Ilmu Pengetahuan Krimsus Polda Metro Jaya Keluarkan Sprindik, Kami Akan Panggil Anies

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan memberikan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan dugaan pelanggaran penutupan susukan Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat.

"Proses surat perintah penyelidikan [Sprindik] keluar, kami akan panggil [Anies]," kata Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Adi menyampaikan penyidik menerbitkan Sprindik tidak lebih dari sepekan kemungkinan akan meminta keterangan Anies. Namun penyidik kepolisian akan memanggil saksi Jack Boyd Lapian sebagai pelapor untuk memperlihatkan keterangan awal terkait laporan.

 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan meny Ilmu Pengetahuan  Krimsus Polda Metro Jaya Keluarkan Sprindik, Kami akan Panggil Anies
Kebijakan penutupan jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang, Jumat (22/12). tirto.id/Lalu Rahadian

Sebelumnya, penggagas Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 perihal Jalan.

Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan semenjak 22 Desember 2017 namun tidak mempunyai payung hukum.

Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan dilema gres alasannya ialah Pemprov DKI memperlihatkan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut menyerupai dilansir dari Tirto..

Hal itu berdasarkan Jack mendapat respon dari aneka macam kalangan sebagai kebijakan yang kontroversi dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca :


Jack menambahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melayangkan surat rekomendasi perihal penataan daerah Tanah Abang Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI.

Surat tersebut merekomendasikan Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi pengaruh kemacetan dan kecelakaan kemudian lintas, serta meningkatkan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment