Ilmu Pengetahuan Anies Baswedan Tak Mau Komentar Soal Vonis Buni Yani
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan mengomentari vonis 1,5 tahun terhadap Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bermuatan SARA.
Anies beralasan, hal itu tidak relevan dengan dirinya yang tengah sibuk dengan urusan Jakarta ketika ini. “Saya urusin Jakarta. Saya urusin Jakarta dulu,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Dalam kasus ini, Buni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi alasannya mengunggah belahan video pidato Ahok yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur DKI dan menjadi lawan Anies dalam Pilgub Jakarta 2017.
Atas unggahan potongan video tersebut, Ahok lalu dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.
Hari ini, giliran Buni Yani yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Buni dijatuhi sanksi penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung M Saptono di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, menyerupai dikutip dari Tirto.id, Selasa (14/11/2017).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni dipenjara dua tahun.
Baca :
- KPK Panggil Setya Novanto sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini
- Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya
- Tindak Pidana Ringan Tidak Berlaku Bagi PKL di Tanah Abang
- Setya Novanto Mangkir, Saut KPK: Semua Orang Punya Pintu Taubat
- Jaksa KPK Buka Rekaman Sugiharto-Johannes Marliem di Sidang E-KTP
- Saut Sitomorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden
- Jadi Tersangka Saat Ulang Tahun, Novanto: Semoga Diberi Kesehatan
- Wartawan Harian Salam Papua Dianiaya Oknum Polisi di Timika
Dalam amar putusan, Majelis Hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni Yani. Yang memberatkan ialah bahwa apa yang dilakukan Buni Yani dianggap sanggup menimbulkan keresahan, tidak meratapi perbuatannya, dan tidak jadi pola padahal ia merupakan pendidik.
Sedangkan hal yang meringankan ialah ia belum pernah dieksekusi dan mempunyai tanggungan keluarga.(***)
0 komentar:
Post a Comment