Showing posts sorted by date for query tindak-pidana-ringan-tidak-berlaku-bagi. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query tindak-pidana-ringan-tidak-berlaku-bagi. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Tindak Pidana Ringan Tidak Berlaku Bagi Pkl Di Tanah Abang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, tindak pidana ringan (Tipiring) tidak berlaku bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di trotoar daerah Tanah Abang. Pasalnya, Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno belum menemukan konsep penataan komperhensif untuk daerah tersebut.

"Lagi dikonsep. Kebijakan kini ini ya bahwa pedagang kaki lima itu harus diberdayakan, terutama para pedagang yang sudah usang di situ, dan kini kebijakannya kami tetap melaksanakan pengawasan," ungkap Yani di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

 Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menyampaikan Ilmu Pengetahuan Tindak Pidana Ringan Tidak Berlaku Bagi PKL di Tanah Abang
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar di sekitar daerah Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (25/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico
Kendati demikian, Yani menegaskan bahwa tipiring itu tetap diberlakukan bagi para PKL dan pengendara yang menyalahgunakan trotoar di tempat lain. Dasar aturan yang digunakan untuk menindak para pelanggar yakni perda (Perda) nomor 8 Tahun 2007 perihal Ketertiban Umum, serta Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017 perihal Bulan Tertib Trotoar (BTT) yang dikeluarkan mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

"Tapi sebelum kami lakukan represi, tentu kami melaksanakan persuasif, kemudian dengan smooth dan humanis," ungkap beliau menjelaskan karakteristik Satpol PP di kurun pemerintahan Anies-Sandi.

Jika dilihat, penindakan yang dilakukan tim campuran BTT (Satpol PP, Dishub, Kepolsisian dan sebagainya) di masa pemerintahan Anies-Sandi memang cenderung melemah dan babat pilih. Yani mengatakan, hal tersebut terasa di masa pemerintahan gubernur-wakil gubernur gres yang sudah berjalan 3 pekan.

Padahal, kata Yani, BTT yang dilakukan semenjak awal Agustus kemudian cukup itu efektif meski masih terdapat pelanggaran di sejumlah ruas trotoar, khususnya oleh PKL, parkir liar ataupun kendaraan melintas. Mantan Walikota Jakarta Utara itu menekankan, trotoar merupakan ruang publik yang tak boleh digunakan untuk keperluan kelompok apalagi pribadi.

Ia juga menyebut, semua pelanggar pribadi akan terkena penindakan BTT oleh tim campuran tanpa pandang bulu. Mereka harus mengikuti sidang tipiring dan membayar denda bervariasi mulai Rp150.000 hingga dengan Rp200.000. Denda ini ditetapkan sesuai dengan tingkat kesalahan dan kemampuan

Menurut data dari Dishub DKI, semenjak Januari hingga Oktober 2017, tercatat sebanyak 17.092 kendaraan yang diderek alasannya parkir liar di trotoar dan pundak jalan. "Sementara hingga 18 Oktober 2017, kendaraan yang ditindak alasannya parkir liar mencapai 163.428 unit," ujar Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Jakarta menyerupai dikutip dari Tirto.id, Jumat (20/10/2017). "Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.092 kendaraan roda empat diderek."

Baca :
Lebih lanjut, Andri menuturkan Dishub juga telah melaksanakan pencabutan 45.464 pentil kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir liar.

"Penindakan tersebut kami lakukan dengan tujuan menunjukkan imbas jera kepada pengendara biar tidak kembali mengulang kesalahan dengan parkir di sembarang tempat," tutur Andri.

Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik Edward Seky Soeryadjaya (ESS) selaku Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dalam tindak pidana korporasi.

Edward sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). “Kita lihat nanti [korporasinya] menyerupai apa,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin (13/11/2017).

 selaku Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi PT Sugih Energy Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya
Edward Seky Soeryadjaya. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Prasetyo mengatakan, ketika ini masih dikembangkan, sedangkan satu tersangka lainnya sudah ditahan adalah mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.

"Kita lihat menyerupai apa jaksa penyidik, tentunya kembali melaksanakan pengamatan dan pertimbangan-pertimbangan," katanya.

Sebelumnya, ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) menurut surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Baca :
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menyerupai dirilis dari Tirto.id.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis ketika ini sudah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Setya Novanto Sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidik Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, pada Rabu (15/11/2017). Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan diperiksa perdana pasca penetapan dirinya sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017) lalu.

“Tadi saya sanggup info bahwa Rabu ahad ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

 akan menyidik Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Panggil Setya Novanto sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico
Febri mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan KPK kepada Novanto pekan lalu. Febri menyatakan, pengiriman surat sudah dilakukan sesuai prosedur aturan yang berlaku.

Oleh alasannya ialah itu, komisi antirasuah berharap politikus Golkar itu sanggup memperlihatkan pola yang baik sebagai pimpinan forum negara untuk tiba dalam proses investigasi di institusi penegak hukum, termasuk KPK.

Kata Febri, KPK belum mendapatkan konfirmasi yang bersangkutan akan hadir dalam pemanggilan tersebut. KPK hanya mendapatkan info jikalau Novanto tidak hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi atas Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Febri pun enggan mengomentari kemungkinan Novanto tidak hadir dalam investigasi perdana Novanto sebagai tersangka.

"Saya kira lebih baik kita tunggu dan kita harapkan kehadiran yang bersangkutan alasannya ialah surat panggilan sudah disampaikan secara patut," kata Febri.

Baca :
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK telah beberapa kali memanggil Novanto untuk mendalami kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Terkini, misalnya, Novanto bolos dalam pemanggilan KPK dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Senin (13/11/2017).

“Pagi ini KPK mendapatkan surat terkait dengan absensi Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang dipakai ialah terkait izin presiden," ujar Febri dikala dikonfirmasi Tirto, Senin (13/11/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan Anies Baswedan Tak Mau Komentar Soal Vonis Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan mengomentari vonis 1,5 tahun terhadap Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bermuatan SARA. 

Anies beralasan, hal itu tidak relevan dengan dirinya yang tengah sibuk dengan urusan Jakarta ketika ini. “Saya urusin Jakarta. Saya urusin Jakarta dulu,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

 Anies Baswedan enggan mengomentari vonis  Ilmu Pengetahuan Anies Baswedan Tak Mau Komentar Soal Vonis Buni Yani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan sambutan ketika menghadiri silaturahmi ulama dan tokoh agama di Balai Agung, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
Pada kesempatan terpisah, ketika pertanyaan tersebut dilontarkan kedua kalinya kepada rival Ahok pada Pilgub DKI 2017 itu, Anies enggan menjawab dan menentukan bungkam. 

Dalam kasus ini, Buni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi alasannya mengunggah belahan video pidato Ahok yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur DKI dan menjadi lawan Anies dalam Pilgub Jakarta 2017. 

Atas unggahan potongan video tersebut, Ahok lalu dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Utara. 

Hari ini, giliran Buni Yani yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Buni dijatuhi sanksi penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung M Saptono di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, menyerupai dikutip dari Tirto.id, Selasa (14/11/2017). 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni dipenjara dua tahun.

Baca :
Dalam amar putusan, Majelis Hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni Yani. Yang memberatkan ialah bahwa apa yang dilakukan Buni Yani dianggap sanggup menimbulkan keresahan, tidak meratapi perbuatannya, dan tidak jadi pola padahal ia merupakan pendidik. 

Sedangkan hal yang meringankan ialah ia belum pernah dieksekusi dan mempunyai tanggungan keluarga.(***)

Ilmu Pengetahuan Walikota Tangsel Airin Rachmi Enggan Berkomentar Usai Diperiksa Kpk

Hukum Dan Undang Undang, Tangerang Selatan (Jakarta) Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak mau berkomentar terkait investigasi dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan pada Selasa (14/11/2017) ini tidak masuk dalam daftar agenda KPK.

Airin yang mengenakan kemeja putih dan kerudung itu keluar sekitar pukul 17.25 WIB. Istri terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu eksklusif keluar begitu awak media berupaya mengonfirmasi pemeriksaannya hari ini.

 Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak mau berkomentar terkait investigasi d Ilmu Pengetahuan Walikota Tangsel Airin Rachmi Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meninggalkan gedung KPK usai menjalani investigasi di Jakarta, Selasa (14/11/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"Tanya sama penyidik ya," kata Airin sembari terus berjalan menuju mobilnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta ketika dirilis dari Tirto.id, Selasa (14/11).

Airin tidak menjawab ketika ditanya apakah pemeriksaannya terkait penyelidikan atau penyidikan kasus tertentu. Ia hanya mengucap terima kasih ketika hendak memasuki mobil. "Terima kasih ya," kata Airin.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah tidak sanggup memastikan masalah yang menciptakan Airin diperiksa hari ini.

"Saya belum sanggup informasi, sebab bila prosesnya belum di penyidikan tentu sifat informasinya masih sangat tertutup," kata Febri.

Baca :
Saat dikonfimasi apakah investigasi Airin terkait dengan masalah dugaan korupsi di lingkungan pemkot Tangerang Selatan, Febri belum sanggup menjawabnya.

"Saya belum sanggup memberikan isu sebab proses kasus ini belum di tingkat penyidikan. Yang sanggup dikonfirmasi memang ada kebutuhan penjelasan terkait penanganan perkara," tuturnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Pencabutan Bap Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov Di Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang, (Jakarta) Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan menyatakan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dari Fraksi Partai Gerindra, Miryam S Haryani belum tentu menciptakan posisi Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto kondusif dalam masalah korupsi e-KTP.

"Saya berpandangan jikalau dicabut itu BAP (Miryam), itu tidak akan mensugesti posisi Pak Novanto. Karena apa? Penyidik itu enggak kurang pintar saya bilang," kata Zulhendri usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

 Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan menyatakan pencabutan Berita Acara Pem Ilmu Pengetahuan Pencabutan BAP Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov di Kasus e-KTP
Miryam S Haryani meninggalkan Gedung KPK usai menjalani investigasi di Jakarta, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Hal itu disampaikannya kepada pengacara Farhat Abbas ketika membicarakan pencabutan BAP Miryam di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ia juga mengaku tidak pernah terlibat dalam pencabutan BAP Miryam sebagaimana yang disampaikan Farhat dan Elza Syarief ketika bersaksi di persidangan Miryam.

"Adanya konstruksi pencabutan BAP itu saya justru tahu dari saudara Farhat," tuturnya ketika dikutip dari Tirto.id.

Menurut Zulhendri, sekalipun Miryam mencabut seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP, penyidik KPK tetap mengantongi sejumlah bukti petunjuk lainnya terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi e-KTP, termasuk Setnov. "Sekalipun itu dicabut tidak akan mempengaruhi," kata dia.

Baca :
Untuk diketahui, Zulhendri diperiksa sebagai saksi masalah dugaan merintangi proses penyidikan masalah e-KTP dengan tersangka anggota dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Golkar Markus Nari. Pria yang mempunyai kantor aturan Zulhendri Hasan & Partners Law Firm, diperiksa sekitar lima jam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Miryam S Haryani lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan alasannya ialah terbukti melaksanakan tindak pidana korupsi berupa memperlihatkan keterangan tidak benar dalam persidangan masalah korupsi e-KTP.(***)

Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah Minta Presiden Joko Widodo Tak Masuk Dalam Polemik Kpk-Dpr

Hukum Dan Undang Undang, (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tidak terseret dalam pusaran polemik KPK dan DPR, menyusul keluarnya proposal 11 rekomendasi Pansus Hak Angket dewan perwakilan rakyat terhadap kinerja KPK.

Lebih lanjut Fahri menjelaskan bahwa abdnegara penegak aturan tidak berani memproses jikalau ada pihak yang melaporkan pimpinan KPK, alasannya selalu dicitrakan tidak pernah cacat hukum.


 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tidak terseret dalam pusaran po Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah Minta Presiden Jokowi Tak Masuk dalam Polemik KPK-DPR
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
"KPK selama ini membangun gambaran selalu higienis dan dilarang kelihatan salah," kata Fahri Hamzah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Atas adanya laporan terhadap pimpinan KPK itulah, Fahri menganggap bahwa forum antikorupsi itu telah meminta dukungan kepada Presiden Jokowi semoga menyampaikan “jangan ganggu KPK.”

"Tanpa disadari, Presiden telah diseret untuk mengintervensi proses penegakan hukum," katanya.

KPK, kata Fahri, juga melaksanakan intervensi dengan menstabilo para pejabat yang menjadi sasaran tersangka, baik dengan coretan warna hijau, kuning, sampai merah.

Fahri menjelaskan bahwa Pansus Angket dewan perwakilan rakyat mengenai kerja KPK menemukan 11 problem di KPK yang menjadi rekomendasi.

"Sebanyak 11 temuan problem di KPK, antara lain hak konstitusi, barang sitaan, rumah tahanan, penyadapan, penuntutan, sampai penentuan kerugian negara," kata Fahri dikala dikutip dari Tirto.id.

Baca :
Fahri menyatakan, meski di internal KPK ada banyak persoalan, tetapi mereka selalu mencitrakan tidak pernah salah.

Hal itu, kata Fahri, dapat dilihat dari beberapa pimpinan KPK pada periode sebelumnya yang tersangkut masalah hukum.(***)

Ilmu Pengetahuan Agresi Persekusi Pasangan Di Tangerang Dapat Kena Pidana Berlapis

Hukum Dan Undang Undang, (Tangerang) Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras tindakan main hakim sendiri dari beberapa warga Cikupa, Tangerang terhadap pasangan yang dituduh oleh warga berbuat mesum.

“Tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut sanggup diganjar dengan pidana berlapis, salah satunya Tindak Pidana Kesusilaan di depan umum Pasal 282 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 35 UU Pornografi perihal menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi,” kata Maidina.

 mengecam keras tindakan main hakim sendiri dari beberapa warga Cikupa Ilmu Pengetahuan Aksi Persekusi Pasangan di Tangerang Bisa Kena Pidana Berlapis
Ilustrasi pasangan ditangkap. Getty Images/iStockphoto.
Pasangan R (28) dan M (20) ini digerebek di kontrakan oleh warga di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/11/2017) malam. Warga secara brutal menelanjangi dan mengarak kedua korban di depan umum. Apalagi kejadian penggerebekan hingga penganiayaan itu sudah termasuk persekusi.

Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam pers rilisnya, Selasa (14/11/2017), menegaskan bahwa hingga ketika ini, peraturan perundang-undangan Indonesia sama sekali tidak mengatur adanya tindak pidana kesusilaan pada ranah privat dalam ruang tertutup, dan dilakukan dengan persetujuan antar para pihak yang terlibat.

Aksi persekusi beberapa warga Cikupa tersebut telah dinilai Maidina melanggar hak atas privasi pasangan yang bersangkutan, dan dilakukan tanpa hak dan wewenang apapun.

Menurut Maidina, sementara ini belum ada pembuktian bahwa pasangan tersebut melaksanakan perbuatan yang melanggar tindakan kesusilaan.

Peneliti ICJR tersebut juga menyebutkan pentingnya mengatur norma kesusilaan secara hati-hati. Hal ini ditujukan supaya jangan hingga pengaturan tindak pidana menjadi eksesif yang tidak hanya untuk mengatasi permasalahan kejahatan, namun dipakai sebagai pengontrol duduk masalah moral masyarakat yang tidak relevan untuk dilindungi.

“Hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium,” lanjut Maidina.

Maidina juga menyatakan, permasalahan kesusilaan sangat dekat kaitannya dengan moral di masyarakat, namun sayangnya disertai tendensi dan subjektivitas masyarakat lebih banyak didominasi sekitarnya.

Baca :
“Bagaimana pun juga aturan pidana harus dibentuk berdasarkan asas legalitas yang dihentikan dilanggar. Hukum pidana dihentikan berlaku surut, harus tertulis dan dihentikan dipidana berdasarkan aturan kebiasaan, rumusan ketentuan pidana harus jelas, dan harus ditafsirkan secara ketat,” lanjut Maidina ketika dikutip dari Tirto.id.

Segala jenis aturan terlebih yang menyertakan aturan pidana dengan konsekuensi terlanggarnya hak atas kemerdekaan seseorang, berdasarkan Maidina, harus dirumuskan secara hati-hati dan dihentikan menjadikan potensi terjadinya kesewenang-wenangan.(***)

Ilmu Pengetahuan Keberatan Dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Akan Banding

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Usai mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan, Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung. Di bawah guyuran hujan, Buni Yani mengawali orasi dengan takbir sebanyak tiga kali dan bacaan salawat. Ia kemudian menyatakan kekecewaannya terhadap vonis majelis hakim.

"Kita tidak akan berhenti berjuang hingga keadilan ditegakkan. Ini terang kriminalisasi," kata Buni dengan nada bicara berapi-api, Selasa (14/11/2017).

 Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpusta Ilmu Pengetahuan Keberatan dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani akan Banding
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani bersiap mengikuti persidangan dengan jadwal pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Buni mengatakan, ia tidak takut dengan penjara. Sebab, ia merasa tidak bersalah atas segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Apakah saya berani masuk penjara? Saya jawab jangankan penjara. Saya sudah mewakafkan diri saya untuk perjuangan. Saya sudah siap mati," ujar Buni dengan intonasi bunyi yang keras.

"Ini bukan gertak sambal atau apa. Tapi alasannya yaitu saya tahu saya tidak bersalah, saya siap berjuang."

Buni mengajak pendukungnya terus mengawal proses banding yang akan ditempuh. Ia juga berterima kasih kepada pendukungnya atas segala sumbangan yang diberikan selama menjalani 20 kali persidangan.

"Saya divonis 1 tahun 6 bulan penjara tidak ada faktanya. Kita akan lawan. Kita akan banding," ujar Buni.

Aldwin Rahadian, pengacara Buni juga ikut berorasi dari atas kendaraan beroda empat komando. Ia menyampaikan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat saksi andal yang meringankan kliennya.

"Sampai kapan pun kita akan lawan. Vonis hakim yang mengesampingkan ahli-ahli. Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra) Prof Muzakir tidak didengar sama sekali," ujar Aldwin.

Aldwin terharu dengan sumbangan yang diberikan massa pendukung Buni selama ini. Menurutnya sumbangan terhadap Buni memberikan masyarakat ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan di Tanah Air.

"Kita di sini betul mengawal kebenaran dan keadilan. Buni bukan siapa-siapa, bukan tokoh politik. Setahun lebih kita kawal kasus ini," ujarnya.

Usai pidato Aldwin, massa berdoa bersama dan pergi meninggalkan lokasi unjuk rasa.

Setelah menjalani 20 kali persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kesannya memvonis Buni Yani dengan sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung M. Saptono.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni pidana penjara selama dua tahun.

Mendengar putusan hakim, Buni lantas bangkit dari kursinya. Ia meneriakkan kata takbir dan revolusi beberapa kali.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" kata Buni sambil mengepalkan tangan dan kemudian meminta pendapat dari para penasihat hukumnya.

Teriakan Buni menerima respons dari pengunjung sidang yang lebih banyak didominasi merupakan pendukung Buni.

"Hakim zalim mana keadilan?"

"Orang laporin maling malah ditangkap."

"Buni yani pejuang Islam."

Tak sedikit pendukung Buni yang menangis usai mendengar putusan hakim. Mereka terus bertakbir dan berselawat.

Tim kuasa aturan Buni menyatakan banding. Dengan demikian Buni tidak akan ditahan hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht). Merespons pernyataan kuasa aturan Buni dan putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir

Dalam amar putusannya majelis hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni.

Hal yang memberatkan Buni yaitu ia dianggap menjadikan keresahan, tidak meratapi perbuatannya, dan pendidik yang harusnya menjadi teladan. Sedangkan hal yang meringankan, Buni belum pernah dieksekusi dan mempunyai tanggungan keluarga.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi alasannya yaitu mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta dikala itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Baca :
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (3/10/2017) menyerupai yang dikutip dari Tirto.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik menuntut Buni, dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Buni secara sah meyakinkan telah melanggar UU ITE.

Buni didakwa dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

Atas tuntutan tersebut, Buni tidak terima. "Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh mengambarkan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, berguru ilmu aturan dari mana?" ujar Buni Yani pada 3 Oktober lalu.

Untuk sidang Buni Yani siang tadi, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan pegawanegeri kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Pol Hendro Pandowo di Bandung, Selasa. Ring pengamanan mencakup ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur kemudian lintas di sekitar gedung sidang.(***)

Ilmu Pengetahuan Pembakaran Polres Dharmasraya: Propam Selidiki Kelalaian Petugas

Hukum Dan Undang UndangDharmasraya (Sumbar) Tim dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat sedang dikerahkan untuk menyelidiki adanya dugaan kelalaian petugas ketika menjaga Mapolres Dharmasraya yang dibakar pada Minggu (12/11/2017) dini hari. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. Menurut dia, tim Propam diturunkan terkait terjadinya insiden pembakaran polres tersebut yang dilakukan oleh dua pelaku. 

 Polda Sumatera Barat sedang dikerahkan untuk menyelidiki adanya dugaan kelalaian petugas  Ilmu Pengetahuan Pembakaran Polres Dharmasraya: Propam Selidiki Kelalaian Petugas
Foto suasana Kantor Polres Dharmasraya seusai terbakar di Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (12/11). ANTARA FOTO/Ilka Jensen
"Dari Propam Sumbar sedang melaksanakan audit. Saat terjadi (peristiwa), siapa yang bertugas, bertanggung jawab niscaya diminta keterangannya sehingga nanti dapat tertangkap lembap apakah ada pelanggaran,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/11/2017). 

Menurut Setyo, Polisi Republik Indonesia telah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjaga markas. Dalam SOP itu juga diatur sejumlah acara yang harus dilakukan polisi yang bertugas menjaga markas. 

Setyo menyampaikan Propam akan mendalami ada tidaknya kelalaian petugas ketika menjalani tugasnya ibarat tertidur atau hal lainnya sehingga menciptakan dua orang pelaku tak dikenal masuk ke mapolres. 

“Jadi nanti akan kami lihat siapa yang paling bertanggung jawab atas insiden itu,” kata dia. 

Sebelumnya, insiden kebakaran di Polres Dharmasraya terjadi pada Minggu (12/11) dini hari yang menyebabkan seluruh bangunan utama polres hangus terbakar. 

Petugas pemadam kebakaran melihat dua orang mencurigakan ketika upaya pemadaman dilakukan. Polisi pun eksklusif mengepung keduanya. Namun dua, pelaku tersebut melawan polisi dengan melepaskan beberapa anak panah ke arah polisi.

Baca :
Polisi pun balasannya menembak keduanya sampai tewas. Belakangan, gres diketahui bahwa dua pelaku pembakaran Polres Dharmasraya tersebut yakni Eka Fitra Akbar (24) dan rekannya, Enggria Sudarmadi (25). 

"Keduanya berasal dari Provinsi Jambi," kata Karopenmas Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Rikwanto ketika dilansir dari Tirto.id. 

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui Eka dan Enggria merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang bekerjasama kepada organisasi teroris ISIS.(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa Pt Mgi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kasus penipuan berkedok penjualan pulsa yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indonesia (PT MGI) masih terus berlanjut. Kini, Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan yang diduga menyebabkan kerugian lebih dari Rp400 miliar itu.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban sanggup melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung Surachman lantai 3, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan membawa dokumen," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

 Kasus penipuan berkedok penjualan pulsa yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indone Ilmu Pengetahuan Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa PT MGI
Direktur Tipideksus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Agung Setya (kiri) dan Kasubdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Hengki Heriyadi. tirto.id/Andrey Gromico
Agung menyatakan bahwa pihaknya juga menyediakan layanan melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 081385478887 atau email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id untuk mempermudah masyarakat menciptakan pengaduannya. 

Ia juga meminta masyarakat mengirimkan data seperti: fotokopi KTP, bukti pembelian pulsa listrik/ponsel dan bukti transfer ke rekening PT Mione Global Indonesia melalui WA atau email.

Hingga dikala ini, kata dia, jumlah warga yang sudah melapor ke posko mencapai 150 orang. Sementara penyidik telah meminta keterangan 20 orang korban.

"Diharapkan bagi masyarakat yang menjadi korban sanggup segera melapor ke posko maupun menghubungi melalui call center dengan mengirimkan data-data," katanya ibarat dilansir dari Tirto.id.

Penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia juga telah menangkap dua orang tersangka berinisial DH dan ES selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI). Agung menegaskan bahwa kedua pelaku itu diduga menipu korbannya dengan modus penjualan pulsa seluler dan token listrik.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan bahaya pidana penjara paling usang 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. 

Agung menjelaskan, dalam menjalankan modus, sindikat itu mengatakan kepada masyarakat kesempatan untuk mendapat laba besar dengan cara membeli saldo untuk pulsa seluler atau token listrik.

Baca :
"Sebagai pola apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72.000.000, maka setiap 10 hari akan mendapat 300 poin yang sanggup ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp3 juta," katanya dan menambahkan bahwa penukaran sanggup dilakukan selama 70 kali atau 23 bulan.

Terkait dengan sindikat ini, penyidik juga telah menetapkan WN Malaysia dengan inisial KWC sebagai tersangka. KWC yang masih buron ini diketahui merupakan Komisaris PT MGI.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah korban yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22.000 orang yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar.(***)

Ilmu Pengetahuan Pembaharuan Aturan Pidana Di Indonesia

Pembaharuan Hukum Pidana Di IndonesiaPembaharuan hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melaksanakan peninjauan dan pembentukan kembali ( reorientasi dan reformasi) aturan pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Oleh lantaran itu, penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam perjuangan pembaharuan aturan pidana Indonesia harus dilakukan biar aturan pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pada pelakasanaanya penggalian nilai ini bersumber pada aturan adat, aturan pidana positif ( kitab undang-undang hukum pidana ), aturan agama, aturan pidana negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai materi hukum pidana.

pada hakekatnya merupakan suatu upaya melaksanakan peninjauan dan pembentukan kembali  Ilmu Pengetahuan Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia
Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia

Pembaharuan aturan khususnya aturan pidana di Indonesia dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu:
  1. Pembuatan undang-undang yang maksudnya untuk mengubah, menambah dan melengkapi kitab undang-undang hukum pidana yang kini berlaku.
  2. Menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang tujuannya untuk menggantikan kitab undang-undang hukum pidana yang kini berlaku yang merupakan warisan kolonial.
Adapun alasan-alasan yang mendasari pembaharuan hukum pidana nasional pernah diungkapkan oleh Sudarto, yaitu :

1. Alasan yang bersifat politik

Adalah masuk akal bahwa negara Republik Indonesia mempunyai kitab undang-undang hukum pidana yang bersifat nasional, yang dihasilkan sendiri. Ini merupakan pujian nasional yang Inherent dengan kedudukan sebagai negara yang telah melepaskan diri dari penjajahan. Oleh lantaran itu kiprah dari pembentukan Undang-Undang ialah menasionalkan semua peraturan perundang-undangan warisan kolonial, dan ini harus didasarkan kepada pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

2. Alasan yang bersifat sosiologis

Suatu kitab undang-undang hukum pidana ialah pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan suatu bangsa, lantaran ia memuat perbuatan-perbuatan yang tidak dikehendaki dan mengikatkan perbuatan-perbuatan itu suatu hukuman yang bersifat negatif berupa pidana. Ukuran untuk memilih perbuatan mana yang tidak boleh itu tentunya bergantung pada pandangan kolektif yang terdapat dalam masyarakat wacana apa yang baik, yang benar dan sebaliknya.

3. Alasan yang bersifat praktis

Teks resmi WvS adalah berbahasa Belanda meskipun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sanggup disebut secara resmi sebagai KUHP. Dapat diperhatikan bahwa jumlah penegak aturan yang memahami bahasa gila semakin sedikit.dilain pihak, terdapat aneka macam ragam terjemahan kitab undang-undang hukum pidana yang beredar. Sehingga sanggup dimungkinkan akan terjadi penafsiran yang menyimpang dari teks aslinya yang disebabkan lantaran terjemahan yang kurang tepat.

kitab undang-undang hukum pidana nasional dimasa mendatang harus sanggup beradaptasi dengan perkembangan-perkembangan baru, khususnya perkembangan internasional yang sudah disepakati oleh masyarakat beradab. Jika ditinjau dari segi ilmu aturan pidana, pembaharuan kitab undang-undang hukum pidana (materi aturan pidana) sanggup dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembaharuan dengan cara parsial, yakni dengan cara mengganti kepingan demi kepingan dari kodifikasi aturan pidana. Dan kedua, pembaharuan dengan cara universal, total atau menyeluruh, yaitu pembaharuan dengan mengganti total kodifikasi hukum pidana.

Pembaharuan aturan pidana Indonesia harus segera dilakukan. Sifat Undang-undang yang selalu tertinggal dari realitas sosial menjadi landasan dasar wangsit pembaharuan KUHP. kitab undang-undang hukum pidana yang masih berlaku ketika ini merupakan produk kolonial yang diterapkan di negara jajahan untuk menciptkan ketaatan. Indonesia yang kini menjadi negara yang bebas dan merdeka hendaknya menyusun sebuah peraturan pidana gres yang sesuai dengan jiwa bangsa.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana antara lain sebagai berikut:
a. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 wacana Peraturan Hukum Pidana. Dalam undang-undang ini diatur beberapa hal terkait dengan perjuangan pembaharuan aturan pidana, antara lain :
  • Mengubah kata-kata “Nederlandsch-Indie” dalam peraturan aturan pidana menjadi“Indonesia”.
  • Mengubah nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie menjadi Wetboek van Strafrecht sebagai aturan pidana Indonesia dan sanggup disebut KUHP.
  • Perubahan beberapa pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana biar sesuai dengan kondisi bangsa yang merdeka dan tata pemerintahan yang berdaulat.
  • Kriminalisasi tindak pidana pemalisuan uang dan kabar bohong.
b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 1946 wacana Hukuman Tutupan. Dalam undang-undang ini ditambahkan jenis pidana pokok gres berupa pidana tutupan ke dalam Pasal 10 abjad a kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 6 abjad a kitab undang-undang hukum pidana Tentara.

c. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1951 wacana Penangguhan Pemberian Surat Izin kepada Dokter dan Dokter Gigi. Dengan undang-undang ini kitab undang-undang hukum pidana ditambahkan satu pasal, yaitu Pasal 512a wacana kejahatan praktek dokter tanpa izin.

d. Undang Undang Nomor 73 Tahun 1958 wacana Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 wacana Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana. Dalam undang-undang ini diatur antara lain sebagai berikut :
  • Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 1946 untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
  • Penambahan beberapa pasal dalam KUHP, yaitu ;
  1. Pasal 52 a wacana pemberatan pidana (ditambah 1/3) kalau pada ketika melaksanakan kejahatan memakai bendera kebangsaan Republik Indonesia;
  2. Pasal 142 a wacana kejahatan menodai bendera kebangsaan negara sahabat; dan
  3. Pasal 154 a wacana kejahatan menodai bendera kebangsaan dan lambang negara Republik Indonesia.
e. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1960 wacana Perubahan KUHP. Dengan undang-undang ini ancaman pidana pada Pasal 359, 360, dan 188 diubah, yaitu :
  • Pasal 359 wacana tindak pidana penghilangan nyawa lantaran kealpaan dipidana lebih berat dari pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana kurungan maksimal 9 bulan menjadi pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.
  • Pasal 360 wacana tindak pidana lantaran kesalahan mengakibatkan luka berat, sehingga mengakibatkan orang sakit sementara atau tidak sanggup menjalankan profesinya semula dipidana maksimal 9 bulan penjara atau kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 300,-, dipisah menjadi dua ayat yaitu :
  1. Pasal 360 ayat (1) wacana tindak pidana perlukaan berat lantaran kealpaan dipidana lebih berat menjadi pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun;
  2. Pasal 360 ayat (2) wacana tindak pidana perlukaan lantaran kealpaan sehingga mengakibatkan seseorang menjadi sakit sementara atau tidak sanggup menjalankan pekerjaan dipidana lebih berat menjadi pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana kurungan maksimal 6 bulan atau pidana denda maksimal Rp. 300,-.;
  3. Pasal 188 wacana tindak pidana kebakaran, peletusan, atau banjir yang membahayakan umum atau mengakibatkan matinya orang lain lantaran kealpaan dipidana lebih ringan yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1tahun atau pidana denda maksimal Rp. 300,-.
f. Undang Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 wacana Beberapa Perubahan dalam KUHP. Dengan undang-undang ini, kata “vijf en twintig gulden” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, dan 407 ayat (1) diubah menjadi Rp. 250,- (1).

g. Undang Undang Nomor 18 Prp Tahun 1960 wacana Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam kitab undang-undang hukum pidana dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945. Dengan undang-undang ini maka eksekusi denda yang ada dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun dalam ketentuan pidana yang dikeluarkan sebelum 17 Agustus 1945 harus dibaca dalam mata uang rupiah dan dilipatkan lima belas kali.

h. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1965 wacana Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dengan undang-undang ini, Kitab Undang-undang Hukum Pidana ditambahkan pasal baru, yaitu Pasal 156a yang berbunyi :
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan" :
  • Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
  • Dengan maksud biar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
i. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 wacana Penerbitan Perjudian. Dengan undang-undang ini diatur beberapa perubahan beberapa pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian, yaitu :
  • Semua tindak pidana perjudian dianggap sebagai kejahatan. Dengan ketentuan ini, maka Pasal 542 wacana tindak pidana pelanggaran perjudian yang diatur dalam Buku III wacana Pelanggaran dimasukkan dalam Buku II wacana Kejahatan dan ditempatkan dalam Buku II sesudah Pasal 303 dengan sebutan Pasal 303 bis;
  • Memperberat ancaman pidana bagi pelaku bandar perjudian dalam Pasal 303 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana dari pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 90.000,- menjadi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 25.000.000,-. Di samping pidana dipertinggi jumlahnya (2 tahun 8 bulan menjadi 10 tahun dan Rp. 90.000,- menjadi Rp. 25.000.000,-) hukuman pidana juga diubah dari bersifat alternatif penjara atau denda) menjadi bersifat kumulatif (penjara dan denda);
  • Memperberat ancaman pidana dalam Pasal 542 ayat (1) wacana perjudian dalam kitab undang-undang hukum pidana dari pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500,- penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp. 10.000.000,-. Pasal ini kemudian menjadi Pasal 303 bis ayat (1);
  • Memperberat ancaman pidana dalam Pasal 542 ayat (2) wacana residive perjudian dalam kitab undang-undang hukum pidana dari pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 7.500,- menjadi pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp. 15.000.000,-. Pasal ini kemudian menjadi Pasal 303 bis ayat (2).
j. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1976 wacana Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan :
  •  Memperluas ketentuan berlakunya aturan pidana berdasarkan daerah yang diatur dalam Pasal 3 
          dan 4 kitab undang-undang hukum pidana menjadi berbunyi :
  1. Pasal 3, Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melaksanakan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
  2. Pasal 4, Salah satu kejahatan yang tersebut dalam Pasal 438, 444 hingga dengan Pasal 446 wacana pembajakan bahari dan Pasal 447 wacana penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak bahari dan Pasal 479 hutrf j wacana penguasaan pesawat
  3. udara secara melawan hukum, Pasal 479 abjad l, m, n, o wacana kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
  • Menambah Pasal 95a wacana arti pesawat udara Indonesia, 95b wacana arti penerbangan, dan 95c wacana arti dalam dinas.
  • Setelah Bab XXIX kitab undang-undang hukum pidana wacana Kejahatan Pelayaran ditambahkan kepingan gres yaitu Bab XXIX A wacana Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. Dalam  bab gres ini terdapat 28 pasal gres yaitu Pasal 479a-479r.
k. Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999 wacana Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Dalam undang-undang ini ditambahkan 6 pasal gres wacana kejahatan terhadap keamanan negara yaitu Pasal 107 a-f. Pelaksanaan pidana mati yang berdasarkan Pasal 11 dilaksanakan di tiap gantungan telah diubah dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 wacana Pelaksanaan Pidana Mati di Pengadilan Militer dan Pengadilan Umum. Eksekusi pidana mati berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang kemudian dijadikan UU Nomor 2/PnPs/1964 dilaksanakan dengan cara ditembak.
Di samping adanya beberapa perundang-undangan yang merubah kitab undang-undang hukum pidana di atas, terdapat juga beberapa perundang-undangan di luar kitab undang-undang hukum pidana yang mengatur wacana pidana. Di antaranya ialah tindak pidana ekonomi (diatur dalam UU Nomor 7 Drt Tahun 1951 wacana Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi), tindak pidana korupsi (diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1971 kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan diperbaharui lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), tindak pidana narkotika (diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 1997), tindak pidana psikotropika (diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1997), tindak pidana lingkungan hidup (diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1997), tindak pidana pembersihan uang (diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2003), tindak pidana terorisme (diatur dengan UU Nomor 15 Tahun 2003), dan lain sebagainya.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,
  3. Undang Undang Nomor 20 Tahun 1946 Tentang Hukuman Tutupan,
  4. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1951 Tentang Penangguhan Pemberian Surat Izin Kepada Dokter dan Dokter Gigi,
  5. Undang Undang Nomor 73 Tahun 1958 wacana Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana,
  6. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Perubahan KUHP,
  7. Undang Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 Tentang Beberapa Perubahan Dalam KUHP,
  8. Undang Undang Nomor 18 Prp Tahun 1960 Tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam kitab undang-undang hukum pidana dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945,
  9. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama,
  10. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penerbitan Perjudian,
  11. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan,
  12. Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara,
  13. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pelaksanaan Pidana Mati di Pengadilan Militer dan Pengadilan Umum,
  14. UU Nomor 2/PnPs/1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum Dan Militer [UU No 2/Pnps/1964, yaitu Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969].

Referensi :

  1. Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori dan Azas Umum Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Liberty, 1988.
  2. Aruan Sakijo & Bambang Poernomo, Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
  3. Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1992. Hlm 114.
  4. Prof. Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana. Hal. 1
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=ilmu-hukum-pidana
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=ilmu-hukum-pidana