Showing posts sorted by relevance for query kasus-korupsi-e-ktp-kpk-akan-periksa. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kasus-korupsi-e-ktp-kpk-akan-periksa. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kasus Korupsi E-Ktp: Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Periksa Kembali Vidi Gunawan Adik Andi Narogong

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melaksanakan investigasi terhadap Vidi Gunawan yang merupakan adik dari terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Vidi akan menjalani investigasi terkait dengan penyidikan dugaan masalah korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/10/2107) sebagaimana dikutip Antara.

Selain itu, KPK juga berencana menyelidiki tiga saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana dalam masalah yang sama.

 berencana melaksanakan investigasi terhadap Vidi Gunawan yang merupakan adik dari terdakwa A Ilmu Pengetahuan Kasus Korupsi E-KTP: KPK akan Periksa Kembali Vidi Gunawan Adik Andi Narogong
Adik terdakwa masalah dugaan korupsi KTP elektronik Andi Narogong, Vidi Gunawan berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani investigasi di Jakarta, Kamis (31/8/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketiga saksi yang dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Darwin Salim dan Marieta.

Dalam beberapa hari ke depan, kata Febri, KPK akan terus melaksanakan pengembangan terkait dengan penanganan masalah e-KTP.

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa penanganan masalah e-KTP ini tetap akan berjalan alasannya ada sejumlah pihak yang berdasarkan kami dari bukti-bukti yang kami miliki harus bertanggung jawab dalam indikasi korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu," tuturnya.

Menurutnya, KPK dikala ini gres memproses lima orang terkait dengan penanganan masalah suap e-KTP, adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, yang keduanya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kemudian, dari pihak swasta Andi Narogong dikala ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan anggota dewan perwakilan rakyat RI Markus Nari sedang dalam proses penyidikan di KPK.

Selain itu, menurutnya, KPK juga masih menangani dua kasus lainnya yang berkaitan dengan e-KTP, adalah terhadap anggota dewan perwakilan rakyat RI Miryam S. Haryani dalam masalah dugaan menawarkan keterangan tidak benar dan dikala ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya, Markus Nari dalam masalah dugaan tindak pidana secara sengaja menghalangi atau menggagalkan baik secara pribadi atau tidak pribadi penyidikan dan investigasi di sidang pengadilan kasus korupsi e-KTP, dan dikala ini masih dalam tahap penyidikan.

"Kami gres proses lima orang masih ada sejumlah nama dengan tugas masing-masing yang tentu harus kami gali dan kami kejar lebih lanjut, untuk itu lah kami perlu lakukan investigasi terhadap beberapa pihak untuk kepentingan penanganan kasus e-KTP ini," kata Febri.

Sedangkan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo telah ditetapkan sebagai tersangka gres dalam masalah suap e-KTP pada 27 September 2017 lalu.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo disangkakan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.

Indikasi tugas Anang Sugiana Sudihardjo terkait masalah itu antara lain diduga dilakukan bantu-membantu dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Selain itu Anang Sugiana Sudihardjo diduga juga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTPl.

Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Gres Dalam Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Irvanto dan Made Oka ialah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e-KTP.

KPK memutuskan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, rekan Novanto, sebagai tersangka dalam masalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri periode 2011-2012.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk memutuskan dua orang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam menyerupai dikutip Antara. 

 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Baru Dalam Kasus e-KTP
KPK telah memutuskan dua tersangka gres dari pihak swasta, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, masalah dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik. Foto: RES
Bukti itu menurut penyelidikan dan mencermati fakta persidangan para terdakwa yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus yang divonis bersalah, persidangan Setya Novanto yang masih berlangsung dan proses penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo).

Irvanto ialah mantan administrator PT Murakabi Sejahtera, salah satu penerima tender e-KTP. Sedangkan Made Oka ialah pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura.

Keduanya bahu-membahu dengan Setya Novanto, Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, mantan Pejabat menjadikan kerugian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp5,9 triliun.

"IHP (Irvanto Hendro Pambudi) diduga semenjak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, ia juga diduga telah mengetahui ada undangan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP," tutur Agus sebagaimana yang diberitakan oleh Hukumonline.

Irvanto diduga mendapatkan total 3,4 juta dolar para periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka Masagung ialah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

"MOM (Made Oka Masagung) melalui kedua perusahaannya diduga mendapatkan tptal 3,8 juta dolar sebagai peruntukan kepada Setnov yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS," ungkap Agus.

Made Oka diduga menjadi mediator uang suap untuk anggota dewan perwakilan rakyat sebesar lima persen dari proyek e-KTP. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur wacana orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga sanggup merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan bahaya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Irvanto dan Made Oka ialah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e-KTP. Enam tersangka sebelumnya ialah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (yang sudah divonis bersalah di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta), Anang Sugiana Sudiharja selaku dirut PT Quadra Solution, mantan ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, dan anggota dewan perwakilan rakyat Markus Nari.

Baca :


KPK juga menangani empat kasus lain yang masih terkait masalah e-KTP ini yaitu masalah perbuatan merintangi penanganan penyidikan masalah e-KTP dengan tersangka Markus Nari, masalah menunjukkan keterangan yang tidak benar di persidangan dengan tersangka Miryam S Haryani (sudah divonis di tingkat pertama), dan Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan masalah e-KTP.

"KPK kembali bekomitmen untuk terus bekerja keras dalam menangani kasus-kasus korupsi termasuk masalah e-KTP. Secara sedikit demi sedikit dalam upaya memulihkan kerugian negara KPK akan terus menyebarkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang bertanggung jawab," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov Sebut Komisi Pemberantasan Korupsi Ingin Berkelahi Domba Indonesia Terkait Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, menyebut KPK ingin berkelahi domba bangsa atas pemanggilan kliennya untuk diperiksa sebagai saksi atas masalah korupsi e-KTP. Fredrich juga akan meminta dukungan Presiden RI, serta Tentara Nasional Indonesia dan Polri, untuk kliennya yang juga Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Rencananya, KPK akan memanggil Setya Novanto pada Senin (13/11/2017). Setnov bakal diperiksa sebagai saksi tersangka masalah e-KTP atas nama Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution. Namun, Setnov dikabarkan tidak akan hadir dalam pemanggilan tersebut. Ia terancam dipanggil paksa karena tidak memenuhi panggilan investigasi sebanyak 3 kali dari penyidik KPK jika masih bolos pada Senin nanti.

belah bangsa atas pemanggilan kliennya untuk diperiksa sebagai saksi atas masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov Sebut KPK Ingin Memecah-Belah Indonesia Terkait Korupsi E-KTP
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Fredrich bahkan mengancam akan meminta dukungan Presiden RI, serta melibatkan instansi penegak hukum, yaitu Polisi Republik Indonesia dan TNI, apabila KPK tetap memaksakan diri menghadirkan Setnov. Selain itu, Fredrich juga menyebut KPK ingin berkelahi domba bangsa.

"Kita akan minta dukungan kepada presiden termasuk pada polisi dan beberapa Tentara Nasional Indonesia sebab mereka (KPK) ingin berkelahi domba Indonesia," tukas Fredrich di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11/2017) dikala dilansir dari Tirto.id.

Baca :
Fredrich selanjutnya menyindir kekalahan KPK atas praperadilan yang sebelumnya diajukan serta dimenangkan oleh Setya Novanto. “Kalau memang mereka (KPK) itu malaikat, kenapa ia kalah terus? Pengadilan sudah menyampaikan (kasus e-KTP) tidak ada sangkut-pautnya dengan Pak Setya Novanto," kata Fredrich.

Di sisi lain, rencana pemanggilan Setya Novanto dibenarkan oleh Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. "Ya, benar. Surat pemanggilan (terhadap Setnov) sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujarnya kepada Tirto.id, Minggu (12/11/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Setya Novanto Sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidik Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, pada Rabu (15/11/2017). Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan diperiksa perdana pasca penetapan dirinya sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017) lalu.

“Tadi saya sanggup info bahwa Rabu ahad ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

 akan menyidik Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Panggil Setya Novanto sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico
Febri mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan KPK kepada Novanto pekan lalu. Febri menyatakan, pengiriman surat sudah dilakukan sesuai prosedur aturan yang berlaku.

Oleh alasannya ialah itu, komisi antirasuah berharap politikus Golkar itu sanggup memperlihatkan pola yang baik sebagai pimpinan forum negara untuk tiba dalam proses investigasi di institusi penegak hukum, termasuk KPK.

Kata Febri, KPK belum mendapatkan konfirmasi yang bersangkutan akan hadir dalam pemanggilan tersebut. KPK hanya mendapatkan info jikalau Novanto tidak hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi atas Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Febri pun enggan mengomentari kemungkinan Novanto tidak hadir dalam investigasi perdana Novanto sebagai tersangka.

"Saya kira lebih baik kita tunggu dan kita harapkan kehadiran yang bersangkutan alasannya ialah surat panggilan sudah disampaikan secara patut," kata Febri.

Baca :
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK telah beberapa kali memanggil Novanto untuk mendalami kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Terkini, misalnya, Novanto bolos dalam pemanggilan KPK dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Senin (13/11/2017).

“Pagi ini KPK mendapatkan surat terkait dengan absensi Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang dipakai ialah terkait izin presiden," ujar Febri dikala dikonfirmasi Tirto, Senin (13/11/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan Wabendum Golkar: Bap Miryam Dicabut Tak Jamin Novanto Lolos Masalah E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulhendri Hasan menilai dicabutnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Politisi Hanura, Miryam S Haryani tidak menjamin Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto lolos dari kasus e-KTP di KPK.

Hal tersebut disampaikan Zulhendri pasca menyelesaikan investigasi tim penyidik KPK. Ia mengatakan, pernyataannya tersebut disampaikan kepada pengacara Farhat Abbas dikala membicarakan pencabutan BAP Miryam.

 Zulhendri Hasan menilai dicabutnya Berita Acara Pemeriksaan  Ilmu Pengetahuan Wabendum Golkar: BAP Miryam Dicabut Tak Jamin Novanto Lolos Kasus e-KTP
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Saya berpandangan jika dicabut itu BAP (Miryam), itu tidak akan mempengaruhi posisi pak Novanto. Karena apa? Penyidik itu nggak kurang pintar saya bilang,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Kepada Farhat ia mengaku meyakini jika kalaupenyidik KPK sudah mengantongi sejumlah bukti petunjuk lainnya terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi e-KTP, termasuk Setnov.

“tentu sudah ada bukti-bukti petunjuk lain atau keterangan-keterangan saksi lain yang menyebutkan hal yang sama,” kata dia.

Ia pun seraya menampik tudingan Farhat Abas dan Elza Syarief bahwa dirinya lah yang memberikan wacana pencabutan BAP tersebut.

“Adanya konstruksi pencabutan BAP itu saya justru tau dari saudara Farhat,” tuturnya ibarat dilansir dari Aktual.

Baca :
Zulhendri sendiri hari ini menjalani investigasi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka anggota dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Golkar Markus Nari. Pria yang mempunyai kantor aturan Zulhendri Hasan & Partners Law Firm, diperiksa sekitar lima jam.

Miryam dalam kasus pencabutan BAP di persidangan Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017, telah dinyatakan bersalah menawarkan keterangan palsu. Politikus Partai Hanura itu juga telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Setnov sendiri telah kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.(***)

Ilmu Pengetahuan Jadi Tersangka Ketika Ulang Tahun, Novanto: Agar Diberi Kesehatan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berulang tahun ke-62 hari ini, Minggu (12/11/2017). Ulang tahun Novanto sempurna dua hari sesudah dirinya ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam masalah korupsi megaproyek e-KTP oleh KPK pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Setya Novanto sempat tersenyum ketika ditanya mengenai hari ulang tahunnya. Ia pun berdoa dapat menghadapi duduk kasus yang tengah dihadapinya dan diberi kesehatan.

  Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berulang tahun ke Ilmu Pengetahuan Kaprikornus Tersangka Saat Ulang Tahun, Novanto: Semoga Diberi Kesehatan
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto bersama Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid bersiap memimpin rapat pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Diberi kesehatan. Semoga segala duduk kasus dapat diselesaikan dengan baik-baik saja," kata Setya Novanto singkat sebelum memasuki Gedung DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham membenarkan ada perayaan untuk ulang tahun Setya Novanto yang dihadiri keluarga dan pengurus partai Golkar. Namun, selebrasi tersebut tidak besar.

"Jadi [dalam] program tadi malam itu hadir beberapa pengurus Partai Golkar dan beberapa keluarga dan itu bukan [acara] pesta tapi itu ialah doa," ujar Idrus di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, yang juga memimpin doal di perayaan itu.

Idrus menilai, penetapan tersangka Setya Novanto merupakan sebuah perjalanan politikus pemimpin Partai Golkar itu. Ia pun mendoakan biar Novanto dapat menghadapi dan mensyukuri segala macam hal. Idrus optimistis, laki-laki yang juga menjabat Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan mengikuti proses aturan yang menderanya.

"Prinsip dasarnya bahwa ya kita menghormati proses aturan dan Pak Novanto sudah berjanji akan kooperatif mengikuti semuanya," kata Idrus.

Penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP menurut sprindik dari KPK yang telah dikeluarkan pada simpulan Oktober 2017 lalu.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 oktober 2017 ataas nama tersangka SN [Setya Novanto], anggota dewan perwakilan rakyat RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Saut menerangkan, penyidikan untuk Setya Novanto dilakukan sesudah mempelajari secara saksama putusan praperadilan sebelumnya. Mereka kemudian melaksanakan penyelidikan gres masalah e-KTP pada 5 Oktober 2017. KPK sudah mengusut sejumlah anggota DPR, kementerian, dan pihak swasta terkait penyelidikan tersebut.

KPK pun sudah berusaha untuk mengonfirmasi kepada Setya Novanto sebanyak 2 kali pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan kedinasan.

Setelah proses penyelidikan, KPK melaksanakan gelar kasus dengan tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada simpulan Oktober 2017. Ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk memutuskan Setya Novanto sebagai tersangka.

Setya Novanto selaku Anggota dewan perwakilan rakyat RI 2009-2014 diduga gotong royong dengan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana, pengusaha Andi Agustinus, serta mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Diperkiarakan, Novanto bersama kawan-kawan telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam megaproyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.


Penetapan Setya Novanto bukanlah yang pertama. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka masalah e-KTP pada 17 Juli 2017. Tidak lama, sekitar 4 September 2017, Setya Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, penetapan tersangka Novanto batal sebab pengadilan menyatakan tidak sesuai Undang-Undang KPK dan SOP KPK. Demikian dilansir dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Senin Besok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Senin (13/11/2017). KPK memanggil Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP.

Agenda investigasi Setya Novanto oleh penyidik KPK ini dibenarkan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

"Ya benar [memanggil kembali Setya Novanto]. Surat pemanggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka ASS [Anang Sugiana Sugihardjo]," kata Febri dikala dikonfirmasi Tirto, Minggu (12/11/2017).
 memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan KPK Senin Besok
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Febri mengatakan, KPK memanggil Novanto untuk melengkapi berkas kasus Anang, tersangka korupsi e-KTP yang sudah ditahan.

Saat dikonfirmasi, Setya Novanto belum sanggup memastikan akan menghadiri pemanggilan oleh KPK sebagai saksi. Novanto hanya mengaku masih melaksanakan telaah terkait penetapannya sebagai tersangka yang kali kedua dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Sementara itu, penasihat aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan jikalau Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang. Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Saya belum tahu ia [Setya Novanto] hadir apa nggak, tapi kami menawarkan saran mustahil sanggup hadir alasannya tidak mempunyai wewenang KPK," kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu.

Fredrich beralasan, surat pemanggilan yang diperoleh Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang bukanlah yang ketiga.

Ia berdalih pemanggilan gres sanggup dikatakan kedua atau ketiga jikalau dalam hal ini tidak tiba dengan tanpa alasan.

"Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua alasannya sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," kata Fredrich.

Ia kembali mengingatkan bahwa alasan absensi untuk panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan dengan secara formil.

Novanto tidak memenuhi panggilan pertama alasannya diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat. Sementara panggilan kedua tidak hadir alasannya sesuai undang-undang MK wajib menerima izin presiden.

Baca :
Fredrich menyatakan, izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A disebutkan anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas.

"Jadi jikalau kini KPK kini mau mencoba melawan Undang-Undang Dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia ingin inkonstitusional, tak ingin biar Indonesia menjadi negara aturan lagi," kata Fredrich.

"Tidak ada orang pun di Indonesia termasuk Presiden pun sanggup melawan Undang-Undang Dasar 45," tegas Fredrich menyerupai dikutip dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Legalisasi Farhat Abbas Siapa Saksi Kunci Perkara E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Farhat Abbas menyebut kalau Politisi Hanura, Miryam S Haryani sebagai saksi kunci proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dikatakan Farhat usai menjalani investigasi di Gedung KPK.

“Saksi kunci ialah Miryam, lalu orang-orang atau pejabat-pejabat kini yang mendapatkan uang-uang atau fatwa dana tersebut,” ujar Farhat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

Diketahui, Miryam S Haryani sebagai salah satu saksi yang kini telah berstatus tersangka karena ia mencabut ksesaksiannya dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwanya Irman dan Sugiharto.

 Farhat Abbas menyebut kalau Politisi Hanura Ilmu Pengetahuan Pengakuan Farhat Abbas Siapa Saksi Kunci Kasus e-KTP
Terdakwa kasus pinjaman keterangan yang tidak benar dikala bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Miryam mencabut BAP tersebut dengan alasan dirinya menerima tekanan dari penyidik KPK dikala investigasi di KPK berlangsung.

Namun, sehabis diselidiki penyidik KPK dengan meminta keterangan dari Elza Syarief yang sebelumnya ditemui oleh Miryam di kantor Elza dengan menceritakan baik tidaknya mencabut BAP, terdapat fakta gres adanya keterkaitan dari beberapa terduga lainnya yang inginkan Miryam mencabut BAP tersebut.

Salah satunya ialah Markus Nari, mantan rekan sekomisi Miryam dikala menjadi anggota dewan perwakilan rakyat RI Komisi II periode 2009-2014. Selain Markus adapula indikasi penitikberatan yang dilakukan oleh Anton Taufik dengan mencoret-coret BAP milik Miryam yang konon hal itu diduga terjadi karena disuruh oleh Rudi Alfonso.

Baca :
“Hanya sebagai petunjuk bahwa ada kedekatan antara Pak Rudi Alfonso dengan Bapak Setya Novanto. Nah itu aja yang dikejar,” ujarnya dikala diberitakan Aktual.

Sekedar informasi, Dalam kasus e-KTP ini Farhat Abbas memang sempat terlihat mondar-mandir ke KPK untuk sebagai saksi maupun kuasa aturan Elza Syarief.

Elza pun sempat melapor ke KPK bila dirinya juga ikut senasib dengan Miryam yang menerima tekanan dari pihak yang tak ini kasus korupsi e-KTP ini terungkap.(***)

Ilmu Pengetahuan Pencabutan Bap Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov Di Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang, (Jakarta) Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan menyatakan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dari Fraksi Partai Gerindra, Miryam S Haryani belum tentu menciptakan posisi Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto kondusif dalam masalah korupsi e-KTP.

"Saya berpandangan jikalau dicabut itu BAP (Miryam), itu tidak akan mensugesti posisi Pak Novanto. Karena apa? Penyidik itu enggak kurang pintar saya bilang," kata Zulhendri usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

 Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan menyatakan pencabutan Berita Acara Pem Ilmu Pengetahuan Pencabutan BAP Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov di Kasus e-KTP
Miryam S Haryani meninggalkan Gedung KPK usai menjalani investigasi di Jakarta, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Hal itu disampaikannya kepada pengacara Farhat Abbas ketika membicarakan pencabutan BAP Miryam di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ia juga mengaku tidak pernah terlibat dalam pencabutan BAP Miryam sebagaimana yang disampaikan Farhat dan Elza Syarief ketika bersaksi di persidangan Miryam.

"Adanya konstruksi pencabutan BAP itu saya justru tahu dari saudara Farhat," tuturnya ketika dikutip dari Tirto.id.

Menurut Zulhendri, sekalipun Miryam mencabut seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP, penyidik KPK tetap mengantongi sejumlah bukti petunjuk lainnya terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi e-KTP, termasuk Setnov. "Sekalipun itu dicabut tidak akan mempengaruhi," kata dia.

Baca :
Untuk diketahui, Zulhendri diperiksa sebagai saksi masalah dugaan merintangi proses penyidikan masalah e-KTP dengan tersangka anggota dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Golkar Markus Nari. Pria yang mempunyai kantor aturan Zulhendri Hasan & Partners Law Firm, diperiksa sekitar lima jam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Miryam S Haryani lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan alasannya ialah terbukti melaksanakan tindak pidana korupsi berupa memperlihatkan keterangan tidak benar dalam persidangan masalah korupsi e-KTP.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Mantan Deputi Bppn Terkait Korupsi Blbi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Taufik Mappaenre dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proteksi SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (18/10).

 akan menyelidiki mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional  Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Mantan Deputi BPPN Terkait Korupsi BLBI
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati tamat 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita/Aktual.

Dalam penyidikan masalah dengan tersangka Syafruddin Temenggung, KPK telah menyelidiki puluhan saksi. Sebelumnya, Syafruddin Temenggung juga telah diperiksa satu kali pada 5 September 2017 lalu.

Saat itu, penyidik gres menggali info wacana pengangkatan, tugas, dan fungsi tersangka sebagai mantan sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK pun pada Jumat (13/10) dijadwalkan menyelidiki Syafruddin Temenggung untuk kedua kalinya sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang melalui Penasihat Hukumnya.
Sebelumnya, menurut audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian keuangan negara masalah indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

KPK telah mendapatkan hasil Audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi proteksi SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN, demikian dilansir dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Situs Eksklusif Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di http://setnov.co.id/ diretas. Fredrich Yunadi selaku penasihat aturan Setya Novanto mengaku belum memonitor kebenaran laman langsung Novanto diretas. Namun, kuasa aturan Setnov berencana melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kalau websitenya di-hack otomatis kami akan laporkan ke Cyber Crime," kata Fredrich di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).


 Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di  Ilmu Pengetahuan Situs Pribadi Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
Fredrich mengatakan, tindakan hack atau pemblokiran laman langsung Novanto dilakukan hacker. Tindakan tersebut akan dilaporkan menyerupai dongeng pelaporan meme yang dilakukan Setya Novanto beberapa waktu lalu. Ia tidak ingin rakyat menjadi korban memecah-belah akhir peretasan laman pribadinya.

Seperti diketahui, laman langsung Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto diretas hacker. Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu diduga diretas oleh seseorang dengan codename Mr. Aljabar dari kelompok hacker berjulukan PhantomGhost.

Baca :
Situs Novanto diretas menjadi gelap. Dalam laman, terlihat goresan pena Mr. Aljabar, kemudian arahan pemrograman, dan goresan pena PhantomGhost. Akan tetapi, laman tersebut hingga dengan Minggu (12/11) pukul 15:30 WIB belum kembali pulih menyerupai dilansir dari Tirto.id.

Setya Novanto sedang menghadapi perkara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya Novanto memenangkan praperadilan dikala KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk pertama kali.(***)

Ilmu Pengetahuan Senin Pekan Depan, Komisi Pemberantasan Korupsi Jadwalkan Investigasi Istri Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Istri Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor tak hadiri investigasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 10 November 2017.

“Yang bersangkutan tidak tiba dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir alasannya ialah sakit,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (14/11).

Deisti sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

 Deisti Astiani Tagor tak hadiri investigasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Senin Pekan Depan, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Istri Novanto
Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Menurut Febri, dalam surat yang disampaikan Deisti, turut dilampirkan surat keterangan sakit Aditya Medical Centre menyerupai dilansir dari Aktual.

Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti yang juga Ketua Yayasan Komunitas Gerakan Peduli Anak Indonesia (Kugapai) perlu istirahat selama sepekan.

“Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman,” ujarnya.

Febri menyatakan, investigasi Deisti dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Penyidik KPK pun kembali menjadwalkan investigasi Deisti pada Senin 20 November 2017.

“Penyidik akan melaksanakan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan biar yang bersangkutan mematuhi aturan aturan dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Febri.

Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mencuat ketika Setnov hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat 3 November 2017.

Saat itu Setnov dicecar soal kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana.

Baca :
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing mempunyai 50 persen dan 80 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana.

Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu penerima tender proyek e-KTP.

Setnov pun mengakui juga pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana pada 2000-2002. Namun, beliau mengaku tak tahu kalau ada nama istri dan anaknya di perusahaan tersebut.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Tegaskan Punya Bukti Gres Menetapkan Setnov Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya memiliki bukti gres dalam masalah korupsi e-KTP untuk menjerat Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Selin bukti baru, KPK juga didukung oleh fakta-fakta yang sudah ada, yang tetap relevan dipakai untuk menjerat Novanto.

"Ada bukti baru, dan juga penanganan masalah ini tidak sanggup dipisahkan dari konstruksi besar masalah e-KTP lainnya. Sehingga beberapa fakta-fakta yang sudah muncul sebelumnya itu kita tetap masih sanggup dipakai dalam seluruh masalah KTP elektronik," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

 pihaknya memiliki bukti gres dalam masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Tegaskan Punya Bukti Baru Tetapkan Setnov Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka gres masalah korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi tetapkan kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai tersangka masalah dugaan korupsi KTP Elektronik. (ANTARA)
Febri menyampaikan tidak ada celah lagi bagi Novanto untuk kabur dari jerat aturan terkait masalah ini. Proses penyelidikan pun akan meningkat ke proses penyidikan. "Seharusnya tidak ada celah lagi. Karena kita sudah lakukan pemanggilan bukan satu kali namun dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak tiba dan ketika bukti permulaan sudah cukup kita temukan. Setelah penyelidikan kita sanggup meningkatkan ke proses penyidikan," terang Febri.

Febri juga optimis dengan bukti gres ini. Namun, dia belum sanggup memberikan secara rinci bentuk dari bukti gres tersebut. "Jadi kami cukup yakin dengan bukti yang ada, dan kami yakin masalah ini punya kontruksi aturan yang kuat. Secara spesifik dan rinci kami belum sanggup memberikan apa bukti yang dimiliki, alasannya ialah tentu pengujian bukti dilakukan dalam proses persidangan. Namun, kami juga mendalami indikasi atau dugaan transaksi keuangan yang mohon maaf kami belum sanggup sebutkan itu terkait dengan siapa aja. Namun bukti-buktinya sudah kita pegang," tutur Febri.

Febri juga menegaskan, KPK tidak menyalahgunakan wewenang ataupun menjiplak uang alasannya ialah pembuatan surat itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menyampaikan dasar aturan dari surat tersebut kuat.

"Itu bukan pencekalan, tetapi pencegahan keluar negeri. Pencegahan keluar negeri yang kita lakukan terhadap Setya Novanto tentu kita mengirimkan suratnya kepada imigrasi alasannya ialah ada kewenangan KPK, itu sudah dilakukan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dasar hukumnya berpengaruh sehingga berdasarkan kami tidak ada penyalahgunaan wewenang ataupun kepalsuan disana," tegasnya.

Baca :
Menurut Febri, Undang-undang KPK itu bersifat khusus. Di mana semenjak dari proses penyelidikan, pihak KPK sanggup menduga siapa saja pihak yang terlibat dalam masalah E-KTP ini. "Karena UU KPK bersifat khusus, maka semenjak proses penyelidikan kita sudah sanggup sekaligus menduga siapa pihak yang menjadi tersangka dalam masalah tersebut. Ini sudah kita lakukan kepada seluruh masalah yang ditangani oleh KPK, sanggup penyidikan tanpa ada tersangka alasannya ialah ada aturan yang bersifat khusus dalam UU 32 tahun 2002," paparnya.

"Kami fokus saja pada proses penanganan masalah ketika ini. Nanti kita akan maksimalkan proses pembuktiannya dan kita cukup yakin dengan bukti-bukti yang ada kalaupun mengajukan pra peradilan tentu KPK juga tidak akan melarang itu," imbuhnya ibarat dikutip dari gresnews.com. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Kendaraan Beroda Empat Fortuner

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Polda Metro Jaya batal menyelidiki Setya Novanto, terkait dengan masalah kecelakaan kendaraan beroda empat fortuner penabrak tiang lampu, pada hari ini. Pihak penyidik kepolisian mengklaim investigasi itu batal alasannya yaitu Ketua dewan perwakilan rakyat RI, yang sekarang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu sedang sakit.

Sejumlah petugas lantas Polda Metro Jaya sudah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/11/2017). Mereka semula berencana menyelidiki Novanto untuk melanjutkan penyidikan masalah kecelakaan tunggal itu.
 Penyidik Polda Metro Jaya batal menyelidiki Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Mobil Fortuner
Tersangka masalah korupsi e-KTP Setya Novanto menaiki kendaraan beroda empat tahanan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Diperiksa mengenai kecelakaan lalin (lalu lintas), tapi yang bersangkutan masih sakit. Makara ditunda untuk hari Kamis," kata Ajun Komisaris Didiek, salah satu petugas kemudian lintas Polda Metro Jaya yang mendatangi KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Didiek mengatakan, Novanto diperiksa sebagai saksi kecelakaan itu. Namun, berdasarkan dia, kondisi Novanto sedang lemah sehingga batal diperiksa hari ini. Jadwal pemeriksaannya akan diganti pada hari lain.

Sayangnya, Didiek tidak memberikan info apakah investigasi Novanto akan digelar di KPK atau daerah lain. "Itu teknis nanti," kata dia.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan kepolisian mendatangi KPK untuk menyelidiki Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, hari ini. Namun, ia menegaskan, KPK belum menyatakan menyetujui permohonan investigasi tersebut.

"Ketika surat itu masuk, itu harus dibahas. Kami harus menerima aba-aba lebih lanjut dari pimpinan dan itu harus ditentukan juga," kata Febri hari ini.

Febri menerangkan, KPK akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus kecelakaan kendaraan beroda empat fortuner yang ditumpangi Novanto bersama eks wartawan Metro Tv Hilman Mattauch dan ajun Ketua Umum DPP Golkar itu.

Baca :
Menurut Febri, KPK memerlukan keterangan kepolisian terkait kecelakaan tersebut. Saat disinggung mengenai kasus korupsi harus didahulukan sebagaimana pasal 25 UU Tipikor serta kewenangan KPK, Febri menegaskan polri dan KPK punya kewenangan dan objek penanganan berbeda. Namun, kedua institusi akan tetap saling berkoordinasi.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut kalau memang ada yang diharapkan informasi-informasi dari pihak polri, atau pun sebaliknya, namun pada prinsipnya kewenangannya berada pada ranah yang berbeda," kata Febri ketika dikutip dari Tirto.

Febri juga belum mau membicarakan lebih lanjut perilaku KPK soal lokasi investigasi Novanto dalam masalah kecelakaan itu. Menurut dia, apakah ketua dewan perwakilan rakyat itu akan diperiksa di KPK atau Polda, akan dibicarakan lebih lanjut.

"Kami belum bicara soal teknis. nanti kami akan koordinasikan lebih lanjut," kata Febri.(***)