Showing posts sorted by relevance for query tabir-keterlibatan-tb-hasanuddin-pada. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tabir-keterlibatan-tb-hasanuddin-pada. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Tabir Keterlibatan Tb Hasanuddin Pada Kasus Sogok Bakamla Mulai Terkuak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Calon Gubernur Jawa Barat, TB Hasanuddin disebut mempunyai sentuhan tangan dalam masalah uang sogok pada pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Politikus PDI Perjuangan ini disebut sebagai pihak yang menjadi juru kenal antara anggota dewan perwakilan rakyat Fayakhun Andriadi dengan kader PDI Perjuangan yang menjadi staf hebat Kepala Bakamla, Ali Fahmi atau Ali Al-Absyi.


 TB Hasanuddin disebut mempunyai sentuhan tangan dalam masalah uang sogok pada pengadaan sate Ilmu Pengetahuan Tabir Keterlibatan TB Hasanuddin Pada Kasus Sogok Bakamla Mulai Terkuak
Tubagus (TB) Hasanuddin - Wakil Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat RII stimewa

Fakta ini sesuai dengan ratifikasi Fayakhun yang dibeberkan pada sidang masalah suap Bakamla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/1).

Sidang kali ini sebagai saksi yakni Fayakhun. Dia menyatakan, perkenalan ini terjadi usai dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dewan perwakilan rakyat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Pada mulanya saya tidak kenal saudara Ali Fahmi Absyi hingga dikenalkan teman saya senior TB Hasanudin sesama komisi satu. Pada ketika itu saya dikenalkan Komisi I sedang RDP, kenalnya sesudah itu,” beber dia ketika bersaksi.

Fayakhun dan TB Hasanuddin sendiri sama-sama tergabung dalam Komisi I DPR, yang mengawasi kinerja pemerintah dalam bidang pertahanan.

Ketika dikenalkan TB Hasanudin, Ali mengaku sebagai kader PDI Perjuangan yang sekaligus menjabat staf hebat Kepala Bakamla Arie Sadewo, kepada Fayakhun.

“Kemudian dia (Ali) meminta nomor saya, sesudah itu ia bergairah menghubungi saya,” ujar politikus Golkar itu mengisahkan.

Pada suatu kesempatan, Ali pun mengajak Fayakhun bertemu. Karena merasa tidak yummy dengan TB Hasanudin, Fayakhun pun mengiyakan undangan Ali.

Menurut Fayakhun, tanpa malu-malu, Ali eksklusif meminta santunan terkait Bakamla.

“Dia (Ali) memberikan garis besar Bakamla ini perlu dikuatkan alasannya yakni ada pencurian ikan,” ditambahkan Fayakhun ketika dilansir dari Aktual.

Ditenggarai undangan santunan itu terkait penganggaran proyek di Bakamla.

Ali sebelumnya disebut-sebut sebagai inisiator proyek yang berujung rasuah tersebut.‎ Ali juga disebut-sebut merupakan sosok yang mengajak pengusaha Fahmi Darmawansyah main proyek di Bakamla.‎ Selain melobi, dia juga turut mengatur siapa pemenang lelang proyek.

Permintaan tersebut, kata Fayakhun, ditolaknya. ‎Selain Ali, Fahmi juga meminta bantuan.

“Baru minta santunan kerja di Bakamla, saya menolak. ‎S‎aya menolak‎, saya menginginkan‎ hal-hal ibarat itu dibahas secara formal di rapat pembahasan anggaran,” tandas Fayakhun.

Baca :



Duet Ali-Fahmi sendiri pernah menjadi staf Eva Sundari ketika menjabat anggota staf khusus Andrinof Caniago ketika masih menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Ketua Badan Perencanaan Nasional.

Eva sendiri sebelumnya sempat disebut dalam persidangan sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang terkait proyek satelit pemantau di Bakamla. (***)

Ilmu Pengetahuan Hukuman Aturan Bagi Pemerintah Kalau Membiarkan Jalan Rusak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Undang-undang ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang sanggup menimbulkan kecelakaan kemudian lintas.

Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering mengakibatkan kecelakaan, bahkan menimbulkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik sentra maupun kawasan perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada hukuman apabila membiarkan jalan rusak.

undang ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan pa Ilmu Pengetahuan Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak
Ilustrasi jalan rusak. Foto: youtube.com
"Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di kawasan sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan aturan akan mengenai mereka, bila membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," kata pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno, ibarat dikutip Antara, Selasa (27/2).

Di ketika demam isu hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akhir terperosok atau menghindar jalan rusak menimbulkan korban luka bahkan sanggup kehilangan nyawa, kata Djoko.

"Bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain ketika menghindari jalan rusak tersebut," ujar dia.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang sanggup menimbulkan kecelakaan kemudian lintas.

Dengan demikian, kata Djoko, apabila alasannya ialah kondisi cuaca atau hambatan anggaran, masih sanggup dilakukan cara lain. Yang penting sanggup menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. "Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena hukuman hukum," terperinci dia.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Pasal 24:
  1. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang sanggup menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas.
  2. Dalam hal belum sanggup dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Djoko menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menimbulkan kecelakaan kemudian lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling usang 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau hingga menimbulkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, sanggup dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Pasal 273:
  1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling usang 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
  4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara, bila penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki sanggup dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. “Sudah banyak korban kecelakaan akhir jalan rusak. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, niscaya penyelenggara jakan yang abai sanggup terkena hukuman hukum,” kata Djoko.

Djoko meminta sebelum terjerat hukum, pemerintah sebaiknya melaksanakan perbaikan segera. Jika tidak memungkinkan alasannya ialah faktor cuaca, berilah tanda atau rambu pada pada jalan yang rusak tersebut.

Sebelumnya, Antara memberitakan bahwa Jalan Lintas Timur Sumatera wilayah Provinsi Lampung hingga perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dikeluhkan para pengguna jalan, terutama pengemudi truk pengangkut barang alasannya ialah adanya kerusakan jalan di wilayah tersebut.

Kondisi sejumlah ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera terjadi di wilayah Provinsi Lampung yang menghubungkan dengan Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, menunjukakn banyak berlubang pada tubuh jalan yang sebagian di antaranya mengalami kerusakan parah. Kerusakan jalan itu, menimbulkan laju kendaraan eksklusif dan truk barang terpaksa melambat, alasannya ialah adanya lubang tersebar di tubuh jalan.

Kerusakan Jalintim di wilayah Lampung itu belum tampak adanya perbaikan. Sedangkan hujan masih mengguyur wilayah setempat, menciptakan tubuh jalan terus mengelupas. Kondisi ini dipastikan mengganggu kelancaran jalur distribusi barang dari Lampung menuju Palembang dan kota-kota lainnya di Sumatera.

Baca :


Dalam kondisi jalan rusak itu, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mesuji, Lampung berupaya menimbun jalan berlubang di Km 170-201, Kecamatan Way Serdang dan Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kasat Lantas Polres AKP Reza Khomeini menyampaikan penimbunan berulang ulang tersebut untuk meminimalkan terjadi kecelakaan di wilayah tersebut. "Inisiatif ini kami ambil untuk mencegah terjadi kecelakaan kemudian lintas, biar tidak ada pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terperosok," kata Reza ibarat dilansir dari Hukumonline. (***)

Ilmu Pengetahuan Permasalahan Penataan Tanah Abang, Krimsus Polda Metro Jaya Siapkan Sprindik Untuk Anies

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Menurut Dirkrimsus Polda Metro, Komisaris Besar Adi Deriyan, laporan pidana terhadap Anies sudah diterima dan dalam waktu akrab akan diterbitkan sprindik.

 Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mengeluar Ilmu Pengetahuan  Permasalahan Penataan Tanah Abang, Krimsus Polda Metro Jaya Siapkan Sprindik untuk Anies
Laporan pidana terhadap Anies sudah diterima dan dalam waktu akrab akan diterbitkan sprindik.
"Enggak usang [sprindik keluar]. Enggak hingga seminggu, kan semuanya masuk di humas. Masuk di humas dipilah," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).

Adi menegaskan, tidak ada perbedaan dalam penanganan kasus pidana, setiap laporan niscaya ditindaklanjuti. Jika memang ada unsur pidana, surat pemanggilan Anies sebagai terlapor juga akan dikeluarkan sesudah adanya sprindik.

"Sepengetahuan saya belum ada masuk ke daerah saya. Tapi nanti akan coba saya tanyakan apakah sudah dikeluarkan suratnya. Setelah ada gres tindaklanjuti," tegas Adi menyerupai dilansir dari Tirto.

Namun, pemanggilan Anies masih harus menunggu investigasi pelapor terlebih dahulu. Adi menuturkan, pemanggilan pelapor mengacu pada tahapan investigasi kasus pidana.

"Ketika sprindik sudah dikeluarkan, kami akan panggil," katanya lagi.

Anies dilaporkan oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan Jack Boyd Lapian sebab dianggap melanggar peraturan yang mengakibatkan fungsi trotoar di Tanah Abang terganggu.

Laporan kepada Anies diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor laporan 995/II/2018/Dit.Reskrimsus pada Kamis (22/2/2018). Kebijakan yang dikeluarkan Anies diduga mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 wacana Jalan.

Sanksi atas pelanggaran itu tercantum dalam Pasal 63 yang berbunyi: "setiap orang yang dengan sengaja melaksanakan aktivitas yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atat (1), dipidana dengan pidana penjara paling usang 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Penutupan Jalan Jatibaru Raya dilakukan Pemprov DKI pada selesai Desember 2017 dalam rangka penataan jangka pendek Tanah Abang. Mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB, kendaraan tak boleh lagi melintasi dua ruas jalan di depan stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Tanah Abang usang tersebut.

Baca :

Satu ruas jalan dipakai untuk mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL) biar tidak berjualan di trotoar. Sementara satu jalur lainya dipakai untuk bus Transjakarta Tanah Abang Explorer yang mengambil penumpang dari stasiun.

Tak usang berselang, kebijakan itu menerima sorotan dari Ditlantas Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (***)

Ilmu Pengetahuan Kedudukan Aturan Pemilik Terhadap Benda Miliknya Yang Hilang Atau Dicuri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  ​​​​​​​Bagaimana kalau benda tersebut benda terdaftar atau benda bergerak tidak terdaftar.

Makalah ini hendak mencari jawab atas pertanyaan: apakah pemilik yang kehilangan atau kecurian benda miliknya, selalu sanggup merevindikasi benda miliknya dari tangan orang yang menguasainya (bezitter)?

Perlu di ingat, bahwa yang kini menguasai benda itu (benda yang dicuri atau hilang) sanggup pencuri atau penemu barang yang bersangkutan, ataupun pihak ketiga yang mengoper benda itu dari pemegang sebelumnya.

Bagaimana kalau benda tersebut benda terdaftar atau benda bergerak tidak terdaftar Ilmu Pengetahuan Kedudukan Hukum Pemilik Terhadap Benda Miliknya yang Hilang atau Dicuri
Ilustrasi: HGW
Kalau barang yang hilang atau dicuri itu masih berada dalam kekuasaan si pencuri atau si penemu, maka hak revindikasi pemilik tidak perlu dipermasalahkan, sebab bukankah Pasal 574 BW mengatakan: “Tiap-tiap pemilik suatu benda berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya akan pengembalian benda itu dalam keadaan beradanya”.

Maksud pasal di atas adalah: Pemilik berhak untuk menuntut kembali benda miliknya dari siapapun yang memegangnya dalam keadaan sebagaimana adanya.

Kalaupun benda itu telah berada dalam tangan pihak ketiga, hak revindikasi pemilik mestinya masih tetap ada, sebab bukankah Pasal 584 BW mensyaratkan, bahwa untuk mengakibatkan orang yang mendapatkan penyerahan sebagai pemilik benda yang diserahkan, maka yang menyerahkan harus orang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atas benda itu, yang pada umumnya yakni pemilik benda yang bersangkutan?

Kalau sudah disebutkan menyerupai itu, untuk apa dipermasalahkan menyerupai dalam pertanyaan di atas? Bukankah kalau begitu, kalau yang menyerahkan bukan pemilik benda tersebut (atau yang punya kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atasnya), maka penyerahan itu tidak sanggup mengakibatkan akseptor penyerahan sebagai pemilik?

Sepanjang benda tersebut merupakan benda yang terdaftar, menyerupai contohnya tanah atau kendaraan bermotor, memang kita sanggup berpegang pada asas Pasal 584 BW tersebut di atas.

Namun bagaimana kalau bendanya benda bergerak yang tidak terdaftar, atau lebih luas, kalau bendanya bukan benda atas nama? Bukankah benda-benda menyerupai itu tidak sanggup diketahui siapa pemiliknya? Dengan perkataan lain, bukankah pihak ketiga yang iktikadnya baik perlu dilindungi?

Sehubungan dengan hal itu, Pasal 1977 ayat (1) BW telah menyampaikan jalan keluarnya, dengan mengatakan: “Terhadap benda bergerak yang berupa bunga, maupun piutang yang bukan termasuk yang harus harus dibayar kepada si yang menunjukkannya, maka penguasaan atas benda itu melegitimir orang yang menguasainya sebagai pemilik”.

Pada umumnya orang yang membaca pasal di atas mengakui, bahwa yakni tidak simpel untuk menafsirkan maksud pembuat undang-undang dengan pasal itu.[1] Kita coba untuk menjelaskan pasal yang sulit itu dengan bahasa yang sederhana, sehingga simpel dimengerti oleh pembacanya.

Ketentuan di atas mau mengatakan, bahwa: Terhadap benda bergerak tidak atas nama, termasuk yang berupa tagihan atas tunjuk (aan toonder), kedudukan berkuasa (bezit) melegitimir orang yang mengusainya (bezitter) sebagai pemilik, kecuali terhadap bunga.

Terhadap “bunga” orang sanggup tahu siapa yang berhak untuk mendapatkannya, dengan kata lain siapa pemilik bunga itu. Tagihan yang bukan harus dibayar kepada orang yang memperlihatkan -yang bukan aan toonder- yakni tagihan atas nama dan tagihan atas order. Terhadap tagihan atas nama orang tahu siapa pemiliknya (siapa krediturnya), demikian pula atas tagihan kepada order. Di luar itu, yakni benda bergerak yang tidak sanggup diketahui siapa pemiliknya, atau dengan kata lain benda bergerak tidak atas nama.

Jadi, Pasal 1977 ayat (1) BW ditujukan kepada benda bergerak tidak atas nama. Lalu apa yang dimaksud dengan “meligitimir bezitter sebagai pemilik”?

Doktrin -Teori Legitiematie- menafsirkan, bahwa dengan itu mau dikatakan, bezit sebagai yang dimaksud oleh Pasal 1977 ayat (1) BW memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi prosesuil dari bezit dan fungsi materiil dari bezit.

Fungsi prosesuil dari bezit mengatakan, bahwa bezitter (orang yang menguasai) suatu benda bergerak tidak atas nama, cukup berpegang pada bezitnya saja.

Orang lain yang merasa memiliki hak yang lebih tinggi (lebih kuat) dari si bezitter (orang menguasainya) silahkan membuktikan, bahwa dia memiliki hak yang lebih tinggi (kuat) dari si bezitter. Hak yang lebih tinggi dari bezitter yakni hak milik. Jadi, orang lain -yang merasa memiliki hak yang lebih tinggi- harus membuktikan, bahwa dia yakni pemilik benda itu.

Fungsi materiil dari bezit mengatakan, bahwa orang yang melihat orang lain menguasai suatu benda bergerak tidak atas nama, boleh beranggapan, bahwa orang yang menguasai benda itu (bezitter) yakni pemilik benda itu dan kalau dia mengoper benda itu daripadanya -asalkan iktikadnya baik- dia dilindungi.

Maksudnya “iktikad baik” di sini adalah, orang yang mengoper dari bezitter tidak tahu dan tidak sepatutnya tahu, bahwa bezitter bukan pemilik benda itu; dalam insiden demikian, dia dilindungi, dalam arti, kalau dia mengoper dari bezitter itu, maka hak milik atas benda itu beralih kepadanya.

Unsur “sepatutnya tahu” sanggup tiba dari majemuk faktor, menyerupai kedudukan sosial dari orang yang menguasainya, kondisi barangnya (baru atau bekas) atau harga yang ditawarkan. Kalau yang memperlihatkan TV 55 inchi yakni seorang tukang becak, mestinya Anda tidak simpel untuk percaya, bahwa dia memang pemilik TV itu.

Baca :


Dengan itu mau dikatakan, bahwa dalam pandangan pihak ketiga yang beriktikad baik, bezitter yang mengoperkan (menyerahkan) benda itu kepadanya yakni pemilik benda tersebut.

Dalam Teori Legitiematie, orang yang menguasai benda itu harus memperoleh benda itu menurut suatu titel yang sah, tetapi terhadap benda bergerak tidak atas nama teori itu melepaskan syarat “penyerahan dari orang yang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan”.

Jadi, sudah cukup kalau orang yang mengoperkan benda itu (si bezitter) di mata orang yang kini menguasainya, nampak sebagai seorang pemilik. Sumber: J. Satrio (Hukumonline)

Referensi : 
  1. Baca pendapat v. Oven, Eigendom, van gestolen goed II (slot), dimuat dalam Nederlands Juristenblad 1927, hlm. 818.
  2. A. Pitlo, Het Zakenrecht naar het Nederlands Burgelijk Wetboek, hlm. 127-128; C. Asser – J.H. Beekhuis, Handleiding tot de beoefeninh van het Nederlands Burgelijk Recht, Zakenrecht, Algemeen Deel, hlm. 244.
  3. A. Pitlo, Zakenrecht, hlm. 131.

Ilmu Pengetahuan Setara Minta Polri Lacak Pemain Film Intelektual Muslim Cyber Army

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Setara Institute Hendardi meminta Direktorat Siber Polisi Republik Indonesia melacak bintang film intelektual di balik Muslim Cyber Army (MCA) guna melindungi masyarakat dari ancaman isu bohong atau hoaks.

Hendardi menyatakan, penangkapan enam anggota MCA itu sekaligus menerangkan bahwa ujaran kebencian itu sengaja di desain dengan tujuan sangat berbahaya.

 Ketua Setara Institute Hendardi meminta Direktorat Siber Polisi Republik Indonesia melacak bintang film intelektual  Ilmu Pengetahuan Setara Minta Polisi Republik Indonesia Lacak Aktor Intelektual Muslim Cyber Army
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Fadil Imran menunjukkan lima foto tersangka terkait pengungkapan kasus penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA), Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
"Praktik semacam ini bukan hanya membahayakan kontestasi politik tetapi yang utama ialah membelah masyarakat pada pro dan kontra wacana suatu konten informasi dan ini membahayakan bagi kohesi sosial kita," kata Hendardi di Jakarta, Selasa (6/3/2018), ibarat dikutip Antara.

Menurut dia, sindikat MCA ini berbeda dari Saracen yang lebih terstruktur dan cenderung bermotif ekonomi. Pasalnya, kata dia, kelompok MCA lebih bersifat ideologis dan mempunyai ribuan anggota di seluruh Indonesia.

"Karena itu, daya rusak kelompok [MCA] ini lebih besar daripada Saracen," kata dia.

Untuk itu, Hendardi meminta Polisi Republik Indonesia segera membongkar jejaring pelaku, mediator, pemesan dan penikmat hoaks berupa ujaran kebencian yang dilakukan MCA.

Senada dengan Hendardi, Presiden Joko Widodo juga meminta kepolisian tidak ragu untuk mengusut tuntas semua kasus penyebaran hoaks, termasuk yang melibatkan sindikat MCA.

“Saya kira polisi tahu ini pelanggaran aturan atau tidak. Kalau pelanggaran hukum, sudah saya perintahkan, entah itu Saracen, entah itu MCA, kejar, selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah,” kata Jokowi kepada wartawan di Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/3/2018) ibarat dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Jokowi mengingatkan setiap kegiatan penyebaran isu palsu atau hoaks, baik dengan motif ekonomi maupun politik, sanggup menyebabkan disintegrasi bangsa.

“Tidak boleh ibarat itu. Saya sudah perintahkan ke Kapolri, jikalau ada pelanggaran aturan tindak tegas jangan ragu-ragu,” kata Jokowi.

Dia mempersilakan Polisi Republik Indonesia merampungkan penyidikan terhadap kasus penyebaran hoaks dan isu provokatif yang melibatkan kelompok MCA. Setelah proses aturan tuntas, Jokowi ingin mendapatkan laporan hasil penanganan kasus ini.

"Urusannya Polri, jikalau sudah tuntas laporkan ke saya," ujar dia.

Jokowi juga menilai kondisi media umum ketika ini masih “hangat” meski sejumlah pentolan kelompok MCA telah ditangkap oleh polisi. “Masih hangat. Ini sudah harus diselesaikan tuntas semoga adem semuanya,” kata Jokowi.

Siber Bareskrim sudah menangkap enam orang anggota MCA di sejumlah lokasi yang berbeda, mereka adalah:

1. Muhammad Luth (40) ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
2. Rizki Surya Dharma (35) ditangkan di Pangkalpinang.
3. Ramdani Saputra (39) ditangkap di Bali.
4. Yuspiadin (25) ditangkap di Sumedang.
5. Ronny Sutrisno (40).
6. Tara Arsih Wijayani (40).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Fadil Imran menyatakan bahwa persekutuan itu sering membuatkan postingan foto, video dan isu palsu berisi penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.

Baca :


"Mereka rutin memposting penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pejabat pemerintah dan anggota DPR," kata Fadil.

Selain itu, jaringan ini juga sering memposting isu SARA dan isu provokatif wacana penyerangan terhadap ulama dan kebangkitan PKI di media sosial. "Contoh postingan yang paling banyak meresahkan masyarakat yakni penculikan ulama," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Wali Kota Kendari Dan Ayahnya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2017-2018.

Keempat tersangka itu yaitu diduga sebagai pemberi ialah Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan diduga sebagai peserta ialah Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, ayah Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, serta pihak swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.

 menahan empat tersangka tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di pemkot K Ilmu Pengetahuan Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Tahan Wali Kota Kendari dan Ayahnya
KPK tahan para Tersangka suap pengadaan barang dan jasa Kota Kendari/Aktual.
“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati Faqih di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Sedangkan Hasmun Hamzah di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/3).

Empat tersangka tersebut sudah mengenakan rompi tahanan KPK ketika keluar dari gedung KPK Jakarta untuk menjalani penahanan.

“Enggak benar,” kata Fatmawati singkat ketika ditanya wartawan soal keterlibatannya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya menentukan bungkam ketika dikonfirmasi awak media.

Diduga, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Wali Kota Kendari bahu-membahu pihak lain mendapatkan hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.

“Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari semenjak 2012. Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko – Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar,” ucap Basaria ketika konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Basaria menyatakan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

“Teridentifikasi, sandi yang dipakai ialah “koli kalender” yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar,” ungkap Basaria ketika dikutip dari Aktual.

Baca :


Sebagai pihak yang diduga peserta Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 karakter a atau karakter b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) karakter a atau karakter b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)