Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Ilmu Pengetahuan Ketua Bprd Jakarta Bolos Dari Investigasi Terkait Njop Reklamasi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri batal menghadiri investigasi di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/11/2017). Edi disebut akan diperiksa terkait Nilai Jual Objek Pajak Reklamasi (NJOP) Pulau C dan D Reklamasi sebesar Rp3,1 juta.

“Jadi ada surat dari yang bersangkutan yang masuk ke Polda Metro ke (Dit)krimsus bahwa yang bersangkutan minta schedule ulang. Hari ini yang bersangkutan ada acara rapat koordinasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11).

 Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah  Ilmu Pengetahuan Ketua BPRD Jakarta Mangkir dari Pemeriksaan Terkait NJOP Reklamasi
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Rapat koordinasi itu, kata Argo, tidak terlepas dari pembahasan NJOP secara internal. Namun Argo enggan menandakan lebih lanjut apa saja yang akan dibahas.

Selain Edi, satu nama yang juga tidak hadir yaitu Kepala Kantor Jasa Penilai Pajak (KJPP), Dwi Haryantono. Ia juga hadir dengan alasan yang serupa. Keduanya akan diperiksa ulang dengan waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk kepala KJPP akan kami agendakan lagi hari Senin, tanggal 13 November, untuk kami mintai keterangan. Sedangkan untuk kepada DPRD, akan kami mintai keterangan lagi, schedule-nya tanggal 15 hari Rabu depan,” ujarnya lagi.

Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, angka NJOP yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp3,1 juta, memang masih jauh dari apa yang pernah diasumsikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjabat Gubernur yakni Rp10-20 juta.

Dan kalau dibandingkan dengan daerah reklamasi lainnya ibarat Ancol dan Pantai Indah Kapuk yang NJOP-nya mencapai Rp15-20 juta, maka NJOP untuk pulau C dan D memang tergolong kecil.

Kendati demikian, Argo tak mau berspekulasi soal NJOP yang dianggap terlalu rendah. “Dari penyidik nanti kami akan mencari keterangan-keterangan, kita tunggu saja. Bagaimana kaitannya, nanti dari keterangan Pak Edi. Sekarang kan kami masih mendalami semuanya,” terang Argo ibarat dikutip dari Tirto.id.

Sampai ketika ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus sudah menilik beberapa saksi, termasuk Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Tiga di antaranya yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD, Joko Pujiyanto, Kepala Bidang Perencanaan BPRD, Yuandi Bayak Miko, dan staf BPRD Penjaringan, Andri. Ketiganya masih belum final diperiksa hingga hari ini.

Baca :
“Kemarin tiga saksi yang sudah kami periksa, hingga kini belum selesai, nanti kami schedule ulang juga. Makara belum final pemeriksaannya,” papar Argo.

“Bagian daripada schedule ulang, nanti dokumen-dokumen akan kami mintakan juga semoga disiapkan,” lanjutnya.

Ilmu Pengetahuan Ini Perbedaan Pandangan Antara Pdip Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi Uu Pnbp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menolak harapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk melaksanakan pungutan kepada layanan dasar publik melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 wacana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut laki-laki yang juga merupakan anggota dewan perwakilan rakyat Komisi XI itu, memang revisi UU PNBP perlu dilakukan, tetapi bukan dimaksudkan untuk memungut pada sektor layanan dasar sebagaimana draf yang diajukan Menteri Sri Mulyani.

 Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Ilmu Pengetahuan Ini Perbedaan Pandangan Antara PDIP Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi UU PNBP
Sri Mulyani
Revisi itu tegas Hendrawan harus didorong untuk memaksimalkan penerimaan dari eksploitasi sumber daya alam dan meminimalisir kebocoran penerimaan negara.

“Revisi Undang-Undang ini dalam rangka memaksimalkan PNBP dan mengurangi kebocoran. Karena di negara-negara lain PNBP itu kurang lebih 30 hingga 40 persen dari total penerimaan negara. Kalau Indonesia tidak hingga segitu, masih sekitar 20 persen, makanya harus ditingkatkan,” kata ia di Jakarta menyerupai dikutip dari Aktual, Sabtu (11/11).

“Tapi peningkatanya tanpa harus membebani masyralat luas. Pungutan kepada sektor masyarakat luas itu harus kita hindari. Makara harus dibedakan layanan pokok kepada masyarakat, jikalau perlu dibebaskan dari PNBP. Dan layanan yang sipatnya tidak pokok ini harus dibedakan. Makara revisi ini diarahkan kepada sektor sumber daya alam jangan hingga bocor,” tegas dia.

Baca :
Sehubung masa kerja dewan perwakilan rakyat sudah memasuki final tahun, sehingga ia memperkirakan UU ini gres akan rampun pada masa sidang ke III.

Untuk diketahui, menurut draf revisi UU PNBP yang diajukan Sri Mulyani, tercantum sasarannya pada layanan dasar publik diantaranya bidang kesehatan, pendidikan bahkan bidang agama dalam hal nikah, cerai, dan rujuk akan dikenakan PNBP.(***)

Ilmu Pengetahuan Sri Mulyani Gamang Atas Proposal Pembebasan Ppn

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan, Sri Mulyani masih gamang untuk merealisasikan proposal dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jangka waktu tertentu.

Usulan ini dimaksud biar meningkatkan intensitas transaksi ditengah penurunan daya beli. Dengan begitu harapanya sektor ritel kembali bergairah.


 Sri Mulyani masih gamang untuk merealisasikan proposal dari Kamar Dagang dan Industri  Ilmu Pengetahuan Sri Mulyani Gamang Atas Usulan Pembebasan PPN
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani
Mengenai hal ini Sri Mulyani mengaku masih mempelajari proposal dari Kadin tersebut dan ia juga masih perlu menelaah dari regulasi yang ada.

“Kalau proposal Kadin berbagai mengenai proposal yang digunakan untuk meningkatkan confidence, baik dari investasi dan konsumen. Kita mempelajari proposal tersebut, dan memang sudah di dalam APBN dilakukan. Sifatnya dengan apakah promosi memakai atau memperlihatkan mengenai PPN akan kita lihat dari sisi aturan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, ditulis Sabtu (11/11).

Sementara sebagai optimisme penerimaan negara, Sri Mulyani mengaku terus memantau pergerakan harga komoditas. Menjelang final tahun ini beberapa harga komoditas bergerak kasatmata yang nantinya berimbas ke penerimaan bea keluar.

“Ya kita akan memantau terus pergerakan harga komoditas. Sejak Juli 2017, harga komoditas sudah meningkat baik watu bara, minyak, gas, dan harga mineral lain. Di sisi lain positif, penerimaan bea keluar maupun masuk meningkat namun di sisi lain melihat perkiraan makro di 2017 dan 2018,” kata Sri Mulyani.

Baca :
Sebelumnya memang ketua Kadin, Roslan P Roslani mengaku telah mengajukan proposal kepada Sri Mulyani biar membebaskan PPN dalam rangka meningkatkan daya beli.

“Saya pernah ngusulin salah satunya saja untuk orang berbelanja, dalam jangka waktu tertentu, misalny dalam waktu seminggu belanja kebutuhan sehari-hari dibebaskan PPNnya. Itu menstimulus orang untuk belanja gitu, kebijakan itu yang perlu dilihat lagi. Saya yakin orang akan banyak belanja,” kata Rosan ketika dilansir dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Dirjen Pajak: Sasaran Penerimaan Pajak Di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah mendapatkan pelunasan pembayaran pajak dari sebuah perusahaan abnormal yang berstatuskan BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia. Adapun pemenuhan kewajiban tersebut telah selesai diurus pada hari ini, Kamis (30/11/2017) dan dilakukan pribadi oleh pimpinan perusahaan itu.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, pajak yang dibayarkan ialah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 2015 lalu.

 Kementerian Keuangan mengaku telah mendapatkan pelunasan pembayaran pajak dari sebuah perusa Ilmu Pengetahuan Dirjen Pajak: Target Penerimaan Pajak di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun
Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) didampingi Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat, Saksama Ani Natalia (kanan) . ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah.
“Kinerja dari teman-teman Kanwil Khusus dan KPP Badan dan Orang Asing telah menuntaskan kiprah dengan baik. Ada perusahaan berinisial G telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia,” ujar Ken dikala jumpa pers di kantornya pada Kamis (30/11/2017).

Sementara untuk jumlahnya, Ken tidak sanggup menyebutkan angka sebab ada asas kerahasiaan yang harus dipatuhi. Ken menyampaikan bahwa signifikansi penerimaan pajak dari perusahaan itu pun gres sanggup diketahui pada sore ini.

“Target penerimaan di November 2017 ialah Rp126 triliun. Sampai dengan tadi pagi pukul 10.00 WIB, sudah ada Rp114 triliun. Tapi itu belum termasuk [perusahaan asing] BUT G. (Penerimaan pajak dari BUT G) Nanti jam 17.00 WIB,” kata Ken.

Lebih lanjut, Ken mengklaim tidak ada perundingan yang dilakukan hingga risikonya perusahaan tersebut mau menyetorkan pajak. DJP sendiri telah melaksanakan pemeriksaannya selama satu tahun lamanya.

Setelah memenuhi kewajiban perpajakannya hingga 2015, perusahaan yang dimaksud pun sanggup menjadikannya sebagai contoh dalam mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) untuk tahun 2016. Pihak perusahaan lantas diberikan keleluasaan untuk melaksanakan penghitungan, pelaporan, dan pembayaran sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang kepada negara (self-assessment).

Baca :
“Bayar pajak itu bukan menurut dari besar kecilnya (angka), melainkan dari kepatuhannya terhadap UU Perpajakan, dan kebenarannya,” ucap Ken dikala dikutip dari Tirto.

Indonesia merupakan satu dari empat negara di dunia yang mendapatkan pendapatan dari pajak perusahaan tersebut. Menanggapi hal itu, Ken menilai hukum perundang-undangan pajak di Indonesia sudah memenuhi ketentuan yang disepakati. “Sama sekali enggak ada yang dilanggar,” ungkap Ken.

DJP sendiri memang tidak bersedia menyebutkan nama perusahaan. Akan tetapi, beberapa waktu kemudian sempat muncul polemik soal pajak Google Indonesia yang sudah merupakan BUT semenjak 2011. Meski menginduk pada Google Asia Pacific yang bermarkas di Singapura, namun pendapatan maupun penerimaan Google dari Indonesia sudah semestinya dikenai pajak penghasilan. (***)

Ilmu Pengetahuan Kemenkeu Undang Online Travel Agent Absurd Yang Tak Bayar Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ahad ini akan mengundang pihak Online Travel Agent (OTA) abnormal dan penyedia sewa kamar secara global yang tidak membayar pajak. Kondisi itu sebelumnya membuat persaingan perjuangan tidak sehat ibarat yang diadukan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Nanti kita dengan Bu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] akan matangkan sesudah itu kita undang pihak-pihak terkait," ucap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Depok pada Kamis (30/11/2017).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani menyatakan bahwa OTA abnormal seharusnya tetap menghormati kedaulatan Indonesia dengan mengikuti hukum perpajakan, yakni dengan membayar 20 persen sesuai dengan hukum pajak penghasilan (PPh) pasal 26.
 ahad ini akan mengundang pihak Online Travel Agent  Ilmu Pengetahuan Kemenkeu Undang Online Travel Agent Asing yang Tak Bayar Pajak
Petugas distributor perjalanan melayani pemesanan tiket pesawat. ANTARA FOTO/Moch Asim
"Teman-teman DJP [Direktorat Jenderal Pajak] ini nagih PPh 26 ke kita, kepada hotel. Kita kan enggak sanggup motong sebab OTA abnormal ini kan by sistem dan mesin kita enggak tahu juga orangnya itu siapa," ujar Haryadi di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (23/11/2017).

Di samping pajak, pihak perhotelan juga ditagih komisi oleh pihak OTA abnormal 15-30 persen, yang menurutnya tak wajar. Komisi normal menurutnya cukup 15 persen. Menurutnya, di sini tercipta persaingan perjuangan tidak sehat.

"OTA itu enggak kasus blokirnya, tapi kita minta sama-sama ikuti hukum perpajakan Indonesia dengan gitu kita lebih sehat dalam persaingan. Jangan hingga ada satu bayar pajak satu enggak. Dengan gitukita sanggup penilaian komisinya dia. Komisinya ini gila-gilaan," ungkapnya.

Pembisnis perhotelan juga terancam terkait sharing ekonomi sebab tidak tahu niscaya terkait supply dan demand. Lantaran praktik yang dilakukan Airbnb, yang sanggup menyewakan kamar banyak unit ibarat perhotelan, tapi tanpa aturan.

"Saya tidak hanya bicara Airbnb, tapi kita juga bicara yang lainnya. Kalau beliau mesti kena ya kita undang, bila enggak, enggak kita undang. Tapi, istilahnya kita maping dulu, permasalahannya apa kemudian pihak-pihak mana yang kita kerja sama," jelasnya.

Oleh karenanya, Kemenkeu sedang mengkaji penertiban pajak untuk bisnis digital (fintech) secara komprehensif, untuk membuat iklim perjuangan yang adil dan netral, semoga tidak ada kesenjangan antara pelaku perjuangan online dan offline.

Baca :
"Jadi, yang namanya e-commerce, digital ekonomi itu saya ingin sampaikan merupakan suatu konsep yang sangat luas komperehensif. Sehingga, kita harus men-capture-nya harus hati-hati, tapi harus keseluruhan," katanya ibarat diberitakan Tirto.

Regulasi digital ini digodog Kementerian Keuangan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menangani hukum kemudian lintas digital, dan Bank Indonesia untuk gerbang kemudian lintas finansialnya.

Aturannya nanti, antara pajak dan bea cukai akan digabung disebut perpajakan e-commerce. "Kita akan matangkan dulu, sebab kita ingin jadi satu. Jangan bea cukai sendiri, pajak sendiri. Nanti istilahnya perpajakan untuk e-commerce, bukan pajak tapi perpajakan. Jadi, pajak dengan bea cukai," terangnya.

Kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPN) dan penambahan nilai (PPh) untuk e-commercenantinya, ia tekankan akan dibentuk bukan untuk mempersulit bisnis digital. "Harus betul-betul komperehensi jangan hingga mereka lari sebab manuvernya cukup banyak," ucapnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengamat Nilai Dirjen Pajak Gres Harus Kredibilitas Masyarakat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Masa kepemimpinan Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan bakal berakhir hari ini, Kamis (30/11/2017). Selesainya masa jabatan itu dikarenakan Ken sudah memasuki masa pensiun per 1 Desember 2017. Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih belum mengumumkan nama pengganti Ken.

Pada pekan lalu, sempat santer terdengar nama Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak yang baru. Robert sendiri ketika ini merupakan pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang menduduki posisi sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

 Masa kepemimpinan Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal  Ilmu Pengetahuan Pengamat Nilai Dirjen Pajak Baru Harus Bisa Dipercaya Masyarakat
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Saat diklarifikasi eksklusif kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dirinya enggan berkomentar banyak. Sri Mulyani mengaku gres akan berbicara kepada publik mengenai penunjukan Dirjen Pajak sehabis ada penetapan dari Presiden Joko Widodo.

“Untuk isu itu saya tidak ada komentar. Bagi pemerintah, Presiden, dan nanti disampaikan ke Kementerian Keuangan yakni apabila sudah ada penetapan dari Presiden. Saya tidak berkomentar terhadap rumor,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 23 November lalu.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, siapapun Dirjen Pajak yang terpilih bakal eksklusif dihadapkan pada situasi yang berat.

Dalam memenuhi sasaran penerimaannya, Yustinus menilai bahwa Dirjen Pajak dituntut sanggup menarik pajak sesuai dengan ketentuan. Apalagi dengan sasaran penerimaan pajak di tahun depan yang terbilang moderat, Dirjen Pajak diimbau semoga tidak bergairah serta menjaga semoga situasi tetap kondusif.

“Ini untuk mendorong keadilan bagi wajib pajak. Bagaimana ada konsekuensi bagi (wajib pajak) yang tidak patuh, tapi juga memberi reward bagi yang patuh,” ungkap Yustinus ketika dihubungi Tirto via telepon pada Kamis (30/11/2017).

Baca :
Adapun Yustinus menilai Dirjen Pajak yang gres harus sanggup menawarkan kepercayaan bagi masyarakat. “Sehingga sanggup memunculkan sumbangan juga dari masyarakat,” ucap Yustinus lagi.

Yustinus juga menilai sosok Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak berhasil dalam melakukan agenda tax amnesty. Kendati demikian, Yustinus menilai secara mudah tidak ada yang luar biasa dari kepemimpinan Ken.

“Salah satunya menyerupai pembangunan sumber daya insan (SDM). Untuk hal penempatan, sistem mutasi, dan promosi tidak terlalu kelihatan kemarin. Lalu sempat juga ada kasus korupsi, menyerupai ada yang kena OTT. Itu ditakutkan tidak sanggup membangun kepercayaan,” terang Yustinus ketika dikutip dari Tirto.

Sementara itu, anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI Johnny Plate berharap semoga Dirjen Pajak yang gres sanggup meneruskan kinerja Ken selama ini. Johnny menilai Ken sudah berhasil menciptakan agenda tax amnesty hingga agenda pertukaran data secara otomatis (AEOI).

“Semoga Dirjen Pajak yang gres sanggup segera menuntaskan RUU KUP (Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan),” ucap Johnny kepada Tirto via telepon, Kamis (30/11).

Meski begitu, Johnny tidak bersedia untuk berkomentar banyak mengenai penunjukan Dirjen Pajak yang baru. Johnny menilai penetapan Dirjen Pajak itu merupakan urusan birokrasi, dan bukan menjadi ranah dari dewan perwakilan rakyat RI.

Saat disinggung apakah Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI sudah mendengar nama pengganti Ken, Johnny mengaku tidak tahu. “Kita tunggu saja Keputusan Presidennya,” kata Johnny lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri dikabarkan bakal melantik Dirjen Pajak gres malam ini. Sampai ketika ini, nama pengganti Ken masih belum keluar. Bahkan ketika dijumpai sore ini pun Ken mengaku masih belum tahu sosok yang akan menggantikannya. (***)

Ilmu Pengetahuan Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Robert Pakpahan resmi dilantik sebagai eksekutif jenderal (dirjen) pajak. Ia menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang sudah bertugas semenjak 1 Maret 2016, yang memasuki masa pensiun mulai 1 Desember 2017.

Pelantikan berlangsung di ruang Mezzanine Gedung Djuanda I kantor kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (30/11/2017).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memimpin program pelantikan, sekaligus memandu pembacaan sumpah jabatan terhadap Robert Pakpahan.

 Robert Pakpahan resmi dilantik sebagai eksekutif jenderal  Ilmu Pengetahuan Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
Robert Pakpahan. FOTO/djppr.kemenkeu.go.id
"Bahwa saya akan setia dan taat kepada undang-undang dasar 1945. Serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan kiprah dan jabatan akan menjunjung etika jabatan. Bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Bahwa saya menjaga integritas tidak menyalahgunakan jabatan dan melaksanakan perbuatan tercela," kata Robert ketika membacakan sumpah jabatan.

Pelantikan dihadiri oleh beberapa seruan antara lain Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, dan pejabat lainnya

Baca :
Pelantikan malam ini merupakan tonggak penting bagi institusi pengumpul pajak di bawah kepemimpinan Robert. Sebagai dirjen pajak baru, Robert memiliki kiprah berat untuk menuntaskan kiprah mengejar sasaran penerimaan jelang tutup tahun 2017.

Robert Pakpahan lahir pada tanggal 20 Oktober 1959 di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pada 27 November 2013 Robert dilantik menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan. Seiring dengan penyempurnaan organisasi, pada 12 Februari 2015 ia lalu diangkat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan.

Robert yaitu jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Ia lalu lulus Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi STAN pada tahun 1981. Setelahnya pada tahun 1985 Robert lantas meneruskan studi Diploma IV di kampus yang sama sampai simpulan pada 1987.

Ia berhasil meraih gelar Doctor of Philosophy in Economics dari University of North Carolina at Chapel Hill, USA pada tahun1998. Robert pernah menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada tahun 2003 sampai tahun 2005. Demikian dirilis dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Wejangan Menteri Keuangan Untuk Eksekutif Jenderal Pajak Yang Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa pesan kepada pejabat Direktur Jenderal Pajak yang gres dilantik pada hari ini, Robert Pakpahan, yang menggantikan Ken Dwijugiasteadi. Sri memberikan kepada Robert untuk meningkatkan kompetensi Direktorat Jenderal Pajak di mata masyarakat dan mengejar penerimaan pajak.

Sri menyampaikan, dikala ini Robert mengemban kiprah yang lebih besar dibandingkan jabatannya sebelumnya, sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa pesan kepada pejabat Direktu Ilmu Pengetahuan Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
“Saya ingin memberikan kepada Pak Robert, walaupun ini tinggal satu bulan tapi kiprah untuk mengumpulkan penerimaan pajak dalam satu bulan terakhir yakni kiprah yang sangat berat dibandingkan dengan jabatan Pak Robert sebelumnya lebih berat,” ujar Sri di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Kamis (30/11/2017).

Ke depan, Robert harus bisa mereformasi bidang perpajakan, secara internal institusi organisasi, dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas. Salah satu reformasi yang diemban yakni dalam bidang IT dan databasenya.

Selain itu, Robert juga harus bisa membangun disiplin staf semoga sanggup menjalankan kiprah sebagai mestinya dalam mengumpulkan pajak seoptimal mungkin dan lebih tinggi dari tahun ke tahun tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan bahkan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan kompetensi tinggi dan integritas dalam menjalankan amanat negara, diperlukan institusi pajak sanggup lebih dihormati dan disegani. Sehingga, sanggup tercipta keyakinan wajib pajak (WP) baik itu di kalangan masyarakat umum dan dunia usaha.

“Legal itu mudah, mengikuti hukum itu mudah. Saya ingin Pak Robert menekuni dan menyebarkan sistem itu, sehingga Indonesia dikenal sebagai negara yang gampang dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Sri berpesan untuk Robert menyiapkan fisik dan mental sebelum efektif disibukkan dengan amanah sebagai Direktur Jenderal Pajak per Jumat (1/11/2017). Sebelumnya, disebutkannya kiprah Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yakni sebatas mengurus tanda tangan dan warta utang.

Baca :
“Meneruskan pembuatan peraturan perundangan yang kita godok bersama DPR. Saya yakin dengan pengalaman Pak Robert sebagai ketua reformasi 10 tahun lalu, niscaya bisa memperbaiki proses di DJP,” ucapnya.

Sri melanjutkan, amanah jabatan ini dipercayakan Presiden Joko Widodo kepada Robert karena pengalaman dan kapasitas ilmunya di jabatan sebelumnya. “Pengalaman dalam menjalankan reformasi sebelumnya akan membantu dalam menjalankan kiprah yang tidak gampang ini,” katanya.

Kemudian tak lupa, Sri memberikan ucapan terima kasah atas pengabdian Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, dalam berkinerja dan menjaga nama baik Direktorat Jenderal Pajak. Namun, di penghujung pidatonya Sri sedikit menyinggung persoalan kesehatan Ken.

“Pak Ken jaga kesehatan alasannya pas rapat sering kirim WA (WhatsApp), lagi diperiksa di laboratorium. Semoga tidak sering diperiksa lagi. Luangkan waktu untuk keluarga,” pungkasnya menyerupai dikutip dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Kiprah Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang baru, Luky Alfirman utuk memperdalam pasar obligasi baik konvensional maupun syariah. Menurut Sri, hal itu dapat dilakukan dengan institusi di bidang ekonomi, ibarat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pesan tersebut disampaikan Sri Mulyani dikala melantik pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan semalam (30/11/2017). Jabatan Direktur Jenderal Pajak sekarang di isi oleh Robert Pakpahan. Ia menggantikan posisi Ken Dwijugiasteadi yang masuk dalam masa pensiun. Sementara posisi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang sebelumnya di isi Robert sekarang di tempati oleh Luky Alfirman.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembi Ilmu Pengetahuan Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Luky Alfirman dikala peresmian pejabat eselon satu Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/7).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
“Saya minta Luky dapat kelola risiko dari utang negara, investasi negara, dan contingent liability, yang semua rangkaian yang penting dalam ciptakan kepercayan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Sri di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Selain itu, Luky juga diminta untuk harus terus memperkuat dapat dipercaya rating pengelolaan utang dan menjaga doktrin dari seluruh stakeholder terhadap instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). “Hal ini harus dilakukan melalui penguatan transparansi konsistensi dan dapat dipercaya dalam kelola utang dan risiko suatu negara,” ucapnya.

Selanjutnya, Luky juga diamanatkan untuk mengembangkan, memperkuat dan mengedukasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) di dalam membuatkan pentingnya Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Konsep mengenai value for money harus terus digulirkan, dalam kapasitas ini saya minta Luky dan stakeholder dapat kerja keras dengan BUMN, jaga kekerabatan dan jaga komunikasi yang efektif, dengan BI, OJK, dan LPS,” ungkapnya.

Baca :
Sri menyatakan DJPP harus menghadapi tantangan yang tidak gampang sebab berada di tengah ekonomi dunia yang masih diwarnai ketidakpastian, meski ada momentum pemulihan. Sehingga, bukan kiprah main-main untuk memperbaiki daya saing Indonesia di kancah internasional dengan perbaikan pengelolaan administrasi utang dan risiko di bidang keuangan baik di front office, middle office, dan back office.

“Hal ini harus dilakukan melalui penguatan, transparansi, konsistensi, dan dapat dipercaya dalam kelola utang dan risiko suatu negara,” ucapnya dikala dikutip dari Tirto.

Ada pun Sri menyebutkan pada 2018 mendatang diproyeksikan pengelolaan pembiayaan negara sebanyak Rp414 triliun, lebih kecil dari 2017 yang sebesar Rp427 triliun. Sedangkan, pembiayaan dalam bentuk penanaman modal negara Rp59,7 triliun dan pada 2018 sebesar Rp65,7 triliun. (***)

Ilmu Pengetahuan Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gres saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak pada Kamis malam (30/11/2017), menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang masuk masa pensiun.

Terkait dengan jabatan gres itu, dalam jangka pendek ini Robert mengaku akan mengamankan penerimaan perpajakan di sisa final tahun 2017 ini, supaya sanggup menopang keamanan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak meningkatnya defisit dipenghujung tahun.
 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gres saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktu Ilmu Pengetahuan Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
Robert Pakpahan. FOTO/djppr.kemenkeu.go.id
Sri Mulyani sudah menargetkan, sampai tutup tahun 2017 defisit harus sesuai dengan yang tercantum dalam UU APBN-P yakni sekitar 2,7 persen atau maksimal 2,9 persen.

“Defisit uang diperkirakan sanggup dipertahankan, jadi dalam jangka pendek saya akan koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk penerimaan 2017,” ucap Robert di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11).

Sementara untuk jangka panjang, Robert akan membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel dan transparan, supaya tercipta kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan tidak sulit dalam pengawasan. Ia akan meneruskan visi mereformasi wajah perpajakan Indonesia supaya lebih efektif dan efisien, termasuk untuk dunia bisnis.

“Kita akan coba lihat kegiatan reformasi yang ada, mana yang menyangkut proses bisnis yang sanggup kita perbaiki sehingga bagaimana kantor pajak itu bekerja,” ungkap Robert.

Salah satu yang menjadi fokus untuk di reformasi yaitu sistem isu perpajakan, yang merupakan kasus sentral untuk mendukung keberhasilan pemungutan pajak dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 30 juta.

“Jumlah isu yang semakin banyak, kita tidak sanggup mengarapkan secara manual sanggup dikerjakan jadi seyogyanya dibutuhkan sistem isu yang secara otomatis sanggup mendeteksi ini kelompok patuh dan tidak patuh,” kata Robert.

Adanya reformasi sistem isu perpajakan diperlukan akan memudahkan bagi internal Ditjen Pajak sehingga sanggup memperlihatkan perhatian lebih kepada para WP. Sistem itu juga ditargetkan sanggup tercapai pada 2018 mendatang. “Jadi itu akan kita coba berdiri sudah ada programnya dan rencananya itu akan kita upayakan secepat mungkin supaya lebih adil peresapan pajak,” jelasnya dikala dilansir dari Tirto.

Ditargetkan sistem isu perpajakan tersebut sanggup sejalan dengan penerapan hukum Automatic Exchange of Information (AeoI) yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 wacana Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

“Ditjen Pajak harusnya punya kesiapan dalam mendapatkan informasi, mengolah, dan meneruskannya, sehingga isu tersebut divalidasi sanggup diketahui dengan tepat,” ucapnya.

Sebagai langkah ke depan pemanfaatan optimal AeoI, Robert akan mempersiapkan internal Ditjen Pajak supaya siap menindaklanjuti isu yang lebih longgar terkait keuangan perbankan WP.

Baca :
Sesuai amanat Menkeu Sri Mulyani, Robert harus sanggup mereformasi bidang perpajakan secara internal institusi organisasi dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas. Salah satu reformasi yang diemban yaitu dalam bidang IT dan databasenya.

Selain itu, membangun disiplin staf supaya sanggup menjalankan kiprah sebagai mestinya dalam mengumpulkan pajak seoptimal mungkin dan lebih tinggi dari tahun ke tahun tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan bahkan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan kompetensi tinggi dan integritas dalam menjalankan amanat negara, diperlukan institusi pajak sanggup lebih dihormati dan disegani. Sehingga, sanggup tercipta kepercayaan wajib pajak (WP) baik itu di kalangan masyarakat umum dan dunia usaha. (***)

Ilmu Pengetahuan Beneficial-Ownership Regulation Established To Chase Down Taxpayers In Tax-Haven Countries

Hukum Dan Undang Undang The OECD’s Global Forum on Transparency and the Exchange of Information (Global Forum) has mandated that Indonesia should establish a regulation which addresses the corporate obligation to provide information relating to corporations’ beneficial owners. This obligation relates to the Exchange of Information on demand which Indonesia is currently implementing within the financial sector.

According to Minister of Finance, Sri Mulyani, the disclosure of beneficial ownership information is an integral part of the principle Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) framework. The BEPS pushes for information disclosure all over the world, especially within developed countries, in a bid to chase down taxpayers who transfer their tax liabilities to tax-haven countries.

s Global Forum on Transparency and the Exchange of Information  Ilmu Pengetahuan Beneficial-Ownership Regulation Established to Chase down Taxpayers in Tax-Haven Countries
Sri Mulyani, Minister of Finance of the Republic of Indonesia. Photo by: HOL/SGP

“The current global ekspresi dominan is to encourage transparent business practices and good governance across all jurisdictions,” explained Mrs. Mulyani on Monday, 24 July from the House of Representatives building.

In addition, Indonesia, alongside other countries which have committed to the Automatic Exchange of Information (AEoI) mechanism in a bid to combat tax avoidance and evasion and the use of tax havens, will continue to support and participate in the Global Forum movement on taxation interests.

According to Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Director of International Taxation at the Ministry of Finance, the first phase assessment which was completed in 2014 did not include any beneficial-owner related initiative. During that initial phase, the Global Forum was still primarily focused upon formulating requirements relating to access to financial information by tax authorities.

However, standards are now changing and the Global Forum has revised the relevant terms of reference, adding beneficial-ownership regulations that participating countries, including Indonesia, must fully comply with during the second phase of the assessment. According to Mr. Hutagaol, the Global Forum will assess all of the regulations that apply to beneficial ownership, and these consist not only of regulations which address taxation, but also other areas which are relevant to the issue of beneficial ownership. Hence, fulfilment of the relevant regulations will not only concern the Directorate General of Taxation (Direktorat Jendral Pajak – DJP) and the Ministry of Finance, but ultimately all ministries and their related institutions.

“So, in order to successfully tackle this second round of assessment, the government has to be united. We have to help each other to show assessors that Indonesia is committed to taxation transparency as a country and is not a tax haven,” explained Mr. Hutagaol.

Yunus Husein, Chairman of the Draft Presidential Regulation Drafting Team also spoke to Hukumonline about this issue and explained that the drafting process for this new regulatory framework was completed last May.

Mr. Husein added that several ministries and related institutions had also been invited to express their views about the harmonization process with other regulations. This process resulted in the Draft Presidential Regulation on The Application of the Know-Your-Beneficial-Owner Principle by Corporations for the Prevention and Eradication of the Criminal Acts of Money Laundering and Terrorism Financing, which now only requires approval to be granted by the President.

"I do not know whether it has already been signed or not, however the discussion and harmonization processes have now been completed. Representatives from the DJP have also been involved due to their connection with the issue of taxation,” Mr. Yunus told Hukumonline on Friday, 14 July.

According to Mr. Hutagaol, the discourse on beneficial ownership emerged thanks to cooperation between the Global Forum and the Financial Action Task Force (FATF). The Global Forum has set itself the goal of encouraging information disclosure for taxation purposes in order to ensure that taxpayers around the world abide by the applicable tax rules which relate to the identities of registered taxpayers. Meanwhile, the FATF is aiming to encourage countries to fight money laundering and terrorism financing. These two institutions ultimately decided to collaborate to encourage disclosures of information relating to beneficial ownership, as well as to break down barriers between themselves.

Mr. Hutagaol is hopeful that the government will soon be able to finalize the new legal instruments which relate to beneficial ownership, as in October of this year (2017), the Global Forum will undertake its assessment. If the results of this assessment are bad, then Indonesia may well find itself ostracized by the international community due to its inability to force transparency from tax evaders or undertake aggressive tax planning.

Read :
"If things do not improve, then we will be ranked as a non-cooperative jurisdiction by international institutions such as the Global Forum, FATF and the European Union. The highest rating is compliant and as a country we should be aiming to at least achieve a ranking of one level under compliant, namely largely compliant. Hopefully we will be classified as having a compliant rating,” Mr. Hutagaol predicted.

In addition to being ostracized by the international community, Indonesia will also miss out on the opportunity to request reciprocal Exchanges of Information based on demands made by other countries or partner jurisdictions if its ranking is poor. Source: Hukumonline (***)