Showing posts sorted by relevance for query gubernur-jambi-zumi-zola-klaim-tak. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query gubernur-jambi-zumi-zola-klaim-tak. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Mk Tak Dapat Fatwakan Pencalonan Jusuf Kalla Di Pilpres 2019

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperlihatkan anutan terkait boleh atau tidaknya Jusuf Kalla (JK) maju kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2019. Sebab kata Tjahjo, aturan yang ada dikala ini multitafsir.

"Kalau perlu, minta anutan MK sebab kan menyangkut tata negara," kata Tjahjo di kantornya, Senin (26/2/2018) lalu.

Aturan soal masa jabatan presiden/wakil presiden diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut tertulis: "Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Mahkamah Konstitusi  Ilmu Pengetahuan MK Tak Bisa Fatwakan Pencalonan Jusuf Kalla di Pilpres 2019
Wakil Presiden Jusuf Kalla memperlihatkan keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/2/2018). tirto.id/Lalu Rahadian
Pasal hasil amandemen itu sanggup jadi pembenaran bahwa presiden atau wakil presiden "dapat dipilih kembali" asalkan masa jabatannya tak berturut-turut. Dan JK, sebagaimana diketahui, jadi wakil presiden untuk dua periode putus: antara 2004-2009 dan 2014-2019.

Namun anjuran Tjahjo mustahil dilaksanakan MK. Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara sekaligus juru bicara MK, Fajar Laksono Soeroso, menyampaikan jika institusinya tidak sanggup memperlihatkan anutan soal itu. Sebab, kata Fajar, itu bukan kewenangan mereka.

"Kewenangan MK hanya lima: menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar; memutus sengketa kewenangan forum negara; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan perihal hasil pemilu; memutus impeachment [pelanggaran yang dilakukan presiden/wakil presiden]. Di luar dari itu tidak sanggup memberi anutan apapun," katanya di Pusdiklat MK RI, Rabu (28/2/2018).

Fajar secara tidak eksklusif menyanggah pernyataan politisi menyerupai Tjahjo yang ingin MK turun tangan menangani polemik ini. Ia mengaku "bingung" kenapa institusi yang dijuluki the guardian of constitution itu harus dilibatkan dalam perdebatan.

"Kalau pun mau ada anutan menyerupai itu, Mahkamah Agung (MA) sanggup melakukannya. Dimungkinkan dalam aturan," katanya. "Di MK tidak ada itu," kata Fajar kembali menegaskan dikala dikutip dari Tirto.

Namun terlepas dari statusnya sebagai salah satu pejabat MK, Fajar menyampaikan polemik ini bergotong-royong tidak perlu sebab aturan yang mengatur masa jabatan presiden/wakil presiden bergotong-royong sudah jelas. Katanya, kalimat "hanya untuk satu kali masa jabatan" yang ada dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 berarti membatasi masa jabatan hanya untuk dua periode, entah secara berturut-turut atau tidak.

"Ini bergotong-royong sudah terang, tidak sanggup disebut remang-remang," katanya.

Baca :


Hal senada diungkapkan Mantan Ketua MK, Mahfud MD. Katanya, secara historis Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk dalam rangka membatasi kekuasaan.

"Tidak peduli [masa jabatan itu] beraturan atau tidak," kata Mahfud, Selasa (27/2/2018).

Semangat dari amandemen pasal itu ialah koreksi total atas Orde Baru yang memungkinkan seseorang menjabat sebagai presiden selama tiga dekade lebih. (***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp: Novanto Minta Ganjar Pranowo Dihadirkan Ke Persidangan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa mantan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.K

Kehadiran Ganjar dianggap penting bagi Novanto guna membuka sengkarut rasuah proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

 Terdakwa mantan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto meminta Jaksa Penuntut Umum  Ilmu Pengetahuan Korupsi e-KTP: Novanto Minta Ganjar Pranowo Dihadirkan ke Persidangan
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

Keinginan itu disampaikan Novanto usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1).

“Iya (Ingin Ganjar dihadirkan),” ujar dia.

Keinginan Novanto itu pun ikut disampaikan pengacaranya Maqdir Ismail. Ia menuturkan, pihaknya ingin mengkonfirmasi sejumlah pertanyaan mengingat dikala proyek berlangsung Ganjat merupakan Pimpinan Komisi II DPR.

Baca :



“Ya tentu, tentu semuanya, di komisi II itu apa sih yang dilakukan, kan waktu itu ia wakil ketua (Komisi II),” kata Maqdir menyerupai dikutip dari Aktual.

Seperti diketahui Ganjar telah menjadi ‘langganan’ investigasi tim penyidik KPK. Politisi PDIP tersebut tercatat pernah diperiksan untuk dua mantan pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong maupun mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Memutuskan Bupati Kebumen Tersangka Kasus Gratifikasi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alasannya ialah diduga mendapatkan gratifikasi.

Mohammad Yahya di Kebumen, Jawa Tengah, Senin, menyampaikan penetapan sebagai tersangka itu diketahui sesudah mendapatkan surat dari KPK pada Sabtu (20/1/2018).

 Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Ilmu Pengetahuan KPK Tetapkan Bupati Kebumen Tersangka Kasus Gratifikasi
Kantor komisi pemberantasan korupsi (kpk). tirto/andrey gromico.

Pernyataan tersebut disampaikannya pada rapat dinas yang mendadak digelar di ruang Jatijajar Kompleks Pendopo Ruman Dinas Bupati Kebumen. Acara dihadiri seluruh pemimpin organisasi perangkat kawasan (OPD) dan camat se-Kabupaten Kebumen.

Menurut dia, penerimaan tersebut bukan gratifikasi, melainkan murni dalam posisi sebagai pengusaha dan sama sekali tidak terkait dengan jabatannya alasannya ialah hal itu terjadi sebelum ia dilantik sebagai Bupati Kebumen.

Dia minta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen atas penetapannya sebagai tersangka itu.

Mohammad Yahya berkeinginan untuk mengundurkan diri dari jabatan Bupati Kebumen biar sanggup fokus menjalani proses aturan dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Namun, para pemimpin OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menyarankan biar Yahya tetap menjalankan kiprah sebagai bupati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap (inkracht).

Plt Sekda Mahmud Fauzi dan pemimpin OPD menyerahkan sepenuhnya kepada Yahya keputusan mundur atau tidak dari jabatan bupati.

Baca :

Bila terpaksa harus mundur disarankan tidak perlu tergesa-gesa biar sanggup menuntaskan masalah-masalah krusial terlebih dahulu untuk memastikan bahwa program-program utamanya dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat sanggup berjalan dengan baik.

Kepala Bagian Humas Setda Kebumen Sukamto, dalam siaran pers, memberikan Bupati Kebumen meminta kepada jajaran OPD bersama masyarakat untuk tetap bersemangat bekerja dan melakukan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama.

Bupati juga beriktikad baik untuk mengikuti seluruh proses aturan dan menunjukkan fakta-fakta yang tolong-menolong di pengadilan.

"Bupati juga mohon didoakan biar diberikan kekuatan, kesehatan, dan kesabaran dalam menjalani ujian tersebut," katanya menyerupai dikutip dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Edward Soeryadjaya Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dua Kali Ditangguhkan Penahanannya Oleh Kejagung

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya membantarkan atau menangguhkan penahanan tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp599,2 miliar, Edward Seky Soeryadjaya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, di Jakarta, Jumat (2/3) malam, menyatakan, Edward Soeryadjaya diopname di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya membantarkan atau menangguhkan penahanan tersangka dug Ilmu Pengetahuan  Edward Soeryadjaya Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dua Kali Ditangguhkan Penahanannya oleh Kejagung
Tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Edward Soeryadjaya dibantarkan oleh Kejagung alasannya ialah masih dirawat di RSPP.


"Yang bersangkutan lagi diopname di RSPP, akan dibantar dulu," katanya dikala dilansir dari Antara.

Ia juga menyebutkan bahwa proses aturan terhadap Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi PT Sugih Energy Tbk (SUGI) itu, masih berlangsung.

"Saat ini masih dalam tahap pemberkasan, belum dinyatakan P21 (berkas lengkap)," katanya.

Pada awal Januari 2018, Edward Soeryadjaya juga dibantarkan ke RSPP dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Edward Soeryadjaya ditahan oleh penyidik JAM Pidsus semenjak 20 November 2017 sampai 20 hari.

Pasal 24 ayat (1) KUHAP menyebutkan Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling usang dua puluh hari.

Pasal 24 ayat (2), jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1, apabila diharapkan guna kepentingan investigasi yang belum selesai, sanggup diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling usang empat puluh hari.

Pasal 24 ayat (3), ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, kalau kepentingan investigasi sudah terpenuhi.

Pasal 24 ayat (4), sesudah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) menurut surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Baca :


Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya penyidik juga sudah memutuskan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis yang dikala ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. (***)

Ilmu Pengetahuan Menghina Joko Widodo Di Facebook Laki-Laki Ini Ditangkap Tim Siber Dari Bareskrim Polri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tim siber (cyber troops) dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap seorang warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, berinisial KJ (40), alasannya ialah diduga menyebar ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui akun media umum facebook.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Sabtu, membenarkan bahwa KJ ditangkap pada Jumat (2/3) dini hari, ketika sedang berada di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

 dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap seorang warga Lombok Ilmu Pengetahuan Menghina Jokowi di Facebook Pria Ini Ditangkap Tim Siber Dari Bareskrim Polri
Ilustrasi Pria Ditangkap yang Menghina Jokowi di Facebook oleh Tim Siber Dari Bareskrim Polri.

“Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, tim siber dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia dibantu Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB melaksanakan penangkapan terhadap KJ alias Among di Gili Trawangan,” kata Tri Budi yang dihubungi wartawan di Mataram.

Pria asal Mekar Sari, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, itu ditangkap alasannya ialah diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menggunggah sepenggal kalimat yang menghina Presiden RI melalui akun media umum facebook pribadinya berjulukan Jayang Rane.

Baca :


Saat ini KJ telah dibawa ke Mabes Polisi Republik Indonesia untuk menjalani proses investigasi lanjutan di Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri.

“Jumat (2/3) sore sudah diterbangkan ke Jakarta,” ujar Tri Budi ketika dikutip dari Aktual.

Ilmu Pengetahuan Buruknya Wujud Produk Legislasi Dpr, Peneliti Icw Lakukan Uji Bahan Uu Md3

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyatakan pengajuan somasi uji bahan UU MD3 oleh kelompok masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengambarkan betapa buruknya produk legislasi DPR.

"Seharusnya pemerintah dan dewan perwakilan rakyat sadar buruknya produk legislasi mereka," kata Donal dalam diskusi di Kantor Para Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).

 Donal Fariz menyatakan pengajuan somasi uji bahan UU MD Ilmu Pengetahuan Buruknya Wujud Produk Legislasi DPR, Peneliti ICW Lakukan Uji Materi UU MD3
Ketua Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Donal mengaku heran dengan pernyataan sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang meminta masyarakat sipil mengajukan somasi uji bahan ke MK sebagai bentuk penolakan terhadap UU MD3 baru.

"Ini aneh. Harusnya segan dong alasannya produk mereka buruk. Bukan malah menantang publik melaksanakan uji materi," kata Donal.

Dalam hal ini, Donal menyangsikan integritas Hakim MK, Arief Hidayat dalam mengambil keputusan somasi uji bahan terhadap UU MD3 baru.

"Permasalahan MK dikala ini yaitu ketuanya tidak negarawan. Padahal itu salah satu syarat jadi ketua MK," kata Donal.

Sehingga, berdasarkan Donal, satu-satunya cara supaya somasi uji bahan terhadap UU MD3 gres sanggup dikabulkan yaitu dengan mengganti Arief Hidayat. "Kalau hakimnya benar, saya yakin somasi uji bahan UU MD3 niscaya jebol," kata Donal menyerupai dilansir dari Tirto.

Perlu diketahui, pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 itu contohnya Pasal 245 yang mengatur diperlukannya izin Presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang ingin menyidik anggota dewan perwakilan rakyat pelanggar aturan pidana.

Pasal 122 yang menyatakan kewenangan MKD mengambil langkah aturan dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau tubuh aturan yang merendahkan kehormatan parlemen.

Kemudian, Pasal 73 yang mengatur kewenangan dewan perwakilan rakyat memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, tubuh hukum, atau warga masyarakat secara paksa melalui kepolisian.

Baca :

Sampai dikala ini, tercatat sudah ada dua somasi uji bahan terhadap UU MD3 baru. Pertama, somasi diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi (MK), 14 Februari lalu. Langkah aturan diambil FKHK meski umur UU MD3 hasil revisi gres dua hari.

Gugatan kedua berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang dipimpin Grace Natalie itu gres mendaftarkan gugatan, Jumat (23/2/2018). (***)

Ilmu Pengetahuan Cegah Risiko Hukum, Industri Jasa Keuangan Mesti Perketat Gcg

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sektor jasa keuangan rawan terjadinya kejahatan. Karena itu, penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dengan ketat diperlukan sanggup mencegah pelanggaran tersebut.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riana Hardjapamekas menilai salah satu sektor industri yang paling ketat peraturannya di Indonesia yaitu sektor jasa keuangan. Industri ini berada di bawah pengawasan beberapa forum yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Bursa Efek Indonesia.

Sektor jasa keuangan rawan terjadinya kejahatan Ilmu Pengetahuan Cegah Risiko Hukum, Industri Jasa Keuangan Mesti Perketat GCG
Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Penerapan Risk Management dan Good Corporate Governance dalam Rangka Meminimalisir Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Industri Keuangan” di Hotel Aryaduta Jakarta,
Selasa (27/2). Foto: CR-26/Hukumonline.
Meski sudah diatur secara ketat, ternyata Erry menilai masih ada celah tindak kejahatan dalam industri jasa keuangan sanggup terjadi. Karena itu, dalam mengantisipasi tindakan kejahatan tersebut, sektor jasa keuangan harus menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) secara ketat.

Menurut Erry, yang juga pernah menjabat sebagai komisaris utama di sekto perbankan, mengimbau penerapan prinsip GCG pada sektor korporasi jangan hanya sekadar formalitas, tetapi perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh.

“Jangan melaksanakan GCG dengan terpaksa tapi dilakukan bahagia hati. Jangan menganggap itu sekadar formalitas alasannya yaitu ujungnya GCG itu untuk perbaikan,” kata Erry ketika menjadi pemateri dalam Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Penerapan Risk Management dan Good Corporate Governance dalam Rangka Meminimalisir Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Industri Keuangan” di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, menyerupai dikutip dari Hukumonline, Selasa (27/2/2018).

Erry menjelaskan pelaporan GCG harus dilakukan industri keuangan kepada OJK setiap selesai tahun. Dalam pelaporan tersebut, terdapat tiga poin yakni perihal transparansi penerapan tata kelola perusahaan, evaluasi sendiri (self assessment), dan rencana tindakan/aksi (action plan). Dalam laporan tersebut menjadi materi evaluasi regulator mengenai baik dan buruknya pengelolaan perusahaan jasa keuangan.

Salah satu penerapan GCG di industri keuangan sudah diatur OJK melalui Peraturan Nomor 55/POJK.03/2016 perihal Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Dalam regulasi tersebut menjelaskan tata kelola yang baik yaitu tata cara pengelolaan bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness).

Dalam kesempatan yang sama, Director of Bank Danamon, Rita Mirasari memberikan perusahaan jasa keuangan harus menerapkan mitigasi dalam menghadapi potensi risiko-risiko yang akan muncul di masa depan. Ia menilai antisipasi tersebut perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kekeliruan atau fraud.

“Kita harus melihat tren ke depan, contohnya mata uang melemah tetapi exposure kita sangat besar lengan berkuasa dan kita tidak melaksanakan hedging (lindung nilai). Bagaimana memitigasinya dengan policy kita?” kata Rita.

Contoh lain, Rita menceritakan mengenai besarnya kredit macet fraud yang kerap terjadi di industri perbankan, salah satunya kredit fiktif. Menurut Rita, hal tersebut kerap terjadi alasannya yaitu masih lemahnya pengawasan di internal perusahaan tersebut. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan berpotensi mengganggu kelangsungan bisnis perusahaan.

Dalam praktiknya, modus tindak pidana perbankan yang dilakukan. Diantaranya, tidak mencatatkan dana yang ditabung oleh nasabah dan permohonan kredit fiktif dengan memakai data nasabah usang yang sudah melunasi kredit dan debitur yang permohonannya tidak disetujui.

OJK mencatat dugaan tindak pidana perbankan paling banyak terjadi di bank perkreditan rakyat (BPR) dibanding bank swasta dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang 2014-2016. Berdasarkan data 2016, sebanyak 88 persen dari BPR yang ditutup oleh OJK akhir fraud. Sedangkan BPR Syariah tercatat empat masalah dan bank swasta tercatat tanpa kasus. Baca juga: Pidana Perbankan Banyak Terjadi di BPR

Dalam periode 2016, OJK juga mencatat penyimpangan yang terjadi di BPR dan BPRS, kebanyakan ketika pendanaan yaitu sebanyak 13 masalah dengan nominal Rp 48,483 miliar. Kemudian penyimpangan perkreditan sebanyak 12 masalah dengan nominal Rp 46,969 miliar.

Tindak pidana perbankan di BPR tercatat paling banyak terjadi pada 2014 yaitu sebanyak 50 kasus. Kemudian sempat turun sampai 15 masalah pada 2015 dan meningkat menjadi sebanyak 21 masalah pada 2016.

Baca :


Dalam sektor jasa keuangan, fraud sanggup diartikan sebagai tindakan sengaja melanggar ketentuan internal (sistem dan prosedur) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan pribadi atau pihak lain yang berpotensi merugikan perusahaan secara material ataupun moril.

Salah satu fraud yang pernah menimpa sektor jasa keuangan nasional yaitu masalah pembobolan rekening nasabah Citibank. Dalam masalah tersebut, pelaku memindahkan uang nasabah ke rekening pribadinya. Pelaku didakwa dengan tindak pidana pembersihan uang dan penggelapan yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 10 Tahun 1998 perihal Perbankan. (***)