Ilmu Pengetahuan Tindak Pidana Ringan Tidak Berlaku Bagi Pkl Di Tanah Abang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, tindak pidana ringan (Tipiring) tidak berlaku bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di trotoar daerah Tanah Abang. Pasalnya, Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno belum menemukan konsep penataan komperhensif untuk daerah tersebut.

"Lagi dikonsep. Kebijakan kini ini ya bahwa pedagang kaki lima itu harus diberdayakan, terutama para pedagang yang sudah usang di situ, dan kini kebijakannya kami tetap melaksanakan pengawasan," ungkap Yani di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

 Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menyampaikan Ilmu Pengetahuan Tindak Pidana Ringan Tidak Berlaku Bagi PKL di Tanah Abang
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar di sekitar daerah Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (25/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico
Kendati demikian, Yani menegaskan bahwa tipiring itu tetap diberlakukan bagi para PKL dan pengendara yang menyalahgunakan trotoar di tempat lain. Dasar aturan yang digunakan untuk menindak para pelanggar yakni perda (Perda) nomor 8 Tahun 2007 perihal Ketertiban Umum, serta Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017 perihal Bulan Tertib Trotoar (BTT) yang dikeluarkan mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

"Tapi sebelum kami lakukan represi, tentu kami melaksanakan persuasif, kemudian dengan smooth dan humanis," ungkap beliau menjelaskan karakteristik Satpol PP di kurun pemerintahan Anies-Sandi.

Jika dilihat, penindakan yang dilakukan tim campuran BTT (Satpol PP, Dishub, Kepolsisian dan sebagainya) di masa pemerintahan Anies-Sandi memang cenderung melemah dan babat pilih. Yani mengatakan, hal tersebut terasa di masa pemerintahan gubernur-wakil gubernur gres yang sudah berjalan 3 pekan.

Padahal, kata Yani, BTT yang dilakukan semenjak awal Agustus kemudian cukup itu efektif meski masih terdapat pelanggaran di sejumlah ruas trotoar, khususnya oleh PKL, parkir liar ataupun kendaraan melintas. Mantan Walikota Jakarta Utara itu menekankan, trotoar merupakan ruang publik yang tak boleh digunakan untuk keperluan kelompok apalagi pribadi.

Ia juga menyebut, semua pelanggar pribadi akan terkena penindakan BTT oleh tim campuran tanpa pandang bulu. Mereka harus mengikuti sidang tipiring dan membayar denda bervariasi mulai Rp150.000 hingga dengan Rp200.000. Denda ini ditetapkan sesuai dengan tingkat kesalahan dan kemampuan

Menurut data dari Dishub DKI, semenjak Januari hingga Oktober 2017, tercatat sebanyak 17.092 kendaraan yang diderek alasannya parkir liar di trotoar dan pundak jalan. "Sementara hingga 18 Oktober 2017, kendaraan yang ditindak alasannya parkir liar mencapai 163.428 unit," ujar Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Jakarta menyerupai dikutip dari Tirto.id, Jumat (20/10/2017). "Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.092 kendaraan roda empat diderek."

Baca :
Lebih lanjut, Andri menuturkan Dishub juga telah melaksanakan pencabutan 45.464 pentil kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir liar.

"Penindakan tersebut kami lakukan dengan tujuan menunjukkan imbas jera kepada pengendara biar tidak kembali mengulang kesalahan dengan parkir di sembarang tempat," tutur Andri.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment