Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Minta Pemberian Joko Widodo Bila Dipanggil Kpk
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa aturan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyampaikan akan meminta pertolongan kepada sejumlah pihak jikalau Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil paksa kliennya.
"Kami akan meminta pertolongan pada Presiden (Joko Widodo atau Jokowi), termasuk pada polisi dan TNI," ujar Fredrich di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, pada Ahad, 12 November 2017 menyerupai dikutip dari Tempo.co.
Ketum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) menghadiri pelantikan pembangunan atap bangunan Gedung Panca Bakti DPP partai Golkar di Jakarta, 12 November 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah |
Awal bulan ini, Setya Novanto menolak memenuhi panggilan investigasi KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana. Penolakan itu disampaikan Setya melalui surat ke KPK. Dia beralasan, pemanggilannya harus seizin tertulis dari Presiden.
Namun, Wapres Jusuf Kalla menyampaikan KPK tidak membutuhkan izin Presiden Jokowi untuk menyidik Setya Novanto. Kalla menyampaikan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Fredrich bersikukuh pada dalihnya bahwa KPK harus meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memanggil Setya. Fredrich menyampaikan anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai hak kebal hukum.
Baca :
- Pengacara Setnov: Yang Anggap Saya Halangi KPK, Keluar Indonesia!
- KPK Tegaskan Punya Bukti Baru Tetapkan Setnov Tersangka
- Kejaksaan Agung Tahan Kepala BKKBN Terkait Suap Alat KB
- Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Allianz
- Megawati Dipolisikan, PDIP Ingatkan Polisi Republik Indonesia Terkait Instabilitas Keamanan Pilkada Jatim
- Usut Skandal BLBI, KPK Periksa Ketua BPPN I Putu Gede
- Dalami Suap Auditor BPK, KPK Periksa General Manager Jasa Marga
- KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Ditjen Hubla
"UUD 1945 Pasal 20a, anggota Dewan mempunyai hak bicara, bertanya, mengawasi, dan punya imunitas. Anggota Dewan tidak dapat disentuh," ujarnya.
Ihwal penetapan kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Fredrich telah melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Fredrich menyampaikan langkah pidana itu ditempuh lantaran pihaknya menganggap KPK melanggar putusan pengadilan dengan kembali tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.(***)
0 komentar:
Post a Comment