Ilmu Pengetahuan Sosok Anwari, Dokter Penganiaya Juru Parkir Gandaria City

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) DR. dr. A.Anwari H.Kertahusada., Sp.KFR.,MARS.,MHKES.,SH., demikian nama beserta titel lengkapnya. Anwari meraih gelar doktor pada 2015 silam dari Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM. Disertasinya berjudul Pelanggaran Etika Kedokteran dalam Hubungan dengan Pelanggaran Disiplin dan Hukum.

Nama Anwari mencuat bukan alasannya yaitu prestasinya di bidang kedokteran atau bidang lain yang bermanfaat bagi masyarakat, melainkan alasannya yaitu masalah penganiayaan. Anwari ditahan sementara di Polsek Kebayoran Lama atas insiden penganiayaan yang dilakukannya kepada salah satu petugas parkir di Gandaria City, hari Jumat (6/10) lusa kemarin.
 silam dari Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM Ilmu Pengetahuan Sosok Anwari, Dokter Penganiaya Juru Parkir Gandaria City
Ilustrasi. Kepemilikan senjata api oleh sipil.
Anwari, begitu panggilannya, melaksanakan penamparan kepada Zuansyah sesudah ditagih bayar parkir sebesar Rp 5 ribu. Zuansyah juga dipaksa untuk menyembah, mencium kaki Anwari. Bukan cuma penamparan, Anwari juga menembakkan pistol ke langit-langit parkiran.

Pria berusia sekitar 60an tahun ini terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) semenjak berpuluh tahun silam, dikala ia pertama kali menyandang titel dokter. Ketua IDI DKI Jakarta, dr. Slamet Budiarto, menyampaikan bahwa selama ini Anwari tidak pernah melaksanakan pelanggaran praktik ataupun pidana dalam kapasitasnya sebagai dokter.

"Ya baik-baik saja, tidak pernah ada apa-apa," katanya kepada Tirto.

Ketika diberitahu bahwa Anwari melaksanakan tindak penganiayaan, Slamet mengaku kaget. "Oh, saya tidak tahu, belum sanggup info. Tapi itu pidana, beda dengan etik kedokteran," katanya.

Menurut penuturan Slamet, alasannya yaitu higienis dari pelanggaran praktik itu, Anwari pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Etik Kedokteran. "Pernah dulu 2012 hingga 2015 jika tidak salah. Tiga tahun. Dia ditunjuk eksklusif oleh ketua waktu itu," katanya.

Anwari sendiri masih melaksanakan praktik di daerah Bintaro, Jakarta Selatan. Ia seorang hebat dalam bidang kedokteran fisik dan rehabilitasi. Anwari juga disebut sebagai penanggung jawab di klinik seorang hebat Kerta Medika, juga di daerah Bintaro.

Berdasarkan informasi di tempat kerjanya, Anwari biasa masuk praktik setiap hari. Tapi sudah dua hari ini, Sabtu dan Minggu, Anwari tidak masuk ke tempat kerja. Pihak klinik mengaku belum mengetahui kabar penganiayaan tersebut.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Purwanta, membenarkan bahwa Anwari memang bekerja sebagai dokter di BIntaro. Menurutnya, Purwanta masih bekerja untuk pengobatan di bidang syaraf.

Saat kejadian, Anwari sedang memakai kendaraan beroda empat dinas istrinya bersama sopir pribadi. Mobil dinasnya dikala itu merupakan kendaraan beroda empat warna hijau dengan plat 1058-45, plat nomor kendaraan dinas militer. Purwanta menegaskan bahwa Anwari sanggup mengendarai kendaraan beroda empat itu alasannya yaitu memang istrinya bertugas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Karena itu Purwanta menegaskan bahwa meski memakai kendaraan beroda empat dinas militer, Anwari bukanlah TNI.

"Istrinya kerja sebagi dokter, tapi bukan dokter angkatan, bukan dokter militer. Hanya dokter sipil saja," jelas Purwanta kepada Tirto, Minggu (8/10/2017).

Kabar yang menyatakan bahwa Anwari yaitu seorang tentara juga salah. Selain tidak mempunyai jabatan militer, berdasarkan Purwanta, Anwari memang tidak pernah mengaku sebagai anggota TNI. Dugaan itu muncul semata alasannya yaitu kendaraan beroda empat dinas yang tengah dipakai.

Hal serupa ditegaskan Kepala Pusat Pendidikan TNI, Mayor Jenderal Bambang Wuryanto. Ia memberikan bahwa tidak ada anggota Tentara Nasional Indonesia yang berjulukan Anwari dalam kesatuannya.

"Bukan (anggota TNI), kawan," katanya kepada Tirto.

Penyelidikan lebih lanjut bagaimana Anwari mempunyai senjata api masih dilakukan. Dari penyelidikan sementara, Anwari mendapat senjata jenis pistol yang sekilas terlihat menyerupai glock dari kawannya pada 2000 silam. Hingga sekarang, Anwari belum dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata. Anwari hanya dikenakan Pasal 335 dan Pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana wacana perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan.
Tindakan penganiayaan oleh Anwari ini sudah dilakukannya lebih dari satu kali. Anwari memang dianggap tidak sanggup mengendalikan dirinya dalam menghadapi orang lain. Polisi masih akan mengkaji lebih lanjut terkait pasal apa yang paling berat untuk dikenakan padanya.

"Saya kira ia sudah lebih dari satu kali melaksanakan hal itu. Dia juga sedang dalam pencarian Polsek Pesanggrahan, tetapi nanti akan difokuskan bahwa pelanggarannya apa. Memang orangnya tidak sanggup mengendalikan diri," kata Purwanta.

Penanganan masalah Anwari tidak akan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan. Karena masalahnya terjadi di dua daerah Jakarta Selatan, maka penyidikan masalah Anwari akan ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, tapi tetap dengan koordinasi dengan Polsek terkait. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment