Showing posts with label Pidana. Show all posts
Showing posts with label Pidana. Show all posts

Ilmu Pengetahuan Teladan Surat Pernyataan


Surat Pernyataan

By Sugi Arto

 aku mendapatkan uang untuk modal Pembentukan Usaha Koperasi Simpan Pinjam sebesar Rp Ilmu Pengetahuan Contoh Surat Pernyataan
Contoh Surat Pernyataan


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a                   :
No. KTP                 :
Tempat/Tgl lahir       :
Pendidikan Terakhir :
Alamat                     :


Dengan ini menyatakan :

  1. Bahwa, pada tanggal 20 Juli 2014 aku mendapatkan uang untuk modal Pembentukan Usaha Koperasi Simpan Pinjam sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari saudara :

    N a m a                        :
    No. KTP                     :
    Tempat/Tgl lahir           :
    Pendidikan Terakhir     :
    Alamat                        :

    Dalam hal ini bersedia akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 3 Februari 2015;
  2. Bahwa, hingga dengan tanggal jatuh tempo tersebut ternyata aku belum mempunyai kemampuan untuk mengembalikan uang tersebut kepada saudara......;
  3. Bahwa dengan ini aku memohon dispensasi kepada saudara..... supaya diberi perpanjangan jangka waktu mengembalikan uang tersebut hingga dengan tanggal 3 April 2015;
  4. Bahwa dalam hal aku tidak sanggup mengembalikan uang tersebut hingga dengan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga), maka aku bersedia mempertanggungjawabkan perbuatan aku secara hukum;

Demikian Surat Pernyataan ini aku perbuat dengan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya unsur paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.



                  Batam, 4 Februari 2015

Yang Menyatakan                                                                   Mengetahui

(Sianu)                                                                                      (Sianu)

Saksi-saksi

(AAAA)                                                                                     (BBBB)

Ilmu Pengetahuan Tujuan Aturan Pidana

By Sugi Arto

 Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan Eropa Ilmu Pengetahuan Tujuan Hukum Pidana
Tujuan Hukum Pidana

Tujuan Hukum Pidana. Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan Eropa, aturan agama, dan aturan adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada aturan Eropa, khususnya dari Belanda lantaran aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama lantaran sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi aturan atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem aturan adab yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Secara konkrit tujuan aturan pidana itu ada dua, ialah :
  1. Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan hingga melaksanakan perbuatan yang tidak baik.
  2. Untuk mendidik orang yang telah pernah melaksanakan perbuatan tidak baik menjadi baik dan sanggup diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya.
Tujuan aturan pidana umumnya yaitu untuk melindungi kepentingan orang atau perseorangan (hak asai manusia) melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang harmonis dari suatu tindakan tercela/kejahatandi satu pihak dari tindak penguasa sewenang-wenang dilain pihak. Tujuan khususnya yaitu pengayoman semua kepentinagn secara berimbang menurut pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan aturan pidana ini bekerjsama mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik.

Makara Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laris insan dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada insan yang melaksanakan perbuatan tidak baik yang adakala merusak lingkungan hidup insan lain, bekerjsama sebagai akhir dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.

Sebagaimana dinyatakan oleh Tirtaamidjaja, bahwa tujuan aturan pidana yaitu untuk melindungi kepentingan masyarakat. Tujuan ini merupakan tujuan umum, yang kalau dijabarkan lebih lanjut terdapat pedoman yang berbeda.
  1. Aliran klasik beropini bahwa tujuan aturan pidana yaitu untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Aliran ini muncul pertama kali ketika aturan pidana modern dikenal dan dipengaruhi oleh sejarah Revolusi Perancis. Kasus Jean Calas te Toulouse yang dipidana mati lantaran dituduh membunuh anaknya sendiri, Mauriac Antoine Calas, menjadi dasar bagi Beccaria, JJ Rousseau, dan Montesquieu beropini semoga kekuasaan raja dibatasi oleh aturan (pidana) tertulis.
  2. Aliran modern mengajarkan tujuan aturan pidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Aliran modern ini menerima efek dari ilmu kriminologi
Alat aturan pidana yaitu pemidana untuk mencapai tujuan aturan pidana ada teori pemidanaan/teori klasik :
  1. Teori absolut,
  2. Teori relatif, dan
  3. Teori gabungan (absolut + relatif ).
Semua ini dalam rangkaian social defence (perlindungan masyarakat) untuk mencapai kedamaian.

1. Teori diktatorial (teori pembalasan)


Artinya negara memberi pidana kepada orang yang melaksanakan pidana lantaran sebagai suatu pembalasan sehingga seseorang yang telah melaksanakan pidana wajib hukumnya untuk dibalas dengan hukuman berupa pidana.

2. Teori relatif


Negara pemerintah memperlihatkan pidana mempunyai tujuan yaitu:
  • Ditujukan kepada masyarakat umum apabila seseorang telah melaksanakan kejahatan maka akan di beri hukuman pidana semoga masyarakat umum tidak melakukannya.
  • Diberikan kepada pelaku tindak pidana iyalah dalam rangka memperlihatkan pendidikan untuk mempersiapkan pelaku tersebut kembali ke masyarakat (resosialisasi).
  • Apabila tidak di kemungkinkan untuk diberi pendidikan/diperbaiki maka akan di lenyapkan.

 

3. Teori gabungan (absolut + relatif)


Adalah tujuan pemerintah memperlihatkan sanksi:
  • Untuk menghilangkan rasa bersalah sehingga terwujud suatu keseimbangan lantaran berbuatannya telah diberikan sanksi.
  • Dalam rangka memperlihatkan pendidikan untuk di kembalikan lagi kedalam kehidupan bermasyarakat.
Makara sanggup disimpulkan tujuan aturan pidana yaitu untuk melindungi masyarakat

Sumber Hukum

  1. UUD 1945.
  2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Ilmu Pengetahuan Dasar Dan Tujuan Pemidanaan

By Sugi Arto

 Pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan hukuman dan  juga tahap dukungan hukuman Ilmu Pengetahuan Dasar Dan Tujuan Pemidanaan
Dasar Dan Tujuan Pemidanaan

Dasar Dan Tujuan Pemidanaan. Pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan hukuman dan juga tahap dukungan hukuman dalam aturan pidana. Kata “pidana” pada umumnya diartikan sebagai hukum, sedangkan “pemidanaan” diartikan sebagai penghukuman. Doktrin membedakan aturan pidana materil dan aturan pidana formil. J.M. Van Bemmelen (Leden Marpaung, 2005 : 2) menjelaskan kedua hal tersebut sebagai berikut :

Hukum pidana materil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang sanggup diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Hukum pidana formil mengatur cara bagaimana program pidana seharusnya dilakukan dan memilih tata tertib yang harus diperhatikan pada kesemptan itu.

A. Dasar Pemidanaan


Tujuan aturan pidana yaitu untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi insan dan masyarakat. Tujuan aturan pidana di Indonesia harus sesuai dengan falsafah Pancasila yang bisa membawa kepentingan yang adil bagi seluruh warga Negara.

1. Ketuhanan


Pidana yaitu tuntutan keadilan dan kebenaran Tuhan. Tidak boleh ada pemidanaan lantaran dendam dan pembalasan, melainkan pelaku telah berdosa. Hakim bertindak atas kekuasaan yang diberikan oleh Tuhan, sedangkan negara bertindak sebagai pembuat Undang-undang. Penguasaan yaitu abdi Tuhan untuk melindungi yang baik dan menghukum yang jahat.

2. Falsafah


Berdasarkan anutan kedaulatan rakyat dari J.J.Roussdau, bearti ada kesepakatsn fiktif antara rakyat dan negara, itu bearti rakyat berdaulat dan memilih pemerintahan. Kekuasaan negara yaitu kekuasaan yang diberikan oleh rakyat, setiap rakyat menyerahkan sebagian hak azasi kepada negara dengan imbalan proteksi untuk kepentingan hukumnya dari negara.

3. Perlindungan Hukum (Yuridis)


Dasar dari pemidanaan ini yaitu bahwa penerapan aturan pidana yaitu utuk menjamin ketertiban hukum.

Menurut pendapat saya adanya tujuan pemidaan yaitu langkah yang baik supaya dalam pemidanaan supaya ada arah yang terperinci dan terukur dalam pemidanaan, oleh lantaran itu dalam penetapan tujuan pemidanaan sebaiknya mepertimbangkan keadaan kasatmata yang muncul disebabkan adanya pelanggaran aturan pidana, bukan menekan pada keinginan dimasa yang akan tiba yang abnormal supaya sanggup mencegah bentuk pelanggaraan yang akan terjadi. Dan dalam penjatuhan pidana sebaiknya memperhatikan parameter keadilan dan hak asasi manusia.

B. Tujuan Pemidanaan


Menurut para andal tujuan aturan pidana yaitu :
  1. Memenuhi rasa keadilan (WIRJONO PRODJODIKORO),
  2. Melindungi masyarakat (social defence) (TIRTA AMIDJAJA),
  3. Melindungi kepentingan individu (HAM) dan kepentingan masyarakat dengan negara ( (KANTER DAN SIANTURI),
  4. Menyelesaikan konflik (BARDA .N)

Tujuan Pidana (Menurut literatur Inggris R3D) :
  1. Reformation, yaitu memperbaiki atau merehabilitasi penjahat menjadi orang baik dan mempunyai kegunaan bagi masyarakat.
  2. Restraint, yaitu mengasingkan pelanggar dari masyarakat sehingga timbul rasa kondusif masyarakat
  3. Retribution, yaitu pembalasan terhadap pelanggar dikarenakan telah melaksanakan kejahatan
  4. Deterrence, yaitu menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain yang potensi menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukankejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Adapun yang menjadi tujuan Pidana yaitu sebagai berikut :

a. Pembalasan

Bertujuan terhadap :
  1. Subyek, kesalahan si pelaku,
  2. Obyek, perbuatan pelaku.

b. Preventif (pencegahan)

Bertujuan untuk mempertahankan ketertiban masyarakat :
  1. Umum (generale preventie), pencegahan terhadap masyarakat supaya tidak melanggar ketertiban dengan cara memenjarakan supaya takut. Menurut Anselm von Feuerbach, Psychologische zwang, pidana menciptakan menjadikan paksaan atau tekanan psikologis adanya bahaya yang berat, dan
  2. Khusus (speciale preventie), pencegahan supaya si penjahat tidak mengulangi kejahatan.

c. Respresif (medidik) atau perbaikan (verbetering)

Bertujuan untuk mendidik seseorang yang pernah melaksanakan perbuatan tidak baik menjadi baik dan sanggup diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat.

d. Tidak berdaya (onschadelijk)

Bertujuan terhadap penjahat yang tidak sanggup diperbaiki lagi maka pidananya sanggup bertujuan untuk menyingkirkan.

e. Memperbaiki kerugian masyarakat

Bertujuan bahwa pidana untuk memperbaiki kerugian masyarakat pada masa yang kemudian sebagai akhir perbuatan jahat.

f. Gabungan

Bertujuan supaya pidana menciptakan pembalasan dan mempertahankan ketertiban.

Dasar hukum:


Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Ilmu Pengetahuan Pembagian Terstruktur Mengenai Aturan Pidana

By Sugi Arto

Menurut sifatnya, aturan sanggup digolongkan 2 bentuk sifatnya, yaitu sebagai berikut:
  1. Hukum yang memaksa yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus danmempunyai paksaan mutlak. Contoh: aturan pidana
  2. Hukum yang mengatur yaitu aturan yang sanggup dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah menciptakan peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: aturan dagang.

Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan aturan pidana dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”.

Hukum yang memaksa yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus danmempunyai p Ilmu Pengetahuan Klasifikasi Hukum Pidana
Klasifikasi Hukum Pidana

Hukum pidana sanggup dikelompokkan menurut :

1. Hukum Pidana Obyektif


Hukum Pidana dalam arti obyektif terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:
  1. Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang memilih perbuatan-perbuatan kriminal yang tidak boleh oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bab dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, menyerupai Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.
  2. Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya aturan materiil dibutuhkan aturan acara. Hukum program merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara biar aturan (materil) itu terwujud atau sanggup diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa aturan program maka tidak ada manfaat aturan materiil. Untuk menegakkan ketentuan aturan pidana dibutuhkan aturan program pidana, untuk aturan perdata maka ada aturan program perdata. Hukum program ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari mekanisme pelaksanaannya semenjak waktu terjadinya pidana hingga penetapan aturan atasnya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan aturan yang tumbuh dari mekanisme tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya.”. Dari sini, terang bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi:
  1. Dakwa Pidana, semenjak waktu terjadinya tindak pidana hingga berakhirnya aturan atasnya dengan bermacam-macam tingkatannya.
  2. Dakwa Perdata, yang sering terjadi akhir dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.
  3. Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan campur-tangan pengadilan.
Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, lantaran sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan lantaran terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh alasannya yaitu itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, lantaran harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan kalau memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para andal telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban.

2. Hukum Pidana Subyektif


Hukum Pidana Subyektif yaitu hak yang dimiliki penguasa untuk memberi pidana terhadap pelaku tindak pidana sanggup diatur dalam undang-undang. Hukum Pidana dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melaksanakan perbuatan yang dilarang”.

3. Ruang Lingkup


  1. Hukum Pidana Umum, yakni aturan pidana yang berlaku umum, berlaku untuk semua warga negara. Contoh : KUHPidana, dan
  2. Hukum Pidana Khusus, yakni aturan pidana yang berlaku khusus atau berlaku hanya untuk golongan tertentu. Contoh : aturan pidana untuk militer.

4. Tempat berlakunya


  1. Hukum Pidana Umum, yaitu aturan pidana yang berlaku secara nasional, dan
  2. Hukum Pidana Khusus, yaitu aturan pidana yang berlaku di kawasan / lokal.

5. Sumbernya


  • Hukum Pidana Umum, yakni aturan pidana yang semua ketentuan bersumber pada aturan pidana yang telah dibukukan / dikodifikasi,
  • Hukum Pidana Khusus, yakni aturan pidana yang bersumber pada undang-undang di luar dari yang telah dikodifikasikan. Jenis ini masih dibedakan lagi menjadi dua yaitu sebagai berikut :
  1. hukum yang hanya mengatur wacana pidana. Contoh : UU wacana KUHPidana,
  2. hukum yang tidak mengatur wacana pidana, tetapi di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan pidana. Contoh : UU wacana Hukum Perlindungan Anak, di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan pidana.

 

Dasar hukum:


Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Aturan Pidana

By Sugi Arto

 Hukum Pidana memiliki ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan insiden pidana atau  Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Hukum Pidana
Ruang Lingkup Hukum Pidana

Ruang Lingkup Hukum Pidana. Hukum Pidana memiliki ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan insiden pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons insiden pidana ialah perbuatan salah dan melawan aturan yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang bisa bertanggung jawab. Makara unsur-unsur insiden pidana, yaitu :
  1. Sikap tindak atau perikelakuan manusia. Melanggar hukum, kecuali jikalau ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali jikalau ada dasar pembatalan kesalahan.
  2. Sikap tindak yang sanggup dihukum/dikenai hukuman yaitu :
  • Perilaku insan ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak sanggup dihukum,
  • Terjadi dalam suatu keadaan, dimana perilaku tindak tersebut melanggar hukum, contohnya anak yang bermain bola mengakibatkan pecahnya beling rumah orang,
  • Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya beling jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan mengakibatkan kerugian orang lain,
  • Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang menghipnotis perilaku tindak tersebut.Orang yang memecahkan beling tersebut yaitu orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka insiden pidana/delik sanggup dibedakan dalam :

  1. Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah perilaku tindak atau perikelakuan yang tidak boleh tanpa merumuskan akibatnya.
  2. Delik materiil, tekanan perumusan delik ini yaitu jawaban dari suatu perilaku tindak atau perikelakuan. Misalnya pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana :
“Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan sanggup dieksekusi tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas”.

Aturan aturan pidana berlaku bagi setiap orang yang melaksanakan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang aturan pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan aturan pidana, ialah :

  1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel),
  2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel),
  3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel).

Dilihat dari ruang lingkupnya aturan pidana sanggup dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Hukum pidana tertulis dan aturan pidana tidak tertulis,
  2. Hukum pidana sebagai aturan positif,
  3. Hukum pidana sebagai penggalan dari aturan public,
  4. Hukum pidana objektif dan aturan pidana subjektif,
  5. Hukum pidana material dan aturan pidana formal,
  6. Hukum pidana kodifikasi dan aturan pidana tersebar,
  7. Hukum pidana umum dan aturan pidana khusus, dan
  8. Hukum pidana umum (nasional) dan aturan pidana setempat.

Dasar hukum:


Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Ilmu Pengetahuan Ketua Dan Anggota Geng Motor Sinchan Dibekuk Pegawanegeri Polsek Bengkong

Ketua Dan Anggota Geng Motor Sinchan Dibekuk Aparat Polsek Bengkong Ilmu Pengetahuan Ketua Dan Anggota Geng Motor Sinchan Dibekuk Aparat Polsek Bengkong
Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal memperlihatkan Samurai ketika gelar masalah di Mapolsek

By Sugi Arto



BATAM - Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal memperlihatkan keterangan bahwa Geng Motor Sinchan (Sindikat Hantu Nekat) tersebut tertangkap petugas yang tengah melaksanakan patroli, Minggu (8/3). Disaat berpatroli ke daerah Bengkong Abadi AP dan dua anggotanya sedang berkumpul sambil memegang kayu broti yang ditancapi paku diujungnya. "Mereka ditangkap disaat sedang mencari sasaran," ujar Syamsurizal.

Melihat hal tersebut petugas segera mengamankannya. Saat digeledah petugas mendapat sebilah samurai di badan Amran. Sementara dua rekannya juga masing-masing membawa bendo dan pisau, kemudian petugaspun lansung segera membawa mereka ke Mapolsek.

"Setelah kita dalami ternyata beliau Ap ketua geng motor," Kata Syamsurizal dan mendapat keterangan dari AP dan dua anggotanya kemudian pihak kepolisi pun segera bergerak. Polisi kembali berhasil mengamankan tujuh anggota geng motor Shincan lainnya. Sedangkan sisanya berhasil melarikan diri sebelum petugas mendatangi mereka.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa senjata menyerupai samurai, parang, klewang, pisau dan kayu yang ujungnya diberi paku sebagai senjata untuk melumpuhkan para korban, ikut diamankan untuk jadi barang bukti. "Dari legalisasi AP, mereka berjumlah 25 orang. Tapi yang berhasil kita amankan gres 11 orang, yang terdiri dari AP alias Babang Kelewang (17), sebagai otaknya beserta Rs (12), Min (15), Ry (17), Ye (13), Hk (17), Tn (17), Ag (15), Ang (17) serta Jl (15), selaku anggota.

Ditambahkan Syamsurizal, legalisasi awal dari geng motor itu, mereka sudah beraksi di sepuluh TKP dengan 10 korban. Tidak hanya di Bengkong, mereka juga menjajah daerah Batam Center dan daerah Batuaji.

Modus para dewasa yang rata-rata putus sekolah ini dalam melaksanakan aksinya, menenggak minuman keras terlebih dahulu dan kemudian gres berkeliling mencari sasaran. "Yang menjadi korban mereka rata-rata dewasa dan wanita. Lokasi yang sering menjadi tempat mereka malakukan agresi adalah di Greenland, Temiang, depan Vihara Seipanas dan daerah lainnya," tambah Syamsurizal.

Sementara itu, AP selaku otak geng motor ini, mengaku, untuk mengancam para korban, mereka tidak segan-segan menodongkan senjata tajam ke arah korban, sehingga korban tidak dapat melawan. "Mereka kami ancam pakai senjata tajam. Mungkin sebab takut, jadi mereka mau menyerahkan barang berharganya. Kami mulai beroperasi semenjak 2014 lalu," saya AP.

Kita akan terus melaksanakan pengembangan, ketika ini para anggota geng motor Sinchan ini masih mendekam di balik jeruji Polsek Bengkong untuk proses selanjutnya. "Mereka dijerat UU darurat dengan bahaya di atas 5 tahun penjara, sebab terbukti membawa senjata tajam,"jelas Kapolsek. (Sugi Art)

Ilmu Pengetahuan Dirjen Hubla Tetapkan Dua Orang Tersangka

By Sugi Arto

Dirjen Hubla Menetapkan Dua Orang Tersangka Ilmu Pengetahuan Dirjen Hubla Menetapkan Dua Orang Tersangka
Dirjen Hubla Menetapkan Dua Orang Tersangka

Dirjen Hubla Menetapkan Dua Orang Tersangka. Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan telah memutuskan dua orang tersangka dalam kasus kapal berbendera Singapura yang diamankan di perairan Tanjungsengkuang, Batam, pada 3 Maret 2015 lalu. Demikian disampaikan Dirjen Hubla, Bobbi Mamahit, dikala mengunjungi dan melihat kedua kapal berbendera Belize dan Singapura di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS), Kamis (12/3/2015) malam pukul 21.00 WIB.

Kedua kapal abnormal ini milik warga Singapura. Kapal berjulukan SPDM 55 Singapura dan SP Cisco dikala memasuki perairan Indonesia. Saat diperiksa petugas, para ABK tidak sanggup menawarkan dokumen resmi.

Terang Bobbi di pelabuhan Kamis malam (13/3), "Dari sembilan orang yang berada di dua kapal tersebut, kita sudah menetapkan dua orang tersangka yang berkewarganegaraan Indonesia. Sementara yang lainya masih sebatas sebagai saksi dan tidak kita lakukan penahanan ditahan".

Dua orang yang sudah kita menetapkan sebagai tersangka tersebut ialah Joni Siahan dan Rudintok Palapa. Keduanya ialah bertugas sebagai nakhoda kapal SB Sea Sparrow I berbendera Belize dengan bobot 27 GT milik Searching Offshore Pte Ltd dan kapal SB DM 55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM Sea Logistic Pte. Kita belum mengetahui barang muatan keseluruhan yang dibawa oleh dua kapal perusahaan yang berbasis di Singapura itu. Yang jelas, kata Bobbi, keduanya membawa materi makanan logistik untuk mereka.
Untuk daging-daging yang telah membusuk sudah kita buang. Kaprikornus untuk keseluruhanya belum kita lakukan sepenuhnya pengecekan, alasannya ialah masih tahap penyelidikan Ditjen Hubla yang eksklusif menangani kasus ini.

Bobbi menjelaskan, dua kapal itu terbukti melaksanakan acara ship to ship transfer tanpa mempunyai izin dari Syahbandar dan tidak disertai dokumen penting. Menurutnya, hal itu sangat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran wilayah Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau, Batam, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on The Law of the Sea (Unclos) 1982.

Kedua kapal juga melanggar ketentuan pidana pelayaran yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 317 juncto 193, pasal 302 juncto 117 dan Pasal 287 juncto 27," terangnya.

Sebelumnya Kantor Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, menangkap dua kapal abnormal dari perairan Batam. Dua kapal abnormal ini tertangkap dikala sedang masuk ke Perairan Indonesia. Sejumlah ABK masih dimintai keterangan. Dua orang warga Singapura, 1 warga India, dan empat warga Indonesia.

Dirjen Hubla Kemenhub Bobbi Mamahit dalam siaran persnya mengatakan, dua kapal tersebut yakni SB. Sea Sparrow I, berbendera Belize dengan bobot 27 GT (Gross Tonnage) milik Searching Offshore PTE LTD dan kapal SB.DM.55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM. Sea Logistic PTE. LTD. "Kedua perusahaan tersebut berkedudukan di Singapura.

Kedua kapal tersebut, ditangkap oleh petugas Patroli Kantor Pelabuhan Batam dengan memakai KNP.330 dan KNP.592 di perairan Indonesia pada koordinat 01 13,416 Bujur Timur/103 59 992 Bujur Selatan dengan jarak 2,4 mil dari Tanjung Sengkuang Batam.

Dari hasil investigasi petugas KNP.330, diketahui kelengkapan dokumen kapal serta kru kapal ternyata berupa foto copy yang sudah habis masa berlakunya,"

Saat ini berdasarkan Bobby, Tim Penyidik dari Ditjen Hubla sedang melaksanakan investigasi terhadap dokumen kapal dan kru, serta orang abnormal yang berada di kedua kapal tersebut, jelasnya. (Sugi Art)

Ilmu Pengetahuan Polda Kepri Pulangkan Tujuh Calon Tki Ilegal Asal Ntb

By Sugi Arto

Polda Kepri Pulangkan Tujuh Calon TKI Ilegal Asal NTB Ilmu Pengetahuan Polda Kepri Pulangkan Tujuh Calon TKI Ilegal Asal NTB
Stop Human Trafficking

Polda Kepri Pulangkan Tujuh Calon TKI Ilegal Asal NTB – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Kepulauan Riau memulangkan tujuh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diamankan pada sebuah penampungan di Perumahan Arira Garden Batu Besar, Batam pada 2 Maret 2015 kemudian ketika menggerebek, sehingga gagal untuk dikirim ke negara Malaysia, sehabis para calon TKI tersebut memperlihatkan keterangan pada penyidik di Polda Kepri, atas perkara tersebut.

Terang Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Feby Dapot Parlindungan Hutagalung di Batam, Minggu (15/3) "mereka semua sudah kita pulangkan ke NTB. Kami melaksanakan kolaborasi dengan pihak Instansi Dinas Sosial Provinsi Kepri dalam pemulangan mereka semu calon TKI".

Para ketujuh calon TKI ilegal yang diamankan dimana rencananya mereka akan dikirimkan ke Malaysia pada 3 Maret untuk dipekerjakan di sebuah perkebunan. Ke tujuh calon TKI tersebut yaitu berjulukan Paesal, Dadi, Hamdayana, Suhartono, Sulefendi, Rano Karno dan Seneng. Sedangkan tersangka yang akan menyelundupkan TKI tersebut yaitu Zulfahmi (42) merupakan pengelola dan pemiik rumah yang dijadikan tempat penampungan tersebut.

Untuk pemilik penampungan Zulfahmi yang juga merupakan tekong dan ditangkap bersamaan ketika penggerebekan, kata Feby masih terus diproses oleh polisi atas pelanggaran yang dilakukannya."Kami terus proses tersangka yang akan menyelundupkan TKI tersebut. Saat ini sudah hingga tahap satu," ujarnya. Tekong calon TKI ilegal tersebut dikenakan dengan persangkaan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 Pasal 102 ayat 1 abjad A, B, Pasal 103 ayat 1 abjad F Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.

Sebelumnya pada Senin (2/3) sore jajaran Polda Kepri menggerebek rumah di daerah Batubesar, Batam, yang dijadikan lokasi penampungan calon TKI ilegal sebelum dikirim ke Malaysia.

Seorang calon TKI yang diamankan, Dadi, ketika berada di Polda Kepri menyampaikan tiba dari Lombok pada Senin (2/3) memakai pesawat terbang. "Sesampainya di Batam, kami dijemput dan dibawa ke penampungan di Perumahan Arira Garden tidak begitu jauh dari bandara,". Ia mengatakan, tidak mengetahui sama sekali bahwa rumah penampungan milik Zulfahmi yaitu tempat penampungan TKI ilegal.

Seharusnya, tambah dia, sehari sehabis tiba di Batam kami semua akan diberangkatkan ke Malaysia memakai kapal Indomas melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. "Selasa (3/3/2015) kemaren seharusnya kami sudah berangkat ke Malaysia pakai paspor pelancong dibentuk di Kantor Imigrasi Mataram," kata ia kembali.

Berdasarkan isu yang didapat pihat jajara Polda Kepri, Zulfahmi telah mempunyai jaringan penampungan TKI Ilegal di Malaysia. Para calon TKI ilegal ini akan dipekerjakan sebagai buruh salah satu perkebunan di Malaysia.

Dalam penggerebekan selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan tujuh paspor milik calon TKI ilegal yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Mataram, 7 tiket pesawat dari Mataram-Batam, satu telepon genggam warna putih milik tersangka dan juga mengamankan kendaraan beroda empat yang mengangkut para calon TKI. (Sugi Art)

Ilmu Pengetahuan Dituduh Cubit Murid, Guru Ini Menangis Diruang Sidang

SIDOARJO Kasus ini benar-benar menyita perhatian masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak diruang persidangan duduklah sorang Guru yang memiliki julukan Pahlawan Tanpa Tanda jasa yang sedang menangis dan menunduk pasi. 

Bukan lantaran sebab, Muhammad Samhudi sambil menunduk lemas ia hanya dapat pasrah dengan keputusan hakim.

Yang lebih merinding banyak sumbangan para guru yang memberi semangat "Semangat Pak. Kami terus mendukung bapak. Bapak tidak sendiri,’’

benar menyita perhatian masyarakat Indonesia Ilmu Pengetahuan Dituduh Cubit Murid, Guru Ini Menangis Diruang Sidang
Muhammad Samhudi di Gedung Pengadilan Negeri Sidoarjo menunduk lemas dan mengeluarkan air mata sehabis sidang ke 7 (tujuh) mendengarkan keputusan penundaan sidang.
Teriak para guru di ruang sidang utama PN Sidoarjo itu. Aksi solidaritas tersebut menciptakan Samhudi terharu. Dia menangis.

Samhudi menyerupai mencoba menahan beban berat di dadanya. Samhudi yang kemarin mengenakan seragam PGRI itu lantas bangun dari bangku terdakwa.

Dia hanya bernapas panjang dikala mendengar keputusan penundaan sidang. Dia kembali meneteskan air mata ketika meninggalkan gedung PN. ’’Insya Allah saya siap,’’ katanya lirih.

Sidang tersebut merupakan kali ketujuh yang harus dijalani Samhudi. Dia dilaporkan ke Polsek Balongbendo oleh orang renta Arif pada 8 Februari.

Ayah Arif yang seorang tentara itu menuding Samhudi telah mencubit anaknya hingga memar. Namun, Samhudi membantah tuduhan tersebut.

’’Saya tidak pernah mencubit anak itu. Apalagi hingga memar,’’ ungkapnya. Samhudi menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 3 Februari.

Saat itu seluruh murid melaksanakan salat Duha di masjid sekolah. Namun, Arif justru terlihat duduk-duduk di pinggir sungai.

Sebagai seorang guru, ia lantas menegur Arif dan mengajaknya salat berjamaah dengan mengelus pundak. ’’Saya hanya mengelus, tidak mencubit, apalagi memukul. Saya hanya mengingatkan,’’ ujarnya.

Setelah dilaporkan ke polisi, Samhudi mengaku bingung. Sebab, ia merasa tidak melaksanakan penganiayaan.

Dia juga telah mencoba mendatangi orang renta murid untuk menuntaskan problem secara kekeluargaan. Namun, usahanya gagal.

’’Sudah tiga kali saya datangi. Orang tuanya hanya ingin menyerahkan problem pada proses hukum,’’ ucapnya. Proses aturan pun berjalan. Samhudi harus menjalani sidang di pengadilan.

Hingga akhirnya, kasus tersebut menyebar di kalangan guru Sidoarjo hingga Jatim. Ratusan guru dari aneka macam kawasan pun melaksanakan agresi solidaritas untuk memperlihatkan sumbangan moral.

Indoneisia... adapakah gerangan dengan negeriku....

Engkau sang jagoan Tanpa Jasa yang Harus rela mendekam di Bui hanya lantaran mencubit muridmu.... Dengan tujuan biar muridmu tumbuh menjadi sosok yang disiplin kelak....

Semangat pak Guru.. Kami akan selalu mendukungmu.... !!!

Sumber :  http://forums.merdeka.com