Showing posts with label ITE. Show all posts
Showing posts with label ITE. Show all posts

Ilmu Pengetahuan Eggi Sudjana Desak Komisi Yudisial Awasi Hakim Di Kasus Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Eksekutif INFRA, Agus Chairudin beserta sejumlah kelompok masyarakat lainnya mendatangi Komisi Yudisial (KY), guna mendesak untuk membebaskan Buni Yani, terdakwa masalah dugaan pelanggaran UU ITE terkait postingan Facebooknya mengenai video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) perihal surat Al Maidah di Kepulauan Seribu.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan bahwa Buni Yani akan dituntut selama dua tahun penjara, alasannya masalah itu berkaitan dengan vonis masalah penistaan agama atas terpidana Ahok yang juga dipenjara selama dua tahun, semoga seimbang.
 Agus Chairudin beserta sejumlah kelompok masyarakat lainnya mendatangi Komisi Yudisial  Ilmu Pengetahuan Eggi Sudjana Desak Komisi Yudisial Awasi Hakim di Kasus Buni Yani
Terdakwa masalah dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani (kanan) berjalan menuju kawasan duduk ketika menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Agus menilai pernyataan Jaksa Agung yang menuntut adanya kesetaraan antara masalah Ahok dan Buni Yani itu menjadikan spekulasi balas dendam. Pasalnya, kata Agus, menurut fakta persidangan baik saksi dan pakar menyatakan Buni Yani tidak terbukti bersalah. Untuk itu mereka meminta Buni Yani dibebaskan secara hukum.

"Kami mendesak komisioner Komisi Yudisial berani menyatakan perilaku resmi mendukung majelis hakim memakai wewenang keputusan ultra petitum menurut yurisprudensi putusan majelis hakim masalah penistaan agama," kata Direktur Eksekutif INFRA Agus Chairudin di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Sementara Advokat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana mengatakan, apabila Buni Yani divonis bersalah, maka hakim dinilai tidak profesional alasannya menyimpang dari ilmu hukum.

Ia menduga ada pihak yang mengintervensi hakim terkait persidangan Buni Yani. Apalagi, Jaksa Agung sempat menyinggung semoga ada kesetaraan antara masalah Buni Yani dengan Ahok. Oleh alasannya itu, mereka meminta Komisi Yudisial mengawasi hakim untuk memperlihatkan putusan yang adil.

"Yang kami inginkan nanti pada ketika putusan jangan melukai keadilan masyarakat," kata Eggi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Eggi pun mengingatkan, apabila putusan terhadap Buni Yani dinilai tidak adil, maka tidak menutup kemungkinan akan ada agresi lanjutan. "Bila terjadi hal-hal tidak diinginkan jangan salahkan masyarakat alasannya masyarakat sudah mencari keadilan yang benar lewat pengadilan tapi pengadilan tidak memperlihatkan rasa keadilan," kata Eggi.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memperlihatkan jawaban atas problem itu alasannya dikhawatirkan akan mensugesti proses persidangan Buni Yani.

Baca :
"Mohon maaf jika seandainya intervensi menyangkut perilaku harus begini, harus begini itu kami melanggar arahan etik sendiri dan melanggar Undang-undang alasannya dalam peraturan bersama kami dengan Mahkamah Agung kami dihentikan menentapkan benar atau salahnya suatu putusan," kata Jaja di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Jaja mengatakan, Komisi Yudisial akan terus melaksanakan pemantauan terhadap masalah Buni Yani. Jaja berharap publik ikut membantu mendorong hakim memutus masalah dengan seadil-adilnya.

Ilmu Pengetahuan Situs Eksklusif Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di http://setnov.co.id/ diretas. Fredrich Yunadi selaku penasihat aturan Setya Novanto mengaku belum memonitor kebenaran laman langsung Novanto diretas. Namun, kuasa aturan Setnov berencana melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kalau websitenya di-hack otomatis kami akan laporkan ke Cyber Crime," kata Fredrich di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).


 Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di  Ilmu Pengetahuan Situs Pribadi Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
Fredrich mengatakan, tindakan hack atau pemblokiran laman langsung Novanto dilakukan hacker. Tindakan tersebut akan dilaporkan menyerupai dongeng pelaporan meme yang dilakukan Setya Novanto beberapa waktu lalu. Ia tidak ingin rakyat menjadi korban memecah-belah akhir peretasan laman pribadinya.

Seperti diketahui, laman langsung Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto diretas hacker. Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu diduga diretas oleh seseorang dengan codename Mr. Aljabar dari kelompok hacker berjulukan PhantomGhost.

Baca :
Situs Novanto diretas menjadi gelap. Dalam laman, terlihat goresan pena Mr. Aljabar, kemudian arahan pemrograman, dan goresan pena PhantomGhost. Akan tetapi, laman tersebut hingga dengan Minggu (12/11) pukul 15:30 WIB belum kembali pulih menyerupai dilansir dari Tirto.id.

Setya Novanto sedang menghadapi perkara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya Novanto memenangkan praperadilan dikala KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk pertama kali.(***)

Ilmu Pengetahuan Anies Baswedan Tak Mau Komentar Soal Vonis Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan mengomentari vonis 1,5 tahun terhadap Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bermuatan SARA. 

Anies beralasan, hal itu tidak relevan dengan dirinya yang tengah sibuk dengan urusan Jakarta ketika ini. “Saya urusin Jakarta. Saya urusin Jakarta dulu,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

 Anies Baswedan enggan mengomentari vonis  Ilmu Pengetahuan Anies Baswedan Tak Mau Komentar Soal Vonis Buni Yani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan sambutan ketika menghadiri silaturahmi ulama dan tokoh agama di Balai Agung, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
Pada kesempatan terpisah, ketika pertanyaan tersebut dilontarkan kedua kalinya kepada rival Ahok pada Pilgub DKI 2017 itu, Anies enggan menjawab dan menentukan bungkam. 

Dalam kasus ini, Buni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi alasannya mengunggah belahan video pidato Ahok yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur DKI dan menjadi lawan Anies dalam Pilgub Jakarta 2017. 

Atas unggahan potongan video tersebut, Ahok lalu dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Utara. 

Hari ini, giliran Buni Yani yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Buni dijatuhi sanksi penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung M Saptono di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, menyerupai dikutip dari Tirto.id, Selasa (14/11/2017). 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni dipenjara dua tahun.

Baca :
Dalam amar putusan, Majelis Hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni Yani. Yang memberatkan ialah bahwa apa yang dilakukan Buni Yani dianggap sanggup menimbulkan keresahan, tidak meratapi perbuatannya, dan tidak jadi pola padahal ia merupakan pendidik. 

Sedangkan hal yang meringankan ialah ia belum pernah dieksekusi dan mempunyai tanggungan keluarga.(***)

Ilmu Pengetahuan Keberatan Dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Akan Banding

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Usai mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan, Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung. Di bawah guyuran hujan, Buni Yani mengawali orasi dengan takbir sebanyak tiga kali dan bacaan salawat. Ia kemudian menyatakan kekecewaannya terhadap vonis majelis hakim.

"Kita tidak akan berhenti berjuang hingga keadilan ditegakkan. Ini terang kriminalisasi," kata Buni dengan nada bicara berapi-api, Selasa (14/11/2017).

 Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpusta Ilmu Pengetahuan Keberatan dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani akan Banding
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani bersiap mengikuti persidangan dengan jadwal pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Buni mengatakan, ia tidak takut dengan penjara. Sebab, ia merasa tidak bersalah atas segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Apakah saya berani masuk penjara? Saya jawab jangankan penjara. Saya sudah mewakafkan diri saya untuk perjuangan. Saya sudah siap mati," ujar Buni dengan intonasi bunyi yang keras.

"Ini bukan gertak sambal atau apa. Tapi alasannya yaitu saya tahu saya tidak bersalah, saya siap berjuang."

Buni mengajak pendukungnya terus mengawal proses banding yang akan ditempuh. Ia juga berterima kasih kepada pendukungnya atas segala sumbangan yang diberikan selama menjalani 20 kali persidangan.

"Saya divonis 1 tahun 6 bulan penjara tidak ada faktanya. Kita akan lawan. Kita akan banding," ujar Buni.

Aldwin Rahadian, pengacara Buni juga ikut berorasi dari atas kendaraan beroda empat komando. Ia menyampaikan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat saksi andal yang meringankan kliennya.

"Sampai kapan pun kita akan lawan. Vonis hakim yang mengesampingkan ahli-ahli. Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra) Prof Muzakir tidak didengar sama sekali," ujar Aldwin.

Aldwin terharu dengan sumbangan yang diberikan massa pendukung Buni selama ini. Menurutnya sumbangan terhadap Buni memberikan masyarakat ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan di Tanah Air.

"Kita di sini betul mengawal kebenaran dan keadilan. Buni bukan siapa-siapa, bukan tokoh politik. Setahun lebih kita kawal kasus ini," ujarnya.

Usai pidato Aldwin, massa berdoa bersama dan pergi meninggalkan lokasi unjuk rasa.

Setelah menjalani 20 kali persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kesannya memvonis Buni Yani dengan sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung M. Saptono.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni pidana penjara selama dua tahun.

Mendengar putusan hakim, Buni lantas bangkit dari kursinya. Ia meneriakkan kata takbir dan revolusi beberapa kali.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" kata Buni sambil mengepalkan tangan dan kemudian meminta pendapat dari para penasihat hukumnya.

Teriakan Buni menerima respons dari pengunjung sidang yang lebih banyak didominasi merupakan pendukung Buni.

"Hakim zalim mana keadilan?"

"Orang laporin maling malah ditangkap."

"Buni yani pejuang Islam."

Tak sedikit pendukung Buni yang menangis usai mendengar putusan hakim. Mereka terus bertakbir dan berselawat.

Tim kuasa aturan Buni menyatakan banding. Dengan demikian Buni tidak akan ditahan hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht). Merespons pernyataan kuasa aturan Buni dan putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir

Dalam amar putusannya majelis hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni.

Hal yang memberatkan Buni yaitu ia dianggap menjadikan keresahan, tidak meratapi perbuatannya, dan pendidik yang harusnya menjadi teladan. Sedangkan hal yang meringankan, Buni belum pernah dieksekusi dan mempunyai tanggungan keluarga.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi alasannya yaitu mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta dikala itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Baca :
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (3/10/2017) menyerupai yang dikutip dari Tirto.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik menuntut Buni, dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Buni secara sah meyakinkan telah melanggar UU ITE.

Buni didakwa dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

Atas tuntutan tersebut, Buni tidak terima. "Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh mengambarkan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, berguru ilmu aturan dari mana?" ujar Buni Yani pada 3 Oktober lalu.

Untuk sidang Buni Yani siang tadi, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan pegawanegeri kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Pol Hendro Pandowo di Bandung, Selasa. Ring pengamanan mencakup ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur kemudian lintas di sekitar gedung sidang.(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa Pt Mgi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kasus penipuan berkedok penjualan pulsa yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indonesia (PT MGI) masih terus berlanjut. Kini, Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan yang diduga menyebabkan kerugian lebih dari Rp400 miliar itu.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban sanggup melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung Surachman lantai 3, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan membawa dokumen," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

 Kasus penipuan berkedok penjualan pulsa yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indone Ilmu Pengetahuan Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa PT MGI
Direktur Tipideksus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Agung Setya (kiri) dan Kasubdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Hengki Heriyadi. tirto.id/Andrey Gromico
Agung menyatakan bahwa pihaknya juga menyediakan layanan melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 081385478887 atau email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id untuk mempermudah masyarakat menciptakan pengaduannya. 

Ia juga meminta masyarakat mengirimkan data seperti: fotokopi KTP, bukti pembelian pulsa listrik/ponsel dan bukti transfer ke rekening PT Mione Global Indonesia melalui WA atau email.

Hingga dikala ini, kata dia, jumlah warga yang sudah melapor ke posko mencapai 150 orang. Sementara penyidik telah meminta keterangan 20 orang korban.

"Diharapkan bagi masyarakat yang menjadi korban sanggup segera melapor ke posko maupun menghubungi melalui call center dengan mengirimkan data-data," katanya ibarat dilansir dari Tirto.id.

Penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia juga telah menangkap dua orang tersangka berinisial DH dan ES selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI). Agung menegaskan bahwa kedua pelaku itu diduga menipu korbannya dengan modus penjualan pulsa seluler dan token listrik.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan bahaya pidana penjara paling usang 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. 

Agung menjelaskan, dalam menjalankan modus, sindikat itu mengatakan kepada masyarakat kesempatan untuk mendapat laba besar dengan cara membeli saldo untuk pulsa seluler atau token listrik.

Baca :
"Sebagai pola apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72.000.000, maka setiap 10 hari akan mendapat 300 poin yang sanggup ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp3 juta," katanya dan menambahkan bahwa penukaran sanggup dilakukan selama 70 kali atau 23 bulan.

Terkait dengan sindikat ini, penyidik juga telah menetapkan WN Malaysia dengan inisial KWC sebagai tersangka. KWC yang masih buron ini diketahui merupakan Komisaris PT MGI.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah korban yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22.000 orang yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar.(***)

Ilmu Pengetahuan Vonis Buni Yani: Kuasa Aturan Akan Laporkan Hakim Ke Komisi Yudisial

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Aldwin Rahadian, kuasa aturan dari terdakwa kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani akan melaporkan majelis hakim yang dipimpin M. Saptono ke Komisi Yudisial (KY). Rencana tersebut seiring dengan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Buni Yani tersebut.

“Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial,” kata Aldwin ketika ditemui usai menemui massa pendukung di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).


 kuasa aturan dari terdakwa kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani akan melaporka Ilmu Pengetahuan Vonis Buni Yani: Kuasa Hukum Akan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Buni Yani terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengikuti sidang dengan aktivitas mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.
Aldwin mengatakan, dasar pelaporan tersebut sebab ketika memvonis, hakim dianggap putusannya tidak berdasar dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Rencananya, kuasa aturan akan melaporkan majelis hakim pada Kamis nanti.

“Lusa insyaallah,” kata Aldwin.

Selain itu, tim kuasa aturan juga akan melaksanakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pengacara akan mengajukan banding pada pekan depan. “Kami sampaikan Minggu depan,” kata dia.

Dalam kasus ini, majelis hakim yang dipimpin M. Saptono menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Buni Yani, dalam pembacaan amar putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Baca :
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melaksanakan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," katanya ketika dilansir dari Tirto.id.

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta semoga Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp.100 juta subsider tiga bulan.(***)

Ilmu Pengetahuan Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis menyampaikan kliennya merespons kasatmata surat panggilan pertama dari kepolisian sehingga bersedia dimintai keterangan.

"Kami akan ikuti hukum yang berlaku," kata Ali yang mendampingi Ahmad Dhani di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, ibarat diberitakan Tirto Kamis (30/11/2017).

 Musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untu Ilmu Pengetahuan Ahmad Dhani Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Musisi Ahmad Dhani (kedua kanan) datang untuk menjalani investigasi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Calon Wakil Bupati Bekasi tersebut diperiksa sebagai saksi perkara dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. ANTARA FOTO/Sigid Kunriawan/pd/17.
Dhani datang di Polres Metro Jaksel sekitar pukul 13.45 WIB didampingi tim pengacara dan pribadi menuju ruang investigasi melalui pintu utama.

Dhani yang mengenakan kemeja dan celana warna hitam tidak sempat menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaannya sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengungkapkan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2017).

Namun Iwan menuturkan belum ada rencana untuk mencegah suami dari penyanyi Mulan Jameela itu untuk pergi ke luar negeri.

Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka perkara ujaran kebencian atas cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Penetapan tersangka ini atas laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian, yang mengaku pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca :
Penetapan ini diberlakukan sesudah pelaporan tertanggal 9 Maret, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli. Sementara cuitan Ahmad Dhani yang jadi polemik sendiri salah satunya diunggah pada 6 Maret. Isi cuitan tersebut, "siapa saja yang dukung penista agama yaitu bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (***)

Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum: Tweet Dhani Hanya Mulut Ketidaksukaan Yang Wajar

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ali Lubis, tim kuasa aturan Advokat Cinta Tanah air (ACTA) yang menangani kasus Ahmad Dhani berpendapat, seharusnya semenjak awal laporan dugaan ujaran kebencian yang ditulis Dhani ditolak. Menurutnya, Dhani hanya memberikan pendapat yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Beliau hanya memberikan pendapat, sekali lagi pendapat, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang," kata Ali ketika mendampingi Dhani yang memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

 tim kuasa aturan Advokat Cinta Tanah air  Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum: Tweet Dhani Hanya Ekspresi Ketidaksukaan yang Wajar
Musisi Ahmad Dhani menunjukkan kesaksian pada sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Menurut Ali ada tiga hal yang menciptakan laporan ini tidak layak ditindaklanjuti. Pertama, legal standingpelapor, poin ini mempertanyakan aturan pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini.

"Kami di sini menanyakan legal standing pelapor, dasar aturan pelapor, maksud tujuan pelapor. Karena di tweet Mas Ahmad Dhani kerugian yang diderita pelapor itu apa, sehingga melaporkan Mas Dhani," kata Ali.

Poin kedua yaitu dugaan ujaran kebencian yang di tulis Dhani bersifat umum dan tendensius. Ali mempertanyakan suku, agama, dan ras apa yang menjadi dugaan ujaran kebencian yang ditargetkan Dhani. Berdasarkan pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat 2 UU ITE mensyaratkan menyebaran informasi yang menjadikan kebencian, suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Yang kedua kami menyatakan pemenuhan unsur pidana yang disangkakan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kaprikornus kami melihat isi tweet tersebut tidak memenuhi unsur tersebut. Mas Dhani tidak menyebutkan suku, agama, ras dan antar golongan di isi tweet Mas Dhani terlebih nama orang," kata Ali.

Baca :
Kemudian dalam poin terakhir, tweet Dhani merupakan ungkapan ketidaksukaan Dhani yang wajar. Menurut Ali tweet tersebut tidak berisi permintaan atau provokasi.

"Yang ketiga tweet Mas Dhani tidak berisi permintaan atau provokasi untuk melaksanakan tindak pidana, jadi Mas Dhani hanya menandakan ekpresi ketidaksukaan yang wajar," ujar Ali ketika diberitakan Tirto.

Dalam penyidikan yang pertama ini Ali selaku kuasa aturan Dhani, berharap supaya penyidik bertindak profesional dalam menangani perkara.

"Jadi kami minta penyidik bertindak profesional sesuai dengan koridor aturan yang berlaku," kata Ali

Tim ACTA menambahkan "Kami percaya bahwa penyidik itu objektif dan profesional," tuturnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Kuasa Aturan Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jack Lapian bersama kuasa hukummya Andreas Nahot Silitonga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna meminta permohonan kepada penyidik untuk segera menahan musisi Ahmad Dhani.

"Kami ingin berkoordinasi dengan penyidik untuk memohon penahanan kepada Ahmad Dhani," kata Andreas, Kamis (30/11/2017).

Selama proses berjalan Andreas berharap Dhani segera ditahan. Karena menurutnya kasus Dhani sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 wacana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam syarat itu dibagi 2 ialah syarat penahanan objektif dan subjektif.
 Jack Lapian bersama kuasa hukummya Andreas Nahot Silitonga mendatangi Polres Metro Jakart Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani investigasi di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir
"Selama proses ini berjalan, kami berharap Ahmad Dhani sanggup dilakukan penahanan terhadap dirinya, itu penting buat kami. Karena alasan penahanan itu ada dua secara objektif dan subjektif," kata Andreas.

Syarat penahanan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP ayat (4) menyatakan, penahanan sanggup dilakukan terhadap tersangka yang melaksanakan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Menurut Andreas tindak pidana yang dilakukan Dhani sudah mencukupi persyaratan tersebut. Tindak pidana yang dilakukan Dhani diancam 6 tahun penjara sesuai pasal 45A UU ITE.

"Sehingga secara objektif berdasarkan kami sudah terpenuhi," kata Andreas ibarat diberitakan Tirto.

Sedangkan syarat penahanan subjektif sesuai pasal 21 KUHAP ayat (1) menyatakan apabila penahanan sanggup dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka sanggup melarikan diri atau dikhawatirkan sanggup mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Menurut Andreas tiga syarat tersebut sudah memenuhi penahanan terhadap Dhani.

Baca :
"Jadi berdasarkan kami dari ketiga syarat subjektif ini sudah terpenuhi, kami mengkhawatirkan juga nanti terulang lagi, jikalau terulang lagi nanti semakin banyak lagi pihak yang dirugikan," kata Andreas.

Sebelumnya, Ali Lubis, tim kuasa aturan Advokat Cinta Tanah air (ACTA) yang menangani kasus Ahmad Dhani berpendapat, seharusnya semenjak awal laporan dugaan ujaran kebencian yang ditulis Dhani ditolak. Menurutnya, Dhani hanya memberikan pendapat yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Beliau hanya memberikan pendapat, sekali lagi pendapat, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang," kata Ali ketika mendampingi Dhani yang memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). (***)

Ilmu Pengetahuan The Family Of Mca Terkait Muslim Cyber Army?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap empat orang terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan kelompok The Family of MCA. Keempat tersangka ditangkap polisi di kawasan tempat berbeda, Senin (26/2/2018).

Keempat orang ini bergabung dalam grup aplikasi Whatsapp berjulukan "The Family MCA".

Keempat orang yang ditangkap ialah Muhammad Luth, Rizki Surya Dharma, Ramdani Saputra, dan Yuspiadin. Polisi mengira empat orang ini membuatkan informasi provokatif di media sosial.

 Polisi menangkap empat orang terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan kelompok The  Ilmu Pengetahuan The Family of MCA Terkait Muslim Cyber Army?
Ilustrasi hoax. Getty Images/iStockphoto/The Family of MCA Terkait Muslim Cyber Army?
“Berdasar hasil penyelidikan, grup ini sering melempar informasi yang provokatif di media umum menyerupai informasi kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu,” kata Direktur Cybercrime Bareskrim, Brigjen Muhammad Fadil Imran melalui keterangan tertulis, menyerupai dilansir dari Tirto, hari Selasa (27/2/2018).

Kronologis Penangkapan

Dari informasi yang dirilis kepolisian, Muhammad Luth merupakan karyawan swasta yang beralamat di Sunter Muara, Tanjung Priok. Dia merupakan tersangka yang ditangkap pertama kali oleh polisi sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti menyerupai handphone, flashdisk, dan laptop.

Setelah Muhammad Luth (ML) ditangkap, polisi mencokok Rizki Surya Dharma (RSD) di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Rizki merupakan seorang PNS yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Selindung. Ia ditangkap sekitar pukul 09.15 WIB, polisi juga menyita laptop, handphone, dan flashdisk.

Sekitar tiga jam berselang, tepatnya pukul 12.20 WIB, polisi menangkap Ramdani Saputra (RS) yang merupakan karyawan pabrik elektronik di di Jembrana, Bali. Ramdani ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa handphone dan kartu sim.

Kemudian pada pukul 13.00 WIB, polisi menangkap Yuspiadin (YUS) di Jatinunggal, Sumedang, Jawa Barat. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap dengan barang bukti dua buah handphone.

Brigjen Fadil menyebut, keempat tersangka sengaja mengatakan kebencian atau rasa benci kepada orang lain menurut diskriminasi Ras dan Etnis (SARA). Tindakan mereka melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 karakter b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

Asal Istilah MCA

Istilah MCA sudah tak abnormal di pendengaran sebagian orang. Follower twitter atau orang yang berteman Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru di Facebook mungkin sudah pernah mendengar istilah ini. Pada 29 Mei 2017, Jonru sempat memberi testimoni soal MCA.

“MCA [Muslim cyber Army] bukan organisasi, bukan lembaga, bukan komunitas, bukan yayasan, bukan perusahaan, bukan partai politik, bukan ormas. Setiap umat Islam yang tergerak hatinya dan melaksanakan action untuk berdakwah membela kebenaran di media sosial, maka beliau ialah MCA,” begitu kata Jonru di laman Facebook-nya.

Melansir Jalantikus.com, Muslim Cyber Army (MCA), sudah ada semenjak tahun 2010, akan tetapi sempat vakum sampai 2014. Saat itu, salah satu anggotanya yang paling populer mempunyai arahan nama Bill Gate. Kelompok ini awalnya bab dari Anonymous yang kerap meretas.

Peretasan umumnya ditujukan ke situs pemerintahan, tapi mereka tidak pernah mencampuri urusan politik. Kelompok ini mulai ramai diperbincangkan pasca-Pilkada DKI 2017. Selang satu tahun berganti, polisi menangkap empat orang yang diduga terkait dengan The Family of MCA.

Baca :


Sejauh ini, kepolisian belum mengungkap apakah keempat orang ini merupakan bab dari Muslim Cyber Army (MCA) ataukah kelompok lain yang hanya mencatut nama MCA. The Family of MCA, kata Fadil, juga kerap membuatkan virus yang sanggup merusak perangkat elektronik bagi peserta pesan.

Nama MCA ini dipakai untuk beberapa akun Twitter, tapi masih belum diketahui apakah keempat orang ini juga menjadi pengurus akun tersebut, namun salah satu dari akun yang menggunakan nama MCA mempunyai pengikut sampai 15,9 ribu akun. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap 14 Anggota Grup The Family Mca Dari Sejumlah Kota

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia telah menangkap 14 orang yang tergabung dalam grup WhatsApp 'The Family MCA' sepanjang tahun 2018. MCA diduga yaitu kependekan dari Muslim Cyber Army.

Kasubsit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Irwan Anwar menyampaikan sekitar 8 orang ditangkap oleh polisi pada awal 2018. Sementara 6 lainnya gres ditangkap pada Senin kemarin (26/2/2018).

Ilustrasi hoaks. Getty Iamges/iStockphoto/WhatsApp 'The Family MCA'
Irwan menjelaskan dari banyak anggota grup WhatsApp 'The Family MCA', polisi hanya menangkap mereka yang diduga berperan penting dalam kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Enam anggota grup WhatsApp 'The Family MCA', yang ditangkap pada Senin kemarin, terciduk di sejumlah kota berbeda. Menurut Irwan, mereka ditangkap oleh polisi di Jakarta, Sumedang, Pangkal Pinang, Bali, Palu dan Yogyakarta. Dari enam orang itu, lima orang yang sudah diumumkan identitasnya oleh polisi yaitu Muhammad Luth, Rizky Surya Dharma, Yuspiadin, Romi Chelsea, dan Ramdani Saputra.

Irwan menambahkan penyidik kepolisian juga berencana mengejar satu pelaku lainnya yang diduga berada di Korea Selatan.

Sayangnya, Irwan belum menjelaskan motif 14 anggota grup WhatsApp 'The Family MCA' tersebut dalam acara penyebaran ujaran kebencian. Menurut dia, penyidik kepolisian masih mendalami motif mereka. Polisi juga belum menjelaskan kemungkinan acara mereka dilandasi motif ekonomi sebagaimana sindikat Saracen.

"Nanti kami dalami dulu, tersangka gres sampai. Yang dari Palu dan Yogyakarta gres sampai," kata Irwan ketika dihubungi Tirto pada Selasa (27/2/2018).

Berdasar penyelidikan polisi di sejumlah telepon arif milik 14 orang tersebut, ada 9 grup WhatsApp lain yang menggunakan nama MCA atau menyerupainya. Menurut Irwan, grup-grup WhatsApp ini memang mempunyai jumlah anggota tidak mengecewakan banyak.

Sembilan grup selain yang berjulukan The Family MCA yaitu Akademi Tempur MCA, Pojok MCA, The United MCA, The Legend MCA, Muslim Coming, MCA News Legend, Special Force MCA, Srikandi Muslim Cyber dan Muslim Sniper.

Baca :


Menanggapi kasus ini, Staf khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henri Subiakto menyatakan polisi memang dapat saja menangkap penyebar ujaran kebencian dan hoaks via aplikasi pengiriman pesan WhatsApp. Sebab, penyebar ujaran kebecian dan hoaks juga dapat membagikan pesan ke banyak orang melalui sarana WhatsApp.

"Bagaimana Anda dapat menjamin isu itu tertutup? Kalau memang isinya satu atau dua, apa dapat dijamin tidak menyebar? Kalau bertambah anggota hingga 20 saja itu juga sudah menyebar ke publik," kata Henri mirip dilansir dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Whatsapp The Family Of Mca: Dari Anti Ahok Ke Warta Kebangkitan Pki

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap 14 anggota grup WhatsApp The Family of MCA, Senin (26/2/2018) dan Selasa (27/2/2018). Penangkapan ke-14 orang ini diduga terkait dengan jaringan penyebar ujaran kebencian yang diduga beroperasi di wilayah siber.

Grup ini mengasosiasikan diri dengan MCA, istilah yang dikenal warganet sebagai singkatan dari Muslim Cyber Army—. MCA mulai dikenal warganet dikala hiruk pikuk Pilkada DKI 2017, kelompok ini populer karena menjadi oposan dari petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap  Ilmu Pengetahuan WhatsApp The Family of MCA: Dari Anti Ahok ke Isu Kebangkitan PKI
Ilustrasi hoax. Getty Images/iStockphoto/WhatsApp The Family of MCA: Dari Anti Ahok ke Isu Kebangkitan PKI
Peneliti dari Departemen Komunikasi dan Informasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Savic Ali menyebutkan tiga hal yang khas dari kelompok MCA: anggotanya anonim, biasa mengembangkan informasi tidak benar, dan berusaha menjatuhkan dapat dipercaya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Dulu belum ada nama. Mereka urusannya nyerang Ahok saja,” kata Savic dikala dihubungi Tirto, Selasa (27/2/2018).

Temuan ini diperoleh Savic dari hasil studinya meneliti kemunculan situsweb dan grup komunitas Islam di dunia siber. Savic menduga kelompok ini tidak terorganisir dan tidak dikomandoi oleh satu orang sebagai sentral pergerakan. Meski begitu, ia menyakini banyak faksi dalam kelompok ini jikalau ditelusuri lebih lanjut.

Cara kerja kelompok ini, kata Savic, dengan menggunakan warta agama. Isu ini dipilih karena agama yaitu cara tercepat biar menghipnotis rakyat Indonesia. Kemudian, kata dia, mereka menggunakan sumber tidak terperinci untuk menciptakan informasi yang keliru. Apapun yang mereka sampaikan yaitu sesuatu untuk menjatuhkan pemerintah, meski isinya tidak benar.

“Semangatnya memusuhi pemerintah dan orang-orang yang mendukung pemerintah [sekarang],” ucap alumnus STF Driyarkara ini.

Dekat dengan Jonru

Setelah Ahok kalah dalam pilkada, Savic menyebut target kelompok ini beralih ke pemerintahan Joko Widodo. Anggota grup ini belakangan diketahui memainkan warta kebangkitan PKI dalam insiden penyerangan ulama. Menurut Savic warta ini merugikan pemerintah.

“[Karena] Waktu Jokowi kampanye [dalam Pilpres 2014], beliau di-black campaign oleh Jonru [Jon Riah Ukur Ginting] dan kawan-kawan sebagai PKI,” kata Savic.

Ihwal kedekatan Jonru dengan MCA terungkap dalam postingan Jonru di akun facebook-nya pada 29 Mei 2017. Jonru pernah mengunggah keterangan soal MCA yang ia sebut “Bukanlah suatu organisasi lembaga, komunitas, yayasan, parpol, perusahaan, ataupun organisasi masyarakat. Namun, siapapun yang menyuarakan dakwah membela kebenaran di media umum yaitu penggalan MCA.”

Jonru diketahui merupakan orang yang acap mengkritik Presiden Joko Widodo. Pada 3 April 2015, Jonru mengunggah goresan pena berjudul “5 Alasan Jokowi Tidak Layak Makara Presiden” di beranda Facebooknya.

Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin menilai, MCA yang ditangkap polri bukanlah MCA yang terlibat dalam demonstrasi penentang Ahok dikala Pilkada DKI 2017. Menurut Novel, MCA yang mengembangkan hoax yaitu MCA palsu.

“MCA sangat berakhlaq, kerjanya hanya melawan hoax rezim ini,” ucap Novel.

Partisan Politik?

Dari riset yang dilakukan Savic selama tiga bulan dan melibatkan lebih dari 350 ribu cuitan di twitter,—belum termasuk unggahan Facebook dan Instagram—, kebanyakan ujaran kebencian berasal dari partisan politik, sebagian lainnya terafiliasi atau mengklaim sebagai MCA.

Di Twitter, akun MCA memang cukup banyak. Tidak satu pun diketahui mana yang asli. Di Facebook, ada salah satu akun MCA yang mempunyai anggota 1,1 akun.

Savic menyebut, riset yang beliau lakukan masih belum tuntas. Ia tidak mau membeberkan simpatisan partai mana yang menjadi pendonor paling banyak soal ujaran kebencian.

“MCA ini bukan kelompok tunggal. Saya duga memang ada kelompok lain yang lebih lihai memainkan [mereka],” kata Savic.

Soal afiliasi politik anggota grup The Family of MCA, polisi belum mau berkomentar. Mereka beralasan akan menjelaskan secara lengkap dalam rilis penangkapan anggota grup yang akan dilaksanakan Rabu siang, (28/2/2018).

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal juga belum tahu afiliasi politik 14 tersangka ini dengan grup Facebook dan akun twitter MCA. Ia juga belum mau menawarkan balasan ketika ditanya soal tugas masing-masing pelaku.

Terpisah, Kasubsit I Dirtipidsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan penangkapan terhadap 14 orang ini tidak ada kekerabatan dengan tahun politik. Menurut Irwan, penangkapan ini murni dilakukan karena pelaku kerap menyebar konten berisi ujaran kebencian.

Baca :


“Mereka ‘kan ditangkap alasannya ramai mengembangkan hoaks penyebaran ulama itu,” terangnya dikala dikutip dari Tirto.

Sementara Novel merasa penangkapan ini memperlihatkan rezim Jokowi sedang membungkam oposisi politiknya. Ia juga menyayangkan perilaku kepolisian yang dinilainya sudah tidak netral.

“Polisi sudah tidak netral dan sudah secara tidak eksklusif berpolitik alasannya menjadi kepanjangan tangan penguasa dikala ini dengan membabi buta menangkapi orang yang justru memberantas PKI,” tegas Novel. (***)

Ilmu Pengetahuan Anggota The Family Mca Mengaku Tak Tahu Yang Disebarkan Yaitu Hoax

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Salah satu admin grup WhatsApp The Family MCA, Muhammad Luthfie mengaku tak tahu bahwa informasi yang ia sebarkan itu yaitu hoaks.

Hal itu diungkapkannya dikala konferensi pers perihal pengungkapan kasus penyebar ujaran kebencian dan hoaks yang dilakukan oleh kelompok Muslim Cyber Army di Gedung Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Rabu (28/2/2018).

 Salah satu admin grup WhatsApp The Family MCA Ilmu Pengetahuan Anggota The Family MCA Mengaku Tak Tahu yang Disebarkan yaitu Hoax
Lima tersangka kasus penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA) diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
"Kami dibilang hoaks atau bohong, alasannya yaitu kami tersangka. Ada perbedaan yang telah disampaikan oleh salah satu kepolisian, yang saya enggak tahu pangkatnya yang inisialnya S, beliau yang menyadarkan kami semua di sini," kata Luthfie.

Menurut Polisi, Luthfie yaitu penggagas di balik penyebaran hoaks dan ujaran kebencian ini. Ia lantas membentuk grup The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat MCA, dan Sniper Team di Facebook.

Luthfie mengaku bersalah dan memberikan seruan maafnya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terutama bangsa Indonesia, yang dipimpin oleh jajaran paling tertinggi, kepada Mabes juga yang ada di sini, cyber crime, saya mengakui telah menyesal, dan tadi juga setuju teman-teman mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," kata Luthfie lagi.

Sementara itu, seorang dosen yang diduga sebagai anggota United MCA, berinisial TAW mengaku tidak tergabung sebagai bab penyebaran hoaks sama sekali. Ia juga menyebut tidak termasuk bab MCA di grup Facebook ataupun pada Pilkada 2017 lalu.

"Saya nggak ngerti," katanya. "Tanya saja kepada mereka [penyidik]."

TAW diduga berbagi info hoaks mengenai dibunuhnya seorang muazin Majalengka oleh orang yang berpura-pura gila. Ia menyebarkannya melalui akun Facebook berjulukan Tara Devs Sams.

TAW ditangkap pada Senin (26/2/2018) dan dibawa ke Jakarta untuk ditahan bersama pelaku yang merupakan bab dari grup The Family of MCA.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran memberikan bahwa anggota Muslim Cyber Army (MCA) melaksanakan komunikasi dengan aplikasi Zello semoga pembicaraan mereka tidak terdeteksi.

Fadil menyatakan, komunikasi ini dilakukan untuk memberikan kiprah dan pembinaan masing-masing anggota. Fadil menyatakan, selain Zello, penyampaian kiprah juga dilakukan melalui Facebook dan Telegram.

"Mereka dites produksi, visi-misi, dan sebagainya, dan punya kemampuan komputer apa. Supaya enggak keciduk, mereka pakai aplikasi Zello, yaitu sejenis aplikasi kayak handy talkie di handphone," tegas Fadil dikala dikutip dari Tirto.

Fadil menerangkan, MCA terbagi menjadi tiga grup di Facebook, yakni The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat MCA, dan Sniper Team. Satu yang lain yaitu The Family MCA di aplikasi WhatsApp.

"Itu yang tadi United MCA itu yaitu lembaga grup WhatsApp yang semua bisa akses, nanti kan kelihatan mana yang bisa menjadi member sejati, mana yang cuma ikut-ikutan," jelas Fadil.

Baca :


Sampai sekarang, polisi belum bisa memastikan motif yang melandasi tindakan MCA. Namun, Fadil membuka kemungkinan adanya faktor politis dalam penyebaran hoaks yang dilakukan oleh MCA.

"Terkait motif dengan yang lainnya [masih didalami], 'kan digital forensik sedang berjalan. Kalau kami melaksanakan investigasi menurut tanya-jawab 'kan bisa ngelantur ke sana-ke mari, tapi kami ada pegangan scientific untuk melaksanakan integrasi terhadap mereka semua," katanya lagi. (***)