Showing posts sorted by relevance for query walikota-tangsel-airin-rachmi-enggan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query walikota-tangsel-airin-rachmi-enggan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Walikota Tangsel Airin Rachmi Enggan Berkomentar Usai Diperiksa Kpk

Hukum Dan Undang Undang, Tangerang Selatan (Jakarta) Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak mau berkomentar terkait investigasi dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan pada Selasa (14/11/2017) ini tidak masuk dalam daftar agenda KPK.

Airin yang mengenakan kemeja putih dan kerudung itu keluar sekitar pukul 17.25 WIB. Istri terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu eksklusif keluar begitu awak media berupaya mengonfirmasi pemeriksaannya hari ini.

 Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak mau berkomentar terkait investigasi d Ilmu Pengetahuan Walikota Tangsel Airin Rachmi Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meninggalkan gedung KPK usai menjalani investigasi di Jakarta, Selasa (14/11/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"Tanya sama penyidik ya," kata Airin sembari terus berjalan menuju mobilnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta ketika dirilis dari Tirto.id, Selasa (14/11).

Airin tidak menjawab ketika ditanya apakah pemeriksaannya terkait penyelidikan atau penyidikan kasus tertentu. Ia hanya mengucap terima kasih ketika hendak memasuki mobil. "Terima kasih ya," kata Airin.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah tidak sanggup memastikan masalah yang menciptakan Airin diperiksa hari ini.

"Saya belum sanggup informasi, sebab bila prosesnya belum di penyidikan tentu sifat informasinya masih sangat tertutup," kata Febri.

Baca :
Saat dikonfimasi apakah investigasi Airin terkait dengan masalah dugaan korupsi di lingkungan pemkot Tangerang Selatan, Febri belum sanggup menjawabnya.

"Saya belum sanggup memberikan isu sebab proses kasus ini belum di tingkat penyidikan. Yang sanggup dikonfirmasi memang ada kebutuhan penjelasan terkait penanganan perkara," tuturnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Wabendum Partai Golkar Jalani Investigasi Intensif Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki intensif Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan, terkait masalah dugaan merintang proses penyidikan e-KTP.

Zulhendri diperiksa untuk koleganya tersangka Markus Nari.

“Sebagai saksi dalam kasus Markus Nari,” ujar ia ketika mendatangi gedung KPK, di Jakarta, Selasa (14/11).

 menyelidiki intensif Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan Ilmu Pengetahuan Wabendum Partai Golkar Jalani Pemeriksaan Intensif KPK
Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan dipakai untuk kantor forum anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Meski demikian, ia tak mengetahu alasan dibalik pemeriksaannya oleh tim penyidik KPK. “Saya anggap ini yaitu sebuah proses aturan yang perlu kita patuhi,” kata dia.

Pada persidangan politisi Hanura, Miryam S Haryani, nama Zulhendri sempat muncul. ketika itu Elza Syarief menyebut mengetahui percakapan telepon antara Farhat Abbas dengan Zulhendri terkait masalah yang menjerat Miryam menyerupai dikutip dari Aktual.

Baca :
Dalam percakapan itu, berdasarkan Elza, Zulhendri memberikan ke Farhat bahwa Ketua Bidang Hukum dan HAM Golkar Rudi Alfonso mengatur saksi-saksi dalam masalah korupsi e-KTP, biar tak memperlihatkan keterangan yang bahu-membahu dan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Markus ditetapkan KPK sebagai tersangka merintangi proses penyidikan masalah korupsi e-KTP. Selain itu, anggota dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Golkar tersebut juga dijerat dalam masalah korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara sampai Rp2,3 triliun.(***)

Ilmu Pengetahuan Vonis Buni Yani: Kuasa Aturan Akan Laporkan Hakim Ke Komisi Yudisial

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Aldwin Rahadian, kuasa aturan dari terdakwa kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani akan melaporkan majelis hakim yang dipimpin M. Saptono ke Komisi Yudisial (KY). Rencana tersebut seiring dengan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Buni Yani tersebut.

“Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial,” kata Aldwin ketika ditemui usai menemui massa pendukung di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).


 kuasa aturan dari terdakwa kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani akan melaporka Ilmu Pengetahuan Vonis Buni Yani: Kuasa Hukum Akan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Buni Yani terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengikuti sidang dengan aktivitas mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.
Aldwin mengatakan, dasar pelaporan tersebut sebab ketika memvonis, hakim dianggap putusannya tidak berdasar dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Rencananya, kuasa aturan akan melaporkan majelis hakim pada Kamis nanti.

“Lusa insyaallah,” kata Aldwin.

Selain itu, tim kuasa aturan juga akan melaksanakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pengacara akan mengajukan banding pada pekan depan. “Kami sampaikan Minggu depan,” kata dia.

Dalam kasus ini, majelis hakim yang dipimpin M. Saptono menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Buni Yani, dalam pembacaan amar putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Baca :
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melaksanakan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," katanya ketika dilansir dari Tirto.id.

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta semoga Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp.100 juta subsider tiga bulan.(***)

Ilmu Pengetahuan Agresi Persekusi Pasangan Di Tangerang Dapat Kena Pidana Berlapis

Hukum Dan Undang Undang, (Tangerang) Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras tindakan main hakim sendiri dari beberapa warga Cikupa, Tangerang terhadap pasangan yang dituduh oleh warga berbuat mesum.

“Tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut sanggup diganjar dengan pidana berlapis, salah satunya Tindak Pidana Kesusilaan di depan umum Pasal 282 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 35 UU Pornografi perihal menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi,” kata Maidina.

 mengecam keras tindakan main hakim sendiri dari beberapa warga Cikupa Ilmu Pengetahuan Aksi Persekusi Pasangan di Tangerang Bisa Kena Pidana Berlapis
Ilustrasi pasangan ditangkap. Getty Images/iStockphoto.
Pasangan R (28) dan M (20) ini digerebek di kontrakan oleh warga di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/11/2017) malam. Warga secara brutal menelanjangi dan mengarak kedua korban di depan umum. Apalagi kejadian penggerebekan hingga penganiayaan itu sudah termasuk persekusi.

Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam pers rilisnya, Selasa (14/11/2017), menegaskan bahwa hingga ketika ini, peraturan perundang-undangan Indonesia sama sekali tidak mengatur adanya tindak pidana kesusilaan pada ranah privat dalam ruang tertutup, dan dilakukan dengan persetujuan antar para pihak yang terlibat.

Aksi persekusi beberapa warga Cikupa tersebut telah dinilai Maidina melanggar hak atas privasi pasangan yang bersangkutan, dan dilakukan tanpa hak dan wewenang apapun.

Menurut Maidina, sementara ini belum ada pembuktian bahwa pasangan tersebut melaksanakan perbuatan yang melanggar tindakan kesusilaan.

Peneliti ICJR tersebut juga menyebutkan pentingnya mengatur norma kesusilaan secara hati-hati. Hal ini ditujukan supaya jangan hingga pengaturan tindak pidana menjadi eksesif yang tidak hanya untuk mengatasi permasalahan kejahatan, namun dipakai sebagai pengontrol duduk masalah moral masyarakat yang tidak relevan untuk dilindungi.

“Hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium,” lanjut Maidina.

Maidina juga menyatakan, permasalahan kesusilaan sangat dekat kaitannya dengan moral di masyarakat, namun sayangnya disertai tendensi dan subjektivitas masyarakat lebih banyak didominasi sekitarnya.

Baca :
“Bagaimana pun juga aturan pidana harus dibentuk berdasarkan asas legalitas yang dihentikan dilanggar. Hukum pidana dihentikan berlaku surut, harus tertulis dan dihentikan dipidana berdasarkan aturan kebiasaan, rumusan ketentuan pidana harus jelas, dan harus ditafsirkan secara ketat,” lanjut Maidina ketika dikutip dari Tirto.id.

Segala jenis aturan terlebih yang menyertakan aturan pidana dengan konsekuensi terlanggarnya hak atas kemerdekaan seseorang, berdasarkan Maidina, harus dirumuskan secara hati-hati dan dihentikan menjadikan potensi terjadinya kesewenang-wenangan.(***)

Ilmu Pengetahuan Pencabutan Bap Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov Di Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang, (Jakarta) Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan menyatakan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dari Fraksi Partai Gerindra, Miryam S Haryani belum tentu menciptakan posisi Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto kondusif dalam masalah korupsi e-KTP.

"Saya berpandangan jikalau dicabut itu BAP (Miryam), itu tidak akan mensugesti posisi Pak Novanto. Karena apa? Penyidik itu enggak kurang pintar saya bilang," kata Zulhendri usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

 Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan menyatakan pencabutan Berita Acara Pem Ilmu Pengetahuan Pencabutan BAP Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov di Kasus e-KTP
Miryam S Haryani meninggalkan Gedung KPK usai menjalani investigasi di Jakarta, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Hal itu disampaikannya kepada pengacara Farhat Abbas ketika membicarakan pencabutan BAP Miryam di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ia juga mengaku tidak pernah terlibat dalam pencabutan BAP Miryam sebagaimana yang disampaikan Farhat dan Elza Syarief ketika bersaksi di persidangan Miryam.

"Adanya konstruksi pencabutan BAP itu saya justru tahu dari saudara Farhat," tuturnya ketika dikutip dari Tirto.id.

Menurut Zulhendri, sekalipun Miryam mencabut seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP, penyidik KPK tetap mengantongi sejumlah bukti petunjuk lainnya terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi e-KTP, termasuk Setnov. "Sekalipun itu dicabut tidak akan mempengaruhi," kata dia.

Baca :
Untuk diketahui, Zulhendri diperiksa sebagai saksi masalah dugaan merintangi proses penyidikan masalah e-KTP dengan tersangka anggota dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Golkar Markus Nari. Pria yang mempunyai kantor aturan Zulhendri Hasan & Partners Law Firm, diperiksa sekitar lima jam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Miryam S Haryani lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan alasannya ialah terbukti melaksanakan tindak pidana korupsi berupa memperlihatkan keterangan tidak benar dalam persidangan masalah korupsi e-KTP.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Bantu Dirjen Imigrasi Hadapi Somasi Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan santunan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait somasi yang dilayangkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dalam kasus pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Setelah berkoordinasi dengan Imigrasi, siang ini tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang PTUN terkait somasi terhadap pencegahan Setya Novanto ke luar negeri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Selasa (14/11/2017).

 memperlihatkan santunan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait somasi yang dilayangkan K Ilmu Pengetahuan KPK Bantu Dirjen Imigrasi Hadapi Gugatan Setya Novanto
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
Febri mengatakan, persidangan yang digelar pada pukul 11.15 WIB itu memberikan somasi terkait langkah Imigrasi yang tidak mencabut pencegahan Novanto ke luar negeri. KPK menegaskan, langkah Imigrasi sudah sesuai perundang-undangan.

"Perlu kami tegaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Imigrasi menurut perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat (1) abjad b UU KPK, UU Imigrasi dan aturan lain yang terkait," kata Febri.

Febri mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 16 November 2017, dengan agenda pembuktian. KPK akan terus berkoordinasi dan memperlihatkan dukungan pada pihak Imigrasi serta mempertimbangkan kemungkinan hukum.

Untuk diketahui, Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menggugat Dirjen Imigrasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta Timur alasannya ialah belum mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya. Sidang somasi laki-laki yang bersahabat disapa Setnov itu digelar perdana, Selasa (14/11/2017).

Baca :
Gugatan itu muncul sehabis hakim Cepi Iskandar tidak mengabulkan permohonan pencabutan ke luar negeri terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu terkait kasus korupsi e-KTP.

Dirjen Imigrasi menyampaikan bahwa pencegahan terhadap Novanto akan berlaku sampai 6 bulan per 2 Oktober 2017.

"Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno ketika dikonfirmasi Tirto, Selasa (3/10/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan Pembakaran Polres Dharmasraya: Propam Selidiki Kelalaian Petugas

Hukum Dan Undang UndangDharmasraya (Sumbar) Tim dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat sedang dikerahkan untuk menyelidiki adanya dugaan kelalaian petugas ketika menjaga Mapolres Dharmasraya yang dibakar pada Minggu (12/11/2017) dini hari. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. Menurut dia, tim Propam diturunkan terkait terjadinya insiden pembakaran polres tersebut yang dilakukan oleh dua pelaku. 

 Polda Sumatera Barat sedang dikerahkan untuk menyelidiki adanya dugaan kelalaian petugas  Ilmu Pengetahuan Pembakaran Polres Dharmasraya: Propam Selidiki Kelalaian Petugas
Foto suasana Kantor Polres Dharmasraya seusai terbakar di Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (12/11). ANTARA FOTO/Ilka Jensen
"Dari Propam Sumbar sedang melaksanakan audit. Saat terjadi (peristiwa), siapa yang bertugas, bertanggung jawab niscaya diminta keterangannya sehingga nanti dapat tertangkap lembap apakah ada pelanggaran,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/11/2017). 

Menurut Setyo, Polisi Republik Indonesia telah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjaga markas. Dalam SOP itu juga diatur sejumlah acara yang harus dilakukan polisi yang bertugas menjaga markas. 

Setyo menyampaikan Propam akan mendalami ada tidaknya kelalaian petugas ketika menjalani tugasnya ibarat tertidur atau hal lainnya sehingga menciptakan dua orang pelaku tak dikenal masuk ke mapolres. 

“Jadi nanti akan kami lihat siapa yang paling bertanggung jawab atas insiden itu,” kata dia. 

Sebelumnya, insiden kebakaran di Polres Dharmasraya terjadi pada Minggu (12/11) dini hari yang menyebabkan seluruh bangunan utama polres hangus terbakar. 

Petugas pemadam kebakaran melihat dua orang mencurigakan ketika upaya pemadaman dilakukan. Polisi pun eksklusif mengepung keduanya. Namun dua, pelaku tersebut melawan polisi dengan melepaskan beberapa anak panah ke arah polisi.

Baca :
Polisi pun balasannya menembak keduanya sampai tewas. Belakangan, gres diketahui bahwa dua pelaku pembakaran Polres Dharmasraya tersebut yakni Eka Fitra Akbar (24) dan rekannya, Enggria Sudarmadi (25). 

"Keduanya berasal dari Provinsi Jambi," kata Karopenmas Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Rikwanto ketika dilansir dari Tirto.id. 

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui Eka dan Enggria merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang bekerjasama kepada organisasi teroris ISIS.(***)

Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah Minta Presiden Joko Widodo Tak Masuk Dalam Polemik Kpk-Dpr

Hukum Dan Undang Undang, (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tidak terseret dalam pusaran polemik KPK dan DPR, menyusul keluarnya proposal 11 rekomendasi Pansus Hak Angket dewan perwakilan rakyat terhadap kinerja KPK.

Lebih lanjut Fahri menjelaskan bahwa abdnegara penegak aturan tidak berani memproses jikalau ada pihak yang melaporkan pimpinan KPK, alasannya selalu dicitrakan tidak pernah cacat hukum.


 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tidak terseret dalam pusaran po Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah Minta Presiden Jokowi Tak Masuk dalam Polemik KPK-DPR
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
"KPK selama ini membangun gambaran selalu higienis dan dilarang kelihatan salah," kata Fahri Hamzah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Atas adanya laporan terhadap pimpinan KPK itulah, Fahri menganggap bahwa forum antikorupsi itu telah meminta dukungan kepada Presiden Jokowi semoga menyampaikan “jangan ganggu KPK.”

"Tanpa disadari, Presiden telah diseret untuk mengintervensi proses penegakan hukum," katanya.

KPK, kata Fahri, juga melaksanakan intervensi dengan menstabilo para pejabat yang menjadi sasaran tersangka, baik dengan coretan warna hijau, kuning, sampai merah.

Fahri menjelaskan bahwa Pansus Angket dewan perwakilan rakyat mengenai kerja KPK menemukan 11 problem di KPK yang menjadi rekomendasi.

"Sebanyak 11 temuan problem di KPK, antara lain hak konstitusi, barang sitaan, rumah tahanan, penyadapan, penuntutan, sampai penentuan kerugian negara," kata Fahri dikala dikutip dari Tirto.id.

Baca :
Fahri menyatakan, meski di internal KPK ada banyak persoalan, tetapi mereka selalu mencitrakan tidak pernah salah.

Hal itu, kata Fahri, dapat dilihat dari beberapa pimpinan KPK pada periode sebelumnya yang tersangkut masalah hukum.(***)

Ilmu Pengetahuan Icw Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.

Penahanan ini disebut Donal harus segera dilakukan KPK jikalau Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali bolos dari panggilan KPK.


 Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch  Ilmu Pengetahuan ICW Desak KPK Tahan Setnov
Ratusan massa dari Generasi Muda Golkar melaksanakan agresi unjuk rasa didepan gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017). Dalam aksinya massa mendesak biar pimpinan KPK untuk tidak takut menahan Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Kita berharap KPK segera melaksanakan upaya penahanan terhadap Setya Novanto, alasannya yakni ada kecenderungan keengganan (Setnov) untuk menghadiri investigasi KPK,” ucap Donal usai diskusi publik yang diadakan di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Ia beropini bahwa sangat besar kemungkinan Setnov akan bolos kembali dari panggilan KPK yang selanjutnya. Sebab, tim kuasa aturan Setnov, Frederich Yunadi telah menggembar-gemborkan bahwa kliennya tidak akan tiba selama KPK belum mengantongi izin dari Presiden.

Sekedar informasi, KPK kembali memanggil Setnov untuk memeriksanya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Rabu (15/11) besok. Menanggapi hal ini, Donal pun menegaskan jikalau KPK mempunyai wewenang untuk memanggil paksa jikalau Setnov kembali bolos dari panggilan tersebut.

“Besok (15/11) juga kita belum tahu, apakah beliau hadir atau tidak. Makanya kalau tidak hadir harus dipaksa, KPK jangan mau diajak kompromi,” tegasnya.

Baca :
Ia menambahkan, pemanggilan paksa sanggup dilakukan penegak hukum, termasuk KPK, jikalau terdapat seseorang atau pihak tertentu yang tidak kooperatif dalam sebuah proses aturan yang melibatkan dirinya.

“Dan tindakan yang tidak kooperatif ini sanggup dilihat dalam keengganan (Setnov) untuk hadir dalam memenuhi panggilan dari KPK,” tutupnya ibarat dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa Pt Mgi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kasus penipuan berkedok penjualan pulsa yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indonesia (PT MGI) masih terus berlanjut. Kini, Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan yang diduga menyebabkan kerugian lebih dari Rp400 miliar itu.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban sanggup melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung Surachman lantai 3, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan membawa dokumen," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

 Kasus penipuan berkedok penjualan pulsa yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indone Ilmu Pengetahuan Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa PT MGI
Direktur Tipideksus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Agung Setya (kiri) dan Kasubdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Hengki Heriyadi. tirto.id/Andrey Gromico
Agung menyatakan bahwa pihaknya juga menyediakan layanan melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 081385478887 atau email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id untuk mempermudah masyarakat menciptakan pengaduannya. 

Ia juga meminta masyarakat mengirimkan data seperti: fotokopi KTP, bukti pembelian pulsa listrik/ponsel dan bukti transfer ke rekening PT Mione Global Indonesia melalui WA atau email.

Hingga dikala ini, kata dia, jumlah warga yang sudah melapor ke posko mencapai 150 orang. Sementara penyidik telah meminta keterangan 20 orang korban.

"Diharapkan bagi masyarakat yang menjadi korban sanggup segera melapor ke posko maupun menghubungi melalui call center dengan mengirimkan data-data," katanya ibarat dilansir dari Tirto.id.

Penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia juga telah menangkap dua orang tersangka berinisial DH dan ES selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI). Agung menegaskan bahwa kedua pelaku itu diduga menipu korbannya dengan modus penjualan pulsa seluler dan token listrik.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan bahaya pidana penjara paling usang 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. 

Agung menjelaskan, dalam menjalankan modus, sindikat itu mengatakan kepada masyarakat kesempatan untuk mendapat laba besar dengan cara membeli saldo untuk pulsa seluler atau token listrik.

Baca :
"Sebagai pola apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72.000.000, maka setiap 10 hari akan mendapat 300 poin yang sanggup ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp3 juta," katanya dan menambahkan bahwa penukaran sanggup dilakukan selama 70 kali atau 23 bulan.

Terkait dengan sindikat ini, penyidik juga telah menetapkan WN Malaysia dengan inisial KWC sebagai tersangka. KWC yang masih buron ini diketahui merupakan Komisaris PT MGI.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah korban yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22.000 orang yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar.(***)

Ilmu Pengetahuan Keberatan Dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Akan Banding

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Usai mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan, Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung. Di bawah guyuran hujan, Buni Yani mengawali orasi dengan takbir sebanyak tiga kali dan bacaan salawat. Ia kemudian menyatakan kekecewaannya terhadap vonis majelis hakim.

"Kita tidak akan berhenti berjuang hingga keadilan ditegakkan. Ini terang kriminalisasi," kata Buni dengan nada bicara berapi-api, Selasa (14/11/2017).

 Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpusta Ilmu Pengetahuan Keberatan dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani akan Banding
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani bersiap mengikuti persidangan dengan jadwal pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Buni mengatakan, ia tidak takut dengan penjara. Sebab, ia merasa tidak bersalah atas segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Apakah saya berani masuk penjara? Saya jawab jangankan penjara. Saya sudah mewakafkan diri saya untuk perjuangan. Saya sudah siap mati," ujar Buni dengan intonasi bunyi yang keras.

"Ini bukan gertak sambal atau apa. Tapi alasannya yaitu saya tahu saya tidak bersalah, saya siap berjuang."

Buni mengajak pendukungnya terus mengawal proses banding yang akan ditempuh. Ia juga berterima kasih kepada pendukungnya atas segala sumbangan yang diberikan selama menjalani 20 kali persidangan.

"Saya divonis 1 tahun 6 bulan penjara tidak ada faktanya. Kita akan lawan. Kita akan banding," ujar Buni.

Aldwin Rahadian, pengacara Buni juga ikut berorasi dari atas kendaraan beroda empat komando. Ia menyampaikan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat saksi andal yang meringankan kliennya.

"Sampai kapan pun kita akan lawan. Vonis hakim yang mengesampingkan ahli-ahli. Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra) Prof Muzakir tidak didengar sama sekali," ujar Aldwin.

Aldwin terharu dengan sumbangan yang diberikan massa pendukung Buni selama ini. Menurutnya sumbangan terhadap Buni memberikan masyarakat ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan di Tanah Air.

"Kita di sini betul mengawal kebenaran dan keadilan. Buni bukan siapa-siapa, bukan tokoh politik. Setahun lebih kita kawal kasus ini," ujarnya.

Usai pidato Aldwin, massa berdoa bersama dan pergi meninggalkan lokasi unjuk rasa.

Setelah menjalani 20 kali persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kesannya memvonis Buni Yani dengan sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung M. Saptono.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni pidana penjara selama dua tahun.

Mendengar putusan hakim, Buni lantas bangkit dari kursinya. Ia meneriakkan kata takbir dan revolusi beberapa kali.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" kata Buni sambil mengepalkan tangan dan kemudian meminta pendapat dari para penasihat hukumnya.

Teriakan Buni menerima respons dari pengunjung sidang yang lebih banyak didominasi merupakan pendukung Buni.

"Hakim zalim mana keadilan?"

"Orang laporin maling malah ditangkap."

"Buni yani pejuang Islam."

Tak sedikit pendukung Buni yang menangis usai mendengar putusan hakim. Mereka terus bertakbir dan berselawat.

Tim kuasa aturan Buni menyatakan banding. Dengan demikian Buni tidak akan ditahan hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht). Merespons pernyataan kuasa aturan Buni dan putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir

Dalam amar putusannya majelis hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni.

Hal yang memberatkan Buni yaitu ia dianggap menjadikan keresahan, tidak meratapi perbuatannya, dan pendidik yang harusnya menjadi teladan. Sedangkan hal yang meringankan, Buni belum pernah dieksekusi dan mempunyai tanggungan keluarga.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi alasannya yaitu mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta dikala itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Baca :
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (3/10/2017) menyerupai yang dikutip dari Tirto.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik menuntut Buni, dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Buni secara sah meyakinkan telah melanggar UU ITE.

Buni didakwa dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

Atas tuntutan tersebut, Buni tidak terima. "Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh mengambarkan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, berguru ilmu aturan dari mana?" ujar Buni Yani pada 3 Oktober lalu.

Untuk sidang Buni Yani siang tadi, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan pegawanegeri kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Pol Hendro Pandowo di Bandung, Selasa. Ring pengamanan mencakup ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur kemudian lintas di sekitar gedung sidang.(***)