Showing posts with label Korporasi. Show all posts
Showing posts with label Korporasi. Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik Edward Seky Soeryadjaya (ESS) selaku Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dalam tindak pidana korporasi.

Edward sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). “Kita lihat nanti [korporasinya] menyerupai apa,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin (13/11/2017).

 selaku Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi PT Sugih Energy Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya
Edward Seky Soeryadjaya. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Prasetyo mengatakan, ketika ini masih dikembangkan, sedangkan satu tersangka lainnya sudah ditahan adalah mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.

"Kita lihat menyerupai apa jaksa penyidik, tentunya kembali melaksanakan pengamatan dan pertimbangan-pertimbangan," katanya.

Sebelumnya, ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) menurut surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Baca :
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menyerupai dirilis dari Tirto.id.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis ketika ini sudah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Setya Novanto Sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidik Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, pada Rabu (15/11/2017). Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan diperiksa perdana pasca penetapan dirinya sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017) lalu.

“Tadi saya sanggup info bahwa Rabu ahad ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

 akan menyidik Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Panggil Setya Novanto sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico
Febri mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan KPK kepada Novanto pekan lalu. Febri menyatakan, pengiriman surat sudah dilakukan sesuai prosedur aturan yang berlaku.

Oleh alasannya ialah itu, komisi antirasuah berharap politikus Golkar itu sanggup memperlihatkan pola yang baik sebagai pimpinan forum negara untuk tiba dalam proses investigasi di institusi penegak hukum, termasuk KPK.

Kata Febri, KPK belum mendapatkan konfirmasi yang bersangkutan akan hadir dalam pemanggilan tersebut. KPK hanya mendapatkan info jikalau Novanto tidak hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi atas Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Febri pun enggan mengomentari kemungkinan Novanto tidak hadir dalam investigasi perdana Novanto sebagai tersangka.

"Saya kira lebih baik kita tunggu dan kita harapkan kehadiran yang bersangkutan alasannya ialah surat panggilan sudah disampaikan secara patut," kata Febri.

Baca :
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK telah beberapa kali memanggil Novanto untuk mendalami kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Terkini, misalnya, Novanto bolos dalam pemanggilan KPK dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Senin (13/11/2017).

“Pagi ini KPK mendapatkan surat terkait dengan absensi Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang dipakai ialah terkait izin presiden," ujar Febri dikala dikonfirmasi Tirto, Senin (13/11/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan Walikota Tangsel Airin Rachmi Enggan Berkomentar Usai Diperiksa Kpk

Hukum Dan Undang Undang, Tangerang Selatan (Jakarta) Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak mau berkomentar terkait investigasi dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan pada Selasa (14/11/2017) ini tidak masuk dalam daftar agenda KPK.

Airin yang mengenakan kemeja putih dan kerudung itu keluar sekitar pukul 17.25 WIB. Istri terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu eksklusif keluar begitu awak media berupaya mengonfirmasi pemeriksaannya hari ini.

 Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak mau berkomentar terkait investigasi d Ilmu Pengetahuan Walikota Tangsel Airin Rachmi Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meninggalkan gedung KPK usai menjalani investigasi di Jakarta, Selasa (14/11/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"Tanya sama penyidik ya," kata Airin sembari terus berjalan menuju mobilnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta ketika dirilis dari Tirto.id, Selasa (14/11).

Airin tidak menjawab ketika ditanya apakah pemeriksaannya terkait penyelidikan atau penyidikan kasus tertentu. Ia hanya mengucap terima kasih ketika hendak memasuki mobil. "Terima kasih ya," kata Airin.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah tidak sanggup memastikan masalah yang menciptakan Airin diperiksa hari ini.

"Saya belum sanggup informasi, sebab bila prosesnya belum di penyidikan tentu sifat informasinya masih sangat tertutup," kata Febri.

Baca :
Saat dikonfimasi apakah investigasi Airin terkait dengan masalah dugaan korupsi di lingkungan pemkot Tangerang Selatan, Febri belum sanggup menjawabnya.

"Saya belum sanggup memberikan isu sebab proses kasus ini belum di tingkat penyidikan. Yang sanggup dikonfirmasi memang ada kebutuhan penjelasan terkait penanganan perkara," tuturnya.(***)