Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap 14 Anggota Grup The Family Mca Dari Sejumlah Kota

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia telah menangkap 14 orang yang tergabung dalam grup WhatsApp 'The Family MCA' sepanjang tahun 2018. MCA diduga yaitu kependekan dari Muslim Cyber Army.

Kasubsit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Irwan Anwar menyampaikan sekitar 8 orang ditangkap oleh polisi pada awal 2018. Sementara 6 lainnya gres ditangkap pada Senin kemarin (26/2/2018).

Ilustrasi hoaks. Getty Iamges/iStockphoto/WhatsApp 'The Family MCA'
Irwan menjelaskan dari banyak anggota grup WhatsApp 'The Family MCA', polisi hanya menangkap mereka yang diduga berperan penting dalam kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Enam anggota grup WhatsApp 'The Family MCA', yang ditangkap pada Senin kemarin, terciduk di sejumlah kota berbeda. Menurut Irwan, mereka ditangkap oleh polisi di Jakarta, Sumedang, Pangkal Pinang, Bali, Palu dan Yogyakarta. Dari enam orang itu, lima orang yang sudah diumumkan identitasnya oleh polisi yaitu Muhammad Luth, Rizky Surya Dharma, Yuspiadin, Romi Chelsea, dan Ramdani Saputra.

Irwan menambahkan penyidik kepolisian juga berencana mengejar satu pelaku lainnya yang diduga berada di Korea Selatan.

Sayangnya, Irwan belum menjelaskan motif 14 anggota grup WhatsApp 'The Family MCA' tersebut dalam acara penyebaran ujaran kebencian. Menurut dia, penyidik kepolisian masih mendalami motif mereka. Polisi juga belum menjelaskan kemungkinan acara mereka dilandasi motif ekonomi sebagaimana sindikat Saracen.

"Nanti kami dalami dulu, tersangka gres sampai. Yang dari Palu dan Yogyakarta gres sampai," kata Irwan ketika dihubungi Tirto pada Selasa (27/2/2018).

Berdasar penyelidikan polisi di sejumlah telepon arif milik 14 orang tersebut, ada 9 grup WhatsApp lain yang menggunakan nama MCA atau menyerupainya. Menurut Irwan, grup-grup WhatsApp ini memang mempunyai jumlah anggota tidak mengecewakan banyak.

Sembilan grup selain yang berjulukan The Family MCA yaitu Akademi Tempur MCA, Pojok MCA, The United MCA, The Legend MCA, Muslim Coming, MCA News Legend, Special Force MCA, Srikandi Muslim Cyber dan Muslim Sniper.

Baca :


Menanggapi kasus ini, Staf khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henri Subiakto menyatakan polisi memang dapat saja menangkap penyebar ujaran kebencian dan hoaks via aplikasi pengiriman pesan WhatsApp. Sebab, penyebar ujaran kebecian dan hoaks juga dapat membagikan pesan ke banyak orang melalui sarana WhatsApp.

"Bagaimana Anda dapat menjamin isu itu tertutup? Kalau memang isinya satu atau dua, apa dapat dijamin tidak menyebar? Kalau bertambah anggota hingga 20 saja itu juga sudah menyebar ke publik," kata Henri mirip dilansir dari Tirto. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment