Ilmu Pengetahuan Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa Pt Mgi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kasus penipuan berkedok penjualan pulsa yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indonesia (PT MGI) masih terus berlanjut. Kini, Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan yang diduga menyebabkan kerugian lebih dari Rp400 miliar itu.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban sanggup melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung Surachman lantai 3, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan membawa dokumen," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

 Kasus penipuan berkedok penjualan pulsa yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indone Ilmu Pengetahuan Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa PT MGI
Direktur Tipideksus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Agung Setya (kiri) dan Kasubdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Hengki Heriyadi. tirto.id/Andrey Gromico
Agung menyatakan bahwa pihaknya juga menyediakan layanan melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 081385478887 atau email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id untuk mempermudah masyarakat menciptakan pengaduannya. 

Ia juga meminta masyarakat mengirimkan data seperti: fotokopi KTP, bukti pembelian pulsa listrik/ponsel dan bukti transfer ke rekening PT Mione Global Indonesia melalui WA atau email.

Hingga dikala ini, kata dia, jumlah warga yang sudah melapor ke posko mencapai 150 orang. Sementara penyidik telah meminta keterangan 20 orang korban.

"Diharapkan bagi masyarakat yang menjadi korban sanggup segera melapor ke posko maupun menghubungi melalui call center dengan mengirimkan data-data," katanya ibarat dilansir dari Tirto.id.

Penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia juga telah menangkap dua orang tersangka berinisial DH dan ES selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI). Agung menegaskan bahwa kedua pelaku itu diduga menipu korbannya dengan modus penjualan pulsa seluler dan token listrik.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan bahaya pidana penjara paling usang 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. 

Agung menjelaskan, dalam menjalankan modus, sindikat itu mengatakan kepada masyarakat kesempatan untuk mendapat laba besar dengan cara membeli saldo untuk pulsa seluler atau token listrik.

Baca :
"Sebagai pola apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72.000.000, maka setiap 10 hari akan mendapat 300 poin yang sanggup ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp3 juta," katanya dan menambahkan bahwa penukaran sanggup dilakukan selama 70 kali atau 23 bulan.

Terkait dengan sindikat ini, penyidik juga telah menetapkan WN Malaysia dengan inisial KWC sebagai tersangka. KWC yang masih buron ini diketahui merupakan Komisaris PT MGI.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah korban yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22.000 orang yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment