Ilmu Pengetahuan E-Ktp: Hebat Pihak Setya Novanto Tuding Komisi Pemberantasan Korupsi Tak Etis Dikala Praperadilan Dan Respons Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pakar aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak beretika alasannya sudah memasukkan berkas kasus tersangka masalah dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto sebelum sidang praperadilan selesai.

Hal tersebut ditegaskan Mudzakir ketika menjadi saksi mahir dalam sidang praperadilan Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (11/12/2017). Mudzakir beralasan, penegak aturan harusnya menghargai pengajuan somasi praperadilan sebelum memproses sidang pokok perkara.
 Pakar aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia  Ilmu Pengetahuan e-KTP: Ahli Pihak Setya Novanto Tuding KPK Tak Etis Saat Praperadilan dan Respons KPK
Tersangka masalah korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
“Etikanya harusnya hargai orang ejekan praperadilan, sehabis itu final barulah ejekan berkasnya. Karena ia harus sadari, bahwa ketika sidang perdana dimulai itu kan merugikan hak orang lain,” kata Mudzakir di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Mudzakir juga menganggap ketentuan Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sanggup dipertanyakan maksudnya. Beleid tersebut mengatur, praperadilan atas sebuah masalah sanggup gugur jikalau investigasi suatu kasus telah dimulai pengadilan negeri.

"Pasal 82 itu kan dinyatakan sehabis sidang perdana, maka praperadilan gugur. Nah gugur ini maknanya apa? Karena yang diujikan beda, praperadilan penetapan tersangka, di sidang sana bahan pokok," ujarnya.

Menurut Mudzakir, KPK mestinya mempunyai kebijakan untuk menunda pelimpahan berkas kasus ke pengadilan tipikor, meski kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21. Penundaan dianggap sah jikalau dilakukan untuk menghargai hak Novanto dalam sidang praperadilan.

Jika jalannya sidang praperadilan dan pokok kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP sesuai jadwal, maka besar kemungkinan somasi Novanto di PN Jakarta Selatan gugur. Sebabnya, pembacaan dakwaan di sidang pokok kasus sudah dilakukan.

Sidang perdana kasus Novanto dijadwalkan digelar pada Rabu (13/12/2017). Sementara, praperadilan sanggup diselesaikan selambat-lambatnya 7 hari semenjak sidang dimulai. Sidang praperadilan Novanto telah dimulai semenjak Kamis, 7 Desember lalu, dan dijadwalkan oleh Hakim Ketua Kusno final satu pekan setelahnya.

Anggapan KPK tak mempunyai adat dalam memproses masalah Novanto juga disampaikan Kuasa Hukum Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu, Ketut Mulya Arsana. Ia memandang proses praperadilan kliennya harusnya dipertimbangkan KPK, sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor.

"Harusnya kan memang begitu. Karena praperadilan itu kan menguji mekanisme dan sebagainya, apakah sah alat buktinya dan sebagainya, itu dulu yang harus diprioritaskan. Logikanya, bagaimana seseorang yang hak formalnya masih diuji tetapi kemudian didorong materiilnya harus sudah masuk disidangkan," kata Ketut kepada Tirto.

Ketut memandang perlu ada yang diperbaiki dari KPK, alasannya forum ini kerap melaksanakan praktik serupa ketika menghadapi somasi praperadilan. Menurut Ketut, perbaikan harus terjadi biar derma aturan kepada warga negara tercipta.

Selain menuding KPK tak beretika, Ketut juga memandang aneh mekanisme yang dipakai forum itu ketika memutuskan kliennya sebagai tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu keanehannya, KPK dituding tetap memakai alat bukti yang sudah dianggap tidak sah oleh pengadilan.

"Sekarang penyidikannya dilakukan sehabis orang ditetapkan tersangka, jadi orang ditetapkan maling gres dicari buktinya, kan tidak benar. Masalah ini clear sebenarnya, proses ini terang benderang bahwa ada kesalahan mekanisme di situ,” kata dia.

Respons KPK

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi berkata bahwa pelimpahan berkas kasus Setya Novanto dilakukan cepat alasannya menurut Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengatur "tersangka berhak segera menerima investigasi oleh penyidik dan selanjutnya sanggup diajukan kepada penuntut umum." Selain itu, "tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum."

Baca :
Setiadi mempersilakan Ketut dan Mudzakir menganggap KPK tak beretika. Namun, Setiadi mempertanyakan dasar argumentasi kuasa aturan dan mahir aturan pidana yang dihadirkan sebagai saksi mahir dalam sidang praperadilan Setya Novanto, pada Senin (11/12).

“Kalau semua dikaitkan dengan etika, kini adat tidak pemohon dipanggil 4-5 kali loh, dipanggil terperinci tiba ke KPK hari, jam, tanggal, malah ada acara ke luar kota, ke Kupang lah, itu kan lebih tidak etis lagi,” tutur Setiadi ketika dilansir dari Tirto.

Menurut Setiadi, tindakan KPK melimpahkan berkas kasus Setya Novanto ke pengadilan sudah sesuai prosedur. Namun, ia memandang masuk akal perbedaan pandangan antara dirinya dengan Mudzakir dan Ketut.

"Saya kini jawab taktik pemohon dan termohon selalu berlawanan. Masing-masing kan punya strategi, silakan saja."

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment