‬ Ia ditengarai mendapat laba sekitar Rp4 miliar dari proyek ini. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Iii Dpr : Densus Tipikor Tak Mau Pakai Istilah Ott

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi III dewan perwakilan rakyat RI menyatakan bahwa Densus Tipikor tidak akan menerapkan sistem operasi tangkap tangan (OTT) menyerupai yang sering dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Eddy Kusuma Wijaya menyampaikan bahwa OTT ialah istilah yang keliru dalam sistem hukum. Kendati OTT berasal dari frasa ‘tertangkap tangan’ menyerupai yang tertuang dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pasal 1 nomor 19, namun ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK bukanlah OTT.
 Komisi III dewan perwakilan rakyat RI menyatakan bahwa Densus Tipikor tidak akan menerapkan sistem operasi ta Ilmu Pengetahuan Komisi III dewan perwakilan rakyat : Densus Tipikor Tak Mau Pakai Istilah OTT
Mukhamad Misbakhun. [Foto/Antaranews]

“Operasi sama TT (tertangkap tangan) lain. Kalau TT itu kan suatu yang tidak disangka-sangka, tidak direncanakan. Orang melaksanakan suatu tindak pidana, diketahui orang. Yang tahu itu hanya pelaku sama Tuhan gotong royong itu. Ini tidak direncanakan,” tegas Eddy di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017)

Menurutnya, istilah yang lebih sempurna untuk menyebut hal itu ialah “penangkapan”, alasannya biasanya dilakukan sesudah ada laporan atau pengaduan. Menurutnya, istilah itu dikeluarkan KPK terkait OTT tanpa dasar aturan yang jelas. Densus, kata dia, juga dibenarkan untuk melaksanakan hal itu, tetapi namanya ialah “operasi penangkapan”.

“Perbuatannya itu operasi penangkapan, tapi ia [KPK] namain OTT. OTT itu tidak ada dalam istilah hukum,” terang Eddy.

“Kalau operasi itu acara yang direncanakan, sudah ada laporan polisinya, atau pengaduan,” lanjut dia.

Sementara anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI lainnya, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Densus Tipikor tidak akan bekerja dengan terminologi OTT. Kebanyakan yang ditangani oleh Saber Pungli dan Densus Tipikor ialah seputar masyarakat kecil atau wilayah-wilayah kecil.

“Mereka hanya menangkap tangan. Kenapa? Karena tidak ada desain apapun terhadap masyarakat yang tertangkap tangan. Tidak ada operasi yang sifatnya khusus. Mereka menemukan pribadi di lapangan. Kalau OTT KPK kan mereka menyadap,” terang Miskbakhun.
“(Kalau Densus Tipikor) Tidak ada penyadapan. Mereka menemukan fakta itu di lapangan,” ungkapnya.

Misbakhun menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga tidak mau memakai istilah OTT alasannya memang tidak pernah ada dalam aturan program pidana. Bagaimanapun bentuknya, Misbakhun menyatakan tidak masalah, asalkan dapat memperkuat penindakan tindak pidana korupsi, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Meme Setya Novanto: Polisi Hanya Akan Proses Akun Yang Dilaporkan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pada 10 Oktober mendapatkan laporan 32 akun (tepatnya 31 akun alasannya 1 serupa) terkait meme Setya Novanto yang diunggah di sejumlah media umum (medsos) menyerupai Facebook, Twitter, dan Instagram. Fredrich Yunadi, salah satu kuasa aturan Novanto menilai, puluhan akun tersebut telah mencemarkan nama baik politikus Partai Golkar itu.

Fredrich bahkan mengklaim, selama perkembangan investigasi di kepolisian, dari 32 akun yang dilaporkan meningkat hingga menjadi sekitar 69 akun. Fredrich berkata, hal ini merupakan evaluasi dari penyidik secara langsung melalui saksi andal bahasa dan andal UU ITE.

 terkait meme Setya Novanto yang diunggah di sejumlah media umum  Ilmu Pengetahuan Meme Setya Novanto: Polisi Hanya Akan Proses Akun yang Dilaporkan
Tim kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Frederic Yunadi mengatakan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Namun demikian, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin membantah klaim Fredrich Yunadi. Asep memastikan, pihaknya tidak akan menyidik aku-akun lain, selain 32 akun yang dilaporkan oleh Setya Novanto melalui kuasa hukumnya.

“Ya enggak lah ya, yang dilaporkan kan mereka [32 akun] saja,” kata Asep ketika dikonfirmasi Tirto, Jumat (3/11/2017).

Dalam masalah ini, polisi pada Selasa (31/10/2017) telah menangkap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizzqi yang diduga sebagai pemilik akun Instagram @Dazzlingdyan. Perempuan berusia 29 tahun ini ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Setya Novanto.

Saat ini, Dyann berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana Pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.

Penyelidik Ditsiber Bareskrim Polri, kata Asep, hanya bergerak berdasar laporan. Apabila laporan tersebut tidak menyebutkan akun-akun yang lain, tentu lebih dari 500 akun yang mencuitkan ulang meme Setya Novanto yang dilaporkan sebagai pencemaran nama baik Novanto tidak akan ditindak.

Selain itu, Asep juga membantah pernyataan Fredrich Yunadi yang menyebut polisi telah menangkap satu orang lagi terkait meme Setya Novanto. Asep memastikan, hingga ketika ini, pihaknya gres menetapkan kader PSI, Dyann Kemala Arrizzqi sebagai tersangka.

“Enggak ada [tersangka lain]. Baru Dyann itu aja,” kata Asep merespons klaim pengacara Novanto.

Polisi Didesak Tak Proses Laporan Meme Novanto

Laporan kuasa aturan Setya Novanto terkait akun yang membuatkan meme tersebut menerima respons negatif dari publik. Dosen Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun bahkan menyebut apa yang dilakukan Novanto sebagai perilaku antikritik yang berbahaya bagi tatanan demokrasi.

Apalagi, kata Ubedillah, yang bersikap demikian ialah seorang pejabat publik sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar.
“Sebaiknya sebagai Ketua DPR, Novanto sanggup menjaga kualitas demokrasi. Jadi, tidak kemudian justru melihat demokrasi dengan cara represif atau otoriter. Itu merusak kualitas demokrasi,” kata Ubedillah kepada Tirto, Kamis (2/11/2017).

Sementara itu, Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menganjurkan kepada pihak kepolisian untuk menghentikan pemidanaan bagi para penyebar meme Setya Novanto.

“Segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto dan sebaiknya kuasa hukumnya mencabut aduan alasannya imbas yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak," kata Damar dalam rilis yang diterima Tirto, Jumat (3/11/2017).

Ada sejumlah alasan mengapa SAFEnet menganjurkan polisi dan kuasa aturan Novanto melaksanakan hal tersebut. Salah satunya ialah bahwa yang dijadikan tersangka tidak diberikan kesempatan terlebih dulu untuk melaksanakan klarifikasi. Pemidanaan seharusnya merupakan langkah aturan terakhir.

“Polisi seharusnya menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian,” kata Damar.

Selain itu, lanjut Damar, konteks kemunculan meme-meme tersebut juga tidak sanggup diabaikan begitu saja. Penyebaran meme, kata Damar, ialah lisan kegeraman masyarakat atas korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.
Dalam masalah e-KTP, misalnya, KPK sempat mengakibatkan Novanto sebagai tersangka. Namun, jadinya status tersangka itu dicabut alasannya Novanto menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat masih jadi tersangka dan sepanjang proses praperadilan, alih-alih tiba dan memenuhi panggilan, Novanto justru tiba-tiba sakit dan mangkir. Konteks ini menciptakan tuduhan pengacara Novanto yang bilang bahwa penyebar meme digerakkan oleh bintang film intelektual menjadi tidak beralasan.

Baca :
“Pemisahan teks dengan konteks dalam masalah penyebaran meme ini menciptakan pokok problem aturan menjadi timpang dan tidak menyentuh pokomasalah korupsi yang mengakibatkan munculnya penyebaran meme tersebut,” kata Damar.

Damar menyatakan, pihak penegak aturan semestinya tidak menangkap penyebar meme terhadap Setya Novanto, melainkan memediasi keduanya biar masalah sanggup diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam konteks ini, polisi harus menjadi perantara atas dua belah pihak, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Mangkir, Saut Kpk: Semua Orang Punya Pintu Taubat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan tidak mau berandai-andai soal mangkirnya Setya Novanto dari panggilan forum antirasuah pada hari ini.

"Siapa tahu besok, Allah bekerja sama dengan ia (Setya) sehingga sadar, tiba ia tiba mengakui, semua orang memiliki pintu taubat," kata Saut kepada wartawan seusai Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 13 November 2017. 

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Mangkir, Saut KPK: Semua Orang Punya Pintu Taubat
Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memperlihatkan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK memutuskan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga mendapatkan uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto dipanggil KPK untuk menjadi saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Namun Setya Novanto mangkir.

"Pagi ini KPK mendapatkan surat terkait dengan absensi Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, dalam pesan tertulis di Jakarta, Senin, 13 November 2017.

Febri menjelaskan, surat tersebut dikirimkan dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat yang ditandatangani oleh Ketua DPR. "Alasan yang dipakai yakni terkait izin presiden," kata Febri.

Adapun KPK, berdasarkan Saut Situmorang, telah siap bila Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan. Menurut Saut, kalau ada prosedur aturan yang dilakukan oleh Setya Novanto, KPK menaati pemanggilan oleh pengadilan. "Setiap pihak kan punya planning masing-masing, kalau dari bukti sih saya rasa sudah cukup," kata Saut.

Menurut Saut, kekalahan pada praperadilan ketika penetapan tersangka Setya Novanto yang pertama bukan menggugurkan adanya insiden tindak pidana. Saat itu yang menjadi perdebatan proses membawanya menjadi kasus pidana. "Kalau penetapan tersangka kali ini tetap memakai bukti usang sebagai bukti sudah ada tahun lalu, prosesnya saja yang diperbaiki," katanya.


Baca :

Proses penyidikan, kata Saut, dimulai dari awal lagi. KPK sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dan melaksanakan pemanggilan. "Semua langkah itu dilakukan untuk menjadi tindakan yang lebih berdaya guna, KPK juga punya taktik sendiri," katanya menyerupai dirilis dari Tempo.co.

Setya Novanto hari ini diketahui pergi ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepada wartawan, Ketua dewan perwakilan rakyat itu menyampaikan ia akan tetap berfokus menjalankan kiprah kenegaraan dan kiprah sebagai Ketua Partai Golkar. "Saya kini akan menjalankan kiprah kenegaraan dan partai," ujarnya, di Kupang, Senin, 13 November.

Ilmu Pengetahuan Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud Md: Kini Setnov Harus Serahkan Diri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai bila dikala ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, untuk berkilah terhadap duduk kasus aturan yang melilitnya.

Sebelumnya, Setnov melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, kerap berdalih dengan aneka macam alasan terkait kemangkiran Ketua Umum Partai Golkar ini dari panggilan KPK.

 Mahfud MD menilai bila dikala ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Ele Ilmu Pengetahuan Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud MD: Sekarang Setnov Harus Serahkan Diri
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Khusus untuk kasus dugaan korupsinya, saya kira sudah tidak perlu lagi berkilah. Alasan-alasan penasehat aturan yang disampaikan ke media semua sudah terbantahkan,” ucap Mahfud di Mahfud MD (MMD) Initiative, Jakarta Timur, Kamis (16/11).

Sebagaimana diketahui, sepanjang 2017 ini tercatat Setnov telah bolos empat kali dari panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Rinciannya, tiga kali bolos ketika dipanggil sebagai saksi dan sekali bolos ketika dipanggil sebagai tersangka.

Semalam (15/11), KPK kesannya pun berupaya menjemput paksa Setya Novanto di rumahnya. Sayangnya, keberadaan Ketua Umum Partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya.

“Tak ada dasar teori yang membenarkan bahwa Novanto tidak dapat ditahan,” tegasnya dikala dilansir dari Aktual.

Baca :
Dengan demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini beropini bila Setnov hanya mempunyai dua opsi terkait kelanjutan investigasi kasus korupsi e-KTP.

“Sekarang tinggal kesadaran novanto untuk menyerahkan diri atau dengan cara apapun polisi harus menemukan dia,” ujar Mahfud menyudahi.(***)

Ilmu Pengetahuan Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud Md: Kini Setnov Harus Serahkan Diri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai bila dikala ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, untuk berkilah terhadap duduk kasus aturan yang melilitnya.

Sebelumnya, Setnov melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, kerap berdalih dengan aneka macam alasan terkait kemangkiran Ketua Umum Partai Golkar ini dari panggilan KPK.

 Mahfud MD menilai bila dikala ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Ele Ilmu Pengetahuan Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud MD: Sekarang Setnov Harus Serahkan Diri
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Khusus untuk kasus dugaan korupsinya, saya kira sudah tidak perlu lagi berkilah. Alasan-alasan penasehat aturan yang disampaikan ke media semua sudah terbantahkan,” ucap Mahfud di Mahfud MD (MMD) Initiative, Jakarta Timur, Kamis (16/11).

Sebagaimana diketahui, sepanjang 2017 ini tercatat Setnov telah bolos empat kali dari panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Rinciannya, tiga kali bolos ketika dipanggil sebagai saksi dan sekali bolos ketika dipanggil sebagai tersangka.

Semalam (15/11), KPK kesannya pun berupaya menjemput paksa Setya Novanto di rumahnya. Sayangnya, keberadaan Ketua Umum Partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya.

“Tak ada dasar teori yang membenarkan bahwa Novanto tidak dapat ditahan,” tegasnya dikala dilansir dari Aktual.

Baca :
Dengan demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini beropini bila Setnov hanya mempunyai dua opsi terkait kelanjutan investigasi kasus korupsi e-KTP.

“Sekarang tinggal kesadaran novanto untuk menyerahkan diri atau dengan cara apapun polisi harus menemukan dia,” ujar Mahfud menyudahi.(***)

Ilmu Pengetahuan Tindak Pidana Ringan Tidak Berlaku Bagi Pkl Di Tanah Abang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, tindak pidana ringan (Tipiring) tidak berlaku bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di trotoar daerah Tanah Abang. Pasalnya, Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno belum menemukan konsep penataan komperhensif untuk daerah tersebut.

"Lagi dikonsep. Kebijakan kini ini ya bahwa pedagang kaki lima itu harus diberdayakan, terutama para pedagang yang sudah usang di situ, dan kini kebijakannya kami tetap melaksanakan pengawasan," ungkap Yani di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

 Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menyampaikan Ilmu Pengetahuan Tindak Pidana Ringan Tidak Berlaku Bagi PKL di Tanah Abang
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar di sekitar daerah Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (25/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico
Kendati demikian, Yani menegaskan bahwa tipiring itu tetap diberlakukan bagi para PKL dan pengendara yang menyalahgunakan trotoar di tempat lain. Dasar aturan yang digunakan untuk menindak para pelanggar yakni perda (Perda) nomor 8 Tahun 2007 perihal Ketertiban Umum, serta Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017 perihal Bulan Tertib Trotoar (BTT) yang dikeluarkan mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

"Tapi sebelum kami lakukan represi, tentu kami melaksanakan persuasif, kemudian dengan smooth dan humanis," ungkap beliau menjelaskan karakteristik Satpol PP di kurun pemerintahan Anies-Sandi.

Jika dilihat, penindakan yang dilakukan tim campuran BTT (Satpol PP, Dishub, Kepolsisian dan sebagainya) di masa pemerintahan Anies-Sandi memang cenderung melemah dan babat pilih. Yani mengatakan, hal tersebut terasa di masa pemerintahan gubernur-wakil gubernur gres yang sudah berjalan 3 pekan.

Padahal, kata Yani, BTT yang dilakukan semenjak awal Agustus kemudian cukup itu efektif meski masih terdapat pelanggaran di sejumlah ruas trotoar, khususnya oleh PKL, parkir liar ataupun kendaraan melintas. Mantan Walikota Jakarta Utara itu menekankan, trotoar merupakan ruang publik yang tak boleh digunakan untuk keperluan kelompok apalagi pribadi.

Ia juga menyebut, semua pelanggar pribadi akan terkena penindakan BTT oleh tim campuran tanpa pandang bulu. Mereka harus mengikuti sidang tipiring dan membayar denda bervariasi mulai Rp150.000 hingga dengan Rp200.000. Denda ini ditetapkan sesuai dengan tingkat kesalahan dan kemampuan

Menurut data dari Dishub DKI, semenjak Januari hingga Oktober 2017, tercatat sebanyak 17.092 kendaraan yang diderek alasannya parkir liar di trotoar dan pundak jalan. "Sementara hingga 18 Oktober 2017, kendaraan yang ditindak alasannya parkir liar mencapai 163.428 unit," ujar Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Jakarta menyerupai dikutip dari Tirto.id, Jumat (20/10/2017). "Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.092 kendaraan roda empat diderek."

Baca :
Lebih lanjut, Andri menuturkan Dishub juga telah melaksanakan pencabutan 45.464 pentil kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir liar.

"Penindakan tersebut kami lakukan dengan tujuan menunjukkan imbas jera kepada pengendara biar tidak kembali mengulang kesalahan dengan parkir di sembarang tempat," tutur Andri.