Showing posts sorted by relevance for query kemenkeu-undang-online-travel-agent. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kemenkeu-undang-online-travel-agent. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kemenkeu Undang Online Travel Agent Absurd Yang Tak Bayar Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ahad ini akan mengundang pihak Online Travel Agent (OTA) abnormal dan penyedia sewa kamar secara global yang tidak membayar pajak. Kondisi itu sebelumnya membuat persaingan perjuangan tidak sehat ibarat yang diadukan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Nanti kita dengan Bu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] akan matangkan sesudah itu kita undang pihak-pihak terkait," ucap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Depok pada Kamis (30/11/2017).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani menyatakan bahwa OTA abnormal seharusnya tetap menghormati kedaulatan Indonesia dengan mengikuti hukum perpajakan, yakni dengan membayar 20 persen sesuai dengan hukum pajak penghasilan (PPh) pasal 26.
 ahad ini akan mengundang pihak Online Travel Agent  Ilmu Pengetahuan Kemenkeu Undang Online Travel Agent Asing yang Tak Bayar Pajak
Petugas distributor perjalanan melayani pemesanan tiket pesawat. ANTARA FOTO/Moch Asim
"Teman-teman DJP [Direktorat Jenderal Pajak] ini nagih PPh 26 ke kita, kepada hotel. Kita kan enggak sanggup motong sebab OTA abnormal ini kan by sistem dan mesin kita enggak tahu juga orangnya itu siapa," ujar Haryadi di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (23/11/2017).

Di samping pajak, pihak perhotelan juga ditagih komisi oleh pihak OTA abnormal 15-30 persen, yang menurutnya tak wajar. Komisi normal menurutnya cukup 15 persen. Menurutnya, di sini tercipta persaingan perjuangan tidak sehat.

"OTA itu enggak kasus blokirnya, tapi kita minta sama-sama ikuti hukum perpajakan Indonesia dengan gitu kita lebih sehat dalam persaingan. Jangan hingga ada satu bayar pajak satu enggak. Dengan gitukita sanggup penilaian komisinya dia. Komisinya ini gila-gilaan," ungkapnya.

Pembisnis perhotelan juga terancam terkait sharing ekonomi sebab tidak tahu niscaya terkait supply dan demand. Lantaran praktik yang dilakukan Airbnb, yang sanggup menyewakan kamar banyak unit ibarat perhotelan, tapi tanpa aturan.

"Saya tidak hanya bicara Airbnb, tapi kita juga bicara yang lainnya. Kalau beliau mesti kena ya kita undang, bila enggak, enggak kita undang. Tapi, istilahnya kita maping dulu, permasalahannya apa kemudian pihak-pihak mana yang kita kerja sama," jelasnya.

Oleh karenanya, Kemenkeu sedang mengkaji penertiban pajak untuk bisnis digital (fintech) secara komprehensif, untuk membuat iklim perjuangan yang adil dan netral, semoga tidak ada kesenjangan antara pelaku perjuangan online dan offline.

Baca :
"Jadi, yang namanya e-commerce, digital ekonomi itu saya ingin sampaikan merupakan suatu konsep yang sangat luas komperehensif. Sehingga, kita harus men-capture-nya harus hati-hati, tapi harus keseluruhan," katanya ibarat diberitakan Tirto.

Regulasi digital ini digodog Kementerian Keuangan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menangani hukum kemudian lintas digital, dan Bank Indonesia untuk gerbang kemudian lintas finansialnya.

Aturannya nanti, antara pajak dan bea cukai akan digabung disebut perpajakan e-commerce. "Kita akan matangkan dulu, sebab kita ingin jadi satu. Jangan bea cukai sendiri, pajak sendiri. Nanti istilahnya perpajakan untuk e-commerce, bukan pajak tapi perpajakan. Jadi, pajak dengan bea cukai," terangnya.

Kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPN) dan penambahan nilai (PPh) untuk e-commercenantinya, ia tekankan akan dibentuk bukan untuk mempersulit bisnis digital. "Harus betul-betul komperehensi jangan hingga mereka lari sebab manuvernya cukup banyak," ucapnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Government Still Assessing Potential Tax Rules For Online Transportation Application Companies

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) The government is still reviewing the various types of tax levies which will be applied to providers of online transportation applications. At the present time, the Directorate General of Taxes at the Ministry of Finance (Direktorat Jenderal Pajak – DGT) is still formulating technical rules for the collection of taxes from online transportation-application companies.

The Director of Counselling, Services and Public Relations at the DGT, Hestu Yoga Saksama, recently stated that his department was reviewing the various types of taxes which will be collected from the incomes of online transportation companies. This is a relatively new industry for Indonesia, being approximately only two years old, and the DGT is responsible for formulating the appropriate tax-collection measures which apply across this new sector of the economy.

 The government is still reviewing the various types of tax levies which will be applied t Ilmu Pengetahuan Government Still Assessing Potential Tax Rules for Online Transportation Application Companies
Mr. Hestu Yoga Saksama, a Director of Counselling, Services and Public Relations at the Directorate General of Taxes at the Ministry of Finance. Hukumonline/Photo by: NNP
“We are currently formulating the relevant law. Everyone who has an income is required to pay taxes, however seeing as this is a new area of the economy, then we should really formulate a new type of tax. Indeed, this sector differs considerably from industry,” Mr. Hestu explained in Jakarta on Wednesday, 19 July.

However, according to Hestu, the type of tax that will ultimately be imposed will not represent a completely new formulation but will instead resemble a more common form of tax, such as income tax (pajak penghasilan – PPh) or value-added tax (pajak pertambahan nilai– PPN). As this new tax regime has not yet been implemented, providers of online transportation applications are still calculating their PPh and PPN at the general rate of tax. However, after the relevant studies have been completed and the new rules have been published, then all subsequent calculations will utilize a new special rate formulated for providers of online transportation applications.

In addition, Mr. Hestu explained that this rule would also become binding on other application providers operating outside the field of online transportation. Therefore, it is vital that any mechanism that is ultimately implemented is first well prepared and formulated, so that any tax-collection procedures can be easily implemented by the DGT.

“If you are talking about PPh, then it can be charged by way of a self-reporting, self-appraisal mechanism. However other PPh mechanisms can also be employed, such as collections through other parties. This also applies to other businesses,” Mr. Hestu explained.

Based on the results of a Hukumonline investigation, providers of online transportation can be classified as domestic legal entities insofar as they are established or domiciled within Indonesia. Being a tax subject of a domestic legal entity obviously has implications for the company concerned, including obligations regarding the payment, withholding and reporting of taxes such as PPh21, 23 and 26.

Meanwhile, from the perspective of PPN, providers of online transportation companies are to be categorized as Taxable Entrepreneurs (Pengusaha Kena Pajak - PKP) if such companies undertake deliveries of taxable goods and/or taxable services which are subject to tax under the Law on Value-Added Tax for Goods and Services and Sales Tax for Luxury Goods (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualanatas Barang Mewah – UU PPN) and not categorized as small-scale entrepreneurs, as stipulated under Ministry of Finance Regulation No. 197/PMK.03/2013.

In the case of goods-delivery services, such services may become subject to PPN in accordance with Ministry of Finance Regulation No. 38/PMK.011/2013 (Regulation 38/2013). Meanwhile, from a driver’s perspective, if their income exceeds the Non-Taxable Income (Penghasilan Tidak Kena Pajak – PTKP) threshold of IDR 36 million per year for Individual Taxpayers (Wajib Pajak Orang Pribadi­ – WPOP), IDR 39 million per year for Married Taxpayers (Wajib Pajak Kawin – WPK), with an additional IDR 3 million threshold for additional dependents, then they will also be affected by PPh Law Article 21 and will be required to be in possession of a Taxpayer Registration Number (Nomor Pokok Wajib Pajak – NPWP).

Read :
Previously, Pudji Hartanto Iskandar, the Director General of Land Transportation at the Ministry of Transportation, stated that the providers of online transportation companies, based on Ministry of Transportation Regulation No. 32 of 2016 on the Organization of Non-Fixed-Route Public-Transportation Services, had to be Indonesian legal entities which met certain minimum criteria, such as possession of a bank account in which they could store income from the sale or delivery of services.

“Currently, we are also assessing additional input from the DGT regarding criteria for providers of information technology-based applications which engage in business activities within Indonesia,” Mr. Pudji explained, as quoted by the Indonesian news agency ANTARA in early March of this year.

In addition to the above-mentioned obligations, application providers are also required to own or control servers or data centers which are domiciled within Indonesia; to undertake marketing, promotional and other related activities; and to operate consumer-complaint management services. So quoted from Hukumonline. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena Ott

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati mengatakan, dari hampir 75 ribu desa di Indonesia yang mengelola Dana Desa (DD), sekitar 200 diantaranya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

“Nantinya untuk DD memang arahnya Rp1 miliar per desa, tapi ketika ini total anggaran yang disalurkan mencapai Rp60 triliun dari APBN, masih ditambah lagi ADD yang bersumber dari APBD sehingga totalnya cukup besar,” kata Sumiyati di Ambon, Selasa (19/12/2017).

 Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan  Ilmu Pengetahuan Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
Ilustrasi. Seorang warga melintasi jalan yang dibangun dengan memakai dana desa di Desa Kabobona, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (21/3). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.
Penjelasan Irjen Kemenkeu ini disampaikan dalam kegiatan talk show Hari Anti Korupsi 2017 dengan mengusung tema 'Integritas Budayaku Untuk Membangun Negeri'. Menurut dia, dalam rangka pengelolaan keuangan dana desa ini, maka pemerintah terus melaksanakan perbaikan-perbaikan.

“Kalau tadi kan ada 200-an desa yang kena OTT, sementara total desa mendekati 75 ribu-an dan banyak sekali, lalu dari jumlah itu sudah ada desa yang memang sangat maju sekali dan penduduknya banyak hingga yang penduduknya sedikit dan terpencil,” kata dia.

Menurut Sumiyati, Indonesia memang sangat heterogen. Karena itu, pemerintah sentra ketika ini punya banyak sekali jadwal antara lain membangun sistem pengelolaan dana desa yang semakin mudah atau sederhana.

Kemudian juga akan ada suatu standar pelaporan keuangan untuk desa, itu juga yang agak ruwet dan kini sedang disederhanakan sehingga akan ada standar akuntansi untuk dapat dilakukan dimana ketika ini masih berproses dan hampir selesai.

Selanjutnya ada tenaga-tenaga pendamping yang disiapkan guna melaksanakan pendampingan dana desa. Berbagai macam penguatan ini nanti dilaksanakan, dan ketika ini untuk problem pengelolaan keuangan ada sekitar 200 desa dari total hampir 75 ribu desa yang masih bermasalah.

"Sebenarnya data yang ada di Kementerian Desa, 56 ribu diantaranya sudah menerapkan suatu sistem pengelolaan keuangan dana desa yang dibangun tolong-menolong pemerintah sentra dan sebagian besar yang turun ke lapangan yakni BPKP,” kata Sumiyati.

Baca :
Tahun 2018 ada sekitar 10 ribuan desa yang belum menerapkan sistem yang sudah dibangun, dan mereka telah melaksanakan persiapan untuk diimplementasikan nanti. “Kebetulan saya ketua komite standar akuntansi pemerintah juga telah mempersiapkan ilustrasi," katanya ibarat diberitakan Tirto.

Menurut Sumiyati, jikalau memang sistem komputerisasi belum dapat dioperasikan, maka Kemenkeu juga menyiapkan gambaran dengan sistem yang dapat dikerjakan dengan sederhana. Bila cara itu pun tidak bisa, maka pemerintah menyiapkan daftar tabelaris yang dikerjakan secara manual sehingga sistemnya menjadi sederhana.

Pemerintah ketika ini juga sudah menggandeng perusahaan swasta nasional untuk ikut membantu pengelolaan dana desa biar benar-benar memperlihatkan manfaat kepada masyarakat dengan mengelola secara kewilayahan. Harapannya, pihak perusahaan dapat mengaitkannya dengan bisnis mereka sehingga apa yang dihasilkan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. (***)

Ilmu Pengetahuan Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Robert Pakpahan resmi dilantik sebagai eksekutif jenderal (dirjen) pajak. Ia menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang sudah bertugas semenjak 1 Maret 2016, yang memasuki masa pensiun mulai 1 Desember 2017.

Pelantikan berlangsung di ruang Mezzanine Gedung Djuanda I kantor kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (30/11/2017).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memimpin program pelantikan, sekaligus memandu pembacaan sumpah jabatan terhadap Robert Pakpahan.

 Robert Pakpahan resmi dilantik sebagai eksekutif jenderal  Ilmu Pengetahuan Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
Robert Pakpahan. FOTO/djppr.kemenkeu.go.id
"Bahwa saya akan setia dan taat kepada undang-undang dasar 1945. Serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan kiprah dan jabatan akan menjunjung etika jabatan. Bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Bahwa saya menjaga integritas tidak menyalahgunakan jabatan dan melaksanakan perbuatan tercela," kata Robert ketika membacakan sumpah jabatan.

Pelantikan dihadiri oleh beberapa seruan antara lain Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, dan pejabat lainnya

Baca :
Pelantikan malam ini merupakan tonggak penting bagi institusi pengumpul pajak di bawah kepemimpinan Robert. Sebagai dirjen pajak baru, Robert memiliki kiprah berat untuk menuntaskan kiprah mengejar sasaran penerimaan jelang tutup tahun 2017.

Robert Pakpahan lahir pada tanggal 20 Oktober 1959 di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pada 27 November 2013 Robert dilantik menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan. Seiring dengan penyempurnaan organisasi, pada 12 Februari 2015 ia lalu diangkat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan.

Robert yaitu jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Ia lalu lulus Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi STAN pada tahun 1981. Setelahnya pada tahun 1985 Robert lantas meneruskan studi Diploma IV di kampus yang sama sampai simpulan pada 1987.

Ia berhasil meraih gelar Doctor of Philosophy in Economics dari University of North Carolina at Chapel Hill, USA pada tahun1998. Robert pernah menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada tahun 2003 sampai tahun 2005. Demikian dirilis dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Mk Tegaskan Pencairan Dana Pensiun Sebagai Kewajiban Negara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Selama ini pencairan dana pensiun mempunyai batas waktu daluwarsa lima tahun semenjak utang negara jatuh tempo. Kini, dana pensiun bukan lagi disebut utang negara, tetapi kewajiban negara, sehingga dinyatakan tidak mempunyai batas waktu.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Sri Bintang Pamungkas terkait uji bahan Pasal 40 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara. Dalam putusannya, MK menyatakan pencairan dana pensiun tidak mempunyai jatuh tempo, sehingga sanggup diambil kapan saja. Sebab, pembayaran pensiun merupakan kewajiban negara, bukan hutang negara.

 Selama ini pencairan dana pensiun mempunyai batas waktu daluwarsa lima tahun semenjak utang n Ilmu Pengetahuan MK Tegaskan Pencairan Dana Pensiun Sebagai Kewajiban Negara
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam amar putusan bernomor 18/PUU-XV/2017 yang dibacakan Ketua Majelis MK Arief Hidayat dinyatakan Pasal 40 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sementara Pasal 40 ayat (1) tidak diterima alasannya yaitu nebis in idem sesuai putusan perkara No. 15/PUU-XIV/2016 yang diajukan Burhan Manurung terkait pasal a quo yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat sepanjang dimaknai berlaku bagi jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sebelumnya, dalam permohonan Sri Bintang Pamungkas disebutkan penerapan Pasal 40 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 berlaku maksimum 60 bulan pembayaran pensiun yang sanggup dibayar kepada pemohon. Aturan ini menjadikan pemohon menderita kerugian materil yang nilainya sebesar 16 bulan dana pensiun yang seharusnya diterima pemohon.

Kasus ini bermula pada Desember 2010, pemohon memberikan beberapa dokumen kepada PT Taspen semoga hak pensiunnya sanggup diproses. Tetapi, PT Taspen memerlukan dokumen Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKKP). Namun, dikala itu pemohon tidak mempunyai SKKP sesuai yang diminta PT Taspen.

Kemudian pada 6 Oktober 2016 pemohon menyerahkan SKKP ke PT Taspen dan diperoleh perhitungan kekurangan 16 bulan dari 76 pensiun yang seharusnya diterima. Pemohon mendalilkan, hak tagih pembayaran pensiun seharusnya bersifat penuh tidak mengenal daluwarsa alasannya yaitu jasa-jasa dirinya sebagai PNS sudah seluruhnya dipenuhi.

Menurutnya, frasa “jatuh tempo” biasa digunakan untuk batas waktu yang diwajibkan dalam sebuah perjanjian. Misalnya perjanian pembayaran utang atau piutang dinyatakan sudah habis. Sedangkan, tidak adanya perjanjian apapun yang dibentuk antara PNS dengan pemerintah, maka frasa “jatuh tempo” Pasal 40 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 40 ayat (1) berbunyi “Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa sehabis 5 tahun semenjak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.”

Pasal 40 ayat (2) berbunyi “Kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kadaluwarsa.” Pasal 40 ayat (3) berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok tunjangan negara/daerah.”

Pemohon menilai pasal a quo mengakibatkan multiftasir. Alasannya, pengenaan denda pembatasan pembayaran untuk 5 tahun dengan alasan “hak tagih yang terlambat atau daluwarsa” melanggar hak penghidupan yang layak dan memperlakukan pensiunan PNS dengan memperlihatkan “hukuman” yang mengurangi sumber penghidupan dan menjadikan pensiunan PNS jatuh miskin.

Baca :

Dalam pertimbangan Mahkamah, Pasal 40 ayat (2) mengenai ketentuan kadaluwarsa dalam norma a quo berkenaan dengan duduk perkara utang negara. Sementara jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah telah dinyatakan bukan sebagai utang negara, tetapi merupakan kewajiban negara.

Karena itu, Mahkamah menilai norma Pasal 40 ayat (2) tidak tunduk pada ketentuan kadaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 15/PUU-XIV/2016, sehingga Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara tidak berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

“Dengan demikian, Mahkamah beropini sepanjang berkenaan denganinkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) UU Pembendaharaan Negara beralasan berdasarkan aturan untuk sebagian.” Demikian dilansir dari Hukumonline. (***)

Ilmu Pengetahuan The Family Of Mca Terkait Muslim Cyber Army?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap empat orang terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan kelompok The Family of MCA. Keempat tersangka ditangkap polisi di kawasan tempat berbeda, Senin (26/2/2018).

Keempat orang ini bergabung dalam grup aplikasi Whatsapp berjulukan "The Family MCA".

Keempat orang yang ditangkap ialah Muhammad Luth, Rizki Surya Dharma, Ramdani Saputra, dan Yuspiadin. Polisi mengira empat orang ini membuatkan informasi provokatif di media sosial.

 Polisi menangkap empat orang terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan kelompok The  Ilmu Pengetahuan The Family of MCA Terkait Muslim Cyber Army?
Ilustrasi hoax. Getty Images/iStockphoto/The Family of MCA Terkait Muslim Cyber Army?
“Berdasar hasil penyelidikan, grup ini sering melempar informasi yang provokatif di media umum menyerupai informasi kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu,” kata Direktur Cybercrime Bareskrim, Brigjen Muhammad Fadil Imran melalui keterangan tertulis, menyerupai dilansir dari Tirto, hari Selasa (27/2/2018).

Kronologis Penangkapan

Dari informasi yang dirilis kepolisian, Muhammad Luth merupakan karyawan swasta yang beralamat di Sunter Muara, Tanjung Priok. Dia merupakan tersangka yang ditangkap pertama kali oleh polisi sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti menyerupai handphone, flashdisk, dan laptop.

Setelah Muhammad Luth (ML) ditangkap, polisi mencokok Rizki Surya Dharma (RSD) di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Rizki merupakan seorang PNS yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Selindung. Ia ditangkap sekitar pukul 09.15 WIB, polisi juga menyita laptop, handphone, dan flashdisk.

Sekitar tiga jam berselang, tepatnya pukul 12.20 WIB, polisi menangkap Ramdani Saputra (RS) yang merupakan karyawan pabrik elektronik di di Jembrana, Bali. Ramdani ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa handphone dan kartu sim.

Kemudian pada pukul 13.00 WIB, polisi menangkap Yuspiadin (YUS) di Jatinunggal, Sumedang, Jawa Barat. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap dengan barang bukti dua buah handphone.

Brigjen Fadil menyebut, keempat tersangka sengaja mengatakan kebencian atau rasa benci kepada orang lain menurut diskriminasi Ras dan Etnis (SARA). Tindakan mereka melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 karakter b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

Asal Istilah MCA

Istilah MCA sudah tak abnormal di pendengaran sebagian orang. Follower twitter atau orang yang berteman Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru di Facebook mungkin sudah pernah mendengar istilah ini. Pada 29 Mei 2017, Jonru sempat memberi testimoni soal MCA.

“MCA [Muslim cyber Army] bukan organisasi, bukan lembaga, bukan komunitas, bukan yayasan, bukan perusahaan, bukan partai politik, bukan ormas. Setiap umat Islam yang tergerak hatinya dan melaksanakan action untuk berdakwah membela kebenaran di media sosial, maka beliau ialah MCA,” begitu kata Jonru di laman Facebook-nya.

Melansir Jalantikus.com, Muslim Cyber Army (MCA), sudah ada semenjak tahun 2010, akan tetapi sempat vakum sampai 2014. Saat itu, salah satu anggotanya yang paling populer mempunyai arahan nama Bill Gate. Kelompok ini awalnya bab dari Anonymous yang kerap meretas.

Peretasan umumnya ditujukan ke situs pemerintahan, tapi mereka tidak pernah mencampuri urusan politik. Kelompok ini mulai ramai diperbincangkan pasca-Pilkada DKI 2017. Selang satu tahun berganti, polisi menangkap empat orang yang diduga terkait dengan The Family of MCA.

Baca :


Sejauh ini, kepolisian belum mengungkap apakah keempat orang ini merupakan bab dari Muslim Cyber Army (MCA) ataukah kelompok lain yang hanya mencatut nama MCA. The Family of MCA, kata Fadil, juga kerap membuatkan virus yang sanggup merusak perangkat elektronik bagi peserta pesan.

Nama MCA ini dipakai untuk beberapa akun Twitter, tapi masih belum diketahui apakah keempat orang ini juga menjadi pengurus akun tersebut, namun salah satu dari akun yang menggunakan nama MCA mempunyai pengikut sampai 15,9 ribu akun. (***)

Ilmu Pengetahuan Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gres saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak pada Kamis malam (30/11/2017), menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang masuk masa pensiun.

Terkait dengan jabatan gres itu, dalam jangka pendek ini Robert mengaku akan mengamankan penerimaan perpajakan di sisa final tahun 2017 ini, supaya sanggup menopang keamanan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak meningkatnya defisit dipenghujung tahun.
 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gres saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktu Ilmu Pengetahuan Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
Robert Pakpahan. FOTO/djppr.kemenkeu.go.id
Sri Mulyani sudah menargetkan, sampai tutup tahun 2017 defisit harus sesuai dengan yang tercantum dalam UU APBN-P yakni sekitar 2,7 persen atau maksimal 2,9 persen.

“Defisit uang diperkirakan sanggup dipertahankan, jadi dalam jangka pendek saya akan koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk penerimaan 2017,” ucap Robert di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11).

Sementara untuk jangka panjang, Robert akan membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel dan transparan, supaya tercipta kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan tidak sulit dalam pengawasan. Ia akan meneruskan visi mereformasi wajah perpajakan Indonesia supaya lebih efektif dan efisien, termasuk untuk dunia bisnis.

“Kita akan coba lihat kegiatan reformasi yang ada, mana yang menyangkut proses bisnis yang sanggup kita perbaiki sehingga bagaimana kantor pajak itu bekerja,” ungkap Robert.

Salah satu yang menjadi fokus untuk di reformasi yaitu sistem isu perpajakan, yang merupakan kasus sentral untuk mendukung keberhasilan pemungutan pajak dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 30 juta.

“Jumlah isu yang semakin banyak, kita tidak sanggup mengarapkan secara manual sanggup dikerjakan jadi seyogyanya dibutuhkan sistem isu yang secara otomatis sanggup mendeteksi ini kelompok patuh dan tidak patuh,” kata Robert.

Adanya reformasi sistem isu perpajakan diperlukan akan memudahkan bagi internal Ditjen Pajak sehingga sanggup memperlihatkan perhatian lebih kepada para WP. Sistem itu juga ditargetkan sanggup tercapai pada 2018 mendatang. “Jadi itu akan kita coba berdiri sudah ada programnya dan rencananya itu akan kita upayakan secepat mungkin supaya lebih adil peresapan pajak,” jelasnya dikala dilansir dari Tirto.

Ditargetkan sistem isu perpajakan tersebut sanggup sejalan dengan penerapan hukum Automatic Exchange of Information (AeoI) yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 wacana Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

“Ditjen Pajak harusnya punya kesiapan dalam mendapatkan informasi, mengolah, dan meneruskannya, sehingga isu tersebut divalidasi sanggup diketahui dengan tepat,” ucapnya.

Sebagai langkah ke depan pemanfaatan optimal AeoI, Robert akan mempersiapkan internal Ditjen Pajak supaya siap menindaklanjuti isu yang lebih longgar terkait keuangan perbankan WP.

Baca :
Sesuai amanat Menkeu Sri Mulyani, Robert harus sanggup mereformasi bidang perpajakan secara internal institusi organisasi dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas. Salah satu reformasi yang diemban yaitu dalam bidang IT dan databasenya.

Selain itu, membangun disiplin staf supaya sanggup menjalankan kiprah sebagai mestinya dalam mengumpulkan pajak seoptimal mungkin dan lebih tinggi dari tahun ke tahun tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan bahkan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan kompetensi tinggi dan integritas dalam menjalankan amanat negara, diperlukan institusi pajak sanggup lebih dihormati dan disegani. Sehingga, sanggup tercipta kepercayaan wajib pajak (WP) baik itu di kalangan masyarakat umum dan dunia usaha. (***)

Ilmu Pengetahuan Krimsus Polda Metro Jaya Keluarkan Sprindik, Kami Akan Panggil Anies

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan memberikan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan dugaan pelanggaran penutupan susukan Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat.

"Proses surat perintah penyelidikan [Sprindik] keluar, kami akan panggil [Anies]," kata Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Adi menyampaikan penyidik menerbitkan Sprindik tidak lebih dari sepekan kemungkinan akan meminta keterangan Anies. Namun penyidik kepolisian akan memanggil saksi Jack Boyd Lapian sebagai pelapor untuk memperlihatkan keterangan awal terkait laporan.

 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan meny Ilmu Pengetahuan  Krimsus Polda Metro Jaya Keluarkan Sprindik, Kami akan Panggil Anies
Kebijakan penutupan jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang, Jumat (22/12). tirto.id/Lalu Rahadian

Sebelumnya, penggagas Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 perihal Jalan.

Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan semenjak 22 Desember 2017 namun tidak mempunyai payung hukum.

Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan dilema gres alasannya ialah Pemprov DKI memperlihatkan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut menyerupai dilansir dari Tirto..

Hal itu berdasarkan Jack mendapat respon dari aneka macam kalangan sebagai kebijakan yang kontroversi dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca :


Jack menambahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melayangkan surat rekomendasi perihal penataan daerah Tanah Abang Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI.

Surat tersebut merekomendasikan Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi pengaruh kemacetan dan kecelakaan kemudian lintas, serta meningkatkan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan. (***)

Ilmu Pengetahuan E-Ktp: Hebat Pihak Setya Novanto Tuding Komisi Pemberantasan Korupsi Tak Etis Dikala Praperadilan Dan Respons Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pakar aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak beretika alasannya sudah memasukkan berkas kasus tersangka masalah dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto sebelum sidang praperadilan selesai.

Hal tersebut ditegaskan Mudzakir ketika menjadi saksi mahir dalam sidang praperadilan Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (11/12/2017). Mudzakir beralasan, penegak aturan harusnya menghargai pengajuan somasi praperadilan sebelum memproses sidang pokok perkara.
 Pakar aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia  Ilmu Pengetahuan e-KTP: Ahli Pihak Setya Novanto Tuding KPK Tak Etis Saat Praperadilan dan Respons KPK
Tersangka masalah korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
“Etikanya harusnya hargai orang ejekan praperadilan, sehabis itu final barulah ejekan berkasnya. Karena ia harus sadari, bahwa ketika sidang perdana dimulai itu kan merugikan hak orang lain,” kata Mudzakir di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Mudzakir juga menganggap ketentuan Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sanggup dipertanyakan maksudnya. Beleid tersebut mengatur, praperadilan atas sebuah masalah sanggup gugur jikalau investigasi suatu kasus telah dimulai pengadilan negeri.

"Pasal 82 itu kan dinyatakan sehabis sidang perdana, maka praperadilan gugur. Nah gugur ini maknanya apa? Karena yang diujikan beda, praperadilan penetapan tersangka, di sidang sana bahan pokok," ujarnya.

Menurut Mudzakir, KPK mestinya mempunyai kebijakan untuk menunda pelimpahan berkas kasus ke pengadilan tipikor, meski kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21. Penundaan dianggap sah jikalau dilakukan untuk menghargai hak Novanto dalam sidang praperadilan.

Jika jalannya sidang praperadilan dan pokok kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP sesuai jadwal, maka besar kemungkinan somasi Novanto di PN Jakarta Selatan gugur. Sebabnya, pembacaan dakwaan di sidang pokok kasus sudah dilakukan.

Sidang perdana kasus Novanto dijadwalkan digelar pada Rabu (13/12/2017). Sementara, praperadilan sanggup diselesaikan selambat-lambatnya 7 hari semenjak sidang dimulai. Sidang praperadilan Novanto telah dimulai semenjak Kamis, 7 Desember lalu, dan dijadwalkan oleh Hakim Ketua Kusno final satu pekan setelahnya.

Anggapan KPK tak mempunyai adat dalam memproses masalah Novanto juga disampaikan Kuasa Hukum Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu, Ketut Mulya Arsana. Ia memandang proses praperadilan kliennya harusnya dipertimbangkan KPK, sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor.

"Harusnya kan memang begitu. Karena praperadilan itu kan menguji mekanisme dan sebagainya, apakah sah alat buktinya dan sebagainya, itu dulu yang harus diprioritaskan. Logikanya, bagaimana seseorang yang hak formalnya masih diuji tetapi kemudian didorong materiilnya harus sudah masuk disidangkan," kata Ketut kepada Tirto.

Ketut memandang perlu ada yang diperbaiki dari KPK, alasannya forum ini kerap melaksanakan praktik serupa ketika menghadapi somasi praperadilan. Menurut Ketut, perbaikan harus terjadi biar derma aturan kepada warga negara tercipta.

Selain menuding KPK tak beretika, Ketut juga memandang aneh mekanisme yang dipakai forum itu ketika memutuskan kliennya sebagai tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu keanehannya, KPK dituding tetap memakai alat bukti yang sudah dianggap tidak sah oleh pengadilan.

"Sekarang penyidikannya dilakukan sehabis orang ditetapkan tersangka, jadi orang ditetapkan maling gres dicari buktinya, kan tidak benar. Masalah ini clear sebenarnya, proses ini terang benderang bahwa ada kesalahan mekanisme di situ,” kata dia.

Respons KPK

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi berkata bahwa pelimpahan berkas kasus Setya Novanto dilakukan cepat alasannya menurut Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengatur "tersangka berhak segera menerima investigasi oleh penyidik dan selanjutnya sanggup diajukan kepada penuntut umum." Selain itu, "tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum."

Baca :
Setiadi mempersilakan Ketut dan Mudzakir menganggap KPK tak beretika. Namun, Setiadi mempertanyakan dasar argumentasi kuasa aturan dan mahir aturan pidana yang dihadirkan sebagai saksi mahir dalam sidang praperadilan Setya Novanto, pada Senin (11/12).

“Kalau semua dikaitkan dengan etika, kini adat tidak pemohon dipanggil 4-5 kali loh, dipanggil terperinci tiba ke KPK hari, jam, tanggal, malah ada acara ke luar kota, ke Kupang lah, itu kan lebih tidak etis lagi,” tutur Setiadi ketika dilansir dari Tirto.

Menurut Setiadi, tindakan KPK melimpahkan berkas kasus Setya Novanto ke pengadilan sudah sesuai prosedur. Namun, ia memandang masuk akal perbedaan pandangan antara dirinya dengan Mudzakir dan Ketut.

"Saya kini jawab taktik pemohon dan termohon selalu berlawanan. Masing-masing kan punya strategi, silakan saja."

Ilmu Pengetahuan Permasalahan Penataan Tanah Abang, Krimsus Polda Metro Jaya Siapkan Sprindik Untuk Anies

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Menurut Dirkrimsus Polda Metro, Komisaris Besar Adi Deriyan, laporan pidana terhadap Anies sudah diterima dan dalam waktu akrab akan diterbitkan sprindik.

 Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mengeluar Ilmu Pengetahuan  Permasalahan Penataan Tanah Abang, Krimsus Polda Metro Jaya Siapkan Sprindik untuk Anies
Laporan pidana terhadap Anies sudah diterima dan dalam waktu akrab akan diterbitkan sprindik.
"Enggak usang [sprindik keluar]. Enggak hingga seminggu, kan semuanya masuk di humas. Masuk di humas dipilah," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).

Adi menegaskan, tidak ada perbedaan dalam penanganan kasus pidana, setiap laporan niscaya ditindaklanjuti. Jika memang ada unsur pidana, surat pemanggilan Anies sebagai terlapor juga akan dikeluarkan sesudah adanya sprindik.

"Sepengetahuan saya belum ada masuk ke daerah saya. Tapi nanti akan coba saya tanyakan apakah sudah dikeluarkan suratnya. Setelah ada gres tindaklanjuti," tegas Adi menyerupai dilansir dari Tirto.

Namun, pemanggilan Anies masih harus menunggu investigasi pelapor terlebih dahulu. Adi menuturkan, pemanggilan pelapor mengacu pada tahapan investigasi kasus pidana.

"Ketika sprindik sudah dikeluarkan, kami akan panggil," katanya lagi.

Anies dilaporkan oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan Jack Boyd Lapian sebab dianggap melanggar peraturan yang mengakibatkan fungsi trotoar di Tanah Abang terganggu.

Laporan kepada Anies diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor laporan 995/II/2018/Dit.Reskrimsus pada Kamis (22/2/2018). Kebijakan yang dikeluarkan Anies diduga mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 wacana Jalan.

Sanksi atas pelanggaran itu tercantum dalam Pasal 63 yang berbunyi: "setiap orang yang dengan sengaja melaksanakan aktivitas yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atat (1), dipidana dengan pidana penjara paling usang 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Penutupan Jalan Jatibaru Raya dilakukan Pemprov DKI pada selesai Desember 2017 dalam rangka penataan jangka pendek Tanah Abang. Mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB, kendaraan tak boleh lagi melintasi dua ruas jalan di depan stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Tanah Abang usang tersebut.

Baca :

Satu ruas jalan dipakai untuk mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL) biar tidak berjualan di trotoar. Sementara satu jalur lainya dipakai untuk bus Transjakarta Tanah Abang Explorer yang mengambil penumpang dari stasiun.

Tak usang berselang, kebijakan itu menerima sorotan dari Ditlantas Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (***)

Ilmu Pengetahuan Reglemen Aturan Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Waktu berjalan begitu cepat. Tak terasa, sudah hampir 170 tahun Reglemen Hukum Acara dalam investigasi di muka pengadilan negeri itu berlaku. Khusus untuk investigasi program pidana memang sudah ada UU No. 8 Tahun 1981 perihal Hukum Acara Pidana. Tetapi untuk aturan program perdata, masih jauh panggang dari api.

Orang mungkin tak ingat lagi nama J.M Kiveron, laki-laki Belanda yang membubuhkan tanda legalitas pada undang-undang itu. Sama halnya lupa terhadap nama Mr. HL Wichers dan JJ Rochussen. Mungkin tak banyak pula yang memperhatikan Menteri Kehakiman Wongsonegoro yang tetapkan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 perihal Tindakan-Tindakan untuk Menyelenggarakan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Padahal nama-nama itu yaitu orang-orang yang terkait dengan HIR, aturan program perdata yang hingga kini masih berlaku di Indonesia.
 tahun Reglemen Hukum Acara dalam investigasi di muka pengadilan negeri itu berlaku Ilmu Pengetahuan Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: RES
Pasal 6 UU Darurat No. 1 Tahun 1951 yang diteken Wongsonegoro tadi tegas menyebutkan ‘Reglemen Indonesia yang dibaharui seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman’. Lebih dari 66 tahun setelah Wet itu terbit, ternyata apa yang disebut Reglemen Indonesia yang dibaharui itu masih berlaku. Orang lebih mengenalnya sebagai HIR. Mr. R. Tresna, salah satu tokoh aturan Indonesia yang menerjemahkan dan memberi komentar atas Reglemen itu lebih bahagia menggunakan kata HIR. “Istilah HIR itu telah lebih dikenal dan sudah biasa dipakai orang’, tulisnya pada tarikh Oktober 1955.

Karya Mr Tresna, ‘Komentar HIR’ salah satu karya klasik yang secara komprehensif mengungkap kembali kepada generasi kini bagaimana aturan program pengadilan negeri di Hindia Belanda disusun. Cerita lain sanggup disimak dari karya Prof. Soepomo ‘Hukum Acara Pengadilan Negeri’ atau karyaHukum Acara Perdata karya Prof. R. Subekti. Para jago aturan itu mengungkapkan tanggal 1 Mei 1848 sebagai momentum penting dalam perjalanan sejarah aturan program perdata di Indonesia. Pada tanggal itulah mulai berlaku Reglemen Bumiputera (Inlands Reglement), Staatblad Tahun 1848 No. 16.

Belanda bahwasanya membeda-bedakan aturan yang berlaku kepada golongan penduduk kala itu: Eropa dan yang dipermasakan, Timur Asing dan yang dipersamakan, serta orang bumiputera. Oleh alasannya yaitu aturan yang berlaku berbeda kepada golongan penduduk Hindia Belanda, maka pengadilan dan tata cara peradilannya juga berbeda. Bahkan dibedakan pula wilayahnya. Untuk Jawa dan Madura diberlakukan HIR, sedangkan di luar pulau itu berlaku Rechtsreglement Buitengewesten (RBg).

HIR yaitu akronim dari Herziene Indonesisch Reglement. Mr. H.L Wichers yaitu orang penting di balik penyusunan Reglemen untuk aturan program di muka pengadilan negeri ini. Sebagai Presiden Hooggerechtsshof, Wichers diminta bersama tim menyusun sebuah aliran atau aturan program yang berlaku di pengadilan Bumputera. Wichers dan tim menuntaskan reglemen berisi 432 pasal mengenai ‘administrasi, polisi, dan proses perdata serta proses pidana’ bagi golongan Bumiputera.

Pasal yang memantik perdebatan dikala itu yaitu Pasal 432, yang kini dikenal sebagai Pasal 393 HIR. Ayat (1) pasal ini menyebutkan ‘dalam hal mengadili masalah di hadapan Mahkamah Bumiputera dilarang diperhatikan peraturan lain atau yang melebihi daripada yang ditentukan dalam reglemen ini’. Ayat (2) memungkinkan pengecualian, yakni menggunakan peraturan yang berlaku bagi golongan Eropa dalam hal-hal tertentu. Gubernur Jenderal Rochussen menolak rumusan ayat (2) tersebut alasannya yaitu seharusnya aturan program yang disusun harus lengkap. Pengecualian itu ia anggap menyimpang dari asas yang disebut pada ayat (1). Protes Gubernur Jenderal Rochussen diterima, sehingga rumusan yang terbaca dalam HIR kini sudah lain, dan tampak ada campur tangan Gubernur Jenderal.

Isi HIR

Sebenarnya, semenjak pertama kali diberlakukan pada tahun 1848, Inlands Reglement sudah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan penting terjadi pada tahun 1926 dan 1941. Salah satunya mengenai revisi peraturan penuntutan terhadap orang-orang yang bukan bangsa Eropa; investigasi persiapan dalam masalah pidana yang dilakukan Bumiputera dan Timur Asing. Staatsblad Tahun 1941 No. 32 menyebutkan keberlakuan Reglemen pada ayat (2), yaitu: “Reglemen Bumiputera, sebagaimana bunyinya sehabis diadakan perubahan-perubahan di dalam Ordonansi ini, akan berlaku di dalam wilayah aturan Landraad-Landraad yang dimaksud di atas, sanggup disebut Herziene Inlandsh Reglement”. Salah satu yang membedakan IR dengan HIR yaitu pembentukan forum Kejaksaan sebagai penuntut umum (Openbaar ministerie).

HIR yang dikenal kini dan dianalisi Mr. Tresna, berisi 394 pasal, yaitu versi yang dimuat dalam Besluit Gubernur Jenderal No. 2, tertanggal 21 Februari 1941, dan dimuat dalam Staatblad Tahun 1941 No. 44. Terdiri dari 15 titel. Titel I mengenai hal melaksanakan pekerjaan polisi; disusul Titel II perihal menyidik kejahatan dan pelanggaran. Titel III hingga Titel VI bicara tentangkepala distrik, kepala jaksa dan jaksa; bupati dan patih; serta residen dan tangan kanan residen.

Titel VII mengenai pengadilan distrik; Titel VIII perihal pengadilan kabupaten; disusul Titel IX mengenai perihal mengadili masalah sipil di pengadilan negeri; dan mengadili kejahatan di muka pengadilan negeri dalam Titel X. Selanjutnya, Titel XI mengenai masalah sumir; Titel XII mengenai mengadili masalah pelanggaran. Tahanan sementara dan kurungan sementara diatur dalam Titel XIII; sedangkan perihal hal tiada berlaku lagi, berhenti atau terhapus penuntutan dan sanksi diatur pada Titel XIV. Terakhir, Titel XV mengatur peraturan rupa-rupa.

Nasibmu Kini

Tentu saja, sudah banyak rumusan HIR yang tak sesuai dengan kondisi kekinian. Indonesia sudah mempunyai UU No. 8 Tahun 1981, sebuah aliran penyelesaian masalah mulai dari penyelidikan dan proses di pengadilan hingga upaya aturan luar biasa dan sanksi putusan pidana. Sayang, tidak demikian halnya dengan aturan program dalam lapangan aturan perdata.

Padahal, semenjak Indonesia para pembentuk Undang-Undang dan para juristssebenarnya menginginkan adanya suatu aturan program perdata nasional. Semangat itu pula yang sanggup dibaca dari rumusan Pasal 68 UU No. 2 Tahun 1986 perihal Peradilan Umum. Pasal ini menyebutkan ‘Ketentuan-ketentuan mengenai aturan program yang berlaku bagi peradilan diatur dengan Undang-Undang tersendiri. Toh, hingga kini Undang-Undang tersendiri yang dimaksud belum ada.

Baca :
Apatah lagi kini, Mahkamah Agung sudah usang menganut pandangan bahwa suatu masalah perdata sanggup diselesaikan di luar pengadilan. Pasal 58 UU No. 48 Tahun 2009 perihal Kekuasaan Kehakiman tegas mengatur ‘upaya penyelesaian sengketa perdata sanggup dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa’. Bahkan ketika masalah sudah diregistrasi dan mulai disidangkan, hakim wajib meminta para pihak bersengketa untuk melaksanakan mediasi. Mahkamah Agung mengatur tata cara mediasi itu melalui Perma No. 1 Tahun 2016 perihal Mediasi di Pengadilan.

Dengan kata lain, aturan program perdata telah berkembang dalam praktek. Dan rumusan-rumusan dalam HIR sudah banyak yang tak sesuai dengan perundang-undangan di bidang peradilan, setidaknya telah tersebar dalam perundang-undangan lain.Apalagi lapangan aturan yang menggunakan aturan program perdata semakin berkembang. Tengok saja di peradilan agama, Pengadilan Hubungan Industrian, bahkan sengketa informasi. Demikian dilansir dari Hukumonline (***)