Ilmu Pengetahuan Aturan Perdata Materiil Di Indonesia

By Sugi Arto


Hukum Perdata Materiil Di Indonesia. Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan Eropa, aturan agama, dan aturan adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada aturan Eropa, khususnya dari Belanda alasannya yaitu aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama alasannya yaitu sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi aturan atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem aturan susila yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Salah satu bidang aturan yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek aturan dan kekerabatan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula aturan privat atau aturan sipil sebagai lawan dari aturan publik. Jika aturan publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), aktivitas pemerintahan sehari-hari (hukum manajemen atau tata perjuangan negara), kejahatan (hukum pidana), maka aturan perdata mengatur kekerabatan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, menyerupai contohnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, aktivitas perjuangan dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
 Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan Eropa Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata Materiil Di Indonesia
Hukum Perdata Materiil Di Indonesia

1. Hukum Perdata Materiil


Hukum perdata materiil yaitu aturan-aturan aturan yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum.

Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa aturan perdata yang berlaku itu terdiri dari banyak sekali macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan aturan adat, aturan islam, dan aturan perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism aturan di Indonesia ini yaitu :

a. Politik Hindia Belanda

Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan :
  • Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu,
  • Golongan timur asing. Timur absurd dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan aturan perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan aturan adat, dan
  • Bumi putra, yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan aturan adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system aturan yang diberlakukan kepada mereka.

b. Belum adanya ketentuan aturan perdata yang berlaku secara nasional.


Hukum Perdata Barat (KUHPerdata) dan KUH Dagang (WVK) : Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia yaitu aturan perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku diIndonesia yaitu aturan perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian bahan B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI contohnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Setelah Indonesia Merdeka menurut aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD1945, KUHPerdata. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang gres menurut Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk aturan perdata Indonesia.

2. Hukum Dagang


Hukum dagang yaitu aturan yang mengatur tingkah laris insan yang turut melaksanakan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, aturan dagang yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara manusia-manusia dan badan-badan aturan satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, aturan dagang yaitu aturan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).

3. Hukum Perdata Adat


Hukum Perdata Adat yaitu adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya diperkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti aturan adat. Sumbernya yaitu peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan susila mempunyai kemampuan beradaptasi dan elastis. Hukum Perdata Islam : Schacht menulis bahwa “Hukum suci Islam yaitu sebuah tubuh yang meliputi semua kiprah agama, totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya.” 

Kodifikasi dan Non Kodifikasi Hukum Perdata Materiil Kodifikasi Hukum ialah pembukuan jenis-jenis aturan tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Yang termasuk kodifikasi aturan materiil di Indonesia yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) dan Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848). Sedangkan yang termasuk Nonkodifikasi aturan yaitu aturan susila (termasuk aturan kebiasaan dan awig-awig) dan aturan agama. Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Benda.

4. Hukum Pribadi


Hukum Pribadi mengatur perihal prihal kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya perihal hal-hal yang mempengaruh kecakapan-kecakapan itu.

5. Hukum Keluarga


Hukum Keluarga mengatur prihal hubungan-hubungan yang timbul dari kekerabatan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta kekerabatan dalam lapangan aturan kekayaan antara suami dan istri, kekerabatan orang bau tanah dan anak, perwalian dan curatele.

6. Hukum Kekayaan atau Benda


Hukum Kekayaan atau Benda mengatur perihal kekerabatan – kekerabatan aturan yang sanggup dinilai dengan uang. Jika kita menyampaikan perihal kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dan kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh balasannya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan balasannya dinamakan hak perseorangan.

7. Hukum Waris


Hukum Waris mengatur perihal benda atau kekayaan seseorang bila ia meninggal. Disamping itu aturan warisan mengatur akibat-akibat dari kekerabatan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber : 

 

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]


Related Posts

0 komentar:

Post a Comment