Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik Edward Seky Soeryadjaya (ESS) selaku Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dalam tindak pidana korporasi.

Edward sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). “Kita lihat nanti [korporasinya] menyerupai apa,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin (13/11/2017).

 selaku Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi PT Sugih Energy Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya
Edward Seky Soeryadjaya. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Prasetyo mengatakan, ketika ini masih dikembangkan, sedangkan satu tersangka lainnya sudah ditahan adalah mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.

"Kita lihat menyerupai apa jaksa penyidik, tentunya kembali melaksanakan pengamatan dan pertimbangan-pertimbangan," katanya.

Sebelumnya, ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) menurut surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Baca :
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menyerupai dirilis dari Tirto.id.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis ketika ini sudah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment