Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Setya Novanto Sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidik Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, pada Rabu (15/11/2017). Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan diperiksa perdana pasca penetapan dirinya sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017) lalu.
“Tadi saya sanggup info bahwa Rabu ahad ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico |
Febri mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan KPK kepada Novanto pekan lalu. Febri menyatakan, pengiriman surat sudah dilakukan sesuai prosedur aturan yang berlaku.
Oleh alasannya ialah itu, komisi antirasuah berharap politikus Golkar itu sanggup memperlihatkan pola yang baik sebagai pimpinan forum negara untuk tiba dalam proses investigasi di institusi penegak hukum, termasuk KPK.
Kata Febri, KPK belum mendapatkan konfirmasi yang bersangkutan akan hadir dalam pemanggilan tersebut. KPK hanya mendapatkan info jikalau Novanto tidak hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi atas Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Febri pun enggan mengomentari kemungkinan Novanto tidak hadir dalam investigasi perdana Novanto sebagai tersangka.
"Saya kira lebih baik kita tunggu dan kita harapkan kehadiran yang bersangkutan alasannya ialah surat panggilan sudah disampaikan secara patut," kata Febri.
Baca :
- Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya
- Tindak Pidana Ringan Tidak Berlaku Bagi PKL di Tanah Abang
- Setya Novanto Mangkir, Saut KPK: Semua Orang Punya Pintu Taubat
- Jaksa KPK Buka Rekaman Sugiharto-Johannes Marliem di Sidang E-KTP
- Saut Sitomorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden
- Jadi Tersangka Saat Ulang Tahun, Novanto: Semoga Diberi Kesehatan
- Wartawan Harian Salam Papua Dianiaya Oknum Polisi di Timika
- Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan KPK Senin Besok
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK telah beberapa kali memanggil Novanto untuk mendalami kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Terkini, misalnya, Novanto bolos dalam pemanggilan KPK dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Senin (13/11/2017).
“Pagi ini KPK mendapatkan surat terkait dengan absensi Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang dipakai ialah terkait izin presiden," ujar Febri dikala dikonfirmasi Tirto, Senin (13/11/2017).(***)