Showing posts sorted by relevance for query keberatan-dengan-vonis-15-tahun-penjara. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query keberatan-dengan-vonis-15-tahun-penjara. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Ada Investigasi Kpk, Pimpinan Dpr Lain Dapat Gantikan Novanto Buka Sidang Paripurna

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto menyampaikan pimpinan dewan perwakilan rakyat lain sanggup menggantikan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto untuk membuka rapat masa sidang Paripurna, pada Rabu (15/11).

Untuk diketahui, Novanto sendiri diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani investigasi sebagai tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan KTP Elektornik, Rabu (15/11) besok.


 Agus Hermanto menyampaikan pimpinan dewan perwakilan rakyat lain sanggup menggantikan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto untu Ilmu Pengetahuan Ada Pemeriksaan KPK, Pimpinan dewan perwakilan rakyat Lain Bisa Gantikan Novanto Buka Sidang Paripurna
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan investigasi Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (ilustrasi/aktual.com)
“Pimpinan itu boleh saja Pak Novanto, boleh saja pimpinan yang lain, sehingga tidak harus dikhususkan Pak Novanto, jadi tidak ada duduk kasus seandainya Pak Novanto tidak sanggup hadir,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto, di Jakarta, Selasa (14/11)

Ia pun berani memastikan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, sifat pimpinan dewan perwakilan rakyat kolektif kolegial, yang sanggup diwakili oleh pimpinan lainnya minimal dua orang.

Baca :
“‎Kami yakini bahwa tanpa kehadiran dia (Novanto) rapat Paripurna tetap berjalan dan kami melakukan jadwal rapat pembukaan sesuai dengan apa yang diagendakan,” pungkasnya ketika dilansir dari Aktual.

Novanto sebelumnya Senin (13/11) tidak menghadiri investigasi KPK. Tercatat sudah tiga kali ketua umum partai Golkar itu menolak diperiksa.(***)

Ilmu Pengetahuan Soal Upaya Tahan Novanto, Ini Tanggapan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Rabu (15/11) mengagendakan investigasi terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

KPK berharap Novanto kali ini menghadiri pemeriksaan.”Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memperlihatkan penjelasan lebih lanjut,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).


 mengagendakan investigasi terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan Ilmu Pengetahuan Soal Upaya Tahan Novanto, Ini Jawaban KPK
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
Sementara itu, soal dorongan beberapa piha biar KPK melaksanakan upaya penahanan terhadap Novanto, Febri menentukan menjawab normatif.

“Kita belum bicara perihal penahanan juga. Karena agendanya pemanggilan dan investigasi sebagai tersangka,” kata Febri menyerupai dikutip dari Aktual.

Meski demikian Febri memastikan jikalau KPK mempunyai cukup bukti untuk membawa Novanto ke pengadilan.

“Fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sesungguhnya sudah semakin berpengaruh bagi komisi pemberantasan korupsi dalam konteks konstruksi aturan KTP elektronik,” kata dia.

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai sudah selayaknya KPK melaksanakan upayan penahan terhadap ketua umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.

Baca :
Hal ini didasari karena Novanto dianggap berupaya merintangi penyidikan maupun berupaya menghilangkan barang bukti.Sehingga berdasarkan dia, ada kondisi objektif yang mengharuskan tersangka ditahan alasannya yakni tidak kooperatif.

“Jangankan pemanggilan paksa menahan pun tidak ada persoalan, kalau KPK menganggap bahwa Setya Novanto merintangi penyidikan lalu menghalang-halangi penyidikan berkehendak menghilangkan barang bukti, salah satunya kesaksian contohnya maka KPK dapat menahannya,” kata Refly.(***)

Ilmu Pengetahuan Icw Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.

Penahanan ini disebut Donal harus segera dilakukan KPK jikalau Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali bolos dari panggilan KPK.


 Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch  Ilmu Pengetahuan ICW Desak KPK Tahan Setnov
Ratusan massa dari Generasi Muda Golkar melaksanakan agresi unjuk rasa didepan gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017). Dalam aksinya massa mendesak biar pimpinan KPK untuk tidak takut menahan Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Kita berharap KPK segera melaksanakan upaya penahanan terhadap Setya Novanto, alasannya yakni ada kecenderungan keengganan (Setnov) untuk menghadiri investigasi KPK,” ucap Donal usai diskusi publik yang diadakan di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Ia beropini bahwa sangat besar kemungkinan Setnov akan bolos kembali dari panggilan KPK yang selanjutnya. Sebab, tim kuasa aturan Setnov, Frederich Yunadi telah menggembar-gemborkan bahwa kliennya tidak akan tiba selama KPK belum mengantongi izin dari Presiden.

Sekedar informasi, KPK kembali memanggil Setnov untuk memeriksanya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Rabu (15/11) besok. Menanggapi hal ini, Donal pun menegaskan jikalau KPK mempunyai wewenang untuk memanggil paksa jikalau Setnov kembali bolos dari panggilan tersebut.

“Besok (15/11) juga kita belum tahu, apakah beliau hadir atau tidak. Makanya kalau tidak hadir harus dipaksa, KPK jangan mau diajak kompromi,” tegasnya.

Baca :
Ia menambahkan, pemanggilan paksa sanggup dilakukan penegak hukum, termasuk KPK, jikalau terdapat seseorang atau pihak tertentu yang tidak kooperatif dalam sebuah proses aturan yang melibatkan dirinya.

“Dan tindakan yang tidak kooperatif ini sanggup dilihat dalam keengganan (Setnov) untuk hadir dalam memenuhi panggilan dari KPK,” tutupnya ibarat dikutip dari Aktual.(***)