Ilmu Pengetahuan Pencabutan Bap Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov Di Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang, (Jakarta) Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan menyatakan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dari Fraksi Partai Gerindra, Miryam S Haryani belum tentu menciptakan posisi Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto kondusif dalam masalah korupsi e-KTP.

"Saya berpandangan jikalau dicabut itu BAP (Miryam), itu tidak akan mensugesti posisi Pak Novanto. Karena apa? Penyidik itu enggak kurang pintar saya bilang," kata Zulhendri usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

 Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan menyatakan pencabutan Berita Acara Pem Ilmu Pengetahuan Pencabutan BAP Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov di Kasus e-KTP
Miryam S Haryani meninggalkan Gedung KPK usai menjalani investigasi di Jakarta, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Hal itu disampaikannya kepada pengacara Farhat Abbas ketika membicarakan pencabutan BAP Miryam di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ia juga mengaku tidak pernah terlibat dalam pencabutan BAP Miryam sebagaimana yang disampaikan Farhat dan Elza Syarief ketika bersaksi di persidangan Miryam.

"Adanya konstruksi pencabutan BAP itu saya justru tahu dari saudara Farhat," tuturnya ketika dikutip dari Tirto.id.

Menurut Zulhendri, sekalipun Miryam mencabut seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP, penyidik KPK tetap mengantongi sejumlah bukti petunjuk lainnya terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi e-KTP, termasuk Setnov. "Sekalipun itu dicabut tidak akan mempengaruhi," kata dia.

Baca :
Untuk diketahui, Zulhendri diperiksa sebagai saksi masalah dugaan merintangi proses penyidikan masalah e-KTP dengan tersangka anggota dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Golkar Markus Nari. Pria yang mempunyai kantor aturan Zulhendri Hasan & Partners Law Firm, diperiksa sekitar lima jam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Miryam S Haryani lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan alasannya ialah terbukti melaksanakan tindak pidana korupsi berupa memperlihatkan keterangan tidak benar dalam persidangan masalah korupsi e-KTP.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment