Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Memutuskan Bupati Kebumen Tersangka Kasus Gratifikasi
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alasannya ialah diduga mendapatkan gratifikasi.
Mohammad Yahya di Kebumen, Jawa Tengah, Senin, menyampaikan penetapan sebagai tersangka itu diketahui sesudah mendapatkan surat dari KPK pada Sabtu (20/1/2018).
Kantor komisi pemberantasan korupsi (kpk). tirto/andrey gromico. |
Pernyataan tersebut disampaikannya pada rapat dinas yang mendadak digelar di ruang Jatijajar Kompleks Pendopo Ruman Dinas Bupati Kebumen. Acara dihadiri seluruh pemimpin organisasi perangkat kawasan (OPD) dan camat se-Kabupaten Kebumen.
Menurut dia, penerimaan tersebut bukan gratifikasi, melainkan murni dalam posisi sebagai pengusaha dan sama sekali tidak terkait dengan jabatannya alasannya ialah hal itu terjadi sebelum ia dilantik sebagai Bupati Kebumen.
Dia minta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen atas penetapannya sebagai tersangka itu.
Mohammad Yahya berkeinginan untuk mengundurkan diri dari jabatan Bupati Kebumen biar sanggup fokus menjalani proses aturan dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Namun, para pemimpin OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menyarankan biar Yahya tetap menjalankan kiprah sebagai bupati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap (inkracht).
Plt Sekda Mahmud Fauzi dan pemimpin OPD menyerahkan sepenuhnya kepada Yahya keputusan mundur atau tidak dari jabatan bupati.
- Gubernur Jambi Zumi Zola Klaim Tak Minta Bawahannya Menyuap DPRD
- Cerita di Balik Mundurnya Fredrich Dan Otto Dari Tim Pengacara Setya Novanto
- Kasus e-KTP, Ganjar: Wong Saya Waktu Itu Piminan Komisi, Saya Harus Bertanggungjawab
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
- Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
- Pengamat Nilai Dirjen Pajak Baru Harus Bisa Dipercaya Masyarakat
- Kemenkeu Undang Online Travel Agent Asing yang Tak Bayar Pajak
- Dirjen Pajak: Target Penerimaan Pajak di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun
- Jejak Dugaan Personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
- Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
Bila terpaksa harus mundur disarankan tidak perlu tergesa-gesa biar sanggup menuntaskan masalah-masalah krusial terlebih dahulu untuk memastikan bahwa program-program utamanya dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat sanggup berjalan dengan baik.
Kepala Bagian Humas Setda Kebumen Sukamto, dalam siaran pers, memberikan Bupati Kebumen meminta kepada jajaran OPD bersama masyarakat untuk tetap bersemangat bekerja dan melakukan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama.
Bupati juga beriktikad baik untuk mengikuti seluruh proses aturan dan menunjukkan fakta-fakta yang tolong-menolong di pengadilan.
"Bupati juga mohon didoakan biar diberikan kekuatan, kesehatan, dan kesabaran dalam menjalani ujian tersebut," katanya menyerupai dikutip dari Tirto. (***)
0 komentar:
Post a Comment