Showing posts sorted by relevance for query kpk-panggil-setya-novanto-sebagai. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kpk-panggil-setya-novanto-sebagai. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Setya Novanto Sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidik Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, pada Rabu (15/11/2017). Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan diperiksa perdana pasca penetapan dirinya sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017) lalu.

“Tadi saya sanggup info bahwa Rabu ahad ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

 akan menyidik Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Panggil Setya Novanto sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico
Febri mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan KPK kepada Novanto pekan lalu. Febri menyatakan, pengiriman surat sudah dilakukan sesuai prosedur aturan yang berlaku.

Oleh alasannya ialah itu, komisi antirasuah berharap politikus Golkar itu sanggup memperlihatkan pola yang baik sebagai pimpinan forum negara untuk tiba dalam proses investigasi di institusi penegak hukum, termasuk KPK.

Kata Febri, KPK belum mendapatkan konfirmasi yang bersangkutan akan hadir dalam pemanggilan tersebut. KPK hanya mendapatkan info jikalau Novanto tidak hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi atas Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Febri pun enggan mengomentari kemungkinan Novanto tidak hadir dalam investigasi perdana Novanto sebagai tersangka.

"Saya kira lebih baik kita tunggu dan kita harapkan kehadiran yang bersangkutan alasannya ialah surat panggilan sudah disampaikan secara patut," kata Febri.

Baca :
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK telah beberapa kali memanggil Novanto untuk mendalami kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Terkini, misalnya, Novanto bolos dalam pemanggilan KPK dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Senin (13/11/2017).

“Pagi ini KPK mendapatkan surat terkait dengan absensi Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang dipakai ialah terkait izin presiden," ujar Febri dikala dikonfirmasi Tirto, Senin (13/11/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Senin Besok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Senin (13/11/2017). KPK memanggil Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP.

Agenda investigasi Setya Novanto oleh penyidik KPK ini dibenarkan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

"Ya benar [memanggil kembali Setya Novanto]. Surat pemanggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka ASS [Anang Sugiana Sugihardjo]," kata Febri dikala dikonfirmasi Tirto, Minggu (12/11/2017).
 memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan KPK Senin Besok
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Febri mengatakan, KPK memanggil Novanto untuk melengkapi berkas kasus Anang, tersangka korupsi e-KTP yang sudah ditahan.

Saat dikonfirmasi, Setya Novanto belum sanggup memastikan akan menghadiri pemanggilan oleh KPK sebagai saksi. Novanto hanya mengaku masih melaksanakan telaah terkait penetapannya sebagai tersangka yang kali kedua dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Sementara itu, penasihat aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan jikalau Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang. Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Saya belum tahu ia [Setya Novanto] hadir apa nggak, tapi kami menawarkan saran mustahil sanggup hadir alasannya tidak mempunyai wewenang KPK," kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu.

Fredrich beralasan, surat pemanggilan yang diperoleh Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang bukanlah yang ketiga.

Ia berdalih pemanggilan gres sanggup dikatakan kedua atau ketiga jikalau dalam hal ini tidak tiba dengan tanpa alasan.

"Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua alasannya sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," kata Fredrich.

Ia kembali mengingatkan bahwa alasan absensi untuk panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan dengan secara formil.

Novanto tidak memenuhi panggilan pertama alasannya diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat. Sementara panggilan kedua tidak hadir alasannya sesuai undang-undang MK wajib menerima izin presiden.

Baca :
Fredrich menyatakan, izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A disebutkan anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas.

"Jadi jikalau kini KPK kini mau mencoba melawan Undang-Undang Dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia ingin inkonstitusional, tak ingin biar Indonesia menjadi negara aturan lagi," kata Fredrich.

"Tidak ada orang pun di Indonesia termasuk Presiden pun sanggup melawan Undang-Undang Dasar 45," tegas Fredrich menyerupai dikutip dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Novanto Sebagai Saksi Kasus E-Ktp Senin

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto, sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Senin (13/11).

“Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Senin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/11).

 Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto Ilmu Pengetahuan KPK Panggil Novanto sebagai Saksi Kasus E-KTP Senin
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memperlihatkan keterangan pers terkait penetapan diriinya sebagai tersangka kasus korupai KTP elektronik (E-KTP) oleh KPK. Dalam keterangnnya Setya Novanto Masih menjabat sebagai Ketua DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano
Untuk kepentingan penyidikan kasus itu, KPK juga telah menahan Anang Sugiana Sudihardjo untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Kamis (9/11) kemudian menyerupai dikutip dari Aktual.

“Setelah penahanan, penyidik masih perlu melaksanakan investigasi intensif untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo tersebut,” kata Febri.

KPK telah memutuskan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga menjadikan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi tugas Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan gotong royong dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada Senin (30/10) kemudian Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya ada kegiatan lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Setya Novanto juga telah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 gotong royong dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan sehingga diduga menjadikan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 ihwal perubahan atas UU No 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atas nama tersangka.

Baca :
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp, Setya Novanto Belum Tentu Penuhi Panggilan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) KPK mengharapkan kehadiran Ketua DPR-RI, Setya Novanto (Setnov), pada Senin (13/11/2017) untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS) selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. Namun, Setnov maupun pengacaranya, Fredrich Yunadi, belum sanggup memastikan kehadiran Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Dengan kata lain, Setnov belum tentu memenuhi panggilan KPK.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

 untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiyana Sudihardjo  Ilmu Pengetahuan Korupsi E-KTP, Setya Novanto Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK
Ketua Umum Partai Golkar & Ketua DPR-RI, Setya Novanto (tengah). Tirto.id/Andrey Gromico
Hal senada juga dikatakan oleh Fredrich Yunadi selaku penasihat aturan Setya Novanto di daerah yang sama. Bahkan, Fredrich menyarankan kepada kliennya untuk tidak menghadiri panggilan KPK tersebut.

"Saya belum tahu dia (Setya Novanto) hadir apa nggak. Tapi kami menunjukkan saran mustahil sanggup hadir lantaran KPK tidak mempunyai wewenang," tandas Fredrich Yunadi.

Fredrich beralasan, surat pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS bukanlah yang ketiga. Pemanggilan gres sanggup dikatakan yang kedua atau ketiga kalau Setnov sebelumnya tidak tiba tanpa alasan.

"Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua lantaran sudah dikasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," elak Fredrich Yunadi ketika dikutip dari Tirto.id.

Baca :
Ditambahkan oleh Fredrich, panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan secara resmi. Saat itu, Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan pertama KPK lantaran ada program di DPD Partai Golkar Cirebon yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan absensi Setya Novanto di pemanggilan kedua disebabkan lantaran KPK belum mendapat izin dari presiden. Fredrich berpendapat, anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, hak untuk bertanya, hak untuk mengawasi, serta punya imunitas. Maka, untuk memanggil Setnov, kata Fredrich, KPK harus minta izin kepada presiden terlebih dulu.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov Sebut Komisi Pemberantasan Korupsi Ingin Berkelahi Domba Indonesia Terkait Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, menyebut KPK ingin berkelahi domba bangsa atas pemanggilan kliennya untuk diperiksa sebagai saksi atas masalah korupsi e-KTP. Fredrich juga akan meminta dukungan Presiden RI, serta Tentara Nasional Indonesia dan Polri, untuk kliennya yang juga Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Rencananya, KPK akan memanggil Setya Novanto pada Senin (13/11/2017). Setnov bakal diperiksa sebagai saksi tersangka masalah e-KTP atas nama Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution. Namun, Setnov dikabarkan tidak akan hadir dalam pemanggilan tersebut. Ia terancam dipanggil paksa karena tidak memenuhi panggilan investigasi sebanyak 3 kali dari penyidik KPK jika masih bolos pada Senin nanti.

belah bangsa atas pemanggilan kliennya untuk diperiksa sebagai saksi atas masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov Sebut KPK Ingin Memecah-Belah Indonesia Terkait Korupsi E-KTP
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Fredrich bahkan mengancam akan meminta dukungan Presiden RI, serta melibatkan instansi penegak hukum, yaitu Polisi Republik Indonesia dan TNI, apabila KPK tetap memaksakan diri menghadirkan Setnov. Selain itu, Fredrich juga menyebut KPK ingin berkelahi domba bangsa.

"Kita akan minta dukungan kepada presiden termasuk pada polisi dan beberapa Tentara Nasional Indonesia sebab mereka (KPK) ingin berkelahi domba Indonesia," tukas Fredrich di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11/2017) dikala dilansir dari Tirto.id.

Baca :
Fredrich selanjutnya menyindir kekalahan KPK atas praperadilan yang sebelumnya diajukan serta dimenangkan oleh Setya Novanto. “Kalau memang mereka (KPK) itu malaikat, kenapa ia kalah terus? Pengadilan sudah menyampaikan (kasus e-KTP) tidak ada sangkut-pautnya dengan Pak Setya Novanto," kata Fredrich.

Di sisi lain, rencana pemanggilan Setya Novanto dibenarkan oleh Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. "Ya, benar. Surat pemanggilan (terhadap Setnov) sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujarnya kepada Tirto.id, Minggu (12/11/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan E-Ktp: Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Panggil Abang Setya Novanto Sebagai Saksi

Hukum Dan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil abang Setya Novanto, berjulukan R Setio Lelono untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

"Hari ini jadwal investigasi terhadap R Setio Lelono. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penundaan alasannya yakni sedang berada di luar negeri hingga dengan 6 Januari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

 berencana memanggil abang Setya Novanto Ilmu Pengetahuan e-KTP: KPK Akan Panggil Kakak Setya Novanto Sebagai Saksi
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan seusai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kendati demikian, Febri mengaku belum dapat memberikan secara rinci terkait kapasitas investigasi abang Setya Novanto.

"Secara spesifik belum dapat kami sampaikan tetapi sebelumnya penyidik telah melaksanakan investigasi juga terhadap istri dan mengagendakan investigasi terhadap anak dari Setya Novanto," kata Febri.

KPK, dijelaskan Febri, akan fokus mendalami kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana terkait kasus e-KTP.

"Jadi, memang kami masih menggali informasi tersebut terlebih dahulu. Untuk saksi Setio Lelono saya kira nanti saja ketika yang bersangkutan sudah tiba pada proses investigasi dan kami dapat sampaikan beberapa informasi," ungkap Febri.

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat terhadap dua anak Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP. Kedua anak Novanto itu yakni Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Baca :
"Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan pada Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Agenda investigasi pada ahad ini," kata Febri.

Sebelumnya, dua anak Novanto itu tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan surat pemanggilan belum diterima.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), istri dan anak Novanto, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo diketahui pernah mempunyai saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan penerima proyek KTP-e.

"Jadi, kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan dan juga hal-hal lain," ucap Febri dikala diberitakan Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Situs Eksklusif Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di http://setnov.co.id/ diretas. Fredrich Yunadi selaku penasihat aturan Setya Novanto mengaku belum memonitor kebenaran laman langsung Novanto diretas. Namun, kuasa aturan Setnov berencana melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kalau websitenya di-hack otomatis kami akan laporkan ke Cyber Crime," kata Fredrich di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).


 Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di  Ilmu Pengetahuan Situs Pribadi Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
Fredrich mengatakan, tindakan hack atau pemblokiran laman langsung Novanto dilakukan hacker. Tindakan tersebut akan dilaporkan menyerupai dongeng pelaporan meme yang dilakukan Setya Novanto beberapa waktu lalu. Ia tidak ingin rakyat menjadi korban memecah-belah akhir peretasan laman pribadinya.

Seperti diketahui, laman langsung Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto diretas hacker. Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu diduga diretas oleh seseorang dengan codename Mr. Aljabar dari kelompok hacker berjulukan PhantomGhost.

Baca :
Situs Novanto diretas menjadi gelap. Dalam laman, terlihat goresan pena Mr. Aljabar, kemudian arahan pemrograman, dan goresan pena PhantomGhost. Akan tetapi, laman tersebut hingga dengan Minggu (12/11) pukul 15:30 WIB belum kembali pulih menyerupai dilansir dari Tirto.id.

Setya Novanto sedang menghadapi perkara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya Novanto memenangkan praperadilan dikala KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk pertama kali.(***)

Ilmu Pengetahuan Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Halangi Penyidikan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto buka bunyi terkait langkah yang dilakukan oleh kuasa aturan dari tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Ia bereaksi atas sejumlah upaya para pengacara Setya Novanto yang telah melaporkan para pemimpin KPK ke Bareskrim Polri.

Bambang menegaskan bahwa para pengacara Setnov telah menghalang-halangi proses penyidikan kasus KTP Elektronik oleh KPK.


 Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto buka bunyi terkait langkah yang dilakukan oleh  Ilmu Pengetahuan Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Halangi Penyidikan KPK
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
“Yang menarik bila memilah pernyataan dari lawyer-lawyernya SN (Setya Novanto), sesungguhnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam Pasal 21 UU tindak pidana korupsi, obstruction of justice itu berdasarkan saya sudah terpenuhi,” kata Bambang Widjojanto usai diskusi publik di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan sebuah kasus pidana korupsi sanggup dieksekusi penjara.

Untuk itu, Bambang pun mendorong biar KPK sanggup menerapkan pasal terhadap para pengacara Setya Novanto berdasar Pasal 21 UU Tipikor.

“Sudah saatnya juga memakai pasal obstruction of justice alasannya ia sudah bertindak sebagai gatekeeper. Sebenarnya tidak lagi sekedar melindungi kepentingan kliennya, tapi mengganggu proses untuk mengambarkan kejahatan itu,” papar laki-laki yang dekat disapa BW ini menyerupai dikutip dari Aktual.

Selain itu, BW pun juga menanggapi laporan pengacara Setya Novanto kepada pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ia menjelaskan, mustahil KPK menerbitkan surat palsu terkait pencegahan seseorang ke luar negeri.

Baca :
“Surat keterangan dibilang palsu, dari mana palsunya. Kalau palsu kan ada aslinya, gitu lho, pemahaman yang sempit ini yang menyesatkan publik itu yang kasian. Kalau saya melihat sebagian tindakan itu sudah sanggup dikualifikasi sebagai obstraction of justice. Kaprikornus enggak ada surat palsu,” kata Bambang Widjojanto.

“Jadi gini, surat pencekalan itu yang melaksanakan (Ditjen) Imigrasi. Jangan salah lagi, KPK tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan. KPK mengajukan permohonan untuk dilakukan pencekalan,” ujarnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Kembali Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Saksi Masalah E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus tindak pidana korupsi e-KTP.

"Terkait absensi kemarin, kami akan panggil kembali dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

  Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto akan Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat ketika melaksanakan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sampai ketika ini, KPK telah memanggil Setya Novanto sebanyak sembilan kali sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka dalam penyidikan kasus e-KTP.

"Itu dalam proses penyidikan saja. Ada beberapa yang hadir sekitar dua kali," kata Febri menyerupai dikutip Antara.

Pada Senin (30/10) Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya ialah ada kegiatan lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Sebelumnya, telah beredar foto mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Surat bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu ditandatangani pribadi oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada tanggal 3 November 2017.

Dalam surat itu, KPK dikabarkan telah memulai penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP pada Selasa (31/10/2017). Surat tersebut menyatakan sudah dikeluarkan SPDP dengan nomor sprindik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) gres atas kasus korupsi proyek e-KTP, yang ditujukan ke kliennya, dan baru-baru ini bocor ke media, merupakan hoax.

Baca :
Menurutnya, SPDP itu bersifat belakang layar dan tidak dapat disebar secara sembarangan. Penyidik KPK hanya menawarkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dan tembusannya kepada tersangka.

"Saya tanya Pak SN (Setya Novanto), ia bilang juga belum terima. Maka, aku berasumsi bahwa itu hoax. Tidak benar," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta pada Selasa (7/11/2017). (***)

Ilmu Pengetahuan Kuasa Aturan Setya Novanto Laporkan 25 Penyidik Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Fredrich Yunadi, salah satu kuasa aturan Setya Novanto mengatakan, pihaknya telah melaporkan 25 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini berkaitan dengan kasus e-KTP yang menjerat Novanto padahal yang bersangkutan sudah menang di sidang praperadilan.

“Dia [Setya Novanto] tidak boleh disentuh. Mau tiba sebagai tersangka enggak boleh, sebagai saksi pun enggak boleh. Apa perlu saya membiayai KPK panggil saksi hebat bahasa?” kata Fredrich kepada Tirto, Kamis (9/11/2017).
 salah satu kuasa aturan Setya Novanto menyampaikan Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan 25 Penyidik KPK
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.
Fredrich Yunadi mengatakan, status tersangka Novanto batal di hadapan hukum. Hal ini dipertimbangkan berdasarkan hasil dari sidang praperadilan.

Dalam putusan tersebut, Fredrich menunjukan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap Novanto sudah tidak boleh dilakukan.

Fredrich mengaku pihaknya keberatan saat Novanto dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP. Meski sebagai saksi, Fredrich menilai hal itu termasuk dalam proses sidik kasus e- KTP. Kata Fredrich, meski banyak pihak-pihak yang disidang, apapun yang berkaitan dengan Novanto harus dihentikan.

Fredrich Yunadi, mengaku pihaknya sudah melaporkan 25 penyidik KPK dari 5 laporan yang ia buat di Bareskrim Mabes Polri. Termasuk juga Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman.

Laporan tersebut antara lain berisi soal pencemaran nama baik Setya Novanto melalui pembuatan meme, kasus pembuatan surat palsu oleh terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dan penyalahgunaan kekuasaan dengan melawan putusan pengadilan. Persoalan ini merujuk pada pemanggilan Setya Novanto yang berdasarkan Fredrich harus melalui izin Presiden Jokowi.

“Bentar lagi juga masuk penyidikan,” kata dia.

Baca :
Ketika ditanyakan soal motif pelaporan tersebut, Fredrich melarang sang pelapor, Sandy Kurniawan untuk diekspos.

"Sandy itu anak buah saya, satu law firm, beliau anak buah saya. Kita tidak izinkan beliau menunjukkan keterangan apapun. Kaprikornus lewat saya saja, baiklah ya?" imbuhny.(***)

Ilmu Pengetahuan Mantan Ketua Mk: Komisi Pemberantasan Korupsi Punya Hak Tangkap Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai hak untuk menangkap tersangka masalah dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.

“Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif,” ujar Mahfud, di Jawa Timur, Sabtu (11/11).


 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Mantan Ketua MK: KPK Punya Hak Tangkap Setnov
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Mahfud sendiri mendorong KPK segera merampungkan berkas masalah Setya Novanto, dan membawa masalah tersebut ke pengadilan. “Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan supaya tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” kata Mahfud.

KPK sendiri telah memberi sinyal untuk segera menahan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali ditetapkan sebaga tersangka korupsi. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah penyidik berwenang menahan semua pihak yang telah menyandang status tersangka di lembaganya. Termasuk, Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Penahanan itu sama ibarat semua kasus,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11) ketika dilansir dari Aktual.

Baca :
Novanto diektahui telah dua kali bolos dari panggilan penyidik KPK sepanjang proses penyelidikan.

Sebelumnya diberitakan kalau KPK secara resmi kembali memutuskan Setya Novanto sebagai tersangka pada masalah dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.(***)

Ilmu Pengetahuan Besok, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Setya Novanto Terkait Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan investigasi perdana Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Senin (13/11) besok.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi menyatakan bahwa investigasi Ketua Umum Partai Golkar tersebut untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.


 menjadwalkan investigasi perdana Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangk Ilmu Pengetahuan Besok, KPK Periksa Setya Novanto Terkait Korupsi e-KTP
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam masalah dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
“Ya benar surat panggilan sudah kami sampaikan,” ujar Febri, melalui pesan singkat, Minggu (12/11)

Pimpinan KPK pada jumat (10/11) mengumumkan bahwa Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka sesudah memenangi somasi praperadilan terhadap KPK.

Sebelumnya beberapa pihak mendorong KPK segera merampungkan berkas penyidikan Novanto. Salah satunya mantan Ketua MK Mahfud MD. Ia menilai hal ini mesti dilakukan sebagai antisipasi langkah aturan yang mungkin akan diambil Novanto.

Baca :
“Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan semoga tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” terang Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11). Demikian dilansir dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Ada Kemungkinan Hilman Mattauch Dipanggil Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi keterlibatan Hilman Mattauch dan Reza dalam kasus dugaan pelarian Setya Novanto. Kendati demikian, apabila KPK memerlukan keterangan dari Hilman maupun Reza untuk melengkapi berkas kasus Novanto, tidak tertutup kemungkinan keduanya akan diperiksa sebagai saksi.

"Kalau nanti ada kaitan dengan proses penyidikan ini dan diharapkan investigasi saksi-saksi tersebut terkait dengan insiden itu tentu akan kami panggil sebagai saksi, tapi siapa dan kapan saya kira penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

 belum menemukan indikasi keterlibatan Hilman Mattauch dan Reza dalam kasus dugaan pelaria Ilmu Pengetahuan Ada Kemungkinan Hilman Mattauch Dipanggil KPK
Sejumlah Polisi Lalu lintas Polda Metro Jaya melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan kendaraan beroda empat yang ditumpangi Ketua dewan perwakilan rakyat Setia Novanto, di Kawasan Jalan Permata Hijau, Jumat (17/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Hilman diketahui merupakan sopir kendaraan beroda empat yang ditumpangi Setya Novanto dan ajudannya berjulukan Reza dikala terjadi kecelakaan pada Kamis malam. Hilman merupakan jurnalis televisi Metro TV yang hendak membawa Ketua dewan perwakilan rakyat itu untuk sebuah sesi wawancara.

Febri juga menyampaikan, KPK tetap melaksanakan koordinasi dengan Polisi Republik Indonesia untuk kasus kecelakaan yang menimpa Novanto, terutama terkait warta hasil olah TKP kecelakaan.

Menurut pihak Novanto, kecelakaan itu terjadi dalam perjalanan menuju KPK--beberapa jam sesudah komisi antirasuah itu hendak melaksanakan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu pada Kamis malam.

Toyota Fortuner TRD bernomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto menabrak tiang listrik di tempat Permata Hijau, Jakarta Selatan. Novanto lantas dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk mendapatkan perawatan.

Dari olah di tempat insiden kasus (TKP), kepolisian menduga, kecelakaan terjadi akhir kelalaian pengemudi. Namun sampai dikala ini polisi belum memutuskan tersangka dalam kecelakaan tunggal ini.

Analis safety driving, Jusri Palubuhu menyampaikan bahwa kendaraan beroda empat yang dikemudikan Hilman dikala menabrak tiang listrik dalam kecepatan rendah. "Kecepatannya 20 km per jam ke bawah," kata Jusri, kepada Tirto, Jumat (17/11/2017).

Baca :
Sebelum kecelakaan terjadi, Setya Novanto gres saja ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada Jumat (10/11). Ketua Umum Partai Golkar itu diduga ikut bahu-membahu tersangka lain mendapatkan pedoman dana korupsi e-KTP sejumlah Rp2,3 triliun. KPK menjerat Novanto dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan kembali status tersangka ini sebab hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan pada Jumat (29/9/2017) memenangkan sebagian somasi Novanto. Hakim memutuskan status tersangka Setya Novanto yang sebagaimana ditudingkan KPK tidak sah, kecuali statusnya yang dicegah bepergian ke luar negeri.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Bantu Dirjen Imigrasi Hadapi Somasi Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan santunan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait somasi yang dilayangkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dalam kasus pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Setelah berkoordinasi dengan Imigrasi, siang ini tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang PTUN terkait somasi terhadap pencegahan Setya Novanto ke luar negeri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Selasa (14/11/2017).

 memperlihatkan santunan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait somasi yang dilayangkan K Ilmu Pengetahuan KPK Bantu Dirjen Imigrasi Hadapi Gugatan Setya Novanto
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
Febri mengatakan, persidangan yang digelar pada pukul 11.15 WIB itu memberikan somasi terkait langkah Imigrasi yang tidak mencabut pencegahan Novanto ke luar negeri. KPK menegaskan, langkah Imigrasi sudah sesuai perundang-undangan.

"Perlu kami tegaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Imigrasi menurut perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat (1) abjad b UU KPK, UU Imigrasi dan aturan lain yang terkait," kata Febri.

Febri mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 16 November 2017, dengan agenda pembuktian. KPK akan terus berkoordinasi dan memperlihatkan dukungan pada pihak Imigrasi serta mempertimbangkan kemungkinan hukum.

Untuk diketahui, Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menggugat Dirjen Imigrasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta Timur alasannya ialah belum mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya. Sidang somasi laki-laki yang bersahabat disapa Setnov itu digelar perdana, Selasa (14/11/2017).

Baca :
Gugatan itu muncul sehabis hakim Cepi Iskandar tidak mengabulkan permohonan pencabutan ke luar negeri terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu terkait kasus korupsi e-KTP.

Dirjen Imigrasi menyampaikan bahwa pencegahan terhadap Novanto akan berlaku sampai 6 bulan per 2 Oktober 2017.

"Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno ketika dikonfirmasi Tirto, Selasa (3/10/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan Ini Bahaya Komisi Pemberantasan Korupsi Kepada Istri Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada istri Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto semoga sanggup mematuhi panggilan investigasi terkait korupsi pengadaan KTP elektronik. yang diduga melibatkan suaminya.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah sampai ini hari Selasa (14/11), KPK masih melaksanakan investigasi terhadap sejumlah saksi pada penyidikan kasus pengadaan KTP elektronik di antaranya Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan pemimpin konsorsium dengan nama yang sama dan terseret dalam kasus proyek tersebut.

 memberi peringatan keras kepada istri Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto semoga sanggup mematuhi panggil Ilmu Pengetahuan Ini Ancaman KPK Kepada Istri Setya Novanto
Jubir KPK Febri Diansyah dikala konferensi pers perihal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta menetapkan dua orang tersangka yakni panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan kasus suatu perusahaan yakni PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
“Untuk saksi Deisti Astiani Tagor [istri Setya Novanto] yang telah dipanggil untuk aktivitas investigasi Jumat lalu, tidak tiba dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir sebab sakit. Dilampirkan juga Surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre yang menyatakan ia perlu istirahat sebab sakit selama seminggu semenjak 10 November 2017,” ungkap Febri di Jakarta, Selasa (14/11)

Surat tersebut, terperinci Febri, ditandatangani oleh dokter pemeriksa Okky Khadarusman. Deisti sendiri diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.

“Penyidik akan melaksanakan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan semoga yang bersangkutan mematuhi aturan aturan dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ketus Febri.

Sebelumnya diberitakan pada sidang dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, dari dokumen yang dibeberkan Jaksa KPK, disebut ada kepemilikan saham Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, dan anaknya, Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana.

Baca :
Perusahaan itu disebut sebagai pemegang saham terbesar dari PT Murakabi Sejahtera, pimpinan salah seorang keponakan Setya Novanto dan merupakan pemimpin konsorsium Murakabi, penerima tender proyek KTP elektronik.

Disisi lain fakta persidangan terungkap kalau siapapun pemenang tender proyek tersebut, para anggota Konsorsium PNRI akan mendapat jatah pekerjaan proyek. Demikian dikutip dari Aktual.(***)