Ilmu Pengetahuan Akreditasi Saksi Soal Berkas Ali Sadli Yang Dibakar Usai Ott Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sejumlah dokumen milik auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli diketahui telah dibakar sesudah beliau terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Mei 2017.

Kepala Sub Auditorat III Auditoriat Keuangan Negara BPK itu dan atasannya, Rochmadi Saptogiri, ditangkap dalam OTT KPK alasannya mendapatkan suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito. Suap itu diduga untuk derma Opini WTP bagi laporan keuangan kementerian ini.

 Sejumlah dokumen milik auditor Badan Pemeriksa Keuangan  Ilmu Pengetahuan Pengakuan Saksi Soal Berkas Ali Sadli yang Dibakar Usai OTT KPK
Tersangka Kepala Sub Auditorat III Auditoriat Keuangan Negara BPK Ali Sadli (pakai rompi oranye) bersiap menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2017). ANTARA FOTO/Makna Zaezar.

"Saat itu Puang, Pak Widi, tanya ke saya 'Pak Yud, dokumen bagaimana? Dibakar saja?' Saya katakan tidak tahu alasannya sudah dibakar, sebelumnya saya sudah pernah tanya ke Bu Ali bagaimana dokumennya Pak Ali, tapi dijawab agak ketus," kata saksi Yudi Ayodya dalam sidang kasus suap ke auditor BPK itu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (8/1/2018) ibarat dikutip Antara.

Yudi Ayodya yaitu auditor BPK yang menjadi kepala tim Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pemeriksaan itu menemukan selisih Rp1,1 triliun untuk pembayaran gaji pendamping desa.

Sementara Puang yang dimaksud oleh Yudi Ayodya yaitu seorang pensiunan BPK yang berjulukan Widi. Adapun Bu Ali yaitu istri Ali Sadli.

"Kenapa tanya dokumen?" Jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri bertanya untuk memperjelas keterangan Yudi Ayodya.

"Saya ditanya Pak Widi, saya tidak tahu, kemudian saya tanya Bu Ali (lalu dijawab ketus)," jawab Yudi.

Jaksa penuntut umum KPK kemudian mengklarifikasi soal adanya sejumlah bukti percakapan antara Yudi dengan anggota tim BPK lainnya yang sedang mengusun laporan keuangan (LK). Dalam percakapan itu ada sejumlah kata "darurat".

Yudi kemudian menjawab, "Karena kami investigasi gres simpulan tapi Pak Ali kena masalah, jadi LK belum lengkap, investigasi gres selesai," ketika dilansir dari Antara.

Jaksa KPK juga mencatat dokumen milik Ali Sadli itu juga ternyata ada di sejumlah mobilnya yang dipindahkan ke rumah tetangganya berjulukan Apriadi Malik alias Yaya.

"Pada BAP saudara (Apriadi Malik alias Yaya) menandakan bahwa, pada tanggal 26 dan 27 Mei, 'Saya menelepon Agus, supir saya, untuk menyimpan kendaraan beroda empat Ali Sadli yang tadinya diparkir di kawasan saya di Kebayoran Essence termasuk dokumen-dokumen yang disampaikan saudara Agus', ini dokumen apa?" tanya jaksa KPK Takdir Sulhan kepada Apriadi Malik alias Yaya.

Dalam catatan Jaksa KPK, setidaknya ada 5 kendaraan beroda empat Ali Sadli yang diungsikan ke rumah milk Yaya pada 26 Mei 2017 seusai OTT berlangsung.

Namun, Yaya hanya menjawab, "Saya tidak tahu. Awalnya tidak tahu keberadaan dokumen itu, alasannya rumah saya di Kebayoran Essence itu rumah kosong. Ketika kendaraan beroda empat dikembalikan, saya masukkan lagi dokumennya jadi saya tidak tahu, kan saya gak lihat."


Baca :


Tapi, Jaksa Takdir Sulhan mewaspadai keterangan Yaya. Takdir kemudian menyatakan, "Tapi ini di rekaman pembicaraan saudara dengan seseorang ini ditanya 'barang-barang beliau (Ali Sadli) di mana?' Saudara menjawab mobil-mobil sudah aman, sudah di sana, sudah clear di sana, sudah diberesin', ini bagaimana penjelasannya?"

Namun, Yaya tetap bersikukuh tidak mengetahui isi dokumen itu. "Bener saya tidak ingat," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ali Sadli telah didakwa melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment