Ilmu Pengetahuan Keberatan Dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Akan Banding

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Usai mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan, Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung. Di bawah guyuran hujan, Buni Yani mengawali orasi dengan takbir sebanyak tiga kali dan bacaan salawat. Ia kemudian menyatakan kekecewaannya terhadap vonis majelis hakim.

"Kita tidak akan berhenti berjuang hingga keadilan ditegakkan. Ini terang kriminalisasi," kata Buni dengan nada bicara berapi-api, Selasa (14/11/2017).

 Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpusta Ilmu Pengetahuan Keberatan dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani akan Banding
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani bersiap mengikuti persidangan dengan jadwal pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Buni mengatakan, ia tidak takut dengan penjara. Sebab, ia merasa tidak bersalah atas segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Apakah saya berani masuk penjara? Saya jawab jangankan penjara. Saya sudah mewakafkan diri saya untuk perjuangan. Saya sudah siap mati," ujar Buni dengan intonasi bunyi yang keras.

"Ini bukan gertak sambal atau apa. Tapi alasannya yaitu saya tahu saya tidak bersalah, saya siap berjuang."

Buni mengajak pendukungnya terus mengawal proses banding yang akan ditempuh. Ia juga berterima kasih kepada pendukungnya atas segala sumbangan yang diberikan selama menjalani 20 kali persidangan.

"Saya divonis 1 tahun 6 bulan penjara tidak ada faktanya. Kita akan lawan. Kita akan banding," ujar Buni.

Aldwin Rahadian, pengacara Buni juga ikut berorasi dari atas kendaraan beroda empat komando. Ia menyampaikan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat saksi andal yang meringankan kliennya.

"Sampai kapan pun kita akan lawan. Vonis hakim yang mengesampingkan ahli-ahli. Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra) Prof Muzakir tidak didengar sama sekali," ujar Aldwin.

Aldwin terharu dengan sumbangan yang diberikan massa pendukung Buni selama ini. Menurutnya sumbangan terhadap Buni memberikan masyarakat ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan di Tanah Air.

"Kita di sini betul mengawal kebenaran dan keadilan. Buni bukan siapa-siapa, bukan tokoh politik. Setahun lebih kita kawal kasus ini," ujarnya.

Usai pidato Aldwin, massa berdoa bersama dan pergi meninggalkan lokasi unjuk rasa.

Setelah menjalani 20 kali persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kesannya memvonis Buni Yani dengan sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung M. Saptono.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni pidana penjara selama dua tahun.

Mendengar putusan hakim, Buni lantas bangkit dari kursinya. Ia meneriakkan kata takbir dan revolusi beberapa kali.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" kata Buni sambil mengepalkan tangan dan kemudian meminta pendapat dari para penasihat hukumnya.

Teriakan Buni menerima respons dari pengunjung sidang yang lebih banyak didominasi merupakan pendukung Buni.

"Hakim zalim mana keadilan?"

"Orang laporin maling malah ditangkap."

"Buni yani pejuang Islam."

Tak sedikit pendukung Buni yang menangis usai mendengar putusan hakim. Mereka terus bertakbir dan berselawat.

Tim kuasa aturan Buni menyatakan banding. Dengan demikian Buni tidak akan ditahan hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht). Merespons pernyataan kuasa aturan Buni dan putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir

Dalam amar putusannya majelis hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni.

Hal yang memberatkan Buni yaitu ia dianggap menjadikan keresahan, tidak meratapi perbuatannya, dan pendidik yang harusnya menjadi teladan. Sedangkan hal yang meringankan, Buni belum pernah dieksekusi dan mempunyai tanggungan keluarga.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi alasannya yaitu mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta dikala itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Baca :
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (3/10/2017) menyerupai yang dikutip dari Tirto.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik menuntut Buni, dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Buni secara sah meyakinkan telah melanggar UU ITE.

Buni didakwa dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

Atas tuntutan tersebut, Buni tidak terima. "Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh mengambarkan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, berguru ilmu aturan dari mana?" ujar Buni Yani pada 3 Oktober lalu.

Untuk sidang Buni Yani siang tadi, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan pegawanegeri kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Pol Hendro Pandowo di Bandung, Selasa. Ring pengamanan mencakup ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur kemudian lintas di sekitar gedung sidang.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment