Showing posts sorted by relevance for query tanggapan-dirjen-ahu-terkait-pembayaran. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tanggapan-dirjen-ahu-terkait-pembayaran. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Jawaban Dirjen Ahu Terkait Pembayaran Online Di Aplikasi Yap Dicaci Maki Oknum Notaris

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penggunaan prosedur online tidak hanya bertujuan efisiensi namun juga meningkatkan peringkat EoDB, menekan peluang tindak pidana pembersihan uang, hingga pendataan ulang notaris aktif.

Sejak 2 Januari 2018 para notaris diwajibkan untuk memakai satu sistem online pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pembayaran dilakukan dengan rekening khusus yang telah teregistrasi dengan aplikasi YAP.

Beragam respons bermunculan di kalangan notaris. Tak diduga, beberapa oknum notaris menciptakan respons tak santun dengan mencaci maki jajaran Ditjen AHU di media sosial. Atas tudingan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Freddy Harris, menjelaskan bekerjsama ada tiga alasan soal penggunaan sistem online untuk pembayaran PNBP Ditjen AHU yang dipungut dari penggalan honorarium notaris.

 Penggunaan prosedur online tidak hanya bertujuan efisiensi namun juga meningkatkan perin Ilmu Pengetahuan Tanggapan Dirjen AHU Terkait Pembayaran Online di Aplikasi YAP Dicaci Maki Oknum Notaris
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Freddy Harris/Hukumonline. Foto: RES

Kepada hukumonline usai program seminar Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), Jumat (26/1) di Solo. Freddy mengaku sangat menyayangkan respons oknum notaris yang diungkapkan secara “liar” di media sosial. Ia mengaku kaget bahwa sosok terpelajar menyerupai notaris tidak bisa menyaring sikap etik yang layak di muka umum. Padahal keluhuran sikap etik yaitu salah satu yang dijunjung tinggi oleh jabatan notaris.

Adapun tiga alasan penggunanaan system online tersebut adalah; Pertama, Ditjen AHU berupaya maksimal untuk ikut mendongkrak skor Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia, di mana salah satu komponen penilaiannya yaitu durasi pembentukan tubuh aturan perusahaan.

“Ditegur terus nih Ditjen AHU sama tim EoDB, ini notaris masih lelet untuk penyelesaian pembuatan sertifikat PT, masih 3 hari, kita mau jadi 1 hari,” tuturnya ketika dilansir dari Hukumonline.

Setelah ditelusuri, durasi 3 hari itu tersangkut oleh prosedur pembayaran PNBP dari jasa notaris dengan memakai cara tunai ke kasir Bank. “Ternyata gara-gara bayarnya, notaris selesaikan gres sehabis beliau bayar voucher ke Bank, aktanya tertunda hingga besok-besok beliau ke Bank,” lanjutnya.

Setelah pembayaran PNBP tuntas barulah sertifikat pendirian perusahaan yang diminta penghadap bisa diselesaikan di Sistem Administrasi Badan Hukum online milik Ditjen AHU. Untuk mengatasinya, Freddy tetapkan biar pembayaran dilakukan dengan autodebet di rekening personal khusus bagi tiap transaksi pembayaran ke notaris.

Penghadap atau notaris tidak lagi punya pilihan untuk membayar ke kasir bank yang menciptakan penyelesaian sertifikat pendirian perusahaan tertunda. Semua sanggup dilakukan realtime dalam satu hari.

 Penggunaan prosedur online tidak hanya bertujuan efisiensi namun juga meningkatkan perin Ilmu Pengetahuan Tanggapan Dirjen AHU Terkait Pembayaran Online di Aplikasi YAP Dicaci Maki Oknum Notaris
Sumber: Facebook
Kedua, Freddy mengingatkan bahwa ketika ini notaris sering terseret tindak pidana pembersihan uang yang diselundupkan lewat transaksi jasa notaris. Dalam UU No. 8 Tahun 2010 wacana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), notaris dikategorikan sebagai profesi gate keeper dalam melaporkan setiap transaksi keuangan mencurigakan.

Kewajiban ini dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2015 wacana Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Peraturan Kepala (Perka) PPATK No. 11 Tahun 2016 wacana Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi. Meniru cara perbankan, notaris diwajibkan menerapkan prinsip ‘Mengenali Pengguna Jasa’ (know your customer-KYC).

Bagi Freddy, sangat tidak sempurna mengharuskan notaris menerapkan prinsip KYC layaknya perbankan. Freddy mengakui bahwa semua pejabat negara dan pejabat umum punya kewajiban ikut mencegah TPPU. Hanya saja Freddy tak yakin cara-cara perbankan dan jasa keuangan bisa diterapkan kepada kalangan notaris.

Untuk itu, keharusan mengenali profil penghadap yang dicurigai dialihkan dengan memanfaatkan data pada perbankan. Dalam hal ini Freddy pernah mengusulkan dibuatnya rekening escrow untuk menampung semua transfer pembayaran dari rekening penghadap secara langsung. Usul tersebut kini diwujudkan dengan rekening khusus aplikasi YAP tersebut.

“Jadi dengan didorong transfer pribadi ke rekening YAP, nanti beneficial owner-nya kelihatan,” tegasnya. Jika ada indikasi TPPU, bisa ditelusuri profil penghadap lewat rekening yang digunakannya untuk mentransfer ke rekening YAP notaris.

Soal pemilihan Bank BNI sebagai penyedia layanan YAP, Freddy menyatakan tuduhan yang ditujukan oknum notaris kepadanya soal mendapatkan “jatah” dari BNI terang sangat tidak bertanggungjawab. “Saya difitnah, sudah saya tawarkan semua Bank, tapi BNI yang paling cepat merespons sesuai kebutuhan kami, sudah siap juga sistemnya,” lanjutnya.

Perlu diketahui bahwa sistem pembayaran online dengan aplikasi YAP sebagai layanan autodebet sudah diluncurkan BNI sebelum ada kerjasama dengan Ditjen AHU. Aplikasi ini bukan dibentuk khusus untuk layanan Ditjen AHU. Namun sebab adanya kesesuaian kebutuhan Ditjen AHU dengan layanan yang ditawarkan serta kesanggupan BNI menyediakan 15.000 rekening dalam tenggat waktu sebulan dan koneksi ke sistem AHU dalam 2 minggu, pilihan kerjasama jatuh kepada BNI.

“Kita open kok, tawaran sudah ke aneka macam Bank, yang menyatakan sanggup BNI, ya kita jalan,” jelasnya.

Untuk proyek sistem online lainnya di Ditjen AHU pun Freddy mengaku akan membagi-bagi ke aneka macam Bank lainnya secara terbuka. “BNI sudah menyatakan siap ke kami jikalau ada proyek lainnya, tapi nggak lah nanti dibilang monopoli, saya sudah undang Bank lainnya, kita lihat saja responnya,” imbuhnya.

Alasan ketiga yang dijelaskan Freddy yaitu untuk melaksanakan pendataan ulang para notaris se-Indonesia. Dengan diwajibkan melaksanakan pembayaran PNBP lewat autodebet aplikasi YAP, para notaris tak punya pilihan lain kecuali mengurus pembuatan rekening khusus aplikasi YAP. Rekening ini pun dibentuk terintegrasi sebagai Kartu Tanda Anggota (KTA) INI.

“Tercatat di AHU notaris ada 17.000, yang aktif melaksanakan pembayaran PNBP ada 8000, kini yang mengajukan pembuatan rekening untuk aplikasi YAP ada 16.000, nah kita jadi data lagi kan masih aktif atau nggak,” papar Freddy.

Sudah menjadi diam-diam umum bahwa ada banyak notaris yang sudah tidak lagi aktif menjalankan kiprah jabatannya apalagi menghasilkan PNBP bagi kas negara. Hanya saja, berdasarkan Freddy, tidak ada prosedur aturan yang tersedia ketika ini untuk memberhentikan notaris sebagai pejabat umum selain sebab alasan pensiun, seruan sendiri, atau sebab melanggar perbuatan yang dihentikan UU Jabatan Notaris. Sementara para notaris yang tidak aktif itu tidak diketahui kondisinya dan patut diduga memang tidak memiliki penghadap sehingga tidak menyumbang pemasukan PNBP.

Tuduhan lain yang diterima Freddy yaitu adanya pungutan liar untuk Ditjen AHU lewat autodebet di rekening aplikasi YAP tersebut. “Itu yaitu potongan iuran anggota INI rupanya, silakan tanya Ibu Yualita (Ketua INI) sebab tidak ada urusannya dengan kami,” jelasnya.

Menutup wawancara dengan hukumonline, Freddy menyerahkan penyikapan atas oknum notaris yang telah bersikap tercela itu kepada Dewan Kehormatan Pusat PP INI. “Saya mau lihat apa keputusan yang akan dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan, nanti kita follow up,” pungkasnya.


Baca :


Anggota Tim KTA Pengurus Pusat INI (PP INI), Aulia Taufani, membenarkan soal adanya oknum notaris yang mencaci maki pihak Kemenkumham secara terbuka di media sosial. Dengan tegas ia menyampaikan bahwa sikap oknum tersebut tidak mewakili sikap notaris anggota INI secara keseluruhan. Apalagi menurutnya, sistem online dengan aplikasi YAP yaitu sebuah kemajuan.

“Ini sudah bagus, dalam rangka mendukung EoDB dan menawarkan perlindungan dari TPPU yang menyeret notaris,” katanya ketika dihubungi secara terpisah.

Soal potongan iuran anggota INI lewat rekening yang sama, Aulia membenarkan hal tersebut. PP INI secara terpisah melaksanakan kerjasama dengan Bank BNI sebagai penyedia rekening untuk melaksanakan autodebet per bulan sebesar jumlah iuran anggota INI. Karena rekening ini terintegrasi dengan KTA, maka kedisiplinan iuran anggota sangat terbantu.

“Betul, itu kerjasama PP INI dengan BNI lewat rekening yang sama, masuknya ke PP INI,” terang Aulia. (***)

Ilmu Pengetahuan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kendari, Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Tiga Lokasi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari Tahun 2017-2018.

“Untuk kepentingan penanganan kasus ini, telah dilakukan penyegelan di beberapa daerah dan aset,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).

 menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan p Ilmu Pengetahuan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa di Kendari, KPK Geledah Tiga Lokasi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika konferensi pers menawarkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10). Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan gepokan uang senilai Rp 298 juta dan tetapkan 5 tersangka salah satunya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait suap jual beli jabatan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dalam masalah itu, KPK telah tetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Sedangkan diduga sebagai peserta antara lain Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.

Tiga lokasi yang digeledah itu antara lain ruang kerja tersangka Hasmun Hamzah di kantor milik tersangka, kamar di rumah di Jalan Tina Orima Kendari, dan ruangan rapat di rumah jabatan Wali Kota Kendari.

Diduga, kata Basaria, Wali Kota Kendari bahu-membahu pihak mendapatkan hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari Tahun 2017-2018 sebesar Rp2,8 miliar.

“Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari semenjak 2012. Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko – Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar,” ucap Basaria ketika dilansir dari Aktual.

Basaria menyatakan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

“Teridentifikasi, sandi yang dipakai yaitu “koli kalender” yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar,” ungkap Basaria.

Baca :


Sebagai pihak yang diduga peserta Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 karakter a atau karakter b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) karakter a atau karakter b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Krimsus Polda Metro Jaya Keluarkan Sprindik, Kami Akan Panggil Anies

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan memberikan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan dugaan pelanggaran penutupan susukan Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat.

"Proses surat perintah penyelidikan [Sprindik] keluar, kami akan panggil [Anies]," kata Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Adi menyampaikan penyidik menerbitkan Sprindik tidak lebih dari sepekan kemungkinan akan meminta keterangan Anies. Namun penyidik kepolisian akan memanggil saksi Jack Boyd Lapian sebagai pelapor untuk memperlihatkan keterangan awal terkait laporan.

 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan meny Ilmu Pengetahuan  Krimsus Polda Metro Jaya Keluarkan Sprindik, Kami akan Panggil Anies
Kebijakan penutupan jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang, Jumat (22/12). tirto.id/Lalu Rahadian

Sebelumnya, penggagas Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 perihal Jalan.

Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan semenjak 22 Desember 2017 namun tidak mempunyai payung hukum.

Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan dilema gres alasannya ialah Pemprov DKI memperlihatkan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut menyerupai dilansir dari Tirto..

Hal itu berdasarkan Jack mendapat respon dari aneka macam kalangan sebagai kebijakan yang kontroversi dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca :


Jack menambahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melayangkan surat rekomendasi perihal penataan daerah Tanah Abang Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI.

Surat tersebut merekomendasikan Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi pengaruh kemacetan dan kecelakaan kemudian lintas, serta meningkatkan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan. (***)

Ilmu Pengetahuan Berpotensi Korupsi, Icw Ungkap Anggaran Belanja Barang Dan Jasa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap bahwa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik, berpotensi dikorupsi alasannya tidak transparan.

Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (26/2), ICW menyebutkan bahwa salah satu kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu pengungkapan acara lelang pada publik.

 mengungkap bahwa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik Ilmu Pengetahuan Berpotensi Korupsi, ICW Ungkap Anggaran Belanja Barang Dan Jasa
Penyidik KPK mengatakan barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa - Antara/Rivan Awal Lingga
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur seluruh belanja barang dan jasa harus diumumkan dalam planning umum pengadaan (RUP) yang kemudian diungkap dalam laman “monev.lkpp.go.id”.

Berdasarkan laman “monev.lkpp.go.id” tersebut, ICW mencatat bahwa jumlah belanja barang dan jasa pemerintah 2017 yaitu sebesar Rp994 triliun.

Namun, belanja yang diumumkan di RUP hanya Rp908,7 triliun, sehingga ada sekitar Rp86 triliun lebih anggaran belanja barang dan jasa tidak diumumkan kepada publik.

Menurut ICW, beberapa kementerian dan forum yang tidak mengumumkan sebagian lelang pada publik yaitu Kementerian Keuangan (Rp18 triliun), Kementerian Kesehatan (Rp6 triliun), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Rp5 triliun).

ICW juga mencatat total anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak dibuka, sehingga tidak dapat dihitung berapa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik.

Baca :

Terkait hal tersebut, ICW merekomendasikan pemerintah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengoptimalkan belanja secara elektronik (e-purchasing) melalui katalog dalam jaringan (e-catalogue). Optimalisasi “e-purchasing” dilakukan untuk meminimalisir potensi korupsi mulai dari tahap perencanaan. Sumber: Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Fadli Zon Laporkan Ananda Sukarlan Di Kasus Pencemaran Nama Baik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon melaporkan komposer Ananda Sukarlan ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pada hari ini. Laporan itu menuding Ananda mencemarkan nama baik Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut melalui unggahan akunnya di twitter.

Pada laporan yang sama, Fadli juga mengadukan pemilik sejumlah akun media umum lain yang menyebar bahan serupa dengan unggahan akun milik Ananda.

 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon melaporkan komposer Ananda Sukarlan ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pa Ilmu Pengetahuan Fadli Zon Laporkan Ananda Sukarlan di Kasus Pencemaran Nama Baik
Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon. Antara foto/m agung rajasa.
Laporan Fadli tersebut sudah resmi diterima Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia dengan nomor laporan LP 301/III/2018/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018.

Para terlapor diduga melaksanakan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Fadli mempermasalahkan akun twitter @anandasukarlan yang me-retweet unggahan foto acara dirinya bersama Prabowo Subianto dikala makan bersama dengan seseorang. Foto itu memuat keterangan bahwa orang yang makan bersama Fadli dan Prabowo yaitu admin MCA.

Nama MCA ialah kepanjangan dari Muslim Cyber Army, kelompok yang sejumlah anggotanya telah ditangkap oleh polisi dan menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks. Sejumlah pentolan MCA diduga aktif menyebar hoaks perihal isu penculikan ulama dan kebangkitan PKI dalam 2 bulan terakhir.

Fadli Zon mengklaim orang yang makan bersama dengan dirinya dan Prabowo dalam foto tersebut bukan anggota kelompok MCA. Menurut Fadli, orang itu berjulukan Eko Hadi dan merupakan simpatisan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Jadi itu [isu Fadli dan Prabowo makan bersama admin MCA] yaitu fitnah yang keji," kata Fadli usai memberikan laporan ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia dikala dilansir dari Tirto, Jumat (2/3/2018).

Dia menambahkan Partai Gerindra sama sekali tidak berkaitan dengan kelompok MCA. Fadli menegaskan pertemuannya dengan Eko juga tidak berkaitan dengan MCA.

"Sekali lagi saya jelaskan bahwa insiden itu yaitu insiden lama, beliau [Eko] waktu itu datang, jalan kaki dari Madiun untuk menunaikan nazarnya [karena] Anies-Sandi menang," kata Fadli.

Baca :


Dia juga mendesak polisi segera memproses laporannya yang mengadukan Ananda Sukarlan di kasus pencemaran nama baik.

"Harus diproses ini, kita minta persamaan dalam aturan saja. Dengan penyebaran berita-berita hoaks yang ada, saya perlu tegaskan bahwa yang dilaporkan yaitu mengenai informasi hoaksnya, bukan berarti Prabowo polisikan oknum pemilik instagram sebut makan siang dengan admin MCA," kata Fadli. (***)

Ilmu Pengetahuan Polri Penjelasan Soal Larangan Memakai Gps Dikala Mengemudi Kendaraan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penggunaan aplikasi GPS di ponsel ketika berkendara atau mengemudi diperbolehkan, selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.

Namun demikian, Setyo menganjurkan semoga pengendara atau pengemudi membuka GPS dengan menepikan kendaraan terlebih dahulu.

 Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Setyo Wasisto menyampaikan Ilmu Pengetahuan Polisi Republik Indonesia Klarifikasi Soal Larangan Menggunakan GPS Saat Mengemudi Kendaraan
Polisi mengantar Surat Teguran Pelanggaran Lalulintas Hasil Rekaman Elektronik ke alamat pelanggar lalulintas di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Yang dihentikan yaitu berkendara sambil membuka aplikasi GPS. Itu bikin kita tidak konsentrasi dengan jalanan," kata Irjen Setyo ketika dihubungi, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sebab, berdasarkan dia, membuka GPS sambil berkendara akan menciptakan pengendara kehilangan konsentrasi sehingga membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

"Kalau ia berkendara, satu tangan buka GPS, keliling sambil motor dipegang satu tangan, itu tidak boleh," ucapnya.

Selain tetap memperbolehkan penggunaan GPS, Setyo juga meluruskan bahwa tidak ada larangan merokok dan mendengarkan musik selama berkendara maupun menyetir asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi pengendara/pengemudi.

"Tidak ada [larangan]. Selama ia tidak terganggu konsentrasinya ketika berkendara, mengemudi dengan wajar, ya tidak ada masalah," tuturnya ketika dikutip dari Tirto.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kakorlantas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Royke Lumowa yang menyampaikan bahwa tidak ada larangan penggunaan GPS ketika berkendara.

"Tidak ada larangan untuk (penggunaan) GPS," kata Royke dalam pesan singkat.

Larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara jadi polemik alasannya yaitu acara mendengarkan musik dan rokok tak termasuk yang dianggap mengganggu konsentrasi pengendara yang diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyampaikan polisi tak dapat menilang tanpa dasar hukum. Polisi berpotensi menyalahgunakan wewenang jikalau melaksanakan tilang bagi pengendara yang mendengarkan musik atau merokok ketika berkendara.

Baca :


Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan masuk akal dan penuh konsentrasi.”

Berdasarkan klarifikasi Pasal 106 ayat (1) perhatian (konsentrasi) pengendara dapat terganggu alasannya yaitu sakit, lelah, mengantuk, memakai telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan. (***)