Showing posts with label Teroris. Show all posts
Showing posts with label Teroris. Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pembakaran Polres Dharmasraya: Propam Selidiki Kelalaian Petugas

Hukum Dan Undang UndangDharmasraya (Sumbar) Tim dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat sedang dikerahkan untuk menyelidiki adanya dugaan kelalaian petugas ketika menjaga Mapolres Dharmasraya yang dibakar pada Minggu (12/11/2017) dini hari. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. Menurut dia, tim Propam diturunkan terkait terjadinya insiden pembakaran polres tersebut yang dilakukan oleh dua pelaku. 

 Polda Sumatera Barat sedang dikerahkan untuk menyelidiki adanya dugaan kelalaian petugas  Ilmu Pengetahuan Pembakaran Polres Dharmasraya: Propam Selidiki Kelalaian Petugas
Foto suasana Kantor Polres Dharmasraya seusai terbakar di Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (12/11). ANTARA FOTO/Ilka Jensen
"Dari Propam Sumbar sedang melaksanakan audit. Saat terjadi (peristiwa), siapa yang bertugas, bertanggung jawab niscaya diminta keterangannya sehingga nanti dapat tertangkap lembap apakah ada pelanggaran,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/11/2017). 

Menurut Setyo, Polisi Republik Indonesia telah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjaga markas. Dalam SOP itu juga diatur sejumlah acara yang harus dilakukan polisi yang bertugas menjaga markas. 

Setyo menyampaikan Propam akan mendalami ada tidaknya kelalaian petugas ketika menjalani tugasnya ibarat tertidur atau hal lainnya sehingga menciptakan dua orang pelaku tak dikenal masuk ke mapolres. 

“Jadi nanti akan kami lihat siapa yang paling bertanggung jawab atas insiden itu,” kata dia. 

Sebelumnya, insiden kebakaran di Polres Dharmasraya terjadi pada Minggu (12/11) dini hari yang menyebabkan seluruh bangunan utama polres hangus terbakar. 

Petugas pemadam kebakaran melihat dua orang mencurigakan ketika upaya pemadaman dilakukan. Polisi pun eksklusif mengepung keduanya. Namun dua, pelaku tersebut melawan polisi dengan melepaskan beberapa anak panah ke arah polisi.

Baca :
Polisi pun balasannya menembak keduanya sampai tewas. Belakangan, gres diketahui bahwa dua pelaku pembakaran Polres Dharmasraya tersebut yakni Eka Fitra Akbar (24) dan rekannya, Enggria Sudarmadi (25). 

"Keduanya berasal dari Provinsi Jambi," kata Karopenmas Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Rikwanto ketika dilansir dari Tirto.id. 

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui Eka dan Enggria merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang bekerjasama kepada organisasi teroris ISIS.(***)

Ilmu Pengetahuan Polri Ringkus Terduga Perakit Senjata Teroris Di Sumatera

Hukum Dan Undang Undang Tim adonan Brimob Polda Sumatera Selatan dan Densus 88 telah menangkap 12 orang terduga teroris dan perakit senjata api untuk jaringan teroris Sumatera.

Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Zulkarnain Adinegara menjelaskan pada Minggu (10/12) sekitar pukul 04.00 WIB tim adonan mengamankan dua orang terduga teroris.

Dua orang tersebut yaitu Abdul Kodir alias Yazid (29), warga Gang Seroja, Dusun 5, dan Muhamad Suryadi (27) warga Dusun 2, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir
 Tim adonan Brimob Polda Sumatera Selatan dan Densus  Ilmu Pengetahuan Polisi Republik Indonesia Ringkus Terduga Perakit Senjata Teroris di Sumatera
(Ilustrasi) Tim Densus 88 Anti Teror. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.
"Kemudian dilakukan pengembangan sampai hari ini ada 12 orang terduga teroris yang sedang diperiksa secara intensif," kata Kapolda di Palembang, ketika dikutip dari Tirto Senin (11/12/2017).

Ia menyatakan selain sebagai pemasok senjata api rakitan, beberapa terduga teroris itu juga merupakan pelarian dari kelompok Jemaah Anshorut Khilafah yang pernah ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror di Jambi pada Agustus 2017 lalu.

Adinegara menjelaskan, para terduga teroris itu diamankan dari beberapa lokasi yakni Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, Muaraenim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Baca :
Untuk pengembangan kasus, kata dia, polisi mengusut secara intensif perakit senjata api dan terduga teroris itu di Markas Komando Brimob Polda Sumatera Selatan.

Adinegara memastikan, jikalau terdapat bukti besar lengan berkuasa keterlibatan dalam jaringan teroris, maka terduga teroris itu akan segera ditingkatkan status hukumnya dari terperiksa menjadi tersangka.

Ilmu Pengetahuan Wakil Pansus Yakin Ruu Antiterorisme Rampung Pekan Depan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme yakin dewan perwakilan rakyat RI dan Pemerintah bisa menuntaskan pembahasan RUU Antiterorisme pada pekan depan.

Wakil Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menyatakan, perkembangan dari pembahasan tersebut tinggal menyetujui definisi terorisme.

"Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme pada Pansus sudah selesai, hanya tinggal menyetujui definisi terorisme," kata Supiadin pada diskusi "Polemik: Never Ending Terorist" di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

 RUU Antiterorisme yakin dewan perwakilan rakyat RI dan Pemerintah bisa menuntaskan pembahasan RUU Antitero Ilmu Pengetahuan Wakil Pansus Yakin RUU Antiterorisme Rampung Pekan Depan
Polisi berjaga ketika penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Supiadin mengatakan, dewan perwakilan rakyat sudah melobi pemerintah terkait dengan pembahasan definisi terorisme. Ia pun yakin pemerintah akan menyetujuinya.

Politisi Partai Nasdem ini juga yakin sudah ada janji dalam rapat kerja antara Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah, pada 23 Mei mendatang.

"Insya Allah pada rapat tanggal 23 Mei akan mencapai persetujuan. dewan perwakilan rakyat RI hanya menunggu soal janji definisi terorisme saja," kata ketua Tim Perumus RUU Antiterorisme ini ibarat dikutip dari Tirto.

Baca :

Purnawirawan Mayjen Tentara Nasional Indonesia ini menjelaskan, apabila pada 23 Mei mendatang sudah disetujui, maka lalu akan dibawa ke Tim Sinkronisasi ke Badan Musyawarah dan selanjutnya di bawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Apabila dewan perwakilan rakyat sudah menyetujui RUU Antiterorisme menjadi undang-undang, maka akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk dicatatkan pada lembaran Negara dan diberikan nomor undang-undang. (***)

Ilmu Pengetahuan Komnas Ham Yakin Polri Dapat Tangani Terorisme Tanpa Koopssusgab

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai rencana mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menangani kasus terorisme ibarat yang terjadi beberapa waktu kemudian tidak diperlukan.

Sebab, skala ancaman dan ancaman ledakan dari bom yang dihasilkan masih cukup ditangani oleh kepolisian.

 Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai rencana mengaktifkan kembali Komando Operasi K Ilmu Pengetahuan Komnas HAM Yakin Polisi Republik Indonesia Bisa Tangani Terorisme Tanpa Koopssusgab
Polisi berjaga ketika penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
"Yang kita hadapi bom enggak jelas, bom kampung, bom rusun. Saya tidak ngomong kualitas kebiadabannya tapi ini kualitas ancamannya. Kalau itu cukup dengan polisi ngapain kita ribut-ribut pakai Koopssusgab," ungkapnya dalam diskusi di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Ia memandang ilham yang dicetuskan oleh kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, itu terlalu reaksioner dan mengatakan kepanikan pemerintah.

Hal ini justru merugikan pihak pemerintah dan menguntungkan para pelaku teror. Apalagi jikalau kemudian tim campuran itu ingin beroperasi sebelum adanya payung aturan yang jelas.

"Mereka [teroris] melaksanakan kecil-kecil begitu, tapi reaksinya kita kegedean. Ini yang diharapkan oleh mereka. Kejebak kita dalam alur pemainan mereka," imbuh Choirul ibarat dilansir dari Tirto.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa payung aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres), Koopssusgab dapat melanggar prinsip-prinsip HAM dan rakyat sipil dapat ikut menjadi korban.

“Kalau enggak ada [Perpres], komando ini dapat melaksanakan apa pun nanti dapat melanggar hukum,” imbuhnya.

Baca :

Lantaran itu lah, kata dia, Perpres diharapkan bukan hanya untuk melegitimasi keberadaan Koopssusgab melainkan juga mengatur waktu dan tujuan diaktifkannya pasukan elit campuran tersebut.

Dengan begitu, pasukan elite Tentara Nasional Indonesia itu akan punya batasan wewenang dan bekerja sementara untuk membantu kinerja kepolisian. (***)

Ilmu Pengetahuan Peneliti Tubuh Legislatif Kritik Dpr Yang Lambat Selesaikan Uu Terorisme

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Rancangan Undang-undang Antiterorisme masih belum selesai meski telah dibahas selama dua tahun. Menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karus, pengakuan UU Antiterorisme terhambat alasannya dewan perwakilan rakyat tidak memprioritaskan pembahasan hukum tersebut.

Lucius menyayangkan perilaku dewan perwakilan rakyat yang lambat dalam menuntaskan RUU Antiterorisme alasannya hukum tersebut masuk dalam aktivitas legislasi nasional prioritas. Namun yang terjadi yakni dewan perwakilan rakyat lebih menentukan menuntaskan Undang-undang lain menyerupai UU MD3 daripada UU Antiterorisme.

undang Antiterorisme masih belum selesai meski telah dibahas selama dua tahun Ilmu Pengetahuan Peneliti Parlemen Kritik dewan perwakilan rakyat yang Lambat Selesaikan UU Terorisme
Polisi antiteror menangkap anggota teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Sikap itu dinilai Lucius alasannya dewan perwakilan rakyat lebih ingin melindungi dirinya sendiri daripada masyarakat. "UU MD3 sendiri untuk pinjaman DPR," kata Lucius dalam aktivitas diskusi di daerah Menteng, Jakarta Pusat Jumat (19/5/2018).

"Kita punya dewan perwakilan rakyat yang gagap untuk menghadapi banyak sekali persolan yang dihadapi masyarakat. dewan perwakilan rakyat tidak dapat menawarkan respons dalam regulasi aktual," lanjut dia.

Selain RUU Antiterorisme, kata Lucius, duduk kasus lain yang belum selesai yakni hukum minuman beralkohol. Padahal, berdasarkan Lucius, urgensi hukum tersebut sangat tinggi alasannya ada banyak korban yang berjatuhan akhir minuman keras oplosan.

Menurut Lucius, RUU Antiterorisme dapat cepat selesai seandainya dewan perwakilan rakyat fokus dan benar-benar berniat menyelesaikan.

“Kuncinya hanya di DPR. Kalau mereka lebih banyak mempermasalahkan pemerintah, berarti dapat kita katakan pemberantasan tindak pidana terorisme ini tidak lagi mementingkan kepentingan rakyat, tapi kepentingan politis," ungkapnya menyerupai dilansir dari Tirto.

Sedangkan Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, dewan perwakilan rakyat sudah hampir selesai membahas RUU Antiterorisme. Niat Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pun dianggap tak perlu.

"Perppu itu berdasarkan saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan RUU ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang kemudian pun bergotong-royong dapat disahkan. Tapi pemerintah yang menunda. Jangan terbolak-balik," kata Fadli Zon di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Senin (14/5/2018).

Baca :

Soal lambatnya dewan perwakilan rakyat mengesahkan RUU Antiterorisme, Fadli justru beranggapan itu salah pemerintah. Yang belum selesai sampai kini hanyalah duduk kasus definisi terorisme dan Fadli menilai pemerintah belum setuju soal itu.

"Jadi saya kira harus dikoreksi itu pernyataan Presiden Jokowi, seolah dewan perwakilan rakyat yang lambat. [Seharusnya] pemerintah, mungkin Pak Jokowi harus cek sendiri aparaturnya. Bukan dari DPR," kata Fadli lagi. (***)